Demokrat Kubu Muldoko Akan Lanjutkan ke PTUN

Kubu siapa pun menang akan berujung ke PTUN

lombokjournal.com

JAKARTA :  Partai Demokrat Kubu Moeldoko ternyata Sejak awal tidak mempersoalkan terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kepemimpinan Dr. Moeldoko, Saiful Huda Ems (SHE) melalui rilis yang disampaikan ke media.

“Sejujurnya sejak awal mula saya sesungguhnya tidak terlalu akan mempersoalkan terhadap apa yang akan diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM mengenai pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang,” katanya.

Agus Harimurti Yudhoyono

Menurutya, mau diterima ataupun ditolak sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh bagi kedua kubu yang bertikai. Sebab pokok penuntasan persoalan ini bukanlah di Kementrian Hukum dan HAM, melainkan di Pengadilan (PTUN).

Dikatakan, jika pun pihaknya (Partai Demokrat versi KLB yang berada di bawah kepemimpinan Pak Dr. Moeldoko) menang, Partai Demokrat kubu AHY pun akan melakukan gugatannya ke PTUN.

BACA JUGA:

Demikian juga ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementrian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya pihaknya terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN.

“Keputusan Kementrian Hukum dan HAM hanyalah babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat yang berada di bawah pimpinan Pak Dr. Moeldoko,” tegasnya melalui rilis, Rabu (31/03/21).

Sebab Kementrian Hukum dan HAM bukanlah pengadilan yang dapat memutuskan menang atau kalahnya “Mujahid dan Mujtahid Demokrasi.

Kementrian Hukum dan HAM bukanlah lembaga penentu terakhir bagi kelanjutan nasib para Pejuang Demokrasi yang terus berupaya mencari dan memperjuangkan keadilan.

Maka kubu Moeldoko tak  pernah surut berjuang demi terjaganya marwah Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berpijak pada nilai-nilai Demokrasi dan bukan Dinasti.

“Pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih terbuka lebar bagi kami untuk memasukinya dan melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” kata Saiful Huda.

Dan sebelum ada keputusan dari PTUN, tidaklah elok bagi kubu yang telah menerima pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM bertepuk dada.

“Fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” tukasnya.

 

Pihaknya memahami, betapa riskannya Kementrian Hukum dan HAM dalam memutus perkara ini. Sebab Kementrian Hukum dan HAM sangat menyadari, ia bukanlah lembaga peradilan (Yudikatif).

Jika Kementrian Hukum dan HAM memenangkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Pak Dr. Moeldoko, akan dicurigai sebagai intervensi Pemerintah atas terjungkalnya AHY dari Ketum Partai Demokrat.

“Karena itu Kementrian Hukum dan HAM sesuai prediksi saya tidak akan menerima kepengurusan dari pihak kami, namun akan tetap mensahkan kepengurusan pihak AHY,” ucapnya.

Saiful Hudan mengaku terus menerus memantau persoalan ini. Ingin menyalahkan Kementrian Hukum dan HAM tapi tidak tega.

Terus terang, Saiful Huda mengaku tidak mengikuti cara-cara AHY dan SBY yang brutal dan selalu menyalahkan kalau sedang kalah.

Ia mencontohkan,  kalau mau akan dipersoalkan Keputusan Kementrian Hukum dan HAM yang tidak terlebih dahulu memanggil kedua belah pihak yang bertikai, untuk didengar pendapatnya sebelum Kementrian Hukum dan HAM menjatuhkan putusannya.

“Bukankah ini sebuah pelanggaran Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP)?” Tukasnya.

Namun keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM sudah dilakukannya, dan pihak kubu Moeldoko menyadari, bukan di Kementrian Hukum dan HAM medan pertarungan tersengit dan menentukan kita untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Seperti diungkapkan Saiful Huda, medan pertarungan hukum terakhir dan paling menentukan itu ada di PTUN.

“Akhirnya, apa pun keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM, kami tetap mengucapkan beribu terimakasih pada (khususnya) Pak Yasonna Laoly dan Pak Mahfud MD, meskipun kami harus tetap melanjutkan perjuangan hukum dan demokrasi ini ke PTUN,” tegas Saiful.

Rr