DKP3 KLU Mengedukasi Penyebaran PMK Ternak

DKP3 KLU mengedukasi mulai dari pengenalan, penularan sampai penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Meski sejak awal dilakukan pengawasan dan pengendalian, namun Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)  di wilayah Kabupaten Lombok Utara menyebar luas di tiap Kecamatan

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (DKP3) KLU, drh Sarudi saat menggelar sosialisasi komunikasi dan edukasi (KIE) tentang pengendalian Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Aula Kantor UPTD Kecamatan Bayan, Kamis (02/06/22).

Sosialisasi itu mengundang Camat Bayan yang diwakili Kasi Kesos, anggota dari Polsek Bayan, Kepala UPTD KPPP Bayan, Paramedis, Inseminator, penyuluh, pengusaha (saudagar dan jagal).

Maksud dilakukan sosialisasi untuk mengendalikan PMK, dengan mengedukasi mulai dari pengenalan, penularan sampai penanggulangan PMK.

Sosialisasi PMK terus dilakukan DKP3 KLU

“Jika hewan ternak terindikasi sakit maka batasi dulu lalu lintas ternak, karena penularannya bisa melalui kontak langsung, tidak langsung dan melalui udara. Pembatasan ini guna menghentikan penyebaran virusnya,” terangnya.

Kalau ada ternak sakit segera laporkan ke dokter hewan atau petugas setempat, untuk memeriksa dan melakukan penanganan. 

BACA JUGA: Peserta Latsitarda XLII Kunjungi Bupati Lombok Utara

“Jangan acuh dan malah menjualnya dalam keadaan sakit,” ujar  Sarudi.

Sementara itu, Sekdis DKP3 KLU, Raden Adi Darmawangsa, S.Pt, menerangkan, PMK merupakan penyakit hewan menular bersifat akut, yang disebabkan oleh virus RNA.

Penyakit ini menular dengan t cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi, termasuk melalui udara.

Dijelaskan, hewan ternak yang terindikasi PMK ditandai adanya gejala demam tinggi (39-41 derajat celcius), ternak tidak nafsu makan, keluar air liur berlebih (hipersalivasi) dan keluar ingus. Sebagian ada luka pada lidah dan rongga mulut, luka pada kaki dan kuku serta nampak pincang.

Ia mengajak melaporkan jika ada indikasi hewan ternak mengalami gejala klinis tersebut.

Lebih lanjut, langkah yang bisa dilakukan pemilik ternak di antaranya, memantau serta melaporkan kepada petugas kesehatan jika ada hewan ternak yang sakit, dilarang membeli/ memasukkan hewan ternak area dalam maupun luar Kabupaten Lombok Utara, mengontrol akses masyarakat terhadap ternak dan peralatan, disinfeksi kandang secara rutin minimal 2 kali sehari dan memberikan suplemen (jamu tradisional/herbal) serta vitamin kepada ternak untuk daya tahan tubuh.

BACA JUGA: Komitmen Perlindungan untuk Pekerja Migran

Ditanya soal kebutuhan obat obatan, Raden Adi Darmawangsa, mengakui sangat terbatas. “Soal ketersediaan Obat Obatan memang sejak sebelum PMK, kita kekurangan” tuturnya. Ia berharap melalui rapat rapat bersama OPD Lin baik di dinas maupun di depan DPRD sering menyampaikan hal ini, akunya. drh Gilang Kala Maulana dan drh Elin Muhammad Tamrin menyebutkan angka sebelumnya 22 ekor sapi yang terindikasi PMK, hari ini Kamis 02/6 – 2022 sudah bertambah menjadi 33 ekor yang tertular PMK. ***