Demonstran Datangi Kantor DPRD NTB Tolak Omnibus law RUU Cipta Kerja

Menuntuk DPRD NTB menolak Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja

MATARAM.LombokJournal.com — Puluhan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat NTB Menggugat mendatangi kantor DPRD NTB, Kamis, (16/07/20).

Aksi itu untuk menyampaikan tuntutan agar wakil rakyat Udayana melayangkan surat gugatan ke Pemerintah Pusat, untuk menolak Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Dalam orasinya, perwakilan aksi menyatakan, selama ini pemerintah dan DPR selaku wakil rakyat telah membuat kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Terbukti dengan dibahas dan akan disahkannya Omnibus law RUU Cipta Kerja, yang menurut mereka hanya menguntungkan investor dan semakin menjepit masyarakat kelas pekerja.

“Musuh kita adalah pengusaha internasional. Tugas kita adalah menggerakkan gerakan rakyat. Musuh rakyat adalah kapitalisme,” ucap seorang perwakilan aksi.

Hadir menemui para demonstran anggota DPRD NTB dari Komisi I yang bidang kerjanya meliputi hukum dan perundang-undangan Raihan Anwar, SE., MM.

Dalam pemaparannya, Raihan menyampaikan akan meneruskan apa yang menjadi tuntutan para demonstran ke pimpinan dewan yang kemudian dibahas bersama untuk kemudian dilanjutkan ke pusat.

Ia pun menerangkan, informasi yang menyatakan hari ini, Kamis (16/07/2020) DPR-RI akan mengesahkan RUU Omnibuslaw adalah kabar bohong.

“Sebelumnya saya sampaikan, tidak ada pengesahan RUU Omnibuslaw hari ini. Itu hoax,” jelasnya.

Raihan juga menyampaikan, jika DPRD NTB tetap pada tugas dan fungsinya sebagai perwakilan rakyat NTB.

Ia menjelaskan, apa pun yang menjadi aspirasi masyarakat, selama itu ditujukan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat, akan tetap didukung.

“Atas nama pimpinan dan seluruh rekan-rekan DPRD provinsi NTB saya ucapkan terima kasih atas kunjungan adik-adik dan kawan-kawan yang membawa misi yang mulia mengawal kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Perwakilan demonstran yang terdiri dari beberapa organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan meminta Raihan selaku perwakilan DPRD NTB menandatangani surat perjanjian untuk merespon pemerintah, dengan mengirimkan surat penolakan disahkannya Omnibus law RUU Cipta Kerja.

Untuk diketahui Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah tak hanya mendapat penolakan dari masyarakat NTB. Hampir semua serikat buruh hingga mahasiswa di Indonesia ramai-ramai menyatakan penolakan disebabkan pasal-pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 79 undang-undang dan 11 klaster dianggap bermasalah.

Ast