Dewan Persoalkan Verifikasi Ulang Data Penerima Program Rumah Tidak Layak Huni
Saat rapat pembahasan, eksekutif mengaku data penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sudah falid dan yakin bisa dieksekusi tahun 2018. Tapi nyatanya terulang seperti 2017, datanya harus diverifikasi ulang

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Adanya pengurangan jumlah penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2018 di Lombok Utara, dipertanyakan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) setempat.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD KLU, Ardianto, menilai kebijakan pemerintah daerah mem-verifikasi ulang data penerima RTLH yang sudah disetujui dalam APBD 2018 harusnya tidak terjadi.
“Dalam APBD yang sudah disepakati, seharusnya jumlah penerima RTLH 2018 sebanyak 702 orang yang tergabung dalam 71 kelompok, tapi di tengah jalan tiba-tiba berkurang. Hanya 590 orang yang di-SK kan Bupati,” ungkapnya, Senin (07/05)
Dikatakan Ardianto, jika alasannya ternyata ada calon penerima RTLH yang sudah menerima bantuan Jumat Bedah Rumah (Jubah) sehingga harus diverifikasi ulang, lalu kenapa tidak disingkronkan terlebih dahulu datanya, sehingga warga yang terakomodir dalam RTLH, tidak lagi diberikan bantuan Jubah.
“Artinya, program ini (RTLH,red) masih lemah dalam perencanaan. Saat rapat pembahasan, eksekutif mengaku data RTLH sudah falid dan yakin bisa dieksekusi semua pada 2018 ini. Tapi nyatanya terulang kembali seperti 2017 lalu, datanya harus diverifikasi ulang. Ini berpotensi Silpa lagi, jumlahnya miliaran,” cetusnya.
Kepala Dinas Sosial P3A KLU, Hadari, saat dikonfirmasi mengaku, penerima RTLH yang dikurangi sebanyak 112 orang. Dengan begitu hanya 590 penerima yang disetujui atau lolos verifikasi dari total 702 calon penerima.
“Yang di-SK kan Bupati sebanyak 590 penerima dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8,85 miliar. Sementara mereka yang dihapus karena tidak memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya terkait legalitas hak milik lahan,” tukasnya.
Awalnya, total anggaran yang dialokasikan Pemda KLU, dalam APBD 2018, untuk program RTLH ini mencapai Rp. 10 miliar lebih, dengan nilai masing-masing Rp. 15 juta per kepala keluarga.
Dari lima kecamatan yang ada di Lombok Utara, hanya Bayan yang tidak masuk dalam daftar kecamatan yang menerima program ini.
DNU