PPKM Basis Desa, Cegah Tumpukan Masalah di Kabupaten/Kota

Pemerintah NTB menerapkan PPKM berbasis desa, mulai 21 Juli 2021, sebagai upaya menanggulangi penyebaran Covid–19 yang kini sudah mencapai 18.147 kasus.

MATARAM.lombokjournal.com ~

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Sitti Rohmi Djalillah, menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa harus benar–benar disukseskan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan permasalahan di kabupaten dan kota.

“Jika dimulai dari desa, maka semua sudah mulai difilter, disediakannya posko PPKM, Rumah Isolasi Mandiri di setiap desa yang ditangani oleh pemerintah desa, Babinsa, Babinkantibmas, yang kemudian tertangani dengan baik, maka insya Allah terus menerus memberikan edukasi protokol covid–19 kepada masyarakat,” jelas Sitti Rohmi, dalam laporannya saat Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, di Gedung Graha Bakti Praja, Kamis (22/7).

PPKM dibagi menjadi 4 level, yakni level 1 (new normal), level 2 (tarnsisi 1), level 3 (transisi 2) dan level 4. Pada level 1 adalah new normal, level 2 dan 3 adalah tahap transisi untuk memastikan proses relaksasi dan pengetatan secara bertahap dan memastikan pemerintah memiliki persiapan yang cukup.

“Diharapkan seluruh Kabupaten/Kota untuk dapat mengetahui berada di level manakah daerahnya,” kata Sitti Rohmi.

Sitti Rohmi menegaskan bahwa pengetatan pada PPKM Level 4 memiliki konsekuensi yang cukup besar, di mana beberapa sektor harus mengikuti aturan–aturan yang berlaku.

“Level 4 memiliki konsekuensi yang cukup besar, dari sisi kegiatan masyarakat, WFO dan WFH nya juga yang harus dipatuhi dengan sebaik–baiknya.” ujarnya.

Level PPKM Kabupaten Kota se-NTB adalah sebagai berikut; Kota Mataram berstatus level 4, Lombok Barat berstatus level 3, Lombok Tengah berstatus level 2, Lombok Utara berstatus level 3, Lombok Timur berstatus level 2, Sumbawa Barat berstatus level 3, Sumbawa berstatus level 3, Dompu berstatus level 3, Bima berstatus level 3 dan Kota Bima berstatus level 3.

BACA JUGAGubernur NTB Ajak Bupati Walikota Serap Beras Petani Lokal

ser@diskominfotikntb




Nakes NTB, Insentifnya sudah Dibayarkan hingga Bulan Juni

Insentif nakes yang sudah dibayarkan hingga Bulan Juni mencapai 21,303 miliar rupiah atau 43,1 persen.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Selain itu, informasi yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan, untuk insentif vaksinator sampai bulan Juni juga sudah dibayarkan sebesar Rp 747 juta rupiah.

Asisten III Sekretariat Provinsi, Nurhandini Ekadewi, mengatakan, insentif bagi nakes (tenaga kesehatan) di bawah lingkup pemprov sudah dibayarkan sejak Januari sampai Juni 2021.

“Sebelum refocusing, insentif itu dibayarkan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kepada tenaga kesehatan”, jelas Eka.

Terkait Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pemerintah daerah, Eka menegaskan berbeda dengan daerah lain, sebelum refocusing pembayaran insentif nakes dilakukan melalui BLUD sebelum pembayaran oleh pemprov dicairkan.

“Saat SPM diperiksa, pembayaran bulan Juni sedang berproses untuk mengganti dana yang dikeluarkan oleh BLUD”, tambahnya.

BACA JUGATanda Tangan Digital Solusi bagi Maraknya Pemalsuan Dokumen

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri menambahkan, insentif nakes tahun ini realisasinya cukup bagus.

”Koordinasi dengan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), pembayarannya sudah bagus,” ujar Lalu Hamzi.

Ia menegaskan, insentif nakes tetap menjadi prioritas pemprov di masa pandemi covid dan menjadi atensi pemerintah kabupaten/kota agar hak-hak nakes yang berjuang selama pandemi covid bisa terbayarkan.

jm




Penanganan Covid-19; Melihat dengan Mata Lebah Atau Lalat

Bencana pandemi Covid-19 sangat kompleks, pemerintah seolah-olah kehilangan akal dalam penanganan penularan virus yang berlangsung lebih setahun ini

LOTENG.lombokjournal.com ~ Penanganan bencana alam seperti gempa, banjir atau tanah longsor misalnya, bisa lebih lebih obyektif dan perencanaannya bisa lebih terukur.

“Tapi pandemi Covid-19 merupakan bencana non alam yang karakternya unik dan msiterius,” kata HL Gita Ariadi, Sekda yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada lombokjournal.com di kediamannya di Puyung, Lombok Tengah, Sabtu (17/07/21).

Saat ini tengah berlangsung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di desa dan kelurahan. Ini kelanjutan dari skenario Pemerintah menekan Covid-19, yakni dengan senjata ampuh menjalankan protokol kesehatan secara sempurna dan konsisten.

BACA JUGA: Bunda Niken: Edukasi Pneumonia Harus Ditingkatkan

Penanganan Covid-19

Tapi masih terjadi lonjakan penambahan pasien yang positif Covid-19. Di NTB, pada hari Sabtu, terdapat pasien yang selesai isolasi dan dinyatakan sembuh sebanyak 106 orang. Namun pasien yang dinyatakan positif bertambah 315 orang. Bahkan pasien yang meninggal hari Sabtu 7 orang.

“Bayangkan, berapa banyak penambahan pasien positif kalau pemerintah tidak menerapkan PPKM,” kata miq Gita. Diterapkannya PPKM karena ada trend lonjakan pasien positif jelasnya.

Melihat trend kenaikan itu, tak berlebihan kalau Lalu Gita memprediksi pandemi ini bisa berlangsung panjang. Harus diakui bahwa Pemerintah belum menemukan jurus efektif dalam penanganan Covid-19.

“Ada faktor ketidakpastian. Ini bencana misterius, karena itu penanganannya trial and error,” katanya.

Miq Gita menjelaskan skenario penanganan Covid-19 yang telah diupayakan pemerintah.

Di antaranya, mandat kolektif nasional untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes),  memakai masker menutup hidung dan mulut secara sempurna. Dengan menjaga jarak minimal 1 meter saat beraktivitas di luar rumah. Serta mencuci tangan sesering mungkin.

Penanganan Covid-19

Selain itu, Pemerintah juga melakukan vaksinasi secara nasional. Dalam pelaksanaan vaksinasi di NTB, sampai hari Sabtu DOSIS 1 baru mencapai 549.462 (16,27%) dan DOSIS 2 mencapai 207.497 (6,14%).

Kemudian upaya berikutnya, karena adanya trend peningkatan penyebaran Covid-19, akhirnya Pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Semula hanya berlaku di Jawa-Bali, kemudian melebar ke kota dan daerah lain di luar Jawa-Bali.

Untuk di NTB, beberapa kriteria yang ditetapkan akhirnya Kota Mataram termasuk salah satu daerah di luar Jawa-Bali yang juga menerapkan PPKM. Tapi saatnya ini penerapan PPKM di NTB berlangsung ke semua kabupaten/kota.

Penerapan PPKM  harus diikuti penanganan maksimal di tingkatan desa/kelurahan oleh Satgas atau Posko Desa/Kelurahan. Posko di tingkatan desa/kelurahan akan membantu warga suspek COVID-19 dan keluarganya

Pemerintah daerah diminta benar-benar memahami urgensi posko di tingkat desa/kelurahan, karena posko berfungsi memastikan di wilayah kerjanya mendata dan memantau warganya melakukan isolasi mandiri.

“Semua itu ihtiar yang dilakukan pemerintah untuk menangani Covid-19. Tapi selalu ada orang yang melihat dengan mata lebah, atau di pihak lain ada melihat dengan mata Lalat. Selalu ada orang yang menanggapi positif atau sebaliknya menanggapi negatif,” kata Lalu Gita.

BACA JUGA: Konsultasi Pemprov ke Banyak Pihak, Addendum Sudah Tepat

Ibarat itu disampaikannya menanggapi pihak yang pro dan kontra semua ihtiar yang dilakukan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Tentang ibarat itu dijelaskan, orang yang melihat dengan mata lebah terbiasa dengan yang baik, misalnya bunga. Orang jenis ini selalu melihat dari sisi baiknya.

Sebaliknya, mata lalat selalu menyukai sampah atau barang yang busuk. Maka orang yang memandang dengan mata lalat, selalu berkomentar buruk tiap ihtiar yang dilakukan

Misalnya, vaksinasi secara nasional baru mencapai sekitar 90 juta padahal penduduk Indonesia jumlahnya 200 juta lebih.

“Negara kemampuannya seperti itu. Tapi yang jelas, ada ihtiar sungguh-sungguh untuk menangani Covid-19,” kata miq Gita.

Rr

 




Bunda Niken: Edukasi Pneumonia Harus Ditingkatkan

Masyarakat belum memahami apa itu pneumonia, Bunda Niken menjelaskan beberaa hal mengatasinya

MATARAM.lombokjournal.com ~ Tingginya angka pneumonia di Indonesia mengharuskan seluruh stakeholder bergerak, salah satunya dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

“Banyak masyarakat yang belum memahami apa itu pneumonia dan bagaimana cara mengatasinya,” kata Ketua TP PKK Provinsi NTB Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah.

Bunda Niken menjelaskan pneumonia
Hj Niken Saptarini Widiawati

Bunda Niken mengatakannya saat memberikan testimoni dalam acara Kampanye Stop Pneumonia yang diadakan oleh Yayasan Sayangi Tunas Cilik yang berlangsung secara daring, Jum’at (16/07/21).

BACA JUGA: Peringkat NTB Naik Terus dalam Ajang IGA 2021 

Seperti ketahui, pneumonia merupakan peradangan paru-paru yang disebabkan oleh infeksi. Pneumonia bisa menimbulkan gejala yang ringan hingga berat.

“Sudah saatnya kita gesa dan masifkan edukasi mengenai pneumonia,” jelas Bunda Niken.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penyakit pneumonia.  Di antaranya memberikan ASI eksklusif, tuntaskan imunisasi, serta pastikan anak-anak kita menerima gizi yang baik.

“Mendapatkan perkembangan yang bagus dan juga hidup secara sehat. Jangan lupa menerapkan protokol kesehatan di era pandemi ini, seperti cuci tangan dengan sabun dan tidak menyentuh muka, serta menerapkan 5 M,” tutur Bunda Niken.

Di bagian lain, Deputi pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Agustina Erni menjelaskan, pneumonia menjadi penyebab kematian kedua terhadap anak-anak di tingkat global.

Ia berharap, pnemonia dapat menjadi tanggung jawab bersama.

BACA JUGA: Peresmian UTD, Kini RSUD KLU Siap Melayani Kebutuhan Darah 

“Sekarang kita juga diajarkan, bagaimana perlu memahami apa itu pneumonia yang saat ini menjadi persoalan di negara kita. Pencegahan pneumonia harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Dalam acara Kampanye Stop Pneumonia tersebut, juga dilakukan peluncuran lagu ‘stop pneumonia’ yang dipersembahkan oleh Save the Children.

ser




Peresmian UTD, Kini RSUD KLU Siap Layani Kebutuhan Darah

Pelayanan RSUD makin meningkat setelah peresmian Unit Transfusi Darah (UTD) yang dilakukan Bupati Djohan Sjamsu

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Sejak dibangunnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2012, pelayanan kepada masyarakat terus berkembang dan tidak kalah dengan rumah sakit lainnya di luar KLU.

Bahkan ada beberapa layanan RSUD KLU melebihi kabupaten lain. Salah satu contohnya adalah pelayanan Hemodialisa yang ada hanya di dua rumah sakit di NTB.

BACA JUGA: Dekopinda KLU Diminta Jaga Kesejahteraan di Masa Pandemi

Direktur RSUD KLU, dr. H. Syamsul Hidayat menyampaikan itu saat acara peresmian Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD KLU yang dilakukan Bupati H Djohan Sjamsu bersama Wakil Bupati, Danny Karter Febrianto, Kamis (15/07/21).

Terkait peresmian UTD tersebut, dr Syamsul bertutur tentang pelayanan darah. Bagaimana sebelumnya, pihak RSUD sulit mencari darah.

Bayangkan, RSUD Lombok Utara dalam satu bulan membutuhkan 300 kantong darah, dan berapa kantong darah yang dibutuhkan dalam setahun.

Selama ini kebutuhan darah disuplai oleh UTD PMI dari luar KLU, salah satunya dari UTD Karang Jangkong Lombok Barat.

“Inilah momen yang ditunggu warga Kabupaten Lombok Utara, dan dengan kehadiran UTD rumah sakit ini akan meningkatkan layanannya pada warga Lombok Utara,” kata dr Syamsul.

Dituturkan, sebelumnya bila warga Lombok Utara membutuhkan layanan darah harus lebih dulu mencari pendonornya, kemudian membawa calon pendonor darah (biasanya dari keluarga) ke Mataram dan menanyakan apakah golongan darahnya cocok atau tidak.

Ada atau tidak ada darah yang tersedia, yang jelas proses mencari pendonor darah ini  membutuhkan waktu, tenaga dan bahkan biaya, katanya.

“Pada momen hari ulang tahun Kabupaten Lombok Utara pula kami telah melaporkan kepada Ketua Panitia, bagaimana kalau UTD rumah sakit ini kita launching saja sehingga masyarakat bisa mengetahui pelayanan serta tempat mendonorkan darahnya,” kata dr Syamsul.

Menurutnya, kalau misalnya warga Lombok Utara sedang dirawat di rumah sakit Provinsi, bisa meminta darahnya di KLU. Izin operasional UTD RSUD Lombok Utara telah terbit awal tahun 2021.

Dalam kesempatan itu, dr. H. Syamsul Hidayat menyampaikan, RSUD KLU menerima bantuan satu unit Mobil Ambulan  sumbangan pendonor dari Jepang dengan nilai sekitar 1,5 Miliar rupiah.

BACA JUGA: Bupati Lombok Utara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Isnadi

Dikatakan, pihaknya diminta mempersiapkan ruangan ICU, ruangan khusus penanganan Covid-19. Selama ini kalau terjadi krisis pasien Covid-19, pihaknya masih merujuk ke RSUP Mataram.

“Mudahan dalam beberapa minggu ini sudah siap,” katanya.

Ia menambahkan, beberapa hari ini ada penambahan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, sementara di seluruh NTB sekitar 224 orang positif.

“Khusus untuk yang dari dan tinggal di Mataram agar kita ekstra hati-hati,” tutur dr Syamsul.

@ng




Bupati Bersama Wabup Launching UTD RSUD KLU

Dengan dilaunchingnya Unit Transfusi Darah RSUD di KLU satu per satu permasalahan peayanan kesehatan teratasi, dan bupati berharap ke depan peayanan lebih baik

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Kini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempunyai Unit Transfussi Darah (UTD).

Dengan adanya UTD akan mempermudah pelayanan serta kebutuhan darah yang bermanfaat bagi kepentingan pelayanan kesehatan di KLU..

.Bupati bersama Wabup Bupati bersama Wabup

“Jika kali ini, RSUD KLU masih tipe C, bagaimana ke depannya kita tingkatkan RSUD bisa naik kelas menjadi tipe B, supaya pelayanan rumah sakit lebih baik. Guna memberikan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, terlebih dengan adanya delapan puskesmas dan beberapa klinik swasta, sehingga apa yang kita inginkan bisa terwujud,” kata Bupati Lombok Uara, H. Djohan Sjamsu, SH.

BACA JUGA: Pengurus GOW Lombok Utara Periode 2021-2026 Dilantik Bupati 

Itu dikatakannya saat Bupati Djohan Sjamsu didampingi Wakil Bupati Danny Karter Febrianto R ST MEng melaunching Unit Transfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Umum Daerah KLU yang bertempat di Tanjung, Kamis (15/07/21).

Saat launching UTD  itu dihadiri Wakapolres Lombok Utara, Kompol Setia Wijatono SH, Danramil Gangga Lettu Muhadi, Direktur RSUD dr H Syamsul Hidayat, unsur Pimpinan OPD, para Kepala Puskesmas serta tamu undangan lainnya.

Bupati Djohan menyampaikan, dengan dilaunchingnya Unit Transfusi Darah RSUD di KLU satu per satu permasalahan bisa tuntas. Ke depan, akan ditingkatkan lagi fungsi dan perannya.

Kebutuhan masyarakat untuk transfusi darah cukup tinggi, mencapai 300 kantong per bulan. Selain itu, kata bupati, berkat komunikasi yang baik Pemda KLU menerima satu unit mobil Ambulance bantuan Jepang yang lengkap dengan fasilitasnya.

Tentu penambahan sarana ini akan mempermudah pelayanan pada masyarakat.

“Kepada seluruh tenaga kesehatan, agar melakukan pelayanan dengan baik, ramah dan humanis serta meningkatkan pelayanan, seiring dengan kualitas alat yang dimiliki,” pesan bupati.

BACA JUGA: Akun Medsos Sering Dibajak, Masyarakat Harus Hati-hati

Acara dilanjutkan dengan peresmian, ditandai dengan pemotongan pita. Dilanjutkan dengan Donor Darah pertama yang dilakukan oleh Wabup Danny serta tamu undangan lainnya.

rar




Laboratorium RSUP NTB Awasi Delapan Laboratorium Lainnya

Sejak 12 Juni, Laboratorium RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berafiliasi dengan Kementerian Kesehatan untuk hasil tes PCR, mengawasi delapan laboratorium lainnya di kabupaten/ kota pulau Lombok dan Sumbawa.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Hasil tes PCR dari laboratorium kabupaten/kota tersebut diawasi dengan dilakukan pendampingan prosedur sebelum data dikumpulkan dan dilaporkan ke pusat melalui NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi Kemenkes di masa pandemi Covid 19.

Jika Tidak Ikuti Prokes Laboratorium
dr. H.Lalu Herman Mahaputra

“Jadi untuk pelaporan New All Record (NAR) ke kementerian itu kita mengawasi dan berkoordinasi dengan delapan laboratorium lainnya di pulau Lombok dan Sumbawa”, jelas dr. Herman Mahaputra, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, di Mataram, Selasa (13/7).

Kepala Dinas Kesehatan NTB, H. Lalu Hamzi Fikri menyebutkan, delapan laboratorium yang masuk dalam KMK 4642 yakni Laboratorium RSUD NTB, Laboratorium RS Unram, Laboratorium Sumbawa Techno Park (STP), Laboratorium RSUD Kota Mataram, Laboratorium RSUD dr. Soedjono Selong, Laboratorium RSAD 162/WB, Laboratorium RS Bhayangkara Mataram, dan Laboratorium RSUD Praya.

Varian Delta Masuk NTB Laboratorium
H. Lalu Hamzi Fikri

Sedangkan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram dan Laboratorium RSUD Bima belum masuk KMK 4642, karena izin operasionalnya baru terbit pada Juni 2021.

Sementara itu, Kemenkes menyatakan, Pemerintah Indonesia hanya mengakui hasil tes PCR dari sebanyak 742 laboratorium yang terafiliasi sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan atau perjalanan,” ujar Menkes Budi dalam siaran tertulis di laman resmi Kemenkes, Senin (12/7).

Daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemkes itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Jenis Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 itu terdiri atas laboratorium klinik, laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, balai atau balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit, balai besar laboratorium kesehatan, laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi.

Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 tersebut harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.

jm




Telemedicine sebagai Fast Respon saat Penerapan PPKM di NTB

Telemedicine dapat diterapkan untuk Fast Respon atau kecepatan dalam merespon setiap kasus Covid-19, yang kini menjadi fokus pemerintah Nusa Tenggara Barat (NTB) saat penerapan PPKM Mikro.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, saat membuka acara Kegiatan Dialog Webinar Dengan Tema “PPKM Mikro NTB dan Optimalisasi Keterbukaan Informasi Serta Sosialisasi Prokes”, yang digelar Komisi Informasi (KI) NTB, Selasa, (13/7).

Untuk memberikan fast respon, Sitti Rohmi mengharapkan layanan Telemedicine dapat diterapkan, baik di di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Telemedicine adalah sebuah program Kementrian Kesehatan (Kemenkes), yang bekerja sama dengan 11 platform, untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien isolasi mandiri.

“Pemerintah jangan sekali-kali late respon dalam menangani setiap kasus Covid-19. Jangan sampai orang meninggal karena lamban merespon. Kami harapkan fast respon jadi fokus pemerintah saat ini,” tegas Sitti Rohmi.

Ada 11 Platform Telemedicine yang sudah bekerjasama dengan Kemenkes, yaitu; Alodokter, GetWell, Good Doctor dan GrabHealth, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, dan YesDok.

“Kita harus mendorong agar Telemedicine ini bisa ada di setiap kabupaten dan kota,” desak Sitti Rohmi.

BACA JUGAAplikasi NTBelib, Perpustakaan Digital di tengah Pandemi

Untuk diketahui, bahwa selama ini Pemprov melalui kerjasama Dinas Kominfotik dan RSUP NTB, telah mengaktifkan layanan TeleKonsultasi yang memberikan layanan serupa melalui pesan whatsapp di nomor 08170001919.

Layanan tersebut sebagai salah satu bentuk fast respon yang dapat dihubungi masyarakat pada pukul 08.00-24.00 wita. Di sini, dokter dan paramedis akan memberikan konsultasi yang tepat terkait isolasi mandiri, obat-obatan, dan berbagai perihal terkait pandemi Covid-19.

diskominfotikntb




Tempat Ibadah Tidak Ditutup, Tapi Optimalkan Ibadah di Rumah

Secara khusus terdapat revisi terkait Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang berkaitan dengan penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan dan resepsi pernikahan

JAKARTA.lombokjournal.com ~ Ada revisi aturan terkait Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama  masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung, menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.

Memang secara khusus, revisi itu yang berkaitan dengan penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.

BACA JUGA: Penerapan PPKM Darurat Harus Berbasis Desa/Kelurahan

Dalam revisi aturan PPKM Darurat itu, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.

Perubahan itu tertuang dalam instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Bunyi revisi instruksi Mendagri 19/2021 sebagi berikut:

“Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.”

BACA JUGA: PPKM di NTB, Ketentuan yang Ditetapkan dan Harus Dipatuhi

Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula seperti ini:

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.

Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, membenarkan instruksi Mendagri itu.

Pada intinya, menurut Jodi, revisi aturan terkait auran rumah ibadah adalah meminta warga mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Tetap mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Karena imbauan ini untuk kebaikan kita sendiri, keluarga dan masyarakat secara luas,” kata Jodi seperti dikutip detiknews, Sabtu (10/7/2021).

Rr

detiknews




Penerapan PPKM Mikro, Harus Berbasis Desa/Kelurahan

Posko PPKM di desa dan kelurahan sudah mencapai 100 persen, karena itu penerapan PPKM Mikro harus terkoordinasi hingga ke desa

MATARAM.lombokjournal.com ~ Penanganan penyebaran Covid berbasis desa atau kelurahan sangat efektif menghadapi Covid-19.

Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd. mengatakan itu pada rapat koordinasi (Rakor) percepatan dan evaluasi penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan PPKM Mikro Penerapan PPKM Mikro

Rakor itu dilakukan bersama Satgas Covid Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB, secara offline dan online, Sabtu (10/07/21) di Ruang Rapat Utama (RRU), di Kantor Gubernur NTB.

“Selama ini, PPKM Mikro berbasis desa cukup efektif untuk penanganan covid hingga tingkat Dusun dan RT,” kata Wagub.

BACA JUGA: Pandemi Masih Mengancam, Harus Bijaksana Menghadapinya

Menurut Wagub, tidak akan mungkin Provinsi atau Kabupaten saja yang fokus menghadapi pandemi ini. Jadi harus melibatkan semua komponen dari tingkat desa atau kelurahan.

PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro berbasis desa telah dilaksanakan selama ini. Apalagi, keberadaan posko PPKM di desa dan kelurahan sudah mencapai 100 persen.

Menurut Wagub, keberadaan Posko ini dapat proaktif dan dimaksimalkan perannya.

Ia menyadari peran Pemerintah Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya Covid-19.

Penerapan dalam disiplin mengikuti protokol kesehatan dapat benar-benar diikuti oleh masyarakat. Termasuk membangun kesadaran betapa pentingnya vaksinasi.

“Untuk itu sinergi dan koordinasi Satgas Covid Kabupaten/Kota dengan kecamatan hingga desa harus terjalin dengan baik,” harapnya.

Ummi Rohmi mengingatkan, masuknya virus corona varian delta, maka penerapan protokol kesehatan harus ditegakkan dengan benar. Penyediaan faskel serta sarana dan fasilitas lainnya harus sudah teratasi dengan baik.

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, jajarannya telah menginisiasi adanya kampung sehat hingga ke desa atau kelurahan.

“Dimana peran serta semua komponen dari kepala desa, aparat TNI/Polri dan masyarakat untuk membiasan diri hidup sehat dan tetap menjaga prokes hadapi covid, “tuturnya.

Komandan Korem (Danrem) 162 Wira Bhakti, Brigjen TNI, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, Covid harus tangani dari lingkungan terkecil dulu seperti keluarga, desa, kecamatan ke atas hingga negara.

Jajaran TNI/Polri siap mendukung penuh semua kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kabupaten/kota hingga desa harus bersinergi dengan semua steakhokder hingga babinsa babinkamtibmas di desa maupun kelurahan,” katanya.

Asisten Administrasi Umum,dr. Nurhandini Eka Dewi yang memimpin rakor,  juga membahas persiapan Kota Mataram menerapkan PPKM Darurat, mulai tanggal 12 Juli hingga 21 Juli 2021.

BACA JUGA: Penerapan PPKM Mikro di 15 Daerah di Luar Jawa Bali Mulai 12 Juli

Peserta rapat diikuti oleh Kapolda NTB, Danrem 162/WB, Walikota Mataram, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Kantor Kemenag Provinsi NTB, Kepala BPBD, Kasat Pol PP, Kepala Dikes, Kapala Dinas Kominfotik, Kadis Dikbud, Dirut RSUP,  beberapa Kepala OPD lingkup Pemrov. NTB dan Satgas Covid Kota Mataram.

Dalam Rakor itu, diikuti secara online Kapolres, Komandan Kodim dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB.

edy