Gubernur Imbau Masyarakat Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan

Hasil tes swab, Gubernur dinyatakan Negatif Covid-19

 MATARAM.lombokjournal.com

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah melaksanakan tes swab, usai mendengar kabar Menag RI, Fachrul Razi positif Covid-19 setelah melaksanakan kunjungan kerja ke NTB.

Hasil tes swab, Gubernur dinyatakan Negatif Covid-19.

Gubernur menegaskan, ia negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Genetik Sumbawa Technopark RT-PCR SARS-COV-2 bernomor 0275/S.CO/SBW/IX/2020.

“Alhamdulillah sudah dites swab. Hasilnya negatif,” kata Gubernur.

Bang Zul juga mendapatkan informasi hasil swab sejumlah pejabat. Untuk Sekda NTB, Karo Kesra dan Karo Humas beserta 50 staf biro Humas dan Protokol, semuanya negatif.

Diharapkan, dengan hasil ini tidak ada lagi spekulasi maupun kekhawatiran, dampak dari kunjungan Menteri Agama, belum lama ini.

Gubernur kembali mengingatkan masyarakat NTB untuk mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari Covid-19.

“Pakai masker jika keluar rumah, jaga jarak, dan sering cuci tangan. Atau selalu sediakan hand sanitizer. Karena kita tidak tahu, siapa pembawa virus ini,” tuturnya.

Kondisi Fahrul Razi baik

Melalui siaran pers Kementerian Agama, mengumumkan, Menteri Agama Fachrul Razi terkonfirmasi positif Covid-19. Namun saat ini kondisi fisiknya dalam keadaan baik.

Dijelaskan Kevin Haikal, Staf Khusus Menteri Agama, tnggal  17 September, Menag melakukan tes swab dan hasilnya positif.

“Namun, alhamdulillah kondisi fisik beliau hingga saat ini terpantau baik, tidak ada gejala-gejala mengkhawatirkan,” terang Kevin di Jakarta, Senin (21/09/20).

BACA JUGA;

Terkonfirmasi Positif Covid-19, Menag Fahrul Razi Menjalani Isolasi dan Istirahat

Saat ini Menag Fahrul Razi menjalani proses isolasi dan istirahat. Ini bagian dari wujud komitmen Fahrul Razi dalam menaati peraturan protokol kesehatan dan memutus mata rantai kemungkinan penyebaran.  Covid-19.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama, Oman Fathurahman menambahkan, Menag saat ini akan fokus menjalani proses isolasi dan pemulihan kesehatan.

Untuk pelaksanaan tugas birokrasi, Menag sudah mengkoordinasikan dan sekaligus mendelegasikannya kepada Wakil Menteri Agama, serta memberi arahan kepada para pejabat terkait.

HmsNTB




Bila Tak Ada Kelas, Berapa Iuran yang Dibayar Peserta BPJS Kesehatan?

Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com

Pemberlakuan kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan bakal berlaku pada awal 2021 mendatang. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan, kelas standar akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP).

Dengan demikian seluruh peserta nantinya akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

“Pada awal 2021 hingga 2022, paket manfaat jaminan kesehatan nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar bisa kami terapkan bertahap,” ujar Oscar, seperti dikutip Minggu (20/9/2020).

Meski demikian, pemerintah belum disebutkan secara rinci berapa premi yang dibayarkan para peserta baik itu peserta PBPU maupun BP.

Saat ini, peserta sudah membayar iuran untuk tiap kelas peserta. Iuran tersebut telah mengalami kenaikan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2108 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut iuran yang dibayarkan para peserta kelas 1, 2, dan 3 :

Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000

Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000

Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

Sebelumnya, pemerintah mengatakan perumusan aturan kelas standar ini ada di bawah koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). DJSN pun melibatkan sejumlah pihak yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.

Adapun pada Januari-September 2020, seluruh pihak diharapkan bisa menyelesaikan rancangan paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

Selanjutnya pada Oktober-Desember 2020, seluruh pihak diharapkan bisa mematangkan proses legal dari aturan tersebut meliputi pembahasan rancangan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan oleh internal Kemenkes.

Baca:Siap-siap! Kelas Standar BPJS Kesehatan Berlaku Awal 2021

Selanjutnya, harmonisasi revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 hingga penetapannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terakhir, implementasi bertahap mulai awal 2021 hingga akhir 2022.

Sejalan dengan aspek legal, sejumlah persiapan teknis lainnya juga dilakukan pihak terkait. Misalnya, ketersediaan tempat tidur di RS, penyesuaian fasilitas rawat inap kelas standar oleh RS, sumber daya manusia medis dan non medis, hingga ketersediaan sarana dan prasarana di RS.

Ketentuan mengenai kelas standar tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pada Pasal 54 A berbunyi untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

Rr




UPDATE Covid-19: Hari Senin, 21 September 2020, Bertambah 11 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 15 Orang, Kasus Kematian 2 (dua) Orang

Orang yang pernah kontak era dengan Menteri Agama RI agar aktif membantu pelaksanaan contact tracing

MATARAM.lombokjournal.com

Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium TCM RSUD H.L. Manambai Abdulkadir, Laboratorium TCM RSUD Praya, dan Laboratorium TCM RSUD Bima mengkonfirmasi, ada tambahan 11 pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Minggu (20/09/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus  Tugas NTB, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 67 sampel dengan hasil 54 sampel negatif, 2 (dua) sampel positif ulangan, dan 11 sampel kasus baru positif Covid-19, pasien sembuh 15, kasus kematian 2 (dua) orang.

Dijelaskan, adanya tambahan 11 kasus baru terkonfirmasi positif, 15 tambahan sembuh baru, dan 2 (dua) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Senin (21/9/20) sebanyak 3.134 orang, dengan perincian 2.459 orang sudah sembuh, 187 meninggal dunia, serta 488 orang masih positif.

BeLebih jauh, Lalu Gita menyebut berita Menteri Agama RI, Fachrul Razi, yang positif Covid-19 setelah melakukan kunjungan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Maka akan dilakukan contact tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan beliau,” katanya.

Dikatakan, kegiatan contact tracing terutama akan dilaksanakan pada orang yang berkontak dengan beliau pada saat kegiatan :

  • Pemberian bantuan kepada tokoh agama;
  • Peresmian Gedung Universitas Islam Negeri Mataram; dan
  • Pembinaan ASN di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB.

Diharapkan, kepada orang yang pernah kontak erat, yaitu orang yang pernah berkontak dengan Menteri Agama RI selama lebih dari 15 menit dengan jarak kurang dari 2 meter pada beberapa kegiatan tersebut, agar aktif membantu pelaksanaan contact tracing dengan cara melaporkan diri ke Layanan Provincial Call Center yang nomornya tercantum di bawah ini.

TAMBAHAN 11 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 15 ORANG, KASUS KEMATIAN 2 (DUA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 3124, an. IMS, laki-laki, usia 62 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  2. Pasien nomor 3125, an. BS, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  3. Pasien nomor 3126, an. S, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Unram;
  4. Pasien nomor 3127, an. Y, perempuan, usia 62 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Bima;
  5. Pasien nomor 3128 an. ASA, laki-laki, usia 14 tahun, penduduk Desa Kabar, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Sakra;
  6. Pasien nomor 3129, an. MDRH, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Rensing;
  7. Pasien nomor 3130, an. M, perempuan, usia 46 tahun, penduduk Desa Gelumpang, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Suralaga;
  8. Pasien nomor 3131, an. ZH, perempuan, usia 18 tahun, penduduk Desa Gelumpang, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Suralaga;
  9. Pasien nomor 3132, an. A, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2885. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Selong;
  10. Pasien nomor 3133, an. N, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  11. Pasien nomor 3134, an. AF, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi  Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong.

Hari Senin terdapat penambahan 15 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 2510, an. SW, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Babusalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 2534, an. M, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Desa Jenggik, Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur;
  3. Pasien nomor 2651, an. MFAF, laki-laki, usia 9 tahun, penduduk Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat;
  4. Pasien nomor 2680, an. M, laki-laki, usia 5 hari, penduduk Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 2762, an. S, perempuan, usia 73 tahun, penduduk Desa Nyur Lembang, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 2856, an. MAS, laki-laki, usia 21 tahun, penduduk Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  7. Pasien nomor 2871, an. BJAH, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur;
  8. Pasien nomor 2909, an. MA, laki-laki, usia 47 tahun, penduduk Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  9. Pasien nomor 2916, an. BU, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur;
  10. Pasien nomor 2929, an. AA, laki-laki, usia 18 tahun, penduduk Desa Bukit Damai, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat;
  11. Pasien nomor 2930, an. NU, perempuan, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Menala, KecamatanTaliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
  12. Pasien nomor 2977, an. AN, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk berdomisili di Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  13. Pasien nomor 3020, an. AY, laki-laki, usia 52 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  14. Pasien nomor 3091, an. R, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Desa Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  15. Pasien nomor 3097, an. MS, laki-laki, usia 18 tahun, penduduk Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Hari Senin ini juga terdapat penambahan 2 (dua) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 2981, an. R, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Pasien memiliki penyakit komorbid;
  2. Pasien nomor 3108, an. I, perempuan, usia 49 tahun, penduduk Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien memiliki penyakit komorbid.

“Mari kita terus memperkuat kolaborasi, kerja sama dan tetap semangat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi secara humanis dan persuasive untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat Covid-19,” kata Lalu Gita Aryadi..

Rr

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119.




Jurnalis Diingatkan Disiplin Terapkan Protokol Covid-19

Satgas Covid-19 diminta untuk sigap atas kabar yang sudah beredar, dan mewaspadai klaster baru penyebaran Covid-19

MATARAM.lombokjournal.com

Ketua DPW MOI NTB, Lalu Fatahillah Prawiranegara, mengingatkan kepada para insan Jurnalis dan  seluruh warga masyarakat mematuhi protokol Covid-19.

“Teman-teman jurnalis dan tentu seluruh anggota masyarakat, saya himbau untuk tetap waspada peredaran virus corona dan tetap patuhi protokol covid-19” kata Fatahillah di Mataram, Senin (21/09/20).

Menurutnya,  siapa pun dihimbau tidak menyepelekan virus berbahaya ini.

“Virus ini berbahaya dan jangan sampai diremehkan” ungkap Fatah.

Mengingat kunjungan kerja Menteri Agama, Fahrul Razi beberapa waktu lalu di Nusa Tenggara Barat, dan ternyata setelah itu ia terkonfirmasi positif Covid-19.

“Beberapa waktu lalu pak menteri berada di daerah kita ini untuk menyelesaikan pekerjaan,” tambah Fatahillah.

Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat di NTB, Fatahillah juga berharap dinas terkait maupun Satgas Covid-19 untuk sigap atas kabar yang sudah beredar, dan mewaspadai klaster baru penyebaran Covid-19.

“Dinas terkait dan Satgas Covid-19 di daerah kita, mohon untuk tracing contact perjalanan acara Menteri Agama di Daerah kita beberapa waktu lalu. Agar masyarakat tetap nyaman dalam beraktivitas dan tetap waspada klaster baru,” kata Fatahillah.

AYA




Tracing Contact Dilakukan ke Seluruh OPD, Saat Menag Fahrul Razi Kunjungi NTB

17 September, setelah meresmikan gedung baru universitas Islam Negeri (UIN) MataramMenag melakukan tes swab dan hasilnya positif

MATARAM.lombokjournal.com

Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr.  Nurhandini Eka Dewi megatakan, pihaknya akan melakukan tracing contact kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau siapun yang ikut hadir mendampingi Mentri Agama saat melakukan kunjungan ke NTB beberapa waktu lalu.

“Kita Akan melakukan kontak tracing dengan orang-orang yang ikut mendampingi Menag saat berkunjung ke Mataram, NTB,” kata Nurhandini Eka Dewi di Mataram, Senin (21/09/20)

Eka menambahkan, scraning dilakukan tergantung kedekatan pada saat Menag Fahrul Razi melakukan kunjungan di Mataram, Pihaknya saat ini sedng berkoordinaai dengan Karo Kesra NTB untuk mendata siapa saja yang hadir pada waktu kunjungan itu.

Seperti diketahui saat kunjungan Menag , Gubernur dan OPD serta tokoh masyarakat, tokoh agama ikut mendampingi.

“Setelah di lakukan trasing,kita akan melakukan scraning berupa rapid test kepada semua pihak yang hadir,isolasi mandiri atau tidk itu nanti tergantung hasilnya,” ujar Eka.

Diketahui,  pada tanggal 16-17 September Menteri Agama RI, Fahrul Razi melakukan kunjungan kerja ke NTB, dan meresmikan Gedung Baru UIN Mataram.

Sebelumnya,Menteri Agama Fachrul Razi terkonfirmasi positif Covid-19.  Kabar ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama,  Kevin Haikal.

“Pada 17 September, Menag melakukan tes swab dan hasilnya positif. Namun, alhamdulillah kondisi fisik beliau hingga saat ini terpantau baik, tidak ada gejala-gejala mengkhawatirkan,” terang Kevin di Jakarta, Senin (21/09/20).

Dikatakan, meskipun dalam kondisi yang baik, saat ini Menag tengah menjalani proses isolasi dan istirahat.

BACA JUGA; 

Terkonfirmasi Positif Covid-19, Menag Fahrul Razi Menjalani Isolasi dan Istirahat

“Ini bagian dari wujud komitmen beliau dalam menaati peraturan protokol kesehatan dan memutus mata rantai kemungkinan penyebaran. Kami mohon doa dari masyarakat, semoga prosesnya berjalan lancar serta Menag bisa lekas sembuh, semoga hasil swab berikutnya negatif, sehingga Menag dapat menjalankan tugas-tugasnya kembali,” kata Kevin.

AYA




Terkonfirmasi Positif Covid-19, Menag Fahrul Razi Menjalani Isolasi dan Istirahat

Menag mengimbau masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dengan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com

Menteri Agama, Fachrul Razi terkonfirmasi positif Covid-19. Namun saat ini kondisi fisiknya dalam keadaan baik.

Kabar kondisi kesehatan Menag ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama, Kevin Haikal.

“Pada 17 September, Menag melakukan tes swab dan hasilnya positif.  Namun, alhamdulillah kondisi fisik beliau hingga saat ini terpantau baik, tidak ada gejala-gejala mengkhawatirkan,” terang Kevin di Jakarta, Senin (21/09/20).

“Meskipun dalam kondisi yang baik, saat ini Menag tengah menjalani proses isolasi dan istirahat. Ini bagian dari wujud komitmen beliau dalam menaati peraturan protokol kesehatan dan memutus mata rantai kemungkinan penyebaran. Kami mohon doa dari masyarakat, semoga prosesnya berjalan lancar serta Menag bisa lekas sembuh, semoga hasil swab berikutnya negatif, sehingga Menag dapat menjalankan tugas-tugasnya kembali,” lanjutnya.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama, Oman Fathurahman menambahkan, Menag sementara ini akan fokus menjalani proses isolasi dan pemulihan kesehatan.

Untuk pelaksanaan tugas birokrasi, Menag sudah mengkoordinasikan dan sekaligus mendelegasikannya kepada Wakil Menteri Agama, serta memberi arahan kepada para pejabat terkait.

“Pelaksanaan program Kemenag, utamanya dalam ikut mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pendidikan agama dan keagamaan serta lembaga keagamaan menjadi perhatian Menag. Beliau minta agar itu berjalan dengan baik. Bantuan yang disalurkan juga agar tepat sasaran dan akuntabel,” ujar Oman menyampaikan pesan Menag.

“Menag minta agar program-program dan layanan keagamaan tetap berjalan. Koordinasi akan tetap dilakukan melalui daring,” lanjutnya.

Menurut Oman, Menag juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah dengan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

BACA JUGA; 

Tracing Contact  dilakukan  ke Seluruh OPD,  Saat Menag Kunjungi NTB

Guberur Imbau Masyarakat Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan

“Siapapun bisa terkena Covid-19 ini, tidak ada kecuali, mari kita saling berempati, saling menguatkan, dan berikhtiar dengan mematuhi protokol kesehatan. Semoga pandemi ini bisa segera teratasi,” tutup Oman.

Humas




BPJS KesehatanTanpa Kelas, Besaran Iurannya Sedang Dihitung

Salah satu hal yang penting dalam sistem asuransi sosial adalah membangun semangat gotong royong antar peserta, salah satunya dalam pembayaran iuran

lombokjournal.com —

JAKARTA;    

Penghapusan sistem kelas 1, 2, 3 bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rencananya akan diterapkan tahun 2021.

Bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasionan – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masalah yang kerap dibicarakan, adalah berapa besar iuran yang diberlakukan bagi kelas standar (penggabungan semua kelas) itu?

Berdasarkan penjelasan dari pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) diperoleh keterangan,  pemerintah masih mengkaji besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa sistem kelas yang dimaksud.

Salah seorang anggota DJSN, Muttaqin mengungkapkan, aspek yang diperhitungkan juga tak lepas dari prinsip kesesuaian iuran dengan kemampuan masyarakat, serta tetap mendorong keberlanjutan dan kualitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pemerintah berniat untuk terus memperbaiki ekosistem JKN. Sehingga nanti akan dibuat skenario-skenario iuran. Sekarang belum bisa disampaikan besarannya karena masih tahap kajian untuk salah satu materi finalisasi Naskah Akademik Kelas Rawat Inap JKN,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (20/9).

Ia juga belum bisa mengira-ngira berapa iuran yang akan ditetapkan. Sebab, secara proses, besaran iuran baru bisa final, setelah manfaat medis berupa kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan manfaat nonmedis berupa akomodasi kelas rawat inap JKN selesai dibahas.

“Kebijakan terkait KDK serta manfaat medis yang diterima peserta juga masih difinalisasi oleh internal Pemerintah. Kalau nanti kesepakatan ada perubahan kebijakan yang berarti terkait KDK tentu akan menjadi salah satu faktor perhitungan iuran. Jadi belum bisa dibuat dengan perkiraan,” tuturnya.

Tidak Dipukul Rata

Di samping itu, Muttaqin juga menuturkan, pada dasarnya tarif tak bisa dipukul rata meski seluruh kelas digabung menjadi kelas standar.

Pasalnya, penentuan tarif INA CBGs atau pembayaran dengan sistem paket akan melihat beberapa hal seperti seperti 11 kriteria kelas standar yang akan disepakati, termasuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI.

Di samping itu, tarif untuk rumah sakit pemerintah dan swasta juga tidak bisa disamakan.

“Tarif biaya medis (terkait dengan biaya yang sama sepanjang clinical pathway dan PNPK sama), tarif biaya akomodasi, faktor untuk pengaturan rujukan, dan tetap perlu juga adanya regionalisasi tarif,” imbuhnya.

Nantinya, tarif kelas A (PBI) dan Kelas B (non PBI), misalnya, akan tetap berbeda meski tak terlalu jauh, yakni pada komponen biaya non medis saja.

“Kira-kira hal itu akan menjadi salah satu yang menjadi perhatian ketika penentuan tarif. Karena itu lah, Apabila dibuat menjadi kelas 2, misalnya, bagaimana kemampuan membayar peserta PBPU kelas 3 selama ini ? Tentu perlu analisis kemampuan membayar peserta untuk ini,” jelasnya.

Ia mengingatkan, salah satu hal yang penting dalam sistem asuransi sosial adalah membangun semangat gotong royong antar peserta, salah satunya dalam pembayaran iuran.

Dalam Pasal 19 UU SJSN menyatakan Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas.

Dalam hal ini, prinsip ekuitas ini berarti kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

Jika mengacu Pasal 38 Perpres 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, ujar Muttaqin, disebutkan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

Selain itu, penetapan iuran dilakukan sekurang-kurangnya dengan memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan bayaran iuran.

Selanjutnya dalam ayat (2) pasal yang sama, disebutkan bahwa besaran iuran akan diusulkan oleh Ketua DJSN kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

Rr

(sumber; CNNIndonesia.com)




UPDATE Covid-19: Hari Minggu, 20 September 2020, Bertambah 25 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 12 Orang, Kasus Kematian 3 (Tiga) Orang

Angka kematian karena Covid-19 di Provinsi NTB sebesar 5,9 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan standar WHO sebesar 3 persen

MATARAM.lombokjournal.com

Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR RSUD dr. R. Soedjono Selong, Laboratorium PCR RS Unram, dan Laboratorium TCM RSUD Dompu m mengkonfirmasi, ada tambahan 25 pasien positif Covid-19.

Lalu Gita Aryadi

Dalam siaran pers hari Minggu (20/09/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus  Tugas NTB, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 155 sampel dengan hasil 130 sampel negatif, tidak ada sampel positif ulangan, dan 25 sampel kasus baru positif Covid-19, pasien sembuh 12, kasus kematian 3 (tiga) orang.

Dijelaskan, adanya tambahan 25 kasus baru terkonfirmasi positif, 12 tambahan sembuh baru, dan 3 (tiga) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Minggu  (20/9/2020) sebanyak 3.123 orang, dengan perincian 2.444 orang sudah sembuh, 185 meninggal dunia, serta 494 orang masih positif.

Lalu Gita menegaskan, agar petugas kesehatan di kabupaten/kota melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19.

TAMBAHAN 25 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 12 ORANG, KASUS KEMATIAN 3 (TIGA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 3099, an. MS, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  2. Pasien nomor 3100, an. AAMS, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  3. Pasien nomor 3101, an. INS, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk Desa Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  4. Pasien nomor 3102, an. A, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Desa Dopang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara Mataram;
  5. Pasien nomor 3103 an. PNK, perempuan, usia 21 tahun, penduduk Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  6. Pasien nomor 3104, an. BMY, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  7. Pasien nomor 3105, an. IEF, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RS Darurat Wisma Seganteng;
  8. Pasien nomor 3106, an. RI, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Provinsi NTB;
  9. Pasien nomor 3107, an. D, laki-laki, usia 56 tahun, penduduk Desa Batujai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Provinsi NTB;
  10. Pasien nomor 3108, an. I, perempuan, usia 49 tahun, penduduk Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Provinsi NTB;
  11. Pasien nomor 3109, an. S, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Desa Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal;
  12. Pasien nomor 3110, an. S, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal;
  13. Pasien nomor 3111, an. EE, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  14. Pasien nomor 3112, an. M, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Desa Wowonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  15. Pasien nomor 3113, an. S, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  16. Pasien nomor 3114, an. WI, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Desa Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  17. Pasien nomor 3115, an. S, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang bergejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  18. Pasien nomor 3116, an. NS, perempuan, usia 9 tahun, penduduk Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  19. Pasien nomor 3117, an. By. MH, laki-laki, usia 8 hari, penduduk Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Dompu;
  20. Pasien nomor 3118, an. KRY, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kabupaten Dompu;
  21. Pasien nomor 3119, an. J, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Desa Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Sumbawa dan Puskesmas Unit 1 Sumbawa;
  22. Pasien nomor 3120, an. MH, laki-laki, usia 43 tahun, penduduk Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Sakra;
  23. Pasien nomor 3121, an. MP, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong;
  24. Pasien nomor 3122, an. I, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang tanpa gejala Covid-19. Saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Lombok Timur Labuhan Haji;
  25. Pasien nomor 3123, an. NS, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD dr. R. Soedjono Selong dan Puskesmas Selong.

Hari Minggu terdapat penambahan 12 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 2869, an. R, perempuan, usia 51 tahun, penduduk Desa Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  2. Pasien nomor 2886, an. M, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Peresak, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  3. Pasien nomor 2898, an. BA, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Desa Banjar Getas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur;
  4. Pasien nomor 2899, an. IRJ, perempuan, usia 59 tahun, penduduk Desa Peneda Gandor, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur;
  5. Pasien nomor 2911, an. IH, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 2918, an. HAK, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Desa Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  7. Pasien nomor 2919, an. UH, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur;
  8. Pasien nomor 2932, an. AY, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Desa Masbagik Utara,Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur;
  9. Pasien nomor 2938, an. ER, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
  10. Pasien nomor 3000, an. AK, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur;
  11. Pasien nomor 3001, an. MAZ, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Desa Kelayu Jorong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  12. Pasien nomor 3079, an. SH, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

Hari Minggu ini juga terdapat penambahan 3 (tig) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 3086, an. BH, perempuan, usia 83 tahun, penduduk Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien memiliki penyakit hipertensi;
  2. Pasien nomor 3109, an. S, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  3. Pasien nomor 3110, an. S, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, Lau Gita Aryadi mengatakan, penambahan kasus baru positif Covid-19 dan korban meninggal masih terus terjadi.

Menurutnya,  angka kematian karena Covid-19 di Provinsi NTB sebesar 5,9 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan standar WHO sebesar 3 persen.

“Angka kematian tersebut didominasi oleh kelompok rentan, yakni para lansia dan balita serta pasien dengan komorbid atau penyakit penyerta lainnya,” katanya.

Karena itu, dihimbau kepada seluruh warga, terutama masyarakat kelompok rentan agar lebih waspada dan lebih intens menjaga kesehatannya.

“Jika terpaksa keluar rumah harus benar -benar menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin cuci tangan serta tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat,” kata Lalu Gita..

Rr/AYA

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.iD

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119.




Melalui Layanan CHIKA, BPJS Kesehatan Prioritaskan Jaga Jarak

Layanan Chika ini bisa diakses melalui link atau official phone number yang mewakili setiap aplikasi yang ditentukan seperti Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp (08118750400)

lombokjournal.com

MATARAM;

Menjaga jarak merupakan bagian dari pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memprioritas menjaga jarak, dengan menyediakan layanan CHIKA (Chat Assistant JKN).

CHIKA merupakan sebuah pelayanan Informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspons oleh sistem Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp.

Penerapan layanan ini juga sudah dilakukan oleh semua Kantor Cabang BPJS Kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram.

Seluruh Kantor BPJS Kesehatan Kepala BPJS Kesehatan selalu memberikan informasi kepada para peserta dan calon peserta untuk memanfaatkan pelayanan daring seperti CHIKA, mengingat pelayanan di kantor bersifat terbatas selama Pandemi Covid-19.

Biasanya, untuk menghindari berkumpulnya peserta dan menjaga jarak serta kontak langsung setiap orang, dalam memberi layanan pada peserta tiap Kantor Cabang memberikan jarak tempat duduk peserta, sebagai area yang harus dikosongkan untuk duduk menunggu antrean layanan.

Langkah yang diambil BPJS Kesehatan ini merupakan suatu antisipasi untuk mengurangi jumlah antrean.

Hal ini dilakukan guna memastikan peserta program JKN tetap dapat terhindar dari penularan penyakit Covid-19.

Untuk pelayanan yang diberikan secara langsung adalah pelayanan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meliputi perubahan data peserta seperti identitas, FKTP dan pendaftaran bayi baru lahir, serta pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

Sedang layanan melalui CHIKA bisa jadi solusi bagi peserta ketika harus menjalankan kebiasaan baru dengan menjaga jarak di masa pandemic virus Corona.

Di masa pandemi seperti sekarang, penggunaan layanan CHIKA sangat bagus di tengah keadaan sekitar yang sedang berjuang melawan Covid-19. Melalui layanan CHIKA yang bisa dimanfaatkan para peserta, namun tetap disiplin menjalankan social distancing.

Penggunaan CHIKA pun sangat mudah, hanya mengakses WhatsApp, Telegram, dan Facebook Messenger. Para peserta bisa cek status peserta, cek tagihan, cek lokasi fasilitas kesehatan, cek lokasi Kantor Cabang BPJS Kesehatan, meregistrasi peserta, hingga ubah data peserta.

Lebih lanjut, layanan Chika ini bisa diakses melalui link atau official phone number yang mewakili setiap aplikasi yang ditentukan seperti Facebook Messenger, Telegram, dan WhatsApp (08118750400).

Nantinya, sistem akan merespons apa saja yang sudah menjadi kebutuhan peserta. Dengan tambahan media baru ini, tentu menambah pilihan peserta selain bisa mengakses aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500-400 yang lebih dulu ada.

Rr




Sesuai Aturan BPJS Kesehatan, Faskes Harus Tetap Jaga Kontak dengan Peserta

FKTP juga harus memberikan edukasi kepada peserta tentang langkah pencegahan Covid-19 sebagai dukungan terhadap Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com

Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, seusai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 tahun 2019, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus tetap menjaga angka kontak dengan peserta, meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Melalui siaran pers yang diterima media, di Jakarta, Sabtu (19/09/20), Iqbal mengungkapkan, hal tersebut dilakukan agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen.

“Agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen, maka target angka kontak tersebut harus terpenuhi. Namun, karena situasi saat ini tengah pandemi, aturan main harus disesuaikan,” tuturnya.

Iqbal mengatakan, Peraturan BPJS Nomor 7 tahun 2019 mengatur salah satu indikator penilaian kinerja FKTP adalah angka kontak lebih dari sampai dengan 150 permil per bulan.

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan teknis pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP pada masa pandemi Covid-19, yaitu melalui kontak tidak langsung.

Kebijakan pembayaran KBK pada FKTP berdasarkan perhitungan angka pelayanan kontak tidak langsung, akan berlaku mulai pembayaran September 2020.

Menurut Iqbal, kebijakan tersebut dikeluarkan agar FKTP tetap bisa melaksanakan fungsi secara optimal dalam pelayanan kesehatan dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapatkan hak-haknya.

Dalam pelayanan kontak tidak langsung, FKTP dapat mengontak peserta melalui aplikasi Mobile JKN dan aplikasi Mobile JKN Faskes, serta melalui media komunikasi lain yang dimiliki dokter dan peserta seperti pesan singkat atau perpesanan sekejap seperti WhatsApp atau Telegram.

“Penyampaian pesannya harus individual, bukan masif melalui pesan siaran. Komunikasinya harus dua arah, untuk memastikan kondisi setiap peserta yang terdaftar di FKTP betul-betul terpantau,” tutur Iqbal.

FKTP juga harus memberikan edukasi kepada peserta tentang langkah pencegahan Covid-19 sebagai dukungan terhadap Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga pola hidup sehat.

Iqbal mengatakan terdapat dua jenis pelayanan kontak tidak langsung, yaitu kontak terhadap peserta sehat dan kontak terhadap peserta sakit.

“Kontak terhadap peserta sehat dilakukan dengan memberikan informasi dan konsultasi mengenai upaya promotfi dan preventif,” ucapnya.

Sedangkan kontak terhadap peserta sakit, dilakukan dengan FKTP menyediakan layanan konsultasi medihs sesuai kondisi dan keluhan sakit peserta.

Layanan konsuktasi medis tanpa tatap muka dapat dilakukan melalui Mobile JKN bagi peserta dan Mobile JKN Faskes bagi dokter.

“Kami berharap ada komunikasi yang lebih intensif antar dokter dengan pasien JKN-KIS melalui layanan kontak tidak langsung,” kata Iqbal.

Dia juga mengatakan bahwa FKTP pasti memiliki daftar pasien JKN-KIS yang berisiko tinggi, seperti peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), peserta dengan penyakit penyerta, atau peserta lanjut usia.

“Para peserta dengan risiko tinggi hendaknya diperhatikan secara khusus, dengan edukasi yang maksimal diharapkan angka fatalitas Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin,” tutur Iqbal.

Sementara itu, angka pelayanan kontak tidak langsung oleh FKTP kepada peserta JKN-KIS terus mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19.

Pada Maret 2020, terdapat 3.207 kontak tidak langsung, kemudian pada April 2020 melonjak tajam menjadi 174.782, pada Mei 2020 sebanyak 393.072, pada Juni 2020 sebanyak 462.339, dan pada Juli 2020 sebanyak 494.548.

Rr