Gubernur: Hutan Bisa Dimafaatkan Tapi Tetap Dijaga Kelestariannya
NTB Peroleh SK Perhutanan Sosial 14.800 Ha, juga redistribusi tanah sebesar 127 Ha untuk 873 KK
MATARAM.lombokjournal.com –
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengajak masyarakat yang baru saja mendapatkan SK Hutan Sosial (Hutsos) dari Presiden agar memanfaatkan hutan dengan bijak.
Gubernur menegaskan itu usai mendengar arahan Presiden RI, Joko Widodo, saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial (Hutsos), Hutan Adat dan Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) secara serentak se-Indonesia yang berlangsung secara virtual, Kamis (07/01/21).
“Jangan sampai hutan itu kita jaga seakan-akan tidak bisa diapa-apakan, hutan bisa digunakan, dimaksimalkan tapi tetap dijaga kelestariannya,” pesan Gubernur yang akrab disapa Bang Zul tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyerahkan sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial dengan luas 3.442.000 Ha untuk 651.000 KK.
Presiden Jokowi mengharapkan, masyarakat penerima SK dapat memanfaatkan sebaik-baiknya.
Selain itu, sebanyak 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 Ha dan 58 SK TORA seluas 72.000 Ha di juga turut diserahkan kepada 17 Provinsi.
“Sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian yang khusus kepada yang namanya redistribusi aset,” ujar Presiden dalam sambutannya.
BACA JUGA;
Serahkan 14.800 Hutan Sosial, Presiden Minta Kegiatan Ekonomi Produktif yang Ramah Lingkungan
Redistribusi aset disebut Presiden sangat kuat pengaruhnya dengan permasalahan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi yang ada di Indonesia.
Hal ini juga menjadi jawaban di tengah maraknya sengketa agraria yang kerap terjadi belakangan ini.
“Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” jelasnya.
Presiden menekankan, penyerahan SK akan terus mendapat pantauan dari pusat. Untuk itu, Ia meminta masyarakat penerima SK dapat mempergunakan hutan dengan sebaik-baiknya.
“Saya tidak ingin hanya sekedar membagi-bagikan SK, ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif,” lanjut Jokowi.
Ia juga turut memperingatkan agar jangan sampai ada pelanggaran hukum yang terjadi ke depan akibatn SK Hutsos tersebut. Dengan kehadiran SK ini pula, Ia berharap perhutanan sosial betul-betul memberikan dampak bagi kemajuan perekonomian, tanpa mengganggu ekosistem hutan itu sendiri.
“Jangan sampai sudah dapat SK ini, kemudian dipindahtangankan ke orang lain, hati-hati, saya ikuti, meskipun saya di Jakarta, saya bisa mengikuti ini,” tegasnya.
Provinsi NTB sendiri memperoleh SK Perhutanan Sosial yakni 14.800 Ha untuk 10.270 KK dan redistribusi tanah sebesar 127 Ha untuk 873 KK.
Rr/biroadpimntb