H-3 Titik Rawan Pelanggaran Pemilu
Suhardi menilai setiap pihak memiliki kekuatan yang sama dalam mencegah terjadinya praktik politik uang
MATARAM.lombokjournal.com — Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi menilai, H-3 merupakan titik rawan terjadinya tindak pidana pemilu (tipilu) lantaran kerap digunakan sebagai transaksi politik uang.
“H-3 itu itu titik rawan orang melakukan politik uang, kita bersama kepolisian patroli dan tidak segan-segan melakukan semacam OTT (operasi tangkap tangan) di lapangan nanti,” kata Suhardi.
Suhardi menyampaikan, personel Bawaslu NTB dan Bawaslu kabupaten/kota bersama aparat kepolisian akan menggelar patroli hingga hari pencoblosan untuk pengawasan adanya dugaan tipilu tersebut.
Suhardi menyampaikan, terdapat sebuah riset yang menyebutkan tingginya politik uang berbanding lurus dengan tingginya tingkat partisipasi memilih. Suhardi berpandangan tingginya partisipasi tersebut lebih tepat disebut mobilisasi karena adanya dorongan politik uang.
Suhardi menilai persoalan ini harus menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama, baik dari penyelenggara pemilu, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, dan juga masyarakat.
“Harusnya PR kita hari ini kita mengubah mobilisasi jadi partisipasi. Ini koreksi bagi kita semua, tidak hanya penyelenggara,”
Suhardi menambahkan, mengubah pola pikir masyarakat untuk menolak politik uang membutuhkan kerja keras dan upaya bersama. Suhardi menilai setiap pihak memiliki kekuatan yang sama dalam mencegah terjadinya praktik politik uang.
“Para tokoh agama juga berperan besar menyadarkan masyarakat bahwa politik uang yanh mengandung unsur menyuap dan disuap itu dalam ajaran agama haram hukumnya,”
AYA