Mempercakapkan Zaken OPD di Pemerintahan Djohan-Danny

Dibutuhkan birokrasi profesional yang jadi kunci keberhasilan pemerintahan, karena itu penting mempercakapkan Zaken OPD, yakni figur-figur jajaran pembantu bupati yang memiliki kompetensi bagus di bidangnya.

Mempercakapkan
——-
SARJONO; Penulis adalah Mahasiswa Magister KPI Pascasarjana UIN Mataram

lombokjournal.com“Serahkanlah semua urusan pada ahlinya”. Kalimat ini adalah penerang jalan kebangkitan daerah Lombok Utara di tengah senjakala birokrasi saat ini. Satu sisi butuh percepatan atas seabrek pekerjaan rumah yang kini sedang menanti penyelesaian.

Disisi lain, birokrasi daerah sebagai penggerak pembangunan daerah masih memerlukan penataan-penataan SDM sesuai dengan fokus dan lokusnya.

Secara sederhana kalimat di atas dapat kita analogikan sebagai berikut. Misalkan, seorang ayah ingin anaknya pintar bermain tenis meja, serahkan pada pelatih teknis meja ternama. Atau jika ingin kualitas pembangunan infrastruktur bagus dan berkualitas, serahkan pada orang yang tahu ilmu konstruksi.

Demikian pula ketika mempercakapkan soal politik dan pemerintahan. Maka segala hal ihwal tentangnya haruslah dipegang oleh orang yang benar-benar kompeten. Begitu kira-kira, hemat penulis, makna sederhana ungkapan di atas.

Torehan ini penulis ketengahkan ke ruang publik, musababnya saat ini percakapan komposisi birokrasi yang akan dibentuk oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu, SH dan Danny Karter Febrianto, ST, M.Eng.

Berbagai spekulasi liar merebak jika jabatan-jabatan penting di birokrasi akan diisi oleh orang-orang yang dianggap berkonstribusi terhadap pemenangan pasangan Djohan-Danny dalam Pilbup Lombok Utara 9 Desember 2020.

Memang, terlalu dini memunculkan spekulasi semacam itu, pasalnya usia pemerintahan Djohan dan Danny belum genap empat bulan, terhitung sejak dilantik pada tanggal 26 Februari 2020 di graha bhakti kantor gubernur oleh Gubernur Zulkifliemansyah didampingi Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah dan sejumlah pejabat teras Pemprov NTB.

BACA JUGA: Rumah Tahan Gempa di KLU, Sebanyak 18 Belum Dibangun

Luput dari berbagai spekulasi dan kecurigaan publik yang boleh jadi dianggap sebagian kalangan sebagai wacana prematur, dalam amatan penulis, keterlibatan warga dalam mengawal pemerintahan Djohan-Danny adalah langkah maju yang patut mendapat apresiasi seperlunya.

Kemenangan fantastik pasangan Djohan-Danhy (JODA AKBAR) pada Pilbup Lombok Utara dengan perolehan suara 56,1 %, mengalahkan pasangan petahana, Najmul Akhyar-Suardi (NADI) yang harus puas mengantongi dukungan suara 43,9 % adalah bukti jika ekspektasi publik untuk pasangan ini cukup tinggi, (www.suaralomboknews.com).

Zaken OPD

Birokrasi profesional menjadi kunci keberhasilan pemerintahan lima tahun ke depan. Komposisinya diisi oleh figur-figur yang mumpuni di bidangnya masing-masing sehingga program pembangunan yang telah dituangkan dalam blue print pemerintahan Djohan-Danny bisa terealisasi dengan baik.

Konsekuensinya: Djohan-Danny harus berani mengambil sikap tegas untuk tidak diintervensi oleh kepentingan manapun jika ingin pemerintahan yang mangkus-sangkil dan maksimal.

Kendatipun tidak bisa dimungkiri bahwa kemenangan yang diraih oleh keduanya memang hasil kerja keras banyak pihak. Banyak spektrum kekuatan yang berkolaborasi menjadi satu kekuatan dahsyat untuk memastikan pasangan ini keluar sebagai juara. Memang politik punya perspektif kepentingan, sehingga tepat rasanya istilah klasik: tidak ada makan siang gratis, digunakan. Semua punya nilai kepentingan yang mesti dibayar.

Namun luput dari kepentingan, ada baiknya sejenak kita menoleh ke belakang mencermati kondisi Lombok Utara tiga tahun silam, sesaat pascagempa mendera, daerah otonomi yang baru beranjak menapaki usia 13 tahun ini tampak seperti “kota mati”. Baru saja bangkit dari siuman akibat gempa beruntun ribuan kali mengguncang, tetiba kita dikejutkan dengan pandemi Covid-19. Wabah penyakit yang bermula menjangkiti masyarakat Kota Wuhan China.

BACA JUGA: PKK Mesti Responsif Terhadap Permaalahan Masyarakat

Dari sana kemudian menyebarluas ke seluruh penjuru dunia, menembus sekat ruang dan waktu, bergerak cepat melintasi koridor batas-batas benua/negara. Lombok Utara pun tidak luput dari serangan virus corona. Menciptakan suasana kian mencekam, lebih menakutkan dari bencana gempa dan tsunami sekalipun, lantaran sifatnya yang tidak kelihatan. Dampak yang ditimbulkan disadari luar biasa.

Daerah ini mengalami keterpurukan dalam berbagai sendi kehidupan akibat dua bencana menghantam daerah dalam kurun dua tahun terakhir: gempa bumi 2018 dan pandemi Covid-19 setahun silam, nyaris seluruh aspek berdaerah lumpuh, perekonomian daerah tiarap, APBD turun drastis, dan seterusnya.

Beberapa deskripsi kondisi berdaerah seperti diuraikan di muka layak direnungi bersama, menjadi pertimbangan matang bagi para pemegang otoritas kepemimpinan daerah sebelum melakukan penyegaran pejabat OPD.

Menjadi wacana yang solutif di tengah isu mutasi yang akan dilakukan oleh kepala daerah. Langkah yang mesti dicoba oleh pimpinan daerah periode 2021-2026, jika ingin menghendaki stabilitas politik dan berpemerintahan membaik.

Zaken OPD adalah jawabannya. Orang-orang terpilih di jajaran pembantu bupati adalah orang yang memiliki kompetensi yang bagus di bidangnya. Misalkan saja, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, siapa yang menjabat. Ia adalah ahli di sektor pertanian, kelautan, perikanan dan pangan.

Ia juga jago, atau paling tidak mengerti keempat aspek tersebut serta berlatar belakang dunia pertanian, pangan, kelautan dan perikanan. Kepala Bappeda, ia adalah orang yang mengerti dan memahami kredo persoalan perencanaan pembangunan.

Demikian pula Kepala Dinas Kominfo, ia harus benar-benar mengerti soal komunikasi (publik) dan teknologi informatika berikut dinamika informasi dari waktu ke waktu. Terlebih dinas ini memliki tupoksi, salah satu di antaranya sebagai “Humas Daerah”, dalam arti luas.

Pun, Kepala Dinas Pariwisata. Siapa yang layak, tentu jawabannya adalah orang yang memahami seluk beluk dunia pariwisata, punya jaringan yang luas, tahu strategi promosi wisata, punya inovasi mengembangkan destinasi pariwisata, dan mampu mengelola aset-aset pariwisata strategis, dan sebagainya.

Apalagi seperti yang kita tahu, bahwa sumber terbesar PAD Lombok Utara berasal dari sektor pariwisata.

Sekali lagi, zaken OPD atau birokrasi profesional menjadi solusi terbaik, karena diisi oleh orang-orang dengan kapasitas mumpuni, punya etos dan visi kerja yang tinggi. Di sinilah, menurut penulis, kapabilitas dan kredibilitas kepala daerah diuji.

Kontestasi telah usai, namun meninggalkan beberapa coretan-coretan sejarah sepanjang proses pelaksanaan pemilukada 2020, berdampak pada kehidupan masyarakat. Bupati dan Wakil Bupati harus mampu menangkap tren elektoral seraya berdiri paling depan memastikan kebangkitan bumi pertiwi adi mirah paer daya.

Traits Theory

Dalam teori kepemimpinan “Traits Theory”, kehadiran seorang pemimpin dalam masyarakat dilahirkan atau tidak dilahirkan (Steve Wolinski, 2010). Dalam teori ini, keberhasilan dan kualitas pemimpin ditentukan oleh personality dan ability.

Oleh sebab itu, Bupati sebagai seorang pemimpin yang dilahirkan dari proses kompetisi politik sudah seharusnya memiliki kepribadian role model bagi rakyatnya serta punya kemampuan dalam mengatasi persoalan yang ada di tengah masyarakat. Ordway Tead (1931) dalam bukunya berjudul “The Art of Leadership”, berpandangan kepemimpinan adalah penggabungan perangai yang membuat seseorang mungkin dapat mendorong beberapa pihak lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Oleh karena itu sudah saatnya pucuk pimpinan daerah mulai menyaring kepala-kepala OPD yang ada saat ini sembari mencari figur-figur baru yang dapat membantu menata eskalasi etape pemerintahan daerah. Hal utama yang mesti dilakukan bagaimana memastikan figur yang terpilih adalah sosok yang bersih, mampu mengeksekusi program, mempunyai keahlian manajerial, dan tentu yang tidak kalah penting, sosok yang cerdas.

Kepala daerah memiliki hak khusus atau hak istimewa yang tidak dimiliki oleh fungsi jabatan kedaerahan lain yakni hak prerogatif, adalah hak kepala daerah untuk mengeluarkan keputusan atas nama daerah, bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jadi, Zaken OPD merupakan susunan OPD-OPD pembantu bupati yang diisi oleh para teknokrat atau kaum profesional dalam bidangnya masing-masing agar betul-betul dapat merumuskan persoalan yang tengah dihadapi daerah.

Tujuan dan fungsi dibentuknya zaken OPD, tentu untuk menghindari terjadinya malfungsi OPD, menghindari terjadinya malpraktek di OPD serta memaksimalkan kinerja dari para kepala OPD beserta jajarannya. Semoga ***

 

 




Sistem Informasi Posyandu, Perkuat Pemetaan Kesehatan

Semua status posyandu harus didata dan dimasukkan melalui Sistem Informasi Posyandu (SIP), sebab pelaporan Posyandu Keluarga ke dalam SIP secara berkala akan memudahkan pemetaan masalah kesehatan masyarakat.

LOTENG.lombokjournal.com ~ Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Sitti Rohmi Djalillah, saat mengunjungi posyandu Dusun Mentokok dan Bebie Daye di Lombok Tengah, Senin (21/06/2021).

Sistem Informasi Posyandu“Kita berbagi tugas. Kecamatan memantau puskesmas sebagai induk posyandu dan kabupaten memonitoring sehingga kebijakan terkait posyandu bisa tepat selain kami memperhatikan kader kader di desa”, ujar Sitti Rohmi.

Sitti Rohmi juga mendorong bagi posyandu yang telah melakukan pelayanan sesuai dengan syarat-syarat pelayanan program Posyandu Keluarga harus segera dilaporkan statusnya. Jika tidak, maka hal itu akan menghambat pada proses sertifikasi kader-kader posyandu.

“Karena sertifikasi kader dapat mempercepat kinerja mereka dalam terwujudnya program kegiatan posyandu yang semakin baik”, tegas Wagub.

Begitu pula dengan Posyandu Keluarga yang belum maksimal memanfaatkan SIP untuk laporan perkembangan posyandu meski telah berstatus Posyandu Keluarga dan terintegrasi dengan PAUD dan Bank Sampah.

Beberapa indikasi seperti capaian PPGBM (Pelaporan dan Pencatatan Gizi Berbasis Masyarakat), tingkat ODF (Open Defecation Free), persentase stunting, pernikahan dini bahkan trafficking dan praktek buruh migran gelap harus dapat terekam dengan baik.

BACA JUGAPKK Mesti Responsif Terhadap Permasalahan Masyarakat

Berdasarkan data dari website “NTB Satu Data” menyebutkan bahwa tahun 2020, realisasi Posyandu Keluarga di Lombok Tengah dari 1702 posyandu, 235 di antaranya Posyandu Keluarga.

Lombok Timur dengan 1850 posyandu, di antaranya 289 Posyandu Keluarga serta kota Mataram dengan 356 posyandu, sudah memiliki 46 Posyandu Keluarga.

Sementara itu, kader posyandu Dusun Mentokok, Erna Eni Herawati mengatakan ia bersama delapan orang kader lainnya di Dusun Mentokok siap mengembangkan posyandu.

“Selama ini kendala yang dihadapi adalah koordinasi. Kami siap menjalankan Posyandu Keluarga di di dusun Mentokok,” kata Erna.




Kordinasi TPKD KLU untuk Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

Rapat Kordinasi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) mendiskusikan langkah-langkah tindak lanjut terhadap LHP BPK tahun 2021

TANJUNG.lombokjournal.com~ Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mewakili Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan instansi-instansi terkait, setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (PEMDA) tahun anggaran 2021, yang diterima tanggal 10 Mei lalu.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor: 148.A/LHP/XIX.MTR/05/2021 tanggal 7 Mei 2021.

“Kami telah melakukan koordinasi setelah mengetahui rekomendasi-rekomendasi dari BPK RI. Kita punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi itu,” kata Kepala BPKAD KLU, Sahabudin,  S.Sos., M.Si. pada lombokjournal.com, Senin (21/06/21).

BACA JUGA: Pelari Lombok Charity Fun Dilepas Bupati Lombok Utara

Koordinasi dilakukan bersama instansi seperti seperti Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan pada Sekretariat Daerah.

Langkah kordinasi itu untuk mendiskusikan langkah-langkah tindak lanjut terhadap LHP BPK tahun 2021.

Pada rapat koordinasi telah dibahas beberapa hal, seperti konfirmasi ikhtisar PERBUP Tim Penyelesaian Tututan Ganti Rugi perubahan terakhir, dengan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Beberapa hal yang menjadi perhatian atas perubahan regulasi, yang menekankan pada kewenangan penyelesaian kerugian daerah yaitu:

  1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Bupati membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD)
  2. Tim Pengelola Keuangan Daerah dapat membentuk Sekretariat TPKD berada pada unit pengawasan/inspektorat
  3. Majelis berjumlah 5 orang dan dapat membentuk Sekretariat Majelis berada pada unit kerja SKPKD/BPKAD

Dokumen yang terkait dalam proses TGR sesuai amanat Perbup meliputi SKTJM, SKP2KS, SKP2K, Surat Penagihan, Surat Keterangan Lunas, dan SK Pembebasan Pembebanan.

Pada seluruh unsur TPKD dipresentasikan cara penggunaan aplikasi TGR secara online. Cara ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan saran dari tim, agar sesuai dengan regulasi pada Perbup Nomor 27 tahun 2020.

Penatausahaan dan laporan progress tindak lanjut LHP PEMDA KLU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelaporan (SIMP)–LHP.

BACA JUGA: Destinasi Wisata Unggul, Sayang Direct Flight Minim

Harapannya, dapat di kontrol secara real time progress tindak lanjut LHP BPK/TGR guna percepatan pengambilan keputusan serta langkah-langkah penyelesaiannya. Dan tersentral dalam dokumen TGR pada sekretariat TPKD maupun sekretariat majelis, agar tetap sesuai dengan regulasi yang ada.

Pada rapat koordinasi ini dipercepat pembentukan Tim sesuai amanat Perbup. Dan melengkapi dokumen yang belum terhimpun untuk dilengkapi dalam aplikasi.

Agar mendapat gambaran dokumen yang belum diproses, akan diproses dan dilengkapi.

Menurut Sahabudin, rekomendasi dari BPK meliputi masalah administrati, misalnya ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Undang-undang.

Selain itu, menurut Sahabudin, juga terdapat rekomendasi mengenai pengembalian.

“Saat ini pada persiapan sidang majelis TPTGR. Kita akan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam rekomendasi itu. Termasuk juga pihak ketiga, misalnya kelebihan bayar pada rekanan,” kata Sahabudin.

Rr

 

 




Indeks Inovasi NTB Rendah Sebab Laporan Tidak Maksimal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) optimis indeks inovasi akan meningkat jika inovasi daerah dilaporkan dengan baik.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Selama ini, banyak inovasi daerah yang belum dilaporkan dengan baik, Pemprov NTB mendorong pelaporan inovasi-inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan indeks inovasi yang masih tergolong rendah

Pandangan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Najamuddin Amy di Mataram, Jumat, (18/6/2021), setelah mempelajari data sementara yang dirilis baru-baru ini oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri).

Ia menegaskan, tahun ini, Pemprov NTB akan memaksimalkan seluruh inovasi daerah sebagai terobosan-terobosan yang ada, untuk dilaporkan secara maksimal sesuai batas waktu yang ditentukan Litbang Kemendagri.

“Masih ada batas waktu 56 Hari untuk input inovasi dari masing-masing OPD. NTB Care dan NTB Satu Data sudah selesai input data dan masuk dalam pelaporan ini termasuk ada beberapa dari OPD yang lain,” ujarnya.

Najamuddin menyebutkan terdapat banyak inovasi yang telah dibuat di NTB, seperti program Posyandu, Desa Wisata, NTB Mall, Mahadesa dan lain sebagainya. Jika seluruh inovasi di NTB dilaporkan secara maksimal, Najamuddin meyakini indeks inovasi NTB akan melejit ke papan atas.

BACA JUGASinergi Pastikan Penanganan Data Covid-19 Sinkron

Untuk diketahui bahwa baru-baru ini Litbang Kemendagri merilis laporan capaian inovasi yang dilakukan oleh setiap daerah. Terdapat lima provinsi yang memiliki nilai indeks inovasi terendah, salah satunya adalah Provinsi NTB, meski indeks yang rendah belum tentu mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Litbang Kemendagri menduga adanya kemungkinan pemerintah daerah yang memiliki inovasi cukup banyak tidak melaporkan, atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based dan ditunjang data-data pendukung yang ada.

(*)




Pemekaran Desa Samba, BPD Minta Persetujuan Para Tokoh

Desa baru sebelum pemekaran lambat berkembang, namun setelah mekar perkembangan pembangunan dan pelayanan publik menjadi cepat, efektif dan efisien

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh dari semua dusun di Samba, dengan agenda mendengar pendapat sekaligus minta persetujuan para tokoh terkait usulan pemekaran Desa Sambik Bangkol (Samba), bertempat di Balai Desa Samba, Kamis (17/06/21).

Pjs Kades Samba, Sarjono

BACA JUGA: Pengawasan Pupuk Harus Dilakukan Sepanjang Tahun

Acara ini dihadiri Plt Camat Gangga Parihin SSos, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gangga Denda Karni SSos, Anggota BPD setempat, Babinsa Samba Peltu Zainal Abdi Koko, Penjabat Kades Samba Sarjono, beserta Perangkatnya dan Para Tokoh dari 14 Dusun di Samba.

Plt Camat Gangga, Parihin, S.Sos  mempertegas proposal usulan pemekaran Desa Sambik Bangkol.

Berdasarkan hasil telaahan terhadap proposal yang diajukan panitia, pihaknya menilai secara teknis proposal usulan pemekaran itu masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi.

Parihin menuturkan kedatangan Penjabat Kades dan Ketua BPD yang sudah datang menemuinya di kantor, koordinasi terkait usulan pemekaran ini.

“Ketua BPD bilang telah melakukan RDP dengan sejumlah tokoh di dusun perbatasan saja. Saya bilang itu kurang tepat, harus dengan semua tokoh se-Desa. Begitu pun Pak Kades juga berkoordinasi terkait hal ini. Kami minta RDP ulang, alhamdulillah hari ini kita bisa kita lakukan untuk mendengar pendapat dan meminta saran dan persetujuan semua tokoh dari masing-masing dusun,” tutur Parihin.

Dikatakan Parihin, inisiatif dan prakarsa masyarakat mengajukan usulan pemekaran sebagai niat baik yang diapresiasi Pemerintah Kecamatan Gangga.

Namun, tuturnya, niat baik itu jika kurang sesuai prosedur aturan tidak akan memberi manfaat sesuai harapan. Parihin juga menerangkan dampak positif dan negatif pemekaran.

Ia menceritakan pengalamannya melakukan pemekaran desa ketika menjadi camat di Lombok Timur. Desa baru sebelum pemekaran lambat berkembang, namun setelah mekar perkembangan pembangunan dan pelayanan publik menjadi cepat, efektif dan efisien.

Dipaparkan mantan Kadis Dukcapil Lotim ini, dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa sudah sangat jelas memuat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran desa, salah satunya jumlah penduduk.

Menurutnya, jumlah penduduk paling tidak 500 KK atau 2500 jiwa. Begitu juga soal batas harus jelas.

Termasuk mana peta desa induk dan mana peta desa yang akan dibentuk, harus tercantum dalam proposal.

BACA JUGA: Jamaah Calon Haji KLU Ikuti Sosialisasi KMA 660

“Mohon kekurangan-kekurangan yang belum ada dilengkapi dulu. Ini titik tekan kami. Barang kali itu dulu, nanti kita kembangkan dalam diskusi karena tadi pak kades juga memaparkan panjang lebar,” pesannya.

Sementara Pj Kades Samba, Sarjono mengatakan rapat dengar pendapat untuk melaksanakan prosedur berdasarkan perintah UU dan regulasi lainnya.

RDP menghadirkan perwakilan Pemerintah Desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dari 14 Dusun se-Desa Samba.

RDP harus dipahami sebagai upaya mekanisme proses pemekaran sesuai regulasi peraturan perundang-undangan.

Hasil RDP tersebut menjadi dasar legal standing yang dituangkan Berita Acara dukungan usulan pemekaran, untuk kelengkapan administrasi dan dasar tindak lanjut ke tahapan selanjutnya oleh Pemdes Samba.

Sarjono mengingatkan, dalam penyusunan proposal  pemekaran harus hati-hati, teliti, dan cermat, baik manyangkut syarat administratif, teknis maupun syarat fisik kewilayahan.

“Jangan sampai setelah disetujui dan berjalan, jadi beban bagi kita. Ini bisa saja terjadi jika hasilnya tidak sesuai harapan kita. Maka kebijakan-kebijakan pemekaran harus kita kupas tuntas dalam RDP ini,” terangnya.

Disadarinya, pemekaran desa tidak semudah yang dibayangkan, dan tidak pula semudah membalikkan telapak tangan. Tapi butuh proses panjang, perlu kerja keras dan komitmen yang kuat karena prosesnya hingga Kemendagri.

Proses itu menuntut kesabaran, harus prosedural dan tidak boleh tergesa-gesa. Pemekaran itu laksana seseorang membangun rumah baru.

“Tak ujug-ujug begitu saja agar hasilnya sesuai kehendak masyarakat kita. Segala hal ihwal terkait pemekaran ini harus matang dan lengkap,” kata Kordum Aksi Damai Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Jakarta 2008 silam.

Di tempat sama, Ketua BPD Samba Madhan SPdI menceritakan kronologis memori pemekaran desa setempat.

Menurutnya, proses pemekaran mulai diprakarsai semenjak periode pertama Jamaludin, S.Sos sebagai Kepala Desa Sambik Bangkol. Namun tidak berlanjut karena buntu di tengah jalan. Kemudian berlanjut pada masa H. Ropii menjadi kepala desa setempat.

Usulan pemekaran desa inipun sempat mengemuka dan berproses.

“Kami tidak tahu persis waktu itu penyebab kenapa pemekaran ini tidak diteruskan lagi. Tetapi setahu kami semangat panitia kala itu timbul tenggelam sehingga berhenti di pertengahan jalan,” ceritanya.

Disampaikannya, pada masa pemerintahan penjabat Kepala Desa saat ini proses pemekaran tersebut dilanjutkan kembali. Ditindaklanjuti dengan sejumlah tahapan seraya menyebut BPD telah melakukan jajak pendapat dua kali sebelumnya.

Partama, proses jajak pendapat dilaksanakan di Nyiur Setinggi dengan para tokoh terutama di empat dusun yang ingin memekarkan desa. Yang kedua, jajak pendapat dengan peserta lebih banyak dilaksanakan di Kopong Sebangun, termasuk dengan tokoh-tokoh di dusun perbatasan yaitu Pepanda dan Sambik Bangkol.

Dijelaskan lebih lanjut, pada 26 Mei lalu pihaknya menggelar musyawarah desa terkait pembahasan persyaratan yang tercantum dalam proposal.

Pihak BPD dan peserta musdes mengkonfrontir satu persatu persyaratan yang dituangkan dalam proposal pemekaran mengacu pada Permendagri No. 1 tahun 2017.

“Setelah selesai, kami cantumkan rekomendasi dalam berita acara yang Isinya ada dua. Pertama, BPD meminta Pemdes segera membuat SK penetapan panitia. Kedua, BPD meminta Pemdes menyampaikan proposal pemekaran ini kepada bupati melalui camat,” beber Madhan.

Masih di tempat yang sama, tokoh masyarakat Desa Samba, Abdul Gani menegaskan, pada prinsipnya ia setuju pemekaran dilanjutkan hingga berhasil.

Namun perlu diingat, ungkapnya, pemekaran itu tidak mudah, banyak lika liku yang mesti dilalui terutama terkait administrasi kependudukan.

Ia juga membeberkan pengalamannya dalam mengawal pembentukan 10 desa di KLU saat menjadi anggota DPRD KLU.

“Tidak jarang masalah administrasi kependudukan jadi masalah tersendiri di belakang hari. Data penduduk harus pasti. Ini pernah terjadi dulu pada 10 desa baru di KLU saat ini,” jelasnya.

Gani mengatakan., perihal kedua yang tidak kalah penting, ketus Gani, terkait batas wilayah antara desa induk dan desa baru.

Pasalnya, sering kali masalah batas memicu konflik di kemudian hari. Dirinya tidak menghendaki muncuk konflik gegara batas wilayah.

Banyak contoh batas wilayah memicu konflik di masyarakat, sehingga terkait batas itu harus benar-benar dipastikan biar proses pemekaran Desa Samba berlangsung mulus ke depan.

Kemudian Abdul Gani mengingatkan soal sejarah. Semua pihak diminta jangan sampai lupa sejarah. Menurutnya, orang yang lupa sejarah itu adalah orang yang benar-benar lupa nikmat.

“Kita ini hidup di bumi Indonesia, maka kita harus berpijak pada nilai-nilai budaya, adat-istiadat, kearifan lokal dan tradisi setempat. Nama desa harus sesuai kearifan lokal dan budaya Indonesia terutama budaya kita di KLU ini. Saya mau tahu apa makna nama Darunnajah. Mohon nanti bisa dijelaskan kepada kita semua supaya kita paham,” tutup mantan anggota DPRD KLU dua periode ini.

@ng




SDM Berkualitas di Bidang Kesehatan Harus Cepat Dinyatakan

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Sitti Rohmi Djalilah menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen membangun sumber daya manusia (SDM) sebab urusan ini sulit dan butuh waktu lama.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Wilayah Indonesia Timur masih tertinggal di sektor SDM, khususnya di bidang kesehatan, maka pekerjaan rumah kita adalah mempercepat dan mengejar ketinggalan dari daerah lain, dengan tetap mengutamakan kontrol kualitas sebagai prioritas.

Begitupula dengan pembukaan Program Studi (Prodi) Dokter Spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram (FK Unram) adalah sebagai upaya percepatan pembangunan SDM di sektor kesehatan yang harus sepenuhnya didukung.

SDM kesehatan
Hj. Sitti Rohmi Djalilah

“Tidak ada istilah bagi pemerintah dalam membangun SDM itu sendiri-sendiri. Ia harus bersinergi dan bekerjasama dengan seluruh stakeholder di sektor masing masing,” tegas Sitti Rohmi dalam sambutannya pada Visitasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), di Aula Rinjani, Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB, Mataram, Kamis (17/06/2021).

BACA JUGAKKI Puji Pemda NTB dan FK Unram Atas Prodi Dokter Spesialis

Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUP NTB, Qomarul Islamiyati mengatakan, dalam proses pendidikan dokter spesialis nantinya, selain kualitas dokter secara keilmuan, SDM kesehatan juga harus melayani dengan tulus dan santun, terampil namun juga berahlak mulia.

Salah satu indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah pendidikan dan kesehatan yang keluarannya adalah tenaga kesehatan profesional yang berdampak pada kemajuan bidang pelayanan kesehatan.

“Relevansinya dengan Prodi Dokter Bedah dan Obstetri Ginekologi FK Unram adalah angka kematian ibu dan bayi dan kesehatan masyarakat”, tutur Qomarul.

diskominfotikntb




Solusi buat Masyarakat dan Pariwisata NTB Harus Dikedepankan

Nurbaya Sari, perwakilan Masyarakat Gili Trawangan berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat mengedepankan solusi buat masyarakat dan destinasi pariwisata.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Ini terkait dengan perjanjian kontrak antara Pemprov NTB dengan PT GTI, agar masyarakat sekitar bisa hidup harmonis dan kondusif untuk mengembangkan pariwisata Gili Trawangan yang lebih baik.

“Saya berharap adanya solusi-solusi terbaik buat masyarakat dan pariwisata NTB di Gili Trawangan,” ujar Nurbaya seusai melakukan dialog dengan Gubernur soal addendum PT GTI, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (16/06).

Ia juga mengakui bahwa respon cepat gubernur untuk mendengarkan berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat khususnya masyarakat yang ada di Gili Trawangan patut dibanggakan, sehingga harapan-harapan masyarakat dapat tersampaikan.

“Apa yang menjadi keluh kesah kami sangat cepat direspon oleh gubernur di media sosial. Baru kemarin kami memberikan komentar di akun Facebook pribadinya dan hari ini langsung diundang,” tutur Nurbaya.

BACA JUGAJalan Terbaik adalah Addendum dan Tidak Rugikan Semua Pihak




Jalan Terbaik adalah Addendum dan Tidak Rugikan Semua Pihak

Penandatanganan kesepakatan addendum antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI) adalah untuk mencari jalan terbaik dan masyarakat di Gili Trawangan tidak akan pernah dirugikan.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Hal ini disampakan oleh Gubernur NTB), H. Zulkieflimansyah dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat Gili Trawangan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Rabu (16/06/2021).

Jalan TerbaikGubernur Zulkieflimansyah menjelaskan bahwa addendum bukan semata-mata meneruskan perjanjian kontrak, namun ini justru membuka kesempatan baru sehingga kesakralan perjanjian kontrak bisa dibuka kembali dengan menyepakati berbagai pokok-pokok kerjasamanya.

“Addendum hanya sebagai pembuka saja, kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui addendum maka kita akan prioritaskan,” tegas Zulkieflimansyah.

Selanjutnya Gubernur mengatakan bahwa kalau pemerintah memutuskan kontrak dengan PT GTI dan pihak GTI tidak menuntut lagi maka semua akan selesai, namun jika pihak GTI keberatan maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut. Tetapi ini negara hukum, datang dengan dua opsi memilih addendum atau putus kontrak.

“Karena mereka masih punya hak sampai tahun 2026. Ada nggak celahnya sampai dengan masa kontraknya terkait hal-hal yang bisa kita lakukan bersama, itulah yang disebut dengan adendum,” ungkap Zulkieflimansyah.

BACA JUGASolusi buat Masyarakat dan Pariwisata NTB Harus Dikedepankan

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Agus Chandra mengungkapkan, objek perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI adalah hak pengelolaan.

Sehingga dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kejati NTB di antaranya; Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan, adanya kepastian berinvestasi, dan masyarakat tidak boleh dirugikan.

“Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri,” ungkapnya.




Badan Publik NTB Ditargetkan 100 Persen Informatif

Badan Publik yang belum informatif harus mulai membenahi diri, untuk memenuhi instrumen dan indikator penilaian

MATARAM.lombokjournal.comTarget utama dari penyelenggaraan keterbukaan informasi publik tahun 2021 ini adalah seluruh Badan Publik lingkup Pemprov NTB mendapatkan kualifikasi Informatif.

Badan Publik
Najamudin Amy

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos, M.M., mengatakan itu pada hari kedua pelaksanaan Asistensi PPID seluruh OPD Provinsi NTB, Selasa (15/6/2021).

“Karena itu sebelum Monev dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi NTB kita awali dengan pra monev di tingkat PPID Utama,” kata Bang Najam sapaan akrab Najamuddin Amy.

Karena itu berbagai ikhtiar dilaksanakan agar 9 Badan Publik (OPD) kurang informatif, 14 OPD Cukup Informatif, 6 OPD Menuju Informatif di tahun 2020 lalu bisa seluruhnya berkualifikasi Informatif pada tahun ini.

BACA JUGA: TV Digital Dianggap Sebagai Streaming oleh Sebagian Orang Awam

Salah satunya dengan menggelar Asistensi PPID bagi seluruh OPD Provinsi NTB.

Kadis Kominfotik menilai, status informatif bagi PPID Pelaksana di setiap OPD sangatlah penting artinya. Tidak hanya sekedar mengejar target dan juara, namun keberadaannya sangat dibutuhkan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan informasi yang diinginkannya agar bisa terpenuhi.

“Jadi dengan kondisi saat ini di beberapa Badan Publik yang belum informatif harus mulai membenahi diri untuk memenuhi instrumen dan indikator penilaian yang dianggap masih kurang untuk diperbaiki di masing-masing OPD,” kata Najamuddin.

Pada kesempatan tersebut Komisioner Komisi Informasi NTB Bidang Kelembagaan, Samsuri, menyampaikan pemaparan tentang begitu strategisnya lembaga PPID.

BACA JUGA: Limbah Diolah, Jadi Sekolah Plastik Blok Pertama di Dunia

Menurutnya, NTB sangat diperhitungkan di tingkat nasional dalam pengelolaan informasi. Karena itu predikat baik ini harus dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk secara bersama-sama sebagai pelaksanaan UU No.14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Asistensi ini penting agar kita mengetahui kekurangan Badan Publik yang belum masuk katagori Informatif untuk sama-sama diperbaiki. Kita ingin sesuai hajat bersama agar semua Badan Publik kita di NTB bisa informatif,” kata Samsuri.

diskominfotikntb




Wagub NTB: Revitalisasi Posyandu Butuh Dukungan Akademisi

MATARAM.lombokjournal.com ~ Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Sitti Rohmi Djalilah, menyatakan bahwa program unggulan NTB, yakni; Revitalisasi Posyandu, membutuhkan komitmen atau dukungan dari semua pihak, termasuk akademisi, dalam memperluas akses kesehatan. .

Bentuk sinergi itu dibutuhkan karena revitalisasi posyandu kini berubah menjadi Posyandu Keluarga, yang tidak lagi melayani kesehatan ibu dan anak saja, namun juga sebagai pusat edukasi.

Posyandu juga memperluas sasaran pelayanan kesehatannya, yaitu kepada para remaja dan lanjut usia (lansia), serta masalah sosial masyarakat melalui keluarga berkualitas dengan sumber daya manusia yang bermutu.

“Universitas Mataram yang kita banggakan harus dapat mendorong pembangunan kesehatan dan pendidikan di NTB,” ujar Sitti Rohmi Djalilah M.Pd dalam kegiatan visitasi Konsul Kedokteran Indonesia, di Pendopo Wagub, Senin (14/06/2021)

Dalam kegiatan yang dilakukan secara daring tersebut, Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Mataram (Unram) yang turut sebagai partisipan, menyampaikan rencananya  membuka Program Pendidikan (Prodi) Dokter Spesialis, yang terdiri dari program studi Obstetri (bedah) dan Ginekologi (kebidanan).

BACA JUGADokter Bedah Minim, UNRAM Akan Buka Prodi Dokter Spesialis

Dekan FK Unram, dr. Hamsu Kadriyan mengatakan, rencana penyelenggaraan kedua prodi itu merupakan visi pengembangan lembaga pendidikan, dan juga sebagai kontribusi Unram terhadap pembangunan kesehatan, terutama pendidikan di NTB.

“Visitasi dalam rangka persiapan Prodi Obstetri dan Ginekologi ini selesai sampai Jumat besok. Hasil rekomendasi akan diserahkan ke Konsul Kedokteran Indonesia dan Kemendikbud untuk izin pembukaan prodi,” jelas dr. Hamsu.

diskominfotikntb