Harga Jagung Membaik, Petani Diminta Melapor Serapan Harga Jagung
Ini Keterangan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB terkait membaiknya harga jagung
MATARAM.lombokjournal.com ~Menindaklanjuti instruksi khusus Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, untuk serius membantu turunnya harga jagung, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB, Fathul Ghani, M.Si., mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Beberapa upaya yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil, kini harga jagung semakin membaik.
Ilustrasi panen jagung
“Alhamdulillah, harga jagung berangsur membaik,” kata Kadis Distanbun, Kamis (2/6/2022) di Mataram.
Salah satunya dengan menfasilitasi petani dengan pembeli jagung.
Dijelaskan Kadis Pertanian dan Perkebunan yang baru saja dilantik ini, bahwa harga pembelian jagung gudang PT. Seger sebesar Rp. 4.200,-/kg, harga gudang UD. Subur Sumbawa di Kabupaten Sumbawa sebesar Rp. 4.250,-/kg.
Sedangkan di Kabupaten Dompu, harga pembelian digudang sebesar Rp. 4.200,-/kg, dan harga pembelian di gudang UD. Pemuda Kreatif yang ada di Kabupaten Bima sebesar Rp. 4.400,-/kg.
“Ini berdasarkan hasil pantauan Distambun Provinsi NTB berkoordinasi dengan petugas Pelayanan Informasi Pasar (PIP) Lapangan Kabupaten/Kota tentang harga jagung pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022,” terangnya.
Selanjutnya ia berharap, para petani jagung ikut proaktif memantau dan melaporkan harga serapan jagung yang ada di lapangan.***
Kenaikan Tarif PDAM di KLU, Ini Penjelasan Dirut PDAM
Pihak PDAM Lombok Utara mensosialisasikan kenaikan tarif PDM, dan selisih tarif baru dan lama paling rendah dibandingkan daerah lain
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Dirut Perumda Air Minum Amerta Kabupaten Lombok Utara, Firmanyah,ST, menyebutkan, kenaikan tarif Air PDAM, mempunyai dasar hukum, dan bukan atas keinginannya peribadi.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi kenaikan tarif PDAM Amerta Dayan gunung Lombok Utara dan Amerta Care, yang menghadirkan sekitar 13 wartawan yang bertugas di Kabupaten Lombok Utara, Jum’at (03/06/22).
Menurut Firmanyah, kenaikan tarif air PDAM KLU didasari oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 690-579 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum di Kabupaten/Kota se-NTB.
Demham adanya Permendagri dan SK Gubernur NTB tersebut, dilanjutkan Pemda KLU dengan melakukan kajian bersama PDAM KLU dan BPKP NTB, terkait besaran ideal kenaikan tarif air sesuai dengan kondisi masyarakat dan daerah.
Hasil dari kajian yang dilakukan Pemda KLU bersama PDAM KLU dan BPKP, maka ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
Bupati Lombok Utara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Utara Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung.
Diakuinya, perusahaan yang dipimpin merupakan milik daerah dan dalam pelaksanaan kegiatannya mengacu standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kabupaten Lombok Utara.
“Selisih tarif baru dan lama paling rendah dibandingkan dengan daerah lain,” kata Firmansyah.
Digambarkan tarif baru dan lama sebagaimana golongan tarif pemakaian sebagai berikut : 0-10 m3; 10-20 m3; 21-30 m3; 31-999 m3;
Tarif Rumah Tangga A dan B lama 1.470; 1.970; 2.030; 3.550, sedang tarif rumah tangga A baru 2.500; 2.800; 3.000; 3.000, terdapat selisih 530, 1.330, 970 hingga 550.
Rumah Tangga B baru berkisar 3.100, 4.100, 5.000 dan 5.600, terdapat selisih 1.130, 2.630, 1.700, dan 1.550
Tarif Rumah Tangga C lama berkisar 970, 1.470, 3.300 hingga 4.050, sedangkan Tarif Rumah tangga C yang Baru, 3.800, 4.400, 5.600, 6.200, terdapat selisih, 970, 250, 150, 850
Untuk rumah tangga D, F dan G lama, 2.830, 4.150, 5.750, 7.050.
Tarif untuk Instansi Pemerintah 2E baru, 4.100, 5.000, 5.900, hingga 6.900. Selisih, 1.750, 3.050, 1.750, 1.650.
Firmansyah menjelaskan, pada tarif lama, golongan tarif dibebankan biaya administrasi dan pemeliharaan sebesar Rp 10.000, namun biaya beban telah dihapus dengan berlakunya penerapan tarif baru.
Kenaikan tarif air minum di PDAM KLU masih menggunakan tarif progresif. pemakaian dasar/kebutuhan dasar air masyarakat rata-rata sekitar 10 m3. Sehingga pemakaian air lebih dari 10 m3 akan dikenakan tarif yang lebih besar.
Misalnya jika Wahyu dengan golongan Tarif Rumah Tangga B, memakai air sejumlah 12 m3, maka perhitungannya dengan tarif baru dan Tarif lama :
Pemakaian Dasar 10 m3 = 3.100 x 10 = 31.000
Pemakaian Lebih 2 m3 = 4.100 x 2 = 8.200
Total pak Wahyu membayar = Rp 39.200
Tarif Lama (Rumah Tangga C)
Pemakaian Dasar 10 m3 = 970 x 10 = 9.700
Pemakaian Lebih 2 m3 = 1.470 x 2 = 2.940
Beban Administrasi dan Dana Meter = 10.000
Total pak wahyu membayar = 22.640
Selisih pembayaran = 16.560
Penurunan golongan tarif
Dirut PDAM KLU, Firmansyah juga memberikan kesempatan bagi pelanggan yang berpenghasilan rendah untuk merubah golongan tarifnya.
Pelanggan mengajukan penurunan golongan tarif, caranya pelanggan meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kantor Desa setempat. Petugas PDAM KLU akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan pelanggan.
Jika verifikasi sesuai maka pihak PDAM KLU akan menurunkan golongan tarif pelanggan. Jika tidak sesuai, pelanggan yang mengajukan akan ditetapkan pada golongan tarif awalnya.
Menurut Firmansyah, jika Pemfda KLU tidak menaikkan tarif Air Minum PDAM, maka konsekuensinya Pemda harus menanggung subsidi atas biaya pemakaian air pelanggan PDAM KLU.
Amerta Care
Tentang sistem Layanan Informasi dan Pengaduan Satu Pintu atau Amerta Care merupakan sistem informasi layanan yang disediakan PDAM KLU berbasis Aplikasi Whatsapp broadcasting dan interaktif chat.
Pelaggan dapat menghubungi nomor whatsapp PDAM KLU untuk meminta layanan informasi terkait dengan pelayanan PDAM KLU. Pelanggan juga dapat mengirimkan pengaduan terkait keluhan pelanggan melalui kontak Whatsapp tersebut.
Kontak Whatsapp AMERTA CARE +62 811 3909 9888
Amerta Care dapat digunakan pelanggan PDAM KLU yang membutuhkan bantuan teknis.
“Manfaat menjadi pelanggan PDAM lebih mudah mengakses atau mendapatkan air bersih dengan kualitas baik,” kata Firmansyah. Dan pelanggan PDAM memperoleh air dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan menggunakan air nonPDAM.
Kenaikan tarif PDAM KLU sempat menuai protes
Edukasi Menghemat pengunaan air, dirata-ratakan kebutuhan pemakaian dasar air masyrakat adalah sejumlah 10 m3 per bulan. 10 m3, sama dengan 10.000 liter, atau 2,5 kali volume mobil tangki sedang (4000 L).
Dengan adanya tarif progresif diharapkan pelanggan dapat menggunakan air lebih bijak dan efisien.
“Biasanya, borosnya pemakaian air diakibatkan oleh gaya hidup, sehingga untuk menghemat air diperlukan perubahan pola hidup hemat air,” harap Firmansyah.***
DKP3 KLU Mengedukasi Penyebaran PMK Ternak
DKP3 KLU mengedukasi mulai dari pengenalan, penularan sampai penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Meski sejak awal dilakukan pengawasan dan pengendalian, namun Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Lombok Utara menyebar luas di tiap Kecamatan
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan, Pertanian, Perkebunan dan Perikanan (DKP3) KLU, drh Sarudi saat menggelar sosialisasi komunikasi dan edukasi (KIE) tentang pengendalian Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Aula Kantor UPTD Kecamatan Bayan, Kamis (02/06/22).
Sosialisasi itu mengundang Camat Bayan yang diwakili Kasi Kesos, anggota dari Polsek Bayan, Kepala UPTD KPPP Bayan, Paramedis, Inseminator, penyuluh, pengusaha (saudagar dan jagal).
Maksud dilakukan sosialisasi untuk mengendalikan PMK, dengan mengedukasi mulai dari pengenalan, penularan sampai penanggulangan PMK.
“Jika hewan ternak terindikasi sakit maka batasi dulu lalu lintas ternak, karena penularannya bisa melalui kontak langsung, tidak langsung dan melalui udara. Pembatasan ini guna menghentikan penyebaran virusnya,” terangnya.
Kalau ada ternak sakit segera laporkan ke dokter hewan atau petugas setempat, untuk memeriksa dan melakukan penanganan.
Penyakit ini menular dengan t cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi, termasuk melalui udara.
Dijelaskan, hewan ternak yang terindikasi PMK ditandai adanya gejala demam tinggi (39-41 derajat celcius), ternak tidak nafsu makan, keluar air liur berlebih (hipersalivasi) dan keluar ingus. Sebagian ada luka pada lidah dan rongga mulut, luka pada kaki dan kuku serta nampak pincang.
Ia mengajak melaporkan jika ada indikasi hewan ternak mengalami gejala klinis tersebut.
Lebih lanjut, langkah yang bisa dilakukan pemilik ternak di antaranya, memantau serta melaporkan kepada petugas kesehatan jika ada hewan ternak yang sakit, dilarang membeli/ memasukkan hewan ternak area dalam maupun luar Kabupaten Lombok Utara, mengontrol akses masyarakat terhadap ternak dan peralatan, disinfeksi kandang secara rutin minimal 2 kali sehari dan memberikan suplemen (jamu tradisional/herbal) serta vitamin kepada ternak untuk daya tahan tubuh.
Ditanya soal kebutuhan obat obatan, Raden Adi Darmawangsa, mengakui sangat terbatas. “Soal ketersediaan Obat Obatan memang sejak sebelum PMK, kita kekurangan” tuturnya. Ia berharap melalui rapat rapat bersama OPD Lin baik di dinas maupun di depan DPRD sering menyampaikan hal ini, akunya. drh Gilang Kala Maulana dan drh Elin Muhammad Tamrin menyebutkan angka sebelumnya 22 ekor sapi yang terindikasi PMK, hari ini Kamis 02/6 – 2022 sudah bertambah menjadi 33 ekor yang tertular PMK. ***
Peserta Latsitarda XLII Kunjungi Bupati Lombok Utara
Bupati Djohan Sjamsu berharap, kelak ada peserta Latsitarda XLII yangditugaskan kembali di Lombok Utara
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Meski kegiatan peserta Lastitarda XLII di Lombok Utara hanya beberapa hari, diharapkan para peserta supaya membangun komunikasi dan silaturahmi yang baik bersama masyarakat.
Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu menyampaikan itu saat menerima kunjungan perwakilan Taruna Lastsitada Nusantara XLII Kompi Satlat Macan di RTB, di ruang kerja Bupati, Kamis (02/06/22).
Bupati beharap para taruna dapat menceritakan pengalaman selama bertugas di KLU.
Di ruang kerja bupati
“Cintailah masyarakat Lombok Utara sebagaimana mencintai bangsa atau rakyat masyarakat kita yang lain,” kata Bupati Djohan.
Peserta juga diharapkan membaur dengan masayarakat, dan menjadi penduduk di Bumi “Tioq Tata Tunaq” Lombok Utara.
Para Taruna Taruni juga diharapkan bisa menularkan dan memberikan motivasi apa yang telah dicapai kepada remaja dan pemuda yang ada di desa-desa lokasi bertugas.
Tujuannya, agar anak-anak muda di desa termotivasi dan bisa masuk Akademi TNI dan IPDN.
Para Taruna juga diminta jadi duta masyarakat Lombok Utara, menyampaikan pengalan tentang kondisi daerah Kabupaten Lombok Utara yang menjadi salah satu daerah tujuan wisata tanah air.
Khususnya destinasi Tiga Gili, Senaru Bayan dan lain lain yang selama ini jadi daerah tempat berlatih dan berintegrasi bersama masyarakat..
“Lombok Utara adalah daerah wisata, maka silahkan dinikmati keindahannya sambil melaksanakan tugas,” kata Bupati Djohan.
Ia malah berharap, agar ada di antara para peserta Lastsitada Nusantara yang nantinya bertugas di KLU. Agar dapat mengenang kembali pengalaman saat melaksanakan kegiatan Latsitarda saat ini.
“Terima kasih atas kunjungannya semoga bisa sukses nantinya, suatu saat bisa kembali dan semoga ada kenangan yang bisa diingat,” ucapnya.
Dalam silaturahmi ini juga para Taruna menyapaikan kesan-kesan selama ada di KLU serta meminta motivasi dari Bupati Lombok Utara. ***
Komitmen Perlindungan untuk Pekerja Migran
Jajaran Dinas Tenaga Kerja se NTB samakan komitmen perlindungan kepada para PMI
MATARAM.lombokjournal.com ~ Jajaran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di NTB diajak berkomitmen mewujudkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural, dan berupaya mencegah dan menihilkan praktek-praktek unprosedural yang merugikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan itu saat memimpin rapat bersama para Kadisnakertrans Kabupaten/Kota dan para Pengurus Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia, di Aula Kantor Disnakertrans NTB, Selasa (31/5/2022).
Rapat itu dihadiri para pengurus dan anggota APPMI, APJATI dan ASPATAKI membahas program Perlindungan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mewujudkan Zero Unprosedural PMI
Ia menegaskan, dibukanya kembali kran penempatan PMI ke negara Malaysia, harus disiapkan pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan.
“Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan kepada para PMI kita,” ujar Gede Putu Aryadi.
Putu Aryadi ingin mendengar masukan konstruktif dari para asosiasi dan Perusahaan Penempatan PMI, untuk bisa mewujudkan program zero unprosedural PMI yg telah menjadi komitmen para Kepala Daerah.
“Kita harus memiliki komitmen yangg sama, ke depan tidak boleh lagi ada warga kita yang berangkat secara non ptosedural,” ujarnya.
Kepala BP2MI NTB, Abri Danar Prabwa menyampaikan, pihaknya dan Disnakertrans Provinsi, Kabupaten/Kota harus samakan persepsi dalam mengatasi permasalahan PMIdi NTB yang berangkat secara unprosedural.
“Kalau dilihat data, penempatan di Malaysia sudah 2 tahun tertunda keberangkatannya. Jadi, dibutuhkan pengurusan ulang dokumen yang dimiliki oleh CPMI, seperti perjanjian kerja, dokumen medical check up dan surat ijin keluarga,” ungkap Abri.
Bagi P3MI yang sudah memenuhi persyaratan dokumen bisa mengajukan secara online dan selanjutnya akan diverifikasi oleh BP2MI apakah P3MI tersebut layak atau tidak.
“Kami lihat masih ada beberapa aturan yang belum di implementasikan,” ujar Abri.
Abri juga menyampaikan dalam SISKOP2MI, khusus untuk pekerja disektor perkebunan sawit, diakuinya belum dijadikan mandatory terkait sertifikasi kompetensi.
Jadi, sertifikasi dan jabatan dapat menyesuaikan.
“Jangan sampai sebuah kebijakan menjadi kendala melalukan pelayanan dan perlindungan bagi PMI NTB,” ucapnya.
Sertifikat kompetensi
Pada sesi diskusi, Ketua APPMI NTB Muazzim Akbar mengungkapkan, perlunya komunikasi dan sinergi antara Disnakertrans Provinsi, Kabupaten/Kota dan BP2MI.
Ia berterima kasih kepada Kepala Disnakertrans NTB yang menginiasi pertemuan dan selau berkolaborasi bersama asoasiasi dan P3MI.
“Sertifikasi kompetensi bagi pengusaha/P3MI setuju dilakukan karena semangat pemerintah untuk menjadikan PMI kita berkompeten,” ujar Muazzin.
Namun khusus untuk sektor perladangan kelapa sawit, sertifikat kompetensi belum bisa diimplementasikan sepenuhnya sebagai persyaratan untuk pengurusan ID.
Sebab di NTB belum tersedia LPK/BLK yg memiliki program pelatihan bidang perkebunan. Lagipula kemampuan Pemerintah untuk menyediakan anggaran sertifikasi belum memungkinkan.
Hal senada diungkapkan Ketua ASPATAKI, Samsul, untuk sektor perladangan dibutuhkan pelatihan yang tidak bisa dilakukan hanya beberapa hari saja, tetapi harus ada pelatihan jangka panjang.
“Peserta tidak hanya belajar teori, tetapi harus ada praktek,” ujarnya.
Ketua Apjati NTB Mohammadun menegaskan, pihaknya bersama AP2TKI terus berupaya meningkatkan kompetensi CPMI, termasuk untuk sektor ladang.
Namun animo masyarakat yang ingin bekerja di sektor ladang sawit ini sangat besar, maka pelatihan kompetensi dan sertifikasi belum bisa mengkover jumlah yang besar.
Sertifikasi kompetensi yang telah dilakukannya, dipersiapkan bagi CPMI yangg akan ditempatkan di sejumlah perusahaan besar perkebunan sawit di Malaisya, yang mensyaratkan adanya sertifikat kompetensi.
Pertemuan tersebut menghasilkan dua kesepakatan sebagai kesimpulan, yakni ;
Sertifikat kompetensi belum wajib menjadi syarat ID Khusus Tenaga Kerja Sektor Peladangan Sawit, namun perusahaan wajib memastikan bahwa PMI yang akan ditempatkan sebagai pekerja ladang telah memiliki kompetensi/keterampilan.
Akan diwujudkan Keseragaman syarat-syarat pelayanan di semua kabupaten/kota.
Kesepakatan tersenut akan ditindaklanjuti dlm bentuk surat edaran Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB kepada kab/kota untuk keseragaman syarat pelayanan tersebut. ***
Gubernur Dukung Penyelenggaraan MTQ Provinsi di Lotim
Penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi yang ke-XXIX di Kabupaten Lombok Timur didukung Gubernur NTB
Gubernur Zul menyampaikan itu saat menerima audiensi Dewan Pengurus LPTQ Lombok Timur dan Panitia MTQ Provinsi NTB di ruang kerjanya, Selasa (31/05/22).
“InsyaAllah kita bisa bantu, usaha sama-sama,” kata Bang Zul sapaan akrab Gubernur.
Ia juga berpesan kepada para kontingen di tiap kabupaten/kota se-NTB, agar mempersiapkan diri semaksimal mungkin.
“Ayo masing-masing daerah mempersiapkan kontingennya masing-masing dengan maksimal,” pesannya.
Sebagai informasi, MTQ tingkat Provinsi NTB ke-XXIX rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 29 Juni hingga 6 Juli 2022 yang bertempat di Kabupaten Lombok Timur.
“Rencananya akan diselenggarakan pada 29 Juni hingga 6 Juli 2022 di Lotim. Nantinya akan ada 9 cabang lomba yang diikuti oleh puluhan peserta Kab/Kota,” kata Sekretaris Umum Pengurus LPTQ Lotim.
Turut hadir mendampingi Gubernur pada audiensi tersebut, yaitu Kepala BPKAD Provinsi NTB dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB. ***
Hari Lahir Pancasila, Peserta Latsitardanus XLII Donor Darah
Peringati Hari Lahir Pancasila, peserta Satlat 1 Macan Latsitardanus XLII donor darah bersama masyarakat
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Bertepatan Hari Lahirnya Pancasila, peserta latihan Satlat 1 Macan Latsitardanus XLII mengadakan kegiatan donor darah bertempat di Kolat Satlat 1 Macan, Desa Jenggala, Lombok Utara, didukung oleh Tim PMI Lombok Barat, Rabu (01/06/22).
Kegiatan Donor Darah ini dibuka untuk umum, sehingga banyak warga sekitar yang tertarik untuk ikut serta mendonorkan darahnya.
Tidak hanya warga, namun peserta Latsitarda XLII juga ikut mendaftarkan diri, baik dari taruna Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Udara (AAU), Akademi Angkatan Laut (AAL), Akademi Kepolisian, IPDN, dan Mahasiswa Universitas di Lombok Utara, yang tersebar di kolat maupun kompi-kompi latihan di wilayah Lombok Utara.
Sebelum kegiatan Donor Darahdimulai, Komandan Satuan Latihan, Mayor Arm Deby Irawan, mengucapkan terimakasih kepada para peserta maupun warga yang telah mengikuti kegiatan donor darah.
“Semoga darah yang telah didonorkan dapat bermanfaat bagi orang yang membutuhkan dan menjadi amal jariyah bagi kalian,” katanya.
Ini merupakan kegiatan yang sangat positif, sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama, tambahnya. .
Secara umum, para warga dan peserta Latsitarda yang mendaftarkan diri, mengaku penasaran bagaimana kegiatan donor darah itu dilakukan. Umumnya mereka baru pertama kali melaksanakan kegiatan donor darah. Mereka terlihat sangat senang dan antusias untuk mendonorkan darahnya.
“Saya berterimakasih kepada teman-teman Latsitarda telah membantu kami menggerakkan kegiatan Donor Darah, sehingga dapat lebih banyak membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Ketua Tim PMI, Hasyim.
Banyak manfaat dari donor darah, salah satunya untuk menjaga kesehatan tubuh, baik bagi orang yang mendonorkan darahnya maupun bagi yang membutuhkan donor darah.
Sesuai dengan mottonya “Darah Memberikan Hidup dan Sukacita”.
Artinya, darah yang kita donorkan tersebut dapat disalurkan kepada orang-orang yang sedang membutuhkan sumbangan darah serta menyelamatkan nyawa mereka.
Penerima donor darah bisa kembali beraktivitas seperti biasa dan kembali berkumpul di tengah keluarga.***
Penyakit Mulut dan Kuku adalah Penyakit Hewan Menular
Penyakit mulut dan kuku (PMK) berbahaya bagi hewan, tapi tidak beresiko pada kesehatan manusia
TANJUNG.lombokjournal.com ~ Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal sebagai Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan menular yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi.
Hal itu dijelaskan drh Gilang Kala Maulana pada wartawan, Rabu (01/06/22).
“Yang perlu kita pahami penyakit PMK ini memang berbahaya bagi hewan, tetapi tidak menular atau tidak beresiko pada kesehatan manusia, untuk itu kita akan lakukan berbagai upaya untuk mengatasi PMK ini,” ungkapnya.
“Hari ini kita harus berhadapan dengan PMK, tapi mudah-mudahan PMK ini adalah PMK yang levelnya ringan, yang mutasi atau tingkat penyebarannya tidak terlalu tinggi dan tingkat kematiannya pasa hewan rendah,” jelas Gilang.
Sementara itu, drh. Erlin Moh. Tamrin menjelaskan, sampai hari Rabu (01/06), data catatan yang terlapor di ISIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional),ada 22 kasus terduga suspek PMK di 4 Desa, yaitu Desa Medana, Desa Teniga, Desa Sokong dan Desa Sama Guna Kecamatan Tanjung.
Penyakit ini terkonfirmasi dapat menyebar cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi.
“Namun PMK dipastikan tidak beresiko terhadap kesehatan manusia,” katanya.
Dijelaskan, penanganan di sejumlah kelompok ternak di wilayah kerjanya yaitu Kecamatan Tanjung semakin meluas.
Pada setiap penanganan PMK maupun pertemuan dengan kelompok, pihaknya selalu menyampaikan kepada para peternak supaya memperhatikan anjuran petugas penanganan PMK.
Di Dusun Montong diindikasikan penyebarannya karena ada satu ekor sapi yang masuk tergabung dari Kecamatan Kayangan.
Berikut ciri-ciri hewan ternak yang terinfeksi PMK, yakni demam yang mencapai hingga 39-41 derajat Celcius.
Pembengkakan kelenjar, terutama di daerah mandibula/rahang bawah. Terdapat luka di sekitar mulut, moncong, gusi, kuku, hingga ambing atau payudara. Produksi air liur tinggi.
Hewan ternak kesulitan menelan makanan.
Hewan bernapas dengan cepat dan kesulitan berdiri. Luka pada kuku mengakibatkan kuku ternak terlepas.
Ternak dengan gejala di atas akan dengan mudah menularkan PMK ke ternak lainnya, baik melalui medium udara atau kontak langsung.
Karena itu, apabila ternak mengalami sejumlah gelaja PMK sianjurkan dilakukan karantina ternak, kemudian semprot kandang dengan desinfektan.
Adapun ternak yang terinfeksi akan diberikan penanganan khusus, yakni berupa vitamin dan obat-obatan sebagaimana yang saat ini tengah dilakukan oleh para petugas hewan ternak di UPTD – DKP3 Kecamatan Tanjung.
Indikasi sebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku yang terjadi di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Lombok Utara pada tahap merah, sehingga para petugas berharap petani di harapkan aktif melaporkan ke petugas setempat.
Disamping itu, petugas juga melakukan posyandu dan penanganan PMK secara medis untuk ternak yang di indikasikan terjangkit Virus PMK.
Dan akan di lakukan penyuntikan selama lima kali suntikan dengan tiga jenis obat.
Masa inkubasi berlangsung selama 15 hari secara rutin melakukan pemantauan. Mengisolasi ternak yang sakit, melarang lalu lintas ternak, desinfeksi kandang-kandang yang ternaknya sakit dan mengobati ternak yang sakit hingga sembuh.
Itu penjelasan dari drh Gilang Kala Maulana.
Sampai diturunkan berita ini, wartawan belum dapat konfirmasi dari Kepala Dinas bersangkutan karena sedang hari libur kerja. ***
Pemprov NTB Dukung Sensus Penduduk 2020 Lanjutan
Pemprov NTB juga mensosialisasikan dan mendorong ASN untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan
MATARAM.lombokjournal.com ~ Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mendukung diselenggarakannya Sensus Penduduk 2020 Lanjutan.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Najamuddin Amy mengatakan pada rapat koordinasi Sensus Penduduk 2020 Lanjutan, dengan tema “Kolaborasi dan Sinergi dalam Mencatat Indonesia untuk NTB Gemilang di Hotel Prime Park pukul 10.00 wita, Selasa (31/05/22).
Dukungan Pemprov NTB tersebut tertuang dalam berbagai kebijakan dan aksi nyata, di antaranya SE Gubernur NTB tentang himbauan bagi seluruh OPD provinsi/kabupaten/kota dan masyarakat umum untuk menyukseskan dan berpartisipasi aktif dalam SP 2020.
“ASN Pemprov NTB juga diminta ikut menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dengan memastikan keikutsertaan dan mengisikan data secara tepat dan akurat,” jelas Najam.
Berbargai informasi SP 2020 Lanjutan penyampaiannya dapat melalui berbagai kanal informasi yang dimiliki oleh Pemprov NTB, di antaranya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi NTB, selain itu juga Website ntbprov.go.id,
Menu berita pada portal NTB Satu Data, dan Sosial media (facebook, instagram, twitter).
“Semoga Diskominfotik NTB bisa trus berkoordinasi dengan BPS untuk menghasilkan data agar bisa trus dibagikan dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Najam.***
Transformasi Digital untuk Ekonomi NTB yang Tumbuh
Transformasi digital dengan memanfaatkan spektrum frekuensi radio berpengaruh besar pada kegiatan ekonomi masyarakat
MATARAM.lombokjournal.com ~ Transformasi digital yang semula sekadar gaya hidup, menjadi produktif yang membuka peluang ekonomi Nusa Tenggara Barat berkembang.
Hal itu dikatakan Najamuddin Amy, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Nusa Tenggara Barat dalam Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Standar Perangkat Pos Informatika di Hotel Jayakarta, Senggigi, Lombok Barat, Selasa (31/05/22).
“Pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang bernilai ekonomi berpengaruh besar pada kegiatan ekonomi masyarakat,” ujar Najam.
Dijelaskan, perkembangan digital dilakukan Pemerintah Provinsi NTB dengan menyempurnakan infrastruktur jaringan, pengelolaan sumberdaya manusia dan pemanfaatan aplikasi.
Sehingga kegiatan ekonomi masyarakat berbasis digital berkembang dengan pesat. Marketplace NTBMall menjadi platform bisnis digital UKM, selain hadirnya pengusaha digital yang memanfaatkan media sosial.
Dalam mendukung dan memanfaatkan digitalisasi, banyak aplikasi yang dibuat untuk pelayanan publik serta regulasi yang mengatur pemanfaatan spektrum frekwensi.
Dalam hal investasi, Najam mengingatkan pentingnya menjaga kondusifitas daerah dengan informasi baik.
Selain itu juga menggali potensi masyarakat dan mengabarkannya ke seluruh dunia.
Kepala Balai Monitoring NTB, Kusno mengatakan, pemanfaatan frekwensi radio yang tertib akan mendukung iklim investasi untuk berkembang.
Selain sifatnya yang terbatas, pemanfaatan spektrum frekwensi radio yang tertib akan menjamin lembaga penyiaran maupun masyarakat pengguna memaksimalkan fungsinya.
Sementara itu, staf khusus Gubernur bidang sosial kemasyarakatan, Drs H Wirajaya Kusuma mengatakan, NTB yang sering mengadakan event internasional membutuhkan konektifitas dalam berinteraksi di dunia digital.
“Terobosan menggerakkan ekononi pasca bencana di NTB, memerlukan cara baru berkomunikasi dengan dunia luar. NTB saat ini sedang dikenal dunia dengan event internasional,” ujarnya.
Hadir pula dalam kegiatan sosialisasi, Kepala Dinas DPMPTSP, perwakilan media penyiaran dan masyarakat umum.***