Dana Rp 21 miliar Dialokasikan Memasukkan Warga Miskin Sebagai Peserta Program JKN-KIS
k48 ribu warga Lombok Utara yang sudah mempunyai kartu BPJS terancam tidak bisa membayar iuran premi lantaran dampak gempa yang terjadi pada pertengahan tahun lalu
MATARAM.lombokjournal.com — Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Barat (NTB) Nurhandini Eka Dewi mengatakan, adanya tambahan dana sebesar Rp 21 miliar yang diterima Provinsi NTB dari pajak rokok.
Dana tersebut dialokasikan untuk memasukkan warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Eka menjelaskan, rincian dana tersebut dialokasikan ke provinsi dan juga kabupaten/kota yang ada di NTB. Dia meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di NTB untuk berkoordinasi dengan dinas sosial terkait daftar warga yang memenuhi persyaratan tersebut.
Untuk yang di provinsi, kata dia, dana tersebut digunakan untuk membantu iuran premi para peserta BPJS yang berasal dari Kabupaten Lombok Utara dengan total sebanyak 48 ribu warga Lombok Utara.
Eka menyampaikan, 48 ribu warga Lombok Utara yang sudah mempunyai kartu BPJS terancam tidak bisa membayar iuran premi lantaran dampak gempa yang terjadi pada pertengahan tahun lalu.
“Kami bayarkan lewat dana itu karena kita tahu Lombok Utara sedang tidak berdaya,”
Eka menyebutkan, dana tambahan dari pajak rokok bisa mendaftarkan sekira 30 ribu peserta baru yang berasal dari seluruh NTB. Dinas Kesehatan NTB juga memberikan alokasi khusus untuk 4.500 bayi yang baru lahir untuk menjadi peserta JKN.
“Di NTB sendiri sampai saat ini, dari total 5,2 juta penduduk, 75 persen di antaranya atau 3,1 juta telah terdaftar BPJS,” kata Nurhandini.
AYA