Pemprov NTB Respon Warga tentang Data Tanah di Mandalika

Pemprov NTB akan pro aktif memainkan fungsi sebagai jembatan komunikasi antara warga dan pihak ITDC soal lahan di Mandalika

MATARAM.LombokJournal.com ~ Komitmen Pemprov NTB terus memfasilitasi proses penyelesaian permasalahan lahan antara warga dengan PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

“Komitmen Gubernur jelas, Pemprov NTB merespon aspirasi warga yang menginginkan adanya sanding data. Masyarakat ingin mendapat informasi yang clear mengenai tanah yang masih dipersoalkan oleh masyarakat,” ujar Asisten III Setda NTB, H. Wirawan Ahmad.

BACA JUGA: Masalah Lahan di Mandalika dan Gili TRawangan Segera Tuntas

Hal ini disampaikan oleh Asisten III Setda NTB, selaku Ketua Tim Fasilitasi Pemyandingan Data Klaim Kepemilikan Tanah di KEK Mandalikadi ruang kerjanya, Kamis (09/02/23).

Selama ini, ITDC belum bisa membuka data yang diinginkan masyarakat karena harus mendapat izin dari Kementerian BUMN.

Gubernur NTB telah bertemu dengan Wakil Menteri  BUMN, minta agar data bidang tanah yang dipersoalkan oleh masyarakat dibuka secara transparan.

Usaha Gubernur NTB direspon dengan baik oleh Kementerian BUMN. 

Acara sanding data ini akan dilaksanakan di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, tanggal 14 Februari 2023 

“Acara sanding data ini akan mempertemukan kedua pihak untuk saling mendengarkan versi masing-masing dengan penuh respect atau menghargai satu sama lain,” harap Wirawan.

Setelah saling mendengar dan memahami, selanjutnya kedua belah pihak yang akan memutuskan langkah selanjutnya dalam penyelesaian masalah. 

Ia juga menengaskan, Pemprov NTB akan pro aktif untuk memainkan fungsi sebagai jembatan komunikasi antar kedua pihak.

BACA JUGA: Lahan Warga di Dalam Sirkuit Mandalika Segera Diselesaikan

Wirawan juga menginformasikan kegiatan ini nantinya akan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi NTB. ***

 




Internet Harus Aman Bagi Perempuan dan Anak-anak

KemenPPPA mendorong sinergitas terciptanya lingkungan ramah dan aman bagi perempuan dan anak, termasuk saat menggunakan internet

LombokJournal.com ~ Disamping banyaknya manfaat positif dari internet, di balik itu juga terdapat ancaman bagi sumber daya manusia.

Padahal diharapkan internet menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua, khususnya perempuan dan anak-anak.

Harapan ini muncul di tengah ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada perempuan dan anak yang terus meningkat di dunia maya.

KemenPPPA berharap internet jadi ruang aman bagi semua

BACA JUGA: Daycare Ramah Anak, Optimalkan Produktifitas Perempuan

“Di balik terdapat banyaknya manfaat positif dari internet, kekerasan Berbasis Gender Online menjadi suatu ancaman bagi sumber daya manusia kita, khususnya perempuan dan anak-anak kita,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Hal itu disampaikan  dalam peringatan Safer Internet Day di Pos Bloc, Jakarta, seperti dimuat dalam laman KemenPPPA, Kamis (08/02/23).

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional yang dilakukan KemenPPPA dan BPS Tahun 2021, sebanyak 8,7 persen perempuan berumur 15-64 tahun pernah mengalami pelecehan seksual secara online sejak berumur 15 tahun.

Sebanyak 3,3 persen, perempuan mengalaminya dalam setahun terakhir.

Dalam catatan Komnas Perempuan di Data Catatan Tahunan 2022,  dilaporkan kasus KBGO menempati posisi tertinggi dalam pengaduan ke Komnas Perempuan, yakni mencakup 69 persen dari total kasus.

KemenPPPA mempergunakan peringatan Safer Internet Day sebagai momentum untuk memperkuat sinergitas dan memperluas cakupan kampanye “Dare to Speak Up” dan perlindungan anak di ranah daring.

Sinergitas itu digalang dengan berbagai kementerian/Lembaga dan mitra pembangunan. Untuk memastikan terciptanya lingkungan ramah dan aman bagi perempuan dan anak, termasuk di ranah daring

Diiharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat terkait berbagai masalah di dunia maya. Masyarakat diajak melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi di ruang-ruang virtual.

“Peringatan Safer Internet Day ini menjadi momentum yang sangat baik bagi kita bersama, untuk mempromosikan penggunaan internet yang aman, bertanggungjawab, dan positif untuk melindungi perempuan dan anak,” jelas Menteri PPPA.

BACA JUGA: Perempuan Terjerat Pinjol Karena Tekanan Ekonomi

 Dalam peringatan Safer Internet Day juga dilakukan deklarasi bersama antara Kemen PPPA, Kominfo, UNICEF, ITU, British Embassy, PKPA, IPSPI, Huawei, Siber Kreasi, ID-COP, Yayasan Sejiwa, IWCS, ECPAT Indonesia dan SAFEnet, untuk berkomitmen mengakhiri kekerasan berbasis gender online. 

Dan mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari ranah daring.

“Kemen PPPA juga sudah melakukan kampanye Dare to Speak up sejak tahun 2021, untuk mendorong perempuan dan anak-anak Indonesia, agar berani bersuara, melawan kekerasan dan berbagai perlakuan salah yang tidak semestinya mereka terima serta berani melapor agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku melalui Call Center SAPA 129,” tutur Menteri PPPA.

Beberapa bentuk kekerasan berbasis gender online yang seperti pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harrasment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik online (online defamation), dan rekrutmen online (online recrutment).

Menteri PPPA mengajak seluruh pihak terlibat dan mengambil peran melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Serta mendukung terciptanya kesetaraan dan keadilan gender di ranah digital. Agar perempuan dan anak mampu berperan dan menikmati setiap proses dari pembangunan.***

 




Wakil Duta Besar Inggris Mencoba Dokar Listrik

Setelah audensi bersama Gubernur dan Wagub NTB, Wakil Dubes Inggris mencoba Dolis (Dokar Listrik)

MATARAM.LombokJournal.com ~ Wakil Duta Besar Inggris, Mr. Matthew Charles Downing mencoba Dokar Listrik karya anak SMK Nusa Tenggara Barat dalam kunjungannya ke Kantor Gubernur NTB, Rabu (08/02/23).

BACA JUGA: Potensi Kerrja sama Pemprov NTB dan Pemerintah Inggris

Wakil Dubes Inggris mendengar penjelasan Wagub NTB

“This is interesting,” ungka Downing. 

Sebelumnya, Mr. Matthew Charles Downing  melakukan audiensi bersama  Gubernur NTB Zulkieflimansyah, dan Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah terkait berbagai kerjasama yang bisa dijalin, terutama di dalam isu lingkungan. 

Duta Besar Inggris juga memuji Provinsi NTB atas konsennya memperjuangkan isu lingkungan. Dan menyambut baik berbagai kemungkinan kerjasama yang akan terjalin ke depannya. 

“Kami sangat bangga melihat langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia terutama juga di NTB dalam rencananya untuk menurunkan emisinya,” ungkapnya.***

BACA JUGA: Gebyar Pilah Sampah Sambut HPSN dan HPN 2023

 

 




Potensi Kerjasama Pemprov NTB dan Pemerintah Inggris  

NTB dan Pemerintah United Kingdom membahas potensi kerja sama khususnya bidang Lingkungan

MATARAM.LombokJournal.com ~ Pemerintah Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah United Kingdom membahas berbagai potensi kerjasama, terutama kerjasama di bidang Lingkungan. 

Pembahasan potensi kerja sama itu berlangsung saat Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wagub Hj. Sitti Rohmi Djalilah melakukan audiensi dengan Wakil Duta Besar Inggris Mr. Matthew Charles Downing, di ruang kerja Gubernur, Rabu (08/02/23).

BACA JUGA: Wakil Dubes Inggris Mencoba Dokar Listrik

Potensi menjalin kerjasama di berbagai bidang
Gubernur NTB dan Wakil Dubes Inggris

Wagub NTB Ummi Rohmi optimis atas potensi kerjasama yang akan dibangun. 

Karena NTB, merupakan daerah terdepan di Indonesia yang konsen terhadap isu lingkungan. 

NTB dengan berbagai programnya, fokus dengan misi energi terbarukan terutama nol emisi karbon, NTB Zero Waste, dan NTB Hijau. 

“Kerjasama dengan Inggris ini baru kita mulai. Kita sangat optimis karena NTB Alhamdulillah termasuk terdepan di Indonesia untuk masalah lingkungan ini,” tutur Wagub. 

Menurut wagub, tidak menutup kemungkinan kerjasama yang akan dijalin juga bisa merambat ke berbagai bidang. Seperti bidang pariwisata, kesehatan, atau pendidikan. Seperti kerjasama yang dilakukan dengan University of Nottingham. 

BACA JUGA: Fokus Penurunan Stunting dan Perkuat Kolaborasi 

“Berkembang kerjasama ini step by step,” ujarnya.***

 

 




Wagub NTB Terima Silaturahmi Danden POM Mataram IX/2 

Danden POM Mataram IX/2 Letkol (CPM) Ahmad Suraidy berharap silaturahmi dengan Wagub NTB makin memperkuat solidaritas dan sinergitas 

MATARAM.LombokJournal.com ~ Wakil Gubernur NTBHj. Sitti Rohmi Djalilah menerima Silaturahim Danden POM Mataram IX/2 yang baru, Letnan Kolonel Cpm Ahmad Suraidy,S.H, di ruang kerjanya, Senin (06/02/23).

BACA JUGA: Cegah Pernikahan Anak, Siswa Harus Fokus Belajar

Danden POM Mataram melakukan silaturahmi dengan Wagub NTB

Ummi Rohmi menyambut baik silaturahmi tersebut dan berharap sinergitas antara Dandenpom IX/2 Mataram dan Pemprov NTB dapat berjalan dengan baik. 

Letkol Cpm Ahmad Suraidy, SH merupakan Putera Daerah NTB kelahiran Bima. Ia menggantilan Letnal Kolonel Cpm Dwijo Setyono, S.H yang sebelumnya menjabat sebagai Dandenpom IX/2 Mataram. 

Sebelumnya, Letkol Cpm Ahmad Suraidy, SH menjabat sebagai Komandan Polisi Militer Denpom IV Surakarta, Jawa Tengah. 

Ia berharap silaturahmi yang dilakukan dapat memperkuat solidaritas dan sinergitas yang ada. Serta sebagai upaya menyambung silaturahmi yang telah dibangun dengan baik oleh pejabat sebelumnya. 

BACA JUGA: Masyarakat Harus Tetap Optimis, Ini Ajakan Bang Zul 

“Kami sebagai pejabat baru berkeinginan untuk melanjutkan silaturahmi yang sudah dibangun dengan baik oleh pejabat lama,” tandasnya. ***

 

 




Masyarakat Harus Tetap Optimis, Ini Ajakan Bang Zul

Masyarakat Dusun Gangga, Desa Genggelang, Lombok Utara berterima kasih kepada Bang Zul yang hadir di dusun di atas pegunungan

KLU.LombokJournal.com ~ Jadilah orang yang selalu optimis dan jangan menjadi orang yang hanya menatap ke atas. 

Pesan ini disampaikan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang akrab disapa Bang Zul saat menghadiri peringatan Isra’ Mi’raj nabi besar Muhammad SAW di Dusun Gangga, Desa Genggelang Kec. Gangga, Lombok Utara, Minggu (05/02/23). 

BACA JUGA: Hadir di Upacara Pujawali Pura Prajaniti di Lombok Tengah

Gubernur Bang Zul ajak masyarakat selalu optimis dan bersyukur

Bang Zul mengungkapkan, mengunjungi masyarakat merupakan kewajiban bagi setiap pemimpin.

”Mengunjungi hingga menginap bersama di pelosok Dusun, merupakan satu dari banyaknya bukti kecintaan pemimpin kepada masyarakatnya,” kata  Sebut bang Zul

Sementara itu Kepala Dusun Gangga, Farhat menyampaikan rasa terima kasih kepada Bang Zul, atas kehadirannya di dusun yang lokasinya berada di atas gunung.

“Walaupun dusun kami berada di pegunungan Alhamdulillah pak Gubernur bersama  rombongan hadir.  Atas nama masyarakat dusun gangga kami ucapkan terima kasih “. kata Farhat.

Dusun Gangga merupakan dusun yang berada di dataran tinggi, mayoritas peduduknya berprofesi sebagai petani kopi, kakao serta durian. 

Selain itu Gangga juga memiliki destinasi wisata salah satunya yakni rumah pohon.

BACA JUGA: Cegah Pernikahan Anak, Siswa Harus Fokus belajar

Rencananya Gubernur Bang Zul dan rombongan akan menghadiri panen raya  durian bersama masyarakat setempat.***

 

 




Hadir di Upacara Pujawali Pura Prajaniti Lombok Tengah

Tak ada istilah hari libur,  Gubernur NTB selalu meluangkan waktu hadir bertemu, termasuk hadiri di acara Pujawali Pura Prajaniti di Lombok Tengah.  

LOTENG.LombokJournal.com ~  Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengajak ummat Hindu untuk memperkokoh toleransi dan menjaga hubungan persaudaraan. 

Hal itu disampaikan Bang Zul sapaan Gubernur saat menghadiri Upacara Pujawali Pura Prajaniti di Lombok Tengah, Minggu (05/02/23). 

Dalam kesempatan tersebut, Bang Zul yang didampingi Kadisnakertrans NTB dan Kepala Biro Kesra Setdaprov NTB 

BACA JUGA: Cegah Perkawinan Anak, Siswa Harus Fokus Belajar

Bang Zul hadir dalam upacara agama umat Hindu di Loteng

“Saya perlu sampaikan pesan ini agar kerukunan umat beragama tetap terjaga di Nusa Tenggara Barat. Sehingga misi NTB aman dan berkah dapat terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Yang utama itu hubungan persaudaraan,” ujarnya.  

Menurutnya, momentum perayaan Pujawali diharapkan menjadi semangat baru dalam mengokohkan nilai-nilai kehidupan di masyarakat. Mengingat semua agama pasti mengajak dalam kebaikan, kasih sayang, kebahagiaan dan kedamaian. 

“Yang paling menyenangkan itu hidup rukun. Boleh saja keyakinan kita berbeda, tapi semangat kita dalam membangun daerah harus tetap sama,” kata Bang Zul. 

BACA JUGA: Masyarakat Harus Tetap Optimis, Ini Ajakan Bang Zul

Tak hanya mengunjungi umat Hindu di Lombok Tengah, Bang Zul juga mengunjungi umat Hindu yang berada di Cakranegara, Mataram. 

Selepas acara di kedua lokasi tersebut, Bang Zul didampingi sejumlah Kepala OPD langsung menuju Kecamatam Gangga,  Lombok Utara  untuk bersilaturrahmi dan berdialog dengan masyarakat setempat. 

BACA JUGA: Banyak Perusahaan dan Mapan di Usia Muda, Ini Profilnya

Dan Bang Zul langsung menginap di lokasi setempat, maksudnya  agar selalu dekat dengan masyarakatnya.***

 

 




Gubernur NTB Langsung Tinjau Pulau Kecil di Sumbawa

Sekembali dari Jakarta, Gubernur NTB langsung meninjau potensi kelautan dan perikanan pulau-pulau kecil di Sumbawa

MATARAM.LombokJournal.com ~ Gubernur NTB, Zulkieflimansyah langsung meninjau pulau – pulau kecil di NTB sekembalinya dari Jakarta mengikuti Dialog Forum Daerah Kepulauan di Jakarta, Senin 31 Januari 2023 lalu.

Bang Zul sapaan Gubernur NTB memberikan dukungannya agar percepatan RUU dapat ditetapkan sebagai UU Daerah Kepulauan. 

BACA JUGA: Perempuan Terjerat Pinjol, Karena Tekanan Ekonomi

Selain bersilaturahmi dengan warga masyarakat Dusun Labuhan Terata di Sumbawa, Gubernur juga melihat lebih dekat potensi kelautan dan perikanan pulau pulau tersebut.

“Hidup itu akan ada senang, akan ada sedih, pun begitu juga seperti siang dan malam. Mari kita maknai kehidupan dengan selalu bersyukur kepada Allah SWT,” ucapnya, Jum’at (04/02/23).

Memaknai suka dan duka kehidupan dengan penuh rasa syukur adalah pesan yang disampaikan Bang Zul saat menjadi Khatib sekaligus Imam Sholat Jum’at di Masjid Nurul Huda, Dusun Labuhan Terata Desa Labuhan Kuris Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. 

Bang Zul juga mengajak masyarakat senantiasa bersyukur dan memperkokoh keimanan kepada Allah SWT. 

BACA JUGA: Awas, Jangan Mudah Terperosok Pinjaman Online (Pinjol)

Didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslimin, Gubernur sebelumnya juga mengunjungi pulau Dangar Ode dan pulau Ngali untuk melihat potensi kelautan dan wisata. ***

 




Penting, Keterbukaan Informasi Publik Hingga Desa 

Keterbukaan informasi di Desa merupakan mandat penting Undang-Undang yang harus dijalankan Badan Publik di Desa yaitu Pemerintah Desa 

LombokJournal.com ~ Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan persiapan pelaksanaan Program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP) Tahun 2023.

Program DGIP itu disebut Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) NTB, Najamuddin Amy sebagai inovasi yang dilakukan KI NTB, untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga di tingkat desa. 

BACA JUGA: Desa Gemilang Pelayanan Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

““KI NTB berniat kuat menjadikan program DGIP sebagai inovasi Keterbukaan Informasi Publik,” kata Najamuddin saat Rakor Persiapan DGIP di aula Kantor Kominfotik NTB.

Pihak KI NTB berkomitmen meningkatkan informasi publik hingga ke desa.

Akuntabilitas Pemerintah

Masalah keterbukaan informasi publik makin menguat setelah Era Reformasi, sebab akuntabilitas Pemerintah salah satunya ditentukan adanya keterbukaan informasi publik.

Sebelum Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan, upaya mendorong penerapan KIP didorong sejak reformasi digulirkan. 

KIP terkait erat dengan hak asasi manusia, partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan, pengawasan, pelayanan publik  yang baik dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Indonesia sebagai Negara Hukum Demokrasi, ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah bertanggungjawab dalam hal penyelenggaraan negara atau pemerintahaannya kepada rakyat. 

Pasal 28 F UUD 45 menegaskan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

BACA JUGA: Rakernas FORSESDASI, Sukseskan Agenda Politik 2024 

KIP didorong berbagai kelompok aktivis pro-demokrasi, jurnalis, akademisi/Kampus, Intelektual, serta berbagai komponen yang mendorong terus-menerus untuk mendapat sambutan dari anggora DPR-RI. 

Akhirnya dilahirkan draft RUU yang diberi nama  RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang kemudian disahkan menjadi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aktor utama dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik adalah Badan Publik. 

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, meneguhkan bahwa Desa termasuk Badan Publik, sebab Desa mendapatkan anggaran langsung dari APBN.  

KIP hingga Desa

Dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  tidak mengatur hal-hal tentang Desa berkaitan ketentuan-ketentuan tentang KIP maupun peraturan-peraturan turunannya.

Agar pelaksanaan keterbukaan Infromasi Publik hingga di Desa, Komisi Informasi Pusat (KI-Pusat) melakukan Kesepakatan bersama melalui MoU dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggalk dan Transmigrasi tanggal 16 Mei 2016 di Auditorium Adhiyana Gedung LKBN Antara Jakarta.

Kemudian, ditindaklanjuti pertemuan bulan  Januari 2017 di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transigrasi bersama para Komisioner KIP.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan pra-syarat mendasar dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  

Pasal 4 UUNo 6 Tahun 2014 tentang Desa menjabarkan tujuan dari proses yang disebut sebagai pengaturan desa. Tujuan pokok dari “pengaturan desa” dalam UU Desa mencakup diantaranya pada point 4,5,6 dan 7 adalah:

  • Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  • Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  • Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa;
  • Memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan;

Jadi, pelaksanaan keterbukaan informasi di Desa merupakan mandat penting Undang-Undang yang harus dijalankan Badan Publik di Desa, yaitu Pemerintah Desa. 

Pada dasarnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik  bertujuan untuk:

  • menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  • mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  • mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  • meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas

Sehingga pada dasarnya Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki tujuan sama. 

BACA JUGA: Gubernur NTB Dorong Percepatan UU Daerah Kepulauan

Yaitu mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan mendorong partisipasi masyarakat pada sebuah tantangan baru. Mendorong pemerintahan desa yang menjalankan fungsi pelayanan secara maksimal melalui tata kelola desa yang baik, untuk membangun kemandirian desa dan kesejahteraan warga desa.***

 




Rakernas FORSESDASI, Sukseskan Agenda Politik 2024

Dalam Rakernas FORSESDASI 2023, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi menekankan dukungan untuk 8 amanat Presiden sukseskan agenda politik nasional 2024

LombokJournal.com ~ Para Sekda Provinsi serta Kabupaten dan kota berkomitmen mendukung Kepala Daerah mensukseskan 8 amanat Presiden, menjaga momentum pembangunan, menciptakan iklim kondusif di daerah untuk suksesnya agenda-agenda politik nasional tahun 2024.

BACA JUGA: Rakernas FORSESDASI, Wujudkan Peran Strategis Sekda

Dalam Rakernas Forsesdasi, Sekda NTB siap sukseskan agenda politik nasional 2024
Lalu Gita Ariadi

“Para Sekda Provinsi, Kabupaten dan kota berkomitmen mendukung kepala daerah mensukseskan 8 amanat Presiden,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi.

Sekda NTB yang akrab disapa Miq Gite mengatakan itu selaku Ketua Umum dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) FORSESDASI saat menyampaikan sambutan acara Rapat Kerja Nasional tahun 2023 di Swiss Bell Inn Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (02/02/23).

Penyelenggaraan Rakernas FORSESDASI merupakan konsolidasi Sekda mendukung 8 amanat Presiden pada Rakornas Kepala Daerah yg dilaksanakan di Sentul, bulan Januari 2023 lalu.

Selain itu, Rakernas sekaligus ajang silaturahmi Sekda Provinsi dan Kordinator Wilayah Forsesdasi Kabupaten-Kota seluruh Indonesia.

Rumusan permasalahan dalam forum diskusi dalam sesi 2, Sekda NTB bertindak sebagai moderator dengan Narasumber Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si.

Dalam sesi ini dibahas terkait peran pengamanan sekretaris daerah terhadap aparat penegak hukum (APH) dan konsekuensi hukum lainnya. Termasuk kewenangan dan hak-hak jabatan sekretaris daerah, serta penguatan kelembagaan FORSESDASI dari forum menjadi asosiasi.

Sekda Provinsi maupun kabupaten dan kota sebagaimana amanat UU No. 5 Tahun 2014 ASN Pasal 21 (D) menyatakan,  ASN termasuk didalamnya Sekda yang merupakan bagian dari warga negara, diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.

Kemudian kewenangan dan hak-hak jabatan Sekda berlandaskan perannya selaku stabilisator, eksekutor, komunikator, dinamisator, dan administrator.

BACA JUGA: Desa Gemilang Informasi Publik, Keterbukaan Informasi hingga Desa

Hadir pada Acara tersebut Sekjen Kemendagri, Sekda Provinsi se Indonesia, Sekda Kabupaten/Kota se Indonesia, Karo Hukum Sekjen Kemendagri, Karo Ortal Kemendagri dan sebagian hadir dalam virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting. ***

 

a