Abdul Rauf; Jumlah IKM/UKM yang Terlibat Program JPS Gemilang Sangat Kecil

Penting bagi Pemrov untuk tidak terlena, apalagi sampai menjadikannya barometer keberhasilan membangun ekonomi masyarakat

MATARAM.lombokjournal.com – Jumlah IKM/UKM yang tersebar di Provinsi NTB mencapai puluhan ribu, hanya ratusan saja yang mendapatkan manfaat dari program bantuan  JPS Gemilang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB diingatkan,  agar tidak terlena dengan pujian Pemerintah Pusat, yang menyatakan NTB telah sukses memberdayakan ekonomi masyarakat karena melibatkan IKM/UKM.

Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB yang menaungi Bidang Ekonomi, Abdul Rauf menyampaikan itu kepada LombokJournal.com., Kamis, (06/08/2020).

Melihat fakta masih sedikitnyaa IKM/UKM yang memperoleh mnfaat,  kemudian menyebut itu sebagai keberhasilan, tidaklah tepat.

Perlu upaya lanjutan terutama dengan melibatkan sebanyak mungkin IKM/UKM yang ada.

“Kita tidak boleh jumawa seolah sudah selesai ekonomi masyarakat ini, (seolah) kita sudah menggerakkan ekonomi masyarakat. Padahal faktanya masih jauh, ya, orang yang terserap itu berapa,” ujar Abdul Rauf.

Hanya segelintir

Dijelaskan, keberhasilan yang dibanggakan Pemprov NTB itu masih jauh dari memuaskan, karenan serapan program tersebut hanya terbatas pada segelintir perusahaan.

Menurutnya, penting bagi Pemrov untuk tidak terlena, apalagi sampai menjadikannya barometer keberhasilan membangun ekonomi masyarakat.

“Belum maksimal. Kita hitung juga berapa sih yang diserap. Berapa ratus IKM, padahal jumlah masyarakat yang bergerak di sektor ini, kalau dari data, sekitar 40-an ribu IKM, yang terserap berapa ratus. Hanya nol koma sekian persen,” terangnya.

Ketimbang Pemprov NTB melebih-lebihkan keberhasilan yang hanya sedikit itu, alangkah baiknya untuk fokus berbenah agar perputaran ekonomi masyarakat lebih nyata.

“Kalau kita pakai itu sebagai dasar ya, jauh dari kata sebaran. Ada tapi belum maksimal. Ya sebagai sebuah semangat itu terobosan,” katanya.

Politisi Demokrat asal Kabupaten Bima itu juga meminta, jika serius menjadikan IKM/UKM sebagai basis penggerak perekonomian masyarakat di masa Covid-19, libatkan sebanyak mungkin IKM/UKM yang ada.

Hal lain yang disinggung Rauf adalah kenyataan, Pemprov NTB yang memilih membeli sebagian bahan baku dari luar daerah.

Menurutnya, hal itu sama sekali bertolak belakang dengan pujian yang diterima Pemprov NTB sebagai daerah yang berhasil memberdayakan sektor ekonomi lokal dalam penyerapan anggaran bantuan Covid-19.

“Jadi IKM kita yang bergerak di sektor komoditi itu jadi terserap. Seperti di Bima, atau di Lombok lah, jadi berapa sih produk yang diserap? Contohnya minyak kelapa, tidak semuanya di daerah kita, jadi belinya di daerah lain,” ungkapnya.

Terlepas dari itu, Rauf tidak menampik jika yang dilakukan Pemprov menjadi stimulan yang baik dalam menyemangati masyarakat untuk mengembangkan perekonomiannya di masa Covid-19.

Selebihnya, ia berpesan agar Pemprov tak bereforia berlebihan dengan kembali bekerja keras agar manfaat program tersebut benar-benar dirasakan sebanyak mungkin masyarakat Provinsi NTB.

“Kalau mau memberdayakan masyarakat betul-betul. Kayak kasus masker, harusnya kan penjahit-penjahit yang ada di kampung-kampung kan bisa. Tinggal dikonsolidasi, diorganisir, diakomodir. Dibagi rata gitu lo supaya ada maknanya. Kalau satu dua, yang diuntungkan kan yang punya izin saja,” paparnya.

Ast




SK Partai Berkarya NTB Kubu Tomy untuk Dukung Bapaslon di Pilkada, Terancam Gugur

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI hanya mengakui Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muhdi PR

MATARAN.lombokjournal.com –  SK dukungan Partai Berkarya NTB  kubu Tommy Soeharto untuk beberapa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pilkada Provinsi NTB terancam tidak bisa digunakan. Kamis, (06/08/2020).

Pasalnya, SK Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI hanya mengakui Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muhdi PR.

SK Kemenkumham bernomor M. HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya itu, kemudian dibawa kubu pihak Mudi PR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk selanjutnya dijadikan satu-satunya pedoman Partai Berkarya dalam menjalankan roda organisasi.

Akibatnya, menjadi ancaman tidak berlakunya SK dukungan Partai Berkarya NTB kubu Tommy Soeharto untuk beberapa Bapaslon di Pilkada Kabupaten/Kota bulan Desember 2020.

Apa penjelasan kubu Tommy?

Dihubungi via telpon, Ketua DPW Partai Berkarya NTB kubu Tommy, yaitu H. Darmawan kepada wartawan menyatakan, pihaknya bersama empat puluh pengurus dan Ketua DPW daerah lain se-Indonesia tengah melangsungkan pertemuan bersama Tomy Soeharto di Jakarta, membahas persoalan tersebut.

Pihaknya bersama Tommy dan empat puluh pengurus juga Ketua DPW daerah lain se-Indonesia sepakat umempertanyakan ke mana balasan surat yang dilayangkan Partai Berkarya versi Tommy ke Kemenkumham, terkait permohonan pengesahan Partai Berkarya versi Tommy.

“Saya dan empat puluh pengurus termasuk pengurus DPW se-Indonesia sedang rapat di Cendana,” ungkapnya.

Dijelaskan, jawaban dari Kemenkumham terkait hal tersebut akan dijadikan acuan dalam menentukan langkah apa yang nantinya ditempuh Berkarya versi Tommy guna menghadapi SK Kemenkumham tersebut.

“Kita mau tanya ke mana jawaban surat kita itu,” kata Darmawan.

Untuk diketahui, pada gelaran Pilkada Kabupaten/Kota se NTB, pihak Partai Berkarya versi Tommy sendiri telah mengeluarkan SK dukungan partai dan B1 KWK untuk empat Bapaslon.

Bapaslon yang didukung adalah HL. Pathul Bahri-HM. Nursiah untuk Pilkada Lombok Tengah, H. Baihaqi-Hj. Baiq Diyah Ratu Ganefi di Pilkada Kota Mataram, H. Mahmud Abdullah-Dewi Noviyani di Sumbawa, dan Bapaslon HM. Ruslan-Nasaruddin di Kabupaten Dompu.

Terkait dengan sikap DPW Partai Berkarya di NTB dengan terbitnya SK Kemenkumham tersebut, Darmawan mengaku, jika beberapa hari yang lalu pihaknya telah berdiskusi dengan Muhdi KR yang memintanya untuk masuk ke dalam barisannya.

Tetapi dengan alasan loyalitas kepada Tommy, ia menolak permintaan tersebut.

“Saya sama Pak Muhdi tiga hari lalu (bertemu), saya mau ditarik ke sana, tapi saya tidak mau, saya konsisten (ke Tommy),” jelasnya.

Ast




PPID Harus Sajikan Informasi Berkualitas dan Mampu Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Kewajiban PPID Utama dan Perangkat Daerah berkomitmen dan berinovasi untukmempertahankan prestasi dan predikat badan Publik Informatif tersebut

MATARAM.lombokjournal.com — Konten dan informasi yang disediakan oleh Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), harus berisi informasi yang berkualitas, komprehensif, serta berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Sehingga dapat menjadi rujukan informasi yang shahih bagi masyarakat, termasuk edukasi dan promosi berbagai program strategis dan unggulan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, saat memberikan arahan dan sosialisasi kepada para PPID lingkup Pemerintah Provinsi NTB, Rabu (05/08/20) di Aula Diskominfotik NTB.

“Berikan informasi berkualitas yang berkaitan dengan program strategis dan unggulan daerah, utamakan kualitas, bukan kuantitas” himbau Ketua PPID tersebut.

Selain itu mantan Kabag Humas Protokol Pemkab Bima ini juga menjelaskan, di tahun 2019 lalu, Pemerintah Provinsi NTB berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan kualifikasi tertinggi.

Anugerah yang diaih yaitu Badan Publik Informatif dan saat ini sedang mengikuti Program Open Government Partnerships (OGP), bersama para NGO yang konsen pada transparansi kebijakan publik tingkat nasional dan internasional.

Kewajiban PPID Utama dan Perangkat Daerah untuk terus berkomitmen dan berinovasi untuk mempertahankan prestasi dan predikat badan Publik Informatif tersebut.

“Silahkan OPD berkreasi agar kita bisa mempertahankan predikat badan Publik Informatif. Isilah akun media sosial resmi perangkat daerah dan website dengan informasi yang produktif dan inovasi-inovasi baik, yang dilakukan untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat” ucapnya.

Mantan Irbansus Inspektorat NTB tersebut berpesan, agar PPID Perangkat Daerah dapat menyediakan dan melengkapi berbagai informasi wajib tidak hanya di media sosial, namun juga tersedia di laman resmi website perangkat daerah yang dapat diakses oleh publik.

“Medsos penting dan selalu di update, namun program, kegiatan, informasi harus disajikan juga di website yang bisa diakses publik. ” himbau Gede.

Hal ini penting diperhatikan lanjut Gede, sehingga semua masyarakat dapat mengambil peran dalam mewujudkan pembangunan NTB Gemilang.

Karena semua data dan informasi yang dibutuhkan mudah diperoleh untuk mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi untuk kemajuan NTB.

PPID rujukan utama

Senada dengan Kadis Kominfotik, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotik NTB Iwan Sapta Taruna, menjelaskan ikhitar PPID Utama saat ini yang dikelola Diskominfotik.

“Kita sedang menata dan berkoordinasi intens dengan perangkat daerah untuk bisa menyediakan data yang komprehensif,” kata Bang Iwang sapaan akrabnya.

Menurutnya, saatnya PPID meramu data dan informasi sebelum di berikan kepada masyarakat, sehingga data yang disajikan berkualitas dan menarik sesuai kebutuhan masyarakat .

“Jadikan PPID ini rujukan utama masyarakat dalam mendapatkan informasi sekaligus ujung tombak menangkal hoaks dan disinformasi” tutup mantan Humas Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.

Sementara itu, Aris , PPID Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB menilai peran PPID  sangat strategis dan penting bagi penyajian dan pelayanan informasi  kepada publik. Untuk itu, ia berharap agar para PPID OPD dapat terus meningkatkan kinerjanya.

“Banyak yang belum menyadari peran penting PPID, namun jangan sampai kita mengejar kuantitas, kualitas diabaikan. Kualitas informasi harus diutamakan” tegasnya.

diskominfotikNTB




Musda X Golkar NTB Gagal Empat Kali, Panitia Tunggu Keputusan DPP

Panitia telah melakukan komunikasi dengan Ketua DPD I Golkar NTB terkait penjadwalan ulang Musda tersebut

MATARAM.lombokjournal.com —  Musyawarah Daerah (Musda) X DPD I Partai Golkar NTB yang sejatinya dihelat di hotel Novotel di kawasan Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah, akhir Juli lalu, kembali urung terlaksana.

Kegagalan tersebut menjadi yang ke empat kalinya terjadi sejak gagal pertama pada bulan Maret.

Terkait hal tersebut, Ketua Panitia Musda X DPD I Partai Golkar NTB Ahmad Puaddi menyampaikan, pihaknya masih menunggu perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk penyelenggaraan Musda kembali.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai Tupoksi,” ujarnya, Selasa, (04/08/20).

Terkait dengan SK Pembentukan Panitia yang menunjuk dirinya menjadi Ketua Panitia Musda X Golkar NTB, dijelaskan Puaddi bahwa SK itu masih berlaku hingga saat ini.

Hal tersebut merujuk kepada Surat Instruksi Nomor 02/Golkar/VI/2020.

Sementara untuk penjadwalan ulang, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat ke DPP dan saat ini tinggal menunggu balasan.

“Tanggal 22 Juli 2020 itu kita usulkan Musda pertama, namun sampai saat ini belum ada jawaban DPP,” ungkapnya.

Selaku panitia, dirinya tetap tunduk pada aturan dan perintah partai. Termasuk jika nantinya Musda dilaksanakan tidak di NTB melainkan di Jakarta.

“Saya tidak berani beropini. Tergantung DPP,” katanya.

Lebih jauh, politisi Golkar yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTB itu menjelaskan, telah melakukan komunikasi dengan Ketua DPD I Golkar NTB terkait penjadwalan ulang Musda tersebut.

“Kita tunggu saja. Apa yang jadi keputusan DPP kita tinggal kerjakan,” terangnya.

Di luar itu, Puaddi juga menjelaskan, berbagai isu yang beredar karena Musda gagal empat kali bukan menjadi tanggung jawabnya.

Sebab sebagai panitia, pihaknya hanya menjalankan kewajiban untuk terlaksananya kegiatan Musda secara baik dan benar.

“Bukan wilayah saya untuk menanggapi kalau yang itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berbagai isu telah beredar di masyarakat terkait gagalnya Musda Golkar NTB sebanyak empat kali tersebut.

Mulai dari terbelahnya DPD I dan DPD II Golkar di NTB dengan DPP Golkar hingga kemungkinan Musda diambil alih oleh pihak DPP untuk dilaksanakan di Jakarta.

Ast




Dua Perda Disahkan, “Perkuat Pencegahan Covid 19 & Komit Tuntaskan Area Blankspot”

Gubernur Zul mengapresiasi hasil kerja dewan yang menetapkan dua dari empat usulan Raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah

MATARAM.lombokjournal.com —  Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, disetujui dan ditetapkan DPRD Provinsi NTB, Senin (03/08/20), di gedung DPRD NTB.

Kedua Perda tersebut merupakan empat usulan Raperda yang yang diajukan Pemerintah Provinsi yang ditetapkan atas dasar pertimbangan kekinian oleh DPRD.

Khusus Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemprov NTB akan memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19.

Sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai Peraturan Daerah tentang enanggulangan Penyakit Menular yang baru saja ditetapkan oleh DPRD NTB dalam Rapat Paripurna.

Besaran denda bagi masyarakat yang melanggar ketentuan wajib dalam kebijakan protokol penanggulangan penyakit menular seperti disebutkan yaitu antara lain sanksi administratif dan sanksi sosial.

Sanksi administratif meliputi sanksi berupa teguran, tertulis, dan denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu. Sanksi dan denda administratif tersebut akan dijabarkan dan diatur lebih detil di dalam Peraturan Gubernur.

Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah yang hadir saat menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna dewan menegaskan, pentingnya lembaga legislatif menyerap kebutuhan masyarakat sekaligus memahami kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi hasil kerja dewan yang telah menetapkan dua dari empat usulan Raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah. Hal ini menjadi sinergi dalam rangka membangun daerah bersama sama,” ujar Gubernur.

Ketua Pansus Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Raihan Anwar mengatakan, dalam prosesnya, Raperda ini juga telah dilakukan uji publik dan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI agar arah dan landasan penanganan yang diatur dalam Perda berkekuatan hukum.

“Pansus juga melakukan uji publik melibatkan akademisi, praktisi dan kementerian agar urgensi Perda dapat diterapkan sesuai kebutuhan,” ujar Raihan.

Masih blank spot

Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika disahkan setelah merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Provinsi NTB, yang tertuang dalam dokumen RPJMD tahun 2019 – 2023, terdapat beberapa daerah yang masuk dalam pengembangan kawasan strategis yang memiliki potensi yang besar baik dari sisi ekonomi maupun sosial budaya.

Namun sayangnya pada beberapa wilayah strategis tersebut ternyata juga termasuk pada kategori blankspot ataupun sinyal lemah. Kondisi ini tentu tidak menguntungkan dan dapat menghambat program pembangunan wilayah tersebut.

Beberapa daerah yang masih memiliki lokasi dalam status blankspot atau lemah sinyal di NTB tersebar di 46 desa meliputi 6 Kabupaten antara lain Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Bima.

Selain itu lemah sinyal juga masih ditemukan di 5 kawasan strategis, yaitu kawasan Mandalika, Samota, Sangiang-Komodo-Sape, Rinjani, dan Sekotong serta gili-gili di sekitarnya.

Perda ini begitu penting dan dihajatkan untuk pemerataan pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat serta mengurangi kesenjangan informasi sehingga dapat mendorong pertumbuhan wilayah tertinggal, memberikan stimulasi peningkatan potensi ekonomi wilayah tertinggal, juga mendukung pembelajaran melalui daring di masa pandemi bagi pelajar.

Sementara dua Raperda lainnya tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Raperda tentang PT Gerbang NTB Emas, dimintakan perpanjangan waktu pembahasan.

Objek yang krusial menurut dewan adalah belum adanya analisis investasi dari pemerintah provinsi dan rencana bisnis dari manajemen PT GNE untuk tambahan penyertaan modal daerah.

Sedangkan Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dengan objek pemasukan/pendapatan daerah dari penyertaan modal daerah di beberapa BUMD maupun perusahaan swasta daerah yang sedang berjalan, dinilai dewan belum cukup signifikan memberi pemasukan pendapatan daerah sehingga perlu antisipasi penyertaan modal baru.

Mekanisme itu, menurut dewan dengan pengembangan kerjasama, studi banding dan fungsi manajemen yang tertib dan terbuka. Beberapa perusahaan itu diantaranya, Bank NTB Syariah, Jamkrida, PT Suara Nusa dan PT GNE.

jm/diskominfotik




Bupati Najmul Lantik H.R. Nurjati Penjabat Sekda KLU

Sekda Kabupaten Lombok Utara yang lama Drs. H. Suardi, MH,  memasuki masa pensiun

TANJUNG.lombokjournal.com — Bupati Lombok Utara akhirnya melantik Drs. H.R Nurjati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara, bertempat di aula Kantor Bupati setempat, Senin (03/08/20).

Pengukuhan dan pelantikan Penjabat Sekda ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 361/413.1/BKD-PSDM/2020.

Pelantikan penjabat Sekda KLU itu dihadiri Ketua DPRD Nasrudin, SHI, Wakil Bupati H. Sarifudin, SH, MH, mantan Sekda Drs. H. Suardi, MH, staf ahli, para asisten, Kepala OPD dan Camat se-KLU.

Pelantikan Penjabat Sekda itu untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Lombok Utara yang ditinggalkan pejabat lama Drs. H. Suardi, MH karena memasuki masa pensiun

Usai mengambil sumpah penjabat Sekda Bupati Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH dalam wejangannya menyampaikan, perlunya dimaklumi bersama bahwa siklus birokrasi menghendaki H. Suardi memasuki masa pensiun.

Kenyataan itu dari sudut pandang siklus birokrasi mengharuskan melepaskan jabatan yang diamanahkan kepada yang bersangkutan.

“Tentu saja birokrasi tidak boleh berhenti, vokum of power, tidak boleh ada kekosongan. Maka hari ini kita melantik saudara kita Drs. H.R Nurjati sebagai Penjabat Sekda KLU,” terang Najmul Akhyar.

Dijelaskan bupati, amanah sebagai Sekda saat ini termasuk rumpun jabatan strategis. Jabatan tersebut memegang arti penting, terlebih saat ini Pemda KLU sedang dalam ikhtiar besar untuk memulihkan masyarakat dari siklus keterpurukan akibat bencana bertubi-tubi serta meningkatkan kembali kesejahteraan masyarakat.

“Satu ikhtiar kita adalah menyelesaikan ikhtiar berkaitan dengan kebencanaan yang saat ini melanda kita semua. Setelah gempa bumi dilanjutkan dengan Covid-19 melanda kita semua,” jelasnya.

Menurut orang nomor satu di daerah otonomi terbungsu di NTB ini, bencana non alam telah banyak mempengaruhi alur birokrasi KLU terutama sekali berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Ini meniscayakan ruang-ruang yang memegang amanah strategis harus diisi.

“Saya menyampaikan ucapan selamat kepada Drs. HR. Nurjati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara dan selamat memegang amanah yang cukup berat,” ujar Najmul.

Bupati juga menyebutkan, dalam konteks mengemban amanah sebagai penjabat Sekda, tidak hanya kemampuan saja tetapi dedikasi hendaknya dijunjung tinggi dengan sebaik-baiknya.

Amanah penjabat Sekda memang berat tetapi jika pemegang amanah membangun komunikasi efektif dengan semua OPD maka insyaallah amanah yang diemban akan ringan.

“Untuk itu, harapan saya bangun komunikasi yang baik. Terima kasih juga kepada Drs. H. Suardi, MH yang telah menjalankan amanah sebagai Sekretaris Daerah dengan sangat baik. Oleh karena itu apa yang sudah dilakukan mesti dilanjutkan,” tandas Sekjen APKASI itu.

Salah satu perintis terbentuknya KLU dua belas tahun silam ini juga membeberkan, beberapa apresiasi yang diperoleh Lombok Utara seperti WTP selama 6 kali berturut-turut. Dan 5 kali berturut-turut diberikan di bawah kepemimpinan KLU saat ini.

Bupati Najmul mengatakan, juga apresiasi kepada KLU sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan tinggi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, juga penghargaan perencana pengelolaan pembangunan daerah terbaik kedua di Indonesia, serta penghargaan-penghargaan yang lainnya.

“Penghargaan-penghargaan itu bukanlah sebuah kebanggaan yang harus kita sampaikan dengan jumawa tetapi yang ingin kita sampaikan adalah Sekda sebetulnya mempunyai beban terhadap tradisi-tradisi yang baik dari berbagai pihak,” bebernya.

Bupati juga berpesan hendaklah amanah menjadi penjabat Sekda ini menjadi fokus utama. Ini menjadi salah satu indikator birokrasi Lombok Utara sudah berjalan dengan baik.

Posisi Sekda tentulah sebagai pihak yang memegang amanah tertinggi dalam tubuh birokrasi.

“Harapan saya bapak bisa melaksanakannya dengan baik dengan melakukan tugas, mengkonsolidasi kawan-kawan di birokrasi dengan baik untuk masyarakat kita,” pesannya.

Dalam pandangan bupati, selama ini komunikasi dengan DPRD terjalin baik. Bupati pun juga berharap segala hal yang baik yang sudah dilakukan Sekda yang dulu hendaknya harus di lanjutkan agar ekspektasi birokrasi berintegritas bisa tercapai.

Rangkaian acara pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat, diakhiri foto bersama.

api




Komisi I DPRD NTB Tolak Raperda Penyakit Menular

Jika Perda tentang Penyakit Menular disahkan oleh Pemprov dan DPRD NTB, maka masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau keramaian akan didenda lima ratus ribu rupiah

MATARAM.lombokjournal.com — Komisi I DPRD NTB yang menaungi bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM melalui Ketuanya Syirajuddin, SH dan wakil ketuanya Drs. H. Abdul Hafid, sepakat menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyakit Menular disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin, (03/08/20).

Disampaikan Syirajuddin, Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tersebut tidak memenuhi ‘cukup unsur’ untuk disahkan menjadi Perda.

Selain karena draft Raperda yang tidak dilengkapi Naskah Akademik (NA), Raperda tersebut juga tidak termasuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Provinsi NTB.

“Makanya atensi Komisi satu, untuk menolak Raperda itu, karena dia tidak urgent dan melanggar, (Raperda) tidak masuk dalam Prolegda,” paparnya.

Drs H Abdul Hafid

Menurutnya, jika nantinya Raperda tetap disahkan menjadi Perda, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dalam melihat DPRD NTB sebagai lembaga pembentuk perundang-undangan daerah.

Di luar itu, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Gubernur (Pergub) dinilainya cukup sebagai payung hukum Pemprov dalam menegakkan protokol Kesehatan Covid-19.

“Peraturan tekhnisnya tidak perlu dengan Perda. Pergub saja sudah cukup kok,” terangnya.

Ia pun menganggap, saat ini yang lebih penting dilakukan pemerintah adalah menekan penularan Covid-19, bukannya sibuk membuat Perda.

Senada dengan ketuanya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB Drs. H. Muhammad Hafid menyampaikan masyarakat NTB akan sangat diberatkan apabila Raperda tersebut disahkan.

Terutama menyangkut kewajiban membayar denda senilai lima ratus ribu sampai lima puluh juta rupiah bagi pelanggar protokol Kesehatan Covid-19.

“Bagaimana otak kita itu, kita lahir dari rakyat, orang tidak pakai masker didenda lima ratus ribu. Refresif,” katanya.

Di luar denda, Hafid pun menyoroti adanya indikasi Raperda Penyakit Menular sebagai Raperda “pesanan”.

Indikasi tersebut semakin menguat dengan diprioritaskannya Raperda tersebut untuk segera dibahas dan disahkan tanpa memperdulikan tidak masuknya Raperda ke dalam Prolegda DPRD  Provinsi NTB.

“Konstruksinya, naskah akademik belum ada, uji publik belum ada, melanggar undang-undang,” ujarnya.

Untuk diketahui, di luar hal-hal tersebut di atas, beberapa yang menjadi catatan Komisi I terkait dengan isi draft Raperda Penyakit Menular diantaranya pada  Bab V pasal 17 ayat 2 huruf A poin 3 yang berbunyi “Denda paling banyak sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan bab XIII tentang Ketentuan Pidana yakni pada pasal 27 ayat I yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 20 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).”

Sebelumnya, Pemprov NTB melalui Kepala Biro Hukum Setda NTB H. Ruslan Abdul Gani, SH.MH menyampaikan, jika Perda tentang Penyakit Menular disahkan oleh Pemprov dan DPRD NTB, maka masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum atau keramaian akan didenda lima ratus ribu rupiah.

Sedangkan bagi masyarakat atau dunia usaha yang tidak mematuhi protokol Covid-19 akan dikenakan sangsi pidana kurungan selama enam bulan atau denda lima puluh juta rupiah.

Ast




Teknologi Sangat Penting untuk Wujudkan SIPP Yang Baik

Mengimbangi kebiasaan masyarakat yang sudah mulai mengoptimalkan IT, tentunya dibutuhkan kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang baik pula

MATARAM.lombokjurnal.com —  Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)  Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di Provinsi NTB secara resmi dibuka hari Senin (03/08/20).

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si membuka kegiatan yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA.

Lalu Gita Aryadi dan Prof Diah Natalisa

Sekda menyambut baik kunjungan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB beserta rombongan ke NTB. Ia menyatakan Pemprov NTB komitmen penuh dalam meningkatkan SIPP di daerah ini.

Pemanfaatan teknologi kemudian menjadi salah satu hal yang harus dimanfaatkan dengan maksimal demi meningkatkan SIPP.

Musibah pandemi Covid-19 telah memberikan hikmah tersendiri bagi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi.

Pandemi Covid-19,  justru membuat masyarakat mulai terbiasa melakukan pekerjaan maupun kegiatan belajar dengan memanfaatkan teknologi.

“Generasi kita sekarang sudah work from home, sekolah mandiri dari rumah, dan lain sebagainya, maka dari itu, IT adalah sebuah keniscayaan,” ujar Lalu Gita.

Dalam mengimbangi kebiasaan masyarakat yang sudah mulai mengoptimalkan IT, tentunya dibutuhkan kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan yang baik pula.

Oleh karena itu, Lalu Gita mengajak tiap instansi agar menguasai dan memanfaatkan kemajuan teknologi sebaik mungkin.

“Naif rasanya, ketika masyarakat membutuhkan layanan-layanan dengan berbasis pada IT, aplikasi dan lain sebagainya, kita pemerintah selaku penyedia jasa layanan, perizinan dan lain-lain, justru tergagap dan belum siap menghadapi era digitalisasi ini,” sambungnya.

Lalu Gita juga mengapresiasi aplikasi SIPP yang telah diluncurkan oleh Kemenpan-RB.

Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan berbagai kemudahan terkait pelayanan publik.

Begitu juga dengan kedatangan Deputi Bidang Pelayanan Publi,k Prof. Dr. Diah Natalisa beserta rombongan, Ia berharap SIPP di Provinsi NTB kedepannya bisa lebih baik lagi.

“Mudah-mudahan aplikasi SIPP sudah menemukan format yang terbaik sehingga dalam proses pendampingan nantinya semua teman-teman kami bisa memahami dengan baik untuk diterapkan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Publikasi Pelayanan Publik

Sebelumnya, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat Pemerintah Provinsi NTB pada kunjungannya ke NTB kali ini.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian PAN-RB ditugaskan untuk merumuskan kebijakan nasional yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Melalui hal ini, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB sudah mulai merangkapkan kebijakan strategis terkait kebijakan publik yang digital dan juga terpadu untuk mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Salah satu dari program kami, yaitu aplikasi SIPP, dalam rangka bagaimana kita semua dapat memanfaatkan sistem yang sudah ada ini,” ungkapnya.

Diah mengakui, hingga saat ini kebijakan pelayanan publik masih belum berjalan secara optimal. Namun, Ia yakin dengan koordinasi dan integrasi yang baik, SIPP ke depan bisa berjalan dengan maksimal.

“Oleh karena itu, aplikasi SIPP ini diharapkan mampu untuk menjawab tantangan-tantangan pemerintah di era digital saat ini,” jelas Diah.

Dengan aplikasi SIPP ini, pemerintah diwajibkan untuk mempublikasikan penyelenggaraan pelayanan publik melalui standar pelayanan yang telah disusun sebagai salah satu komponen pelayanan publik.

Ia menjelaskan, kebijakan terkait SIPP saat ini masih berfokus pada pelayanan mendasar. Untuk itu, dukungan dari berbagai pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan.

“Step by step, secara bertahap bagaimana kita ingin mengintegrasikan berbagai informasi terkait pelayanan publik kalau saat ini fase awal kita mulai dulu dengan pelayanan dasar yang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” terangnya.

Kedepan, SIPP diharapkan akan menjadi portal big data informasi pelayanan publik yang terintegrasi secara nasional dan mampu mengakomodir informasi seluruh komponen instansi secara nasional.

“Sehingga masyarakat nantinya bisa mengukur konsistensi dan integritas pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tuturnya.

Diah mengapresiasi seluruh elemen yang telah mengelola SIPP baik lingkup Pemprov hingga Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini kemudian diharapkan dapat membangun komitmen pelaksanaan pelayanan publik, khususnya Provinsi NTB.

AYA/HmsNTB




Tandatangani A3, Gubernur; Jangan Sampai Ada ASN Tidak Punya Pekerjaan Apa-apa

Dengan adanya Draft A3 tersebut  dan pemerataan tugas pokok dan produktifitas ASN  di setiap instansi dapat dipantau

MATARAM.lombokjournal.com —  Kepemimpinan Gubernur Dr. Zulkieflimansyah dan Wagub Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah mempercepat reformasi birokrasi yang terbuka dan transparan diwujudkan dalam penandatanganan Draft A3.

Draft A3 merupakan perjanjian kerja dengan Asisten dan seluruh Kepala Perangkat Daerah.

Dalam Draft A3 mencakup kegiatan- kegiatan, langkah-Langkah dan strategi para Perangkat Daerah untuk mensukseskan 8 Program strategis dan 66 Program Unggulan Pemprov NTB.

“Saat ini kita menandatangani sebuah tools yang dapat membantu berkomunikasi antara atasan dan bawahan dengan alat yang terukur,” tutur Gubernur Zul.

Hal itu dikatakan, dalam penandatanganan Perjanjian Komitmen Kerja, Program Strategis Daerah dan Program Unggulan Perangkat Daerah, di halaman Sekretariat Daerah Gubernur NTB, Senin (03/08/20).

Acara penandatanganan Draft A3 tersebut turut disaksikan oleh Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA, Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Bang Zul menjelaskan, dengan adanya Draft A3 tersebut  dan pemerataan tugas pokok dan produktifitas ASN  di setiap instansi dapat dipantau.

“Jangan sampai ada ASN yang tidak punya pekerjaan apa – apa, Ini akan jadi feedback untuk Pak Sekda pada saat mengevaluasi, apakah ada penyederhaanan atau penambahan struktur organisasi” jelas Doktor Ekonomi Industri tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Bang Zul berharap Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dengan adanya perjanjian kinerja ini, birokrasi di NTB mampu berubah dan beradaptasi menjadi Organisasi yang siap dan mampu belajar.

“Tujuan kita menjadikan birokrasi di NTB ini learning organization, yaitu Organisasi yang memiliki kesediaan belajar lebih banyak ” harap orang nomor satu di NTB tersebut.

Inovatif dalam penerapan reformasi birokrasi

Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA menilai langkah Pemprov NTB sangat inovatif dalam menerapkan dan memperjuangkan reformasi birokrasi.

“Kami sangat interest dengan kegiatan ini dan semoga bisa ditindaklanjuti bersama,” sanjung Prof. Diah.

Selain itu, Prof. Diah juga mengajak seluruh undangan yang hadir untuk memaknai hikmah Pandemi Covid-19 sebagai “blessing in disguise”, yaitu kesempatan untuk membangun budaya yang inovatif, adaptif, dan dinamis terhadap berbagai perubahan yang terjadi.

“Selamat atas penandatanganan A3 di lingkungan Pemprov NTB ini. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat  dan kita senantiasa tetap bekerja produktif dan aman” tutup Prof. Diah.

AYA/HmsNTB

 




Gubernur Zul Dampingi Deputi Kemenpan, Gelar Monev Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPPN

Digunakan sebagai bentuk komitmen perangkat daerah kepada pemerintah dan mengurangi subyektivitas antara kepala perangkat daerah dengan para pejabat eselon

MATARAM.lombokjournal.com — Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Prof. Dr. Diah Natalisa, didampingi Gubernur NTB Dr.  H.Zulkieflimansyah hari ini dijawalkan melaksanakan Monev (monitoring dan evaluasi) dalam rangka Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPPN dan penandatanganan A3, di halaman Kantor Gubernur Jalan Pejanggik Mataram, Senin (03/08/20).

Pelaksanaan monev tersebut bertujuan meningkatkan sistem informasi pelayanan publik sebagai implementasi dari UU 25 Tahun 2009, tentang Sistem Pelayanan Publik dan juga menyambut baik evaluasi A3 Perangkat Daerah khususnya di Provinsi NTB.

Berdasarkan keterangan tertulis Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Sub Pemberitaan, tentatif acara Ibu Deputi Senin (03/08/20) pukul 8.30-09.00 Wita akan memberikan sambutan di acara SIPPN.

Dan pukul 09.00-10.00 Wita menghadiri penandatanganan A3 dan dilanjutkan dengan audiensi dengan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah telah mengadakan evaluasi umum Attitude, Attention, Action (A3) program strategis dan unggulan Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTB di Ruang Rapat Geopark Kantor Bappeda Provinsi NTB Selasa, 28 Juli 2020.

Pada kesempatan itu Gubernur NTB mengecek A3 Perangkat Daerah lingkup Provinsi NTB. A3 merupakan kertas perjanjian kerja antara Kepala Perangkat Daerah dengan Gubernur NTB, yang di dalamnya mencakup Program unggulan dan program strategis dan menjadi hilir dari Balance Score Card dan Hulu dari E-kinerja NTB.

Menurut Gubernur NTB, A3 digunakan sebagai bentuk komitmen perangkat daerah kepada pemerintah dan mengurangi subyektivitas antara kepala perangkat daerah dengan para pejabat eselon dalam lingkup perangkat daerah itu sendiri.

Hal ini juga menjadi alat evaluasi bagi kepala perangkat daerah untuk mengevaluasi bawahannya dan berharap agar kedepannya semua yang bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi NTB memiliki indikatornya masing-masing.

Gubernur menyebutkan, capaian penyusunan A3 dipercepat dan menginginkan dengan adanya A3 tersebut organisasi yang ada lingkup pemerintah daerah Provinsi NTB menjadi acuan learning organization.

“A3 ini adalah alat supaya pembelajaran itu terjadi, jadi kalau ada A3 ini bapak dan ibu secara rutin bertemu dengan eselon III nya, nanti pertemuan dengan eselon III ini nanti pasti akan ada masukan, dialog, penyempurnaan dan itu pembelajaran,” jelas Dr. Zul.

AYA/HmsNTB