Gugatan Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Pengadilan TUN

Pendukung Partai Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan gugatan kepada Menkumham ditolak PTUN, karena PTUN tidak berwenang mengadili perkara perselisihan internal partai

MATARAM.lombokjournal.com ~ Gugatan pendukung Partai Demokrat kubu Moeldoko kembali ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pendukung Moeldoko mengajukan gugaan kepada kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Materi gugatan itu terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan  Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/21).

BACA JUGA: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Rinjadi di KLU

“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.” kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob malalui siaran pers Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, hari Kamis.

Dijelaskan, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang, pada 5 Maret 2021, menjadi perhatian publik .

Upaya itu dinilai bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” katanya.

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan  objektif dan adil secara hukum.

Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan  gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai, walaupun objek gugatannya SK Menkumham.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan, perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

BACA JUGA:  Pilkades Serentak Berlangsung Hari Selasa di 13 Desa KLU

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali siding. Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen.

Serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.

Me