Persyaratan Rapid Test untuk Perjalanan Harusnya Dihapus

Ahli kesehatan menyebut tes cepat alias rapid test ini tidak efektif mendeteksi Covid-19

MATARAM.Lombokjournal.com —  Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ia meneken aturan baru anyar ini, hari Senin (13/07/20).

Salah satu poin dalam aturan ini adalah rapid test atau tes cepat tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.

“Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik,” demikian tertuang pada halaman 82 di bagian defisini operasional peraturan anyar ini.

Dengan terbitnya aturan Menkes baru ini , ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman menyebut, persyaratan rapid test untuk melakukan perjalanan harusnya dihapus.

“Termasuk untuk tes siswa masuk perguruan tinggi,” ujar Dicky, Selasa (14/07/20).

Menurut aturan baru ini, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, tes cepat hanya dapat digunakan untuk pelacakan pada populasi spesifik dan situasi khusus.

Seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok- kelompok rentan.

WHO merekomendasikan penggunaan tes cepat untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain.

Sementara untuk kepentingan diagnostik, pemerintah kini mengikuti WHO yang merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi Covid-19.

Metode yang dianjurkan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR.

Sejak awal, banyak ahli kesehatan yang menyebut tes cepat alias rapid test ini tidak efektif mendeteksi Covid-19.

Namun, pemerintah bersikeras mempertahankan tes tersebut. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bahkan menetapkan hasil non-reaktif tes cepat sebagai salah satu syarat perjalanan. Orang tidak boleh bepergian ke luar kota, terutama lewat jalur udara, jika tak menyertakan dokumen ini.

Rr




Istilah PDP, ODP, dan OTG Covid-19 Sudah Dihapus, Diganti Istilah Lain

MATARAM.lombokjournal.com – Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatur perubahan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Senin (13/07/20).

Para epidemiologi sejak lama menyuarakan penghapusan istilah ini.

Sebutan untuk ODP, PDP, dan OTG Covid-19 kini diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.

Pada halaman 31 di bagian defisini operasional peraturan Menteri Kesehatan itu dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19. Yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG).

Berikut definisi istilah-istilah baru tersebut.

  1. Kasus suspek ialah orang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
  2. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Sebagai catatan, gejala ISPA yang dimaksud, yakni: demam (> 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.
  3. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
  4. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
  5. Kasus Probable, kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
  6. Kasus Konfirmasi, seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
  7. Kontak Erat, orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19 di antaranya mencakup; kontak tatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih; sentuhan fisik langsung; dan orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Rr

 




NTB Salah Satu Provinsi Terbaik Dalam Kegiatan Ekonomi dan Penanganan Covid-19

 Pemetaan hasil kajian peneliti CSIS, Provinsi NTB bersama belasan provinsi lainnya di Indonesia berada di Kuadran I, artinya pada kondisi dimana kesehatan membaik, dan ekonomi membaik

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;    Nusa Teggara Barat (NTB) dinilai termasuk salah satu provinsi  terbaik untuk kegiatan ekonomi dan penanganan Covid-19.

Penilaian itu mengemuka dalam webinar publik bertema “Monitoring penyebaran Covid-19 dan Perkembangan Ekonomi di Masa Transisi”, Sabtu (04/07/20), yang diselenggarakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Peneliti the Department of Economics pada CSIS, Jakarta, Indonesia, Haryo Aswicahyono dalam paparan bertajuk “Evaluasi Kegiatan Ekonomi Dan Intensitas Penyebaran Covid-19 di Masa New Normal: Tinjauan atas Beberapa Indikator Cepat” dalam webinar tersebut mengungkapkan hasil kajiannya.

Berdasarkan hasil kajiannya, Haryo memetakan perkembangan ekonomi dan penyebaran Covid-19 pada provinsi-provinsi di Indonesia.

Pemetaan dilakukan dengan membagi daerah-daerah tersebut dalam empat kuadran, berdasarkan dua variabel utama, yaitu kegiatan ekonomi dan intensitas penyebaran Covid-19.

Kuadran I yang merupakan kuadran terbaik adalah provinsi dengan, kesehatan membaik dan ekonomi membaik. Kuadran II, provinsi dengan ekonomi membaik, kesehatan memburuk.

Dalam kategori Kuadran III, provinsi dengan ekonomi memburuk, kesehatan memburuk. Kuadran IV, provinsi dengan ekonomi memburuk, kesehatan membaik.

Dalam pemetaan yang ditampilkan Haryo,  Provinsi NTB berada di Kuadran I. Artinya, NTB dan belasan provinsi lainnya di Indonesia, berada pada kondisi dimana kesehatan membaik, dan ekonomi membaik.

Kerja keras dan kekompakan

Menanggapi hasil penelitian tersebut, Gubernur NTB melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM bersyukur atas hasil riset CSIS tersebut.

Menurutnya, itu semua tidak luput dari kerja keras dan kekompakan Gubernur, Wakil Gubernur beserta seluruh masyarakat NTB.

“Alhamdulillah. kita bersyukur, dalan Studi CSIS mengenai kondisi indeks ekonomi dan indeks kesehatan, Provinsi NTB berada di Kuardan I,” ujarnya.

Kandidat doktor Universitas Airlangga tersebut melanjutkan, pencapaian yang diraih Provinsi NTB tersebut harus tetap dipertahankan.

Pemberdayaan IKM/UMKM di tengah pandemi Covid-19 harus tetap didorong. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga harus dijalankan di seluruh sektor, terutama sektor pariwisata yang baru-baru ini sudah mulai banyak dibuka.

“Pemberdayaan produk lokal di tengah pandemi Covid-19 tersebut merupakan langkah tepat yang dilakukan Gubernur NTB. Itu semua, meningkatkan ekonomi kerakyatan di daerah kita tercinta,” tambahnya.

Bang Najam, sapaan akrabnya, juga menyebutkan provinsi lain di Indonesia yang masuk dalam kuadran I, dimana kondisi kesehatannya membaik dan ekonomi membaik.

Beberapa provinsi lainnya adalah Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Kalimantan Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan sejumlah provinsi lainnya.

AYA/HmsNTB




Epidemiolog Unpad Sarankan Pemerintah Tunda New Normal

Sosialisasi terkait tatanan normal baru diminta tetap lebih diefektifkan

MATARAM.lombokjournal.com: — Pemerintah disarankan menunda pelaksanaan ‘new normal’ usai ledakan kasus Covid-19, dua hari teakhir.

Saran itu disampaikan Epidemiolog Universitas Padjadjaran (UNPAD) , Panji Fortuna Hadisoemarto, mengingat ledakan kasus baru virus Corona Covid-19 dalam dua hari terakhir sangat signifikan.

Epidemiolog asal Universitas Padjadjaran, Panji Fortuna Hadisoemarto mengatakan selama penundaan, pemerintah harus memantau penyebaran corona hingga sepekan ke depan.

Ini untuk melihat apakah lonjakan itu karena penumpukan laporan di laboratorium atau memang ada tren peningkatan kasus baru.

Hari Selasa (09/06), kasus Corona di Indonesia bertambah sebanyak 1.043 orang. Sehari setelahnya, kasus corona di dalam negeri bertambah lagi sebesar 1.241 orang.

“Saya rasa peningkatan kasus ini berarti new normal harus ditunda. Setidaknya pantau secara ketat lima sampai tujuh hari ke depan,” kata Panji seperti dikutip Katadata.co.id, Kamis (11/06/20).

Meski menyarankan penundaan, namun Panji meminta sosialisasi terkait tatanan normal baru tetap lebih diefektifkan. Menurutnya, masyarakat masih salah memahami istilah kenormalan yang disampaikan pemerintah.

“Ini hipotesis ya, mispersepsi kalau new normal itu kondisinya sama dengan sebelum ada Covid-19 dan sudah bisa dimulai sekarang,” kata Panji.

Berbeda dengan Panji, epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai penerapan normal baru tak bisa dihindari.

Alasannya, tatanan ini merupakan salah satu strategi pencegahan Covid-19 dengan mengubah perilaku masyarakat yang lebih baik dalam menerapkan protokol kesehatan.

djb/Katadata.com




Presiden Jokowi Gratiskan Masyarakat Pengguna Listrik 450 VA Selama Tiga Bulan

Para Kepala Daerah diMinta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;  Dalam keterangan pers melalui video yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/03/20), Presiden Jokowi menggratiskan masyarakat pengguna listrik 450 VA selama tiga bulan, sejak April, Mei, sampai Juni, di tengah wabah virus corona Covid-19.

“Jadi untuk pengguna listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta orang, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan sejak April, Mei, sampai Juni,” kata presiden.

Pelanggan listrik 900 VA yang berjumlah 7 juta orang, diberikan diskon harga sebesar 50 persen dalam periode yang sama, yakni April hingga Juni.

Para pelanggan listrik tersebut saat ini diakui sedang kesulitan karena adanya wabah virus corona Covid-19.

Selain itu Jokowi mengatakan, pemerintah juga akan mengawasi serta mengantisipasi pasokan kebutuhan pokok.

“Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk memenuhi kebutuhan pokok serta operasi pasar logistik.” Katanya.

Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tantang Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) terkait pandemi virus corona Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Bahkan, pemerintah telah menerbitkan Keppres untuk melaksanakan aturan tersebut.

Presiden Jokowi meminta Kepala Daerah untuk tidak membuat kebijakan sendiri dalam mengatasi Covid-19. Seluruh kebijakan daerah diminta untuk mengacu pada PP tersebut.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang Undang tersebut,” kata Jokowi.

Terbitnya PP maksudnya jelas, para Kepala Daerah diinta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang Undang, PP, serta Keppres tersebut,” katanya.

Jokowi juga meminta Polri ikut andil agar kebijakan tersebut berjalan lancar. Polri diminta mengambil langkah penegakan hukum agar kebijakan ini berjalan dengan efektif.

“Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” papar Jokowi.

Me

(suara.com

 




Di 31 Provinsi, Kasus Positif Covid-19 Sebanyak 1.414 Orang, Persentase Kematian 8,63 Persen

Pemerintah meminta, masyarakat dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut. Menjaga jarak satu sama lain menjadi salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai penularan

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;   Hingga Senin (30/03/2020) total jumlah pasien terpapar Covid-19 sebanyak 1.414 orang, berarti pasien positif Covid-19 di Tanah Air semakin bertambah.

“Penambahan konfirmasi kasus positif sebanyak 129 orang sehingga total kasus sekarang menjadi 1.414 kasus,” ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (30/3/2020).

Juru bicara pemerintah dalam penanganan virus Corona itu menjelaskan,  ada 122 pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Data pasien Covid-19 meninggal ini bertambah 8 orang dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian persentase angka kematian menjadi 8,63 persen.

Dikatakan, ada kasus kematian sebanyak 8 orang, sehingga total kasus kematian ada 122 orang.

Sampai saat ini ada 75 pasien yang telah dinyatakan sembuh. Jumlah ini bertambah 11 orang dibandingkan data kemarin.

Dikatakan Yuri, pasien positif Covid-19 hingga Senin (30/3/2020) yang tersebar di 31 Provinsi, dengan 129 kasus baru di 17 provinsi.

Provinsi baru yang mencatat kasus perdana virus corona adalah Bangka Belitung.

Dari 129 penambahan kasus Covid-19 tersebut, tercatat penambahan terbesar berada di Jawa Barat dengan 25 kasus baru.

DKI Jakarta mencatat 24 kasus baru, menyusul Banten sebanyak 22 kasus baru dan Jawa Timur dengan 17 kasus positif Covid-19.

Pasien Covid-19 saat ini sebanyak 411 orang

Yuri juga mengungkapkan, terjadi penambahan pasien positif Covid-19 yang mendapat perawatan di RS Darurat Penanganan Covid-19 Kemayoran hingga Senin (30/3/2020). Total jumlah pasien Covid-19 saat ini adalah 411 orang.

“Rumah sakit Wisma Atlet yang sudah beroperasional, dilaporkan pada hari Senin (30/3/2020) sudah merawat inap sebanyak 411 orang,” kata Yuri.

Data ini menunjukkan, dalam sehari, jumlah pasien di rumah sakit darurat Wisma Atlet bertambah sebanyak 24 orang.

Sebagai pembanding, Minggu (29/3/2020) jumlah pasien yang dirawat di RS Darurat Penanganan Covid-19 terdapat 387 pasien pukul 08.00 WIB.

Pemerintah akan meningkatkan pelayanan kesehatan untuk menangani Covid-19 termasuk menambah ruang isolasi pasien positif.

“RS rujukan nasional yang sudah kita siapkan telah bisa menambah sampai dengan saat ini ruang isolasi dengan tekanan negatif sebanyak 1967 ruang,” ujarnya.

APD dan Alat Rapid Test di seluruh Provinsi Pemerintah memastikan alat-alat kesehatan dalam penanganan Covid-19 didapatkan di seluruh provinsi dan rumah sakit rujukan.

Yuri mengatakan, hingga Senin, (30/3/2020) sebanyak 191.666 set alat pelindung diri (APD), 12.272.500 buah masker bedah dan 133.640 masker N95 telah didistribusikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke seluruh provinsi.

“Kemudian, alat rapid test sebanyak 425.000 sudah terdistibusi. Oleh karena itu, kita akan tetap berupaya semaksimal memenuhi ini dalam penanganan Covid-19,” ujar Yuri.

Melihat data pasien positif Covid-19 bertambah setiap hari dan pendistribusian APD dan alat rapid test yang hingga kini masih dilakukan pemerintah.

Pemerintah meminta, masyarakat dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus tersebut. Menjaga jarak satu sama lain menjadi salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai penularan.

“Kita harus berusaha untuk memutus rantai penularan di masyarakat, dengan cara jaga jarak secara fisik dan jaga jarak dalam berkomunikasi dengan lingkungan sosialnya dengan jarak lebih dari 1 meter,” kata Yuri.

Kemudian, masyarakat diminta untuk menghindari berkumpul dan berada dalam kerumunan. Langkah ini, kata Yuri, harus diterapkan seluruh masyarakat.

Yuri mengingatkan agar masyarakat melakukan cuci tangan sesering mungkin dan idealnya dilakukan selama 20 detik menggunakan sabun.

Sebab, sabun atau detergen mengandung zat yang paling ampuh untuk merusak dinding virus corona.

“Sehingga bisa merusak virus itu sendiri. Cuci tangan harus sesering mungkin kita lakukan,” ata Yuri.

Rr

(KOMPAS..com)

 




Wapres Ma’ruf Amin: Omnibus Law Tak Hilangkan Otonomi Daerah

Penyederhanaan aturan pusat dan daerah dapat mempercepat terwujudnya Indonesia maju di masa yang akan datang

MATARAM.lombokjournal.com — Wakil Presiden RI, Prof. Dr (H.C) KH. Ma’ruf Amin kembali melakukan kunjungan kerja ke NTB, hari Rabu (11/03/20).

Tiba di NTB sekitar pukul 09.00 Wita, Wapres Ma’ruf Amin yang didampingi istri, Hj. Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin, disambut Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah didampingi istri, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah SE, M. Sc.

Wakil Gubernur, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah bersama sejumlah Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi NTB, juga ikut menyambut.

Dalam kunjungan ke NTB kali ini, wapres membuka Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.

Bulan Februari 2020 lalu, wapres telah melakukan Kunker di sejumlah lokasi di Lombok,

Munas ADEKSI tahun ini diikuti sebanyak 1100 anggota dari 93 DPRD kota seluruh Indonesia. Tema yang diangkat yaitu “Respon Daerah Menyambut OmnibusLaw: Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju”.

ADEKSI mengangkat tema ini, karena Pemerintah Pusat tengah  merampungkan  penyusunan Omnibus Law tersebut.

Omnibus Law merupakan aturan baru yang sengaja dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Omnisbus Law ini memuat penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, serta kemudahan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

Wapres mengatakan, tidak benar Omnibus Law ini akan menghilangkan otonomi daerah.

Justru, penyederhanaan aturan pusat dan daerah katanya, dapat mempercepat terwujudnya Indonesia maju di masa yang akan datang.

“Munas ADEKSI yang disertai dengan seminar nasional ini diharapkan menjadi sarana desiminasi dan diskusi ilmiah secara terbuka terhadap isu-isu strategis yang terkait dengan Omnibus law,” ungkapnya.

Isu strategis yang menyangkut Omnibus Law,  yaitu strategi percepatan, penataan hukum dan pemerintahan Indonesia, strategi percepatan pertumbuhan ekonomi, UMKM, cipta kerja dan mendorong investasi, terobosan hukum untuk menjawab persoalan tumpang tindih peraturan perundangan-undangan di Indonesia, serta singkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam rangka menunjang iklim investasi di daerah.

Wapres Ma’ruf Amin menjelaskan, terdapat 8.451 Peratutan Pusat dan 15.965 Perda yang ada saat ini.

Banyaknya peraturan tersebut menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia. Pemerintah saat ini sedang berusaha menyelesaikan hambatan regulasi tersebut melalui Omnibus Law.

“Kita harapkan melalui aturan ini, cita cita membangun Indonesia maju, bisa lebih cepat,” harapnya.

Indonesia saat ini lanjut Wapres sedang melakukan upaya pembangunan nasional dengan visi Indonesia ke depan, Indonesia maju yaitu Indonesia yang sejahtera, Indonesia yang tidak berada pada posisi middle income country tapi berubah menjadi high income country.

“Pemerintah telah menetapkan 5 program prioritas untuk mendukung Indonesia maju yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur dan penyederhanaan regulasi, reformasi birokrasi dan transformasi ekonomi,” ungkapnya.

Program prioritas tersebut satu dengan yang lainnya saling berhubungan. Pembangunan SDM unggul memerlukan infrastruktur yang memadai, yang diperlukan untuk meningkatkan transformasi ekonomi.

Pertumbuhan dan pertambahan nilai ekonomi harus didukung regulasi yang memberi kepastian hukum serta jalannya reformasi birokrasi yang baik.

“SDM Unggul merupakan komitmen suatu bangsa. SDM Indonesia harus sehat, cerdas, berdaya saing dan berakhlak mulia,” tuturnya.

Salah satu program pemerintah untuk mendukung SDM Indonesia yang sehat yaitu percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2018 dari angka 30,8 persen menjadi 27,67 persen pada tahun 2019.

Target pemerintah pada akhir tahun 2024 yaitu penurunan stunting mencapai angka 14 persen.

Pada tahun 2014 – 2019, pemeritah berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 11,25 persen menjadi 9,40 persen. Untuk pertama kali Indonesia mencapai tingkat penurunan kemiskinan satu digit.

Wapres berharap, Munas ADEKSI t menjadi sarana untuk membahas dan mendistribusikan program strategis Pemerintah.

Hadir juga dalam Munas tersebut, Ketua Umum DPP ADEKSI, Ir. Armudji, MH, Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi selaku Ketua Panitia Pelaksana serta sejumlah anggota FKPD.

AYA/HmsNTB




Jelang Kedatangan Wapres Ma’ruf Amin, Danrem 162/WB Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP

“Manfaatkan Apel Gelar Pasukan ini sebagai sarana koordinasi dan komunikasi antar unsur pengamanan, utamanya untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas serta menghindari terjadinya kesalahan sekecil apapun dalam pelaksanaan tugas”

MATARAM.lombokjournal.com — Korem 162/WB melaksanakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP di Lapangan Sangkareang jalan Penjanggik Mataram, Selasa (10/3). Apel itu dilakukan jelang kedatangan Wapres RI, Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin hari Rabu siang.

Apel gelar pasukan Pam VVIP dipimpin Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., selaku Dansatgas Pengamanan Wilayah yang diikuti personel TNI, Polri, dan instansi terkait pengamanan dan kelancaran kunungan VVIP.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, S.IP., selaku Pangkoops Pam VVIP wilayah Bali Nusra mengatakan, harus dapat memberikan jaminan keamanan objek yang terbaik dan maksimal.

Hal itu terkait pengamanan VVIP yang melibatkan kekuatan dari unsur TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan komponen masyarakat lainnya, baik pada event nasional maupun internasional.

Menurutnya, Apel Gelar Pasukan sangat perlu dilakukan untuk mengecek sejauh mana tingkat kesiapan pasukan Satgas Pengamanan VVIP, secara perorangan maupun satuan.

Juga terkait pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing unsur Satgas, maupun langkah dan tindakan yang diambil dalam mengatasi persoalan harus sesuai dengan prosedur tetap (Protap) Pengamanan VVIP yang berlaku.

Selain itu juga untuk memastikan sinergitas dan kerjasama antar unsur pengamanan yang terlibat.

“Manfaatkan Apel Gelar Pasukan ini sebagai sarana koordinasi dan komunikasi antar unsur pengamanan, utamanya untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas serta menghindari terjadinya kesalahan sekecil apapun dalam pelaksanaan tugas,” pesan Pangdam.

Pati Bintang Dua tersebut juga memberikan beberapa penekanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pam VVIP yakni pertama, pahami dan kuasai Prosedur Tetap pengamanan VVIP.

Kedua, pegang teguh disiplin dengan memahami Rantai Komando yang efektif dan efisien. Ketiga, tingkatkan kepekaan dan jangan lengah terhadap situasi yang berkembang.

Keempat, jangan ragu dalam bertindak dan tingkatkan koordinasi secara optimal, dan kelima, cermati dan ikuti perkembangan situasi secara terus menerus dan laporkan.

“Semoga selama kegiatan kunjungan Wakil Presiden RI beserta rombongan di Pulau Lombok NTB dapat berjalan aman, tertib dan lancar,” pungkas Mayor Jenderal TNI Benny Susianto.

Usai membacakan amanat Pangdam IX/Udayana, Danrem 162/WB bersama jajaran Kepolisian dan rombongan melaksanakan gladi rangkaian ke lokasi yang akan dikunjungi Wakil Presiden RI bersama rombongan.

Apel Gelar Pasukan dihadiri pejabat TNI Polri dan jajaran wilayah NTB, perwakilan Pemerintah Daerah NTB dan undangan lain.

AYA