UPDATE : Hari Selasa, 19 Mei,  Bertambah 18 Pasien Positif Covid-19,  Pasien Sembuh 8 Orang

Dengan adanya tambahan positif baru ini, menunjukkan bahwa daerah kita belum bebas dari penularan Covid-19

MATARAM.lombokjournal..com — Laboratorium RSUD Provinsi NTB, Laboratorium RS Unram, dan Laboratorium Genetik Sumbawa Technopark mengkonfirmasi  adanya tambahan 3 pasien  positif Covid-19, dan yang dinyatakan sembuh 4 pasien.

Dalam press release hari Selasa (19/05/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak  230 sampel swab dengan hasil 194 sampel negatif, dan 18 sampel positif ulangan serta 18  sampel kasus baru positif Covid-19

Menurut Lalu Gita, patut bersyukur jumlah sembuh baru masih menjadi trend baik penanganan Covid-19 di NTB.

Lalu Gita Ariadi

“Namun demikian, hari ini juga terdapat 18 tambahan kasus positif baru, sehingga ini menjadi peringatan penting bagi kita semua bahwa kita tidak boleh lengah,” katanya..

Pasien positif baru masih terus terjadi, terlebih pada daerah dengan status trasmisi lokal.

“Adanya tambahan positif baru ini, menunjukkan bahwa daerah kita belum bebas dari penularan Covid-19,” tegas Lalu Gita.

Adanya tambahan 18 kasus baru terkonfirmasi positif, 8 (delapan) tambahan sembuh baru, dan tidak ada kematian baru, maka jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Selasa (19/05/20) sebanyak 392 orang.

Rinciannya 244 orang sudah sembuh, 7 (tujuh) meninggal dunia, serta 141 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.

Hal it uterus dilakukan untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19,

18 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 8 ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 375, an. Tn. M, laki-laki, usia 66 tahun, penduduk Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;
  2. Pasien nomor 376, an. Tn. S, laki-laki, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 358. Saat ini menjalani karantina terpusat Kota Mataram dengan kondisi baik;
  3. Pasien nomor 377, an. By. MB, laki-laki, usia 3 bulan, penduduk Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 181. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  4. Pasien nomor 378, an. An. IA, laki-laki, usia 18 tahun, penduduk Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Magetan Jawa Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  5. Pasien nomor 379, an. Tn. A, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Magetan Jawa Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  6. Pasien nomor 380, an. Tn. AM, laki-laki, usia 21 tahun, penduduk Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Magetan Jawa Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  7. Pasien nomor 381, an. Tn. S, laki-laki, usia 22 tahun, penduduk Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Magetan Jawa Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  8. Pasien nomor 382, an. An. MR, laki-laki, usia 18 tahun, penduduk Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Magetan Jawa Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  9. Pasien nomor 383, an. Ny. D, perempuan, usia 56 tahun, penduduk Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang yang pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  10. Pasien nomor 384, an. Ny. I, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Desa Beru, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 350. Saat ini menjalani karantina di Kabupaten Sumbawa Barat dengan kondisi baik;
  11. Pasien nomor 385, an. Tn. S, laki-laki, usia 44 tahun, penduduk Desa Beru, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 350. Saat ini menjalani karantina di Kabupaten Sumbawa Barat dengan kondisi baik;
  12. Pasien nomor 386, an. An. M, perempuan, usia 14 tahun, penduduk Desa Beru, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 350. Saat ini menjalani karantina di Kabupaten Sumbawa Barat dengan kondisi baik;
  13. Pasien nomor 387, an. Tn. K, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSJ Mutiara Sukma dengan kondisi baik;
  14. Pasien nomor 388, an. An. MS, laki-laki, usia 18 tahun, penduduk Desa Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSJ Mutiara Sukma dengan kondisi baik;
  15. Pasien nomor 389, an. Ny. N, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji dengan kondisi baik;
  16. Pasien nomor 390, an. Ny. EI, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan  orang sakit Covid-19 tidak ada. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  17. Pasien nomor 391, an. Ny. DWY, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  18. Pasien nomor 392, an. Ny. DEH, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik.

Hari Selasa (19/05) juga terdapat penambahan 8 (delapan) orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu :

  1. Pasien nomor 50, an. Ny. BSD, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 51, an. Tn. LEP, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Brangbiji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  3. Pasien nomor 101, an. Tn. KM, laki-laki, usia 22 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 117, an. Tn. HAG, laki-laki, usia 51 tahun, penduduk Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 257, an. An. AA, laki-laki, usia 16 tahun, penduduk Desa Barebali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah;
  6. Pasien nomor 287, an. Ny. SIN, perempuan, usia 59 tahun, penduduk Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat;
  7. Pasien nomor 289, an. An. MYS, laki-laki, usia 14 tahun, penduduk Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat;
  8. Pasien nomor 292, an. Tn. W, laki-laki, usia 25 tahun, penduduk Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harrian Gugus Tugas NTB menegaskan, agar masyarakat tetap disiplin menerapkan  protokol pencegahan Covid-19.

“Dan mengikuti seluruh anjuran dan himbauan pemerintah, tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” tegasnya.

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB  di nomor 0818 0211 8119.




Ini Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan

Untuk perubahan turun kelas bisa dilakukan di aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik, dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

lombokjournal.com —

JAKARTA   ;   Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran baru.

Sebelumnya dalam putusan pada 31 Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada 2019.

Kenaikan iuran itu diatur dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020.

Disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran BPJS Kesehatan 2020 bagi peserta segmen peserta mandiri yang meliputi;

  • Pekerja Bukan Penerima Uupah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
  • Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.
  • iuran peserta kelas III jadi Rp 42.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.

Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020 (iuran BPJS 2020).

Demi selamatkan defisit BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan  mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang salah satu ketentuannya mengatur mengenai besaran iuran akan membuat pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak defisit pada tahun 2020.

“Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out,” kata Fachmi, Senin (14/05/20).

Fachmi menerangkan, BPJS Kesehatan menanggung tunggakan klaim ke rumah sakit untuk tahun anggaran 2019 yang dibebankan pada tahun 2020 sebesar Rp 15,5 triliun.

Dijelaskan, kewajiban pembayaran klaim tersebut perlahan-lahan telah dilunasi oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit hingga tinggal menyisakan utang yang jatuh tempo sebesar Rp 4,8 triliun.

Dengan adanya subsidi pemerintah kepada peserta mandiri kelas III yang dibayarkan di muka kepada BPJS Kesehatan sebesar RP 3,1 triliun, utang jatuh tempo tersebut bisa segera diselesaikan.

Banyak peserta turun kelas

Imbas kenaikan tarif ini, mendorong banyak masyarakat untuk memilih turun kelas agar pembayaran iurannya bisa lebih ringan.

Bagaimana syarat turun kelas?

Dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Minggu (17/05/2020), dijelskan syarat turun kelas BPJS Kesehatan, yaitu;

  • Peserta membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu peserta BPJS Kesehatan, Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat;
  • Peserta tidak menunggak iuran;
  • Peserta sudah terdaftar sebagai peserta selama 1 tahun;
  • Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar;
  • Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

Untuk perubahan turun kelas bisa dilakukan di aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik, dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Sebelumya sudah naik

Sebelumnya, iuran peserta naik setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun kenaikan itu lalu dibatalkan MA Pada Oktober 2019.

Tarif baru ini berlaku pada 1 Januari 2020, Dalam Perpres tersebut, ada kenaikan untuk peserta mandiri untuk semua kelas, rinciannya Kelas I mengalami kenaikan menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000, lalu kelas II naik menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

Namun kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini tak berlangsung lama. MA membatalkan kenaikan tarif setelah lembaga peradilan tertinggi ini mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya (BPJS batal naik), MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang selama ini sangat bergantung pada BPJS Kesehatan.

Rr




UPDATE : Hari Senin, 18 Mei,  Bertambah 3 Pasien Positif Covid-19, 4 Pasien Sembuh

Mari kita terus menjaga trend kesembuhan dan penurunan jumlah kasus Covid-19. Masyarakat sebagai garda terdepan tidak boleh lengah. Kita harus tetap waspada dan disiplin agar wabah ini segera berlalu,” kata Lalu Gita Ariadi

MATARAM.lombokjournal.com – Laboratorium RSUD Provinsi NTB, mengkonfirmasi  adanya tambahan 3 pasien  positif Covid-19, dan yang dinyatakan sembuh 4pasien.

Dalam press release hari Senin (18/05/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak  89 sampel swab dengan hasil 79 sampel negatif, dan 7 (tujuh) sampel positif ulangan serta  3 (tiga) sampel kasus baru positif Covid-19.

Lalu Gita Ariadi

Adanya tambahan 3 (tiga) kasus baru terkonfirmasi positif, 4 (empat) tambahan sembuh baru, dan tidak ada kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Senin (18/05/20) sebanyak 374 orang,.

Rinciannya 236 orang sudah sembuh, 7 (tujuh) meninggal dunia, serta 131 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

“Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita.

3 PASIEN POSITIF COVID-19, 4 PASIEN SEMBUH

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 372, an. An. HK, laki-laki, usia 7 bulan, penduduk Desa Kateng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Praya dengan kondisi baik;
  2. Pasien nomor 373, an. An. RA, laki-laki, usia 7 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  3. Pasien nomor 374, an. Tn. AN, laki-laki, usia 53 tahun, penduduk Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik.

Hari Senin (18/05) terdapat penambahan 4 (empat) orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu :

  1. Pasien nomor 236, an. Tn. D, laki-laki, usia 58 tahun, penduduk Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 237, an. Ny. N, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  3. Pasien nomor 305, an. An. AEP, perempuan, usia 1 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 313, an. Tn. IGEA, laki-laki, usia 19 tahun, penduduk Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Ariadi mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan  protokol pencegahan Covid19.

Ia mengajak masyarakat mengikuti seluruh anjuran dan himbauan pemerintah, tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah.

Dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

“Mari kita terus menjaga trend kesembuhan dan penurunan jumlah kasus Covid-19. Masyarakat sebagai garda terdepan tidak boleh lengah. Kita harus tetap waspada dan disiplin agar wabah ini segera berlalu,” kata Lalu Gita Ariadi. .

Pemerintah mengapresiasi petugas kesehatan yang tanpa lelah memberikan pelayanan, baik pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat maupun pelayanan pengobatan kepada pasien positif Covid-19 di rumah sakit.

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB  di nomor 0818 0211 8119




“Iuran BPJS Kesehatan Naik, Rakyat Miskin Tidak Dirugikan”

Yang teriak-teriak iuran BPJS naik menyulitkan orang miskin adalah orang-orang mampu yang tidak mau berbagi dengan orang miskin

lombokjournal.com  —

MATARAM   ;  Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait kebijakan pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Teddy menilai, bahwa rakyat miskin sama sekali tidak dirugikan dengan adanya kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru-baru ini. Hal itu ia sampaikan dalam akun twitter pribadinya @TeddyGusnaidi.

Rakyat miskin sama sekali tidak dirugikan atas kenaikan iuran BPJS. Karena tidak ada kerugian, maka tidak perlu ada pembelaan,” cuit Teddy seperti dikutip Suara.com, Sabtu (16/05/20).

Ia pun mempertanyakan, sejumlah orang yang menolak adanya kebijakan pemerintah yang menaikan kembali iuran BPJS di tengah pandemi virus Corona.

Kenapa yang menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan, tetap ngotot gunakan narasi membela rakyat miskin akibat kenaikan iuran BPJS ya? Sakit.. #Kikir,” lanjutnya.

Sebelumnya juga Teddy sempat menyampaikan bahwa kenaikan iuran BPJS hanya untuk kelas 1 dan kelas 2 saja sementara untuk kelas 3 tetap. Untuk itu, ia menilai tak perlu ada lagi pihak yang mengkritik kebijakan kenaikan iuran BPJS.

Yang naik itu iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2. Kelas 3 tidak naik dan yang gratis tetap gratis. Artinya yang teriak-teriak iuran BPJS naik menyulitkan orang miskin adalah orang-orang mampu yang tidak mau berbagi dengan orang miskin, tapi berlindung di balik orang miskin,” cuit Teddy.

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

BACA JUGA  ; Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Tidak Menyalahi Putusan MA

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Rr

 




UPDATE : Hari Sabtu, 16 Mei,  Bertambah 7 Pasien Positif Covid-19,  Pasien Sembuh 19 Orang

Pemerintah bersama jajaran TNI dan Polri juga akan terus meningkatkan penegakan disiplin protokol pencegahan Covid-19, yakni wajib penggunaan masker selama di luar rumah

MATARAM.lombokjournal.com – Laboratorium RSUD Provinsi NTB mengkonfirmasi adanya tambahan 7 pasien  positif Covid-19, dan yang dinyatakan sembuh 19 pasien.

Dalam press release hari Sabtu (16/05/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak  115 sampel swab dengan hasil 104 sampel negatif, dan 4 sampel positif ulangan serta 7 (tujuh) sampel kasus baru positif Covid-19.

Lalu Gita Ariadi

Adanya tambahan 7 (tujuh) kasus baru terkonfirmasi positif, 19 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Sabtu (16/05/20) sebanyak 365 orang.

Rinciannya 219 orang sudah sembuh, 7 (tujuh) meninggal dunia, serta 139 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

“Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita Ariadi.

. 6 PASIEN POSITIF COVID-19, 24 PASIEN SEMBUH

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 359, an. Ny. H, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Desa Kramajaya, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 334. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  2. Pasien nomor 360, an. Tn. AJ, laki-laki, usia 19 tahun, penduduk Desa Kramajaya, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 334. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  3. Pasien nomor 361, an. An. SD, perempuan, usia 14 tahun, penduduk Desa Kramajaya, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 334. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  4. Pasien nomor 362, an. Ny. IS, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 211. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung dengan kondisi baik;
  5. Pasien nomor 363, an. An. IR, perempuan, usia 9 tahun 5 bulan, penduduk Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung dengan kondisi baik;
  6. Pasien nomor 364, an. Ny. S, perempuan, usia 27, penduduk Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 214. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung dengan kondisi baik;
  7. Pasien nomor 365, an. Tn. S, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung dengan kondisi baik.

Hari ini terdapat penambahan 19 orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu :

  1. Pasien nomor 42, an. Tn. A, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Desa Nipah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara;
  2. Pasien nomor 72, an. Tn. M, laki-laki, usia 59 tahun, penduduk Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Pasien nomor 87, an. Tn. A, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah;
  4. Pasien nomor 153, an. An. F, perempuan, usia 12 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  5. Pasien nomor 168, an. Ny. M, perempuan, usia 75 tahun, penduduk Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah;
  6. Pasien nomor 179, an. Tn. LS, laki-laki, usia 66 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  7. Pasien nomor 290, an. Tn. IKGH, laki-laki, usia 53 tahun, penduduk Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  8. Pasien nomor 291, an. An. RS, laki-laki, usia 16 tahun, penduduk Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah;
  9. Pasien nomor 303, an. Tn. FCU, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  10. Pasien nomor 304, an. Tn. DMS, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  11. Pasien nomor 306, an. Ny. R, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  12. Pasien nomor 314, an. Tn. S, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  13. Pasien nomor 316, an. Tn. AR, laki-laki, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
  14. Pasien nomor 317, an. Ny. AB, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  15. Pasien nomor 319, an. Ny. RDA, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  16. Pasien nomor 320, an. Ny. JA, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  17. Pasien nomor 322, an. Tn. RSS, laki-laki, usia 18 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  18. Pasien nomor 323, an. Ny. H, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  19. Pasien nomor 324, an. Tn. IWS, laki-laki, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB mengatakan, pemerintah bersama jajaran TNI dan Polri juga akan terus meningkatkan penegakan disiplin protokol pencegahan Covid-19, yakni wajib penggunaan masker selama di luar rumah.

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB  di nomor 0818 0211 8119.




UPDATE : Hari Jum’at, 15 Mei,  Bertambah 2 Pasien Positif Covid-19, 17 Pasien Sembuh

4.202 PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Provinsi NTB diperkirakan akan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kontrak kerjanya di 13 negara penempatan

MATARAM.lombokjournal.com  — Laboratorium RSUD Provinsi NTB dan Laboratorium RS Unram adanya tambahan 2 pasien  positif Covid-19, dan yang dinyatakan sembuh 17 pasien.

Dalam press release hari Jum’t (15/05/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak  113 sampel swab dengan hasil 106 sampel negatif, dan 5 sampel positif ulangan serta 2 (dua) sampel kasus baru positif Covid-19.

Dijelaskan, adanya tambahan 2 (dua) kasus baru terkonfirmasi positif, 17 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Jum’at (15/05/2020) sebanyak 358 orang.

Rinciannya 200 orang sudah sembuh, 7 (tujuh) meninggal dunia, serta 158 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.

“Kita bersyukur dengan peningkatan trend kesembuhan ini. Namun hal ini tidak boleh membuat kita lengah dan mengendurkan kewaspadaan bersama mencegah penularan Covid-19,” kata Lalu Gita Ariadi.

Lalu Gita Ariadi

Pekerja Migran Pulang

Dalam release yang diterima media, Lalu Gita Ariadi mengungkapkan, pada periode Mei hingga Juni 2020, sebanyak  4.202 PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Provinsi NTB diperkirakan akan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kontrak kerjanya di 13 negara penempatan.

Mengantisipasi kepulangan para PMI di tengah kondisi pandemi ini, UPT BP2MI Wilayah Mataram – NTB telah menerapkan protokol pelayanan kepulangan PMI  di setiap pintu masuk atau debarkasi .

Menurut Lalu Gita,  pihak UPT BP2MI bersinergi dengan KKP Kelas II Mataram, Satgas Pencegahan COVID-19 Pemda, KP3 area debarkasi, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Badan Kesatuan Bangsa dan Poldagri Provinsi NTB,  Disnakertrans Provinsi NTB dan Disnaker kab/kota.

6 PASIEN POSITIF COVID-19, 24 PASIEN SEMBUH

Kasus baru positif tersebut yaitu :

  1. Pasien nomor 357, an. Ny. NM, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  2. Pasien nomor 358, an. Ny. S, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik.

Selain 2 orang tambahan 2 pasien positif Covid-10, hri Jum;at (15/05) terdapat penambahan 17 orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu:

  1. Pasien nomor 45, an. Nn. YRS, perempuan, usia 18 tahun, penduduk Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 56, an. Ny. M, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
  3. Pasien nomor 160, an. Tn. Y, laki-laki, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 255, an. Ny. M, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 259, an. Tn. MS, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Desa Krama Jaya, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 260, an. Tn. S, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Krama Jaya, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  7. Pasien nomor 261, an. Ny. IN, perempuan, usia 68 tahun, penduduk Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  8. Pasien nomor 269, an. An. RRA, laki-laki, usia 9 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  9. Pasien nomor 270 ,an. Ny. N, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  10. Pasien nomor 274, an. Ny. M, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  11. Pasien nomor 276, an. Ny. S, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
  12. Pasien nomor 278, an. Ny. RK, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  13. Pasien nomor 282, an. Tn. MS, laki-laki, usia 80 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  14. Pasien nomor 341, an. Tn. IPY, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Baru, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  15. Pasien nomor 342, an. Ny. UI, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  16. Pasien nomor 343, an. Ny. EA, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
  17. Pasien nomor 344, an. Ny. DP, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB menyampaikan aparesiasi pada masyarakat yang tetap disiplin menerapkan  protokol pencegahan Covid19.

“Mengikuti seluruh anjuran dan himbauan pemerintah, tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” ujarnya.

Lalu Gita juga mengapresiasi pada petugas kesehatan yang tanpa lelah memberikan pelayanan, baik pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat maupun pelayanan pengobatan kepada pasien positif Covid-19 di rumah sakit.

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.

 




Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Tidak Menyalahi Putusan MA

Pemerintah telah merespons putusan MA dengan menerbitkan peraturan baru

lombokjournal.com —

MATARAM  ;  Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat dibatalkan dalam keputusan Mahkamah Agung (MA).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. BPJS Kesehatan memastikan kenaikan iuran tidak melanggar putusan MA sebelumnya.

Kenaikan iuran tersebut dipastikan tidak melanggar putusan MA. Penegasan itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf seperti diutip  Suara.com, Jumat (15/05/20).

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung,” kata Iqbal.

Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, ada tiga ketentuan dalam menjalankan putusan MA, yakni dengan menerbitkan peraturan baru, membatalkan peraturan yang digugat oleh pemohon atau apabila dalam 90 hari tidak ada peraturan baru yang diterbitkan, maka aturan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pemerintah telah merespons putusan MA tersebut dengan menerbitkan peraturan baru. Sehingga, peraturan terbaru Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tidak melanggar putusan MA.

Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pula, pemerintah memastikan selalu hadir memberikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia.

Selama tahun 2020, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) kelas III mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500/orang/bulan.

“Sehingga peserta hanya membayar sebesar RP 25.500/orang/bulan. Dengan kata lain tidak ada kenaikan,” tutur M.Iqbal Anas Ma’ruf.

Pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP atau mandiri kelas III masih mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000/orang/bulan. Sehingga peserta dalam kategori tersebut membayar iuran sebesar RP 35/orang/bulan.

Sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid-19, pemerintah memberikan kebijakan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak dapat kembali mengaktifkan kepesertaan mereka.

Para peserta yang menunggak cukup membayarkan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan yang ada diberi kelonggaran pelunasan hingga 2021 agar status kepesertaan tetap aktif,” lanjutnya.

BACA JUGA  ; “Iuran BPJS Kesehatan Naik, Rakyat Miskin Tidak Dirugikan”

Kebijakan tersebut hanya berlaku pada 2020. Untuk 2021, seluruh peserta yang menunggak membayar wajib melunasi seluruh tagihan tunggakan sekaligus agar bisa kembali mengaktifkan kepesertaan.

Rr/Suara.com




Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris; Defisit Teratasi, Jika Perpres 64/2020 Dijalankan

“Proyeksinya, kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Hampir kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dengan cash outnya. Angka detailnya tidak bisa saya sebutkan, tetapi kami sudah punya gambaran kalau pemberlakuannya sejak Juli 2020,” kata Fachmi.

lombokjournal.com –

JAKARTA   ;     Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

DIrut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menerangkan, apabila pemerintah tidak menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang memperbaiki struktur iuran peserta, dikhawatirkan bisa terjadi defisit keuangan pada BPJS Kesehatan yang akan berdampak pada keberlanjutan program JKN-KIS.

“Kalau tidak diperbaiki struktur iuran sebagaimana keputusan seperti sekarang, itu akan terjadi potensi defisit. Dan tentu kita tidak ingin program ini tidak berkelanjutan,” kata Fachmi.

Dengan aturan tersebut, pemerintah resmi mengubah iuran peserta mandiri yakni peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mulai Juli 2020.

Iuran untuk kelas I menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan, dan Rp 42.000 per orang per bulan.

Dengan adanya Perpres 64/2020 ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memperkirakan pihaknya hampir tidak akan mengalami defisit tahun ini.

“Proyeksinya, kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Hampir kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dengan cash outnya. Angka detailnya tidak bisa saya sebutkan, tetapi kami sudah punya gambaran kalau pemberlakuannya sejak Juli 2020,” kata Fachmi dalam konferensi pers, Kamis (14/05/20).

Fachmi mengatakan saat ini pihaknya secara perlahan terus melakukan pembayaran atas gagal bayar sebesar Rp 15,5 triliun yang di-carry over dari 2019.

Tak hanya itu, Fachmi bilang, pihaknya juga berupaya membayar utang klaim jatuh tempo. Hingga 13 Mei 2020, utang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,44 triliun, outstanding klaim atau masih dalam proses verifikasi sebesar Rp 6,21 triliun, klaim belum jatuh tempo sebesar Rp 1,03 triliun dan yang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp 192,53 miliar.

Kenaikan iuran ini, kata Fahmi, bukan hanya persoalan kesanggupan BPJS Kesehatan menutupi defisit, tetapi juga memastikan pembayaran rumahsakit dan tenaga kesehatan tepat waktu dan sesuai dengan haknya, serta memastikan pelayanan rumahsakit kepada masyarakat terpenuhi.

Rr

 




Iuran JKN-KIS Naik, Sebanding dengan Manfaatnya

Masyarakat mempercayakan kepada jaminan kesehatan yang dapat menjamin kesehatannya

lombokjournal.com —

MATARAM ;  Makin tingginya biaya pelayanan kesehatan, membuat banyak masyarakat bersungguh-sungguh untuk menjaga kondisi kesehtan agar terhindar dari pengeluaran biaya kesehatannya.

Namun hal tersebut rupanya masih belum cukup untuk memproteksi diri dari berbagai penyakit.

Kini, masyarakat mulai mempercayakan kepada jaminan kesehatan yang dapat menjamin kesehatannya apabila sewaktu-waktu jatuh sakit.

Adanya sistem jaminan kesehatan di Indonesia melalui Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, kini banyak masyarakat meliriknya untuk dijadikan sebagia salah satu alat jaminan kesehatan mereka.

Salah satunya, Rony Sugondo (61). Ia menyebut, berbagai manfaat yang diberikan dan jumlah iuran yang mudah dijangkau, membuatnya tak berpikir dua kali untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS.

Melihat kondisi saat ini, dengan adanya isu penyesuaian iuran, ia mengaku tidak mempersalahkan hal tersebut.

Baginya, apa yang ia dapatkan dari Program JKN-KIS lebih besar dibandingkan apa yang ia keluarkan setiap bulannya untuk membayar iuran.

“Saya tidak masalah, mau naik atau mau turun iurannya, karena manfaatnya sangat besar. Apalagi saya punya pengalaman sendiri memakai kartu JKN-KIS untuk membantu persalinan istri saya. Kalau dihitung secara logika, biaya lahiran sesar dengan perawatan anak, pasti sangat besar. Ini semua berkat gotong royong,” tuturnya.

Rony megaku benar-benar sangat terbantu. Apalagi buat masyarakat golongan menengah ke bawah seperti dirinya, yang bekerja sebagai pengemudi ekspedisi.

“Saya, sangat terbantu dengan adanya program pemerintah seperti ini,” ujar Rony, Kamis (14/5/2020).

Rony yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri itu mengungkapkan, ia tidak mendapatkan tindakan perbedaan oleh pihak rumah sakit.

Meskipun ia berobat menggunakan kartu JKN-KIS, ia dan istrinya tetap dilayani dengan baik, dan tidak dipersulit.

“Sama sekali tidak ada kendala, baik pelayanan maupun administrasinya. Malah saya dipermudah dan dibantu oleh rumah sakit yang membantu istri saya lahiran,” ujar lelaki, yang bekerja sebagai pedagang ini.

Ia pun berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang belum bergabung, agar segera bergabung. Perlu persiapan jaminan kesehatan jauh sebelum sakit, karena sakit tidak ada yang tahu, kapan datangnya.

Karena itu ia tak ragu-ragu ketika diminta menyampaikan pesan pada orang-orang yang belum menjadi peserta JKN-KIS.

“Pesan saya buat orang banyak, buat masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat gologan menengah ke bawah seperti saya, ayo urus kartu JKN-KIS-nya, karena jaminan kesehatan itu benar-benar sangat membantu, apalagi dalam keadaan situasi pandemi seperti ini. Namanya juga manusia, sakit tidak ada yang tahu. Kalau sakit belum punya kartu JKN-KIS, terus bayar pakai pribadi, sudah tahu kan betapa besarnya biaya pengobatan,” ujarnya.

Rr




Ada Lima  Perbaikan Sistemik BPJS Kesehatan, Yang Diatur Perpres 64/2020

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden untuk mendorong perbaikan BPJS Kesehatan

lombokjournal.com —

MATARAM   ;   Terdapat lima perbaikan utama bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam aturan barunya, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020

Pernyataan itu diungkapkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) setelah terbitnya Perpres 64/2020 yang juga megatur penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehaan.

Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK selaku Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden untuk mendorong perbaikan BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa tanggal 5 Mei 2020.

“Dalam menindak lanjuti Keputusan Mahkamah Agung, kita akan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan yang menyeluruh, jadi sifatnya sistemik. Pemerintah menginginkan kita mencapai universal health coverage [UHC],” ujar Choesni, Kamis (14/05/20) dalam konferensi pers secara virtual.

Dikatakan, setidaknya terdapat lima poin perbaikan utama yang terkandung di dalam Perpres 64/2020.

Pertama yakni terkait kepesertaan. Perpres tersebut mengatur perbaikan segmentasi peserta BPJS Kesehatan, yang merujuk perbaikan kepesertaaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri Kelas III, yang mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Perbaikan pertama itu berkaitan dengan perbaikan kedua, yakni kepesertaan dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Sebelumnya Pemda bertanggung jawab atas iuran peserta PBI Daerah, tetapi kini Pemda bertanggung jawab membantu subsidi iuran peserta mandiri Kelas III.

Perbaikan ketiga, yakni mengatur penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian itu mencakup seluruh segmen peserta, dengan mekanisme penyesuaian utama terjadi pada peserta mandiri.

Poin perbaikan keempat, untuk mengaktifkan kembali peserta yang menunggak iuran. Hal tersebut bertujuan agar kepesertaan aktif dapat terus meningkat sehingga pendapatan iuran dan pelayanan menjadi maksimal.

“Lalu untuk meningkatkan tata kelola BPJS Kesehatan, agar tata kelola sistem JKN jadi meningkat kualitasnya,” ujarnya.

Rr/Bisnis.com