Bupati Lombok Utara Serahkan DPA 2021 kepada Pimpinan OPD

DPA merupakan salah satu landasan pelaksanaan anggaran, tiap OPD bisa melaksanakan anggaran yang sudah tercantum di dalam DPA masing-masing

TANJUNG.lombokjournal.com

Bupati Lombok Utara, Dr H Najmul Akhyar SH MH menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2021 kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, di Aula Kantor Bupati (29/01/21).

Setelah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja, Bupati menyerahkan DPA secara simbolik kepada Setda, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Disnaker PTSP, Dishublutkan, DLH PKP, Disbudpar, Kesbangpol, BPKAD dan Camat Tanjung.

Usai penyerahan DPA, Bupati Lombok Utara dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan APBD KLU 2021, dilakukan dalam situasi yang cukup sulit akibat dampak bencana pandemi Covid-19, menyebabkan kondisi perekonomian mengalami kontraksi.

“Penyusunan APBD tahun ini menggunakan sistem baru yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020. Dengan penerapan ini dalam rangka mewujudkan pelayanan dan pemenuhan kesejateraan masyarakat Lombok Utara,” tuturnya.

Menurutnya, penuntasan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dan menyerahkannya kepada pimpinan perangkat daerah untuk dapat dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil yang baik.

“APBD KLU tahun 2021 mencapai 915 (sembilan ratus lima belas) milyar lebih, di dalamnya termaktub amanat rakyat. Dibutuhkan tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan prioritas pembangunan daerah,” imbuhnya.

Bupati Najmul mengajak untuk bekerja sungguh-sungguh, sekuat tenaga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terlebih lagi setelah mendapatkan ujian bencana non alam Covid-19 dan bencana gempa tahun 2018.

Diharapkan,  perlunya perhatian khusus seluruh kepala perangkat daerah untuk tetap konsisten terhadap sasaran yang hendak dicapai. Dan Lebih cermat menjadwalkan pelaksanaan program kegiatan, sesuai rencana tiap perangkat dearah sehingga target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran.

“ Dan terealisasi lebih cepat sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun. Berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta mengikuti ketentuan yang berlaku,” pesan Bupati.

Secara geografis Lombok Utara berkutat dengan sejumlah potensi bencana alam, sehingga kepada seluruh perangkat daerah dalam merencanakan kegiatan baik fisik maupun non fisik supaya tetap mempertimbangkan aspek kebencanaan, sebagai upaya dalam menurunkan indeks risiko bencana.

“Mengingat SIPD ini termasuk aplikasi baru, kami minta seluruh perangkat daerah untuk dapat menyesuaikan pola atas perubahan yang terjadi. Upaya kita bersama dalam meningkatkan serapan anggaran, sehingga pelaksanaan APBD dapat terealisasi dengan baik. Selain itu pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD maupun Renstra dapat terwujud secara maksimal,” tandas Bupati.

Lebih lanjut dikatakannya , untuk pencapaian pelaksanaan APBD 2021, diperlukan komitmen kuat untuk menjalankan seluruh kegiatan yang tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah.

Output-nya agar sasaran strategis dan target kinerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dapat tercapai.

“Saya berharap semua pimpinan OPD dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran guna pencapaian indikator, target kinerja serta pelaporan capaian kinerja. Pelaporan ini penting sebagai upaya pengendalian program kegiatan, sekaligus evaluasi atas capaian kinerja yang dituangkan dalam dokumen laporan pemerintah daerah, tiap tahun anggaran,” urainya.

Perjanjian kinerja ini wajib dilaksanakan, disusun setelah perangkat daerah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah anggaran disahkan.

Pelaksanaan ketentuan tersebut dalam bentuk penyerahan DPA serta penandatanganan perjanjian kinerja yang menjadi pedoman, agar dapat dicapai selama masa kerja tahun 2021.

Ketua DPRD Lombok Utara di hadapan awak media usai mengikuti acara tersebut mengatakan, penyerahan DPA yang menjadi acuan OPD untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan, apakah itu DAK, DAU maupun PAD dan sebagainya.

Menurut politisi Gerindra itu, Dinas Kesehatan itu banyak anggaran non fisik include masuk BPJS, itu yang paling penting. Dinas Kesehatan, lanjutnya, perlu melihat dari sisi kesehatan masyarakat, baru berbicara fisik dan sebagainya.

“Prioritaskan dulu kepada masyarakat baik itu pendidikan, kesehatan karena itu yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan awak media, ketika terjadi refocusing seperti tahun lalu bagaimana?

Pihaknya mengatakan akan mengikuti alur pusat seperti apa. Apalagi sekarang ini Covid di KLU semakin hari ada yang bertambah, kemudian di NTB juga semakin bertambah.

Kepala BPKAD KLU Sahabudin MSi menyampaikan terkait dengan DPA memang itu sudah diamanatkan pemerintah.

DPA merupakan salah satu landasan pelaksanaan anggaran, tiap OPD bisa melaksanakan anggaran yang sudah tercantum di dalam DPA masing-masing. Untuk menunjang pembiayaan pelaksanaan kegiatan yang ada di OPD masing-masing.

“Tentu Pemda memiliki prioritas-prioritas mana yang harus dilaksanakan lebih awal, seperti tahun-tahun sebelumnya menjadi titik tekan dari pemerintah pusat adalah anggaran atau kegiatan yang dibiayai dari DAK.  Karena ini dari sisi kriteria juga banyak dan kebetulan di DAK itu membiayai prioritas daerah maupun pusat, baik DAK fisik maupun non fisik,” jelasnya.

Rangkaian acara berjalan khidmat dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Acara tersebut diselenggarakan Bagian Organisasi Setda KLU dan BPKAD KLU, dihadiri Ketua DPRD Lombok Utara Nasrudin SHI, Penjabat Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, Inspektur Inspektorat H Zulfadli SE, Para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian pada Setda KLU serta Camat se-KLU.

sas

foto: sid/humaspro

 

 

Pemda KLU Sosialisasi Perbup Percepatan Penyelenggaraan PAUD

 

Tanjung, Humaspro Setda KLU – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui Penuntasan Pendidikan Prasekolah Dasar Satu Tahun. Acara tersebut dibuka Asisten I Setda KLU Kawit Sasmita SH, mewakili Bupati Lombok Utara dengan peserta dari berbagai Bunda Pengelola PAUD, para kades, camat dan tamu undangan lainnya. Acara dilanjutkan baluran diskusi kependidikan PAUD yang  dipandu Mazhar MPd, dengan menghadirkan narasumber Konsultan Pendidikan KLU Dr H Muhammad Sukri MHum, Kabag Hukum Setda KLU Suparman SH dan Kasi Kelembagaan  dan Sarpras PPAUD PNF Dikpora KLU Ir Sudiartono SPd yang dilaksanakan di Tanjung (29/1/2021).

 

Dalam pemaparannya, Konsultan Pendidikan KLU Dr H Muhammad Sukri M Hum menyampaikan UU Sisdiknas, nomor 20 tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar terencana mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

 

Dijelaskannya spesifik, PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun, dilakukan melalui pemberian stimulan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Sesuai regulasi perundang-undangan, dikatakannya, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

 

“Sesuai dengan hajatan, sebagaimana ternyatakan dalam kerangka acuan, ada beberapa kedinasan di KLU yang relevan sebagai corong dalam substansi perbup dimaksud, seperti Bappeda, Dukcapil dan BPS,” tandasnya.

 

Menurut Akademisi Universitas Mataram itu, jika memang sudah ada kurikulumnya, perlu upaya review (penggambaran), reflection (refleksi), revolution (perubahan). Oleh karena itu, lanjutnya, ada kata “percepatan” tentu kurikulumnya menyesuaikan untuk akselerasi dari bunyi regulasi. Pada kesempatan itu, dirinya memberi masukan dan saran seyogianya bersinergi dengan stakeholders kependidikan bersinergi dengan OPD terkait, utamanya ligatur kependidikan, agar tujuan pembentukan PAUD bisa optimal.

 

“Apa yang ternyatakan dalam poin slide ini semata-mata sumbang pendapat. Pendapat tersebut tidak lain adalah hasil kolaborasi antara pengalaman sebagai pendamping di BP-PAUDNI Regional V Mataram dan referensi yang relevan untuk optimalnya kurikulum PAUD,”  pungkasnya.

 

Dalam pada itu, Kabag Hukum Setda KLU Suparman SH menguraikan kerangka acuan dan latar belakang dibuatnya Perbup nomor 8 tahun 2020 serta tujuannya, tugas dan tanggung jawab, tata cara pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta hasil yang diharapkan dengan terbitnya Perbup tersebut.

 

“Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (telah berlaku). Agar setiap orang yang mengetahui memerintahkan pengundangan Perbup dengan penempatannya dalam berita daerah KLU,” imbuhnya.

 

Ditempat yang sama, Kasi Kelembagaan  dan Sarpras PPAUD PNF Dikpora KLU Ir Sudiartono SPd dalam materinya berjudul Pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini menyatakan terbitnya Perbup nomor 28 tahun 2020, lantaran terusan dari amanat UU nomor 20 tahun 2003.

 

“Dalam Undang-Undang tersebut, ditegaskan bahwa anak usia 0-6 tahun dapat mengikuti pembelajaran mengikuti pendidikan prasekolah. Setelah berusia 6 tahun, terutama usia 7 tahun baru mengikuti pendidikan jenjang dasar,” tuturnya.

 

Hal lain menurutnya adalah pelayanan. Salah satunya pelayanan dasar pendidikan yaitu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan, termaktub pula dalam PP  nomor 2 tahun 2018. PAUD bisa diselenggarakan oleh Pemda, dalam hal ini satuan PAUD didirikan oleh desa, masyarakat, perorangan, dan oleh badan hukum.

 

Pada lain pihak, salah seorang peserta sosialisasi Zubaedah SPd ketika diwawancarai mengatakan kegiatan sosialisasi Perbup yang diselenggarakan Dikpora KLU bermanfaat sekali bagi dirinya dan terutama pengelola PAUD. Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi dapat melihat jangkauan capaian PAUD dan aturannya.

 

Rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi dialog, sembari mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

sas

foto: sid/humaspro




Jarot-Mokhlis Optimis, Putusan MK Membawa Keadilan

Proses yang dilalui merupakan pembelajaran politik bagi masyarakat NTB maupun masyarakat Indonesia

MATARAM.lombokjournal.com

Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupate Sumbawa telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon nomor urut 5, Jarot-Mokhlis menggugat KPU yang memenangkan Mo-Novi. Padahal, diduga banyak pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Jarot-Mokhlis didampingi pengacara Sirra Prayuna yang memiliki pengalaman bersidang di MK.

Mo-Novi didampingi Yusril Ihza Mahendra. Sedangkan KPU Kabupaten Sumbawa didampingi Bambang Widjojanto.

Pasangan Jarot-Mokhlis Bersama pengacara Sirra Prayuna, menggelar jumpa pers bersama awak media di Mataram, Sabtu (30/01/21).

Sirra mengatakan, bahwa proses awal telah dilalui di MK. Meskipun cukup berat untuk membuktikan dalil di MK, namun ia mengaku dapat menjalankan itu dengan baik.

“Saat sekarang tim PH sedang berjuang untuk membuktikan dalilnya. Tentu proses persidangan kami paling berat untuk membuktikan karena kami yang mendalilkan. Tapi proses sudah kami persiapkan dengan baik. Kami optimis,” ujarnya.

“Semoga proses ini bisa dihormati semua pihak. Karena dalam sistem demokrasi satu-satunya instrumen bermartabat adalah peradilan,” katanya.

Dia berharap hasil dari proses persidangan di MK nantinya dapat diterima semua masyarakat Sumbawa.

“Kami berharap menghasilkan suatu putusan terbaik untuk masyarakat Sumbawa,” ucapnya.

Sirra juga menanggapi rival dalam proses beracara di MK seperti Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto. Ia mengatakan mereka saling menghormati antara sesama advokat.

“Saya pribadi cukup panjang berinteraksi dengan kolega saya seperti BW dan Prof Yusril. Tidak ada keraguan dalam menjalankan profesi. Kami saling menghormati dan menghargai,” ujarnya.

Siap Hadirkan Bukti Tambahan

Tim Pengacara Jarot-Mokhlis, DA Malik, mengatakan mereka telah melalui mekanisme koreksi permohonan di MK. Sebanyak 52 bukti surat telah dinyatakan sah oleh mahkamah.

Pengacara akan membawa 150 bukti surat tambahan untuk menguatkan dalil permohonan di MK.

“Proses kemarin koreksi permohonan dan pengesahan bukti surat. Sudah ada 52 bukti surat yang dinyatakan sah oleh mahkamah. Sekitar 150 bukti tambahan,” ujarnya.

Bukti tambahan tersebut kata DA Malik berkaitan dengan indikasi penyimpangan.

“Prinsip menyangkut soal penguatan terhadap dalil yang kami mohonkan. Dukungan dalil yang kami sampaikan bahwa ada indikasi penyimpanan yang menguntungkan salah satu calon,” katanya.

Jarot-Mokhlis optimis

Jarot yang tampil dengan penuh optimis mengatakan, ia memilih jalur yang bermartabat melalui MK karena merasa optimis putusan MK membawa keadilan bagi banyak pihak.

“Di antara 7 kabupaten kota yang Pilkada kemarin, Sumbawa paling ketat. Kami tidak ingin memproses dengan jalur tidak legal, sehingga kami proses melalui Bawaslu hingga MK. Kami optimis hasilnya akan baik,” paparnya.

Dia mengatakan, proses yang dilalui merupakan pembelajaran politik bagi masyarakat NTB maupun masyarakat Indonesia, bahwa memperjuangkan keadilan harus melalui jalur yang bermartabat.

“Kami mengikuti proses pilkada sampai tuntas. Proses yang kami suguhkan akan menjadi refrensi bagi pemimpin Sumbawa dan juga menjadi refrensi untuk Indonesia pada umumnya,” katanya.

Sementara Mokhlis berharap agar para relawan dan masyarakat pendukung agar selalu berdoa dan tetap optimis menanti proses persidangan di MK.

“Saya berharap agar relawan tetap kompak. Insyaallah Jarot-Mokhlis menjadi pemenang,” kata Mokhlis.

Me




DPRD NTB Sahkan Dua Perda, Empat Raperda Dibahas di Sidang Lanjutan

Perda ini diharapkan dapat mendorong perlindungan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah

MATARAM.lombokjournal.com

Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB, di Gedung DPRD NTB, Jumat (29/01/21), menghasilkan persetujuan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Provinsi NTB menjadi Perda.

Dua Raperda yang disahkan dalam Sidang Paripurna tersebut yaitu Raperda Tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Kemasyarakatan dan Raperda Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Wagub, Hj Sitti Rohmi Jalillah

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda,SH, MH bersama para Wakil Ketua itu, dihadiri Wakil Gubernur NTB, Dr.Hj Sitti Rohmi Djalilah.

Dalam sidang tersebut, dari enam buah Raperda yang dibahas oleh DPRD NTB melalui Pansus-pansus, sebanyak dua buah Raperda disahkan dan empat buah Raperda masih dalam proses perbaikan dan akan dibahas pada sidang lanjutan.

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dalam sambutannya mengatakan, dua buah Perda yang baru saja disahkan ini akan meningkatkan jumlah produk hukum.

Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat mendorong perlindungan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.

“Melalui kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas seluruh komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik, serta komitmennya dalam upaya ikhtiar membangun Nusa Tenggara Barat yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Wakil Gubernur yang disapa Umi Rohmi juga mengapresiasi Pansus-pansus yang telah gigih membahas Raperda dan menyelesaikan dengan sempurna walaupun dalam kondisi pandemi saat ini.

Umi Rohmi berharap semangat dan hubungan dan kerjasama antara eksekutif dan legislatif  harus terus terbangun dan menjadi lebih baik lagi agar NTB Gemilang dapat  terwujud dengan sempurna.

“Sekali lagi melalui kesempatan yang baik ini secara tulus dan ikhlas, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, khususnya kepada pansus terhadap kontribusi pemikiran, ide dan gagasannya,” tuturnya.

Umi Rohmi juga menyampaikan apresiasinya kepada para pimpinan OPD dan semua pihak yang telah membantu penyempurnaan keenam buah raperda ini.

Rr/BiroAdpim)

 




Bupati dan Wakil Bupati KLU Hasil Pilbup 2020, Diumumkan dalam Sidang Paripurna DPRD

Pengumuman DPRD KLU disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah

TANJUNG.lombokjournal.com

DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Sidang Paripurna yang mengagendakan sidang khusus pengumuman pemberhentian karena akhir masa jabatan Bupati Lombok Utara periode 2016-2021, serta pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2020, di Ruang Paripurna setempat (28/01/21)

Ketua DPRD Nasrudin SHI, yang memimpin Sidang Paripurna mengungkapkan, penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada merupakan amanat konstitusional yang wajib dilaksanakan dan dihormati serta merupakan pelaksanaan dari prinsip kedaulatan rakyat.

“Terhadap penyelenggaraan pilkada tanggal 9 Desember yang lalu diselenggarakan oleh KPU maupun Bawaslu KLU, dapat dikatakan sukses dan berhasil, aman serta lancar tanpa kendala. Berhasil mempersembahkan pasangan calon bupati dan wabup terpilih dari putra terbaik daerah,” tutur Nasrudin.

Melalui siding paripurna itu, segenap anggota dewan menyampaikan apresiasi, penghargaan dan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada KPU dan Bawaslu KLU, secara khusus sebagai penyelenggara pilkada.

Apresiasi juga disampaikan kepada semua pihak yang telah terlibat dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pilkada, sehingga seluruh tahapan  dapat terlaksana dengan lancar, sehat dan demokratis sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

Paripurna DPRD KLU kali ini, terkait pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, karena berakhir masa jabatannya.

Pengumuman dimaksud merupakan  syarat untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 273/487/SJ tahun 2020 tentang Pengesahan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.

Dengan mengacu pada ketentuan, maka melalui rapat dewan ini diumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH MH dan H Sarifudin SH MH, yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari 2021.

Hasil sidang selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

DPRD KLU sesuai ketentuan pasal 160 Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tahun 2020.

Regulasi lainnya yaitu sesuai dengan Keputusan KPU Lombok Utara nomor  205/PL.02.6-Kpt/5208/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lombok Utara nomor 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2020.

“Dengan demikian, diumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih Saudara H. Djohan Sjamsu SH sebagai Bupati Lombok Utara dan Saudara Danny Carter Febrianto Ridawan ST MEng sebagai Wakil Bupati Lombok Utara,” ucap Nasrudin.

Hadir dalam sidang itu Penjabat Sekda KLU, Drs H Raden Nurjati,  Wakil Ketua DPRD KLU Mariadi SAg, Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto SE, unsur Polres Lotara, unsur pimpinan OPD, unsur BUMD serta tamu undangan lainnya.

sid

 




Pemda KLU Hibahkan Barang Milik Daerah kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Belanja hibah berupa barang dapat diberikan kepada pemerintah, baik instansi daerah atau instansi vertikal pemerintah lainnya

PEMENANG.lombokjournal.com

Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH MH  dan Kepala Biro Keuangan Cipto Hadi Prayitno, mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan, menandatangani Perjanjian Hibah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, di Kantor TWPN Gili Matra, Kecamatan Pemenang (25/01/21).

Bupati H.Najmul Akhyar

Penandatanganan itu menandai sinergi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (Pemda KLU). Tujuannya untuk Pengembangan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN), khususnya Taman Wisata Perairan Nasional (TWPN) Gili Matra.

Kewenang Kepala Biro Keuangan untuk menandatangani Perjanjian dan BAST Hibah Langsung Dalam Negeri berupa Barang Milik Pemerintah Daerah yang diterima KKP, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 49/KEPMEN-KP/2020,.

BMD yang dihibahkan Pemda KLU adalah lahan seluas 720 m² dan 2 gedung/bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Bangsal Kecamatan Pemenang

Mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Keuangan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lombok Utara beserta jajaran.

“Insha Allah KKP akan menerima hibah dan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.” tuturnya.

Hibah BMD ini bertujuan mendukung tugas dan fungsi KKP dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan Taman Wisata Perairan Nasional Gili Matra (TWPNGM) sebagai salah satu wilayah kerja dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang.

BKKPN di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, mempunyai tugas melaksanakan pemangkuan, pemanfaatan dan pegawasan kawasan konservasi untuk pelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Hendra Yusran Siry menyampaikan UPT Ditjen PRL berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 23 tahun 2008, bertugas melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Khususnya untuk pemanfaatan kawasan berupa Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan nelayan kecil di Kawasan,

Tanda Daftar Kegiatan Pembudidaya Ikan Kecil, karcis masuk kawasan untuk kegiatan pariwisata alam perairan, tanda masuk untuk kegiatan penelitian serta kegiatan kependidikan.

“Selanjutnya, hibah BMD ini akan ditindaklanjuti dengan pengusulan register hibah guna dicatat sebagai penerimaan negara dalam bentuk PNBP yang bersumber dari hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah,” terangnya

KKP berharap koordinasi yang telah terbangun ini senantiasa harmoni, serta bersyukur dan berterima kasih kepada Pemda KLU atas dukungan seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan selama ini.

Di tempat yang sama Bupati Lombok Utara Dr H Najmul Akhyar SH MH dalam sambutannya mengatakan, untuk menciptakan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran daerah, perlu ditopang sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Hal itu berdasarkan amanat Menteri Dalam Negeri nomor 123 tahun 2018 atas Permendagri nomor 32 tahun 2011.

Selain itu, suatu kebutuhan untuk terciptanya good governance dan clean goverment serta reformasi pemerintahan.

“Oleh karena itu maka penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima hibah BMD antara Pemda KLU dengan KKP merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih,” imbuhnya.

Bupati Najmul menuturkan bantuan hibah dan bantuan sosial merupakan belanja pendapatan dan belanja daerah yang cukup krusial, lantaran banyak pihak yang membutuhkan disamping banyaknya kebutuhan yang diakomodir didalamnya, baik kepentingan untuk kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan pemerintahan.

Belanja hibah berupa barang dapat diberikan kepada pemerintah, baik instansi daerah atau instansi vertikal pemerintah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan atau menunjang pencapaian sasaran program pemerintahan daerah.

“Pada kesempatan yang baik ini, perkenankan kami menyampaikan pelaksanaan hibah Pemda Lombok Utara, berupa tanah dan bangunan ini kepada KKP RI,” tandasnya.

Harapan dari Pemda KLU, jelasnya, dengan penyerahan hibah berupa tanah dan gedung ini akan meningkatkan kemanfaatan bagi KKP RI. Pemda KLU berterima kasih kepada KKP yang telah menempatkan unit institusinya untuk berkantor di KLU. Tentu manfaatnya sangat baik bagi pengembangan pariwisata di Tiga Gili. Selain pengembangan pariwisata,  mesti berpikir pula mengenai pelestarian alam secara seimbang,” urainya.

Adapun Kepala BPKAD KLU Sahabuddin MSi menyatakan terkait landasan hukum pemberian hibah BMD   berdasarkan UU nomor 1 tahun 2004,  PP nomor 27 tahun 2014, Permendagri nomor 11 tahun 2016, Perda KLU nomor 1 tahun 2018 dan Keputusan Bupati Lombok Utara nomor 403 tanggal 4 November tahun 2020, yang obyek hibahnya berupa tanah dan bangunan permanen yang sudah dimanfaatkan sebelumnya oleh BKKPN Kupang TWPNGM, sejak tahun 2011.

Rangkaian acara berlangsung tertib dan lancar dengan dilakukan pula penandatanganan perjanjian hibah BMD oleh Bupati Lombok Utara dan Kabiro Keuangan KKP disaksikan Sesditjen PRL, Ketua DPRD, Pj Sekda KLU, Asisten II Setda KLU, Kepala BPKAD KLU dan tamu undangan. Dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata, foto bersama serta acara ramah tamah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Hendra Yusran Siry, Ketua DPRD Lombok Utara Nasrudin SHi, Penjabat Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, Asisten II Setda KLU Ir H Rusdi, unsur Polres Lotara dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di NTB.

sas




Bupati dan Wakil Bupati KLU Terpilih, Ditetapkan Dalam Rapat Pleno KPUD Lombok Utara

Partisipasi pemilih Lombok Utara sebesar 87,73 persen

TANJUNG.lombokjournal.com

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara dalam Rapat Pleno terbuka, Jum’at  (22/1/2021), menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaen Lombok Utara terpilih, berdasarkan Pemilihan Bupati tahun 2020.

Ditetapkannya Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H Djohan Sjamsu SH dan Danny Carter Febrianto Ridawan ST MEng dengan perolehan suara sebanyak 83.659 suara atau 56,18 persen dari total suara hasil berdasarkan Pilbup awal Desember 2020,

KPUD KLU menjelaskan, partisipasi pemilih Lombok Utara relatif tinggi, yakni sebesar 87,73 persen dari jumlah pemilih dalam pilbup 2020.

Ketua KPUD KLU, Juraidin SH MH saat Rapat Pleno menjelaskan pelaksanaan ketentuan pasal 54 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

“KPUD KLU melaksanakan pleno ke-4 terkait penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilbup Lombok Utara tahun 2020. Pada hari ini Jum’at tanggal 22 Januari 2021 hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara KPUD KLU tentang Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Selanjutnya salinan surat keputusan tersebut, disampaikan kepada gabungan partai politik, DPRD KLU, Bawaslu Lombok Utara dan paslon,” kata Juraidin.

Penetapan paslon terpilih Pilbup 2020 yang tertuang dalam Keputusan KPUD KLU Nomor: 4PR.02.7-KPUD/5208/KPU-4/1/2021 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2020.

Ketua KPUD KLU berterima kasih kepada Polres, Kodim, Pemda KLU, DPRD, Bawaslu, kedua pasangan calon dan tim dalam rangka bersama menyukseskan Pilbup 2020.

Ajak membangun Lombok Utara

Bupati terpilih, H Djohan Sjamsu SH dalam sambutannya menyampaikan tidak ada kata yang patut diucapkan selain ucapan alhamdulillah.

“Proses panjang pilkada tahun ini berjalan aman, tenteram dan dalam suasana kekeluargaan. Oleh karena itu, pasangan Joda Akbar menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat pemilih KLU yang sudah memberikan suaranya pada 9 Desember 2020, sehingga  menghasilkan sesuatu untuk kepentingan Lombok Utara,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, bupati terpilih Djohan Sjamsu mengimbau bila ada perbedaan-perbedaan karena pilihan, maka sudah saatnya bersatu untuk membangun Lombok Utara. Terlebih lagi saat ini pascagempa dan Covid-19, ia masyarakat bersatu membangun daerah tercinta.

“Saya yakin dan percaya, insha Allah kami percaya, kita bisa bangkit membangun Lombok Utara,” tandasnya.

Ditambahkannya lagi, selama proses pelaksanaan pilkada bisa berjalan lancar, walaupun ada gejolak-gejolak kecil tapi dapat diselesaikan dengan baik.

“Untuk itu sekali lagi, saya mohon kekompakan ita selapuq (kita semua), untuk membangun daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Rangkaian acara khidmat dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta pengamanan dari unsur Polres dan TNI. Acara berlangsung singkat, tampak seluruh hadirin, tetap dengan menghindari kerumunan, menjaga jarak dan menggunakan masker.

Hadir pada acara tersebut, pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih H Djohan Sjamsu SH dan Danny Carter Febrianto Ridawan ST MEng, Kapolres Lotara AKBP Fery Jaya Satriansyah SH, Dandim 1606/Lobar Kolonel Arm Gunawan SSos MT.

Selain itu juga hadir Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto SE, Wakil Ketua I DPRD Lombok Utara H Burhan M Nur SH, Wakil Ketua II DPRD Mariadi SAg, Ketua Tim Pemenangan JODA H Raden Nuna Abriadi SIP, Ketua Tim Pemenangan NADI Endri Susanto SPd, pengurus gabungan partai pengusung serta tamu undangan lainnya.

sas




Mutasi Pemprov Fokus Penyegaran Pejabat, Diharapkan Optimalkan Penanganan Covid-19

Sejumlah perangkat daerah di bawah Sekretariat Daerah (Setda) NTB juga telah dikukuhkan karena mengalami perubahan nomenklatur

MATARAM.lombokjournal.com

Mutasi yang dilakukan Pemprov NTB kali ini fokus terhadap, terutama terhadap upaya penanganan pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si. mengatakan itu saat melantik dan mengukuhkan 131 pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTB, di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Kamis (21/01/21).

H. Lalu Gita Aryadi

Pejabat yang dilantik yaitu 18 pejabat eselon II, 32 pejabat eselon III, dan 78 pejabat eselon IV, dan ditambah dengan Widyaiswara sebanyak 3 orang yang dilantik dan dikukuhkan.

Sekda NTB yang akrab disapa Miq Gite mengungkapkan, beberapa pejabat terkait yang dikukuhkan, seperti dr. H. Lalu Hamzi Fikri yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Prov. NTB digeser posisinya menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB.

Lalu Hamzi Fikri menggantikan dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A.,MPH., yang sejak awal munculnya pandemi Covid-19 telah berjibaku menangani penyebaran dan penanganan virus ini.

Kemudian dr. Eka dilantik menjadi Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi NTB.

“Di saat ini kita sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19. Karena itu, di jajaran Dinas Kesehatan NTB, RSUD Provinsi NTB, dan Asisten III mengalami proses penyegaran. Dan karena Covid-19 semakin serius, maka kepada pejabat baru diharapkan bisa meningkatkan kinerja yang lebih optimal lagi sehingga masalah Covid-19 bisa terasi dengan sebaik-baiknya,” pesan Miq Gite dalam sambutannya.

Selain melakukan penyegaran pada pejabat penanganan Covid-19, Pemprov NTB juga melakukan pembaharuan terhadap pejabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Prov NTB, I Gusti Bagus Sugihartha yang telah mencapai masa purna tugas.

Kini Ir. Zainal Abidin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Kerjasama Provinsi NTB mengisi posisi tersebut.

Pergantian jabatan pada BPBD NTB diharapkan mempercepat perbaikan dan pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gempa Bumi di tahun 2018 silam.

Sejumlah perangkat daerah di bawah Sekretariat Daerah (Setda) NTB juga telah dikukuhkan karena mengalami perubahan nomenklatur. Seperti Biro Kerjasama yang dihapus mulai 2021.

Selanjutnya, bagian kerjasama beruibah menjadi bagian di Biro Pemerintahan.

Kemudian, Biro Humas dan Protokol berubah menjadi Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov NTB. Selain itu, Biro Bina Administrasi Pengendalian Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (BAPP) dipecah menjadi dua, sehingga menjadi Biro Administrasi Pembangunan dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Prov NTB.

“Mudah-mudahan dengan proses ini, tahun 2021 kita bisa berkerja keras menuntaskan Covid-19 dan merelesiasikan RPJMD dengan tenaga yang segar dan sehat,” pungkas Sekda.

@DiskominfotikNTB




Penerimaan CPNS Dibuka Bulan April-Mei

MATARAM.lombokjournal.com

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 segera dibuka tahun ini.

Rencananya, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka pada bulan April – Mei. Namun tanggal  mulai dibukanya pendaftaran belum diketahui secara pasti.

Hal ini disampaikan oleh Paulus Dwi Laksono Selaku Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negri (BKN) Regional Denpasar, Jumat(15/01/2)

“Ada beberapa formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2021 di sejumlah kementrian maupun lembaga negara, Namun belum bisa disampaika karena masih menunggu persetujuan Formasi di tiap kabupaten/kota,” ujar Paulus Dwi Laksono.

Paulus menegaskan, pihaknya di BKN hingga kini masih menunggu informasi dari KementerianPAN-RB.

“Kami dari BKN normatif, kalau sudah ada surat keputusan penetapan formasi dari KemenPAN-RB kita akan segera mengumumkan kapan akan dilaksanakan pengadaan CPNS nya, mulai dari pendaftaran tes pengumuman kami akan membuat jadwal,” terangnya.

Menurutnya, seluruh formasi kuota sudah diserahkan oleh kabupaten /kota ke KementrianPAN-RB dan proses penetapan formasi sudah dimulai saat ini.

“Jadi  penyerahan formasi kuota Kabupten/ kota dan instansi  sudah diserahkan ke kementrian PAN-RB dan proses dari penetapan formasi itu dimulai setelah Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menyampaikan kepada KemenPAN dan kemudian ada tembusan formasi itu ke kepala BKN.

Ditambahkannya, dari BKN akan di diperiksa kemudian disusun jumlah kebutuhan berdasarkan usulan fomasi dengan memepertimbangkan keuangan Negara.

Dari usulan itu kemudian dibuatlah pertimbangan tehnis penetapan formasi oleh Kepala BKN. Kemudian disampaikkan oleh Menteri PAN-RB  setelah dapat pertimbangan tehnis formasi  dari Kepala BKN.

Kemudian dijadikan dasar oleh kementrian PAN untuk menetapkan pengadaan formasi CPNS 2021.

Aya




66 Anggota BPD 10 Desa Definitif Dilantik Bupati Najmul Akhyar

BPD diharapkan dapat melihat memahami dan mampu menyampaikan aspirasi dari kebutuhan masyarakat dalam rancangan pembangunan desa

TANJUNG.lombokjournal.com

Bupati Lombok Utara, Dr H Najmul Akhyar SH MH melantik dan menambil sumpah 66 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 10 desa definitif, di Aula Kantor Bupati, Kamis (14/01/21).

Usai pelantikan Bupati Najmul menyatakan, lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberikan pengakuan eksistensi desa atas atonomi murni. Dengan ciri keberagaman yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat, serta dapat mendorong kelestarian adat budaya yang hidup di desa.

Selain itu, mendorong prakarsa untuk mengembangkan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemerintahan desa yang efisien dan efektif serta bertanggung jawab, dapat meningkatkan pelayanan publik bagi warganya.

Juga meningkatkan pelayanan umum serta meningkatkan perekonomian masyarakat serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

“Desa mempunyai kewenangan berskala lokal dengan mengambil keputusan melalui mekanismenya untuk bekerja sama antar lembaga, antar desa,” tutur Bupati.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD merupakan lembaga desa yang strategis, baik kedudukan dan fungsinya sebagai legislatif di tingkat desa.

Sehingga hendaknya dapat meningkatkan peran aktif masyarakat serta fungsi utamanya dalam rangka menyusun produk legislasi hukum di desa.

“Oleh karena itu, sebagai anggota BPD yang merupakan hasil keputusan secara musyawarah, masyarakat desa harus mampu mengemban tugas pembangunan masyarakat desa. Mari satukan tekad dan langkah membangun bersama seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang dan status sosialnya,” ujarnya.

Dikatakannya, ada tiga fungsi BPD, menurut pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014, yaitu membahas dan menyepakati rancana Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

BPD dapat aktif memajukan pemerintahan desa sehingga fungsi-fungsi tersebut, dalam meningkatkan kapasitas BPD yang ada di desa.

Dijelaskannya, pada fungsi pertama dalam rangka menyepakati peraturan desa, peran aktif BPD dibutuhkan.

Peraturan Desa merupakan peraturan yang membuat kewenangan desa seperti menyepakati peraturan-peraturan yang lebih tinggi ditetapkan oleh Kepala Desa yang telah di bahas bersama.

Pada kondisi ini BPD mesti memahami fungsinya dengan baik sehingga setiap produk hukum yang di desa utamanya penyusunan peraturan desa, kewenangan desa, pungutan desa atau tentang BUMDes yang berorientasi pada peningkatan pendapatan desa dapat dilanjutkan.

Sedangkan pada fungsi yang kedua, BPD diharapkan dapat melihat memahami dan mampu menyampaikan aspirasi dari kebutuhan masyarakat dalam rancangan pembangunan desa.

Adapun fungsi BPD dalam pengawasan kinerja kepala desa perlu terus ditingkatkan, sebagai upaya mewujudkan check and balance pelaksanaan pemerintahan desa.

“Tentunya, dalam pelaksanaan fungsi dan tugas diharapkan keseriusan saudara sebagai anggota BPD, dalam rangka meningkatkan kualitas pemerintahan desa, apalagi desa yang baru definitif,” imbuhnya.

10 desa yang baru definitif, sesuai regulasi membentuk BPD yang beranggotakan paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang pada masing-masing desa di Lombok Utara.

Selanjutnya, terkait penanganan Covid-19, Bupati Najmul menyampaikan perlunya tetap menerapkan protokol kesehatan. Memutus mata rantai penyebaran corona, mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” pungkasnya.

Rangkaian acara berlangsung khidmat dan lancar, dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada perwakilan BPD yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, diakhiri dengan foto bersama dengan masing-masing anggota BPD dari desa-desa yang definitif.

Hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Lombok Utara Nasrudin SHI,  Wakil Bupati Lombok Utara H Sarifudin SH MH, Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah SH, Pj Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, asisten dan unsur pimpinan OPD, para camat, penjabat kades 10 desa definitif serta tamu undangan lainnya.

sas




Buntut Anggota Dewan Terpapar Covid-19, Lock Down Gedung DPRD NTB Diperpanjang

Dua rapat yang diagendakan, yakni Rapat Komisi dan Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang terpaksa ditangguhkan

MATARAM.lombokjournal.com

Gedung DPRD Provinsi NTB di Jalan Udayana Kota Mataram memperpanjag lockdown selama tiga hari ke depan, setelah tiga anggota dewan terkonfirmasi positif virus Corona Covid-19.

Semua aktivitas dihentikan sementara, guna melakukan pengosongan gedung yang disterilkan menggunakan cairan disinfektan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Mahdi Muhammad menjelaskan pada lombokjournal.com, hanya karyawan yang diperbolehkan masuk ke gedung sekretariat. Itu pun hanya aktif setengah hari.

Sebelum masuk, semua karyawan terlebih dahulu melakukan tes swab antigen guna menghindari kemungkinan penyebaran Covid-19 lebih luas.

“Bagi karyawan dan anggota yang kesehatan terganggu jangan masuk kantor. Dan segera periksa biar tidak jadi sumber penyebaran,” ungkap Mahdi.

Lebih jauh Sekretariat DPRD akan perketat protokol kesehatan dan lalu lintas orang yang berkunjung. Untuk sterilisasi dilakukan penyemprotan disinfektan setiap hari di seluruh kawasan gedung DPRD NTB.

“Sekretariat menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kalau tidak protokol tidak menerima. Membatasi jumlah tamu. Secara rutin setiap hari melakukan penyemprotan disinfektan. Kepada anggota DPRD dan karyawan sekretariat DPRD diminta melakukan tes swab antigen,” katanya.

BACA JUGA;

LSM Gempar Nagih Pembayaran Proyek ke DPRD NTB

Terkait pelaksanaan agenda dewan, ada dua rapat yakni Rapat Komisi dan Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang terpaksa ditangguhkan.

“Rapat paripurna tetap. Agenda DPRD tetap berlangsung sesuai protokol Covid-19. Hanya rapat komisi dan Pansus yang terganggu,” ujarnya.

Ast