Edarkan Sabu di Gili Air, Dua Warga Mataram Diciduk Polisi
Penangkapan ini berdasarkan Informasi dari masyarakat. Jadi pelaku sering mengedarkan sabu di gili air
LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Dua pelaku yang diduga berprofesi sebagai pengedar narkotika berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara. di Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Senin (5/6).
Pelaku yang masing-masing berinisial AM (43) warga Pondok Prasi Ampenan dan SN (32) warga Pagesangan Mataram, ditangkap sekitar pukul 01.00 Wita saat akan pulang dari pantai lengkap bersama sejumlah barang bukti.
“Penangkapan ini berdasarkan Informasi dari masyarakat. Jadi pelaku sering mengedarkan sabu di gili air,” kata Kasat Narkoba Polres KLU, Iptu Remanto, SH, Selasa (6/3).
Dalam operasi itu, lanjut Remanto anggota sempat menggeledah rumah AM, tapi pelaku tidak ada, akhirnya anggota melakukan pencarian dan AM baerhasil ditangkap bersama barang bukti.
“Stelah diintrogasi, AM mengaku mendapat barang dari SN. Anggota kemuduan melanjutkan pencarian ke rumah kos SN dan ketemu. Dalam pemeriksaannya, SN mengaku mendapatkan barang haram itu dari orang yang tidak dikenal,” bebernya.
Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 21 Poket sabu, satu poket daun ganja, lima poket kosong yang sudah diambil isinya, uang senilai Rp. 2. 280.000, satu buah bong lengkap, 5 buah telepon genggam dan 4 buah pipet.
DNU