Defisit Anggaran, Akibat Kebijakan Tidak Sesuai Tapi BPJS Kesehatan Yang DI-bully

 Pemerintah harus di dorong melakukan penyesuaian tarif iuran, dan  segera diterapkan

lombokjournal.com —

PALEMBANG ;  Defisit anggaran BPJS Kesehatan itu sudah diprediksi sejak awal oleh pemerintah. Hal itu disebabkan sistem perhitungan tarif  tidak sesuai, dan secara logika hitungan ekonominya dari awal tidak pas.

Pernyataan ini disampaikan salah seorang Anggota DPD RI asal Sumsel, Abdul Azis, di Palembang, Minggu (12/8) pada TRIBUNSUMSEL.

“Defisit anggaran di BPJS Kesehatan, akibat kebijakan pemerintah yang tidak sesuai atau tidak tepat, namun yang kena imbas di bully BPJS Kesehatan itu sendiri,” kata Azis.

Dikatakan Azis, merujuk  Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan tahun 2018, pendapatan ditargetkan mencapai Rp 79,77 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 87,80 triliun, artinya defisit sekitar Rp 8,03 triliun.

“Kita tidak bisa menyalahkan BPJS Kesehatan, karena mereka hanya penyelenggara, tapi pemerintah yang salah dalam mengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah diwakili Kemenkeu (Kementrian Keuangan) dan Kemenkes (Kementrian Kesehatan),” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan Aziz, perlu dilakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ke depan, sehingga defisit anggaran bisa ditekan.

Masyarakat kelas menengah kebawah memang perlu mendapat subsidi (dibiayai), karena resiko pemerintah agar terjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Meski demikian,  tarifnya harus disesuaikan dengan dirembukkan bersama, namun tetap sesuai hitungan ekonominya.

“Saya secara pribadi dan anggota DPD RI, mendesak pemerintah untuk melakukan penyesuaian, jangan seperti saat ini, tarifnya terlalu kecil tidak sesuai dengan biaya berobat dan operasional bagi rumah sakit,” ucapnya.

Jika berkaca pada tarif sekarang, sesuai penerapan iuran dalam Perpres 19 dan 28 tahun 2016, pada segmen PBI hanya dikenakan biaya sesuai penetapan pemerintah sebesar Rp 23 ribu.

Idealnya (perhitungan Aktuaria DJSN) sebesar Rp 36 ribu. Kemudian segmen PBPU untuk kelas III sebesar Rp 25.500 (sesuai DJSN Rp 53.000), kelas II Rp 51 ribu (sesuai DJSN Rp 63 ribu) dan kelas I Rp 80 ribu.

Diharapkannya, pemerintah harus di dorong melakukan penyesuaian tarif iuran, dan  segera diterapkan. Apalagi sekarang ini subsidi- subsidi mau ditarik pemerintah seperti BBM, sehingga nanti uangnya bisa digeser ke bidang kesehatan.

Re

Sumber; TRIBUNESUMSEL