UPDATE Covid-19: Hari Kamis, 13 Agutus 2020, Bertambah 24 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 18 Orang, Tidak ada Kasus Kematian

Perda tentang penanggulangan penyakit menular di NTB yang telah ditetapkan, tidak lain dihajatkan dalam rangka melindungi serta mendisiplinkan masyarakat di era tatanan baru kehidupan, yakni tetap sehat dan produktif serta aman dari Covid-19

 MATARAM.lombokjournal.com – Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR RSUD R. Soedjono Selong, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR Prodia, dan Laboratorium TCM RSUD H.L. Manambai Abdulkadirmengkonfirmasi, ada tambahan 24 pasien positif Covid-19, dan pasien yang dinyatakan sembuh 18 orang.

Lalu Gita Aryadi

Siaran pers hari Kamis (13/08/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 231 sampel dengan hasil 197 sampel negatif, 10 sampel positif ulangan, dan 24 sampel kasus baru positif Covid-19, sembuh 18 orang, Tidak ada kasus kematian.

Dijelaskan, adanya tambahan 24 kasus baru terkonfirmasi positif, 18 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Kamis (13/08/20) sebanyak 2.398 orang, dengan perincian 1.613 orang sudah sembuh, 132 meninggal dunia, serta 653 orang masih positif.

“Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita Aryadi.

TAMBAHAN 24 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 18  ORANG, TIDAK ADA KASUS KEMATIAN

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2375, an. H, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Unram;
  2. Pasien nomor 2376, an. J, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Desa Jatisela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Siloam Mataram;
  3. Pasien nomor 2377, an. IGASG, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 2378, an. FRT, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  5. Pasien nomor 2379, an. EH, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk ber-KTP di Banyuwangi, Jawa Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  6. Pasien nomor 2380, an. MA, laki-laki, usia 41 tahun, penduduk Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  7. Pasien nomor 2381, an. MI, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  8. Pasien nomor 2382, an. EWS, perempuan, usia 60 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga;
  9. Pasien nomor 2383, an. R, laki-laki, usia 25 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan Raba, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  10. Pasien nomor 2384, an. AJ, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Tolomondu, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19.Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima;
  11. Pasien nomor 2385, an. S, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  12. Pasien nomor 2386, an. N, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  13. Pasien nomor 2387, an. WW, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2349. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD H.L Manambai Abdulkadir;
  14. Pasien nomor 2388, an. S, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung;
  15. Pasien nomor 2389, an. MA, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  16. Pasien nomor 2390, an. UI, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung;
  17. Pasien nomor 2391, an. IGAA, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  18. Pasien nomor 2392 an. RI, laki-laki, usia 74 tahun, penduduk Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  19. Pasien nomor 2393 an. LS, laki-laki, usia 75 tahun, penduduk Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  20. Pasien nomor 2394 an. DSR, laki-laki, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Siloam Mataram;
  21. Pasien nomor 2395 an. PA, laki-laki, usia 47 tahun, penduduk Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji;
  22. Pasien nomor 2396 an. S, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju;
  23. Pasien nomor 2397 an. N, perempuan, usia 58 tahun, penduduk Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju;
  24. Pasien nomor 2398 an. Ny. NM, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Desa Kuranji Dalam,Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Siloam Mataram;

Hari Kamis terdapat penambahan 18 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 1460, an. EF, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk ber-KTP Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Pasien berdomisili di Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur;
  2. Pasien nomor 1462, an. LAHR, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Padamara, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur;
  3. Pasien nomor 1463, an. BMP, laki-laki, usia 37 tahun, penduduk Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur;
  4. Pasien nomor 1731, an. M, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;
  5. Pasien nomor 1732, an. LM, laki-laki, usia 85 tahun, penduduk Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara;
  6. Pasien nomor 1778, an. A, laki-laki, usia 29 tahun, penduduk Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;
  7. Pasien nomor 1869, an. R, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;
  8. Pasien nomor 1934, an. DVH, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;
  9. Pasien nomor 1935, an. S, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
  10. Pasien nomor 1960, an. J, laki-laki, usia 43 tahun, penduduk Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  11. Pasien nomor 2012, an. N, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima;
  12. Pasien nomor 2013, an. RS, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima;
  13. Pasien nomor 2036, an. NWA, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Desa Salut, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara;
  14. Pasien nomor 2087, an. TS, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
  15. Pasien nomor 2154, an. NM, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Sayang Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  16. Pasien nomor 2169, an. NS, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;
  17. Pasien nomor 2206, an. BR, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  18. Pasien nomor 2253, an. AYM, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Aryadi mengajak semua pihak bekerjasama disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah menyebaran Covid-19.

Dijelaskan, Peraturan Daerah tentang penanggulangan penyakit menular di NTB yang telah ditetapkan, tidak lain dihajatkan dalam rangka melindungi serta mendisiplinkan masyarakat di era tatanan baru kehidupan, yakni tetap sehat dan produktif serta aman dari Covid-19.

“Mari kita bersama mendukung penegakan peraturan daerah ini serta mensosialisasikannya secara luas, kata Lalu Gita Aryadi.

AYA/Rr

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119.




Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Perpres  No 64 Tahun 2020, Menang di MA, Artinya?

Keputusan MA ini telah mengukuhkan Perpres 64 Tahun 2020 itu menutup pintu bagi KPCDI untuk mengajukan kembali gugatan uji materi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan

lombokjournal.com —

JAKARTA ;    Mahkamah Agung atau MA menolak gugatan uji materi kedua yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Daerah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang diatur dalam Perpres  No 64 Tahun 2020..

Artinya, peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya memperoleh kemenangan di Mahkamah Agung (MA).

Informasi penolakan uji materi kedua ini disampaikan oleh Ketua Umum KPCDI Tony Samosir. Sementara, Direktori Putusan MA belum mempublikasikan hasil putusan terbaru ini.

Namun, sudah ada penguman bahwa gugatan kedua ini ditolak dan diputuskan pada 6 Agustus 2020.

“Keputusan MA tersebut sangat mengecewakan,” kata Tony dalam keterangan resmi seperti  dikatakan pada Tempo di Jakarta, Selasa (11/08/2020).

Pada tanggal 20 Mei 2020, KPCDI kembali menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diterbitkan Jokowi lewat Perpres 64 Tahun 2020.

“Apa yang kami lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan, bukanlah karena suatu pilihan semata,” kata kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan resmi di Jakarta.

Ini adalah gugatan kedua KPCDI ke MA. Awalnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS mulai 1 Januari 2020 lewat Peraturan Presiden 75 Tahun 2019.

KPCDI menggugatnya ke MA. Februari 2020, MA mengabulkan gugatan itu dan menyatakan kenaikan iuran BPJS melanggar Undang-Undang (UU). Jokowi kalah.

Sehingga, aturan iuran BPJS kembali ke Perpres awal, yaitu Perpres 82 Tahun 2018.

Setelah kekalahan pertama ini, barulah Jokowi menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020. Perpres ini tidak hanya memuat kenaikan iuran, tapi juga diklaim berisi perbaikan menyeluruh Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN).

Lebih lanjut, Tony pun menyebut keputusan MA ini telah mengukuhkan Perpres 64 Tahun 2020 tersebut.

Dengan kata lain, menutup pintu bagi KPCDI untuk mengajukan kembali gugatan uji materi atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Tony, yang akan merasakan dampaknya adalah masyarakat kurang mampu.

Rr




Gugatan Uji Materi Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ditolak MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019

lombokjournal.om

JAKARTA  ;  Akhirnya, permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ditolak Mahkamah Agung (MA).

MA memutus uji materi oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu pada 6 Agustus 2020. Tiga hakim yang memutus perkara ini adalah Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.

Keputusan penolakan itu dikutip dari laman MA di Jakarta pada Senin (10/08/2020).

Kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan, uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyoal kenaikan iuran serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran.

“Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur lebih jauh tentang denda,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42 ribu mulai Juli 2020.

Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500,00 karena sisanya sebesar Rp 16.500,00 berasal dari subsidi oleh Pemerintah Pusat.

Rr




UPDATE Covid-19: Hari Selasa, 11 Agutus 2020, Bertambah 24 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 53 Orang, Kasus Kematian 1 (satu) orang

Hari ini terdapat 53 tambahan pasien sembuh dari Covid-19, dan dalam waktu-waktu ke depan trend kesembuhan diperkirakan akan terus meningkat

MATARAM.lombokjourna.com Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR RSUD R. Soedjono Selong, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR Prodia, dan Laboratorium TCM RSUD H.L. Manambai Abdulkadir mengkonfirmasi, ada tambahan 24 pasien positif Covid-19, dan pasien yang dinyatakan sembuh 53 orang.

Lalu Gita Aryadi

Siaran pers hari Senin (10/08/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 266 sampel dengan hasil 224 sampel negatif, 18 sampel positif ulangan, dan 24 sampel kasus baru positif Covid-19, sembuh 53 orang, kasus kematian 1 (satu) orang.

Dijelaskan, adanya tambahan 24 kasus baru terkonfirmasi positif, 53 tambahan sembuh baru, dan 1 (satu) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Selasa  (11/08/20) sebanyak 2.361 orang, dengan perincian 1.547 orang sudah sembuh, 132 meninggal dunia, serta 682 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

“Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata alu Gita Aryai.

TAMBAHAN 24 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 53  ORANG, KASUS KEMATIAN 1 (SATU) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2338, an. AR, laki-laki, usia 22 tahun, penduduk Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 2339, an. IR, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  3. Pasien nomor 2340, an. DA, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Surakarta, Jawa Tengah. Pasien merupakan pelaku perjalanan. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Risa Sentra Medika;
  4. Pasien nomor 2341, an. GAWF, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga;
  5. Pasien nomor 2342, an. IND, laki-laki, usia 73 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Provinsi NTB;
  6. Pasien nomor 2343, an. S, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Mujur;
  7. Pasien nomor 2344, an. P, perempuan, usia 45 tahun, penduduk Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga;
  8. Pasien nomor 2345, an. S, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk ber-KTP di Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien berdomisili di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji;
  9. Pasien nomor 2346, an. E, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Desa Doromelo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2177. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Lapangan Terpijar Sanggilo Dompu;
  10. Pasien nomor 2347, an. IGBYA, laki-laki, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2268. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Unit 2 Sumbawa;
  11. Pasien nomor 2348, an. GM, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2231. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Unit 1 Sumbawa;
  12. Pasien nomor 2349, an. M, laki-laki, usia 74 tahun, penduduk Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD H.L. Manambai Abdulkadir;
  13. Pasien nomor 2350, an. R, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Desa Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Lapangan Terpijar Sanggilo Dompu;
  14. Pasien nomor 2351, an. WAS, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Bima;
  15. Pasien nomor 2352, an. D, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Desa Telaga Waru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Unram;
  16. Pasien nomor 2353, an. EN, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal;
  17. Pasien nomor 2354, an. S, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram;
  18. Pasien nomor 2355, an. M, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram;
  19. Pasien nomor 2356, an. M, laki-laki, usia 58 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram;
  20. Pasien nomor 2357, an. DPO, perempuan, usia 65 tahun, penduduk Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan pasien Covid19 nomor 2245. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  21. Pasien nomor 2358, an. H, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Desa Ombe Baru, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  22. Pasien nomor 2359, an. EK, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Desa Suangi Timur, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Sakra;
  23. Pasien nomor 2360, an. N, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Sakra;
  24. Pasien nomor 2361, an. BK, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji.

Hari Selasa terdapat penambahan 53 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 492, an. AS, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  2. Pasien nomor 661, an. BWN, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Desa Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  3. Pasien nomor 884, an. SAH, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Desa Kalianyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur;
  4. Pasien nomor 959, an. G, laki-laki, usia 72 tahun, penduduk Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
  5. Pasien nomor 1224, an. Z, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  6. Pasien nomor 1226, an. H, laki-laki, usia 41 tahun, penduduk Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  7. Pasien nomor 1438, an. ATW, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk ber-KTP Kelurahan Kekalik, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pasien berdomisili di SPN Belanting, Kabupaten Lombok Timur;
  8. Pasien nomor 1439, an. A, laki-laki, usia 57 tahun, penduduk ber-KTP Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima. Pasien berdomisili di SPN Belanting, Kabupaten Lombok Timur;
  9. Pasien nomor 1440, an. BSD, perempuan, usia 36 tahun, penduduk ber-KTP Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pasien berdomisili di SPN Belanting, Kabupaten Lombok Timur;
  10. Pasien nomor 1441, an. EAP, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk ber-KTP Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pasien berdomisili di SPN Belanting, Kabupaten Lombok Timur;
  11. Pasien nomor 1442, an. LEP, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk ber-KTP Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Pasien berdomisili di SPN Belanting, Kabupaten Lombok Timur;
  12. Pasien nomor 1443, an. IPY, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk ber-KTP Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien berdomisili di SPN Belanting, kabupaten Lombok Timur;
  13. Pasien nomor 1507, an. IANP, perempuan, usia 53 tahun, penduduk Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
  14. Pasien nomor 1617, an. HRA, laki-laki, usia 36 tahun, Desa Sasake, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah;
  15. Pasien nomor 1618, an. R, perempuan, usia 64 tahun, Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  16. Pasien nomor 1721, an. SA, laki-laki, usia 70 tahun, penduduk Desa Darek, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
  17. Pasien nomor 1722, an. AIS, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah;
  18. Pasien nomor 1764, an. N, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah;
  19. Pasien nomor 1782, an. AZK, laki-laki, usia 6 tahun, penduduk Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima;
  20. Pasien nomor 1825, an. S, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
  21. Pasien nomor 1843, an. BDW, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah;
  22. Pasien nomor 1875, an. N, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah;
  23. Pasien nomor 1948, an. NRU, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  24. Pasien nomor 1950, an. SW, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah;
  25. Pasien nomor 1951, an. R, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Desa Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  26. Pasien nomor 2000, an. EYN, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima;
  27. Pasien nomor 2003, an. RH, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Nae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima;
  28. Pasien nomor 2005, an. N, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima;
  29. Pasien nomor 2006, an. MA, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima;
  30. Pasien nomor 2008, an. NR, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima;
  31. Pasien nomor 2018, an. MT, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima;
  32. Pasien nomor 2030, an. BZ, perempuan, usia 49 tahun, penduduk Desa Ketare, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;
  33. Pasien nomor 2092, an. N, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima;
  34. Pasien nomor 2094, an. R, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima;
  35. Pasien nomor 2095, an. B, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima;
  36. Pasien nomor 2096, an. H, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima;
  37. Pasien nomor 2098, an. M, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima;
  38. Pasien nomor 2100, an. YI, perempuan, usia 43 tahun, penduduk Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima;
  39. Pasien nomor 2101, an. TA, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima;
  40. Pasien nomor 2103, an. NI, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima;
  41. Pasien nomor 2108, an. A, laki-laki, usia 58 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  42. Pasien nomor 2122, an. HM, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  43. Pasien nomor 2161, an. FA, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  44. Pasien nomor 2162, an. IBS, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Desa Panji Sari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  45. Pasien nomor 2163, an. A, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima;
  46. Pasien nomor 2175, an. S, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  47. Pasien nomor 2210, an. LN, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Perina, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah;
  48. Pasien nomor 2211, an. SW, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  49. Pasien nomor 2212, an. DWF, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  50. Pasien nomor 2221, an. MR, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima;
  51. Pasien nomor 2254, an. RS, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
  52. Pasien nomor 2258, an. WK, perempuan, usia 10 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
  53. Pasien nomor 2259, an. IBKTHI, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk ber-KTP di Desa Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Pasien berdomisili di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Hari Selasa ini juga terdapat penambahan 1 (satu) kasus kematian baru, yaitu pasien nomor 2353, an. EN, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus

Disease 2019 (COVID-19), maka terdapat beberapa istilah baru yang sebelumnya belum pernah digunakan, antara lain probable dan discarded.

Probable adalah kasus suspek dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) berat atau gangguan pernafasan berat dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 namun belum ada hasil laboratorium swab RT-PCR.

Discarded adalah kasus setelah pemeriksaan laboratorium RT-PCR negatif Covid-19 atau karantina 14 hari dinyatakan bebas kasus Covid-19.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksna Harian Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Aryadi, mengatakan, hari ini terdapat 53 tambahan pasien sembuh dari Covid-19, dan dalam waktu-waktu ke depan trend kesembuhan diperkirakan akan terus meningkat.

“Tentu ini kabar menggembirakan untuk kita bisa segera keluar dari pandemi Covid-19 serta sukses menerapkan tatanan baru kehidupan,” kata Lalu Gita Aryadi.

Sekda menghimbau agar masyarakat tetap patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

Diingatkan, keberhasilan menjalankan tatanan baru kehidupan yang aktif dan produktif serta tetap aman dari Covid-19 terletak pada upaya kolektif kita bersama.

“Mari kita senantiasa berusaha mendisiplinkan diri kita sendiri serta saling mengingatkan dan saling melindungi,” katanya. .

AYA

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119




Sosialisasi Perda Pengendalian Penyakit Menular, Pemprov NTB Libatkan Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi adalah salah satu institusi yang tepat digandeng untuk mensosialisasikan ke masyarakat luas

MATARAM.lombokjournal — Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB tentang Pengendalian Penyakit Menular mulai gencar disosialisasikan.

Banyak pihak digandeng agar masyarakat makin mengetahui perihal substansi Perda tersebut.

Perguruan Tinggi di Provinsi NTB menjadi salah satu institusi yang ikut dilibatkan dalam sosialisasi Perda ini.

Wagub dan Sekda NTB

Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah menghadirkan sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri, Universitas Mataram dan UIN Mataram, untuk mensosialisasi Perda Pengendalian Penyakit Menular ini, Selasa (11/08/20) di Kantor Gubernur NTB.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggu Swasta Indonesua (APTISA) juga hadir.

Sinergi ini dibangun untuk mengedukasi masyarakat agar memahami bagaimana Perda itu dijalankan.

“Kami melihat, sangat strategis jika mahasiswa dan mahasiswi kita juga bisa ikut bagian dalam mengedukasi masyarakat,” kata Wagub Hj Sitti Rohmi.

Wagub berpendapat, Perguruan Tinggi dapat masuk ke masyarakat untuk mengedukasi melalui mahasiswa maupun dosen di tempat masing-masing.

Gerakan edukasi Perda ini dapat dilakukan melalui tugas-tugas, program KKN maupun pengabdian kepada masyarakat,  yang biasa dilakukan mahasiswa serta dosen perguruan tinggi.

Sosialisasi masif sangat penting dilakukan mengingat banyak kalangan belum mengetahui dan paham Perda ini.

“Pemerintah tidak mau menghukum masyarakat begitu saja, tapi harus ada proses edukasi dan sosialisasi yang masif, inilah yang kita lakukan saat ini,” terang wagub.

Wakil Gubernur yang kerap disapa Umi Rohmi ini menuturkan, ia mengetahui perguruan tinggi sudah sejak awal berperan dalam penanganan Covid-19.

Dalam tahap ini, perguruan tinggi adalah salah satu institusi yang tepat digandeng untuk mensosialisasikan ke masyarakat luas.

“Peran perguruan tinggi ini sangat besar, sehingga kami mengajak perguruan tinggi untuk bergotong royong memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain sosialisasi Perda, Umi Rohmi juga meminta kepada perguruan tinggi gencar melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini menjadi salah satu cara yang paling efektif dalam menangani Covid-19.

Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. H. Mutawalli mengapresiasi ide Wakil Gubernur untuk melibatkan perguruan tinggi dalam sosialisasi Perda.

“Seharusnya semua pihak mengambil peran dalam penanganan Covid-19 ini. Ini urusan kemanusiaan, kita harus ikut terlibat dalam melakukan upaya-upaya pencegahan,” kata Mutawalli.

Dikatan, UIN sejak awal sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penanganan pandemi ini, mulai dari sosialisasi, edukasi hingga membuat aturan terkait penanganan Covid-19 di wilayah kampus.

Senada dengan Rektor UIN, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Dr. Lalu Darmawan dan Dr. Kaharuddin dari Unram juga mendukung, dan akan ikut berperan aktif dalam melakukan sosialisasi terkait Perda ini.

Turut hadir pada acara tersebut, Asisten I Setda Provinsi NTB, Dra. Baiq Eva Nurcahyaningsih, Assisten III, Dr. H.L. Syafii, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kesra serta Kasat Pol PP Provinsi NTB.

AYA/HmsNTB




Buku Saku Panduan Protokol Covid-19, Partisipasi Pemuda NW Putus Matarantai Sebaran Covid-19

Buku saku itu merupakan panduan praktis, dapat digunakan oleh siapa saja yang ingin memahami bagaimana cara menjalankan protokol kesehatan yang benar

lombokjournal.com —

MATARAM ;  Upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan, Pimpinan Wilayah Pemuda Nahdlatul Wathan (NW) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan buku saku Covid-19.

“Buku saku ini berisi 43 halaman yang memuat pedoman dan tata cara menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata Ketua Pemuda NW NTB Muh. Zainul Pahmi, Selasa (11/08/20) di Sekretariat Pemuda NW NTB, di Kota Mataram.

Dijelaskan, buku saku upaya Pemuda NW untuk ikut berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di NTB.

Angka penularan dan jumlah kasus positif baru terus bertambah, bisa jadi disebabkan karena masyarakat masih mengabaikan protokol kesehatan.

Muh. Zainul Pahmi

Hal itu kemungkinan terjadi karena masih banyak masyarakat yang belum paham bahaya Corona dan bagaimana mencegahnya.

“Melalui upaya pengenalan (edukasi dan sosialisasi) secara umum tentang keberadaan, pola penyebaran dan istilah-istilah terkait harus diperhatikan oleh satuan pendidikan di lingkungan madrasah dalam menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru,” ujarnya.

Pahmi mengatakan, buku saku akan didistribusikan ke masyarakat di Lombok dan Sumbawa. Untuk tahap awal baru dicetak 3000 eksemplar. Namun akan dicetak lagi kemudian menjadi 5000 eksemplar.

Ketua umum PBNW Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani memberikan apresiasi tentang buku saku Covid-19 oleh Pemuda NW.

“Buku ini amat bermanfaat dalam suasana kita di uji oleh Allah SWT dengan suatu bala’ yang menimpa seluruh kawasan dunia,” katanya, dalam sambutan pembuka buku.

TGB Atsani menjelaskan, buku saku itu merupakan panduan praktis, dapat digunakan oleh siapa saja yang ingin memahami bagaimana cara menjalankan protokol kesehatan yang benar.

“Terlebih bagi kalangan yang tidak memiliki banyak waktu secara khusus terkait protokol kesehatan Covid-19,” tukasnya.

Gubernur NTB Dr H Zulkiflimansyah dalam sekapur sirihnya pada buku saku Covid-19 menegaskan,  pihaknya selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah  selalu mensupport pemuda yang ikut mengambil bagian dalam proses edukasi dan sosialisasi  secara masif, sehingga masyarakat memiliki pra pemahaman yang sama tentang protokol kesehatan.

“Itu kewajiban kami selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat,” katanya.

Me




Wagub NTB: Perda Pengendalian Penyakit Menular Untuk Melindungi Masyarakat

Ummi Rohmi minta jajarannya untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh kabupaten/kota di NTB, agar masyarakat dapat diedukasi dan mendapatkan pemahaman secara utuh tentang Perda ini

MATARAM.lombokjournal.com — Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Penyakit Menular, Senin (03/08/20) lalu, merupakan bentuk perlindungan dan kasih sayang kepada masyarakat. Khususnya dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi NTB.

Wakil Gubernur Provinsi NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menegaskan, Perda ini untuk melindungi masyarakat, untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Patuh pada protokol Covid-19, sehingga jumlah kasus turun, dan kita semua bisa hidup aman” jelas Wagub saat memimpin rapat Evaluasi Penanganan Pandemi Covid-19, Selasa (11/08/20), di ruang Rapat Outdoor Halaman Setda NTB.

Wagub menegaskan, Perda Pengendalian Penyakit Menular ini merupakan kebijakan sekaligus harapan masyarakat NTB untuk bisa selamat melewati masa pandemi.

“Perda ini harapan terakhir kita, senjata pamungkas kita menghadapi masa pandemi ini,” tegas Ummi Rohmi, sapaan akrab Wagub.

Ummi Rohmi menyesalkan adanya anggapan oknum masyarakat yang curiga dan beranggapan sinis tentang penerapan, khususnya sanksi yang diatur dalam Perda tersebut.

“Denda bukan tujuannya. Tujuan dari perda ini adalah semua mau menerapkan protokol kesehatan, semua pakai masker, semua aman, dan kita bisa kembali produktif,” terang mantan Rektor Hamzanwadi itu.

Selanjutnya, Ummi Rohmi minta jajarannya untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh kabupaten/kota di NTB, agar masyarakat dapat diedukasi dan mendapatkan pemahaman secara utuh tentang Perda ini.

“Sosialisasikan dengan gencar. Kolaborasi dengan perangkat daerah di Kabupaten /kota agar masyarakat paham informasi positif dari Perda ini,” himbau wagub.

Perangkat Daerah siap

Menanggapi arahan Wagub, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyatakan kesiapan Perangkat Daerah untuk bekerjasama dan aktif mensosialisasikan Perda Pengendalian Penyakit Menular ke 10 Kabupaten/Kota di NTB.

“Kami telah berkoordinasi dengan Danrem untuk membantu sosialisasi Perda. Para perangkat daerah bersama Kab/kota juga akan ikut sosialisasi Perda secara masif,” jelas Miq Gite, sapaan akrab Sekda NTB.

Menambahkan arahan Sekda, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A menegaskan, antisipasi penyebaran Covid-19 terus dilakukan, khususnya cluster diperkantoran yang saat ini marak di NTB.

“Bersama kadis kesehatan di Kabupaten /Kota kita terus lacak hingga tataran kelurahan dan segera ditindaklanjuti,” kata dr. Eka.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, para Asisten Setda NTB, Kaban Kesbangpoldagri, Kasat Pol PP, Kepala Biro Kesra Setda, dan Direktur RSUD Provinsi NTB.

diskominfotikntb




UPDATE Covid-19: Hari Senin, 10 Agutus 2020, Bertambah 22 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 55 Orang, Kasus Kematian 3 (tiga) orang

Kita bersyukur karena hari ini terdapat tambahan 55 orang sembuh baru dari Covid-19

 MATARAM.lombokjournal.com – Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR RSUD R. Soedjono Selong, Laboratorium TCM RSUD Kota Mataram, dan Laboratorium TCM RSUD H.L. Manambai Abdulkadi mengkonfirmasi, ada tambahan 22 pasien positif Covid-19, dan pasien yang dinyatakan sembuh 55 orang.

Lalu Gita Aryadi

Siaran pers hari Senin (10/08/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 125 sampel dengan hasil 85 sampel negatif, 18 sampel positif ulangan, dan 22 sampel kasus baru positif Covid-19, sembuh 55 orang, kasus kematian 3 (tiga) orang.

Dijelaskan, adanya tambahan 22 kasus baru terkonfirmasi positif, 55 tambahan sembuh baru, dan 3 (tiga) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Senin (10/08/20) sebanyak 2.337 orang, dengan perincian 1.494 orang sudah sembuh, 131 meninggal dunia, serta 712 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

“Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita Aryadi.

TAMBAHAN 22 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 55  ORANG, KASUS KEMATIAN 3 (TIGA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2316, an. MAW, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Provinsi NTB;
  2. Pasien nomor 2317, an. CA, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  3. Pasien nomor 2318, an. MAH, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Provinsi NTB;
  4. Pasien nomor 2319, an. AR, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Unram;
  5. Pasien nomor 2320, an. AGM, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Unram;
  6. Pasien nomor 2321, an. TD, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  7. Pasien nomor 2322, an. NRTS, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  8. Pasien nomor 2323, an. A, laki-laki, usia 56 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Unram;
  9. Pasien nomor 2324, an. SB, laki-laki, usia 41 tahun, penduduk Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  10. Pasien nomor 2325, an. S, perempuan, usia 58 tahun, penduduk Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Maluk;
  11. Pasien nomor 2326, an. BS, laki-laki, usia 29 tahun, penduduk Desa Loka, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Seteluk;
  12. Pasien nomor 2327, an. MU, perempuan, usia 22 tahun, penduduk Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  13. Pasien nomor 2328, an. M, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Desa Apitaik, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  14. Pasien nomor 2329, an. M, perempuan, usia 64 tahun, penduduk Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  15. Pasien nomor 2330, an. TS, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Desa Kampung Jawa, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  16. Pasien nomor 2331, an. N, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  17. Pasien nomor 2332, an. LI, laki-laki, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Denggen Timur, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  18. Pasien nomor 2333, an. B, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Desa Rarang Tengah, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
  19. Pasien nomor 2334, an. A, laki-laki, usia 59 tahun, penduduk Desa Peratoh, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  20. Pasien nomor 2335, an. M, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2196. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Plampang;
  21. Pasien nomor 2336, an. N, perempuan, usia 61 tahun, penduduk Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju;
  22. Pasien nomor 2337, an. PA, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Desa Badrain, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Awet Muda Narmada.

Hari Senin terdapat penambahan 55 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 1257, an. IGAS, perempuan, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
  2. Pasien nomor 1259, an. LJP, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
  3. Pasien nomor 1265, an. IMS, laki-laki, usia 62 tahun, penduduk Denpasar, Bali.
  4. Pasien nomor 1266, an. MS, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
  5. Pasien nomor 1273, an. S, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
  6. Pasien nomor 1289, an. LT, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
  7. Pasien nomor 1321, an. BR, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
  8. Pasien nomor 1486, an. IC, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
  9. Pasien nomor 1487, an. MP, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
  10. Pasien nomor 1488, an. S, laki-laki, usia 44 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
  11. Pasien nomor 1568, an. UK, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
  12. Pasien nomor 1581, an. WI, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
  13. Pasien nomor 1615, an. LSW, laki-laki, usia 50 tahun, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
  14. Pasien nomor 1631, an. ZEW, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
  15. Pasien nomor 1633, an. DF, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
  16. Pasien nomor 1637, an. MSD, laki-laki, usia 80 tahun, penduduk Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
  17. Pasien nomor 1645, an. N, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
  18. Pasien nomor 1646, an. S, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
  19. Pasien nomor 1647, an. MDHMN, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
  20. Pasien nomor 1648, an. A, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Bunga Eja, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
  21. Pasien nomor 1677, an. MRA, laki-laki, usia 21 tahun, penduduk ber-KTP Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Pasien berdomisili di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
  22. Pasien nomor 1698, an. SAP, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
  23. Pasien nomor 1711, an. D, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Desa Lekong, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa.
  24. Pasien nomor 1712, an. ENWA, perempuan, usia 21 tahun, penduduk Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
  25. Pasien nomor 1734, an. AKP, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
  26. Pasien nomor 1749, an. NH, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
  27. Pasien nomor 1781, an. RHK, laki-laki, usia 45 tahun, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
  28. Pasien nomor 1791, an. AES, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk ber-KTP Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Pasien berdomisili di Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
  29. Pasien nomor 1812, an. NA, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
  30. Pasien nomor 1813, an. EDN, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
  31. Pasien nomor 1814, an. JH, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
  32. Pasien nomor 1819, an. ABS, laki-laki, usia 50 tahun, penduduk Desa Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
  33. Pasien nomor 1853, an. N, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
  34. Pasien nomor 1856, an. AD, laki-laki, usia 52 tahun, penduduk Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
  35. Pasien nomor 1883, an. IPW, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
  36. Pasien nomor 1890, an. LE, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
  37. Pasien nomor 1893, an. M, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Desa Kuripan Timur, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
  38. Pasien nomor 1910, an. LGBPP, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Desa Panji Sari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
  39. Pasien nomor 1922, an. BK, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
  40. Pasien nomor 1929, an. IDA, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Desa Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
  41. Pasien nomor 1930, an. LH, laki-laki, usia 53 tahun, penduduk Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
  42. Pasien nomor 1932, an. DUS, perempuan, usia 22 tahun, penduduk Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
  43. Pasien nomor 1944, an. YN, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur.
  44. Pasien nomor 1987, an. NPKAP, perempuan, usia 3 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
  45. Pasien nomor 1988, an. GAAPL, perempuan, usia 56 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
  46. Pasien nomor 1991, an. H, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
  47. Pasien nomor 1992, an. LAWW, laki-laki, usia 21 tahun, penduduk Desa Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
  48. Pasien nomor 1994, an. KYS, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
  49. Pasien nomor 2037, an. MR, laki-laki, usia 67 tahun, penduduk Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
  50. Pasien nomor 2084, an. AWNW, laki-laki, usia 35 tahun, penduduk ber-KTP di Brang Biji, Kabupaten Sumbawa. Pasien berdomisili di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
  51. Pasien nomor 2085, an. DA, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
  52. Pasien nomor 2116, an. RY, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
  53. Pasien nomor 2117, an. MAL, perempuan, usia 16 tahun, penduduk wilayah kerja Puskesmas Cakranegara, Kota Mataram.
  54. Pasien nomor 2118, an. NA, perempuan, usia 43 tahun, penduduk Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
  55. Pasien nomor 2129, an. A, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Hari Senin ini juga terdapat penambahan 3 (tiga) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 2029, an. S, perempuan, usia 65 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 2261, an. NNSA, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid;
  3. Pasien nomor 2333, an. B, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Desa Rarang Tengah, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus NTB, Lalu Gita Aryadi mengaku bersyukur karena hari ini terdapat tambahan 55 orang sembuh baru dari Covid-19.

Ditegaskan, dengan upaya kita untuk tetap patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, semoga trend kesembuhan akan terus meningkat, serta jumlah kasus positif baru juga dapat terus ditekan.

“Mari kita senantiasa berusaha mendisiplinkan diri kita sendiri serta saling mengingatkan dan saling melindungi,” ajak Lalu Gita Aryadi.

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

Layanan  Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.




Wujudkan Disiplin Protokol Covid-19, Semua Level Pemerintahan Diajak Bersinergi

Bila hanya mesin Pemerintah Pusat saja yang beroperasi tanpa bantuan dari Pemerintah Daerah, akan sulit mewujudkan disiplin penerapan protokol Covid-19

MATARAM.lombokjourna.com —  Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus pengarahan dari Pemerintah Pusat secara virtual yang membahas sosialisasi perubahan perilaku baru masa pandemi Covid-19, dan pencapaian target realisasi APBD 2020, diikuti Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan Ketua TP PKK NTB, Hj. Niken Zulkieflimansyah,  di Ruang Rapat Terbuka Kantor Gubernur, hari Senin (10/08/20).

Wagub dan Ketua TP PKK

Rakor digelar bersama Kementerian Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta (Mendes PDTT), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat.

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 2019, maka sosialiasi protokol Covid-19 harus diintensifkan.

Protokol Covid-19 yang paling utama meliputi, penggunaan masker di tempat keramaian, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Dalam pengarahanya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, meski sudah paham protokol Covid-19, namun Presiden berpendapat, pelaksanaannya belum maksimal.

“Kita masih banyak menemukan masyarakat yang belum menggunakan masker, cuci tangan juga belum maksimal, juga jarak yang masih juga kerumunan, hingga mengakibatkan tingkat penularan masih terus terjadi,” ungkap Tito Karnavian.

Karenanya, diperlukan kontribusi dari berbagai pihak, khususnya Pemerintah Pusat dan Daerah. Sebab, bila hanya mesin Pemerintah Pusat saja yang beroperasi tanpa bantuan dari Pemerintah Daerah, akan sulit mewujudkan disiplin penerapan protokol Covid-19.

“Perlu ada sinergi dan kekompakan langkah pusat dan daerah, mesin pusat all out itu baru 50 persen, maka mesin 548 daerah perlu juga all out, kita bergerak dengan struktur formal maupun juga struktur-struktur informal,” ajaknya.

Pada struktur informal ini, terdapat Tim Penggerak PKK dan juga relawan dalam secara aktif menyosialisasikan protokol Covid-19 kepada masyarakat.

Sosialiasi akan dilakukan dari berbagai lini. Adapun operasi ‘darat’ yakni, kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat dan operasi udara yakni, kegiatan masif melalui media, baik konvensional maupun media sosial dengan lebih sistematis dan lebih terstruktur.

Kelapa BNPB, Letjen TNI Doni Monardo menjelaskan, pelayanan umum yang terbaik adalah ketika kita mampu menyelamatkan lebih banyak jiwa masyarakat.

Karenanya semua hal yang dilakukan pada saat ini tentu menjadi sebuah tonggak sejarah, sehingga keselamatan masyarakat menjadi hal yang paling utama.

Pihaknya saat ini sedang merancang sebuah strategi baru, dengan memanfaatkan media secara maksimal.

Dari hasil survei, 63 persen keberhasilan sosialisasi sangat ditentukan oleh media.

“Kami berharap Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, Wali Kota bisa mendapatkan strategi yang tepat untuk daerah masing-masing, sesuai dengan kondisi yang ada, mulai program edukasi, sosialisasi dan mitigasi,” ungkap Doni Monardo.

Penggerak PKK penting dan strategis

Penyampaian program oleh daerah diharap melalui orang-orang yang dapat dipatuhi oleh masyarakat, dan mampu memberikan pengaruh yang luar biasa kepada masyarakat.

Seperti halnya Pemerintah Pusat menugaskan Ketua Umum Tim Penggerak PKK menjadi pelopor. TP-PKK dinilai penting dan strategis dalam mengedukasi masyarakat.

“Sebagian masyarakat kita, sangat patuh kepada orang tua, khususnya ibu-ibu mereka, oleh karenanya kehadiran Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Nasional diharapkan mampu menjadi bagian yang sangat strategis dalam upaya sosialisasi Covid ini,” terangnya.

Ia juga menegaskan, Covid-19 bukanlah rekayasa dan bukan konspirasi. Ia juga mengatakan bahwa Covid-19 ini ibarat malaikat pencabut nyawa. Sebab korban telah mencapai lebih dari 700 ribu orang.

Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh kepala daerah bahwa saat ini, strategi yang tepat yakni melindungi kelompok yang rentan.

“Apabila kita mampu melindungi kelompok rentan ini, maka paling tidak kita bisa memberikan perlindungan 85 persen bagi masyarakat kita,” terangnya.

Lebih jauh, Ia meminta, perlindungan juga diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan terkait desa tanggap Covid yang telah berjalan, salah satunya yakni pembentukan relawan desa lawan Covid-19.

Relawan ini bergerak dalam rangka, agar desanya betul-betul bisa melakukan suatu aktivitas untuk tanggap dan aman Covid 19.

Ketua Umum TP-PKK, Tri Tito Karnavian menerangkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya dalam membantu pemerintah menangani Covid-19.

Tidak hanya itu Ia juga meminta agar dalam menyosialisasikan protokol Covid-19 ini sekreatif mungkin.

“Masing masing daerah dibebaskan dalam melakukan sosialsisasi, terpenting setiap daerah melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan kegiatan pembagian masker secara aktif lagi,” ujarnya.

Saat ini pihaknya sedang mengusung sebuah gerakan yakni “PKK Gebrakan Masker”. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepedulian dan aksi masyarakat untuk menggunakan masker.

Ia juga mengimbau agar Ketua TP-PKK di daerah untuk dapat memulai gerakan ini secara aktif.

AYA/HmsNTB




UPDATE Covid-19: Hari Minggu, 09 Agutus 2020, Bertambah 26 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 10 Orang, Kasus Kematian 2 (dua) orang

Keberhasilan menjalankan tatanan baru kehidupan yang aktif dan produktif serta tetap aman dari Covid-19 terletak pada upaya kolektif kita bersama

MATARAM.lombokjournal.com – Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Universitas Mataram, Laboratorium PCR Prodia, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR RSUD R. Soedjono Selong, dan Laboratorium TCM RSUD Bima mengkonfirmasi, ada tambahan 26 pasien positif Covid-19, dan pasien yang dinyatakan sembuh 10 orang.

Lalu Gita Aryadi

Siaran pers hari Minggu (09/08/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 121 sampel dengan hasil 89 sampel negatif, 6 (enam) sampel positif ulangan, dan 26 sampel kasus baru positif Covid-19, sembuh 10 orang, tidak ada kasus kematian.

Dijelaskan, adanya tambahan 26 kasus baru terkonfirmasi positif, 10 tambahan sembuh baru, dan 2 (dua) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Minggu  (09/08/20) sebanyak 2.315 orang, dengan perincian 1.439 orang sudah sembuh, 128 meninggal dunia, serta 748 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

“Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetapmelakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita Aryadi.

Ia berharap, petugas kesehatan di kabupaten/kota melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19.

TAMBAHAN 26 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 10  ORANG, KASUS KEMATIAN 2 (DUA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2290, an. SN, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Unram;
  2. Pasien nomor 2291, an. LAB, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  3. Pasien nomor 2292, an. S, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Desa Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  4. Pasien nomor 2293, an. Y, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  5. Pasien nomor 2294, an. NAKD, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  6. Pasien nomor 2295, an. R, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  7. Pasien nomor 2296, an. MS, laki-laki, usia 25 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2229. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram;
  8. Pasien nomor 2297, an. DKWH, laki-laki, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  9. Pasien nomor 2298, an. JA, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Gerung, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  10. Pasien nomor 2299, an. FH, laki-laki, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  11. Pasien nomor 2300, an. DS, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  12. Pasien nomor 2301, an. JR, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  13. Pasien nomor 2302, an. AA, perempuan, usia 22 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram;
  14. Pasien nomor 2303, an. HA, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram;
  15. Pasien nomor 2304, an. WYP, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  16. Pasien nomor 2305, an. S, perempuan, usia 67 tahun, penduduk ber-KTP di Pati, Jawa Tengah. Pasien berdomisili di Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Siloam Mataram;
  17. Pasien nomor 2306, an. ES, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Desa Jatisela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
  18. Pasien nomor 2307, an. ZA, laki-laki, usia 44 tahun, penduduk Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju;
  19. Pasien nomor 2308, an. NKPD, perempuan, usia 53 tahun, penduduk Kelurahan Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 1961. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju;
  20. Pasien nomor 2309, an. N, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Desa Ranjok, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Provinsi NTB;
  21. Pasien nomor 2310, an. AM, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  22. Pasien nomor 2311, an. SA, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  23. Pasien nomor 2312, an. LE, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Desa Bagik Papan,Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  24. Pasien nomor 2313, an. S, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  25. Pasien nomor 2314, an. BI, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  26. Pasien nomor 2315, an. S, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji.

Hari Minggu terdapat penambahan 10 orang yang sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 1036, an. FNI, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 1154, an. MY, laki-laki, usia 43 tahun, penduduk Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  3. Pasien nomor 1374, an. NLKSR, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 1483, an. BVJM, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
  5. Pasien nomor 1492, an. AH, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 1785, an. NH, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
  7. Pasien nomor 2121, an. W, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Desa Nyiur Lembang, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  8. Pasien nomor 2130, an. YW, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur;
  9. Pasien nomor 2134, an. NS, perempuan, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  10. Pasien nomor 2199, an. BN, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Hari Minggu  ini juga terdapat penambahan 2 (dua) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 1859, an. SH, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien memiliki penyakit komorbid;
  2. Pasien nomor 2306, an. ES, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Desa Jatisela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Sekda NTB sebagai Ketua Peaksana Harian Gugus NTB menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

Keberhasilan menjalankan tatanan baru kehidupan yang aktif dan produktif serta tetap aman dari Covid-19 terletak pada upaya kolektif kita bersama.

“Mari kita senantiasa berusaha mendisiplinkan diri kita sendiri serta saling mengingatkan dan saling melindungi,” kata Lalu Gita Aryadi.

AYA/Rr

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.