Biaya Operasi Korban Gempa Ditanggung Pemprov NTB

Selama masa tanggap darurat terdapat sekira 400 warga yang menjalani operasi, diperkirakan 30 persen dari 400 pasien itu akan kembali menjalani operasi lanjutan

MATARAM;lombokjournal.com – Biaya operasi korban terdampak gempa akan ditanggulangi Pemprov NTB, mengingat  belum adanya keputusan Pemerintah Pusat terkait pembiayaan operasi korban gempa pascamasa tanggap darurat

“Secara aturan, saat masa tanggap darurat (perawatan media) korban bencana ditanggung Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Barat (NTB), Nurhandini Eka Dewi usai menghadiri Rapat dengan Gubernur NTB, Kamis (01/11).

Setelah masa tanggap darurat, banyak pasien yang harus kembali melakukan kontrol dan operasi lanjutan untuk mencabut pen pada tulang.

Ia mengatakan, mayoritas korban gempa mengalami luka pada bagian tulang.

“Sekarang mereka (korban gempa) masih pakai pen, tiga sampai enam bulan akan dioperasi kembali,”ujarnya.

Dia sudah menanyakan hal ini kepada BPJS. Namun, secara aturan saat ini, BPJS tidak menanggung biaya operasi.

Pemprov NTB sempat terkejut lantaran saat bencana banjir bandang di Bima beberapa tahun lalu, BPJS masih menanggung biaya operasi tersebut.

“Pengalaman saat banjir bandang di Bima, kita makanya tidak menganggarkan di APBD Perubahan dengan asumsi BPJS menanggung. Nah sekarang secara aturan BPJS tidak boleh menanggung, lalu ini ke siapa, pakah ke BNPB lagi, atau Kemenkes,” kata  Nurhandini Eka Dewi.

Ia menyebutkan, selama masa tanggap darurat terdapat sekira 400 warga yang menjalani operasi. Diperkirakan, 30 persen dari 400 pasien itu akan kembali menjalani operasi lanjutan.

“Solusi jangka pendek, saya meminta ke Pak Gubernur sebelum ada keputusan pusat ya kita take over dan beliau setuju;” katanya.

Pemprov NTB akan mengambil alokasi anggaran pada APBD 2019 senilai Rp 2,5 miliar untuk biaya operasi lanjutan korban gempa. Dengan begitu, manajemen rumah sakit tetap melakukan pelayanan sebagaimana mestinya karena anggarannya akan disiapkan Pemprov NTB.

“Sementara ditanggulangi (Pemprov NTB) dulu, sampai nanti ada keputusan pusat, dan alam ada pembicaraan pusat antara BNPB dan Kemenkes tentang siapa yang bayar uang ini nanti,” katanya.

AYA




Kader Posyandu Dioptimalkan Fungsinya

Fauzan menilai peran para kader sangat besar terhadap progress penurunan angka kasus stunting di Lombok Barat

LOBAR.lombokjournal.com  –  UPTD BLUD Puskesmas Labuapi, Lombok Barat mengajak para Kepala Desa di wilayah kerjanya berkomitmen mendukung dan mensukseskan seluruh program kesehatan di daerah.

Khususnya memberikan dukungan bagi para kader untuk lebih optimal memberikan pelayanan masyarakat.

Deklarasi dilakukan dalam kegiatan Temu Kader Kesehatan se-Kecamatan Labuapi di Bangsal Pantai Kuranji, Rabu (31/10) pagi.

Temu kader kesehatan ini diikuti oleh Saka Bhakti Husada, 255 kader posyandu kader kesehatan se-wilayah kerja Puskesmas Parampuan yang berasal dari 6 desa yakni Desa Bajur, Desa Terong Tawah, Desa Karang Bongkot, Desa Kuranji, Desa Perempuan dan Desa Kuranji Dalang, serta undangan lainnya.

Temu kader ini juga digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sekaligus mengoptimalkan fungsi sebagai kader kesehatan.

“Terima kasih atas dukungan bapak bupati, Ketua TP-PKK Lombok Barat, Kepala Dinas Kesehatan, bapak-bapak kepala desa dan para tokoh masyarakat. Semoga dukungan bapak semua menjadi energi bagi teman-teman kader untuk lebih semangat dalam pengabdian dan pelayanan,” ungkap Zulhana, Kepala Puskesmas Parampuan.

Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid memberikan apresiasi tinggi kepada para kader posyandu. Fauzan menilai peran para kader sangat besar terhadap progress penurunan angka kasus stunting di Lombok Barat.

“Kinerja para kader begitu luar biasa sehingga dapat menurunkan angka stunting sampai dengan 42 persen. Jika Kepala Dinas Kesehatan sendiri dengan jajarannya bekerja tanpa dibantu oleh kader posyandu saya rasa tidak akan berhasil menurunkan angka stunting,” akunya.

Menurutnya, paling layak mendapatkan penghargaan adalah para kader posyandu, karena mereka dengan ikhlas mengerjakannya walaupun ada keluhan-keluhan itu masih sifatnya manusiawi.

Fauzan menekankan pentingnya kesadaran untuk memulai pola dan gaya hidup sehat untuk mengatasi tantangan di bidang kesehatan.

Di akhir sambutan, Fauzan  mengajak seluruh peserta untuk mensukseskan tiga program nasional di bidang kesehatan khususnya di Lombok Barat, yakni masalah stunting, TB dan kualitas imunisasi.

Harry




BKKBN Didorong Terus Sadarkan Cinta Kesehatan, Pendidikan Dan Lingkungan

Jika BKKBN memiliki jaringan yang bagus maka program kita akan terdistribusi dengan baik ke bawah

MATARAM.lombokjournal.com – BKKBN didorong terus memberikan penyadaran masyarakat, untuk mencintai kesehatan, pendidikan dan lingkungan.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah M. Pd mengatakan itu saat menghadiri Pertemuan Penguatan Kemitraan Peningkatan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Rapat Koordinasi Baksos KB Kesehatan Muslimat NW, di Aula BPSDM Provinsi NTB, Selasa (30/10).

“Kita ingin betul-betul serius dalam hal ini, salah satu PR kita juga adalah PUP, peran BKKBN sangat penting untuk bisa mendorong program ini berhasil di NTB,” ungkapnya.

Dalam melaksanakan program lanjutnya, perlu strategi, salah satunya adalah menggandeng simpul-simpul masyarakat agar dapat memberikan ‘multi player effect’.

BKKBN dirasa cukup cerdas menggandeng programnya bersama PKK, Muslimat NW dan organisasi lainnya. Sehingga jika memiliki jaringan yang bagus maka program kita akan terdistribusi dengan baik ke bawah.

“Saya selaku pimpinan Muslimat NW juga ingin hasil yang signifikan dari apa yang kita lakukan, dengan pembiayaan cukup tapi efeknya bagus ke depan, kerjasama yang dihasilkan juga harus saling menguntungkan,” tambah Hj. Rohmi.

Hal tersebut harus diyakinkan betul sehingga Muslimat NW menjadi rekan yang dipercaya BKKBN NTB.

Lebih lanjut, Hj. Rohmi menerangkan, program yang dibuat harus uptodate apalagi sekarang dengan adanya industri 4.0.

Jika hal tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, maka pekerjaan akan bisa diselesaikan oleh teknologi dan sIstem.

Wagub mengajak sekaligus berpesan, untuk manfaatkan kemajuan teknologi ini dalam melaksanakan program-program. Terutama BKKBN bisa menjalankan kampanye-kampanye programnya agar dapat tersosialisasi dengan cepat.

“Manfaatkan ini sebaik-baiknya untuk kesuksesan masyarakat NTB, keberadaan Muslimat NW diharap bisa mendorong dan membantu permasalahan kependudukan di NTB khususnya dan Indonesia umumnya,” pungkasnya.

Kegiatan ini merupakan gagasan, BKKBN Provinsi NTB, dan Organisasi Muslimat NW. Tujuannya meningkatkan komitmen dan dukungan dari stake holder serta OPD terkait dalam rangka percepatan pencapaian KKBPK khususnya melalui organisasi Islam Muslimat NW.

Kegiatan tersebut dihajatkan meningkatkan komitmen dan dukungan stakeholder dalam rangka pencapaian program. Saat itu peserta dihadiri tak kurang 60 orang dari kabupaten se pulau Lombok.

AYA/Hms




Kades dan Perangkat Desa Wajib Menjadi Peserta JKN

Pembiayaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD)

LOMBOK TIMUR.lombokjournal.com —  Pekerja Penerima Upah (PPU) wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, pada tanggal 17 September 2018 lalu.

Salah satu di antara unsur yang termasuk PPU yaitu Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa. Selain itu, ada juga Pejabat Negara, PNS, anggota Polri, pegawai swasta dan lain-lain.

Di daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sendiri, yang belum masuk program Jaminan Kesehtan tinggal 67 Desa dari 239 Desa di Lotim.

Demikian diungkapkan dr. Garry Adhikusuma, Kepala Cabang BPJS Lombok Timur, di Selong, Senin (22/10) siang.

“Di Peraturan Presiden 82 itu, diperintahkan kami (BPJS) melakukan rekonsiliasi dengan BPMD untuk perangkat desa,” ucapnya, kepada wartawan, setelah melakukan sosialisasi Perpres No. 82 tahun 2018.

Terkait pembiayaannya, kata Garry, akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).

Dengan demikian, tidak lagi dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes), yakni Kades dan Perangkat Desa.

“Jadi yang melakukan pembiayaannya itu adalah satu entitas yaitu Pemerintah Kabupaten, yakni BPMD nya,” ujarnya.

“Kalau sekarang kan, masih masing-masing. Dibulan depan, akan dibuatkan satu entitas,” tambahnya.

Ini tentunya berdasarkan masa jabatan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Garry mengatakan, jika habis masa jabatannya enam tahun maka nanti ada mutasi tambah dan mutasi kurang.

“Nah, itu diatur oleh pemerintah daerah melalui BPMD,” sebutnya.

Garry kembali menegaskan, kalau misalnya yang bersangkutan itu berhenti. Otomatis berdasarkan SK-nya akan berhenti.

“BPMD akan mengeluarkan, seperti badan usaha lah,” terang Garry.

Sebelumnya, Pemkab Lombok Timur juga telah mengalokasikan anggaran sekitar 4,8 milyar untuk 5.247 tenaga kerja.

Razak




Pemda Se NTB Bersama-sama Dukung Program JKN-KIS

Seluruh stakeholder bersama BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk penjaminan kesehatan penduduk propinsi/kabupaten/kota

MATARAM.lombokjournal — Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan butuh dukungan dari berbagai pihak, tidak terkecuali para pemangku kepentingan.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemotongan Pajak Rokok untuk Program JKN-KIS, Kamis (11/10)

Apresiasi diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bergerak cepat melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat propinsi/kabupaten/kota .

Koordinasi dilakukan untuk membahas implementasi peraturan Menteri Keuangan yang sebelumnya telah disosialisasikan tentang tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan Program JKN-KIS.

Kegiatan ini dihadiri oleh Badan Keuangan Daerah, Bappeda, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan kabupaten/kota se-NTB untuk membahas tentang persiapan integrasi dan rekonsiliasi data Jaminan Kesehatan Daerah dengan BPJS Kesehatan dan pelaksanaan pemotongan pajak rokok untuk program JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, pajak rokok bisa dialokasikan untuk pendanaan Program JKN-KIS sebesar 37,5 persen yang bersumber dari rencana penerimaan pajak rokok  masing-masing provinsi/kabupaten/kota.

“Melalui forum ini diharapkan kita bisa bersinergi dalam pengoptimalan pajak rokok sehingga kita semua memiliki satu pemahaman yang sama,” kata Muhammad Ali.

Ali berharap seluruh stakeholder bersama BPJS Kesehatan dapat mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk penjaminan kesehatan penduduk propinsi/kabupaten/kota.

”Jika masyarakat sehat, tentunya dapat meningkatkan produktivitas masyarakat yang akan berdampak kepada peningkatan ekonomi khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Ali.

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Iswandi menyampaikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait harus ikut berperan aktif dan berkontribusi dalam optimalkan penyelenggaraan KN-KIS.

“Kita semua harus saling koordinasi dalam memecahkan dan menyelesaikan permasalahan karena ini program negara yang harus kita sukseskan sesuai dengan amanat UUD 1945,” tutup Iswandi.

ay/yn/jamkesnews




Uji Coba Rujukan Online, Distribusi Pasien Tertata Baik

Jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama, misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama

JAKARTA.lombokjournal.com  – Penerapan uji coba rujukan online sejak 15 Agustus 2018, berdampak pada tertatanya distribusi pasien rujukan tingkat lanjut di rumah-rumah sakit sesuai kelasnya.

Namun untuk menyempurnakan sistem ini, penerapan uji coba rujukan online akan diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2018.

Perpanjangan dimaksudkan lebih menguatkan keterlibatan dan sinergi dengan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam melakukan review mapping dan validasi kapasitas FKRTL, serta optimalisasi bridging system.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaefudin mengungkapkan, uji coba yang sudah berlangsung hampir dua bulan ini, mulai dirasakan manfaatnya oleh peserta.

”Peserta tidak perlu mengantri lama-lama di rumah sakit tertentu, peserta makin mudah dan mendapatkan kepastian dalam memperoleh pelayanan, prosesnya juga jadi lebih cepat. Karena antrian sudah “dibagi” ke rumah sakit lain,” jelasnya.

Kemudahan dan kepastian pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas dan kompetensi rumah sakit, memang menjadi salah satu tujuan dari rujukan online.

Ekspektasi masyarakat tidak adanya lagi antrian dan layanan yang makin berkualitas dapat terwujud. Karena saat ini antrian di rumah sakit yang menjadi keluhan peserta mulai terura.

Pasien sudah didistribusikan ke faskes yang masih cukup kapasitasnya, tidak fokus ke 1 atau 2 rumah sakit saja yang berdampak pada antrian dan penurunan kualitas layanan.

Arief menambahkan, jumlah rumah sakit saat ini terbatas serta penyebarannya tidak merata. Begitu pun dengan kompetensi setiap rumah sakit tidak sama misalnya jumlah dokter spesialis dan sarana prasarana tidak sama.

Sementara tantangannya, Program JKN-KIS harus memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai kebutuhan medis berdasarkan fasilitas kesehatan yang tersedia.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menegaskan, sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A. Selama sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B.

“Untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini,” tambahya.

Sepanjang uji coba rujukan online, BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi rutin bersama dengan FKTP, FKRTL dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan serta stakeholder lain yang dikoordinasikan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan.

Harapannya komunikasi yang rutin serta efektif terus dibangun, sehingga perbaikan dan masukan-masukan kontruktif dapat diakomodir untuk penerapan rujukan online mendatang.

Rr (BPJS Kesehatan)




BPJS Kesehatan Bersinergi Dalam ‘Forum Koordinasi’,  Agar Badan Usaha Patuhi Kewajibannya

Tiga objek kepatuhan badan usaha yang menjadi fokus utama, adalah kepatuhan mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya dalam program JKN-KIS, kepatuhan melaporkan data pekerja dan anggota keluarganya, serta kepatuhan dalam hal pembayaran iuran

MATARAM.lombokjournal.com —  BPJS Kesehatan Cabang Mataram menjalin kerja sama dengan Pemerintah seperti Kejaksaan Negeri Mataram, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DINAKERTRANS) dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara, Senin (08/10).

Sinergi ini khususnya mencakup hal kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya maupun membayarkan iurannya sesuai dengan pekerja yang telah didaftarkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, dr Muhammad Ali mengatakan, keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), merupakan misi BPJS Kesehatan yang perlu dikawal bersama.

“Salah satu jalan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN-KIS, dengan melakukan penegakan kepatuhan untuk memastikan seluruh masyarakat mematuhi kewajibannya sehingga warga dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan,” kata Kepala Cabang Mataram, Muhammad Ali.

Bentuk kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan. Dalam SK tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Mataram sebagai Ketua, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram sebagai Sekretaris.

Anggotanya terdiri dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bidang Pelayanan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Lombok, dan petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Mataram.

“Kegiatan ini merupakan Forum Koordinasi Kepatuhan pertama pada tahun 2018 dan untuk mengevaluasi hasil yang telah  dilakukan serta sebagai sarana untuk merumuskan strategi baru pada tahun 2019 guna meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram,” jelas Ali.

Ia menambahkan, terdapat tiga objek kepatuhan badan usaha yang menjadi fokus utama dalam pembahasan. Ketiga objek tersebut adalah kepatuhan dalam hal mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya dalam program JKN-KIS, kepatuhan dalam hal melaporkan data pekerja dan anggota keluarganya serta kepatuhan dalam hal pembayaran iuran.

Ali juga menyampaikan, sinergi antar instansi dalam penegakan kepatuhan badan usaha ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dari Program JKN-KIS.

Salah satunya dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi badan usaha yang tidak patuh dari BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

ay/yn/jamkesnews

 

 




BPJS Kesehatan Mataram Perpanjang Kerja Sama Dengan Kejaksaan, Tegakkan Kepatuhan JKN-KIS  

Kesepakatan ini juga dimaksukan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara

MATARAM.lombokjournal.com –  BPJS Kesehatan Cabang Mataram kembali memperpanjang Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Mataram.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tersebut dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Muhammad Ali dengan Kepala Kejati Negeri Mataram, Ketut Sumedana, Senin (10/8) di Mataram.

Kesepakan Bersama merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS.

Muhammad Ali mengatakan, sebagai instansi pelayanan publik yang bergerak di bidang jaminan sosial khususnya di bidang kesehatan, diperlukan bantuan hukum dari pihak yang berkompeten.

“Kerja sama ini dilakukan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Kesehatan baik masalah hukum bidang perdata maupun permasalahan hukum bidang tata usaha negara,” ungkap Muhammad Ali.

Menurutnya, kesepakatan ini juga dimaksukan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Di samping itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan. Sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga pemerintah yang selalu berkomitmen mewujudkan sistem good governance.

Dalam kesempatan yang sama, Ketut Sumedana, mengungkapkan pihaknya akan membantu dan mendukung penuh program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram.

Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya minta BPJS Kesehatan untuk berkoordinasi bila mendapatkan kendala di lapangan. Jika perlu pihak Kejaksaan diikutsertakan sejak awal, sehingga kami bisa maksimal membantu dan memberikan arahan dan pendapat sehingga masalah yang akan timbul di kemudian hari bisa diminimalisir.

”Fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) nantinya akan memberikan konsultasi, pendampingan, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada BPJS Kesehatan. Termasuk fokus pada kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dan menyampaikan data yang valid serta kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran JKN-KIS,” ungkap Ketut Sumedana.

ay/yn/jamkesnews

 

 




BPJS Kesehatan Lakukan Spot Check, Pastikan Kartu JKN-KIS Sampai Ke Peserta

Petugas Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan setempat melakukan kunjungan secara acak di wilayah Kota Mataram. Dari hasil kunjungan didapat informasi keluarga yang dikunjungi telah menerima kartu JKN-KIS sesuai nama dan alamat yang tertera

MATARAM.lombokjournal.com — BPJS Kesehatan Cabang Mataram mengadakan spot check penerimaan kartu ke seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI),

Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), BPJS Kesehatan Cabang Mataram mengadakan spot check penerimaan kartu hingga ke pelosok.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kartu JKN-KIS diterima oleh pemiliknya, “ kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Lalu Kahar Kusman, Rabu (10/10).

Dikatakan, BPJS Kesehatan juga memastikan kesesuaian identitas dalam kartu dengan data Kartu Keluarga, maupun e-KTP. Tidak hanya melakukan kesesuaian data, petugas dari BPJS Kesehatan juga menanyakan pengalaman serta kendala dalam mengakses pelayanan JKN-KIS.

Lalu Cushman, sapaan akrab Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram ini menambahkan, kegiatan spot check ini juga untuk mendata dan melakukan penarikan kartu JKN-KIS yang tidak diterima oleh masyarakat yang berhak.

Hasilnya akan dilaporkan ke pemerintah pusat, dan apabila peserta tersebut ternyata sudah meninggal dunia atau sudah memiliki pekerjaan tetap seperti menjadi PNS,  sehingga hak kepesertaan PBI APBN mereka bisa di alihkan ke masyarakat yang lebih berhak.

Dalam kegiatan spot check, petugas Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan setempat melakukan kunjungan secara acak di wilayah Kota Mataram. Dari hasil kunjungan didapat informasi keluarga yang dikunjungi telah menerima kartu JKN-KIS sesuai nama dan alamat yang tertera.

“Untuk memastikan Kartu JKN-KIS terdistribusi dengan tepat, baik lurah dan desa telah memberikan (kartu JKN-KIS) kepada masyarakat yang membutuhkan,“ kata Lalu Chusman.

Dikatakan Chusman, memang masih ada masyarakat yang masih membutuhkan belum memperoleh KIS PBI, itu yang perlu ditindaklanjuti. Harapannya, terkait sosialisasi program JKN-KIS, ada peran aktif dari semua pihak, mulai dari kita sendiri BPJS kesehatan, dari fasilitas kesehatan hingga dari pemerintah.

”Karena kartu ini tidak hanya didistribusikan namun juga harus diinformasikan bagaimana cara menggunakannya, sebaiknya menjaga kesehatan sebelum datang sakit,” ujar Cushman.

Peserta yang di kunjungi merasa senang telah mendapat kunjungan langsung dari BPJS Kesehatan dan puas dengan program JKN-KIS, hal ini diungkapkan oleh Muchlis (60) warga setempat.

“Saya peserta JKN-KIS, alhamdulillah merasa sangat terbantu dengan adanya program JKN-KIS, beberapa kali berobat ke rumah sakit tidak dikenakan iur biaya dan pelayanannya juga bagus,” ujar Muchlis.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan secara singkat alur pelayanan dan manfaat yang diperoleh peserta JKN-KIS sehingga masayarakat yang dikunjungi mengerti alur pelayanan dan manfaat menjadi peserta JKN-KIS.

ay/yn/jamkesnews

 




BPJS Kesehatan Mataram Gencarkan Sosialisasi Rujukan Online Melalui Media

Penerapan rujukan online di wilayah kerjanya, dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan fase uji coba yang terdiri dari fase pengenalan (per 15 – 31 Agustus), fase penguncian (1-15 September), dan fase pengaturan (16-30 September 2018)

MATARAM.lombokjournal.com – Rujukan online dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan salah satu inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan.

Penerapan rujukan berjenjang berbasis kompetensi melalui integrasi sistem informasi itu

bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan rujukan.

Untuk itu BPJS Kesehatan Cabang Mataram menggelar konferensi pers kepada media lokal terkait rujukan online di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Jumat (28/09).

Rujukan online yang saat ini diterapkan merupakan pengembangan dari sistem rujukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, tetap mengacu Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Saat ini lebih diperkuat dengan adanya integrasi sistem dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) .

Sehingga FKTP bisa membaca informasi-informasi yang tersedia di FKRTL seperti ketersediaan dokter spesialis/subspsesialis, ketersediaan sarana/prasarana, jadwal praktik, kapasitas pelayanan, masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) Dokter yang sebelumnya telah diinput oleh FKRTL melalui Aplikasi HFIS (Health Facilities Information System).

Dengan informasi yang cukup tersebut, maka dokter di FKTP dan juga pasien JKN-KIS dapat memilih RS tujuan rujukan yang sesuai dengan kebutuhan medis, kepastian dokter yang dibutuhkan, kepastian jam layanan  dengan jarak yang terdekat dan berjenjang sehingga akan terhindar dari penumpukan antrian pasien di rumah sakit.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram, dr Muhammad Ali, penerapan rujukan online di wilayah kerjanya, dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan fase uji coba yang terdiri dari fase pengenalan (per 15 – 31 Agustus), fase penguncian (1-15 September), dan fase pengaturan (16-30 September 2018).

Dengan harapan, per 1 Oktober 2018 peserta JKN-KIS sudah memahami dengan baik maksud dan tujuan diterapkannya sistem rujukan online ini melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara massif baik langsung atau tidak langsung, baik kepada peserta maupun melalui fasilitas kesehatan.

”Kita harapkan,  per 1 Oktober 2018  bisa dipastikan tidak adanya kendala yang cukup berarti di seluruh fasilitas kesehatan dalam implementasi sistem rujukan online ini,” jelas Kepala Cabang Mataram, Muhammad Ali.

Ali juga menjelaskan,  adanya rujukan online peserta mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius faskes terdekat, serta mengurangi antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan rujukan dengan memberikan opsi tujuan kepada peserta.

Selain itu, dengan adanya sistem rujukan online yang terintegrasi dapat mendeteksi adanya penumpukan antrian di rumah sakit sebelum pasien sampai di rumah sakit, sehingga antrian panjang pasien dapat dihindari.

ay/yn/jamkesnews