Plt Bupati Lombok Utara Monev Pemdes di Kecamatan Bayan dan Kayangan

Masyarakat dihimbau tetap patuh menerapkan protokol kesehatan

BAYAN.lombokjournal.com

Plt Bupati Lombok Utara H Sarifudin SH MH, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan desa di Kecamatan Bayan dan Kecamatan Kayangan, Senin (19/10/20).

H Sarifudin, SH, MH

Dalam kegiatan monev itu,  Plt Bupati didampingi Asisten Bidang Hukum  dan Pemerintahan Setda KLU Kawit Sasmita SH, Kalak BPBD Muhadi SH, Kadis DP2KBPMD Drs H Kholidi MM, Kadis Sosial PPA Faisol MSi, dan beberapa kepala bagian unsur Setda KLU.

H Sarifudin SH MH, mengawali sambutannya memberikan apresiasi kepada Camat Bayan yang menggambarkan kondisi di Kecamatan Bayan dengan rinci dan gamblang, sebagai bahan dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkembang di Kecamatan Bayan.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Desa khususnya pada proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa kerap menjadi perdebatan.

“Saya ingin mendengar secara langsung, persoalan dari masing-masing desa sehingga apa kebijakan yang ada di Pemda, seimbang dengan informasi di desa. Selain terkait dengan isu Jaminan Hidup (Jadup) yang akhir-akhir ini menjadi trending topik, mesti segera dipastikan seperti apa perkembangannya,” tuturnya.

Selain hal-hal krusial di atas, Plt Bupati menyoroti pula pilkada yang menjadi tanggung jawab pemerintah, untuk mengendalikan kondisi dan situasi demi lancar dan amannya pelaksanaan pilkada di KLU.

“Melihat kondisi KLU yang pilkadanya pada masa pandemi, tentu kegigihan Satgas Covid dan Penyelenggara Pemilu, dalam rangka memutuskan mata rantai penularannya. Sekaligus saya mengimbau masyarakat agar terus dalam protokol covid,” tandasnya.

Camat Bayan, Intiha SIP menyampaikan berkaitan dengan Pilkada jumlah TPS di Kecamatan Bayan berjumlah 128 TPS, DPT sebanyak 36.885 jiwa terdiri dari 18.304 pemilih laki-laki dan 18.551 pemilih perempuan.

Sementara hal lainnya, realisasi PBB di Kecamatan Bayan terealisasi masih di bawah 1 miliar rupiah dari target 1 miliar 240 juta rupiah lebih.

Secara terpisah, Sekretaris Camat Kayangan Negasip SSos, ketika menerima kunjungan Plt Bupati Lombok Utara menyatakan terima kasih telah diberikan mobil pemadam kebakaran yang membantu dalam menangani kebakaran di Kecamatan Kayangan.

Disampaikannya pula bahwa Kecamatan Kayangan sekarang sudah menjadi 10 desa dan dua desa pemekaran telah definitif. Sedangkan persoalan kekeringan terjadi di Desa Salut dan Kayangan yang perlu solusi terutama pada musim kemarau.

Rangkaian acara berjalan lancar dengan penyerahan santuan kematian dari Dinas Sosial oleh Plt Bupati kepada empat orang ahli waris yang keluarganya meninggal dunia.

Acara monev diakhiri dengan sesi dialog bersama pimpinan dan perangkat desa se-Kecamatan Kayangan. Adapun agenda roadshow selanjutnya direncanakan di Kecamatan Gangga, serta berakhir di Kecamatan Pemenang dan Kecamatan Tanjung

sas




Silaturrahmi Gubernur Dengan DPRD NTB, Segarkan Visi Misi NTB Gemilang

NTB Aman dan Berkah, merupakah perwujudan masyarakat madani yang beriman, berkarakter dan penegakan hukum yang berkeadilan

MATARAM.lombokjournal.com

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc menggelar silaturrahmi bersama para pimpinan dan anggota DPRD NTB, di pendopo Gubernur NTB, Senin (19/10/20).

Gubernur menyampaikan rasa bahagianya bisa bertemu dengan para pimpinan dan anggota DPRD NTB, baginya momentum berkumpul dengan anggota DPRD terbilang cukup sering.

Namun momen ngobrol santai sambil bertukar pikiran seperti ini adalah momen langka.

Selain itu, Gubernur menerangkan Visi Misi NTB Gemilang yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, NTB Tangguh dan Mantap yakni penguatan mitigasi bencana dan pengembangan infrastruktur penunjang sektor unggulan serta konektivitas wilayah seperti jalan raya.

Kedua, Bersih dan Melayani, meliputi transformasi birokrasi yang berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dari KKN dan berdedikasi.

Ketiga NTB Sehat dan Cerdas, hal ini berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pondasi daya saing daerah. Keempat, Asri dan Lestari, yang dimaksud asri dan lestari adalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.

“Salah satu yang menjadi tantangan kita di NTB adalah penghijauan,” kata Gubernur.

Poin kelima Sejahtera dan Mandiri, hal ini meliputi penanggulangan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif bertumpu pada pertanian, pariwisata dan industrialisasi.

Sejauh ini kita ketahui bersama program-program industrialisasi di NTB dapat dilihat bersama hasilnya.

Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB mengatakan, jika semua masyarakat ingin sejahtera maka harus lebih berinovasi.

Terakhir, NTB Aman dan Berkah, merupakah perwujudan masyarakat madani yang beriman, berkarakter dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Salah satu contoh pengembangan visi misi keenam ini adalah terwujudnya program di NTB guna membantu masyarakat terbebas dari rentenir melalui program ‘Mawar Emas’.

Gubernur menambahkan, agar Biro Humas dan Protokol senantiasa mengingatkan para pimpinan daerah NTB, jika ada kunjungan ke daerah perlu disertakan para anggota DPRD NTB.

Hal ini penting untuk kebersamaan sambil bersilaturrahmi.

Saat yang sama Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH, MH menyampaikan, hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Memberi rasa aman dan nyaman, yakni memberi keyakinan bahwa pokok pikiran DPRD wajib terlaksana di lapangan.

TurutTurut hadir para piminan  Organisasi Perangkat Daerah lingkup NTB.

Rr/HmsNTB




Lima Kali WTP, Capaian Luar Biasa Pemprov NTB

Dengan WTP ini masyarakat makin yakin, uang yang dikelola pemerintahan sudah dikelola dengan baik

MATARAM.lmbokjournal.com

Pemprov NTB menerima penghargaan dari Pemerintah RI atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tahun 2020 ini, menjadi tahun kelima berturut-turut untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

Penghargaan atas opini WTP diterima langsung oleh Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB, Syarwan, mewakili Pemerintah RI, Kamis (15/10/20) di ruang kerjanya.

Doktor Zul, sapaan akrab Gubernur NTB, menyampaikan apresiasi atas raihan WTP kelima kali yang didapat Provinsi NTB. Pria kelahiran Sumbawa ini berharap DJPb terus bersinergi untuk mendukung capaian ini kedepan.

“Kalau masih ada yang belum sempurna, misalnya Dana Desa, mari kita bina dan perbaiki bersama SDM di desa. Begitu juga dengan yang lain agar lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan ( DJPb) NTB, Syarwan mengatakan, penghargaan ini terkait dengan capaian opini tertinggi dalam penyusunan laporan keuangan yang diraih NTB yaitu WTP.

“Kalau sudah lima kali berturut-turut memperoleh Opini WTP, maka ini capaian yang luar biasa,” kata Syarwan.

Menurutnya, opini WTP menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Daerah itu sudah sangat baik. Sudah sesuai ketentuan aturan baik dari pengadaan maupun pertanggungjawabannya.

Dengan WTP ini masyarakat makin yakin, uang yang dikelola pemerintahan sudah dikelola dengan baik. Begitupun investor-investor yakin dan tidak akan ragu menanamkan modalnya di NTB.

Dari opini WTP, ini Syarwan berharap pengelolaan dana desa lebih optimal lagi.

Apalagi tahun 2021 ada perhelatan internasional MotoGP. Ini perlu inovasi pemerintah desa untuk menyediakan berbagai sarana dan prasarana sebagai pendukung kegiatan tesebut.

Langkah ini penting, mengingat untuk menghadapi lonjakan pengunjung yang diperkirakan sekitar 200.000 orang. Sedangkan penginapan yang tersedia saat ini hanya 11.000 kamar.

“Ini yang perlu terus digenjot,” katanya.

Salah satu alternatif mendukung ketersediaan kamar untuk menunjang MotoGP adalah memberdayakan dan mengoptimalkan masyarakat. Pemerintah desa dapat memberdayakan rumah warga untuk dijadikan penginapan.

“Penyewaan rumah penduduk ini dapat mendongkrak PAD desa dan ekonomi masyarakat dalam pengelolaan untuk mendukung optimalisasi dana desa, di sektor wisata desa,” ucapnya.

 

Selain itu, lanjut Syarwan, masyarakat juga dapat didorong mengembangkan UMKM. Ia menerangkan saat ini banyak pembiayaan yang dikucurkan pemerintah demi mendukung pengembangan UMKM. Misalnya ada Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sangat rendah, sekitar 6 persen.

“Nah ini bisa dioptimalkan,” sebutnya.

Diketahui, Provinsi NTB sendiri telah mendapatkan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sembilan kali berturut-turut sejak 2012.

Penghargaan yang diberikan kali ini dihitung sejak 2015 sebagai daerah yang tetap konsisten bisa mempertahankan Opini WTP secara terus menerus dan berturut turut hingga saat ini.

Rr/HmsNTB




Gubernur Ajak Masyarakat Bedah Omnibus Law Cipta Kerja

Aspirasi yang sudah disampaikan akan disatukan dan akan dikirim langsung ke Pemerintah Pusat

MATARAM.lombokjournal.com

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah memimpin langsung kegiatan Curah Pendapat Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang digelar bersama berbagai tokoh masyarakat, tokoh agama, serikat pekerja, mahasiswa, dan masyarakat umum di Graha Bakti Praja, Kamis (15/10/20).

Doktor Zul, sapaan akrab Gubernur NTB, mengungkapkan, curah pendapat ini digelar untuk mendapatkan kejernihan pikiran terkait UU Cipta Kerja.

Dengan mengundang berbagai elemen masyarakat beserta pakar hukum diharapkan semua pihak mendapatkan kajian UU Ciptaker yang lebih baik.

“Karena itu kita mengumpulkan lebih banyak tokoh agar unjuk rasa kita bukan lagi emosional tapi dengan kajian yang lebih baik. Mudah-mudahan pendapat kita ada bobotnya berdasarkan kejernihan pikiran,” jelas Gubernur.

Dalam kegiatan itu Gubernur didampingi Sekertaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi, dan dimoderatori oleh Asisten II Setda NTB, H. Ridwansyah.

Curah pendapat ini juga digelar untuk memenuhi janji Gubernur sebelumnya, saat menerima tuntutan massa aksi dan berjanji akan berdiskusi serta menjembatani aspirasi semua elemen.

Aspirasi yang sudah disampaikan akan disatukan dan akan dikirim langsung ke Pemerintah Pusat.

Doktor Zulmenjelaskan, disahkannya UU Ciptaker ini merupakan salah satu ikhtiar pemerintah Indonesia untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarkat. Dengan mempermudah investor masuk ke Indonesia, namun dibarengi dengan perlindungan terhadap pekerja yang ketat.

Presiden Joko Widodo menyederhanakan peraturan menjadi Omnibus Law agar urusan perizinan usaha tak lagi berbelit belit, dan rawan korupsi hingga pungli. Masyarakat diminta untuk mengambil sikap dengan kepala jernih.

“Pemerintah sangat terbuka dengan masukan masyarakat. Jadi setiap aspirasi masyarakat akan dipertimbangkan untuk membuat pemerintah menjadi lebih baik lagi,” jelas Gubernur alumni Universitas Harvard tersebut.

Sekda  NTB Lalu Gita Ariadi, berharap melalui Curah Pendapat ini pemahaman masyarakat NTB terkait UU Ciptaker menjadi lebih baik lagi.

Miq Gita panggilan akrabnya menegaskan, banyak kabar hoaks terkait UU Ciptaker yang beredar. Sehingga masyarakat diminta untuk berhati-hati agar tidak mudah tersulut emosi.

“Ada banyak hoaks terkait UU Ciptaker, seperti isu pesangon dan cuti yang dihilangkan. Itu tidak benar. Banyak kabar yang tidak benar sehingga kita harus mengkaji ini bersama-sama,” tandasnya.

IKP/Diskominfotikntb




Pemda KLU Dapat WTP Lagi

KLU sudah enam kali berturut-turut mendapatkan opini WTP

TANJUNG.lombokjournal.com

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-6 kalinya secara berturut-turut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terhadap laporan pengelolaan keuangan tahun 2019.

Pelaksana Tugas Bupati Lombok Utara H Sarifudin SH MH, didampingi Pj Sekda Drs H Raden Nurjati, Asisten III Bidang Administrasi Umum Evi Winarni MSi, Kepala BPKAD Sahabudin M.Si menerima penghargaan opini WTP dari Kemenkeu RI yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Syarwan SE MM, Rabu (14/10/20).

Usai penyerahan penghargaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Syarwan SE MM, di hadapan awak media mengatakan, pihaknya menyampaikan penghargaan dari Menteri Keuangan kepada Pemda Lombok Utara atas pengelolaan keuangan yang baik.

Itu dibuktikan dengan opini audit dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecuaian (WTP), sehingga membuktikan pengelolaan keuangan pemda berkategori baik.

“Menteri Keuangan memberikan apresiasi, karena (Pemda) KLU berkontribusi memberikan indikator baik kepada pemerintah untuk nilai WTP. Selain itu akan menarik investor untuk berinvestasi di KLU,” imbuhnya.

Dikatakan, KLU sudah enam kali berturut-turut mendapatkan opini WTP.

“Seharusnya penerimaan WTP ini di istana, tetapi karena pandemi Covid-19, maka diserahkannya di KLU,” ujarnya.

Ketika ditanya, apakah ada spesifikasi khusus dari BPK untuk pengelolaan keuangan ini sehingga memperoleh WTP?

SyarwaN mengatakan  ada aturan-aturannya memang. Diantaranya akuntasi harus pas, pengeloaan keuangan  juga harus pas.

Dalam pada itu Plt Bupati Lombok Utara H Sarifudin SH MH, menyambut baik atas diterimanya penghargaan opini WTP Pemda KLU, untuk keenam kalinya.

Dikatakannya, penghargaan WTP sebagai motivasi dan semangat kerja bagi OPD untuk mempertahankan opini WTP, bahkan kalau bisa terus ditingkatkan lebih baik dari berbagai aspek.

sas




Rakor Sinergitas Terkait Omnibus Law,  Unjuk Rasa Silahkan Tanpa Anarkis

Banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar sehingga tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerjasama untuk meluruskan hoaks tersebut

MATARAM.lombokjournal.com

Rapat Koordinasi (Rakor) virtual Melalui Video Conference dalam menjalin Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Omnibus Law, berlangsung di Ruang Rapat  Utama, Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/10/20).

Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah ikut dalam rakor bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Para Menteri lain secara virtual.

Menko Polhukam, Mahfud MD, selaku pemimpin rakor, menyampaikan, unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja diperkirakan akan masih terus berlangsung.

Bila dipandang dari sudut intelijen masih akan berlangsung beberapa lama lagi, meskipun skalanya semakin kecil.

“Tugas kita semua adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Undang-Undang ini dilatar belakangi lambatnya atau banyaknya meja birokrasi yang harus dilalui, sehingga Presiden Republik Indonesia mengambil inisiatif agar bentuk-bentuk perijinan lebih disederhanakan atau satu pintu,” kata Menko Polhukam.

Selain itu, UU ini juga lahir didasari adanya kekhawatiran mengenai rawannya tindak korupsi dan pungutan liar di tingkat birokrasi. Terciptanya UU Tenaga Kerja dan Usaha disatukan dalam satu pintu yaitu Omnibus Law Cipta Kerja.

Menko Polhukam menjelaskan, banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar sehingga tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bekerjasama untuk meluruskan hoaks tersebut.

Hoaks yang beredar di tengah masyarakat, di antaranya penghapusan uang pesangon, penghapusan cuti, upah buruh dihitung per jam, pekerja alih daya, dan lain-lain.

Mahfud MD juga menambahkan, sikap pemerintah atas unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, unjuk rasa  adalah proses menyampaikan sebuah aspirasi, asalkan sesuai aturan dan UU, tanpa ada tindakan anarkis.

“Yang aspiratif silakan, tetapi yang anarkis harus ditangani, negara ini harus diselamatkan. Jangan sampai kita kacau atau tidak terkendali, dan mohon Forkopimda memperhatikan yang anarkis,” tegas Mahfud.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, saat ini jumlah masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sebanyak 13,3 juta jiwa, dengan rincian 6,9 juta pengangguran, korban PHK akibat Covid-19 sebanyak 3,5 juta, serta tiap tahunnya ada fresh graduate sebanyak 2,9 juta.

Menurutnya, jumlah UMKM sebanyak 64,13 juta, sebagian besar atau sekitar 80 persen berasal dari sektor informal. Hal tersebut diharapkan dapat berubah menjadi formal dengan lebih mudah melalui UU Cipta Kerja.

“Undang-undang ini bertujuan untuk mempermudah usaha, mendukung pencegahan korupsi dan mendukung pembangunan di daerah,” kata Airlangga.

Turut hadir mendampingi Gubernur NTB, Kapolda NTB, Ketua DPRD NTB, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Kabinda NTB, Sekda NTB, Kepala Staf Korem, Danlanal NTB, Danlanud NTB beserta jajarannya.

Rr/HmsNTB




Pergub No.51, Bukti Pemrov NTB Selalu Ada untuk Pekerja

Pemprov NTB sudah lebih awal mengeluarkan aturan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja formal hingga informal

MATARAM.lombokjournal.com

Gubernur NTB Dr.H.Zulkieflimansyah meningkatkan sinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Provinsi NTB dalam melindungi pekerja di tengah pandemik virus corona (COVID-19).

“Seluruh pekerja di daerah kita harus diberikan kenyamanan. Semuanya harus diberikan jaminan sosial,”u ngkap Gubernur saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (13/10/20).

Tak hanya pekerja, Atlet juga harus diberikan jaminan sosial. Karena atlet menjadi paling rentan kecelakaan dalam melakukan bakatnya.

Bagaimanapun, atlet banyak memberikan kontribusi untuk daerah.

“Tak hanya pekerja, tapi juga atlet, seluruh masyarakat harus kita layani secara merata,” tambah Gubernur yang populer disapa Bang Zul tersebut.

Bang Zul meminta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB secara aktif sosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB nomor 51 tahun 2020 tentang kewajiban kepesertaan program jaminan sosial bagi pekerja sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor formal, informal, termasuk pegawai kontak dan honor dan guru tidak tetap (GTT) dilingkup Pemerintah Daerah.

“Alhamdulillah sudah ada Pergubnya, itu semua kita lakukan untuk memberikan perlindungan sosial serta menjamin seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar yang layak,” ujar Gubernur.

Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan BPJamsostek bersama Disnakertrans NTB terus gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 51 Tahun 2020 tersebut.

Dengan harapan, seluruh masyarakat merasakan keberadaan negara dalam memastikan seluruh masyarakat terlindungi.

“Undang-Undang ini membuktikan Negara hadir untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat tanpa terkecuali, terlindungi program jaminan sosial,” kata Edison.

Edison menyampaikan apresiasi kepada Pemprov NTB yang telah secara sadar, peduli dan patuh memberikan perlindungan kepada masyarakat NTB meski dalam kondisi pandemik Covid-19 yang dampaknya masih terasa.

“Ini sebagai wujud penghargaan kepada pekerja dan pastinya perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia jika dialami oleh pekerja sudah menjadi tanggungan BPJamsostek,” kata Edison.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi NTB, Dra.T Wismaningsih Drajadiah mengatakan, Pergub No.51 tahun 2020 yang sudah di tandatangani oleh Gubernur NTB Dr.H.Zulkiflimansyah pada tanggal 10 September 2020 lalu menjadi bukti Pemrov NTB selalu ada untuk pekerja/buruh di NTB.

“Kita optimis, Pergub No.51 ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah selalu ada untuk masyarakat,” ungkapnya.

Wismaningsih melanjutkan, jauh sebelum undang-undang Omnibus law hadir, Pemprov NTB sudah lebih awal mengeluarkan aturan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja formal hingga informal.

“Jauh sebelum Omnibus law, Pemprov NTB sudah lebih dulu memberikan perhatian serta kenyamanan kepada pekerja di Provinsi NTB,” ujarnya.

Bahkan, Pergub No.51 tahun 2020 tersebut telah dirasakan oleh masyarakat NTB. Ia bercerita, Salah satunya pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB, mengalami kecelakaan kerja akibat ledakan tangki saat bekerja sebagai operator alat berat.

“Alhmdulillah, hanya berselang tujuh hari di daftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dia langsung mendapatkan pelayanan pengobatan sepenuhnya dari rumah sakit,” tambahnya.

Terhitung hingga saat ini, sebanyak 3.756 pegawai Non PNS sudah terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan provinsi NTB.

“Sesuai Pergub, pelayanan serta perlindungan harus diberikan secara merata,” ujarnya.

Selain itu, Salah satu atlet PON XX 2021 KONI NTB, I Ketut Mediasta yang mengalami kecelakaan saat sedang melakukan latihan bersama balap motor di Sirkuit Selagalas beberapa waktu lalu mengaku bersyukur telah menjadi anggota BPJAMSOSTEK di provinsi NTB.

“Saat latihan, pundak sebelah kiri saya mengalami patah tulang, syukur saya sudah terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK, jadi pembayaran kesehatan sepenuhnya telah ditanggung,” ungkapnya penuh bangga.

Ia mengaku, dengan BPJAMSOSTEK yang sudah menjadi Pergub tersebut membuatnya semakin semangat untuk berlatih.

“Saat sembuh nanti, saya ingin langsung latihan, saya harus memberikan yang terbaik untuk NTB,” pungkasnya saat ditemui dirumah sakit Bhayangkara provinsi NTB.

Rr/HmsNTB




Gubernur Bicara di Tengah Aksi Mahasiswa, akan Sampaikan Aspirasi Warga NTB ke Presiden

Bang Zul ini akan mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk membahas tentang Undang-undang Omnibus law ini dan akan segera dilaporkan ke Pemerintah Pusat

MATARAM.lmbokjournal.com

Massa yang tergabung dari elemen mahasiswa dan ormas mendatangi Kantor Gubernur NTB, Selasa (13/10/20).

Ini merupakan aksi massa yang teus melakukan penolakan Undang-undang Omnibus law, yang hingga kini terus berlanjut, penolakan mulai dari mahasiswa hingga ormas, tak terkecuali di NTB.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah langsung menemui massa aksi dan berdialog di tempat. Dan di tengah terik matahari siang, Gubernur menerima tuntutan massa aksi dan berjanji akan berdiskusi serta menjembatani aspirasi semua elemen.

Sesuai arahan presiden, Gubernur yang kerap disapa Bang Zul ini akan mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk membahas tentang Undang-undang Omnibus law ini dan akan segera dilaporkan ke Pemerintah pusat.

“Presiden meminta agar para gubernur menampung semua aspirasi, masukan dari masyarakat, termasuk dari teman-teman ini. Oleh karena itu, dalam dua atau tiga hari ini kami akan mengumpulkan tokoh, LSM, organisasi buruh, serta akademisi,” jelas Gubernur.

Bang Zul mengatakan, hal ini dilakukan untuk mendiskusikan dengan detail tentang undang-undang omnibus law agar dapat dipahami secara mendalam. Dirinya juga mengatakan, tidak segan akan memberi masukan kepada pemerintah pusat jika ditemukan kesalahan dalam undang-undang tersebut.

“Kita diskusikan secara detail, kami kasih masukan jika ada yang kurang (dalam uu omnibus law,red) mudah-mudahan ini menghasilkan kebaikan bagi kita semua, kami minta tolong serahkan masukkannya kepada kami kita diskusikan dalam dua tiga hari dan kemudian kita sampaikan hasilnya kepada presiden,” tutur Bang Zul.

Rr/HmsNTB




Penjelasan Plt Bupati tentang Lima Raperda ke DPRD KLU

Prinsipnya, penataan perangkat daerah adalah segala yang menyangkut urusan pemerintahan, harus diwadahi dalam struktur organisasi

TANJUNG.lombokjournal.com

Plt Bupati Lombok Utara H Sarifudin SH MH, menyampaikan penjelasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Utara, dalam sidang paripurna di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU, Kamis (08/10/20) di Aula Paripurna DPRD setempat.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua II H Burhan M Nur SH, dihadiri para anggota DPRD, Pj. Sekda KLU Drs. H. Raden Nurjati, para asisten, beberapa pimpinan OPD serta unsur TNI/Polri.

H. Saripundin, SH, MH

Plt. Bupati Lombok Utara H Sarifudin, SH MH, dalam pidatonya mengatakan, masing-masing Raperda yang diajukan tersebut tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perubahan Nama PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah KLU Nomor 4 Tahun 2010, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2015.

Sarifudin melanjutkan, pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk penataan urusan pemerintahan daerah dalam suatu regulasi telah mengalami pergantian sesuai dengan perkembangan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah.

Salah satunya seperti pengaturan urusan pemerintahan yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pada bagian lampiran UU Penataan urusan pemerintahan dalam UU 23 tahun 2014.

Inilah yang menjadi dasar dalam penataan Perangkat Daerah.

Dikatakan Sarifudin, pada prinsipnya, penataan perangkat daerah adalah segala yang menyangkut urusan pemerintahan, harus diwadahi dalam struktur organisasi. Baik itu berdiri sendiri maupun penggabungan beberapa urusan pemerintahan sesuai amanat PP  Nomor 18 Tahun 2016.

“Pada akhir tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016. Dalam Perda Perangkat Daerah itu, diatur beberapa ketentuan terkait perampingan dan penambahan perangkat daerah akibat pengalihan urusan pemerintahan dari kabupaten/kota ke provinsi yang meliputi urusan kelautan, kehutanan, dan ESDM,” tuturnya.

Disampaikannya lagi, berdasarkan hasil evaluasi penataan perangkat daerah dalam kurun waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 pasca dikeluarkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016.

Selain itu, adanya perubahan paradigma dalam pembentukan dan penataan perangkat daerah yang sebelumnya mengacu pada prinsip miskin struktur kaya fungsi, berubah menjadi prinsip tepat fungsi (right function), tepat ukuran (right sizing) dan tepat perilaku (right behavior).

Prinsip itu berorientasi pada pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat yang berkualitas dan berkelanjutan berdasarkan beban kerja, yang sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Lombok Utara yang terimplementasikan dengan konsep tipelogi perangkat daerah baik tipe A, tipe B, dan tipe C.

Selain itu, perubahan PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum.

Syaratnya secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yakni, pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Salah satu badan usaha berbadan hukum di daerah yang didirikan pemerintah daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah PDAM,” imbuhnya.

Terdapat beberapa pengaturan mengenai BUMD dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut melakukan perubahan nomenklatur dan pengaturan status badan hukum.

Sehingga sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum berlakunya UU ini wajib melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang ini.

“Maka berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014  serta PP tentang BUMD, bentuk kelembagaan dan nama PDAM Lombok Utara sebagai perusahaan daerah yang didirikan oleh Pemerintah Daerah KLU melalui Perda Nomor 2 Tahun 2013 perlu disesuaikan. Karena PP Nomor 54 Tahun 2017 hanya mengatur BUMD ke dalam 2 (dua) jenis yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),” terangnya.

Melalui Pembahasan raperda itu, PDAM KLU berencana melakukan penyesuaian untuk merubah statusnya menjadi Perumda sesuai amanat pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Perubahan status yang dimaksud yaitu. Perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Sedangkan pada Raperda Perubahan Perda KLU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagai Perda prioritas.

“Sebelumnya kami sampaikan permakluman, Raperda ini tidak masuk dalam Propemperda tahun 2020, tetapi karena adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan terkait dengan BLUD pasca terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (6). Sehingga penyesuaian aturan terkait tarif layanan kesehatan ini menjadi urgen, agar tidak terjadi keliru pengaturan dalam implementasinya dengan melakukan perubahan Perda KLU Nomor 4 Tahun 2010,” tandasnya.

Raperda lainnya merupakan raperda pencabutan terkait produk Perda sebelumnya.

sas




Wagub Terima Tim Koordinasi Generasi Emas (GEN) NTB 2025

Program GEN diminta segera dikolaborasikan dengan program Pemprov yang sudah lebih dulu berjalan

MATARAM.lombokjournalcom

Satu lagi program yang hadir guna menyukseskan visi NTB Gemilang berserta misinya, khususnya misi NTB Sehat dan Cerdas. Program tersebut yakni Program Generasi Emas NTB (GEN) 2025 yang merupakan  program terpadu untuk membentuk SDM dini yang berkualitas di Provinsi NTB.

Pagi ini, Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menerima audiensi Tim Koordinasi Generasi Emas NTB (GEN)2025, di Ruang Kerja Wagub, Kamis, 8 Oktober 2020.

Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua sektor saja, melainkan secara bersama-sama dalam suatu sinergi yang berkelanjutan.

Karenanya, keterlibatan seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan NTB yang Gemilang.

Wagub menyambut positif program GEN 2025 yang disebutnya sejalan dengan program unggulan Pemprov NTB.

Menurutnya, mewujudkan NTB yang Sehat dan Cerdas membutuhkan kekompakan dari seluruh kalangan.

“Sangat bagus, karena program-program kita mengerucut ke situ,” ungkapnya.

Wagub yang kerap disapa Umi Rohmi ini kemudian mengarahkan agar seluruh program GEN dapat segera dikolaborasikan dengan program Pemprov yang sudah lebih dulu berjalan. Lebih khusus, Ia mengajak GEN 2025 untuk betul-betul memperhatikan masalah kesehatan di NTB.

Dalam hal ini, Posyandu Keluarga disebutnya akan sangat berdampak pada kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, kehadiran GEN 2025 begitu diharapkan kontribusinya pada aspek kesehatan tersebut.

“Ini komitmen kita untuk mewujudkan generasi yang berkualitas, dan itu ditunjukan dari program-program ini,” jelas Umi Rohmi.

Sementara itu, Ir. H. Rosiady H.Sayuti, M. Sc., Ph.D selaku ketua Tim Koordinasi GEN 2025 melaporkan progres dan target program GEN kedepan.

dapun program-program unggulan GEN yang akan segera dilaksanakan, yaitu Program parenting yang diberi nama Program PARANA (Pasangan Ramah Anak), pengembangan PAUD informal, Program Integrasi Informasi untuk memantau tumbuh kembang anak dan Program Bisnis Sosial melalui Koperasi Kelompok Kader Tumbuh Kembang Anak dan kemitraan sektor publik-swasta.

“Program GEN 2025 ini sudah masuk RPJMD 2013-2018 dan juga 2018-2023,” ungkapnya.

Dalam audiensi yang juga turut diikuti oleh Kepala Bappeda Provinsi NTB ini, Ia juga menekankan bahwa hadirnya program GEN 2025 ialah guna menjalin sinergi untuk menyukseskan berbagai program kesehatan di NTB. Rosiady yakin seluruh program tersebut dapat terlaksana dengan baik apabila mendapat dukungan dari berbagai pihak.

“Kedepannya, kita juga bisa meyakinkan kabupaten/kota untuk mengadopsi program ini,” tutup Rosiady.

HmsNTB