Fraksi-Fraksi DPRD KLU Sampaikan Pandangan Umum
Perda Nomor 6 tahun 2010 Retribusi Perizinan Tertentu yang telah ditetapkan DPRD KLU mengalami perubahan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
TANJUNG.lombokjournal.com ~ DPRD Kabupaten Lombok Utara mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi di DPRD KLU terhadap dua raperda yang diajukan Eksekutif.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda Pelestarian Tradisi dan Budaya Daerah, serta Raperda Retribusi Pesetujuan Bangunan Gedung. Kegiatan berlangsung di Aula Paripurna DPRD KLU, Selasa (30/11/21).
Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng., dalam penjelasannya menguraikan, Raperda tentang Pelestarian Tradisi dan Budaya Daerah merupakan suatu keharusan, sebab Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman budaya.
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang masing-masing suku bangsa, memiliki perbedaan dan keunikan, baik dari segi bahasa daerahnya, adat istiadatnya, kebiasaannya dan berbagai hal lain yang memperkaya keanekaragaman budaya.
BACA JUGA: Bupati Djohan Hadiri Penganugerahan Kampung Sehat Awards
Lanjutnya, demikian pula dengan pembahasan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, hal ini bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berasal dari retribusi daerah.
Retribusi itu potensial untuk peningkatan pendapatan daerah.
Sebelumnya, eksekutif bersama DPRD KLU telah menetapkan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mengatur pula tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Secara substansi, terdapat dua jenis retribusi pada golongan Retribusi Perizinan Tertentu yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan mengalami perubahan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Ketentuan mengenai Retribusi IMB menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut, dapat lebih besar manfaatnya dalam memberi kewenangan Pemda memungut retribusi untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan PBB sesuai ketentuan perundang-undangan pengenaan Retribusi PBG,” tuturnya.
Sementara itu, Fraksi Gabungan yang terdiri dari tujuh fraksi, melalui juru bicaranya H. M. Yusuf, M,Pd.I., menyampaikan pemandangan umumnya, Pemerintah Kabupaten berwenang mengelola kebudayaan pelestarian tradisi dan pembinaan lembaga adat.
Adapun bentuk pelestarian tradisi, lanjutnya, meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan keberagaman budaya,
“Kami mengusulkan supaya ke depannya tradisi dan budaya daerah, bisa menjadi salah satu (obyek) destinasi wisata unggulan di Lombok Utara,” tandasnya.
BACA JUGA: Evaluasi Dana Desa, Wagub NTB Imbau Fokus Program Bersama
Pada akhir penyampaiannya, terkait Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, berharap supaya besaran retribusi bisa menyesuaikan dengan keadaan di tengah suasana perekonomian yang serba sulit seperti sekarang, ungkap Yusuf.
@ng