ASI itu Hak Anak, Bukan Tugas Orang Tua

Gubernur NTB, TGH Muhammad Zainul Majdi menekankan pentingnya pemberian ASI eksklusif bagi bayi, khususnya di wilayah NTB.

MATARAM.lombokjournal.com -“Saya ajak seluruh masyarakat bahwa pemberian ASI eksklusif itu penting. Karena itulah kunci membangun generasi yang hebat ke depannya,” kata Gubernur Majdi, kepada wartawan, Rabu (29/3) di Mataram.

Menurut Gubernur, terbangunnya suatu generasi emas  membutuhkan pondasi yang cukup. Salah satunya dan paling utama adalam pemberian ASI eksklusif hingga bayi berusia enam bulan.

Gubernur Majdi yang ditetapkan sebagai duta ASI oleh Kemenkes juga mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat memberi ASI itu adalah tugas dan tanggung jawab bersama.

“ASI merupakan hak seorang anak. Itu bukan tugas orang tua, tapi hak anak. Nah, kalau sudah pemahaman ini kuat Insya Allah nanti bapak dan ibu akan memastikan memberikan anaknya ASI eksklusif minimal selama enam bulan atau lebih baik lagi selama dua tahun,” katanya.

Ia mengatakan, penunjukan dirinya sebagai duta ASI juga menggambarkan bahwa peran para suami juga sangat penting.

“Saya mengajak peran dari para suami. Itu sebabnya saya menerima permintaan menjadi Duta ASI,  ini sebenarnya untuk menunjukan bahwa peran suami itu sangat penting. Dimana peran suami untuk mengingatkan istri untuk memberikan ASI kepada anaknya,” katanya.

AYA




Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Dukung Program Indonesia Sehat

Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi mengatakan, pencanangan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di NTB akan menjadi motivasi bagi pemerintah dan masyarakat NTB mendukung program Indonesia Sehat secara menyeluruh.

MATARAM.lombokjournal.com —  Ia menjelaskan, isu kesehatan sudah menjadi isu strategis dan prioritas di NTB. Dari tiga penentu indeks pembangunan manusia (IPM) yang meliputi aspek ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, ternyata aspke kesehatan yang paling sulit.

“Untuk peningkatan kesehatan ini butuh upaya terpadu dan kesabaran luar biasa, dan yang terlibat harus maksimal semua pihak. Tak cukup hanya dengan keberpihakan anggaran dan regulasi saja,” katanya, Rabu (29/03) di Mataram.

Ia memaparkan, saat ini porsi anggaran kesehatan di NTB sudah di atas 10 persen. NTB sejak 2012 lalu juga sudah menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif bagi Bayi.

“Tapi ternyata keberpihakan anggaran dan regulasi itu tidak menjamin keberhasilan sektor kesehatan. Tetap yang paling penting partisipasi dan kesadaran masyarakat,” katanya.

Menurutnya, selain peningkatan peran dan kesadaran semua pihak, kesadaran masing-masing individu masyarakat untuk hidup sehat juga diperlukan.

“Sehat dalam perspektif Islam, itu menurut saya adalah senantiasa bersyukur dan mengkonsumsi yang halal dan toyiban taua menyehatkan,” katanya.

AYA




Gubernur Majdi Ditunjuk Jadi Duta ASI

MATARAM – Gubernur NTB, TGH Muhammad Zainul Majdi ditunjuk sebagai Duta Air Susu Ibu (ASI) NTB, oleh Kementerian Kesehatan RI.

MATARAM.lombokjournal.com — Penobatan Duta ASI itu dilakukan dalam seremoni pencanangan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Provinsi NTB, yang dihadiri Menkes,Nila Moeloek, Rabu (29/3) di hotel Grand Legi Mataram.

Menkes Nila menjelaskan, penobatan duta ASI untuk Gubernur NTB dilakukan karena NTB dinilai memiliki keberpihakan regulasi  yang mampu menciptakan angka cakupan ASI ekslusif yang cukup tinggi.

NTB tercatat menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang pemaksimalan pemberian ASI eksklusif bagi bayi di NTB.

“Karena itu Gubernur NTB sangat pantas menjadi duta ASI,” kata Nila.

Berdasarkan data Kemenkes RI, pada 2015 silam angka cakupan ASI eksklusif di NTB mencapai 78,2 persen, lebih tinggi dari angka rata-rata nasional yang hanya 61,8 persen.

AYA




Tekan Penyakit Tidak Menular, Menkes Dorong Pola Hidup Sehat

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengatakan, pola hidup sehat perlu terus didorong di tengah masyarakat untuk menekan angka penyakit tidak menular (PTM).

MATARAM.lombokjournal.com – Hal itu dikatakan Menkes saat mencanangkan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) di Mataram Nila Moeloek  “Beberapa tahun terakhir sudah terjadi pergeseran dimana penyakit tidak menular menempati angka lebih tinggi dari penyakit menular,” kata Nila di Mataram, Rabu (29/3).

Menurut dia, mengacu pada data Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) melalui BPJS, beberapa tahun terakhir, penyakit yang ditangani lebih banyak penyakit tidak menular (PTM) yang penyebabnya adalah pola hidup masyarakat dibanding penyakit menular.

Penyakit itu antara lain hipertensi, jantung, diabetes, kencing manis, gagal ginjal, dan  kanker.

“Untuk hipertensi tercatat 25,8 persen atau  seperempat penduduk kita hipertensi, jadi tidak heran kalau BPJS teriak penyakit jantung nomor 1 pembiayaannya sampai Rp6,9 Triliun di tahun 2016, dan jantung ini juga akibat hipertensi,” katanya.

Penyakit tidak menular itu, papar Nila, disebabkan pola makan yang tidak sehat, jarang aktivitas fisik, konsumsi gula dan garam berlebihan, kurang asupan sayur dan buah-buahan, dan rendahnya kesadaran masyarakat memeriksakan kesehatan rutin.

Melalui Germas, Menkes Nila berharap ada perubahan perilaku pola hidup yang lebih sehat di masyarakat.

“Pemerintah daerah juga bisa mengambil peran. Misalnya dengan menggiatkan kembali olahraga bersama setiap Jumat, di sekolah dan instansi – instansi pemerintah,” katanya.

Germas juga menekankan agar pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas, bisa lebih aktif mengunjungi masyarakat.

Hanya saja, Nila mengatakan, keberhasilan Germas secara nasional harus didukung semua Pemda dan juga dikerjakan lintas kementrian dan lembaga.

AYA




Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Dicanangkan Menkes di NTB

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek  mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (29/3) di hotel Grand Legi Mataram.

MATARAM.lombokjournal.com — Gerakan yang merujuk pada Inpres No 1 Tahun 2017 itu, diharapkan bisa merubah perilaku dan pola hidup masyarakat, menuju pola hidup yang lebih sehat.

“Germas merupakan program yang diprakarsai Presiden Joko Widodo, untuk penguatan paradigma pembangunan kesehatan yang preventif dan promotif tanpa menyampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif, dan melibatkan seluruh komponen bangsa dan masyarakat,” kata Menkes Nila Moeloek.

Dijelaskan, secara nasional program Germas diluncurkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, pada November 2015 di Bandung, Jawa Barat.

Menindaklanjutinya, Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Germas diterbitkan sebagai bentuk kegiatan yang bersifat program spesifik dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

“Semangat gerakan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tetap sehat dan mau hidup bersih dan sehat, mau jaga kebersihan lingkungan dan mau peduli satu dengan yang lain, juga membantu merubah perilaku tidak sehat menjadi pola sehat,” katanya.

AYA




Data BPJS, Penyakit Tidak Menular (PTM) Lebih Banyak Ditangani

Beberapa tahun terakhir, dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang paling banyak ditangani adalah penyakit tidak menular (PTM)

MATARAM.lombokjournal.com – Menteri Kesehatan Nila Moeloek juga mengutip data BPJS tersebut dalam kunjungannya ke Mataram saat mencanangkan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) di Mataram, Rabu (29/3).

“Penyakit tidak menular saat ini secara kuantitatif sudah bergeser menempati angka lebih tinggi dari penyakit menular,” ujar Menkes.

Termasuk dalam PTM yang banyak ditangani adalah hipertensi, jantung, diabetes, kencing manis, gagal ginjal dan kanker.

Menkes Nila Moeloek mengatakan, penanganan preventif  peningkatan PTM yaitu dengan mendorong pola hidup sehat di tengah masyarakat untuk menekan angka penyakit tidak menular (PTM).

Menurut dia, mengacu pada data Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) melalui BPJS, beberapa tahun terakhir, penyakit yang ditangani lebih banyak penyakit tidak menular (PTM) yang penyebabnya adalah pola hidup masyarakat dibanding penyakit menular.

Untuk hipertensi tercatat 25,8 persen atau  seperempat penduduk kita hipertensi, jadi tidak heran kalau BPJS teriak penyakit jantung nomor 1 pembiayaannya sampai Rp6,9 Triliun di tahun 2016, dan jantung ini juga akibat hipertensi.

Penyakit tidak menular itu, papar Nila, disebabkan pola makan yang tidak sehat, jarang aktivitas fisik, konsumsi gula dan garam berlebihan, kurang asupan sayur dan buah-buahan, dan rendahnya kesadaran masyarakat memeriksakan kesehatan rutin.

Melalui Germas, Menkes Nila berharap ada perubahan perilaku pola hidup yang lebih sehat di masyarakat. Pemerintah daerah juga bisa mengambil peran. Misalnya dengan menggiatkan kembali olahraga bersama setiap Jumat, di sekolah dan instansi – instansi pemerintah.

Germas juga menekankan agar pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas, bisa lebih aktif mengunjungi masyarakat.

Deteksi Dini PTM

Pihak BPJS Mataram sendiri, untuk mendeteksi dini kecenderungan peningkatan PTM, sejak awal Februari lalu telah meluncurkan mobile skrining. Peluncuran mobile skrining tersebut, merupakan bagian dari upaya preventif.

Fitur tersebut sangat berguna masyarakat masyarakat mengetahui secara dini kecenderungan penyakit kronis.

AYA

 




Prosedur Berobat Pasien Peserta BPJS Kesehatan

Saat ini kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, makin meningkat. Hal ini seiring harapan masyarakat memperoleh jaminan kesehatan yang bisa menekan biaya pengobatan bila sewaktu-waktu sakit. Nah, di bawah ini dijelaskan prosedur berobat untuk memudahkan berobat peserta BPJS.

lombokjournal.com

Saat ini peserta BPJS memiliki peluang mendapatkan jaminan kesehatan yang benar-benar membantu. Berobat dengan BPJS umumnya, selalu dimulai dari Fasiitas Kesehatan (Faskes) tingkat I (poliklinik, puskesmas atau dokter pribadi).

Langkah I : Faskes tingkat 1 atau bisa juga disebut FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama),  bisa puskesmas atau faskes tingkat 1 lainnya sesuai yang tertera pada kartu BPJS.

Di puskesmas, seperti biasa harus melakukan registrasi atau pendaftaran dengan menunjukan kartu BPJS dan kartu berobat di puskesmas setempat. Kemudian menunggu sampai giliran dipanggil menuju ruang dokter untuk pemeriksaan.

Di ruang pemeriksaan dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan anda apakah cukup bisa ditangani di puskesmas yang bersangkutan atau perlu dirujuk.

Jika hasil pemeriksaan dokter mengharuskan dirujuk maka dokter yang bersangkutan akan memberi rujukan ke faskes tingkat II (RSUD atau rumah sakit umum daerah). Dokter biasanya memberi pilihan mengenai tempat rujukan berikutnya, pasien bisa memilih rujukan sesuai daftar lokasi rujukan yang disarankan dokter.

Perlu diingat, jangan menentukan tempat rujukan sendiri. Mungkin saja dokter akan memberikan kode APS (Atas pilihan sendiri) pada surat rujukan, sehingga biaya pengobatan harus ditanggung sendiri bukan oleh BPJS. Dan pastikan surat rujukan memiliki stempel BPJS tingkat II. Biasanya setelah surat rujukan dibuat, dokter meminta untuk melakukan stempel BPJS oleh petugas puskesmas setempat.

Langkah II : Jika kebetulan pengobatan untuk anda tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1 (puskesmas atau faskes tingkat 1 lainnya), maka anda akan dirujuk ke faskes tingkat II (RSUD) yang melakukan kerja sama dengan BPJS. sebelum menuju RSUD pastikan bahwa anda sudah mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1 yang sudah di Acc atau distempel BPJS.
  1. Siapkan Persyaratan untuk Pengobatan dengan BPJS 

Syarat yang harus dirsiapkan sebelum berangkat ke RSUD adalah sebagai berikut:

  • Kartu BPJS Asli dan Fotokopi 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu keluarga) dan KTP (buat dua lembar untuk persiapan)
  • Surat rujukan Asli dan juga Fotokopi surat rujukan (buat 2 lembar)

Siapkan fotokopi masing-masing syarat di atas minimal 2 lembar atau lebih, karena ada kemungkinan tiap rumah sakit memberlakukan syarat dan ketentuan berbeda.

  1. Menuju RSUD setempat untuk melakukan registrasi

Langkah berikutnya setelah anda mempersiapkan syarat-syarat di atas, menuju RSUD sesuai di surat rujukan, kemudian silahkan melakukan registrasi  untuk mendapatkan kartu berobat.

  1. Menuju Loket Jaminan BPJS

Langkah berikutnya setelah mendapatkan kartu berobat di rumah sakit setempat, silahkan menuju loket BPJS untuk mendapatkan Surat Elijibilitas Peserta (SEP).

Biasanya di rumah sakit yang melakukan kerja sama dengan BPJS, loket untuk jaminan BPJS sudah disediakan di rumah sakit tersebut, dan biasanya lokasinya terpisah dengan loket registrasi. Selain ada loket registarasi rumah sakit, juga ada loket jaminan BPJS, biasanya antriannya cukup padat.

Di beberapa rumah sakit, ada juga yang memberlakukan sebelum melakukan registrasi rumah sakit untuk mendapatkan kartu berobat, peserta diharuskan melakukan registrasi di loket jaminan BPJS terlebih dahulu untuk mendapatkan surat elijibilitas. Setelah surat elijibilitas diperoleh, baru menuju bagian pendaftaran rumah sakit untuk mendapatkan kartu berobat.

Yang jelas, sebelum ke poli khusus di rumah sakit setempat, terlebih dahulu harus mendapatkan kartu berobat rumah sakit setempat dan juga surat elijibilitas perserta bpjs (SEP), jika berkas tersebut sudah didapatkan, pasien diarahkan menuju poliklinik.

  1. Menuju Poli Sesuai di surat surat rujukan

Setelah mendapatkan kartu berobat dan surat elijibilitas peserta BPJS, serta berkas-berkas lainnya, kemudian menuju poliklinik khusus sesuai rujukan. Serahkan berkas-berkas ke petugas perawat di poliklinik untuk mendapatkan no antrian poliklinik setempat

  1. Mendapatkan pemeriksaan dokter poli

Jika sudah waktunya giliran, pasien diperiksa dokter spesialis di poliklinik rumah sakit tersebut, uraikan keluhan panjang lebar, dokter akan melakukan pemeriksaan.

Jika kebetulan pengobatan anda memerlukan pemeriksaan penunjang seperti Lab, radiologi, atau mungkin perlu transfusi darah, maka dokter akan membuatkan formulir pengantar untuk pemeriksaan penunjang tersebut. Pastikan di formulir pengantar sudah mendapatkan acc atau legalitas BPJS.

Jika fasiltias kesehatan masih terdapat di rumah sakit setempat (dalam gedung yang sama), misalnya apotek, lab dan lain-lain, kemudian menuju lokasi tersebut untuk mendapatkan pelayanan dengan menyerahkan formulir pengantar dari dokter yang sudah di stempel BPJS. Biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Rr




RSUD NTB Berhasil Angkat Janin 400 Grm dari Bayi Penderita “Fetus in Fetu”

Tim dokter RSUD Provinsi NTB, Sabtu (25/3) berhasil mengangkat janin seberat 400 gram yang berada dalam perut MAZ, bayi berusia 10 bulan, penderita “Fetus in Fetu” di Mataram, NTB.

MATARAM.lombokjournal.com — Direktur RSUD Provinsi NTB, Lalu Hamzi Fikri, Sabtu siang (25/3), dalam  jumpa pers di Mataram mengatakan,  tim dokter  sudah melakukan tindakan operasi terhadap bayi MAZ. ”Dan sudah berhasilmengangkat fetus seberat t 400 gram dengan bentuk janin tidak sempurna berjenis kelamin laki-laki,” katanya.

Kasus Fetus in Fetu merupakan kelainan bawaan dimana bayi kembaran tumbuh di dalam organ tubuh kembarannya. Kasus ini juga tergolong langka dan sejauh ini tercatat hanya 200 kasus terjadi di dunia.

Hamzi menjelaskan, operasi terhadap MAZ berjalan sekitar 1,5 jam melibatkan timmedis yang terdiri dari dokter spesialis bedah, dokter spesailis anak, dokter spesialis anastesi, dokter spesialis radiologi, dokter spesialis obgyn, dokter spesialis patalogi anatomi, spesialis patologo klinik dan ahli gizi.

Menurutnya, bayi MAZ saat ini sedang menjalani perawatan pemulihan pasca operasi.

“Kondisi saat ini pasien bayi MAZ sudah siuman dan dirawat di ruang ICU,” katanya.

Hamzi menambahkan, kasus Fetus in Fetu ini menjadi salah satu pengalaman dan pembelajaran besar bagi RSUD Provinsi NTB, khususnya dalam penaganan kasus sulit dan langka. Kasus langka inijuga akan dijadikan kajian penelitian RSUD Provinsi NTB ke depan, untuk dapat meningkatkan ketersediaan dan keakuratan data penelitian.

Menurut Hamzi, berdasarkan literatur medis kasus Fetus in Fetu merupakan kasus langka yang bisa terjadi 1 kasus dalam 500 ribu kelahiran.

Untuk diketahui, bayi MAZ dirawat di RSUD Provinsi NTB sejak 11 Maret setelah dirujuk dari RSUD Selong, Lombok Timur dengan keluhan mengalami pembengkakan di bagian perut.

Pada 15 Maret, hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui CT scan dan foto radiologi, ditemukan cairan dan massa atau benda asing di dalam perut bayi, secara visual mirip janin tapi sudah tidak bergerak.

Bayi MAZ merupakan anak pasangan Usman (50) dan Asmani (45), warga Desa Letok,Kecamatan Sakra, Lombok Timur, NTB.

Hamzi mengatakan, MAZ dirawat di RSUD Provinsi NTB menggunakan BPJS mandiri, sehingga seluruh proses perawatan dan biaya-biaya akan ditanggung BPJS.

GRA




Mau Jadi Peserta BPJS Kesehatan? Ini Yang Perlu Anda Ketahui

Sebelum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, setidaknya dua hal yang perlu diketahui calon peserta. Dua hal yang dimaksud, pertama menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP atau Faskes Tingkat I). Dan kedua, menentukan atau memilih kelas BPJS Kesehatan.

Lombokjournal.com

Dua hal itu perlu diketahui, setidaknya hal tersebut memberikan kemudahan atau kenyamanan saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Sebaiknya dalam menentukan lokasi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama, pilihlah puskesmas/poliklinik/dokter pribadi yang dekat dengan rumah.

Selain itu, perlu juga dipahami tentang memilih kelas BPJS Kesehatan, sebab kelas BPJS Kesehatan ada tiga kategori yang bisa dipilih, yaknni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Kedua hal itu, baik memilih faskes tingkat pertama atau kelas BPJS Kesehatan, masing-masing tentu ada konsekwensinya.

ilustrasi layanan rawat inap BPJS (foto: NET)

Saat hendak mendaftar BPJS Kesehatan, kedua point di atas harus dipertimbangkan baik-baik. Memilih kelas BPJS harus disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing peserta. Sebab menjadi peserta BPJS akan dibebani iuran bulanan BPJS, besar kecilnya iuran itu disesuaikan kelas BPJS yang dipilih. Tentu kelas I biayanya lebih mahal, demikian berikutnya  diikuti kelas II dan kelas III.

Iuran BPJS sifatnya wajib dan harus terus menerus dibayar tiap bulan. Satu kali saja tidak membayar iuran BPJS, bisa jadi kepesertaan BPJS akan dinonaktifkan dan akan terkena denda bila ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS anda.

Tidak ada perbedaan anatara kelas I, kelas II, kelas III saat pasien melakukan rawat jalan.  Namun bila pasien rawat inap, maka pelayanan perawatan disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil oleh pasien yang bersangkutan.

Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan

Berikut ini rincian perbedaan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 pasien BPJS:

  1. Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dilihat dari besar kecilnya iuran bulanan. Kelas 1 kelas 2 kelas 3 memiliki perbedaan besarnya iuran bulanan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan , iuran BPJS resmi mengalami kenaikan.Untuk Iuran Pserta BPJS mandiri atau peseta BPJS pekerja bukan penerima upah  (PBPU) adalah sebagai berikut:
  • Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
  • Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
  • Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 (update: khusus kelas 3 kenaikan dibatalkan jadi tetap besarnya Rp. 25.500 sesuai diterbitkannya pp nomor 28 tahun 2016 revisi ketiga atas pp no 12 tahun 2013).

Untuk peserta PJS penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 19.225 menjadi Rp. 23.000 untuk semua kelas.

  1. Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada fsilitas kamar perawatan saat pasien rawat inap.
  • Peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 1, biasanya ruangan rawat inap dengan 2 sampai 4 kamar tidur.
  • Peserta BPJS kesehatan kelas 2 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 2, ruangan rawat inap yang terdiri dari 3 sampai 5 bed di setiap ruangan.
  • Sedangkan untuk Peserta BPJS kesehatan kelas 3, akan mendapatkan faslitas kamar rawat inap kelas 3, pada umumnya akan memiliki bed dari 4 sampai 6 bed tiap kamar.

Fsilitas ruangan rawat inap paling baik tentu kelas 1, dengan minimal 2 kamar atau ada juga yang 4 bed di setiap ruangan, tergantung rumah sakit.  yang memiliki 1 bed di ruangan hanyalah untuk kelas VIP.

  1. Tarif INA-CBGS

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada Tarif INA-CBGS.  INA-CBG merupakan singkatan dari Indonesia Case Base Groups yaitu aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem “paket”, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Misalnya, seorang pasien menderita demam berdarah. Sistem INA-CBG sudah “menghitung” layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut, berikut pengobatannya, sampai dinyatakan sembuh. Klaim tarif biaya perawatan atas penyakit tersebut bisa ditanggung oleh BPJS, pada umumnya kelas 1 biaya klaim lebih mahal jika dibandingkan dengan kelas 2 dan kelas 3 tentu paling murah.

Berdasarkan Permenkes no 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan, perbedaan tarif terletak pada tarif ruangan rawat inap. Untuk obat tidak ada perbedaan, ini akan berpengaruh pada pasien yang ‘naik kelas perawatan’ atas permintaan sendiri (APS). Pasien dikenakan selisih biaya tambahan, dengan perhitungan tarif ina-cbgs kelas perawatan yang diambil dikurangi tarif ina-cbgs kelas perawatan haknya.

RR (Adv)




Cuci Darah Juga Menjadi Jaminan Kesehatan BPJS

Layanan Hemodialisa atau Cuci Darah dengan BPJS dapat digunakan oleh Peserta BPJS baik yang terdaftar di kelas 1 , kelas 2 atau kelas 3, yang penting dalam status aktif (tidak ada tunggakan) dan mengikuti prosedur berobat.

MATARAM.lombokjournal.com —  BPJS Kesehatan merupakan bentuk gotong royong antar peserta, peserta yang sehat membantu mereka yang sakit. Bayangkan, untuk membayar sekali  cuci darah saja dibutuhkan iuran yang berasal dari 40 orang yang sehat. Dengan catatan, orang tersebut membayar iurannya dengan besaran Rp 25.000.

Dalam satu bulan, jika 1 pasien melakukan cuci darah melalui BPJS minimal 4 kali. Layanan kesehatan cuci darah membutuhkan dana dari 160 orang sehat untuk membayarkan satu pasien cuci darah per bulan.

Karena itu, semua penduduk Indonesia harus mendaftar BPJS Kesehatan dan membayar iuran peserta setiap bulan berdasarkan kelas yang diambil. Tapi kenyataannya masih ada peserta yang tidak membayar iuran (menunggak), atau hanya ingat BPJS ketika sakit.

Pengalaman seorang Ibu dari 3 orang anak yang menjadi peserta BPJS Kesehatan ini, Rolen Br Panjaitan, perlu disimak.  Ia divonis doketer menderita gagal ginjal pada bulan Agustus 2015, sehingga harus menjalani cuci darah 8 (delapan) kali dalam sebulan. Membayangan mahalnya biaya pengobatan rumah sakit, membuat keluarganya putus asa.

Dengan penghasilan suami pas-pasan membuat Rolen Br Panjaitan pasrah, sangat tipis harapannya bisa mendapatkan perawatan hingga sembuh. Biaya cuci darah begitu besar, baru 4 kali cuci darah di rumah sakit dikenakan biaya biaya Rp 8.500.000.

Belum terhitung biaya rawat inap selama seminggu.Kalau ditotal, sedikitnya mencapai Rp 16.000.000.  Keluarganya harus menghutang kiri kanan, dan jumlahnya terus menumpuk, guna membiayai perawatannya.

Singkat cerita, kemudian Rolen mendapat informasi mengenai BPJS Kesehatan. Mulailah keluarganya mendaftarkan Rolen pada BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri dengan hak perawatan kelas III, dengan membayar  iuran Rp 25.500 per bulan.

Semula Rolen mengaku pesimis bisa mendapatkan layanan kesehatan memuaskan dari rumah sakit, sebab ia sering mendapat cerita ada perbedaan layanan yang diberikan kepada pasien BPJS dengan Pasien Umum.

Tapi apa yang terjadi? Ternyata, Rolen merasa puas setelah mendapatkan pelayanan berobat cuci darah dengan BPJS Kesehatan.  Menurutnya, dengan memahami prosedur dan tidak segan bertanya kepada Petugas BPJS Kesehatan, maka manfaat yang diperoleh juga akan optimal.

“Pertama sempat takut akan ditelantarkan karena peserta JKN Mandiri kelas III. Tapi ternyata saya dilayani dengan baik. Semua perawat ramah, petugas BPJS Kesehatan Center-nya juga memberikan informasi dengan ramah.” tuturnya.

Rolen Br Panjaitan, kini tidak lagi dipusingkan biaya pengobatannya. Keluarga besarnya juga merasa tenang karena Rolen masih memiliki harapan sembuh dengan tetap menjalani cuci darah dengan rutin.

Jadwal cuci darah Rolen di Rumah Sakit Vita Insani pada hari Senin dan Kamis masing-masing selama 4 jam. Ia merasa bersyukur, tanpa menjadi peserta BPJS mungkin ia tidak akan bertahan hingga hingga sekarang.

“Keluarga saya juga akan jadi semrawut karena terus menerus terlilit hutang. Kami benar-benar terselamatkan,,” katanya.

Rr (Adv)

SUMBER : Akun Resmi BPJS Kesehatan di Kompasiana