Berapa Sih Fasilitas Kesehatan Dibayar BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dalam program JKN-KIS dengan BPJS Kesehatan, dibayar dengan tarif sesuai aturan Menteri Kesehatan

Lalu Kahar Kusman (foto: KS)

MATARAM.lombokjournal.com — Di era JKN-KIS (Jaminan Kesehatan nasional-Kartu Indonesia Sehat), pembayaran biaya pelayanan kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan sudah ada ketentuannya.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Lalu Kahar Kusman, memberi penjelasan tentang ketentuan biaya itu.  Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016, mengatur mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.

“Sesuai Peraturan Menkes, BPJS Kesehatan membayar biaya pelayanan kesehatan itu berdasarkan tingkatan Fasilitas Kesehatan,” katanya di kantornya di Mataram, Kamis (28/09)

Dijelaskannya, pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan dibedakan atas Tarif Kapitasi dan Tarif Non Kapitasi untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Selain itu, ada Tarif Ina CBG dan Tarif Non Ina CBG untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kusman merincikan tarif itu seperti ini:

  • Tarif Kapitasi ; pembayaran per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar. Tarif ini tak memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
  • Tarif Non Kapitasi; besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Tarif ini didasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
  • Tarif Indonesian-Case Based Groups (disebut Tarif INA-CBG); besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Merupakan paket layanan yang didasarkan pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
  • Tarif Non INA-CBG merupakan tarif di luar tarif paket INACBG untuk beberapa item pelayanan tertentu. Meliputi alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET Scan, dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.

Tarif Kapitasi dan Non Kapitasi

Lebih lannjut dijelaskan Kusman,  Tarif Kapitasi digunakan membiayai pelayanan di FKTP, meliputi administrasi pelayanan; promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; obat dan bahan medis habis pakai; dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

FKTP merupakan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik. “Hanya untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya,” terang kusman.

Sesuai kompetensinya, FKTP pemberi pelayanan kesehatan pertama yang harus diakses terlebih dahulu oleh Peserta JKN, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan.

Sedangkan Tarif Non Kapitasi, merupakan biaya pelayanan di luar lingkup pembayaran kapitasi.

Pelayanannya meliputi ambulans; obat program rujuk balik; pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik; penapisan (screening) kesehatan tertentu termasuk pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim; rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis; jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya; dan pelayanan Keluarga Berencana.

Pembayaran tarif kapitasi kepada FKTP, diatur dalam Peraturan Presiden No 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi.

Kusman menerangkan, Penetapan besaran Tarif Kapitasi di FKTP dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. “Standar Tarif Kapitasi di FKTP ditetapkan bervariasi,” katanya.

Untuk puskesmas Rp3.000, sampai dengan Rp6.000 per peserta terdaftar per bulan. Untuk Klinik Pratama, Praktik Dokter, Rumah Sakit Kelas D Pratama sebesar Rp8.000 sampai dengan Rp10.000 per peserta terdaftar per bulan. Untuk praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp2.000 per peserta terdaftar per bulan.

Menurut Kusman, nominal dari standar Tarif Kapitasi ini terlihat kecil. Tapi Tarif Kapitasi hendaknya tidak dilihat sebagai tarif pelayanan tiap kasus pasien yang berkunjung. Namun harus dihubungkan dengan jumlah Peserta sakit yang mengakses pelayanan di suatu FKTP, terhadap total Peserta terdaftar di FKTP tersebut.

Sebagai contoh, di Puskesmas A dengan besaran Tarif Kapitasi sebesar Rp.6.000 dan terdaftar sebanyak 15.000 Peserta pada bulan Januari 2017, maka penerimaan Puskesmas A tersebut adalah sebesar Rp.90.000.000 di bulan tersebut.

Bila selama bulan Januari tersebut terdapat 15% dari Peserta terdaftar yang sakit dan mendapat pelayanan di Puskesmas A, maka sesungguhnya biaya pelayanan kesehatan untuk tiap Peserta (unit cost).

Itu setara dengan 15% x 15.000 x Rp.90.000.000 = Rp.90.000. Ini berarti bahwa semakin rendah angka kesakitan Peserta yang terdaftar di Puskesmas A, maka akan semakin surplus Puskesmas A tersebut.

“Oleh karenanya setiap FKTP diharapkan dapat meningkatkan upaya promotif dan preventif atau edukasi dan pencegahan penyakit kepada Pesertanya, selain meningkatkan kualitas pelayanan kuratif dan rehabilitatif”, kata Kusman.

KS

BACA JUGA :

Drg Nanik Murwani Setyatiningsih, Menjaga Mutu Pelayanan Kesehatan

 




Tramadol Dikhawatirkan Masuk Pesantren

Kalau peredaran Tramadol tidak ditekan, dikhawatirkan akan menyebar ke pondok pesantren

MATARAM.lombokjournal.com —Maraknya penyalahgunaan tramadol saat ini manaruh perhatian serius Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul  khawatir dengan peredaran tramadol yang sangat massif di kalangan anak muda.

Jika tidak segara dieleminir, tidak menutup kemungkinan dapat menyebar  hingga ke pondok-pondok pesantren.

Karena itu, Gubernur  meminta BPOM NTB untuk menarik peredaran pil Tramadol di NTB dan meminta BPOM untuk mengirim surat kepada BPOM RI agar memberikan usulan terkait ditariknya peredaran Tramadol di masyarakat.

“Satu-satunya cara untuk mengurangi penyalahgunaan Tramadol di NTB adalah menarik peredarannya,” tegas Gubernur saat menerima Kepala BPOM Prov. NTB, Dra. Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih, Apt., MH, di Ruang Kerja Gubernur, Kamis (28/09).

Kepala BPOM NTB ditemani Kepala Bakesbangpoldagri NTB, H. Lalu Syafii, menghadap Gubernur TGB  melaporkan peredaran obat-obat terlarang di NTB, termasuk hasil pemantauannya terhadap pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang sangat meresahkan masyarakat di sejumlah daerah di tanah air kita.

Terkait dengan tablet PCC tersebut, Ia melaporkan hingga saat ini NTB masih aman dari peredaran gelap PCC.

“Kami melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Dinkes untuk mengetahui peredaran pil PCC di NTB. Dan hasilnya aman, bahwa pil PCC belum ditemukan di NTB, baik di sarana resmi seperti apotek dan perusahaan besar farmasi  maupun sarana ilegal/tidak resmi lainnya,” Jelasnya.

Ia juga menjelaskan Pil PCC berbahaya karena ada kandungan carisoprodol. Dahulu carisoprodol digunakan untuk mengobati penyakit rematik, karena fungsinya untuk relaksan otot (mengurangi rasa sakit di otot).

Namun, karena banyak disalahgunakan, tahun 2013 BPOM RI menarik peredaran carisoprodol di Indonesia.

“Mekanisme kerja pil PCC jika dikonsumsi secara berlebihan (di atas 5 tablet) dan dicampur dengan minuman beralkohol atau soda efeknya sama dengan mengkonsumsi opium. Dan nantinya akan menyebabkan ketergantungan,” jelasnya.

Terkait dengan peredaran Tramadol di NTB, Kepala BPOM melaporkan pihaknya melakukan melakukan audit secara komprehensif di sarana pelayanan dan jalur distribusi, seperti di apotek, Perusahaan Besar Farmasi (PBF), puskesmas agar peredarannya jangan sampai bocor.

Tramadol ada yang memiliki ijin edar dan ada yang tidak memiliki ijin edar (ilegal). “Untuk Tramadol yang memiliki ijin edar, seperti di apotek-apotek dan pusat pelayanan kesehatan, BPOM melakukan pengawasan ketat di sarana pelayanan dan jalur distribusi agar peredarannya jangan sampai bocor,” ujarnya.

Pengawasan dilakukan dengan meminta laporan secara berkala dari apotek-apotek, PBF-PBF, dan puskesmas-puskesmat terkait jumlah tramadol yang masuk dan keluar.

“BPOM NTB akan melakukan kajian terkait dengan penyalahgunaan pil Tramadol. Jika tingkat penyalahgunaannya tinggi, maka Tramadol bisa ditarik dari peredaran seperti carisoprodol,” kata Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih.

AYA

 




50 Persen Jamaah Haji Punya Riwayat Sakit Jantung dan Pernafasan

Masih 12 jamaah haji yang sakit dan dirawat di rumah sakit di Arab Saudi

LOMBOK BARAT.lombokjournal.com  — Hingga saat ini 13 jamaah haji yang meninggal keberangkatan tahun ini merupakan jemaah beresiko tinggi.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nurhandini Eka Dewi mengatakan, Senin (25/9), sebanyak 13 jamaah haji asal NTB meninggal dunia di Tanah Suci dalam musim haji 2017 ini.

“Hingga saat ini, sudah 13 (jamaah) yang meninggal, kebanyakan risti (risiko tinggi),” katanya.

Nurhandini menjelaskan, sejak sebelum keberangkatan, Dinas Kesehatan NTB mencatat lebih dari 50 persen jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci merupakan para jamaah haji risiko tinggi dengan riwayat penyakit jantung dan pernafasan, mengingat rata-rata jamaah haji tergolong sudah lanjut usia.

Dikatakannya, selain meninggal dunia, masih ada 12 jamaah haji yang berada di rumah sakit di Arab Saudi lantaran sakit. Akibatnya, para jamaah harus berada lebih lama di Tanah Suci untuk menjalani perawatan intensif.

Nurhandini menjelaskan, kondisi kesehatan para jamaah yang sakit harus dipastikan telah pulih agar bisa dipulangkan melalui kloter-kloter berikutnya.

“Karena perjalanannya kan panjang (naik pesawat), makanya kasihan jika dipaksakan padahal kondisinya masih sakit,” kata Nurhandini.

Sepulangnya dari Arab Saudi, lanjut dia, para jamaah haji yang sempat dirawat di Arab Saudi akan diperiksa kembali oleh petugas puskesmas terdekat.

“Setelah pulang, saya sudah bersurat ke seluruh puskesmas, dalam 14 hari mereka harus dikunjungi, harus dikontak petugas kesehatan setempat,” katanya

AYA.




BPOM NTB Lakukan Pengawasan PCC dan Paracetamol.

PCC yang beredar  ilegal berdasarkan hasil uji ada dua jenis, yaitu Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), dan PCC serta Tramadol.

Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih (Foto: AYA)

MATARAM.lombokjournal.com — Maraknya peredaran Obat- obatan Paracetamol Cafein Carisofrodol (PCC) membuat Balai pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram angkat bicara.

Kepala BPOM NTB Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polisi Daerah (POLDA) NTB.  Meski di NTB menurutnya, belum ada ditemukan Obat PCC tersebut.

“Terkait isu tablet PCC yang di Kendari Makassar, dan bahan baku ditangkap di Cimahi. Untuk NTB sampai saat ini belum ditemukan PCC tersebut,” jelasnya, Selasa (19/09).

PCC yang beredar  ilegal berdasarkan hasil uji ada dua jenis, pertama, Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) dan PCC sertaTtramadol.

Ia menambahkan untuk produk ilegal secara rutin sudah lakukan pengawasan penindakan, terutama di NTB kan tramadol yang beredar yang disalahgunakan.

“Kalau yang Carisoprodol peredaran sudah dilarang BPOM sejak 2013. Jadi yang beredar itu ilegal gak ada ijin BPOM. Penanganannya BPOM bersama aparat pemegang hukum,” cetusnya.

Sampai saat Ini belum ada temuan jenis PCC di sarana pelayanan kesehatan seperti puskemas dan Rumah Sakit.  “Kasihan masyarakat, harus kita lindungi masyarakat agar dapat obat yang memenuhi standar.Kita dengan Tim sudah Turun kelapangan, belum ada yang ditemukan,” katanya.

BPOM Mataram secara rutin lakukan pengawasan pembinaan terkait produk ilegal. Dengan adanya kasus yang marak akhir-akhir ini makin diintensifkan pengawasannya dengan kepolisian dan Dinas Kesehatan.

“Kalau sakit jangan disalahgunakan obat. Ttramadol atau PCC dan sejenisnya  harus ada resep dokter, kalau ditawari di luar jangan mau. Karena ada iming iming tramadol bisa meningkatkan stamina, itu informasi yang sesat,” pungkasnya.

AYA

 




Tahun 2019, Rumah Sakit Swasta Wajib Bergabung Dengan BPJS Kesehatan

Saat ini rumah sakit swasta belum diiwajibkan bergabung dengan BPJS Kesehatan. Tapi kalau semua penduduk sudah masuk sistem JKN, seluruh rumah sakit swasta wajib bergabung

JAKARTA.lombokjournal.com – Rumah sakit swasta wajib ikut BPJS Kesehatan mulai 2019 mendatang.  Menjelang 2019, rumah sakit swasta yang tergabung dalam ARSSI Asosiasi umah Sakit Swasta Indonesia (melakukan persiapan mulai dari sistem maupun sarana medis yang mengikuti aturan Clinical Pathway.

“Rumah sakit swasta (saat ini) tidak wajib ikut BPJS, namun kalau semua penduduk sudah masuk dalam sistem JKN, tentu masuk dalam BPJS tak bisa dihindari,” ujar Ketua Umum ARSSI) Drg susi Setiawati Susi Setiawaty pada Seminar Nasional IV dan Healthcare Expo III, di Jakarta, Selasa (22/08).

Saat ini ada persoalaan yang dihadapi RS swasta dalam melayani peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni soal ketersediaan obat yang hingga kini masih banyak yang harus diperbaiki.

”Hal seperti inilah yang membuat rumah sakit swasta sering kesulitan obat, Kemudian rumah sakit swasta cari padanan formula di rumah sakit masing-masing,” kata Susi.

Selain itu ada masalah terkait akreditasi rumah sakit. Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan JKN harus terakreditasi. Kewajiban itu diberikan waktu sampai 2021.

Masalahnya, sumah sakit swasta membiayai semua kebutuhan operasionalnya termasuk ruang ICU yang membutuhkan investasi cukup besar. Di era JKN, rumah sakit dituntut menambah fasilitas tersebut.

“Untuk tempat tidur ICU, ventilator saja sudah ratusan juta,” ucapnya.

Tantangan Era JKN

Drg Susi Setiawati mengatakan, era Jaminan Kesehatan Nasiona (JKN) menjadi tantangan tersendiri bagi rumah sakit swasta. Beberapa strategi harus dilakukan guna meningkatkan mutu dan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Rumah sakit smart, safety, ramah, aman, bermutu, harus memiliki sarana dan prasarana yang mendukung serta menerapkan operasional yang efektif dan efisien,” kata Susi dalam keterangan persnya, Selasa (5/9).

Pihak rumah sakit harus mempersiapkan sejak dini terkait target pemerintah mencapai Universal Health Coverage (UHC) pada 2019. Selain bergabung dengan BPJS Kesehatan, rumah sakit harus menyiapkan mutu layanan sehingga menjadi pilihan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

“Menjadi rumah sakit pilihan itu tidak mudah. Dibutuhkan komitmwen semua pihak, baik pimpinan rumah sakit, staf maupn tenaga medis,” kata Susi.

Ketua Umum Pusat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Kuntjoro mengatakan, tantangan yang dhadapi rumah sakit pada era JKN cukup banyak. Salah satunya, rumah sakit harus efisien.

Efisien antara lain dalam pengadaan obat. Rumah sakit bila perlu membeli obat dengan sistem fast moving, sehingga tak perlu punya gudang obat. Hal lain yang perlu diefisienkan adalah soal listrik, air, pembelian obat dan sebagainya.

“Namun perlu digarisbawahi bahwa era JKN berarti bisa menurunkan kualitas layanan,” kata Kuntjoro.

kGS

 

 

 




Mendaftarkan dan Menanggung Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tetangga Yang Tidak Mampu

Kisah tentang pekerja travel agnt, yang menyelamatkan jiwa tetangganya dengan mendaftarkan dan menanggung biaya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan

lombokjournal.com —

Di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ada anggota masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi membantu BPJS Kesehatan dalam mensosialisasikan pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk mendapat manfaat jaminan kesehatan.

Seperti terjadi di Medan, Sumatera Utara, ada relawan yang bersedia mendaftarkan dan menanggung biaya iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari masyarakat miskin.

Namanya Muhammad Ricky Rivai, seorang warga asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hatinya terketuk melihat para tetangganya yang kurang mampu belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Tetangganya yang erba kekurangan itu tidak memiliki biaya yang cukup untuk mendaftar ke BPJS Kesehatan. Jangankan untuk membayar iuran bulanan, untuk makan dan kebutuhan sehari-harinya pun mereka harus banting tulang.

Tak hanya itu, jarak antara tempat tinggal Ricky dengan kantor BPJS Kesehatan terdekat terbilang cukup jauh, yaitu 35 kilometer.

“Kondisi jalannya rusak, angkot pun jarang lewat. Kalaupun ada, harus dioper dua kali. Wajar jika masyarakat enggan ke sana untuk mengurus pendaftaran karena akses dari tempat kami susah,” kata Ricky.

Ricky pun berinisiatif mendaftarkan masyarakat di tempatnya melalui jalur online. Bekerjasama dengan Ketua RT setempat, ia mendata dan mendaftarkan tetangga-tetangganya yang belum memiliki jaminan kesehatan. Ia juga menanggung biaya iuran bulanan sejumlah tetangganya yang kurang mampu.

Total sudah ada mencapai 80 warga yang dibantu daftar tanpa dipungut biaya macam-macam, selain biaya untuk iuran bulanan pada pertama kali mendaftar. Ada tujuh orang warga miskin yang didaftarkan di kelas III, dan sudah dua bulan ini saya tanggung secara pribadi iuran per bulannya.

“Saya bilang sama mereka, kalau perekonomiannya sudah membaik, nanti iuran bulanannya agar ditanggung yang bersangkutan,” ujar pria kelahiran 29 Agustus 1992 ini.

Sebagai tour agent yang memiliki kendaraan travel, ia juga mempersilakan masyarakat yang sakit, termasuk yang kurang mampu, menggunakan mobilnya untuk berobat ke fasilitas kesehatan.

“Ya itu tadi, sarana transportasi di sini susah. Kita tidak membeda-bedakan siapa yang sakit, kalau butuh langsung kita antar ke rumah sakit secepatnya,” tegasnya.

Ia pun bercerita, dulu pernah mengantarkan salah satu peserta BPJS Kesehatan tanggungannya ke rumah sakit tengah malam karena kondisinya sudah mengkhawatirkan.

Di RS Imelda Pekerja Indonesia Medan, dokter mengatakan bahwa ada penumpukan cairan di bagian dalam liver dan harus segera dioperasi.

“Total lama perawatan pasca operasi adalah 14 hari; 2 hari di ICU dan 12 hari di ruang perawatan biasa. Seluruh biayanya ditanggung biaya BPJS Kesehatan, tidak ada kutipan biaya apapun, termasuk obat yang harus dibeli sendiri ataupun sekedar biaya administrasi,” tutur Ricky.

Ke depannya ia berharap agar JKN bisa memberi harapan baru bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam penjaminan kesehatan yang baik dan berkualitas, tanpa membeda-bedakan si kaya dan si miskin.

Inilah kisah sederhana, tapi bisa menyelamatkan orang yang membutuhkan pelayanan kesehatan, saat sakit yang membutuhkan biaya besar.

Sumber; Info BPJS Kesehatan




Layanan Kesehatan dan Peduli Kanker di Ulang Tahun TVRI

BPJS Kesehatan Cabang Mataram dan mitra kerjanya, meramaikan HUT TVRI NTB dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan penerangan tentang gejala kanker dan pennyakit kronis

FCP Sosialisasi IVA dan kanker payudara (foto: KGS)

MATARAM.lombokjournal.com – Lebih baik melakukan pencegahan daripada mengobati saat sakit. Itu bagian implementasi proaktif-preventif yang dilakukan BPJS Kesehatan mewujudkan Indonesia sehat.

Implementasi proaktif-preventif yakni melakukan pemeriksaan dan menjaga kesehatan.  “Salah satu tindakan preventif adalah melakukan pemeriksaan untuk deteksi dini gejala penyakit,” kata Nora dari Bidang Penjamin Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Jum’at (25/8), saat ditemui di tengah-tengah acara gebyar Ultah TVRI NTB.

Berpartisapasi memeriahkan di hari Ultah TVRI NTB, BPJS Kesehatan Cabang Mataram menggandeng mitranya, Klinik Nayaka dan FCP (Female Cancer Programe) melakukan layanan pencegahan.

Klinik Nayaka di Cakranegara hari itu membuka layanan pemeriksaan, tujuannya melakukan deteksi dini gejala hipertensi dan diabetes. Masyarakat yang mengunjungi kegiatan itu mendatangi stan, diukur tekanan darahnya untuk mendeteksi gejala hipertensi.

Selain itu, petugas Klinik Nayaka melakukan pemeriksaan darah untuk mendeteksi gejala diabetes.

Di tempat lainnya, FCP satu lembaga yang bergerak pada pencegahan kanker, membuka konsultasi pencegahan kanker wanita. Pengunjung yang datang mendapat penjelasan mengenai IVA (Inspeksi Visual Asam Asetat) dan kanker payudara.

“Kanker rahim maupun kanker payudara paling banyak dijumpai pada wanita,” jelas Nora.

Sedangkan inspeksi sejauh ini inspeksi IVA kurang diminati karena prosedurnya kurang dikenal. Sedang sosialisasi prosedur pap smear (baik IVA maupun pap smear untuk mendeteksi kanker leher rahim) lebih dikenal kalangan luas, karena banyak rumah sakit swasta menyediakan layanan pap smear.

Kanker leher rahim atau kanker serviks jadi penyebab kematian perempuan nomor dua di dunia setelah penyakit jantung koroner. Di negara berkembang seperti Indonesia, kanker serviks jadi salah satu penyebab utama kematian.

Nora menjelaskan, tiap hari masyarakat peserta JKN-KIS dapat memeriksa diri mendeteksi gejala kanker serviks. “Masyarakat dapat memeriksakan diri di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Deteksi dini penyakit kronis itu perlu segera dilakukan, karena dengan diketahui lebih dini akan lebih mudah dilakukan pencegahan lebih dini. Sejauh ini, pencapaian target perempuan yang menjalani skrining serviks masih rendah.

Dari target 37 juta perempuan usia 30-50 tahun yang menjalani skrining kanker serviks (bersama kanker payudara), hingga tahun 2016 baru tercapai sekitar 1,5 juta dari. Cakupan skrining IVA hanya 3,5 persen, sedangkan pap smear 7,5 persen.

“Karena itu saya mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS, sehingga dapat melakukan pemeriksaan untuk pencegahan penyakit kanker, juga penyhakit kronis lainnya,” kata Nora.”
KGS

 

 




Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Mataram Rp19 miliar Lebih

Agar kartu BPJS Kesehatan peserta mandiri dapat aktif kembali, peserta hanya diwajibkan melunasi tunggakann iuran selama setahun

MATARAM.lombokjournal.com – Peserta mandiri pemegang kartu BPJS Kesehatan biasanya rajin membayar iuran saat sakit. Kalau tidak sakit, banyak peserta yang lupa membayar iuran.

Buktinya, tunggakan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang tersebar di tiga kabupaten/kota yang menjadi wilayah kerja kantor  BPJS Kesehatan Cabang Mataram, yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara, cukup besar.

Menurut Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Mataram, Sri Wahyuni, jumlah tunggakan iuran di BPJS Kesehatan Mataram sebesar Rp 19 milyar lebih.

“Tepatnya jumlah tunggakan sebesar Rp 19.175.637.198 milyar. Itu yang berasal dari peserta Mandiri yang tersebar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram,” ungkapnya di tengah-tengah kegiatan Public Expose Capaian Program JKN-KIS dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Indonesia di Aula BPJS Kesehatan Mataram, Selasa (22/8).

Angka Rp 19 milyar lebih tersebut dengan jumlah peserta mandiri yang menunggak iuran sebanyak 46.968 Kepala Keluarga (KK). “Kita terus melakukan berbagai upaya untuk menagih tunggapan iuran tersebut, mulai bersurat, telephone bahkan hingga sms,” kata sri wahyuni.

Bagi peserta yang menunggak pembayaran maka dengan otomatis tidak akan bisa mempergunakan kartunya walaupun telat hanya satu bulan saja. Karena itu jika ingin menggunakannya lagi maka harus membayar jumlah tunggakan tanpa ada denda.

Menurut Sri, tunggakan yang harus dilunasi bagi peserta yang akan mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan, hanya melunasi tunggakan selamasetahun.

Data yang disodorkan BPJS Kesehatan Mataram, jumlah  yang  menunggak iuran di tiga wilayah yaitu Kota Mataram sebanyak 19.582 KK (Kepala Keluarga ) dengan jumlah tunggakan sebesar Rp9.631.337.891 milyar, lalu Kabupaten Lombok Barat dengan jumlah 24.092 Kepala Keluarga dengan tunggakan sebesar Rp 8.228.907.871 milyar dan Kabupaten Lombok Utara sebanyak 3.294 Kepala Keluarga dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 1.315.391.436 milyar.

“Alasan menunggak para peserta mandiri bermacam macan. Mmulai kurang kesadaran, lupa, bahkan hingga karena faktor ekonomi,” jelasnya.

AYA




70 Persen Lebih Penduduk Indonesia Jadi Peserta JKN-KIS

Implementasi JKN-KIS baru 3,5 tahun sudah berdampak pada peningkatan pelayanan kesehatan dan kontribusi ekonomi

MATARAM.lombokjournal.com —  

Program JKN-KIS membuka akses lebih besar terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Sampai saat ini, secara nasional jumlah masyarakat yang telah mengikuti Program JKN-KIS mencapai 180 juta jiwa.

Jumlah tersebut lebih dari 70 persen dari jumlah proyeksi penduduk Indonesia di tahun 2017.

“Laporan audited akhir tahun 2016 memberi gambaran, program JKN-KIS sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata siaran pers yang diedarkan BPJS Kesehatan Cabang mataram dalam Public Expose Capaian Program JKN-KIS dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Indonesia di Aula BPJS Kesehatan Mataram, Selasa (22/8).

Pemanfaatan baru kartu BPJS Kesehatan tahun 2016 secara nasional sebanyak 177,8 juta kunjungan ke fasilitas kesehatan. Angka kunjungan ini terus meningkat dari tahun 201 sebanyak 92,3 juta, dan tahun 2015 sebanyak 146,7 juta.

Total pemanfaatan di 2016 ini terdiri dari kunjungan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan mencapai sekitar 120,9 juta kunjungan. Untuk rawat jalan di poliklinik dan rumah sakit sebanyak 49,3 juta, dan rawat inap 7,6 juta.

Komitmen pemerintah dalam keberlangsungan Program JKN-KIS terwujud dalam penyediaan APBN dalam bentuk iuran bagi 92 juta jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan pemenuhan ketersediaan fasilitas kesehatan. Salah satu sumber APBN tersebut berasal dari pajak.

Meski baru berjalan selama 3,5 tahun, implementasi program JKN-KIS juga berdampak positif pada perekonomian Indonesia. Menurut penelitian LPM FEB Universitas Indonesia, kontribusi JKN-KIS terhadap perekonomian Indonesia tahun 2016 mencapai 152,2 triliun.

Di tahun 2021, kontribusi Program JKN-KIS diproyeksikan mencapai 289 triliun. Progfram ini meningkatkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia sampai 2,9 tahun.

KGS

BACA : Peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan Cabang Mataram Capai 995.112 Jiwa

 




Peserta JKN-KIS Di BPJS Kesehatan Cabang Mataram Capai 995.112 Jiwa

Pesatnya pertumbuhan peserta di Mataram, juga diikuti kenaikan jumlah fasilitas kesehatan yang jadi mitra

MATARAM.lombokjournal.com – Meski baru 3,5 tahun, capaian kinerja perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, terus meningkat. Jumlah peserta JKN-KIS hingga 30 Juni 2017, untuk BPJS Kesehatan Mataram  mencapai 995.112 jiwa.

Hal itu dijelaskan Lalu Suryatna, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, dalam Public Expose Capaian Program JKN-KIS dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Indonesia di Aula BPJS Kesehatan Mataram, Selasa (22/8).

Jumlah tersebut termasuk peserta yang didaftarkan dan diintegrasikan dengan program JKN-KIS oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 39.818 jiwa.

Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram rinciannya mencakup wilayah Kota Mataram  sebanyak 13.627 jiwa, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 39.818 jiwa, Lombok Utara mencapai 10.000 jiwa.

Lalu Suryatna menjelaskan, untuk memperluas cakupan peserta, saat ini pihak BPJS Kesehatan Cabang Mataram sedang menjalin kerjasama dengan Lombok Epicentrum Mall untuk penyediaan dropbox pendaftaran peserta JKN-KIS.

“Ini memudahkan masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS,” kata Suryatna, yang dalam kesempatan public expose itu bersama Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Sri wahyuni, i Nengah Dwi Jendra, Kabid Penjaminan Manfaat primer, Ari Utami, Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik, serta dr Ni Kade Diastuti, Verfikator RSUD Kota Mataram. .

Penempatan dropbox juga dilakukan di kantor kelurahan dan Kecamatan di Mataram, di Kantor Cabang,  Kantor Layanan Operasional Kabupaten, bank Mitra yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, juga melalui kader JKN.

Lebih lanjut dijelaskan, peningkatan jumlah peserta di Mataram, juga diikuti dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang menjalin kemitraan. Saat ini fasilitas kesehatan (faskes) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, yaitu 96 Faskes Tingkat Pertama terdiri 36 Puskesmas, 34 dokter praktik perorangan, 4 dokter praktik gigi  perorangan, 12 klinik pratama, 5 klinik TNI, 4 klini Polri, dan 1 RS D Pratama.

Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Mataram juga bekerja sama  dengan 21 Faskes Rujukan Tingat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri 10 rumah sakit, 1 apotek obat kronis, 1 apotek obat rujuk balik serta 10 optik.

Apresiasi disampaikan pada pemerintah daerah atas komitmennya menyukseskan progran JKN-KIS.

“Selain komitmen dalam bentuk pembiayaan serta perluasan akses pelayanan melalui penyediaan fasilitas kesehatan, ke depan kami harapkan peran pemerintah daerah juga makin dioptimalkan baik dari sisi kualitas maupun mutu pelayanan kesehatan masyarakat akin meningkat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram , dr Muhammad Ali dalam siaran persnya yang diterima wartawan, hari Selasa.

Muhammad Ali juga berharap, pemerintah daerah bersama-sama memperkuat regulasi terkait kepatuhan pengusaha dan masyarakat dalam kepesertaan JKN-KIS. Selain itu, agar cakupan kepesertaan makin luas, guna mencapai target Universal Health Coverage atau cakupan semesta tahun 2019.

KGS

BACA : 70 persen Lebih Penduduk Indonesia Jadi Peserta JKN-KIS