HM Tidak Langsung Dicoret Dari Daftar Calon Legislatif

Pemecatan sebagai kader partai politik  terhadap seorang calon legislatif, tidak serta merta langsung di coret pada daftar calon

MATARAM.lombokjournal.com —  Anggota Dewan Kota Mataram, HM, yang tersangka kasus dugaan pemerasan dana rehabilitasi gedung sekolah gempa Lombok di Kota Mataram, dipecat dari kepengurusan Partai Golkar.

Namun hal tersebut, tidak otomatis membuat HM dicoret dari daftar calon legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram.

Komisioner KPU Kota Mataram, Bedi Saparwadi, SE., mengatakan, bahwa  pemecatan sebagai kader partai politik  terhadap seorang calon legislatif, tidak serta merta langsung di coret pada daftar calon. Karena tidak ada mekanisme dalam peraturan KPU.

“Walaupun dipecat, kita tidak ada tindakan apapun terhadap calon tersebut. Karena syarat formilnya, dia telah memenuhi syarat masuk DCS,” ucapnya, kepada lombokjournal.com, saat ditemui di ruang kerja, di Mataram, Kamis (20/09) siang.

“Kecuali dia (HM) sudah ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah Bedi.

Sementara perubahan daftar calon sementara (DCS) telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif.

Bedi menjelaskan, pada pasal 23 ayat 1 huruf a, b dan c dalam peraturan KPU tersebut bahwa perubahan DCS hanya bisa dilakukan karena, tidak memenuhi syarat, meninggal dan mengundurkan diri.

“Tidak ada misalnya pemecatan, nggak,” terangnya singkat.

Sebelumya diketahui, HM terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, di sebuah warung kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jum’at (14/9) lalu.

Razak