Atlet Pelajar Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Jaminan kesehatan itu memberi kenyamanan bagi atlet pelajar, tak perlu khawatir dengan biaya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan

MATARAM.lombokjournal.com — Pemerintah Provinsi NTB melalui  Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora ) NTB melakukan penandatangan kerjasama atau MOU dengan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, terkait pendaftaran peserta bagi atlet pelajar PPLP yang dimasukan ke BPJS Kesehatan,  di Hotel Lombok Plaza di Mataram, Kamis (22/02).

Penandatanganan MoU memberi jaminan kesehatan bagi para calon atlet binaan Dispora NTB, yang masuk di Popwil NTB.

“Dengan jaminan itu para atlet pelajar NTB diberi kenyamanan, dan tak perlu khawatir dengan biaya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”  kata Kepala Dispora NTB, Hunandiniaty Nurdin, saat memberi sambutan.

Kerjasama dengan BPJS ini merupakan tahun kedua. “Tahun pertama kita sudah coba memulai yakni BPJS Kesehatan kelas tiga. Setelah bertemu Gubernur baru kita masuk ke BPJS Kesehatan kelas satu,” terangnya

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali mengatakan, di BPJS Kesehatan ada program kolektif  yang  diperuntukan bagi peserta JKN mandiri.  Sehingga yang mendaftarkan menjamin iuran itu terbayarkan rutin setiap bulan.

“Biasanya kita peruntukan sasaran pelajar, mahasiswa,dan itu program ini ada seluruh indonesia,” kata Ali.

“Nah kita kebetulan saat ini bekerjasama mendaftarkan pelajar-pelajar yang  didaftarkan oleh Dispora NTB,” terangnya.

Ia memaparkan, para pelajar yang dikelola oleh Dispora NTB ini sebanyak 52  pelajar. Tapi dari 52 pelajar ini hanya 28 didaftarkan secara kolektif oleh Dispora NTB. Sisanya itu sudah menjadi peserta JKN melalui sekmen lainnya .

Jadi yang dikerjasamakan ini betul-betul yang mempunyai program hubungan peserta JKN. Iuran setiap bulannya selama menjadi peserta akan ditanggung Dispora, selama statusnya masih sebagai atlit pelajar.

Seperti diketahui, kerjasama dengan Dispora sudah mulai  berjalan mulai Nopember 2017.  Melalui acara  rakor itu dilakukan seremoni pendaftaran BPJS Kesehatan tahun kedua bagi atlit pelajar.

Bagi para atlit pelajar itu akan memperoleh jaminan JKN, sesuai indikasi medis. Manfaat program JKN itu yaitu layanan kesehatan mulai dari faskes tingkat pertama hingga faskes tingkat lanjut.

Jadi bila para pelajar ada yang sakit, harus mengakses dulu faskes tingkat pertama dimana pelajar itu terdaftar. Kemudian bila indikasi medis perlu rujukan lebih lanjut, maka akan dilakukan rujukan ke rumah sakit atau faskes tingkat lanjut.

AYA

 

 




Kepesertaan BPJS Kesehatan Bukan Kewajiban, Tapi Kebutuhan Melindungi Diri Sendiri

Komitmen pemerintah tetap meningkatkan layanan kesehatan, bukan dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan atau mengurangi manfaat program bagi masyarakat. Ini maknanya, negara tetap hadir bagi rakyatnya di sektor kesehatan

lombokjournal.com —

BPJS Kesehatan ingin merangkul lebih banyak peserta, dengan menargetkan  jumlah peserta mencapai 257,5juta pada tahun 2019.  Ini terkait dengan target pemerintah, pada 1 Januari 2019 telah tercapai Universal Health Coverage (UHAC).

Seperti yang  dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, yang wilayahnya mencakup Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Utara.

BPJS Kesehatan Cabang Mataram yangterus berupaya meningkatkan peserta,  telah berhasil mendorong Lombok Utara sejak Nopember 2018 melampaui target nasional dengan jumlah peserta JKN-KIS 97,46 persen.  Lombok Utara termasuk 70 kabupaten/ kota lainnya di Indonesia, yang melampaui target di atas 95 persen.

Berbagai upaya peningkatan kepuasan peserta dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, tujuannya tentu untuk merangkul lebih banyak peserta.

Pertanyaannya, untuk kepentingan siapa tercapainya target UHC?  Tentu saja untuk kepentingan masyarakkat sendiri.

Memang masyarakat dibutuhkan dukungannya, agar semua target program JKN secara nasional bisa tercapai.  Namun perlu dimengerti, program JKN bukanlah program yang membebani masyarakat dengan kewajiban.

Direktur Utama BPJS Kew]sehatan, Fahmi Idris mengatakan, program ini (BPJS Kesehatan, red) bukan suatu kewajiban. “Tapi program ini adalah sebuah kebutuhan. Kebutuhan untuk apa? Tentu untuk melindungi dirinya sendiri,” tegasnya.

Program ini merupakan kebutuhan agar masyarakat melindungi dirinya sendiri, tentu terkait perlindungan kesehatan bagi masing-masing peserta program JKN.

Lebih dari perlindungan untuk diri sendiri, sebenarnya ada orang lain yang terbantu . Jadi ada dua manfaat, pertama itu jika tiba-tiba seseorang jatuh sakit, dan pada saat itu otomatis seseorang membutuhkan finansial (untuk biaya berobat). Karena penyakit itu bisa datang tiba-tiba.

Kedua, kalau tidak menggunakan fasilitas jaminan kesehatan dimilikinya, tapi pada saat yang sama sebenarnya sedang membantu orang lain. Dengan program JKN, sebenarnya kita  sedang membangun sistem gotong royong untuk bangsa Indonesia.

Iuran Kepesertaan

Peserta program JKN memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan. Dan jaminan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, diberikan kepada tiap orang yang telah membayar iuran, atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Jadi jaminan kesehatan itu “tidak gratis”, artinya bagi pesertanya harus membayar iuran. Atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.  Bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, dikategorikan sebagai peserta Penerima Bantuan iuran (PBI).

Pelayanan kesehatan untuk peserta JKN ditentukan secara berjenjang. Untuk pasien-pasien yang kasusnya ringan cukup mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yaitu Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit type D.

Jika pasien memerlukan dokter spesialis dan peralatan yang tidak dimiliki oleh FKTP, maka pasien tersebut dirujuk ke Fasilitas kesehatan Tingkat Lanjut atau FKTL, yaitu Rumah Sakit Tipe B, C, dan A, secara berjenjang, tergantung kondisi kesehatan pasien.

Universal Health Coverage Di Indonesia

Target program JKN yang dicanangkan pemerintah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan menyeluruh/semesta bagi seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019.

 Ini berarti, target UHCtercapai bila lebih dari 95 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 257 juta orang telah tercatat sebagai peserta JKN-KIS. Dan saat itu seluruh penduduk memperoleh jaminan kesehatan saat sakit.

Tercapainya target UHC tenntu mempengaruhi layanan kesehatan;

Pada pasien;  saat pasien sakit dan memerlukan pengobatan yang biayanya sangat mahal, dalam keadaan normal pasien/keluarganya tidak mampu membayar. Maka dengan dana yang terkumpul di BPJS Kesehatan sebagai akumulasi dari iuran pembayaran peserta BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, dana yang mahal tersebut dibayar melalui BPJS.

Pasien terhindar dari pemeriksaan-pemeriksaan dan obat-obatan yang tidak betul-betul diperlukan untuk mengobati penyakitnya, sehingga biaya peleyanan kesehatan lebih efektif dan efisien.

Pada Rumah Sakit;  jumlah pasien rumah sakit meningkat tajam. Karena pasien sudah membayar iuran BPJS setiap bulan, sehingga merasa berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Mulai dari penyakit yang ringan sampai ke penyakit yang sangat berat, seperti penyakit kangker, jantung, gagal ginjal dan sebagainya.

Sebelum menjadi peserta BPJS Kesehatan, ketika sakit terlebih dahulu berusaha mengobati sendiri dengan obat-obat bebas. Banyak juga yang enggan ke rumah sakit karena biaya yang harus ditanggung mahal.

Bahkan untuk kasus-kasus yang berat mereka tidak sanggup membayarnya. Dengan jumlah pasien yang meningkat diharapkan pendapatan rumah sakit juga akan meningkat

Pelayanan kesehatan di rumah sakit lebih efektif dan efisien. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan menggunakan Paket INA-CBGs yang tergantung pada diagnose dan prosedur untuk setiap penyakit. Dokter harus tepat dalam menetapkan diagnose dan prosedur yang harus dilakukan untuk sebuah penyakit.

Pengelolaan program jamminan kesehebatan ini adalah iuran. Tapi saat jumlah penerimaan dari iuran tak bisa menutupi besarnya biaya pengeluaran jaminan kesehatan, maka pilihannya mengatasi defisit melalui angggaran negara.

Pemerintah memberikan suntikan dana tambahan. Masyarakat perlu memahami tentang komitmen pemerintah terkait program BPJS Kesehatan.

Inilah komitmen Presiden Joko Widodo, mengatasi defisit bukan dengan menaikkan iuran atau mengurangi manfaat program bagi masyarakat. Inilah komitmen yang luar biasa dari pemerintah untuk tetap menghadirkan negara bagi rakyatnya di sektor kesehatan.

BPJS Kesehatan tidak mengurangi manfaat untuk masyarakat.

Re




Target Universal Health Coverage; Jaminan Kesehatan Seluruh Penduduk

Pemerintah menargetkan, Indonesia akan mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan menyeluruh/semesta bagi seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019. Ini berarti, saat itu seluruh penduduk tercakup dalam program JKN-KIS, dan memperoleh jaminan kesehatan saat sakit.

lombokjournal.com —

Terhitung per 1 Februari 2018, sebanyak 192.029.645  jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS).

Jika seluruh penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta ikut dalam program ini, JKN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi program asuransi kesehatan terbesar di dunia.

Saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai sekitar 192 juta orang. Masih kurang sekitar 60 juta jiwa  untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta pada 2019.

Sesuai road map yang disusun pemerintah, diharapkan pada 1 Januari 2019 mendatang, seluruh penduduk Indonesia telah tercakup dalam program JKN-KIS, serta mendapatkan jaminan kesehatan yang dapat melindungi mereka saat sakit.

Tantangan di depan mata, mewujudkan capaian  target Universal Health Coverage (UHC) pada awal tahun 2019.

Prinsip Gotong Royong

Sekitar 60 juta orang yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan, tentu semuanya bukanlah sebagai kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Sebab ada yang memang ekonominya mapan. Misalnya, mereka yang bekerja di BUMN, yang secara mandiri mampu mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Karena sudah mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi dari manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan, akhirnya enggan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Padahal, kepesertaan mereka sangat dibutuhkan untuk membantu peserta dari segmen lain dengan prinsip gotong-royong.

Tetap pentig harus mencapai universal coverage. Sebab yang sehat ini harus menanggung yang miskin (PBI). Harus ada prinsip gotong-royongnya. Kaya, miskin, setengah miskin, semua harus menjadi peserta, agar (sumber dananya) cukup untuk memberi layanan kesehatan bagi seluruh pendudukbyang membtuhkan akses kesehatan..

Ada tiga mekanisme yang bisa dipilih dalam pengelolaan program JKN. Mekanisme tersebut meliputi, meningkatkan iuran, mengurangi manfaat, atau menambah suntikan (PMN).

“Kami berharap tidak ada PMN lagi,” kata Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Departemen Manajemen Litbang, Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan.

Saat ini berbagai upaya dilakukan BPJS Kesehatan, yang dengan berbagai strategi berupaya memastikan Universal Health Coverage terwujud pada 2019 mendatang.

Misalnya, BPJS Kesehatan terus berupaya agar target kepesertaan Badan Usaha terpenuhi melalui strategi canvassing dan penegakan kepatuhan.

Canvassing merupakan aktivitas terencana yang memberikan advokasi tentang kewajiban Pemberi Kerja, yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS.

Ini dilakukan melalui pemetaan Badan Usaha berdasarkan area terkecil (seperti kelurahan dan kecamatan) untuk mendapatkan data potensi BU, dan ditindaklanjuti secara terintegrasi bersama kepatuhan.

Melalui canvassing yang dilakukan door to door, petugas BPJS Kesehatan dapat menjaring langsung Badan Usaha yang belum bergabung dalam program JKN-KIS. Lebih dari itu, lebih optimal mengedukasi Badan Usaha, mulai dari kewajiban mendaftarkan seluruh karyawan.

Jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda. Tak boleh baru  dipenuhi ketika pekerja sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Atau hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja, tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja. Itu jelas tidak dibenarkan.

Jika sudah diingatkan belum mendaftar juga, BPJS Kesehatan bisa mengkomunikasikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya.

Di Kota Semarang, BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan bersama –sama melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Semarang.

Dalam pengurusan ijin usaha perusahaan harus sudah terdaftar serta mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN-KIS.

Apabila perusahaan tersebut belum terdata dalam program JKN –KIS, maka sistem di DPM-PTSP Kota Semarang akan menolak, mengingat aplikasi kedua instansi tersebut akan tekoneksi.

Berbagai strategi itu ditempuh, mengingat  sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat, untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

Re (dari berbagai sumber)

 

 

 




Tahun 2018, BPJS Kesehatan Optimalkan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dipastikan memperoleh pelayanan yang berkualitas dan profesional

lombokjournal.com

JAKARTA  — BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas jaringan mitra fasilitas kesehatannya. Hal ini merupakan salah satu persiapan menyambut Universal Health Coverage yang diharapkan tercapai pada 2019 mendatang.

Upaya tersebut dilakukan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh kepastian pelayanan yang berkualitas dan profesional, sesuai standar yang ditetapkan.

Terhitung per 1 Februari 2018, peserta JKN telah mencapai 192.029.645

Saat ini, dari 27.694 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ada di Indonesia, sebanyak 21.763 FKTP telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady mengatakan di Jakarta, Senin (05/02), tahun 2018 ditargetkan jumlah FKTP menjadi 80 persen dari total FKTP yang tersedia di Indonesia.

“Harapan kami, FKTP dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai gatekeeper yang bisa mengendalikan rujukan dan mengefisienkan biaya pelayanan kesehatan,” kata Maya.

Ditegaskannya, BPJS Kesehatan berupaya melakukan optimalisasi dana kapitasi melalui sistem Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBK) yang telah diterapkan. Dalam KBK, ada beberapa metode yang digunakan untuk mengendalikan rujukan dari FKTP ke FKRTL atau sebaliknya sebagai indikator kinerja FKTP.

Pertama, dengan mengendalikan kunjungan non spesialistik (KNS) yang ada di rumah sakit. Makin kecil angka KNS berarti pengendalian rujukan dari FKTP ke FKRTL makin baik.

Kedua, dengan menerapkan Program Rujuk Balik (PRB). Melalui PRB penderita penyakit kronis yang kondisinya stabil diarahkan untuk kontrol dan mengambil obat ke FKTP terdekat, tidak harus ke FKRTL.

Ketiga, dengan menerapkan rujukan berkualitas rujukan yang didasarkan pada kompetensi fasilitas kesehatan.

Hingga saat ini, FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terdiri atas 9.842 Puskesmas, 4.883 Dokter Praktik Keluarga, 4.603 Klinik Pratama, 1.188 Dokter Gigi, 669 Klinik TNI, 562 Klinik Polri, dan 16 RS D Pratama.

Sementara itu, di tingkat rujukan, dari sekitar 2.733 rumah sakit yang teregistrasi di seluruh Indonesia, sebanyak 2.268 RS telah menjadi mitra BPJS Kesehatan dan siap memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS.

 Re (*)

 

 




Makin Dipercaya, BPJS Kesehatan Capai Kenaikan Jumlah Peserta

Tidak ada alasan bagi rumah sakit swasta tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

lombokjournal.com – Sampai sekarang memang masih ada warga masyarakat yang berstigma, yang menjadi peserta JKN-KIS hanyalah masyarakat ‘kelas dua’.  Ini tentu terkait anggapan, pelayanan untuk pesertanya yang dianggap masih belum membaik.

Menanggapi itu, secara berseloroh seorang karyawan swasta mengatakan, peserta  Jaminan Kesehatan Nasionak (JKN-KIS) yang mampu membayar iuran bulanan sebelum sakit tentu tidak bisa dibilang kelas dua.

Seorang manajer SDM di sebuah hotel berbintang di Mataram mengatakan, anggapan seperti itu biasanya disampaikan warga yang tidak mengetahui bahwa BPJS Kesehatan selalu berusaha memberi kepuasan layanannya.

“Stigma masa lalu yang tidak relevan  untuk saat ini,” katanya, Rabu (07/02).

Pasalnya, saat ini BPJS Kesehatan makin mendapat kepercayaan dan dukungan banyak pihak dalam menyukseskan program JKN-KIS. Kepercayaan dan dukungan itu termasuk dari perusahaan swasta dan pengembang seperti Lippo Grup.

Melalui jaringan rumah sakit yang dimiliki Lippo, Siloam Hospital, bermitra dengan BPPJS Kesehatan untuk memberi layanan kesehatan kepada peserta JKS-KIS. Bos Lippo Grup, DR Mochtar Riady, mengatakan banyak unit cost yanng tidak merugikan rumah sakit.

“Jadi tidak ada alasan bagi rumah sakit swasta yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Mochtar.

Kepercayaan itu yang membuat peserta JKN-KIS diperlakukan seperti pasien umum lainnya. Saat ini, pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS terus ditingkatkan, sehingga stigma tersebut tidak relevan.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram mengatakan adanya peningkatan kinerja yang terlihat dari kenaikan capaian jumlah peserta, guna memenuhi target capaian semesta pada 2019 mendatang.

Tiga wilayah yang menjadi cakupan Kantor Cabang Mataram yaitu Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara, terus terjadi pertumbuhan jumlah peserta yang diiringi dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Saat ini BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram telah melakukan kerja sama dengan 96 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).  FKTP tersebut terdiri dari 36 puskesmas, 34 dokter praktik perorangan, 4 dokter praktik gigi perorangan, 12 klinik pratama, 5 klinik TNI, 4 klinik Polri, dan 1 Rumah Sakit Umum Daerah Pratama.

Untuk  peningkatkan layanan terhadap peserta, BPJS Kesehatan Cabang Mataram juga melakukan kerja sama dengan 21 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terdiri dari 10 rumah sakit, 1 apotek obat kronis, 1 apotek obat rujuk balik, serta 10 optik.

BPJS Kesehatan selain berkomitmen dalam bentuk pembiayaan, sekaligus perluasan akses pelayanan melalui penyediaan fasilitas kesehatan.

Bagaimana pun, kehadiran BPJS kesehatan, dan pengelolaan program JKN-KIS,  membantu mengatasi masalah kesehatan masyarakat Indonesia. Secara khusus, bagi masyarakat yang kurang mampu mengakses layanan kesehatan karena mahalnya biaya pengobatan.

Re

 

(Sumber: BPJS Kesehatan)

 

 




Berlakunya Close Payment System, BPJS Kesehatan Cabang Mataram Audiensi Dengan APINDO Lobar

Badan Usaha agar membayar iuran sesuai dengan data karyawan yang telah didaftarkan ke BPJS Kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com — BPJS Kesehatan Cabang Mataram melakukan audiensi dengan Ketua APINDO Kabupaten Lombok Barat di Kantor APINDO Kabupaten Lombok Barat, Selasa (30/01) siang.

Audensi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran perusahaan dalam membayar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terkait  akan diberlakukan Close Payment System mulai 1 Februari 2018  .

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali menyampaikan, program Close Payment System ini merupakan system pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan tagihan yang diberikan, berdasarkan data karyawan yang didaftarkan perusahaan kepada BPJS Kesehatan.

Muhammad Ali meminta Ketua APINDO Kabupaten Lombok Barat, I Wayan Mara, untuk sama-sama melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang terdapat di Kabupaten Lombok Barat yang sampai dengan saat ini berjumlah 286 Badan Usaha terkait program Close Payment System.

Ketua APINDO Kabupaten Lombok Barat, I Wayan Mara menyambut baik Program Close Payment Systemini untuk diterapkan pada seluruh Badan Usaha agar membayar iuran sesuai dengan data karyawan yang telah didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Yani

(Sumber: BPJS Kesehatan Mataram)

 




BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System, Untuk Kualitas Layanan Peserta Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan

Sosialisasi close payment system .

lombokjournal.com

Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU), kini bisa menikmati sistem pembayaran tertutup (close payment system) dari BPJS Kesehatan.

Sistem pembayaran tertutup akan diterapkan mulai 1 Februari 2018. Demikian siaran pers dari BPJS Kesehatan Kantor Pusat yang disampaikan ke media, Senin (29/01)

Penerapan sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini (updated) diharapkan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing perusahaan.

Pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso menjelaskan, close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.

Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

Kebijakan ini ditetapkan untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang, dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Kemal.

Kemal melanjutkan, dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/karyawannya.

Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta), dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.

“Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen. Sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya,” ujar Kemal.

Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data.

Kemal mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data. Sebab, hal ini penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.

Badan usaha diimbau menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan).

“Karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” jelas Kemal.

Kemal mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka.

Re

(Sumber : Siara pers  BPJS KESEHATAN)




BPJS Kesehatan Terapkan Close Payment System, Untuk Kualitas Layanan Peserta Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan

sosialisasi sistem pembayaran tertutup (close payment system) dari BPJS Kesehatan, Senin (29/01) (Foto: Dok BPJS Kesehatan).

 lombokjournal.com

Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU), kini bisa menikmati sistem pembayaran tertutup (close payment system) dari BPJS Kesehatan.

Sistem pembayaran tertutup akan diterapkan mulai 1 Februari 2018. Demikian siaran pers dari BPJS Kesehatan Kantor Pusat yang disampaikan ke media, Senin (29/01)

Penerapan sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini (updated) diharapkan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing perusahaan.

Pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso menjelaskan, close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.

Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.

Kebijakan ini ditetapkan untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang, dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Kemal.

Kemal melanjutkan, dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/karyawannya.

Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta), dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan.

“Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen. Sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya,” ujar Kemal.

Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data.

Kemal mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data. Sebab, hal ini penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.

Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.

Badan usaha diimbau menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan).

“Karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” jelas Kemal.

Kemal mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka.

Re

 (Sumber : Siara pers  BPJS KESEHATAN)




Iuran atau Tarif BPJS Kesehatan Terbaru

Sistem gotong royong, iuran yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai peserta lain yang membutuhkan (sedang sakit).  Ketika anda sakit, biaya di rumah sakit ditanggung BPJS Kesehatan melalui iuran peserta lainnya

BPJS Kesehatan yang semula merupakan Askes (asuransi kesehatan) telah melayani masyarakat sejak 1 Januari 2014. Untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat, semua Warga Negara dan anggota keluarganya, diwajibkan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan baik itu melalui BPJS Kesehatan Mandiri atau PBI.

Pada tanggal 1 Januari 2019,  semua WNI harus sudah mendaftar sebagai peserta BPJA Kesehatan tanpa terkecuali.

Bila tidak mendaftar maka akan dikenakan sanksi, yaitu tidak bisa menggunakan layanan publik seperti mengurus KTP, mengurus SIM, mengurus paspor, mengurus KK atau layanan pemerintah lainnya.

Peserta PBI adalah peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah. Artinya iurannya akan ditanggung pemerintah daerah melalui Dinas sosial. Sedangkan untuk peserta BPJS Mandiri harus membayar iuran bpjs sendiri sesuai dengan kelas yang dipilih, ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.

Berapa Tarif Iuran Peserta Tahun 2018? 

Sebenarnya, sudah berulang kali pihak BPJS Kesehatan menyampaikan informasi kepada seluruh pembaca mengenai program BPJS Kesehatan, tentu saja termasuk besaran iuran yang harus dibayar bagi peserta sesuai pilihan kelasnya.

BPJS Kesehatan telah menetapkan harga atau biaya atau tarif iuran peserta berdasarkan kelas, yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016. Perlu anda ketahui bahwa iuran ini wajib dibayar oleh Peserta BPJS Mandiri tiap bulannya.

Sistem iuran yang dibuat adalah sistem gotong royong, iuran yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai peserta lain yang membutuhkan (sedang sakit). Begitu sebaliknya ketika anda sakit, biaya berobat anda di rumah sakit akan ditanggung BPJS Kesehatan melalui iuran peserta lainnya.

Iuran Kelas 1 Rp80.000

BPJS Kesehatan telah menetapkan biaya iuran untuk peserta kelas 1 sebesar Rp80.000 per orang per bulan, besar iuran peserta telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016. Peserta kelas 1 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap sesuai dengan kelas yang dipilih, yaitu peserta akan mendapatkan kamar kelas 1 untuk dirawat dan biayanya akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Iuran Kelas 2 Rp51.000

Iuran peserta kelas 2 sebesar Rp51.000 per orang perbulan, yang juga telah menjadi ketetapan dalam peraturan yang berlaku. Peserta tidak boleh menunggak, apabila menunggak maka status kartu BPJS Kesehatan akan dihentikan (tidak aktif)  sementara sampai peserta melunasi iuran yang tertunggak.

Fasilitas yang diberikan juga sesuai dengan hak nya, yaitu mendapatkan kamar rawat kelas 2. Peserta boleh mengajukan naik kelas ruang rawat inap kelas 1. Namun peserta akan dikenakan biaya selisih dari yang menjadi tanggung BPJS Kesehatan.

Iuran Kelas 3 Rp25.500

Iuran kelas 3 sebesar Rp25.500, ini kelas yang paling bawah dengan iuran terjangkau. Bagi  yang merasa tidak mampu maka bisa pilih kelas 3. Bila masih tidak mampu juga maka kami sarankan untuk mengajukan bantuan untuk mendaftar menjadi peserta PBI.

Demikian informasi mengenai iuran peserta BPJS berdasarkan kelas. Perlu diketahui, perbedaan tiap-tiap kelas hanya pada kamar nya saja sedangkan untuk obat-obatan yang diberikan kepada pasien tetap sama. Jadi tidak ada perbedaan dari layanan selain kamar rawat inap.

Dian Armaia

(Sumber: Pasien BPJS Kesehatan)




Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan; Kelas 1, 2 dan 3

Tidak ada perbedaan antara kelas I, kelas II, kelas III ketika pasien melakukan rawat jalan, namun ketika rawat inap, maka pelayanan perawatan pasien disesuaikan dengan kelas BPJS

lombokjournal.com —

Yang hendak melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, dua hal yang harus ditentukan.  Pertama, menentukan fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama; puskesmas/poliklinik/dokter pribadi. Tentang ini, dianjurkan pilih lokasi poliklinik atau puskesmas yang paling dekat dengan kediaman yang bersangkutan.

Kedua, memilih kelas BPJS, khusus untuk kelas BPJS, ada 3 kategori kelas BPJS yang bisa anda pilih, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.

Kedua point di atas harus dipertimbangkan dengan baik.  Secara khusus,  terutama ketika memilih kelas BPJS Kesehatan, harus disesuaikan dengan kemampuan finansial.  Menjadi peserta BPJS Kesehatan akan dibebani iuran bulanan yang besar kecilnya disesuaikan dengan ‘kelas BPJS’ yang dipilih. Tentu saja, kelas I iuran bulanannya lebih mahal, diikuti oleh kelas II dan kelas III.

Iuran BPJS sifatnya wajib dan harus terus menerus dibayar selama anda menjadi peserta.Jika satu satu  saja tidak anda bayar, kepesertaan BPJS anda akan dinonaktifkan. Konsekwensinya pada layanan kesehatan yang terhenti, sampai diaktifkan kembali kepesertaannya.

Tidak ada perbedaan anatara kelas I, kelas II, kelas III ketika pasien melakukan rawat jalan, namun ketika pasien di rawat inap, maka pelayanan perawatan akan disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil oleh pasien yang bersangkutan.

Berikut perbedaan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 pasien BPJS:

  1. Iuran Bulanan

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dilihat dari besar kecilnya iuran bulanan yang harus dibayar

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS resmi mengalami kenaikan.

Untuk Iuran Peserta BPJS mandiri atau peseta BPJS pekerja bukan penerima upah  (PBPU) adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
  • Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
  • Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 (update: khusus kelas 3 kenaikan dibatalkan jadi tetap besarnya Rp. 25.500 sesuai diterbitkannya pp nomor 28 tahun 2016 revisi ketiga atas pp no 12 tahun 2013).

Sedangkan untuk peserta PJS penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, sebagai berikut;  Iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 19.225 menjadi Rp. 23.000 untuk semua kelas.

  1. Fasilitas Rawat Inap

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada fsilitas kamar perawatan ketika pasien harus di rawat inap.

  • Peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 1, biasanya ruangan rawat inap dengan 2 sampai 4 kamar tidur.
  • Peserta BPJS kesehatan kelas 2 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 2, ruangan rawat inap yang terdiri dari 3 sampai 5 bed di setiap ruangan.
  • Sedangkan untuk Peserta BPJS kesehatan kelas 3, akan mendapatkan faslitas kamar rawat inap kelas 3, pada umumnya akan memiliki bed dari 4 sampai 6 bed tiap kamar.

kelas BPJS Kesehatan yang memiliki fasilitas ruangan rawat inap paling baik adalah kelas 1, dengan minimal 2 kamar atau ada juga yang 4 bed di setiap ruangan, seperti di RSCM karena memang kelas 1 umumnya memiliki jumlah bed 2 sampai 4 bed di setiap ruangan tergantung rumah sakit. yang memiliki 1 bed di ruangan hanyalah untuk kelas VIP.

  1. Tarif INA – CBGS

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada Tarif INA-CBGS. INA-CBG merupakan singkatan dari Indonesia Case Base Groups, sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem “paket”, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Misalnya, pasien menderita demam berdarah. Sistem INA-CBG sudah “menghitung” layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut, berikut pengobatannya, sampai dinyatakan sembuh.

Klaim tarif untuk biaya perawatan atas penyakit tersebut bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pada umumnya kelas 1 biaya klaim lebih mahal jika dibandingkan dengan kelas 2, dan kelas 3 adalah yang paling murah.

Berdasarkan Permenkes no 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan, perbedaan tarif terletak pada tarif ruangan rawat inap saja. Untuk obat tidak ada perbedaan.

Ini akan berpengaruh pada pasien yang naik kelas perawatan atas permintaan sendiri (APS), maka pasien akan dikenakan selisih biaya tambahan, dengan perhitungan tarif INA-CBGS kelas perawatan yang diambil dikurangi tarif INA-CBGS kelas perawatan haknya.

4.  Biaya Tambahan Naik kelas Perawatan

  • Peserta BPJS kesehatan kelas 1 bisa naik ke ruang VIP lokal atas keinginan pribadi. Namun harus membayar selisih biaya tambahan (biaya PIV-biaya kelas 1 yang ditanggung BPJS Kesehatan), selisihnya harus ditanggung atau dibayar oleh pribadi. Hati-hati, biaya naik kelas VIP bisa membengkak.
  • Peserta BPJS Kesehatan kelas 2, bisa naik kelas menjadi kelas 1 atau kelas VIP atas keinginan pribadi.  Namun harus membayar selisih biaya oleh pribadi, jika naik ke kelas I maka (biaya kelas I – biaya kelas 2 yang ditanggung BPJS) selisihnya harus ditanggung oleh pribadi. Begitu juga jika naik kelas VIP.
  • Peserta BPJS Kesehatan kelas 3, tidak bisa naik kelas menjadi kelas 2 atau kelas lainnya kecuali ada kondisi-kondisi tertentu,  misalnya karena ruangan kelas 3 penuh maka bisa dipertimbangkan untuk naik kelas.

Rizqia Khoirunisa

(Sumber: Pasien BPJS)