Wagub Lanjutkan Sosialisasi Perda di Fasilitas Pelayanan Publik di Lombok Barat

Petugas diminta tegas dalam memperingati masyarakat yang masih  bandel tidak menggunakan masker

LOBAR.lombokjournal.com — Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah hari ini melanjutkan meninjau ke lokasi-lokasi failitas pelayanan publik di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Rabu (09/09/20).

Kunjungan ini merupakan sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Sebelumnya Wagub telah meninjau sejumlah kantor dan fasilitas pelayanan publik di Kota Mataram

Kantor dan fasilitas pelayanan publik diwajibkan mengedepankan protokol kesehatan, karena menjadi tempat yang ramai dikunjungi masyarakat.

Dalam sosialisasi kali ini, Wagub didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda NTB, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Kepala Satuan Pol PP Provinsi NTB, Kepala Kesbangpoldagri Provinsi NTB dan Kepala Biro Kesra Setda NTB.

Samsat Lombok Barat menjadi lokasi pertama yang dikunjungi Wagub. Di kantor ini, Wagub menyapa masyarakat yang tengah antre mengurus keperluannya.

Terlihat, masyarakat sudah memakai masker serta menjaga jarak sembari menunggu giliran.

“Bapak ibu jangan lupa pakai maskernya ya,” pinta Wagub.

Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi itu minta pihak Samsat rutin mengimbau masyarakat  agar mengutamakan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatannya.

Usai di Samsat Lobar, Wagub beserta rombongan melanjutkan kunjungan ke Pelabuhan Penyeberangan Lembar. Disana  masyarakat juga sudah menggunakan masker.

Para petugas di Pelabuhan Lembar juga menyediakan masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Umi Rohmi kemudian berpesan kepada petugas agar tegas dalam memperingati masyarakat yang masih  bandel tidak menggunakan masker.

“Kita harus menekan penyebaran Covid-19 ini, untuk itu butuh komitmen dan konsistensi dari masyarakat,” tegasnya.

Terminal Penumpang Gili Mas menjadi lokasi terakhir yang ditinjau Wagub berserta rombongan dalam kunjungan ke Lombok Barat hari ini.

Di Terminal Gili Mas, Umi Rohmi tak hanya mengamati kesiapan fasilitas dalam menyambut new normal atau biasa disebut Nurut Tatatan Baru.

Ia juga turut menyampaikan arahannya terkait penataan ruang Gili Mas ke depan. Gili Mas diminta memperindah kawasannya dengan menanam pohon-pohon.

Menurutnya, terminal maupun pelabuhan harus dapat mencerminkan keindahan yang merupakan ciri khas NTB kepada para pendatang.

“Karena terminal ini merupakan wajah kita, orang masuk akan melihat NTB seperti apa itu di sini,” ujar Umi Rohmi.

Gili Mas juga disebut Umi Rohmi sebagai salah satu pendukung utama dalam menyukseskan gelaran Moto GP 2021 mendatang di Mandalika Lombok Tengah.

Karena itu, berbagai kesiapan segala fasilitas penunjang diharapkan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya

HmsNTB




UPDATE Covid-19: Hari Selasa, 08 September 2020, Bertambah 20 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 25 Orang, Tidak Ada Kasus Kematian

Masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular

MATARAM.lombokjournal.com Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong, Laboratorium PCR Prodia, Laboratorium TCM RSUD Provinsi NTB dan Laboratorium TCM RSUD Bimamengkonfirmasi, ada tambahan 15 pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Selasa  (08/09/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 100 sampel, dengan hasil 79 sampel negatif, 6 (enam) sampel positif ulangan, dan 15 sampel kasus baru positif Covid19, pasien sembuh 25 orang, tidak ada kasus kematian

Dijelaskan, adanya tambahan 15 kasus baru terkonfirmasi positif, 25 tambahan sembuh baru dan tidak ada kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (8/9/2020) sebanyak 2.889 orang, dengan perincian 2.238 orang sudah sembuh, 171 meninggal dunia, serta 480 orang masih positif.

“Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yangterkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita.

TAMBAHAN 15 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 25 ORANG, TIDAK ADA KASUS KEMATIAN

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2875, an. S, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pasien merupakan pelaku perjalanan. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2854. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  2. Pasien nomor 2876, an. FS, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  3. Pasien nomor 2877, an. A, laki-laki, usia 50 tahun, penduduk Desa Serakapi, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Bima;
  4. Pasien nomor 2878, an. AP, perempuan, usia 68 tahun, penduduk Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2770. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram;
  5. Pasien nomor 2879 an. DR, laki-laki, usia 22 tahun, penduduk Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2842. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Mataram;
  6. Pasien nomor 2880, an. IPS, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  7. Pasien nomor 2881, an. RKW, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  8. Pasien nomor 2882, an. NY, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  9. Pasien nomor 2883, an. S, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  10. Pasien nomor 2884, an. D, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  11. Pasien nomor 2885, an. AR, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Desa Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  12. Pasien nomor 2886, an. M, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Peresak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  13. Pasien nomor 2887, an. DBM, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Siloam Mataram;
  14. Pasien nomor 2888, an. ESY, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Jatisela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram;
  15. Pasien nomor 2889, an. NNW, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga Mataram.

Hari Selasa terdapat penambahan 25 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 1818, an. N, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 1861, an. T, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Desa Jis, Kecamatan Sape Kabupaten Bima;
  3. Pasien nomor 1961, an. INS, laki-laki, usia 59 tahun, penduduk Kelurahan Gerung , Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  4. Pasien nomor 2308, an. NKPD, perempuan, usia 53 tahun, penduduk Kelurahan Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 2348, an. GM, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  6. Pasien nomor 2368, an. SM, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima;
  7. Pasien nomor 2408, an. AF, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
  8. Pasien nomor 2424, an. WDU, laki-laki, usia 25 tahun, penduduk Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;
  9. Pasien nomor 2505, an. W, laki-laki, usia 29 tahun, penduduk Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  10. Pasien nomor 2613, an. A, laki-laki, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  11. Pasien nomor 2615, an. MR, laki-laki, usia 9 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  12. Pasien nomor 2616, an. RG, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Desa Krekeh, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa;
  13. Pasien nomor 2627, an. SH, perempuan, usia 70 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  14. Pasien nomor 2628, an. ADP, laki-laki, usia 42 tahun, penduduk Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa;
  15. Pasien nomor 2676, an. KDSR, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  16. Pasien nomor 2687, an. YM, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  17. Pasien nomor 2702, an. KN, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  18. Pasien nomor 2704, an. VDF, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa;
  19. Pasien nomor 2737, an. K, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Desa Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  20. Pasien nomor 2749, an. SNF, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur;
  21. Pasien nomor 2757, an. M, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  22. Pasien nomor 2763, an. S, perempuan, usia 59 tahun, penduduk Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;
  23. Pasien nomor 2770, an. MDA, laki-laki, usia 43 tahun, penduduk Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  24. Pasien nomor 2771, an. LSHE, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  25. Pasien nomor 2787, an. MZ, laki-laki, usia 41 tahun, penduduk Kelurahan Sayang Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Aryadi menghimbau  masyarakat, untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Dan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ditegaskan, agar setiap orang melakukan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Demikian juga bagi setiap pelaku usaha dan pengelola tempat dan fasilitas umum wajib menyiapkan sarana prasarana 4 M tersebut.

“Mari kita terus memperkuat kolaborasi, kerja sama dan tetap semangat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi secara humanis dan persuasif untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat Covid-19,” kata Lalu Gita Aryadi.

Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmixGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.




14 September, Denda 100 Ribu Diberlakukan

Denda yang diberikan semata-mata agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan menggunakan masker

MATARAM.lombokjournal.com — Guna Mencegah Penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah Provinsi NTB tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat  pentingnya menjaga kesehatan di tengah Pandemi Covid -19.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)  no 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, salah satunya kewajiban kepada seluruh masyarakat agar selalu menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Najamudin Amy, usai melakukan sosialisasi terkait Perda tentang denda masker yang akan diberlakukan mulai tanggal 14 Sepetember mendatang.

“Enam hari lagi kita akan menuju 14 Sepetember, sehingga bagi masyarakat yang terkena razia tidak pakai masker akan dikenakan denda sebesar Rp.100.00,” ujar Najamudin pada Selasa (08/09/20)

Menurrut Najamudin, denda yang diberikan semata-mata agar memberikn efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan menggunakan Masker.

Pemerintah Provinsi sendiri bekerja sama dengan TNI,Polri,Satpol PP seluruh Kabupaten Kota untuk melakukan Edukasi dan sosialisasi agar patuh menggunakan Masker.

“Ini kerja kita bersama TNi, Polri, Pol PP kabupaten /kota sidah kita lakukan, seluruh Kabag Humas kab/kota kIta sosilisasi, semua telah kita lakukan sosialisasi, semuanya sudah dilakukan,” tegasnya.

Sosisalisasi itu juga akan menyasar  beberapa lokasi  seperti tempat pertokoan, tempat ibadah akan dilakukan pengecekan.

“Mulai 14 september sudah ada penindakan (denda), sekarang baru kita sosialisasi, edukasi agar mengunakan masker saat keluar beraktifitas,” kata Bang Najam.

AYA




Wagub Datangi Kantor Pelayanan Publik, Sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit Menular

Penerapan Perda tersebut, tujuannya bukan untuk mendapatkan uang, tapi Pemprov NTB benar-benar ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19

MATARAM.lombokjournal.com

Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah turun langsung sosialisasi Perda No 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Kali ini Wagub mendatangi lima kantor pelayanan publik, Selasa (08/09/20), .

“Kami datang mendadak, kami ingin pantau sekaligus sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang sebentar lagi mulai ditegakkan,” ungkap Wakil Gubernur saat tiba di Kantor Pos Mataram.

Didampingi Kasat Pol PP dan Asisten I dan Kalak BPBD NTB, Wagub berkeliling melihat aktivitas pelayanan publik di setiap kantor yang dikunjungi.

Wagub meminta seluruh pelayanan publik harus dilakukan dengan protokol kesehatan.

“Silahkan layani masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Umi Rohmi.

Dikatakan, jangan sampai niat baik melayani masyarakat justru membuat petugas terpapar Covid-19.

Seluruh kantor harus dipasang spanduk berisi imbauan, agar semua masyarakat yang datang, wajib menaati protokol kesehatan dan tempat cuci tangan di setiap kantor yang ada.

“Kalau ada yang tidak pakai masker, jangan dilayani, begitupun dengan petugas, harus pakai kasker dan terapkan protokol kesehatan,” ungkap Wagub saat melanjutkan kunjungannya ke kantor BPJS Kesehatan.

Tanggal 14 September mendatang, Perda Penanggulangan Penyakit Menular mulai diberlakukan. Bagi masyarakat yang tidak pakai masker di tempat-tempat umum, akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sebenarnya sosialisi sudah sejak lama  dilakukan oleh Pemprov NTB bersama TNI dan Polri.

Namun, masih saja ditemukan masyarakat yang masih lalai dengan protokol kesehatan. Bahkan ditemukan warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan berada di kantor pelayanan publik.

“Kenapa masih tidak gunakan masker? Padahal dengan menggunakan masker, bisa melindungi diri dan orang lain,” tegur Wagub kepada salah seorang warga yang datang di Kantor Samsat Provinsi NTB.

Kata wagub, hari ini masih dalam tahap sosialisasi. Kalau sudah tanggal 14 September mendatang, warga yang tidak menggunakan masker akan didenda.

Karena itulah sosialisasi akan tetap digencarkan secara merata, dengan harapan, masyarakat sadar tentang pentingnya menggunakan masker.

“Menggunakan masker itu tidak sulit, masker pun harganya cukup terjangkau, bahkan sudah banyak dibagikan secara geratis. Kita harus tetap konsisten menggunakan masker saat keluar rumah,” ungkap Wagub sambil memberikan masker kepada masyarakat yang tak pakai masker  itu.

Ditegaskan wagub, penerapan Perda tersebut, tujuannya bukan untuk mendapatkan uang. Tapi Pemprov NTB benar-benar ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di NTB.

“Kita sungguh-sungguh ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, kami butuh komitmen dan konsistensi seluruh masyarakat,” ujar Umi Rohmi.

Sahyudi, salah seorang warga Kota Mataram yang kebetulan datang ke KPPRD mengaku kaget dengan kedatangn Wakil Gubernur tersebut.

“Saya kaget dengan kedatangan bu Wagub, Alhamdulillah saya tetap pakai masker saat keluar rumah, ini peringatan untuk kita semua, jangan sampai lalai,” ungkapnya.

Wahyudi mengaku, kedatangan Wagub bisa kembali memacu masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, karena  masih ada yang lalai bahkan menganggap Covid-19 ini tidak ada.

“Ya, masih saja ada yang lalai, tidak gunakan masker, semoga dengan adanya perda tersebut bisa menyadarkan kita semua,” ungkap laki-laki asal Dasan Agung tersebut.

HmsNTB




40.747 Peserta Daftar Program Relaksasi Tunggakan iuran BPJS Kesehatan

lombokjournal.com —

JAKARTA;

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan,  tercatat sampai 21 Agustus lalu, sudah ada 40.747 peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar kebijakan relaksasi tersebut.

Program relaksasi tunggakan iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mulai berjalan sejak bulan Juni 2020 lalu

“Total Peserta yang mendaftar program relaksasi tunggakan sampai dengan 21 Agustus 2020 mencapai 40.747 peserta, yang terdiri dari 193 Badan Usaha dan 40.554 peserta PBPU,” kata Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (07/09/20).

Berkat kebijakan relaksasi tunggakan tersebut, peserta dibolehkan melunasi tunggakan iuran untuk selama 6 bulan. Aturan sebelumnya, peserta harus melakukan pelunasan tunggakan selama 24 bulan.

Bila peserta masih memiliki sisa tunggakan, pemerintah memberikan kebijakan untuk dapat dibayar sampai tahun 2021.

Terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan agar peserta dapat memanfaatkan relaksasi tersebut.

Ia juga menilai dengan adanya aturan ini akan menambah tingkat keaktifan peserta dari BPJS Kesehatan.

“Bagus jadi meningkatkan kepesertaan yang aktif. Kita berharap masyarakat juga bisa menggunakan relaksasi ini supaya bisa bantu gotong royonglah seluruh peserta membiayai JKN. Kan JKN ini prinsipnya gotong royong. Jadi kita mendorong supaya masyarakat bisa memanfaatkan relaksasi ini,” kata Timboel.

Hanya saja Timboel menyebut, untuk denda bagi setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh peserta dapat diberlakukan hanya sekali saja.

“Kami berharap, Pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa relaksasi tentang pembayaran. Kami berharap hanya sekali saja dalam selang 45 hari walaupun dia misal dirujuk ke rumah sakit B ke C ke D sekali aja dendanya. Tapi saya harap tetap masyarakat pakailah relaksasi ini,” jelas Timboel.

Rr

(SUMBER; Kontan.co.id)

 




BPJS Kesehatan Sudah Siap Data Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Tinggal menyesuaikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang akan menjadi penerima vaksinasi gratis sesuai kriteria yang ditentukan

MATARAM.lombokjournal.com

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan sudah siap menjalankan penetapan pemerintah terkait skema pemberian vaksin Covid-19 secara gratis.

Pada prinsipnya, kata Iqbal, pihak BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN-KIS siap menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti  dikutip dari Kontan.co.id., Senin (07/09/20),

Ditambahkan Iqbal, pihaknya sudah memiliki data lengkap yaitu by name by address.

Jadi, pihaknya nanti tinggal menyesuaikan data mana saja dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang akan menjadi penerima vaksinasi gratis sesuai kriteria yang ditentukan.

Untuk diketahui, saat ini peserta PBI sudah ada sekitar 96 juta orang.

Namun Iqbal menegaskan, pihak BPJS Kesehatan tidak pnya wewenang mengenai kriteria peserta yang menerima vaksin Covid-19 skema gratis tersebut., Iqbal mengatakan bukan wewenang BPJS Kesehatan.

Meski demikian, terkait rujukan data penerima vaksinasi tersebut, BPJS sudah siap menjalankannya.

“Kalau kriteria tentu bukan wewenang kami menjawabnya. Data kepesertaan kan lengkap di BPJSK, by name by addres. Sehingga tinggal disesuaikan mana saja data yang akan diambil,” jelas Iqbal.

Dua skema

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir  menyampaikan akan ada dua skema pada program vaksin virus corona (Covid-19).

Pertama, vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di BPJS Kesehatan.

Kedua, kategori vaksin mandiri bagi kategori masyarakat mampu.

Pemberian vaksin gratis akan diberikan mengacu pada data BPJS Kesehatan dengan prioritas 93 juta peserta PBI.

“Negara akan dipastikan hadir untuk rakyat, Pemerintah dengan data yang baik akan menggratiskan untuk yang memerlukan termasuk dokter dan perawat dan juga masyarakat yang membutuhkan berdasarkan data-data, salah satunya dari BPJS Kesehatan yang PBI jumlahnya 93 juta tentu datanya nanti kita verifikasi lagi,” kata Erick dalam konferensi pers virtual pada Kamis (03/09/20) lalu.

Rr

(sumber; Kontan.co.id)




UPDATE Covid-19: Hari Senin, 07 September 2020, Bertambah 20 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 19 Orang, Kasus Kematian 2 (dua) orang

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular akan diberlakukan secara efektif mulai 14 September 2020

MATARAM.lombokjournal.com – Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong, Laboratorium TCM RSUD Praya, dan Laboratorium TCM RSUD Dompu mengkonfirmasi, ada tambahan 20 pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Sabtu (05/09/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 97 sampel dengan hasil 69 sampel negatif, 8 (delapan) sampel positif ulangan, dan 20 sampel kasus baru positif Covid-19, pasien sembuh 19 orang, kasus kematian 2 (dua) orang

Dijelaskan, adanya tambahan 20 kasus baru terkonfirmasi positif, 19 tambahan sembuh baru dan 2 (dua) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Senin (07/09/20) sebanyak 2.874 orang, dengan perincian 2.213 orang sudah sembuh, 171 meninggal dunia, serta 490 orang masih positif.

“Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita Aryadi.

TAMBAHAN 20 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 19 ORANG, KASUS KEMATIAN 2 (DUA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2855, an. CK, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  2. Pasien nomor 2856, an. MAS, laki-laki, usia 21 tahun, penduduk Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  3. Pasien nomor 2857, an. M, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Unram;
  4. Pasien nomor 2858, an. RE, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Unram;
  5. Pasien nomor 2859 an. MC, laki-laki, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Unram;
  6. Pasien nomor 2860, an. YH, laki-laki, usia 25 tahun, penduduk Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  7. Pasien nomor 2861, an. S, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belumteridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  8. Pasien nomor 2862, an. RCM, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  9. Pasien nomor 2863, an. S, laki-laki, usia 66 tahun, penduduk Desa Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Awet Muda Narmada;
  10. Pasien nomor 2864, an. JS, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram;
  11. Pasien nomor 2865, an. R, perempuan, usia 60 tahun, penduduk Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Praya;
  12. Pasien nomor 2866, an. PSDB, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Praya;
  13. Pasien nomor 2867, an. H, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung;
  14. Pasien nomor 2868, an. IM, perempuan, usia 69 tahun, penduduk Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  15. Pasien nomor 2869, an. R, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  16. Pasien nomor 2870, an. M, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Desa Sakra Barat, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  17. Pasien nomor 2871, an. BJAH, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  18. Pasien nomor 2872, an. FF, perempuan, usia 22 tahun, penduduk Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSAD Wirabhakti Mataram;
  19. Pasien nomor 2873, an. H, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSAD Wirabhakti Mataram;
  20. Pasien nomor 2874, an. S, perempuan, usia 71 tahun, penduduk Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19.

Hari Senin terdapat penambahan 19 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 1683, an. T, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima;
  2. Pasien nomor 2038, an. ARNS, laki-laki, usia 1 tahun, penduduk Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima;
  3. Pasien nomor 2072, an. NKPL, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 2367, an. AX, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 2388, an. S, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara;
  6. Pasien nomor 2520, an. RR, perempuan, usia 17 tahun, penduduk Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  7. Pasien nomor 2561, an. E, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Desa Arab Kenangan, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
  8. Pasien nomor 2638, an. S, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  9. Pasien nomor 2644, an. M, laki-laki, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  10. Pasien nomor 2645, an. IR, perempuan, usia 43 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  11. Pasien nomor 2682, an. LEG, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  12. Pasien nomor 2684, an. VH, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur;
  13. Pasien nomor 2709, an. K, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Desa Setiling, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah;
  14. Pasien nomor 2710, an. LH, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Desa Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  15. Pasien nomor 2712, an. SA, perempuan, usia 80 tahun, penduduk Ke lurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
  16. Pasien nomor 2713, an. A, perempuan, usia 58 tahun, penduduk Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
  17. Pasien nomor 2714, an. K, laki-laki, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
  18. Pasien nomor 2721, an. SS, perempuan, usia 19 tahun, penduduk Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur;
  19. Pasien nomor 2734, an. IGLDP, laki-laki, usia 56 tahun, penduduk Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Hari Senin ini juga terdapat penambahan 2 (dua) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 2842, an. M, laki-laki, usia 53 tahun, penduduk Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Pasien memiliki penyakit komorbid;
  2. Pasien nomor 2874, an. S, perempuan, usia 71 tahun, penduduk Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Ayadi menghimbau agar seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin menjalankan protocol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

Selain itu Lalu Gita mengingatkan, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular akan diberlakukan secara efektif mulai 14 September 2020.

“Ketika sudah diberlakukan efektif nanti diharapkan kepada masyarakat agar semakin disiplin melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” katanya.

Jika nantinya ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan  ini maka dengan sangat terpaksa akan diterapkan sanksi denda.

“Sanksi tersebut semata-mata dimaksudkan untuk membentuk disiplin masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 serta dalam rangka menjaga keselamatan bersama dan kepentingan umum,” kata Lalu Gita Aryadi.

Rr

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.




Cara Daftar Autodebit, Bagi Peserta yang Tak Punya Rekening Bank Mitra BPJS Kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberi kemudahan layanan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk dalam pembayaran iuran bulanan

Agar peserta tidak terlambat dalam membayar iuran, yang paling lambat harus dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya, pihak BPJS) Kesehatan memiliki fitur pembayaran autodebit.

Sistem autodebit ini memungkinkan peserta membayarkan tagihan secara tepat waktu. Secara otomatis, sejumlah dana sesuai dengan nominal tagihan iuran BPJS Kesehatan akan ditarik dari rekening pada setiap waktu yang ditentukan.

Beberapa bank bekerjasama dengan BPJS Ksehatan untuk fitur autodebit seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, Citibank, Bnak Jateng, dan PaninBank.

Pertnyaannya kemudian, bukankah tidak semua peserta memiliki rekening bank-bank tersebut.

Lantas bagaimana cara autodebit BPJS Kesehatan jika tidak memiliki rekening bank-bank tersebut?

Cara daftar autodebit BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran autodebit bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, fitur Pendaftaran Autodebit.

Untuk mengakses fitur Pendaftaran Autodebit ini sangat mudah. Caranya:

  1. Setelah calon peserta atau peserta melakukan login pada aplikasi Mobil JKN, klik di bagian Tagihan.
  2. Lalu klik fitur Pendaftaran Autodebit sudah tersedia.
  3. Kemudian silakan pilih Autodebitnya.
  4. Lebih lanjut pilih Non-Bank-Fintech untuk pendaftaran autodebit bukan bank, dan silakan registrasi dan ikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk.
  5. Jangan lupa klik “Tambah” untuk menambahkan peserta yang akan di-autodebit-kan.

Untuk top-up nya sendiri dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Alfamart.

Rr/BPJS Kes

 




UPDATE Covid-19: Hari Minggu, 06 September 2020, Bertambah 9 (Sembilan) Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 16 Orang, Kasus Kematian 1 (satu) orang

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan akan diberlakukan secara tegas mulai 14 September 2020

MATARAM.lombokjournal.com — Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, dan Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong mengkonfirmasi, ada tambahan 9 (Sembilan) pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Minggu (06/09/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 133 sampel dengan hasil 119 sampel negatif, 5 (lima) sampel positif ulangan, dan 9 (sembilan) sampel kasus baru positif Covid-19, pasien sembuh 16 orang, kasus kematian 1 (satua) orang

Dijelaskan, adanya tambahan 9 (sembilan) kasus baru terkonfirmasi positif, 16 tambahan sembuh baru dan 1 (satu) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Minggu (06/09/20) sebanyak 2.854 orang, dengan perincian 2.194 orang sudah sembuh, 169 meninggal dunia, serta 491 orang masih positif.

“Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita Aryadi.

TAMBAHAN 9 (SEMBILAN) PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 16 ORANG, KASUS KEMATIAN 1 (SATU) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2846, an. MS, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  2. Pasien nomor 2847, an. MDP, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  3. Pasien nomor 2848, an. BNRH, perempuan, usia 4 tahun, penduduk Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Praya;
  4. Pasien nomor 2849, an. W, perempuan, usia 21 tahun, penduduk Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  5. Pasien nomor 2850, an. IS, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Bima;
  6. Pasien nomor 2851, an. SMH, perempuan, usia 19 tahun, penduduk Desa Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  7. Pasien nomor 2852, an. H, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  8. Pasien nomor 2853, an. S, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  9. Pasien nomor 2854, an. BP, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pasien merupakan pelaku perjalanan. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji.

Dipermaklumkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pasien selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19 nomor 1908 yang diumumkan tanggal 12 Agustus 2020, semula diumumkan penduduk Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, bahwa pasien sesungguhnya penduduk Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Hari Minggu terdapat penambahan 16 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 1419, an. NKSBW, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 1671, an. JH, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Desa Mekar Sari, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  3. Pasien nomor 1787, an. F, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  4. Pasien nomor 1901, an. ASN, perempuan, usia 15 tahun, penduduk Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 2184, an. NKSSA, perempuan, usia 17 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 2246, an. AL, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  7. Pasien nomor 2265, an. L, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Desa Narmada, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  8. Pasien nomor 2370, an. SA, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
  9. Pasien nomor 2618, an. ART, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  10. Pasien nomor 2621, an. ES, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  11. Pasien nomor 2624, an. N, perempuan, usia 61 tahun, penduduk Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  12. Pasien nomor 2626, an. MT, laki-laki, usia 19 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  13. Pasien nomor 2658, an. M, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur;
  14. Pasien nomor 2659, an. R, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur;
  15. Pasien nomor 2739, an. FS, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Desa Gapuk, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur;
  16. Pasien nomor 2748, an. JA, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Hari Minggu ini juga terdapat penambahan 1 (satu) kasus kematian baru, yaitu pasien nomor 2588, an. S laki-laki, usia 56 tahun, penduduk Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten  Sumbawa. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugu Tugas NTB, Lalu Gita Ayadi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan akan diberlakukan secara tegas mulai 14 September 2020.

Menurutnya, adanya peraturan daerah ini diharapkan masyarakat dapat disiplin melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 khususnya dalam menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

Jika masih ditemukan warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker maka dengan sangat terpaksa akan diterapkan sanksi denda.

Menurutnya, sanksi tersebut semata-mata dimaksudkan untuk membentuk disiplin masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 serta dalam rangka menjaga keselamatan bersama dan kepentingan umum.

“Mari kita terus memperkuat kolaborasi, kerja sama dan tetap semangat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi secara humanis dan persuasif untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat Covid-19,” Lalu Gita Aryadi.

Rr

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119




UPDATE Covid-19: Hari Sabtu, 05 September 2020, Bertambah 19 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 21 Orang, Kasus Kematian 1 (satu) orang

Dari empat indikator pengendalian infeksi Covid-19 Provinsi NTB, kita baru bisa memenuhi satu indikator yang sudah baik yakni kesembuhan 75,9 persen  dari standard 69 persen

MATARAM.lombokjournal.com – Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium TCM RSUD dr. R. Soedjono Selong, Laboratorium TCM RSUD H.L. Manambai Abdulkadir dan Laboratorium TCM RSUD Domp mengkonfirmasi, ada tambahan 19 pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Sabtu (05/09/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 190 sampel dengan hasil 163 sampel negatif, 8 (delapan) sampel positif ulangan, dan 19 sampel kasus baru positif Covid-19, pasien sembuh 21 orang, kasus kematian 1 (satua) orang

Dijelaskan, adanya tambahan 19 kasus baru terkonfirmasi positif, 21 tambahan sembuh baru dan 1 (satu) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Sabtu (5/9/2020) sebanyak 2.845 orang, dengan perincian 2.178 orang sudah sembuh, 168  meninggal dunia, serta 499 orang masih positif.

Dikatakan, untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.

TAMBAHAN 19 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 21 ORANG, KASUS KEMATIAN 1 (SATU) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2827, an. ME, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Bima;
  2. Pasien nomor 2828, an. M, perempuan, usia 43 tahun, penduduk Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Bima;
  3. Pasien nomor 2829, an. N, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Paradowane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Bima;
  4. Pasien nomor 2830, an. FR, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Asy-Syifa dan Puskesmas Taliwang;
  5. Pasien nomor 2831, an. S, laki-laki, usia 66 tahun, penduduk Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belumteridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Asy-Syifa dan Puskesmas Maluk;
  6. Pasien nomor 2832, an. H, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Asy-Syifa dan Puskesmas Maluk;
  7. Pasien nomor 2833, an. KMA, laki-laki, usia 47 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2800. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  8. Pasien nomor 2834 an. DS, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2656. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Praya dan Puskesmas Kopang;
  9. Pasien nomor 2835, an. MNAG, laki-laki, usia 5 tahun, penduduk Keluraahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Unram;
  10. Pasien nomor 2836, an. M, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Unram;
  11. Pasien nomor 2837, an. T, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Seganteng;
  12. Pasien nomor 2838, an. TNS, perempuan, usia 8 tahun, penduduk Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Seganteng;
  13. Pasien nomor 2839, an. M, perempuan, usia 59 tahun, penduduk Desa Peneda Gandor,Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  14. Pasien nomor 2840, an. D, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Lenek, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  15. Pasien nomor 2841, an. D, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Bagik Nyaka  Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  16. Pasien nomor 2842, an. M, laki-laki, usia 53 tahun, penduduk Desa Labuapi, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram;
  17. Pasien nomor 2843, an. PW, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Seganteng;
  18. Pasien nomor 2844, an. HH, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Seganteng;
  19. Pasien nomor 2845, an. RP, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Seganteng.

Hari Sabtu terdapat penambahan 21 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 683, an. RDA, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 1574, an. IMAJ, laki-laki, usia 47 tahun, penduduk Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat;
  3. Pasien nomor 1889, an. MA, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 1899, an. S, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 2269, an. AP, laki-laki, usia 25 tahun, penduduk Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 2322, an. NRTS, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;
  7. Pasien nomor 2336, an. N, perempuan, usia 61 tahun, penduduk Desa Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  8. Pasien nomor 2397 an. N, perempuan, usia 58 tahun, penduduk Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  9. Pasien nomor 2459, an. IS, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  10. Pasien nomor 2496, an. S, perempuan, usia 53 tahun, penduduk Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  11. Pasien nomor 2538, an. N, perempuan, usia 73 tahun, penduduk Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  12. Pasien nomor 2558, an. SH, perempuan, usia 60 tahun, penduduk Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  13. Pasien nomor 2576, an. M, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur;
  14. Pasien nomor 2578, an. YM, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  15. Pasien nomor 2593, an. INS, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk ber-KTP Kabupaten Gianyar,Bali. Pasien saat ini berdomisili di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu;
  16. Pasien nomor 2594, an. I, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk berdomisili di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu;
  17. Pasien nomor 2612, an. H, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Pematung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur;
  18. Pasien nomor 2614, an. K, laki-laki, usia 41 tahun, penduduk Desa Labuhan Sumbawa,Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  19. Pasien nomor 2623, an. MZF, laki-laki, usia 16 tahun, penduduk Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  20. Pasien nomor 2672, an. A, laki-laki, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  21. Pasien nomor 2738, an. D, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Hari Sabtu ini juga terdapat penambahan 1 (satu) kasus kematian baru, yaitu pasien nomor 2431, an. M, perempuan, usia 76 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Sekda NTB sebagai Ketua Harian Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Aryadi mengatakan, hingga hari ini perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat cukup dapat terkendali dengan baik.

Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari komitmen dan upaya pemerintah kabupaten/kota se-NTB bersama dengan aparat TNI dan Polri yang tidak kenal lelah terus berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19, di antaranya adalah melakukan contact tracing serta edukasi kepada masyarakat.

Namun demikian,  dari empat indikator pengendalian infeksi Covid-19 Provinsi NTB, kita baru bisa memenuhi satu indikator yang sudah baik yakni kesembuhan 75,9 persen  dari standard 69 persen.

Untuk indikator kematian masih 5,8 persen dibandingkan standard 3,3 persen, positif rate 10,5 persen dibandingkan standard 5 persen, serta komparasi tracing dibandingkan isolasi NTB 7,3 dibandingkan dengan standard 30.

“Mari kita terus memperkuat kolaborasi, kerja sama dan tetap semangat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi secara humanis dan persuasif untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat Covid-19,” kata Lalu Gita Aryadi.

Rr

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119.