Perancang Papan Atas, Hentikan Pemakaian Bulu Binatang

armani2
Giorgio Armani

lombokjournal

Mulai akhir pekan ini, perancang Giorgio Armani, mengambil langkah besar.  Setelah bertahun-tahun perusahaannya menghadapi kritik, kini memastikan bahwa tidak ada lagi praktik kejam untuk binatang. Baru-baru ini Giorgio Armani mengumumkan bahwa Armani dan semua jaringannya menghindari pemakaian bulu binatang, mulai dengan koleksi musim gugur/semi 2016

Desainer papan atas ini bekerjasama dengan Humane Society International (HSI) dan The Fur Free Alliance (Aliansi Bebas Bulu Binatang), berkomitmen mengakhiri perdagangan bulu. Mereka yang terkait Armani, termasuk jaringan papan atas Giorgio Armani, Armani Prive, dan AX | Armani Exchange.

Armani mengatakan dalam sebuah pernyataan:

“Dengan senang hati saya umumkan bahwa Group Armani membuat komitmen kuat untuk menghapuskan penggunaan bulu binatang untuk semua koleksinya. Kemajuan teknologi memungkinkan kami memiliki alternatif untuk menghindari perlakuan kejam yang tidak perlu sebagai penyayang binatang. Menjalani proses positif di masa lalu, sekarang perusahaan saya mengambil langkah besar ke depan, yang mencerminkan perhatian kami pada isu-isu kritis guna melindungi dan merawat lingkungan dan binatang.”armani3

Meskipun Armani bukanlah desainer pertama meninggalkan perlakuan kejam itu, komitmennya mendorong desainer papan atas lainnya melakukan hal sama. Desainer lain yang tak lagi menggunakan bahan bulu binatang adalah Hugo Boss, yang melarang bulu dan wol Angora di semua jaringannya, Calvin Klein, Tommy Hilfiger, Ralph Lauren, dan Stella McCartney, yang tidak lagi menggunakan kulit dan bulu binatang.

Perubahan ini bisa menurunkan permintaan bulu binatang. Pasokan bulu binatang akan berkurang serta usaha peternakannya yang didominasi Cina menyadari bahwa orang mulai tidak suka terlibat perdagangan bulu binatang. Saat ini diperkirakan 75 juta hewan di peternakan yang diekspolitasi untuk menghasilkan bulu. Sangat banyak jumlah kelinci, rubah, anjing rakun, musang tiap hari menderita dan akhirnya mati secara brutal hanya untuk kepentingan aksesori busana mahal.

armani4
Di peternakan untuk menghasilkan bulu, hewan-hewan itu disengat listrik, dipukuli sampai mati dengan batang logam, atau dikuliti hidup-hidup

HSI (Humane Society Internasional) baru-baru mengekspos praktik di peternakan hewan untuk diambil bulunya. Binatang kecil itu hidup di kandang kawat tandus dan kehilangan perilaku liar bawaannya. Rekaman video yang diambil dengan menyamar sebagai pekerja, menyaksikan bagaimana hewa-hewan itu dibunuh secara brutal: hewan-hewan itu disengat listrik, dipukuli sampai mati dengan batang logam, atau dikuliti hidup-hidup.

Direktur eksekutif dari divisi HSI United Kingdom, Claire Bass menjelaskan, Armani merupakan yang pertama di kalangan mode mewah yang menghapus bulu binatang dari semua koleksi barunya. Ini berpengaruh sangat signifikan bagi industri mode global.

ni bagus untuk disimak bahwa fashion modern menyadari, bagaimana praktik kekejaman yang terjadi di peternakan hewan liar hanya untuk mensuplai bulu untuk asesori mode mereka. Mudah-mudahan Armani bukan satu-satunya dari kalangan dunia fashion mewah yang mengecam praktek ini.

Roman Emsyair/TrueActivist.com

 




Keluarkan Ijin Pertambangan Pasir, Gubernur Bisa Dipidanakan

Yayan
Yayan

MATARAM – lombokjournal

Ijin operasional penyedotan pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa,Bali, bisa dikategorikan tindakan pidana. Merujuk Undang-undang No30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, tiap putusan pejabat publik yang bertentangan dengan kepentingan umum, masyarakat bisa melakukan gugatan.

Hal itu dikatakan Yayan, Divisi Ekosob KONTRAS (Kordinator Orang Hilang dan Korban Kekerasan) Jakarta, di sela-sela diskusi HAM sektor tambang yang diselenggarakan Somasi NTB, Walhi NTB dan KONTRAS, di Mataram (Senin, 21/3). Diskusi itu dihadiri Eksekutif Daerah Walhi NTB, Murdani, Kordinator Fitrah NTB, Ervyn Kaffah, kalangan aktivis lingkungan, ormas dan mahasiswa.

Diskusi somasi“Ijin operasional pertambanngan pasir jelas tak diperbolehkan bertentangan dengan hak masyarakat. Yang perlu kita buktikan, apakah ijin itu bertentangan dengan hak masyarakat. Intinya disitu,” kata Yayan.

Yayan berharap ada pertemuan lebih luas yang mempertemukan kalangan akademisi, aktivis LSM termasuk Ombudsman. Tujuannya untuk menguji, apakah baik azas maupun prosedur atau mekanisme terkait pengeluaran ijin itu ada unsur yang bisa dipidanakan. “Kita bukan menolak investasi, tapi kerugian yang diderita masyarakat menjadi persoalan kita bersama,” ujar Yayan.

Semula Menolak, Berbalik Mengijinkan

Diskusi Somasi1
Murdani, Eksekutif Daerah Walhi NTB

Menurut Eksekutif Daerah Walhi NTB, Murdani, mudahnya Pemprov NTB mengeluarkan ijin pengerukan tambang karena daerah ini ingin ramah pada investor. Ironisnya, dengan pemberian ijin itu, berarti NTB ‘membantu’ Bali menambah daratannya (mereklamasi). “Pemprov Bali mengijinkan reklamasi tapi menolak pengerukan pasir di wilayahnya,” kata Murdani.

Penambangan pasir itu akan mengeruk sekitar 40 juta m3 pasir di sekitar Selat Alas.  Selain berdampak kerusakan insfrastruktur nelayan, 76 persen spisies terumbu karang dunia yang ada di Selat Alas akan rusak. Dan lagi, tidak ada pengkajian sekitar 16.437 kk yang akan kehilangan pekerjaan ketika perusahaan bicara dalam sidang AMDAL.Pengerukan Pasir

“Sebenarnya, akhir tahun 2014 Bupati Lombok Barat (saat itu), Zaini Aroni, mengatakan menolak pengerukan atau penyedotan pasir. Waktu itu Gubernur Majdi juga menolak,” cerita Murdhani.

Menurut catatan wartawan, Pemprov NTB semula menilai, izin prinsip Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk pengerukan pasir kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional,  tidak sah dan ilegal. Hal itu pernah dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian (BLHP) NTB Hery Erpan Rayes. Menurut Hery,  pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan

Regulasi melalui Kepmen No 33 Tahun 2002 tentang Pemanfaatan Pasir dan Pulau Kecil, bahwa wilayah Lombok Timur (Lotim), Selat Alas merupakan zona lindung.

Menurut Hery Erpan Rayes, Gubernur NTB bersurat ke Komisi Amdal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membatalkan recana eksploitasi pasir itu.

Gubernur TGH M Zainul Majdi diberitakan tegas menolak rencana itu. “Sampai saat ini kita menolak karena kemudharatannya jauh lebih besar dari manfaatnya,” tegas Zainul Majdi pada wartawan saat itu.

Saat itu gubernur menegaskan, Pemprov NTB telah memberikan pertimbangan kepada Komisi Penilai Amdal Pusat Kementerian Lingkungan Hidup RI agar tidak menyetujui rencana eksploitasi pasir itu. Apa pun yang merusak ekosistem tidak boleh ditoleransi, tegasnya.

Tapi belakangan, saat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB akan mengajukan gugatan “class action” terkait ijin prinsip penambangan itu, Pemprov NTB akan melawannya.

“Jika merasa dirugikan, entah lewat ‘class action’ atau apa pun namanya, silakan ada lembaganya, pengadilan dan segala macam,” kata TGB saat itu.

(Ka-eS)




Penyu Ketinggalan Kereta

penyu1
Penyu Laut

SUMBAWA BARAT – lombokjournal

Kelangsungan hidup penyu tergantung pada peran serta aktif masyarakat, pemerintah dan pihak swasta untuk saling bekerjasama mengatasi ancaman kepunahan.

penyu, selamatkan

Apakah Anda Tahu?

Penyu telah ada di dunia ini sejak jutaan tahun yang lalu, bersamaan dengan kehidupan dinosaurus. Penyu termasuk jenis makhluk hidup yang perkembangan hidupnya lambat.
Penyu mulai bertelur pada usia 30-50 tahun, karena itu populasi penyu selalu ‘ketinggalan kereta.  Apalagi, dari 1.000 ekor tukik yang dilepas, hanya 1 ekor yang akan mampu bertahan hidup berkembang biak.

Jenis kelamin penyu tergantung suhu pasir dimana telur ditetaskan. Di seluruh dunia ini terdapat 7 spesies penyu, 6 species di antaranya ditemukan di Laut Pasifik. Penyu akan mampu bertahan hidup 60-80 tahun. Penyu mampu mengembara ke lautan lepas sejauh 3.000 km.

Digital image
Anak Penyu Laut

Penyu akan selalu mencoba kembali ketempat asal dimana penyu menetas. Jika kita tidak mengupayakan kelestariannya, maka penyu akan terancam punah dari muka bumi ini.

 

 

Data Penyu (Tukik) yang dilepas di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat

Desember 2010 565 ekor
November 2010 1.600 ekor
Oktober 2010 2.732 ekor
September 2010 700 ekor
Agustus 2010 2.115 ekor
Juli 2010 2.910 ekor
Juni 2010 2.415 ekor
Mei 2010 575 ekor
April 2010 150 ekor
Maret 2010 1.391 ekor
Desember 2009 186 ekor