Ekspor Tanpa Surat Keterangan Asal, Tidak Bisa Lolos
Ekspor tanpa Surat Keterangan Asal (SKA) membuat komoditas yang seharusnya berasal dari NTB, justru tidak tercatat di daerah tujuan
MATARAM-lombokjournal.com — Pemprov NTB melalui Dinas Perdagangan melakukan pencegatan ekspor tanpa Surat Keterangan Asal (SKA) melalui pelabuhan Bima.
Hal ini menjadi langkah tegas pemerintah, untuk mempertahankan komoditas asli NTB, agar tidak diklaim daerah lain. Sebab pengiriman keluar NTB tanpa SKA dinilai sangat merugikan NTB.
“Kita sangat dirugikan,” ujar Kepala Dinas Perdagangan NTB Hj Putu Selly Andayani, di Mataram, Selasa (03/04).
Ia menuturkan, ekspor jagung tanpa SKA memang tidak merugikan secara material. Sebab harga jual jagung telah ditentukan.
Namun hal tersebut tetap saja merugikan NTB. Ekspor tanpa SKA membuat komoditas yang seharusnya berasal dari NTB, justru tidak tercatat di daerah tujuan.
“Kita teriak-teriak ekspor, ternyata sampai tujuan tidak ada nama NTB,” tegasnya.
Sebab itu ia meminta pihak bea cukai maupun Dinas Perhubungan untuk memberhentikan ekspor sebelum pengiriman. Eksportir jagung harus memiliki SKA terlebih dahulu agar bisa melakukan ekspor.
Mengurus SKA menurut Selly tidaklah sulit. Syaratnya hanya berupa PEB (pemeberitahuan ekspor barang) dari bea cukai, invoice dan packing list.
“Jadi tidak sulit untuk membuat SKA itu. Tapi mereka tidak mau menggunakan SKA itu,” sambungnya.
Seperti jangung 11.500 ton yang akan diekspor NTB ke Filipina. Para eksportir mengatakan akan datang mengurus SKA pada Senin (kemarin, red). Selly mengaku telah berkoordinasi dengan pihak bea cukai untuk meloloskannya ketika SKA sudah ada.
Sama halnya dengan pengusaha di Surabaya. Pihaknya sudah bersurat dan menghubungi via telpon agar pengiriman harus menggunakan SKA NTB.
“Karena Permendagnya sudah jelas, tidak boleh dari daerah lain tapi harus daerah asal,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pengiriman selanjutnya pun harus menggunakan SKA. Pihaknya pun siap memberikan layanan tersebut, bahkan mempermudahnya. Selain itu mereka sudah memiliki PEB dari bea cukai sehingga hal tersebut tidak sulit.
Selly mengungkapkan, alasan pengusaha Surabaya tidak membuat SKA dikarenakan mereka langsung ke Bima dan tidak ke Mataram.
Mereka kerepotan jika harus kembali lagi ke Mataram untuk mengurus hal tersebut. Sebab itu, Selly mengatakan akan mengirim staf untuk menindaklanjutinya.
“Sebab NTB dirugikan dengan posisi seperti ini, di negara tujuannya bukan dari NTB nantinya,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pemberlakuan SKA juga untuk membuat neraca perdagangan NTB semakin bagus. Sebab bagusnya neraca perdagangan jika barang tersebut berasal dari asalnya. Sebab itu, pihaknya berkoordinasi dengan bea cukai dan Dinas Perhubungan.
“Nanti di pelabuhan barang tidak bisa lolos kalau tidak punya SKA,” pugkasnya,
AYA