Presiden Joko Widodo Silaturahim Dengan Peserta Penerima Manfaat JKN-KIS

Program JKN-KIS merupakan salah satu Program Prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi-JK yang tercantum dalam Nawacita ke-5, yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia

lombokjournal.com

Jakarta :  Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menerima silaturahmi peserta penerima manfaat yang merasakan betul mendapat pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ke Istana Negara, Rabu (23/05).

Peserta tersebut merupakan perwakilan dari 92,4 juta peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah atau masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN.

Selain itu, Presiden juga menerima silaturahmi Kepala Daerah yang berhasil mencapai Universal Health Coverage (UHC) di wilayah kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden berdialog untuk memastikan Peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik sesuai dengan hak dan prosedur yang berlaku.

Presiden juga memastikan Program JKN-KIS dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan sebagai wujud kehadiran Negara bagi penduduknya saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Sebagaimana yang kita ketahui pemerintah terus berkomitmen dalam hal implementasi Program JKN-KIS, salah satunya dengan menjamin sebanyak 92,4 juta masyarakat miskin dan tidak mampu. Pemerintah juga terus mengoptimalkan pelayanan dan koordinasi lintas pemangku kepentingan khususnya untuk menjamin keberlangsungan Program JKN-KIS, salah satunya melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN.

Program JKN-KIS merupakan salah satu Program Prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi-JK yang tercantum dalam Nawacita ke-5, yaitu Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia.

Memasuki tahun ke-5 implementasi peningkatan kualitas hidup manusia itu mulai terasa melalui Program JKN-KIS. Sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari kehadiran Program JKN-KIS.

“Hal ini terlihat dari total pemanfaatan pelayanan kesehatan dari tahun 2014 sampai dengan 2017 mencapai  640,2 juta pemanfaatan, atau jika dirata-rata pada tahun 2017 sebanyak 612.055 pemanfataan per hari kalender,” ujar Fachmi Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Fachmi menambahkan, JKN-KIS juga dinilai mampu menghindarkan masyarakat dari risiko jatuh miskin akibat membayar biaya pelayanan kesehatan penyakit katastropik yang notabene berbiaya tinggi.

Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI tahun 2017, pada tahun 2016 Program JKN-KIS telah menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan. Tak hanya itu, JKN-KIS juga telah melindungi 14,5 juta orang miskin dari kondisi kemiskinan yang lebih parah.

“Kalau dihitung-hitung, operasi jantung bisa habis ratusan juta rupiah. Biaya cuci darah sebulan bisa menghabiskan belasan juta. Biaya pengobatan penyandang thalassemia dan hemofilia bisa mencapai jutaan rupiah. Kita bisa dengar sendiri dari peserta yang diundang dalam acara ini, begitu banyak yang terbantu dan terlindungi karena komitmen pemerintah dalam implementasi Progran JKN-KIS,” terang Fachmi.

Rr

(Sumber : BPJ Kesehatan)




Rekonsiliasi Data Anggota Polri NTB Bersama BPJS Kesehatan

Menginventarisir personel yang belum melaporkan status perkawinan dan tanggungan keluarga yang punya potensi data tidak sesuai

MATARAM.lombokjournal.com – Kegiatan Rekonsiliasi Data Anggota Polri NTB berlangsung di Hotel Lombok Plaza di Mataram, Rabu (09/05)

Pertemuan ini di adakan dengan tujuan agar POLRI, dalam hal ini POLDA NTB, beserta jajarannya memiliki data yang akurat.  Dan data tersebut dapat disandingkan dengan data BPJS Kesehatan, sehingga diperoleh data kepesertaan dan personil yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam kegiatan ini, pihak POLRI menginventarisir personel yang belum melaporkan status perkawinan dan tanggungan keluarga yang punya potensi data tidak sesuai.

Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setahun sekali untuk tingkat Propinsi dan Kabupaten dengan melibatkan seluruh satuan kerja (satker) di POLDA NTB.

Dalam kegiatan Rekonsiliasi Data tersebut, dihadiri oleh Kabagwatpers SDM POLDA NTB, Kabag Sumda Polres se- Se KC Mataram, Kasubag Renmin Pada Lingkup POLDA NTB, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, dr Muhammad Ali dan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta.

Dalam kesempatan kegiatan ini, juga dilakukan pengunduhan Applikasi Mobile JKN yang di lounching BPJS Kesehatan, untuk mempermudah layanan kepada Peserta JKN KIS.

Rr




Rekonsiliasi Data Anggota Polri NTB Bersama BPJS Kesehatan

Menginventarisir personel yang belum melaporkan status perkawinan dan tanggungan keluarga yang punya potensi data tidak sesuai

MATARAM.lombokjournal.com – Kegiatan Rekonsiliasi Data Anggota Polri NTB berlangsung di Hotel Lombok Plaza di Mataram, Rabu (09/05)

Pertemuan ini di adakan dengan tujuan agar POLRI, dalam hal ini POLDA NTB, beserta jajarannya memiliki data yang akurat.  Dan data tersebut dapat disandingkan dengan data BPJS Kesehatan, sehingga diperoleh data kepesertaan dan personil yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam kegiatan ini, pihak POLRI menginventarisir personel yang belum melaporkan status perkawinan dan tanggungan keluarga yang punya potensi data tidak sesuai.

Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setahun sekali untuk tingkat Propinsi dan Kabupaten dengan melibatkan seluruh satuan kerja (satker) di POLDA NTB.

Dalam kegiatan Rekonsiliasi Data tersebut, dihadiri oleh Kabagwatpers SDM POLDA NTB, Kabag Sumda Polres se- Se KC Mataram, Kasubag Renmin Pada Lingkup POLDA NTB, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, dr Muhammad Ali dan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta.

Dalam kesempatan kegiatan ini, juga dilakukan pengunduhan Applikasi Mobile JKN yang di lounching BPJS Kesehatan, untuk mempermudah layanan kepada Peserta JKN KIS.

Rr




KLU Mendapat Penghargaan UHC JKN-KIS 2018

Tahun 2017, Kabupaten Lombok Utara merupakan kabupaten ke dua di NTB yang telah melampaui target nasional dengan jumlah peserta JKN-KIS di atas 95 persen atau 97,46 persen

November 2017, Bupati Najmul Achyar membagikan kartu kepesertaan JKN-KIS

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com —  Kabupaten Lombok Utara (KLU) menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri sebagai salah satu dari 120 Kabupaten dan Kota, yang mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Program Strategis Nasional dalam mewujudkan Universal Health Coverage di wilayahnya lebih awal sebelum tahun 2019.

Bupati Lombok Utara, H Najmul Achyar ini hadir di Istana Negara bersama Bupati dan Walikota lainnya dari berbagai daerah di Indonesia yang menerima Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 di Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/05)

Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 yang diserahkan Mendagri Cahjo Kumolo itu, diharapkan dapat menularkan semangat menuju cakupan kesehatan semesta untuk negeri tercinta. Agar Pemerintah Daerah lainnya dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan senantiasa menjaga keberlangsungan kepesertaan Program JKN-KIS.

Menurut Mendagri, Selain itu juga mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang madani dan berkeadilan sosial. Di samping itu, upaya ini merupakan wujud sikap gotong royong yang harus kita pupuk dan pertahankan karena merupakan falsafah kehidupan berbangsa Indonesia.

Seperti diketahui, pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 950 juta untuk mendaftarkan warganya yang kurang mampu dalam Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2017 i

“Lombok Utara merupakan kabupaten ke dua di NTB yang telah melampaui target nasional dengan jumlah peserta JKN-KIS di atas 95 persen atau 97,46 persen  tahun 2017),” papar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, dr MuhammadAli saat itu.

Terkait upaya mencapai UHC pada tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah, yang meminta seluruh gubernur, bupati, dan walikota segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS.

Rr




RSJ Juga Merawat Korban Obat obatan Jenis Tramadol

Sebagian besar tidak murni  karena tramadol tapi mereka juga pernah mengkonsumsi Napza

MATARAM.lombokjournal.com — Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB juga merupakan rumah sakit yang dirujuk sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.

Namun sejak tahun 2016 lalu, RSJ juga melakukan perawatan terhadap warga masyarakat yang menjadi penyalahguna obat obatan jenis tramadol.

Direktut RSJ Mutiara Sukma NTB, Dr Elly Rosila W,membenarkan, pihaknya juga merawat pasien  karena mengkonsumsi  obat tramadol.

“Yang kita rawat berdasarkan pengakuan pasien sebagian besar tidak murni  karena tramadol tapi mereka juga pernah mengkonsumsi Napza,”ungkapnya yang didampingi Kabag Humas,Lalu Ismu,Kamis (24/05).

Menurutnya, para pasien tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan ada yang mendapatkan perawatan berupa rawat jalan dan rawat inap.

Dimana untuk rawat jalan pada tahun 2016 sebanyak 11,tahun 2017 sebanyak 16 dan tahun 2018 sebanyak 11,sedangkan yang mendapatkan rawat inap pada tahun 2016 sebanyak 10,tahun 2017 sebanyak 20 dan tahun 2018 sebanyak 8.

Disebutkann, para pasien yang mendapatkan perawatan karena penyalahgunaan obat tramadol di RSJ mereka dengan usia yang produktif yang berkisar dari usia 18 hingga 41 tahun.

AYA




RSJ Juga Merawat Korban Obat obatan Jenis Tramadol

Sebagian besar tidak murni  karena tramadol tapi mereka juga pernah mengkonsumsi Napza

MATARAM.lombokjournal.com — Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB juga merupakan rumah sakit yang dirujuk sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkotika.

Namun sejak tahun 2016 lalu, RSJ juga melakukan perawatan terhadap warga masyarakat yang menjadi penyalahguna obat obatan jenis tramadol.

Direktut RSJ Mutiara Sukma NTB, Dr Elly Rosila W,membenarkan, pihaknya juga merawat pasien  karena mengkonsumsi  obat tramadol.

“Yang kita rawat berdasarkan pengakuan pasien sebagian besar tidak murni  karena tramadol tapi mereka juga pernah mengkonsumsi Napza,”ungkapnya yang didampingi Kabag Humas,Lalu Ismu,Kamis (24/05).

Menurutnya, para pasien tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan ada yang mendapatkan perawatan berupa rawat jalan dan rawat inap.

Dimana untuk rawat jalan pada tahun 2016 sebanyak 11,tahun 2017 sebanyak 16 dan tahun 2018 sebanyak 11,sedangkan yang mendapatkan rawat inap pada tahun 2016 sebanyak 10,tahun 2017 sebanyak 20 dan tahun 2018 sebanyak 8.

Disebutkann, para pasien yang mendapatkan perawatan karena penyalahgunaan obat tramadol di RSJ mereka dengan usia yang produktif yang berkisar dari usia 18 hingga 41 tahun.

AYA




Selama 4 Tahun, Program JKN-KIS Lampaui 640 Juta Pemanfaatan

Pada 2016 Program JKN-KIS telah menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan.

 lombokjournal.com —

Jakarta :  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan gandeng 22.103 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada tahun 2017.

Kemitraan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan meningkatkan indeks kepuasan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

FKTP yang menjadi mitra BPJS Kesehatan meliputi puskesmas, Dokter Praktik Perorangan (DPP), klinik TNI/Polri, klinik pratama, rumah sakit D pratama, dan dokter gigi praktik perorangan. Untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 2.385 fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit dan klinik utama.

Pada tahun 2017, pemanfaatan di FKTP mencapai 150,3 juta, di poliklinik rawat jalan rumah sakit sebesar 64,4 juta, dan rawat inap di rumah sakit sebanyak 8,7 juta.

“Jika ditotal, ada 223,4 juta pemanfaatan pelayanan kesehatan di seluruh tingkat pelayanan,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam acara Public Expose Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (16/05).

Fachmi menambahkan, jumlah rata-rata pemanfaatan fasilitas kesehatan per hari mencapai 612.055. Jika diakumulasi dari 2014 hingga 2017, dalam 4 tahun program JKN-KIS lampaui 640 juta pemanfaatan.

Dengan pelayanan yang maksimal, indeks kepuasan fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN-KIS secara total mencapai 75,7 persen pada 2017, dan indeks kepuasan peserta JKN-KIS mencapai 79,5 persen.

Angka-angka tersebut termasuk dalam kategori tinggi dan sesuai angka yang ditetapkan pemerintah.

Indeks kepuasan tersebut, diperoleh dari hasil survei yang dilakukan kepada seluruh peserta JKN-KIS dalam beberapa kategori.

“Ini hasilnya dari survei pada komposisi peserta JKN-KIS yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara, PPU Badan usaha, PBI APBD, pekerja mandiri, dan bukan pekerja,” jelasnya.

Untuk membayar iuran, saat ini ada 12.606 kantor cabang dan 59.937 unit ATM bank mitra BPJS Kesehatan (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) yang siap melayani pembayaran iuran peserta JKN-KIS.

Peserta JKN-KIS juga bisa membayar iuran melalui internet banking, sms banking, mesin EDC, autodebet, mobile banking, jaringan minimarket, Kader JKN, Kantor Pos, Pegadaian, aplikasi Go-Jek, hingga PayTren, dan sebagainya.

Sementara jumlah pendapatan iuran JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan pada 2017 mencapai Rp 74,25 triliun. Jika diakumulasikan selama 4 tahun, maka total iuran JKN-KIS telah mencapai Rp 235,06 triliun.

“Sebanyak 92,3 juta jiwa Penerima Bantuan Iuran telah dibayarkan iurannya oleh pemerintah dengan akumulasi selama 4 tahun sebesar Rp 89,9 trilun,” kata Fachmi.

Untuk mengoptimalkan kepuasan dan memudahkan peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan, BPJS Kesehatan juga meluncurkan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store.

“Aplikasi Mobile JKN bisa diunduh melalui ponsel berbasis Android dan iOS, di mana peserta dapat melihat iurannya sudah atau belum dibayar, mengubah data, melakukan pendaftaran, skrining kesehatan, dan sebagainya ,” tambahnya lagi.

Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat menggunakan berbagai fitur yang tersedia untuk mendapatkan layanan JKN-KIS dengan lebih mudah.

Untuk diketahui, JKN-KIS juga dinilai mampu menghindarkan masyarakat dari risiko jatuh miskin akibat membayar biaya pelayanan kesehatan penyakit katastropik yang biayanya cukup tinggi.

Menurut Fachmi, pengeluaran masyarakat untuk iuran JKN-KIS bisa dianggap sebagai investasi karena Program JKN-KIS terbukti mampu melindungi keluarga dari kemiskinan akibat penyakit berbiaya mahal.

Hal itu diperkuat dengan hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI di 2017,  karena pada 2016 Program JKN-KIS telah menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan.

Tak hanya itu, JKN-KIS juga telah melindungi 14,5 juta orang miskin dari kondisi kemiskinan yang lebih parah.

“Dengan adanya JKN-KIS, 1 juta orang terselamatkan agar tidak jatuh miskin,” ujar Kepala Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teguh Dartanto saat memberikan paparan di acara Public Expose Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program Tahun 2017.

Rr (*)




BPJS Kesehatan Capai 4 Kali WTM Berturut-Turut

Jika diakumulasikan sepanjang 4 tahun, maka total iuran JKN-KIS mencapai 235,06 triliun rupiah.

 lombokjournal.com —

JAKARTA :   BPJS Kesehatan kembali mendulang Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang sekarang dikenal dengan istilah Wajar Tanpa Modifikasian (WTM), ke-26 jika dihitung sejak periode PT Askes (Persero).

Menurut akuntan publik yang mengaudit, Mirawati Sensi Idris (MSI) yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Limited, laporan keuangan Dana Jaminan Sosial dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

“Bukan cuma itu. Dari hasil pengukuran Good Governance Tahun 2017 oleh BPKP,BPJS Kesehatan juga mendapatkan nilai baik, dengan skor aktual 85,63 dari skor maksimal 100,” ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idrisdalam acaraPublic Expose Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (16/05).

Dari sisi kepesertaan, jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS) sampai akhir tahun 2017 adalah 187,9 juta jiwa. Sampai dengan 11 Mei 2018, jumlah tersebut meningkat menjadi 197,4 juta jiwa. Artinya, sebanyak 75,64 persen penduduk Indonesia telah ter-cover jaminan kesehatan lewat JKN-KIS.

Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan, tahun 2017 BPJS Kesehatan sudah bermitra dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas puskesmas, Dokter Praktik Perorangan (DPP), klinik TNI/Polri, klinik pratama, rumah sakit D pratama, dan dokter gigi praktik perorangan.

Pada tahun yang sama, di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 2.268 rumah sakit dan klinik utama.

Menurut Fachmi, pada tahun 2017, pemanfaatan di FKTP mencapai 150,3 juta, pemanfaatan di poliklinik rawat jalan rumah sakit sebesar 64,4 juta, dan pemanfaatan rawat inap di rumah sakit sebanyak 8,7 juta.

“Jika ditotal, maka ada 223,4 juta pemanfaatan pelayanan kesehatan di seluruh tingkat pelayanan. Artinya, rata-rata pemanfataan pelayanan kesehatan per hari kalender adalah 612.055 pemanfataan. Adapun total pemanfaatan dari tahun 2014 sampai dengan 2017 adalah 640,2 juta pemanfaatan,” jelas Fachmi.

Sementara itu, jumlah pendapatan iuran JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan tahun 2017 mencapai 74,25 triliun rupiah. Jika diakumulasikan sepanjang 4 tahun, maka total iuran JKN-KIS mencapai 235,06 triliun rupiah.

Saat ini ada 12.606 kantor cabang dan 59.937 unit ATM bank mitra BPJS Kesehatan (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) yang siap melayani pembayaran iuran peserta JKN-KIS. Peserta JKN-KIS juga bisa membayar iurannya melalui internet banking, sms banking, mesin EDC, autodebet, mobile banking, jaringan minimarket, Kader JKN, Kantor Pos, Pegadaian, aplikasi Go-Jek, Pay Tren, dan sebagainya.

Di tahun 2017 indeks kepuasan fasilitas kesehatan yang melayani pasien JKN-KIS secara total mencapai 75,7 persen. Khusus di tingkat FKTP, indeks kepuasan mencapai 75,9 persen, sementara di tingkat FKRTL adalah sebesar 75,2 persen.

Angka-angka tersebut termasuk dalam kategori tinggi dan sesuai angka yang ditetapkan pemerintah.

Untuk tingkat kepuasan peserta JKN-KIS tahun 2017 juga masuk dalam kategori tinggi, yakni sebesar 79,5 persen,” kata Fachmi.

Tak hanya itu, JKN-KIS jugadinilai mampu menghindarkan masyarakat dari risiko jatuh miskin akibat membayar biaya pelayanan kesehatan penyakit katastropik yang notabene ber-budgettinggi.

Menurut Fachmi, pengeluaran masyarakat untuk iuran JKN-KIS dapat dianggap sebagai investasi karena Program JKN-KIS terbukti mampu melindungi keluarga dari kemiskinan akibat penyakit berbiaya mahal.

Kalau dihitung-hitung, operasi jantung bisa habis ratusan juta rupiah. Biaya cuci darah sebulan bisa menghabiskan belasan juta. Biaya pengobatan penyandang thalassemia dan hemofilia bisa mencapai jutaan rupiah.

“Mungkin pada awalnya, kalangan masyarakat yang mampu masih bisa menanggung biayanya. Tapi lama-kelamaan pasti ada satu titik dimana mereka tidak mampu lagi untuk membiayai penyakit-penyakit tersebut,” terang Fachmi

Berdasarkan hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI tahun 2017, pada tahun 2016 Program JKN-KIS telah menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan. Tak hanya itu, JKN-KIS juga telah melindungi 14,5 juta orang miskin dari kondisi kemiskinan yang lebih parah.

Rr

(Sumber: Humas BPJS Kesehatan)

 




BPJS Kesehatan Bersinergi Bersama Kemensos Dalam Pengelolaan Data Peserta PBI JK

Masih ada potensi kuota bagi sekitar 15 juta jiwa lagi penduduk Indonesia yang bisa ditanggung pemerintah pusat sebagai peserta PBI JK

lombokjournal.com —

JAKARTA Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, sebagai komitmen memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu targetnya, tahun 2019 memastikan 107,2 juta penduduk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sampai dengan 27 April 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 196,4 juta jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 92,2 juta jiwa merupakan peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK).

Artinya jika melihat target RPJMN, masih ada potensi kuota bagi sekitar 15 juta jiwa lagi penduduk Indonesia yang bisa ditanggung pemerintah pusat sebagai peserta PBI JK. Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, pemutakhiran data merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk memastikan penduduk yang terdata sebagai peserta PBI JK adalah yang benar-benar berhak.  BPJS Kesehatan, siap mendukung proses verifikasi-validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi Kemensos setiap waktu. Misalnya, penghapusan peserta PBI yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda. BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas kementerian, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI JK tersebut untuk diperbarui,” terangnya usai melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial, Idrus Marham di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (02/05).

Fachmi juga menjelaskan, tahun 2017 lalu, BPJS Kesehatan telah memperkokoh sinergi dengan Kementerian Sosial dalam hal pengintegrasian sistem informasi data PBI berbasis NIK.

Melalui kerja sama tersebut, Kementerian Sosial dapat melakukan pengecekan data pengganti peserta PBI secara realtime, serta memperoleh data peserta PBI yang pindah ke segmen lain dan peserta PBI meninggal setiap bulan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016, saat ini pengisian instrumen verifikasi dan validasi data PBI JK yang akan didaftarkan, wajib mencantumkan NIK. Jika masih ada data PBI JK yang belum sesuai dengan dokumen kependudukan, maka akan dilakukan proses update data peserta dalam masterfile BPJS Kesehatan sesuai dengan dokumen kependudukan akurat yang dimiliki peserta terkait.

Alternatif lainnya, BPJS Kesehatan akan melakukan pemadanan data dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Hingga 27 April 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.069 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.381 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.690 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Rr

(sumber : BPJS Kesehatan)




BPJS Kesehatan Terapkan Verifikasi Klaim Digital Di Rumah Sakit

Rumah sakit mendapatkan kepastian waktu pembayaran klaim lebih akurat dan lebih cepat

 lombokjournal.com —

JAKARTA :  BPJS Kesehatan menerapkan implementasi verifikasi digital klaim (Vedika) bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), mulai 1 Mei 2018.

Kemajuan teknologi informasi lebih memudahkan berbagai hal, termasuk dapat dimanfaatkan dalam proses verifikasi klaim tagihan pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan,

salah satu sasaran strategis organisasi adalah mewujudkann layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang berkualitas dan berkeadilan. Diukur dengan indikator sasaran strategis organisasi, antara lain tingkat kepuasan fasilitas kesehatan.

“Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempercepat proses verifikasi. Sehingga rumah sakit mendapatkan kepastian waktu pembayaran klaim lebih akurat dan lebih cepat dibandingkan dengan proses klaim konvensional,” ujarnya dalam Konferensi Pers “Optimalkan Kualitas Layanan di Rumah Sakit Lewat Implementasi Vedika”, Jumat (27/04).

Andayani memaparkan, Vedika adalah proses verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh rumah sakit menggunakan aplikasi verifikasi digital yang dilakukan di Kantor Cabang/Kantor Kabupaten Kota BPJS Kesehatan.

Tujuan dari implementasi Vedika, meningkatkan kepuasan Peserta melalui peningkatan pelayanan di fasilitas kesehatan. Juga meningkatkan kepuasan fasilitas kesehatan terhadap proses administrasi klaim BPJS Kesehatan dan simplifikasi proses klaim pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Selain itu, juga sentralisasi data dan peningkatan akurasi data pelayanan serta digitalisasi proses penjaminan pelayanan di Fasilitas Kesehatan.

Andayani mengungkapkan, pertambahan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang terus meningkat dan membuka peluang besar bagi penduduk untuk memanfaatkan layanan kesehatan Program JKN-KIS.

Peningkatan cakupan kepesertaan yang cukup signifikan yang diiringi dengan keterbukaan akses tentu menyebabkan meningkatnya jumlah klaim yang harus segera di verifikasi.

Keadaan ini menantang BPJS Kesehatan untuk terus mengembangkan cara baru pengelolaan klaim yang lebih efektif dan lebih efisien. “Untuk itu kami melucurkan Program Vedika, yang saat ini sudah diimplementasikan di 2.306 rumah sakit di seluruh Indonesia,” tambah Ani.

Rumah sakit yang berkomitmen mengimplementasikan Vedika terus mengalami pertambahan fasilitas kesehatan tiap bulannya. Dimulai dari implemenyasi di 216 RS pada bulan Oktober 2017, 583 RS di bulan November 2017, 1.236 di bulan Desember 2017, 1.528 RS di bulan Januari 2018, 1.745 RS di bulan Februari, dan 2.275 RS di bulan Maret 2018. Hingga saat ini bahkan telah 2.306 FKRTL yang melaksanakan dan komitmen Vedika. Artinya sebanyak 99.7 persen FKRTL provider BPJS Kesehatan telah implementasi Vedika.

BPJS Kesehatan mengapresiasi komitmen rumah sakit yang sudah menyambut baik kehadiran Vedika. Targetnya dalam waktu dekat seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan  telah mengimplementasikan Vedika,

“Sehingga tidak adalagi aplikasi lokal untuk eligibilitas peserta di rumah sakit, karena semua rumah sakit sudah menggunakan aplikasi V-claim online secara terpusat,” jelas Andayani.

Sejalan dengan implementasi Vedika, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Rumah Sakit, berkomitmen mengoptimalkan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan secara terintegrasi.

Hal itu dilaksanakan dengan unit pengaduan rumah sakit melalui penempatan petugas untuk pelayanan informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) secara on site maupun mobile. Dengan dukungan aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) yang terkoneksi secara online realtime.

Dengan demikian permintaan informasi dan pengaduan dapat direspon bersama oleh rumah sakit dan BPJS Kesehatan secara cepat, tepat dan terdokumentasi dengan baik.

Sampai dengan 20 April 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 196.272.696 jiwa atau lebih dari 75 persendari total penduduk Indonesia.

BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan 22.006 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.380 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta 2.631 Fasilitas Kesehatan Penunjang (Apotik dan Optik).

Di tahun 2017 indeks kepuasan fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani pasien JKN-KIS secara total mencapai 75,7 persen.

Khusus di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) indeks kepuasan mencapai 75,9 persen, dan faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sebesar 75,2 persen.  Angka-angka tersebut termasuk dalam kategori tinggi, dan sesuai angka yang ditetapkan pemerintah.

Rr

 

(Sumber: BPJS Kesehatan)