Fiddin Peduli Nasib Tenaga Kesehatan

Ada yang akan dilakukan untuk memperbaiki nasib tenaga kesehatan di Lotim, salah satunya meningkatkan postur pembiayaan dalam APBD untuk bidang kesehatan

lombokjournal.com —

LOMBOK TIMUR :  Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati No 4 H Syamsul Luthfi-H Najamuddin (Fiddin), menyoroti  status tenaga kesehatan di Lombok Timur yang belum jelas.  Banyak tenaga kesehatan dengan honor kecil dan status tidak jelas.

Luthfi mengatakan, tenaga kesehatan terdiri dari perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Belum merasakan kesejahteraan.  Bahkan Surat Keputusan (SK) pun mereka tak punya.

“Ini kan warga kita juga, tak boleh diabaikan,” kata Syamsul Luthfi, Senin (11/06)

Menurutnya, yang lebih memprihatinkan, ada tenaga kesehatan yang sudah mengabdi belasan tahun, mengorbankan jiwa dan tenaga untuk warga Lotim.

“Agak timpang manakala ada yang baru masuk dapat SK. Nah, kenapa bisa begitu?” tanya Luthfi.

Fiddin jelas tak akan tinggal diam terhadap nasib tenaga kesehatan.  Pasalnya, peran para tenaga kesehatan ini vital. Utamanya yang berada di puskesmas.

“Kalau dikatakan karena di APBD kosong anggarannnya, jadi tidak berani memberi SK, tentu tidak tepat,” tandasnya.

Politisi Partai Demokrat Lombok Timur  ini menyebut, sesuai dengan perbincangan dengan para tenaga kesehatan yang belum memiliki SK honor yang diterima memang seadanya.  Ada yang berbulan-bulan tak menerima gaji.

“Karena statusnya pun diabaikan. Ini harus ditata dengan baik,” imbuhnya.

Kakak kandung Gubernur NTB TGB HM Zainul Majdi ini mengurai, ada dua hal yang akan dilakukan untuk memperbaiki nasib tenaga kesehatan di Lotim. Pertama, meningkatkan postur pembiayaan dalam APBD untuk bidang kesehatan.

“Di antaranya untuk mendukung pemberian gaji bagi tenaga kesehatan,” ujarnya.

Kedua, lanjut Luthfi, menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah dan puskesmas menjadi badan layanan umum daerah (BLUD). Perubahan ini akan ikut memberi keuntungan bagi tenaga kesehatan.

“Karena nanti pendapatan dapat digunakan langsung. Belanja bisa lebih fleksibel,” imbuhnya.

Selain itu, ketika surplus pemasukan bisa digunakan tahun berikutnya, manakala defisit bisa dimintakan dari APBN. Dengan begitu, pengelolaan akan berjalan lebih profesional.

“Nanti semua akan dikembalikan juga untuk peningkatan fasilitas kesehatan (faskes),” tukasnya.

Me (*)

 




BPJS Kesehatan Sosialisasi JKN KIS Untuk Ratusan Jamaah Muslimat NU

Sosialisasi guna menjelaskan seputar kondisi dan konsep JKN dan pelayanan kesehatan kepada peserta

MATARAM.lombokjournal.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mataram, menggelar sosialisasi pada ratusan jamaah PW Muslimat NU di Kota Mataram.

Sosialisasi tersebut terkait Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada 400 jamaah lanjut usia (lansia) Muslimat NU NTB.

Kegiatan tersebut bekerjasama dengan PW Muslimat NU NTB, DPD Pengajian Al-Hidayah, dan MT Raudatul Jannah. Melalui sinergi ini, Muslimat NU diharapkan dapat mendukung BPJS Kesehatan mencapai universal health coverage tahun 2019 mendatang.

Muslimat NU merupakan salah satu organisasi terbesar dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.  Jaringan kepengurusannya pun sangat luas di Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, diharapkan Muslimat NU memiliki kekuatan yang besar dalam mengajak masyarakat untuk menjadi akselerator dalam mencapai tujuan pemerintah. Baik di bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan kesehatan.

Staf  Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Cahaya Wulandini menjelaskan mengenai regulasi, pelayanan yang didapat serta status kartu peserta JKN KIS.

Cahaya mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan sosialisasi guna menjelaskan seputar kondisi dan konsep JKN dan pelayanan kesehatan kepada peserta.

Harapannya dengan digelarnya kegiatan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memahami dan mendengar langsung serta dapat menyebarluaskan informasi ini kepada orang lain.

“Kita berlandaskan gotong royong yang berkeadilan,” ujarnya pada para lansia di Lingkungan Taman Baru Kelurahan Pagesangan Timur, Kota Mataram.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa tujuan pemerintah sesuai dengan visi dari BPJS Kesehatan yakni pada tahun 2019 semua masyarakat Indonesia sudah menjadi peserta JKN KIS 100 persen.

Sosialisasi ini bertujuan  untuk mengenalkan dan memberi pemahaman kepada masyrakat tentang manfaat dan pentingnya kesehatan serta hak-hak bagi pemegang kartu JKN-KIS maupun BPJS lainnya.

“Kita ingin memberi tahu, program JKN KIS adalah program pemerintah, ini tanggung jawab bersama semua stakeholder,” jelasnya.

Sosialisasi untuk jamaah muslimat NU dilakukan karena masih banyak warga masyarakat yang belum memahami manfaat dan pentingnya JKN-KIS.

Pihaknya juga ingin melakukan  pendekatan kepada masyrakat, terutama kepada masyarakat lansia yang masih banyak yang belum memahami betul akan pentingnya kartu JKN-KIS.

Ia menambahkan, sekarang BPJS semakin mudah diakses dengan hadirnya BPJS Mobile. Program ini membuat peserta bisa download  BPJS Kesehatan Mobile, bisa memeriksa status kartunya.

“serta bisa menghubungi  langsung call Center 1500400 bila ada masalah,” katanya.

Sementara itu, Ketua PW Muslimat NU NTB Hj Dewiyani menuturkan, kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan seiring dengan kegiatan Muslimat NU berbagi dengan kaum lansia dan anak-anak.

Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya jamaah Muslimat NU NTB dapat menikmati manfaat JKN KIS BPJS Kesehatan.

AYA




Perda Rokok Siap Diterapkan, Ada Sanksi Bagi Yang Melanggar

 Perda rokok terbagi menjadi dua kategori. Yang pertama Kawasan Terbatas Merokok (KTM), dan ada juga Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang zonasinya mencakup rumah sakit, Puskesmas, dan sekolah

 LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Para pecinta rokok nampaknya harus lebih berhati-hati. Pemerintah daerah Lombok Utara, mengklaim siap menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM), pada tahun 2018 ini.

“Perda ini untuk menekan masyarakat pecinta rokok agar tidak merokok di sembarang tempat ketika berada di tempat umum,” papar Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, Khailir Anwar, Senin (04/06).

Bagi mereka yang kedapatan merokok di tempat umum, lanjut Khairil, sesuai Perda itu, maka akan diberikan sanksi.

“Sanksinya berupa denda uang, besarannya ada tertuang di sana (Perda,red),” sambungnya.

Lebih jauh Khairul, menjelaskan, Perda rokok terbagi menjadi dua kategori. Yang pertama Kawasan Terbatas Merokok (KTM), dan ada juga Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang zonasinya mencakup rumah sakit, Puskesmas, dan sekolah.

“Untuk KTR ini tidak bisa ditolerir. Bagi siapapun yang melanggar maka akan langsung disanksi. Sementara KTM, sudah disiapkan smoking area atau ruang pojok merokok. Nanti akan dibangun juga disetiap kantor,” tukasnya.

Sementara, salah seorang warga di Tanjung, Yandi, mengaku tidak ada masalah dengan Perda tersebut.

“Kalau memang sudah disiapkan tempat atau ruang khusus, kan tinggal masuk,” cetusnya.

DNU




Mudik Lebaran, Peserta JKN-KIS Dihimbau selalu Bawa Kartu BPJS Kesehatan

Selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan  pusat  care center 1500-400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari libur

MMATARAM.lombokjournal.com — Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran, dihimbau untuk selalu membawa Kartu BPJS-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram,  Muhammad Ali menjelaskan, penting diketahui pelayanan kesehatan hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS  dengab status kepesertaan aktif.  Karena itu, para peserta harus memastikan telah membayar iuran dan disiplin  membayar iuran.

Muhammad Aii mengatan itu, terkait program BPJS Kesehatan mengenai  persiapan  mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan di Mataram, Senin (04/06).

Dalam keterangan pada media itu dihadiri oleh Kabid Yankes Dikes Kesehatan NTB, Rohmi Khoiriyati, Wadir Diklat RSUP NTB, Dr Agus Pracoyo.

“Agar status kepesertaannya selalu aktif, untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui  aplikasi Mobile  JKN. Dalam Mobile JKN,  peserta  dapat melihat daftar fasilitas kesehatan yang tetdekat yang bisa dikunjungi  membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya

Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh  pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis  di Google Play Store untuk perangkat Android.

Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor kesehatan BPJS Kesehatan dan fasilitas  Kesehatan mitra BPJS,tanya jawab BPJS kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-tempat yang penting, dan media sosial  BPJS Kesehatan.

Selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan  pusat  care center 1500-400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari libur.

Peserta  dapat  memperoleh informasi  mulai dari melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayajan admimistrasi peserta JKN KIS  (mutasi dan aktivitas), pendaftaran peserta JKN-KIS,  pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.

Kantor Cabang BPJS  Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari 08.00.12.00 wita.

Sementara itu, BPJS Kesehatan juga membuka posko Mudik di 8 (delapan) titik padat pemudik yaitu  Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area I KM 57 Cikampek, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta. Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali, dan Merak Banten

Posko Mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada 9-14 Juni 2018  tersebut menyediakan pelayanan kesehatan, obat obatan, fasilitas relaksasi, hingga pemberian  program informasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik.

AYA




Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan

Peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan  di Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP), meskipun peserta  tidak terdaftar  di FKTP di wilayah tersebut

MATARAM.lombokjournal.com —  Peserta JKN  KIS tetap berhak untuk atas jaminan pelayanan kesehatan selama  hari libur Idul Fitri.  Dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekena sama dengan BPJS Kesehatan, tentu bagi peserta JKN KIS yang menjalani mudik.

Karena itu, peserta Jaminan Kesehain Nasional – Kartu Indonesia  Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya, sejak  H-8 sampai H+8  atau 7.23 Juni 2018,

Bila peserta membutuhkan  pelayanan kesehatan pada Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)  yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, akan dilayani walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali menjelaskan primsip portabilitas pada Program JKN-KIS, yang dapat dirasakan saat-saat mudik lebaran, sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan.

Peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan  di Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP), meskipun peserta  tidak terdafrar  di FKTP tersebut.

“Hal tersebut juga telah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” kata Muhammad Ali  dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BRUS Kesehatan, Senin (04/06) di Mataram.

Dalam keterangan pada media itu dihadiri oleh Kabid Yankes Dikes Kesehatan NTB, Rohmi Khoiriyati, Wadir Diklat RSUP NTB, Dr Agus Pracoyo.

Muhammad Ali menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah  saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan), yang membuka praktek  pelayanan kesehatan.

Bila tidak terdapat  FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran  di wilayah tersebut,  atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP,  maka peperta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis besar.

Dijelaskan Muhammad Ali, pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peaerta JKN-KIS, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas  kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta, ” himbau Muhammad Ali.

AYA




BPJS Kesehatan Ikut Ramaikan Bazar Murah

BPJS Kesehatan di bazar tersebut memberikan seluruh informasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

MATARAM.lombokjournal.com — BPJS Kesehatan ikut ambil bagian dalam kegiatan bazar murah Forum Komunikasi Lembaga Jaminan Keuangan Daerah (FK-LJKD) NTB, di Lapangan Banjar Kelurahan Banjar, Sabtu (02/06).

Dalam kegiatan bazar tersebut, BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi terkait program dan pengenalan produk BPJS Kesehatan pada masyarakat Keluarahan Banjar.

“Kita ingin memperkenalkan produk BPJS Kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Muhammad Ali

Ia menuturkan, pihaknya memperkenal produk BPJS Kesehatan melalui beberapa media. Mulai dari selebaran hingga booklet. Selain itu, stan BPJS Kesehatan di bazar tersebut memberikan seluruh informasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Masyarakat yang datang juga diperkenalkan dengan aplikasi mobile JKN.

“Kita juga sekaligus menerima pembayaran iuran bagi peserta mandiri,” sambungnya.
Ia melanjutkan, aplikasi JKN KIS ini sangat mempermudah masyarakat baik yang sudah menjadi peserta JKN-KIS maupun yang belum terdaftar.

Dalam aplikasi Mobile JKN terdapat berbagai macam kemudahan bagi peserta.

Di antaranya kemudahan membayar dan mengubah data peserta, dan kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga. Selanjutnya kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS.

“Ini yang kita perkenalkan pada masyarakat di sini,” pungkasnya.

Pengguna Mobile JKN juga dapat mengecek lokasi jaringan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan. Selain itu juga mengetahui lokasi kantor BPJS Kesehatan yang berbasis GPS.

Masyarakat yang akan mendaftarkan diri dan anggota keluarganya juga tidak perlu repot lagi untuk ke kantor BPJS Kesehatan, cukup mengunduh aplikasi ini sudah bisa melakukan pendaftaran Program JKN-KIS.

Ali menambahkan, keikutsertaan BPJS Kesehatan dalam bazar tersebut dinilai sangat penting. Sebab BPJS Kesehatan bisa melakukan kontak langsung dengan masyarakat. Terutama masyarakat yang belum masuk terdaftar sebagai pemegang kartu JKN-KIS.

Dalam kegiatan bazar tersebut seluruh anggota FLJK juga memperkenalkan produk dari masing-masing lembaga.

“Kami pun menginformasikan kembali mengenai manfaat JKN KIS bagi masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di bazar tersebut juga menjadi bagian BPJS Kesehatan mengejar Universal Health Coverage (UHC). Khususnya di area kerja BPJS Kesehatan cabang Mataram. Yakni Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram.

Sementara Kabupaten Lombok Utara sudah mencapai UHC dan menyabet UHC Award dari Presiden Joko Widodo dan Mendagri belum lama ini.

“Mungkin saja ada warga yang belum paham tentang JKN KIS bisa dapat informasi dari sini,” tandasnya.

AYA




Pemprov NTB Akan Bangun Rumah Sakit Mata

Anggaran yang diperkirakan dalam membangun rumah sakit tersebut sekitar Rp 27 milyar lebih

MATARAM.lombokjournal.com — Pemerintah Provinsi NTB akan membangun rumah sakit khusus untuk menangani penyakit yang berkaitan dengan mata.

Nantinya rumah sakit mata tersebut akan dibangunkan dilokasi eks RSUD Provinsi NTB akan mengantikan BKPM yang saat ini sudah lama berdiri di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

Pemindahan tersebut agar lokasinya lebih luas dan lebih efisien dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) NTB.H.Supran mengatakan bahwa saat ini rumah sakit dalam proses pembangunan.

“Rumah sakit mata dalam proses pembangunan,”ucapnya Kamis (31/05)

Menurutnya pengoperasian rumah sakit yang nantinya akan menjadi aset pemerintah provinsi NTB tersebut diharapkan sudah bisa beroperasi pada tahun 2019 mendatang.

Tahun 2018 ini mulai dibangun mudahan 2019 nanti sudah bisa dioperasikan,”ucarnya.

Selain itu pembangunan rumah sakit mata tersebut menggunakan anggaran dari  daerah (APBD) dan dana dari pusat (APBN).

Ada pun jumlah anggaran yang diperkirakan dalam membangun rumah sakit tersebut sekitar Rp 27 milyar lebih yang dialokasikan secara bertahap.

AYA




Mendagri Apresiasi 4 Provinsi Dan 120 Kabupataen/Kota Yang Mencapai “UHC”

Upaya pemda tersebut merupakan wujud sikap gotong royong yang harus kita pupuk dan pertahankan karena merupakan falsafah kehidupan berbangsa Indonesia

JAKARTA  :   Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cahyo Kumolo, memberikan apresiasi kepada 4 Provinsi, 120 Kabupaten dan Kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Program Strategis Nasional dalam mewujudkan Universal Health Coverage di wilayahnya lebih awal sebelum tahun 2019.

Penyerahan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri ini kepada Gubernur, Bupati dan Walikota ini dilakukan setelah acara Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 di Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/05).

Dalam sambutannya, Direktur Utama Fachmi Idris mengemukakan kegiatan Penghargaan UHC JKN-KIS 2018  dapat menularkan semangat menuju cakupan kesehatan semesta untuk negeri tercinta ini kepada Pemerintah Daerah lainnya, untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan senantiasa menjaga keberlangsungan kepesertaan Program JKN-KIS.

Selain itu juga mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang madani dan berkeadilan sosial. Di samping itu, upaya ini merupakan wujud sikap gotong royong yang harus kita pupuk dan pertahankan karena merupakan falsafah kehidupan berbangsa Indonesia.

“Pemimpin Terbaik yang saat ini dipilih oleh rakyat,  Bapak Gubernur serta Bapak/Ibu Bupati dan Walikota, pasti akan memberikan yang terbaik kepada rakyatnya, termasuk dalam

memberikan jaminan dan pelayanan kesehatan di daerah masing-masing. Kami harapkan apa yang Bapak/Ibu lakukan, juga dapat ditiru oleh seluruh pimpinan di negeri ini, sehingga apa yang dicita-citakan oleh bangsa ini yaitu kesejahteraan yang berkeadlian melalui salah satunya Program JKN-KIS dapat segera terwujud,” ujar Fachmi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo juga mengingatkan,i terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS, khususnya instruksi pada Gubernur dan Walikota.

Dalam Inpres tersebut, para Bupati dan Walikota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program JKN, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam JKN-KIS, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM yang berkualitas.

Dan memastikan BUMD untuk mendaftarkan dan memberikan data lengkap dan benar serta kepastian pembayaran iuran bagi  pengurus dan pekerjanya, serta memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS.

Untuk memastikan Bupati dan Walikota melaksanakan amanat Inpres Nomor 8 tahun 2017 tersebut, Presiden menginstruksikan para Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan walikota terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan di atas serta menginstruksikan agar Gubernur pun mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program JKN-KIS.

Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isi edaran ini antara lain meminta seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS.

Kepala daerah juga diminta untuk mendorong seluruh warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS.  Dengan semuanya menjadi peserta JKN-KIS, diharapkan seluruh penduduk terdata berdasarkan by name by addres.

Fachmi Idris mengatakan, ke depan juga diharapkan tidak ada lagi Jamkesda, karena semuanya terintegrasi menjadi satu program nasional, yakni JKN-KIS.

Bila pemda ingin memiliki Jamkesda yang dibiayai dari APBD, ada baiknya untuk mengkaver program komplementer (pelengkap) yang belum dijamin dalam program JKN-KIS.

Sebab, salah satu keuntungan JKN-KIS yang tidak dimiliki Jamkesda adalah asas portabilitas. Dengan memiliki JKN-KIS, peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Sedangkan Jamkesda hanya berlaku di daerah yang bersangkutan.

“Ini harus dipahami, bahwa JKN-KIS ini menguntungkan buat warganya sendiri. Kalau ada bepergian ke luar kota atau ada anaknya pendidikan di kota lain, kartu JKN – KIS ini bisa dipergunakan waktu jatuh sakit,” ujar Fachmi.

Peran serta dan sinergi dengan Pemerintah Daerah telah diinisiasi sejak awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, melalui integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Program JKN-KIS.

Dari total 514 jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia, sebanyak 494 Kabupaten/Kota memiliki program Jamkesda, dan per 1 Mei 2018  493 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS, dengan total peserta sebanyak  25.135.748 jiwa.

Tercatat 4 Provinsi (Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo dan Papua Barat), 28 Kota dan 92 Kabupaten sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018.

Rr

(Sumber : BPJS Kesehatan)

 

 




Mendagri Apresiasi 4 Provinsi Dan 120 Kabupataen/Kota Yang Mencapai “UHC”

Upaya pemda tersebut merupakan wujud sikap gotong royong yang harus kita pupuk dan pertahankan karena merupakan falsafah kehidupan berbangsa Indonesia

JAKARTA  :   Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cahyo Kumolo, memberikan apresiasi kepada 4 Provinsi, 120 Kabupaten dan Kota yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai Program Strategis Nasional dalam mewujudkan Universal Health Coverage di wilayahnya lebih awal sebelum tahun 2019.

Penyerahan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri ini kepada Gubernur, Bupati dan Walikota ini dilakukan setelah acara Penghargaan UHC JKN-KIS 2018 di Istana Negara yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/05).

Dalam sambutannya, Direktur Utama Fachmi Idris mengemukakan kegiatan Penghargaan UHC JKN-KIS 2018  dapat menularkan semangat menuju cakupan kesehatan semesta untuk negeri tercinta ini kepada Pemerintah Daerah lainnya, untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan senantiasa menjaga keberlangsungan kepesertaan Program JKN-KIS.

Selain itu juga mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang madani dan berkeadilan sosial. Di samping itu, upaya ini merupakan wujud sikap gotong royong yang harus kita pupuk dan pertahankan karena merupakan falsafah kehidupan berbangsa Indonesia.

“Pemimpin Terbaik yang saat ini dipilih oleh rakyat,  Bapak Gubernur serta Bapak/Ibu Bupati dan Walikota, pasti akan memberikan yang terbaik kepada rakyatnya, termasuk dalam

memberikan jaminan dan pelayanan kesehatan di daerah masing-masing. Kami harapkan apa yang Bapak/Ibu lakukan, juga dapat ditiru oleh seluruh pimpinan di negeri ini, sehingga apa yang dicita-citakan oleh bangsa ini yaitu kesejahteraan yang berkeadlian melalui salah satunya Program JKN-KIS dapat segera terwujud,” ujar Fachmi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo juga mengingatkan,i terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS, khususnya instruksi pada Gubernur dan Walikota.

Dalam Inpres tersebut, para Bupati dan Walikota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program JKN, memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam JKN-KIS, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan SDM yang berkualitas.

Dan memastikan BUMD untuk mendaftarkan dan memberikan data lengkap dan benar serta kepastian pembayaran iuran bagi  pengurus dan pekerjanya, serta memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS.

Untuk memastikan Bupati dan Walikota melaksanakan amanat Inpres Nomor 8 tahun 2017 tersebut, Presiden menginstruksikan para Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati dan walikota terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan di atas serta menginstruksikan agar Gubernur pun mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program JKN-KIS.

Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isi edaran ini antara lain meminta seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam program JKN-KIS.

Kepala daerah juga diminta untuk mendorong seluruh warganya yang belum memiliki jaminan kesehatan agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS.  Dengan semuanya menjadi peserta JKN-KIS, diharapkan seluruh penduduk terdata berdasarkan by name by addres.

Fachmi Idris mengatakan, ke depan juga diharapkan tidak ada lagi Jamkesda, karena semuanya terintegrasi menjadi satu program nasional, yakni JKN-KIS.

Bila pemda ingin memiliki Jamkesda yang dibiayai dari APBD, ada baiknya untuk mengkaver program komplementer (pelengkap) yang belum dijamin dalam program JKN-KIS.

Sebab, salah satu keuntungan JKN-KIS yang tidak dimiliki Jamkesda adalah asas portabilitas. Dengan memiliki JKN-KIS, peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia ketika membutuhkan. Sedangkan Jamkesda hanya berlaku di daerah yang bersangkutan.

“Ini harus dipahami, bahwa JKN-KIS ini menguntungkan buat warganya sendiri. Kalau ada bepergian ke luar kota atau ada anaknya pendidikan di kota lain, kartu JKN – KIS ini bisa dipergunakan waktu jatuh sakit,” ujar Fachmi.

Peran serta dan sinergi dengan Pemerintah Daerah telah diinisiasi sejak awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, melalui integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Program JKN-KIS.

Dari total 514 jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia, sebanyak 494 Kabupaten/Kota memiliki program Jamkesda, dan per 1 Mei 2018  493 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS, dengan total peserta sebanyak  25.135.748 jiwa.

Tercatat 4 Provinsi (Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo dan Papua Barat), 28 Kota dan 92 Kabupaten sudah lebih dulu UHC di Tahun 2018.

Rr

(Sumber : BPJS Kesehatan)

 

 

 

 




Keberhasilan Program JKN-KIS, Karena Peran Besar Pemerintah Daerah

Pemda sudah mendorong tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di daerah masing-masing dan kami harapkan seluruh Pemda dapat melakukan hal serupa

JAKARTA :  Keberlangsungan Program JKN-KIS dan target dari Nawacita tidak akan terwujud apabila tidak didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya peran besar dari pemerintah daerah.

Hal itu dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di tengah-tengah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersilaturahmi dengan peserta penerima manfaat yang merasakan betul mendapat pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ke Istana Negara, Rabu (23/05).

Melalui Inpres 08 tahun 2017, Presiden mendorong komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran, pendaftaran masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, memastikan Badan Usaha di daerah telah patuh mendaftarkan karyawan dan membayar iuran rutin, serta penegakan kepatuhan berupa sanksi administratif.

Peran serta dan sinergi dengan Pemerintah Daerah telah diinisiasi sejak awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, melalui integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Program JKN-KIS. Per 1 Mei 2018, 493 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS, dengan total peserta sebanyak  25.135.748 jiwa.

Tercatat 4 Provinsi, 28 Kota dan 92 Kabupaten sudah lebih dulu mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Tahun 2018.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemda yang sudah mendorong UHC di daerah masing-masing dan kami harapkan seluruh Pemda dapat melakukan hal serupa. Kami harapkan, keberhasilan 4 Provinsi dan 120 Kabupaten/Kota dapat menularkan semangat menuju cakupan kesehatan semesta dan mewujudkan cita-cita bangsa. Di samping itu upaya ini merupakan wujud sikap gotong royong, yang harus kita pupuk dan pertahankan karena merupakan falsafah kehidupan berbangsa Indonesia,” ujar Fachmi.

Sampai dengan 18 Mei 2018, jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 197.644.315 jiwa.

Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 22.085 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.379 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.685 fasilitas kesehatan penunjang seperti Apotik dan Optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Rr

(Sumber : BPJ Kesehatan)