Wabup Lombok Utara Tanggapi Pandum Fraksi terhadap Dua Raperda

Hampir semua fraksi memberikan gambaran penting kedua Raperda tersebut menjadi regulasi Perda, untuk itu Wabup mengapresiasi dukungan Fraksi Gabunga.

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda Pelestarian Tradisi dan Budaya Daerah dan Raperda Retribusi Bangunan Gedung ditanggapi Danny Karter Febrianto R, ST.,M.Eng , di Aula Paripurna DPRD KLU, Rabu (01/12/21).

Wabup dan pimpinan sidang terkait pandangan umum dua Raperda

Pimpinan Sidang, Wakil Ketua I DPRD KLU  H. Burhan M. Nur, SH menyatakan, kedua Raperda merupakan bentuk implementasi dari kebutuhan regulasi.

Pelestarian tradisi dan budaya daerah meliputi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan siklus aktivitas manusia, agar tak lekang oleh zaman. Sedangkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai instrumen pelayanan publik dan sumber peningkatan PAD.

BACA JUGA: Fraksi-fraksi DPRD KLU Sampaikan Pemandangan Umum

Wabup Danny menyatakan, Perda merupakan regulasi kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, hampir semua fraksi memberikan gambaran penting kedua Raperda tersebut menjadi regulasi Perda.

“Saya sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota fraksi-fraksi dewan yang telah memiliki pandangan (relatif) sama terhadap dua Raperda tersebut. Pada intinya kami sepakat dan berterima kasih atas perhatian dan dukungan gabungan fraksi,” tuturnya.

Setelah Raperda ditetapkan untuk diterapkan, lanjutnya, dapat memacu peningkatan destinasi wisata serta  kesinambungan penyediaan layanan publik lebih optimal.

Wabp Danny mengatkan, sejatinya tradisi budaya dan pariwisata merupakan suatu hal yang tak dapat terpisah.

BACA JUGA: Kerjasama PKK KLU dan YNLM Adakan Pelatihan Kebun Gizi

“Budaya yang kita miliki saat ini kedepannya berpotensi menjadi suatu daya tarik wisata dan obyek destinasi wisata. Dibutuhkan suatu langkah strategis dalam pengembangannya, melalui rencana aksi daerah selama lima tahun ke depan,” tandasnya.

@ng

Ags

 




Fraksi-Fraksi DPRD KLU Sampaikan Pandangan Umum

Perda Nomor 6 tahun 2010 Retribusi Perizinan Tertentu yang telah ditetapkan DPRD KLU mengalami perubahan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

TANJUNG.lombokjournal.com ~ DPRD Kabupaten Lombok Utara mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi di DPRD KLU terhadap dua raperda yang diajukan Eksekutif.

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda Pelestarian Tradisi dan Budaya Daerah, serta Raperda Retribusi Pesetujuan Bangunan Gedung. Kegiatan berlangsung di Aula Paripurna DPRD KLU, Selasa (30/11/21).

Ketua DPRD KLU menyampaikan sambutan

Sidang Paripurna DPRD KLU terkait dua Raperda usulan eksekutif

Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng., dalam penjelasannya menguraikan, Raperda tentang Pelestarian Tradisi dan Budaya Daerah merupakan suatu keharusan, sebab Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman budaya.

Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang masing-masing suku bangsa, memiliki perbedaan dan keunikan, baik dari segi bahasa daerahnya, adat istiadatnya, kebiasaannya dan berbagai hal lain yang memperkaya keanekaragaman budaya.

BACA JUGA: Bupati Djohan Hadiri Penganugerahan Kampung Sehat Awards

Lanjutnya, demikian pula dengan pembahasan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, hal ini bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berasal dari retribusi daerah.

Retribusi itu potensial untuk peningkatan pendapatan daerah.

Sebelumnya, eksekutif bersama DPRD KLU telah menetapkan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang mengatur pula tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Secara substansi, terdapat dua jenis retribusi pada golongan Retribusi Perizinan Tertentu yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan mengalami perubahan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

“Ketentuan mengenai Retribusi IMB menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut, dapat lebih besar manfaatnya dalam memberi kewenangan Pemda memungut retribusi untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan PBB sesuai ketentuan perundang-undangan pengenaan Retribusi PBG,” tuturnya.

Sementara itu, Fraksi Gabungan yang terdiri dari tujuh fraksi, melalui juru bicaranya H. M. Yusuf, M,Pd.I., menyampaikan pemandangan umumnya, Pemerintah Kabupaten  berwenang mengelola kebudayaan pelestarian tradisi dan pembinaan lembaga adat.

Adapun bentuk pelestarian tradisi, lanjutnya, meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan keberagaman budaya,

“Kami mengusulkan supaya ke depannya tradisi dan budaya daerah, bisa menjadi salah satu (obyek) destinasi wisata unggulan di Lombok Utara,” tandasnya.

BACA JUGA: Evaluasi Dana Desa, Wagub NTB Imbau Fokus Program Bersama

Pada akhir penyampaiannya, terkait Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, berharap supaya besaran retribusi bisa menyesuaikan dengan keadaan di tengah suasana perekonomian yang serba sulit seperti sekarang, ungkap Yusuf.

@ng

 




Fraksi-fraksi DPRD KLU Soroti Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

Pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD KLU juga menyoroti perlunya Pemda KLU mensinkronisasi antara anggaran dan pendapatan dengan hitungan yang akurat dan efisien.

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Upaya pemulihan perekonomian Lombok Utara pascapandemi mendapat sorotan Fraksi-fraksi saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya atas Rancangan Peraturan Derah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dalam rapat paripurna, Senin (29/11/2021).

Wabup menanggapi pendapat akhir fraksi-fraksi
Wabup Danny Karter

sidang paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi

Selain itu fraksi-fraksi juga menyoroti penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga penanganan Rumah Tahan Gempa (RTG).

BACA JUGA: Peringatan HUT KORPRI KE-50 dan PGRI KE 76 di KLU

Dalam pendapat akhir yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Gabungan PKB, PDIP, dan PBK, serta Fraksi Gabungan PAN dan Demokrat terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2022, juga menyoroti perlunya Pemda KLU melakukan sinkronisasi antara anggaran dan pendapatan dengan hitung-hitungan yang akurat dan efisien.

Lebih dari itu, fraksi-fraksi mendorong perlunya Pemda KLU mensegerakan pembuatan regulasi terkait potensi di masing-masing kecamatan, agar berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditekankan pula, dalam penyusunan APBD tahun 2012 mesti tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah perlu mendorong peningkatan pendapatan daerah yang stabil, agar kemampuan keuangan daerah Kabupaten Lombok Utara di masa yang akan datang, lebih baik dalam memenuhi kebutuhan belanja daerah yang semakin pesat.

Secara umum, seluruh fraksi menyetujui RAPBD tersebut menjadi APBD 2022.

Sambutan Kepala Daerah

Dalam sambutan Kepala Daerah yang disampaikan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto ST, M.Eng, menanggapi Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda APBD 2022 menegaskan, Pemda bersama DPRD KLU mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan terhadap masyarakat untuk berupaya menyediakan alokasi anggaran fiskal yang ideal.

BACA JUGA: Ini Menarik, Peringatan HUT Desa Santong Diisi Dialog Publik

Termasuk melalui APBD 2022 yang telah dibahas bersama Banggar dan berterima kasih atas lancarnya RAPBD menjadi APBD.

“Terima kasih yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan anggota DPRD KLU yang telah memberikan masukan dan pemikiran yang konstruktif terhadap RAPBD tahun anggaran 2022, baik terhadap komponen pendapatan belanja dan pembiayaan maupun pengawasan di dalam pelaksanaannya,” tuturnya.

Lanjut wabup, diharapkan ada manfaat dari capaian kinerja Pemerintah Daerah yang mengelola keuangan daerah yang efisien dan efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Ke depan, akan berdampak positif secara langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat. Melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat banyak, pada semua aspek,” kata Wabp Danny.

@ang

 




Bupati Djohan Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi Terkait RAPBD 2022

Pemandangan Umum Fraksi-fraksi menyetujui untuk diteruskannya pembahasan RAPBD 2022 ke tingkat Banggar

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Rapat Paripurna DPRD KLU dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terkait RAPBD 2022 dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD, Kamis (25/11/21).

Fraksi Gabungan terdiri dari Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi Persatuan Bintang Keadilan.

Menanggapi pemandangan Fraksi-fraksi tekait RAPBD 2022
Bupati H. Djohan Sjamsu

Melalui juru bicaranya I Made Kariyasa, SPd.H., mengutarakan, berdasarkan regulasi yang berlaku, menyetujui untuk segera dibahas pada Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah KLU, dengan melakukan sinkronisasi antara besaran KUA-PPAS dengan substansi dari penjelasan kepala daerah.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Artadi, S.Sos. menyatakan, Pemda agar memusatkan perhatian pada peningkatan perekonomian dan pembangunan masyarakat, sesuai dengan visi misi.

BACA JUGA: Bupati Djohan Tebar Benur Vaname di Lempenge

Pemandangan Fraksi-fraksi terkait RAPBD 2022

Hal tersebut disoroti Fraksi Gerindra dengan beberapa catatan, di antaranya penghematan dan penempatan anggaran sesuai dengan RPJMD, penataan destinasi wisata baru yang perlu ditingkatkan dengan perencanaan yang lebih baik, serta peningkatan pemulihan ekonomi masyarakat pascagempa dan Pandemi  Covid-19.

Secara umum, lanjutnya, Fraksi Geribdra dapat nenerima RAPBD untuk ditindaklanjuti pada rapat-rapat selanjutnya.

D tempat yang sama, Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH.,  yang hadir pada Paripurna lanjutan bersama Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng., menyambut baik uraian pemandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi, dengan diteruskannya pembahasan RAPBD tahun 2022 ke tingkat Banggar.

“Sependapat (dengan DPRD) bahwa indikator utama mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan selesainya penyusunan APBD tepat waktu,” tutur bupati.

Bupati Djohan menyampaikan, saat ini memiliki waktu efektif lima hari untuk membahas dan mencapai kesepakatan bersama, hingga akhir November 2022.

BACA JUGA: Bupati Djohan Lepas PS Daygun Berlaga di Liga 3 NTB

“Kami yakin dan percaya, dengan komitmen kebersamaan antara Pemda dan DPRD serta masyarakat Konbok Utara, optimis bahwa proses ini bisa kita lalui sesuai program prioritas yang telah disepakati,” urainya.

Dijelaskan Bupati Djohan, dalam RPJMD diakselerasikan pelaksanaannya melalui berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan pada OPD sesuai dengan Tupoksi masing-masing.

“Pemda KLU tetap memastikan ketersediaan anggaran pada beberapa kegiatan yang secara langsung penggunaannya untuk pemulihan ekonomi, konsisten dilaksanakan,” pungkasnya.

APBD merupakan instrumen penting sebagai landasan dalam perealisasian capaian kebijakan dan program pembangunan tahunan.

Selanjutnya, dilakukan pembahasan pada tingkatan Banggar, untuk kemudian diparipurnakan kembali pada masa sidang berikutnya.

Dyd

 

 




Paripurna DPRD KLU, Wabup Sampaikan Penjelasan RAPBD 2022

Rapat Paripurna DPRD KLU diisi dengan agenda tunggal penyampaian penjelasan Kepala Daerah terkait RAPBD 2022.

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng., menyampaikan penjelasan Kepala Daerah terkait RAPBD Tahun 2022 di hadapan Anggota DPRD pada acara Rapat Paripurna di Aula Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara,, Rabu (24/11/21).

Wakil Ketua I DPRD KLU, H. Burhan M. Nur, SH., yang memimpin Rapat Paripurna menyatakan penyampaian penjelasan Kepala Daerah  terhadap  RAPBD Tahun 2022 untuk memenuhi prinsip-prinsip penyusunan APBD yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pembukaan penyampaian penjelasan RAPBD 2022 Rapat Paripurna terkait RAPBD 2022

Hadir pula pada acara dimaksud, Penjabat Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi, MM., Sekretaris DPRD KLU Kartady Haris, SH., Asisten I Setda KLU Drs. H. Raden Nurjati, Unsur Forkopimda, Para Staf Ahli, Anggota DPRD KLU beserta unsur OPD se-KLU.

BACA JUGA: BupAti Djohan Sjamsu Serahkan Sertifikat Tanah Progam PTSL

Wabup Danny Karter dalam paparannya mengatakan, komponen pendapatan daerah dan belanja daerah serta komponen pembiayaan daerah, secara keseluruhan didasarkan pada prinsip-prinsip penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Pendapatan daerah dianggarkan sebesar berkisar 897,405 miliar rupiah, terdiri atas pendapatan asli daerah sebesar 166,5 miliar rupiah lebih. Adapun kebijakan belanja daerah sejalan dengan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural serta kebijakan strategi rehabilitasi dan rekonstruksi serta belanja unsur pengawasan urusan pemerintah berkisar sebesar 5,605 miliar rupiah belanja unsur penunjang urusan pemerintahan sebesar 181,92 miliar rupiah lebih,” tuturnya.

Wabup Danny melanjutkan, belanja urusan pemerintahan pilihan berkisar sebesar 30,06 miliar rupiah.

Sedangkan belanja urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar 542,407 miliar rupiah lebih. Adapun belanja urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar 74,12 miliar rupiah lebih.

Sebagaimana diketahui, pada postur APBD KLU terdapat pula belanja operasional yang terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi dan belanja hibah.

Belanja modal terdiri atas belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya serta belanja tidak terduga.

Acara berlangsung khidmat, dengan agenda tunggal penyampaian penjelasan Kepala Daerah terkait RAPBD 2022.

BACA JUGA: Bupati Djohan Lepas PS Daygun untuk Berlaga di Liga 3 NTB

Usai menyampaikan penjelasan, Wabup Danny menyerahkan salinan RAPBD kepada pimpinan Rapat Paripurna.  Selanjutnya, hari Kamis (25/11) direncanakan acara Paripurna Pemandangan Umum Fraksi.

ags

 

 




Paripurna DPRD KLU Rampungkan Rancangan KUA PPAS 2022

Rapat Paripurna DPRD KLU agendakan Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan KUA PPAS tahun 2022, serta Penandatanganan Nota Kesepakatan KUAPPAS tahun 2022 antara Kepala Daerah dengan DPRD KLU

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Wakil Ketua I  DPRD KLU H. Burhan M. Nur, SH, bersama Ketua DPRD KLU Nasrudin, SH.I, Wakil Ketua II Mariadi, S.Ag, pimpin Rapat Paripurna Laporan Banggar DPRD KLU, terhadap  Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) tahun 2022, Senin (22/11/21).

Paripurna dirangkaikan irangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUAPPAS tahun 2022 antara Bupati dengan Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara,

Paripurna itu dihadiri Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH., dan Wakil Bupati KLU, Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng.

Selain itu juga tampak hadir Penjabat Sekda Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi, MM., Forkopimda dan anggota DPRD KLU, Para Staf Ahli, Para Asisten beserta Unsur OPD se-KLU di Aula Paripurna DPRD KLU.

Wakil Ketua I H. Burhan M. Nur, SH., menyatakan, Rapat Paripurna Dewan mengagendakan Laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan KUA PPAS tahun 2022, serta Penandatanganan Nota Kesepakatan KUAPPAS tahun 2022 antara Kepala Daerah dengan DPRD KLU.

BACA JUGA: Menko Luhut, Menhub dan Aburizal Bakri Nonton WSBK

“Banggar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya telah mengkaji dan melakukan pembahasan bersama eksekutif,” kata Burhan.

Menurutnya, dalam pembahasan tersebut kendati waktu sedikit, pembahasannya berlangsung alot, untuk penyempurnaan KUA PPKS.

Pengkajian dan pembahasan KUA PPAS tahun 2022, hasil kerjanya diharapkan dapat memberikan pencerahan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah di KLU.

Merampungkan pembahasan KUAPPAS tahun 2022 sebagai landasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar Artadi, S.Sos., dalam paparannya mengatakan KUAPPAS APBD Tahun 2022 merupakan instrumen yang dijadikan acuan dalam menyusun RAPBD tahun 2022.

Artadi mengatakan, Banggar telah menyelesaikan pembahasan KUAPPAS APBD Tahun 2022, dengan beberapa poin menyangkut kebijakan umum anggaran maupun prioritas plafon anggaran.

“TAPD dan OPD telah menjawab secara tertulis yang menghasilkan berbagai catatan dan kesepakatan saran serta rekomendasi dari anggota Banggar sehingga menjadi perhatian eksekutif dalam proses penyusunan APBD KLU Tahun 2022,” imbuhnya.

BACA JUGA: Program Posyandu Keluarga di NTB Dinilai Lebih Maju

Acara dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUAPPAS tahun 2022 antara Bupati dengan Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, disaksikan Wabup Lombok Utara bersama Para Wakil Ketua  DPRD KLU dan peserta rapat paripurna.

Kegiatan berlangsung khidmat dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19.

Ags

 




Ratusan Mahasiswa Demo Depan DPRD NTB

Massa Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unram dan Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi  ajukan sejumlah tuntutan

MATARAM.lombokjournal.com ~ Sekretaris DPRD NTB, Mahdi Muhammad, SH. MH menemui massa aksi yang unjuk rasa di depan Gedung DPRD NTB, Rabu, (10/11/21).

Ia dan jajarannya berjanji menidaklanjuti aspirasi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram dan Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi (JATI) tersebut.

“Tuntutan teman-teman akan kami tindaklanjuti dan sampaikan kepada Pimpinan Dewan. Mudah-mudahan apa yang telah dilaporkan oleh teman-teman LSM secara nasional ke KPK, dan Mabes Polri, terkait dugaan itu segera ditindaklanjuti, dan aspirasi mahasiswa ini disampaikan ke Kapolri dan Presiden melalui Mensesneg,” kata Mahdi.

BACA JUGA: Pondok Pesantren Nurul Bayan, Cahaya Dari Utara

Seblumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram dan Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi (JATI) tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan.

Salah satunya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kemaritiman dan Investasi serta Menteri BUMN karena adanya dugaan permainan bisnis Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Banyak sekali persoalan-persoalan yang harus kita telusuri, salah satunya terkait adanya dugaan terkuat pejabat negara yang berbisnis dengan rakyat terkait tes PCR,” Aita Kurniawati, Kordum Aksi yang juga Ketua LMDN Kota Mataram.

BACA JUGA: Penyelenggaraan Sekotong Triathlon 2021, Atlet Inggris Juara

Belakangan ini rakyat Indonesia dibuat bingung dan resah mengenai aturan dan penetapan harga yang selalu berubah-ubah terkait kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Tes itu digunakan sebagai syarat untuk menggunakan moda transportasi pesawat terbang.

Sempat menyentuh harga di atas jutaan rupiah, kini biaya tes PCR turun menjadi 300 ribu rupiah untuk daerah lain. 275 ribu rupiah untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dan Kebingungan itu semakin menjadi-jadi ketika Majalah TEMPO melaporkan adanya dugaan keterlibatan pejabat negara, yang menggunakan kekuasaan untuk tes PCR, yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang mengelola laboratorium GSI menjalankan bisnis tes PCR dan punya lima cabang di Jakarta dan sekitarnya, dan badan usaha ini memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang punya hubungan dengan kedua Menteri itu.

Badan usaha yang daksud, yakni PT Toba Sejahtera, PT Toba Bumi Energy dan PT Adaro Energy. Berdasarkan laporan itu, kuat dugaan adanya upaya gratifikasi dan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat negara dalam melindungi kepentingan bisnisnya.

Sebab, PT GSI baru didirikan pada April 2020 dan beroperasi pada Agustus 2020, namun sudah mampu memiliki lebih dari 700 ribu kali tes PCR dan sudah membukukan pendapatan sebesar 3,29 miliar rupiah.

Pertanyaannya, apakah mekanisme pengadaan barang dan layanan yang dilakukan oleh PT GSI sesuai dengan ketentuan vang berlaku.

Atau justru ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh mereka?

Berkaitan dengan hal itu, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil tindakan dan laporan investigasi Majalah TEMPO terkait keberadaan pejabat negara yang terlibat dalam tes PCR ini.

“Menurut kami, pejabat negara tidak boleh menggunakan kekuasaan untuk melindungi kepentingan bisnisnya sendiri, apalagi bisnis terhadap rakyat. Sejak awal, PRIMA menolak dengan tegas adanya praktik oligarki dalam sistem pemerintahan dan bernegara,” ungkapnya.

Ditegaskan, rakyat Indonesia sampai saat ini masih sangat prihatin akibat adanya pandemi Covid-19 yang menghajar sendi-sendi perekonomian dan kehidupan, rakyat masih bertahan untuk bertahan hidup dalam situasi yang tidak menentu.

“Tapi, ada segelintir orang dan pejabat negara malah mengambil untung dari kondisi seperti ini. Sungguh ironis,” tegasnya.

Ast

 




Paripurna Pendapat Akhir Fraksi, DPRD KLU Rampungkan Dua Raperda

Rapat Paripurna agendanya penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Dua buah Raperda, itu diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dan perkembangan kebijakan pembangunan

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Wakil Ketua II DPRD KLU, Mariadi, S.Ag., memimpin Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Dua buah Raperda, yaitu Raperda Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Raperda Desa Wisata.

DPRD KLU Gelar Rapat Paripurna

Eksekutif saat Rapat Paripurna

Acara dihadiri langsung Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH., Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, MM., Para Anggota DPRD KLU dan Unsur Polres Lotara, Unsur Kodim 1606/Mataram, Unsur OPD se-KLU di Aula Paripurna DPRD KLU, Selasa (02/11/21).

Dalam paparannya, Mariadi menyatakan,  Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Dua buah Raperda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dan perkembangan kebijakan pembangunan.

Selanjutnya, memberikan waktu Juru Bicara Gabungan Fraksi menyampaikan catatan dan rekomendasi Pendapat Akhir, yang akan menjadi acuan terhadap keputusan persetujuan penetapan Perda.

Dalam kesempatan yang sama, Jubir Gabungan Fraksi Rusdianto yang membacakan Pendapat Akhir Gabungan Fraksi.

BACA JUGA: DPRD KLU Proses Dua Raperda Masa Sidang III Tahun 2021

Dikatakan, setelah mencermati Laporan Pansus terhadap Dua buah Raperda tersebut, Gabungan Fraksi-fraksi Dewan berpendapat, terhadap pencabutan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, pada prinsipnya menerima.

Hal itu sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi yang mengatur Bantuan Keuangan terhadap Parpol.

“Hal mana Perda nomor 1 tahun 2013 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang dalam perkembangannya mengalami perubahan sehingga perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” tutur Rusdianto.

Demikian pula terhadap Raperda Desa Wisata, pada prinsipnya dibutuhkan dalam rangka mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada di Lombok Utara.

Dan hal itu memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Pemda KLU, baik dari aspek ekonomi, aspek sosial aspek lingkungan dan aspek budaya.

Selain itu dapat memberikan wawasan manajemen strategi pengembangan desa sebagai Desa Wisata. Gabungan Fraksi-fraksi dewan menyambut baik dan menyetujui tersusunnya Perda tentang Desa Wisata.

Sementara itu, Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH., dalam sambutannya menuturkan, pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 akan segera ditindaklanjuti dengan Perbup untuk mengisi kekosongan regulasi.

Sehingga ke depan, ungkap bupati, tidak mempengaruhi bantuan Parpol yang memang sudah merupakan haknya untuk dipergunakan dalam perpolitikan di KLU.

“Terkait dengan Perda Desa Wisata, regulasi ini diperlukan untuk pengembangan pariwisata di KLU. Dengan adanya Perda tersebut, memiliki peranan dan fungsi dalam mengatur kepariwisataan di daerah yang kita cintai ini, terutama Desa Wisata,” jelas  Bupati Djohan.

Sebagaimana adanya, terdapat Enam Desa Wisata yang segera dilaunching dan salah satunya adalah Desa Senaru.

BACA JUGA: Profil Sirkuit Mandalika, Ini Penjelasan Lengkapnya

Adapun Desa Senaru meruakan Desa Wisata yang masuk dalam 50 besar nominator Desa Wisata dari hampir ribuan desa wisata yang ada di Indonesia.

“Senaru sebagai Desa Wisata sedang dalam proses penilaian dari Kementerian Pariwisata. Rencananya dihadiri melalui Kunjungan Menteri Pariwisata ke Lombok Utara. Semoga bisa menjadi berkah tersendiri, bagi Kabupaten Lombok Utara,” pungkasnya.

Acara paripurna berlangsung khidmat, dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19.

ags




Strategi Mewujudkan NTB Gemilang, Ini Kata Wagub

Kunci mewujudkan NTB Gemilang, yakni dengan strategi mengimplementasi pogram Desa Gemilang

MATARAM.lombokjournal.com ~ Program Desa Gemilang adalah kunci dan strategi mewujudkan visi NTB Gemilang yang selama ini terus digaungkan pemprov NTB.

“Desa Gemilang merupakan strategi kunci dalam mewujudkan NTB Gemilang, sehingga sinergi seluruh pihak terkait sangatlah dibutuhkan untuk mensukseskan program tersebut,” Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M. Pd.

Ummi Rohmi jelaskan strategi capai NTB Gemilang

Ummi Rohmi sapaan Wagub NTB mengatakan itu saat membuka Forum Group Discussion di Bappeda Provinsi NTB, Senin (01/11/21).

Wagub menjelaskan, beberapa program yang termasuk dalam Desa Gemilang antara lain, Posyandu Keluarga, Bumdes Maju, Industrialisasi, Digitalisasi, Zero Waste, Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Ekraf, PAUD HI, Perpustakaan Desa, Desa Wisata, Desa Bersinar dan Desa Tangguh Bencana.

BACA JUGA: Wabup Danny Resmikan Rumah Layak Huni untuk Lasia Terlantar

Ummi Rohmi juga memaparkan, terdapat beberapa strategi yang harus diimplementasikan untuk mensukseskan program Desa Gemilang, yaitu Menguatkan Kolaborasi, Meningkatkan Sinergi dengan Pemerintah, Meningkatkan Jejaring Kerjasama, Melakukan Aksi Nyata, serta Menyusun Program Lintas Sektor.

“Lima hal tersebut harus benar-benar kita implementasikan untuk mencapai target 1005 Desa pada tahun 2022 mendatang,” jelas Ketua DPRD Lombok Timur periode 2009- 2013 tersebut.

Adapun target pemerintah pada tahun 2022 adalah membangun 1005 desa dengan cara terus mendorong program industrialisasi agar nantinya pada tahun 2023, NTB akan Go Public karena masyarakatnya telah mampu mandiri secara ekonomi melalui investasi yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Tokoh ‘WET Adat Sesait’ Lakukan ‘Meriri Bale Makam BAYAN’

Ummi Rohmi berharap, adanya  kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak untuk mensukseskan program-program Desa Gemilang, masyarakat akan merasakan dan menyadari manfaat positif dari visi misi yang dibangun Pemerintah adalah untuk kebaikan masyarakat NTB sendiri.

Turut hadir pada kesempatan tersebut beberapa Kepala Dinas dan stakeholders terkait.

Diskominfotikntb

 

 




Statemen Presidium KAHMI Lobar, Lalu Winengan, Dinilai Ngawur

Presidium KAHMI Lobar yang menyampaikan statemen aksi HMI Cabang Mataram menyambut 2 tahun kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf tidak menyenangkan masyarakat, dibalas dengan kecaman

MATARAM.lombokjournal.com ~ Aksi Demonstrasi HMI Cabang Mataram menyambut 2 tahun kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf di DPRD NTB, Jum’at (22/10/21) membuat 3 kader HMI terluka dan satu bocor di bagian kepala, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Meski menimbulkan peserta demo terluka, namun aksi  itu justru menuai kecaman, yang dilontarkan Presedium KAHMI Lombok Barat, Lalu Winengan.

Ia mempertanyakan dan menyayangkan sikap HMI Cabang Mataram yang turun aksi, yang mengusung isu tidak menyenangkan rakyat.

Terlebih dengan aksi membakar ban dan merusak fasilitas tidaklah mencerminkan kelompok terpelajar.

HMI Kmisariat UMMAT mengecam statemen Lalu Winengan
Muhammad Iqbal Kharisma

Kecaman Winengan itu lantas dibantah Muhammad Iqbal Kharisma, Ketua Umum HMI Komisariat UMMAT.

Kharisma mengatakan, apa yang dilakukan HMI Cabang Mataram sebaliknya justru membuat masyarakat senang.

“Tuntutan yang diusung untuk kepentingan masyarakat dan memperjuangkan nasib masyarakat. Dan itu sesuai tujuan HMI, mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridho’i Allah SWT,” kata Kharisma.

BACA JUGA: Keluarga Benteng Utama Pencegahan Bahaya Narkoba

Menurutnya, HMI Cabang Mataram pun melakukan kajian isu yang jelas sesuai dengan data yang ada. Dalam pembahasan isu bukan hanya persoalan di NTB saja, namun juga membahas dari Sabang sampai Merauke.

Soal pembakaran ban yang dilakukan masa aksi adalah bentuk kekecewaan terhadap DPR Provinsi NTB yang tidak menemui masa aksi.

“Dengan tegas saya membantah, tidak ada fasilitas yang dirusak oleh massa aksi HMI Cabang Mataram,” tegasnya.

Dan Kharisma menegaskan pula, statemen yang disampaikan Presedium KAHMI LOBAR telah melukai Hati Kader HMI se-Indonesia.

Lebih-lebih kader Komisariat yang berada di Muhammadiyah, karena Sekretaris Umum Komisariat M. Darwis Universitas Muhammadiyah Mataram yang menjadi korban.

M. Darwis teah mendapatkan tindakan refresif dari pihak kepolisian, sehingga mendapatkan 5 jahitan di kepala.

Lebih lanjut, Winengan diminta membaca dulu rilis dan tuntutan yang dibawa oleh HMI Cabang Mataram.

“Agar tidak asal berstatemen, yang bagi saya, sangat ngawur,” kata Kharisma.

BACA JUGA: Sosialisasi Dana Cukai Tembakau, Dilakukan Masif di KLU

Apa yang dilakukan Winengan dinilai tidak mencerminkan sekali sebagai alumni HMI, yang dimana harus membela kebenaran.

“Bukan malah tunduk kepada kekuasaan dan yang paling penting yang harus diingat KAHMI tidak akan ada tanpa HMI,” katanya.

Nn