Cegah Ledakan Covid-19, Gubernur NTB Anjurkan Tidak Mudik

MATARAM.lombokjournal.com

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., menganjurkan masyarakat NTB sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 M, tanpa mudik lebaran.

Menurutnya, hal ini semata-mata mencegah terjadinya ledakan Covid-19, sebagaimana terjadi di  India.

Keputusan itu atas pertimbangan instruksi Pemerintah Pusat dan kondisi terkini penyebaran Covid-19.

Berdasarkan hasil rapat dengan Kapolda NTB, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Danrem 162/Wb, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan para Bupati dan Wali Kota se-NTB, Selasa (04/05/21).

“Kalaupun harus mudik karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari, maka pelabuhan Kayangan-Tano akan dibuka sampai dengan tanggal 8 Mei Jam 00.00 Wita. Diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 8 Mei bukan tanggal 6 Mei, karena sebelumnya Mudik diperbolehkan selama di dalam provinsi,”ungkap Gubernur.

Ia mengakui ini sesuatu yang berat bagi masyarakat. Sebelumnya Gubernur yang akrab disapa Bang Zul memahami budaya silaturrahmi dan kerinduan yang terungkap lewat budaya mudik ini begitu lekat di masyarakat NTB, khususnya jelang Idul Fitri.

“Tapi melihat perkembangan penyebaran Covid terkini yang makin membahayakan, tidak ada pilihan lain kecuali menutup penyeberangan sebagaimana dianjurkan oleh Pemerintah Pusat yang dimulai dari tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei,” jelas Bang Zul minta pengertian masyarakat.

Pemerintah Provinsi NTB minta masyarakat mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran idul fitri 1442 Hijriyah.

Surat Edaran Gubernur Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Di antaranya masih membolehkan mobilitas penyebrangan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik/barang dengan tidak membawa penumpang. Kendaraan dinas operasional dengan TNKB dinas TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ambulans, mobil jenazah serta kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 dan atau dalam rangka penanganan kedaruratan lainnya.

BACA JUGA:

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketetntuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, pergerakan penyebrangan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan tidak mudik, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga,dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

IKP

DiskominfotikNTB