Penghargaan Internasional Diterima BPJS Kesehatan

Penganugerahan penghargaan tersebut dilakukan sesuai dengan pengelompokan perusahaan berdasarkan sektor industri, aset perusahaan, kepemilikan saham perusahaan

MATARAM.lombokjournal.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meraih dua penghargaan internasional yaitu Turkey Global Leaders Award 2018 dan The Best Global Leader in Asia and Turkey 2018.

Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, pekan lalu disebutkan, BPJS Kesehatan memperoleh penghargaan sebagai the Best Company in Asia and Turkey 2018 Category Government Company dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris juga dinobatkan sebagai The Best Global Leader in Asia and Turkey 2018 yang diselenggarakan di Turki.

Kedua penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Chairman Foreign Economic Relations Board Ilhan Erdal dan Chairwoman Economic Review Irlisa Rahmadiana kepada Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi.

“Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada BPJS Kesehatan dan jajaran manajemennya. Penghargaan ini tak lepas dari hasil kerja keras Duta BPJS Kesehatan yang telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Indonesia dan seluruh ‘stakeholder’ JKN-KIS lainnya,” kata Bayu.

Acara penganugerahan tersebut juga dihadiri oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki, Wardana. Selain Kategori pemerintahan, terdapat beberapa kategori penghargaan lainnya, yaitu untuk asosiasi, perusahaan publik, perusahaan BUMN, perusahaan swasta, dan BUMD.

Sementara itu, menurut Chairwoman Economic Review Irlisa Rahmadiana, penganugerahan penghargaan tersebut dilakukan sesuai dengan pengelompokan perusahaan berdasarkan sektor industri, aset perusahaan, kepemilikan saham perusahaan (pemerintah, BUMN, anak perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta).

“Adapun proses penilaiannya dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja keuangan perusahaan tahun 2017, dengan menggunakan metode perhitungan dan analisa data yang diperoleh dari berbagai sumber dan data yang telah dipublikasikan,” kata Irlisa.

Sampai dengan 23 November 2018, sudah ada 206.070.624 jiwa penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Diharapkan angka ini terus bertambah secara signifikan agar impian Universal Health Coverage (UHC) dapat tercapai pada 2019 mendatang

Rr

Sumber : Ant




[Tanya BPJS Kesehatan]: Cara Manfaatkan Kartu JKN-KIS, Saat Sakit Di Luar Daerah Domisili?

‘Tanya BPJS Kesehatan’ tayang setiap Rabu, berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

lombokjournal.com —

Bagaimana prosedur mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan saat peserta berada di luar daerah?

Jawaban:

Sedikitnya ada tiga ketentuan yang harus diperhatikan peserta yang ingin mendapat pelayanan di luar daerah domisilinya.

Pertama, sebelum menyambangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), peserta harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung.

Kedua, setelah mengantongi surat pengantar berkunjung peserta bisa langsung datang ke FKTP terdekat untuk mendapat pelayanan kesehatan. Peserta bisa melakukan kunjungan ke FKTP maksimal 3 kali kecuali kondisi tertentu.

Ketiga, FKTP dilarang meminta biaya pelayanan kepada peserta tersebut. Sesuai indikasi medis, FKTP bisa merujuk peserta ke RS sesuai dengan sistem rujukan berjenjang. Pelayanan rujukan bisa dilakukan secara horizontal atau vertikal.

Rujukan horizontal dilakukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. Misalnya, faskes tidak dapat memberikan pelayanan

 Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 




Bayi Baru Lahir Dijamin Dapat Layanan Kesehatan

Untuk bayi baru lahir dari ibu kandung yang bukan peserta BPJS Kesehatan, maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta dalam 14 hari

MATARAM.lombokjournal – Untuk menekan kejadian bayi dengan penanganan khusus yang tidak tertangani rumah sakit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan setiap bayi baru lahir.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf di Jawa Timur, Kamis (22/11), mengatakan penjaminan tersebut telah ditetapkan pada Peraturan Presiden  Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Iqbal dalam media gathering BPJS Kesehatan mengungkapkan,peraturan ini dibuat agar tidak ada lagi berita bayi baru lahir yang tidak mendapatkan manfaat layanan kesehatan karena terkendala masalah administrasi di rumah sakit.

Dengan merujuk Perpres tersebut, tiap bayi baru lahir dari peserta BPJS Kesehatan secara otomatis akan mendapatkan layaan program Jaminan Kesehatan nasional (JKN).

“Banyaknya kematian bagi bayi baru lahir ini jadi perhatian khusus bagi Kemenkes. Kementerian Kesehatan menyatakan bagaimana kita pemerintah meningkatkan harapan hidup bagi bayi baru lahir. Jangan ke depannya ada pemberitaanbayi baru lahir tidak dapat dirawat karena ada kendala biaya,” kata Iqbal.

Dalam Perpres 82 Tahun 2018, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, secara otomatis ditetapkan sebagai peserta  Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun orang tua harus mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan bayi baru lahir tersebut paling lambat hingga 28 hari setelah kelahiran.

Sedangkan untuk bayi baru lahir dari ibu kandung yang bukan peserta BPJS Kesehatan, maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta dalam 14 hari.

Rr

(Sumber; Ant)




Peserta JKN-KIS Diingatkan Petugas Loket RS, Agar Bayar Iuran Tepat Waktu

Iuran peserta yang sehat telah menolong saudara kita yang sedang sakit, itulah konsep gotong royong yang diterapkan di era JKN-KIS, yang sehat membantu yang sakit dan yang mampu menolong yang tidak mampu

lombokjournal.com —

MATARAM ;     Kesinambungan layanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indoesia Sehat (JKN-KIS), juga membutuhkan kesadaran pesertanya untuk membayar iuran tepat waktu.

Guna tingkatkan kesadaran pesertnnya, BPJS Kesehatan Cabang Mataram menggandeng partisipasi Petugas Loket di Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, membantu meningkatkan kesadaran peserta KN-KIS membayar iuran tiap bulan.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi melalui kampanye kaos pengingat bertuliskan ‘Bayar Iuran JKN-KIS Sebelum Tanggal 10 Setiap Bulannya Agar Kepesertaan Anda Tetap Aktif’.

“Kalau pemberian informasi dan promosi melalui media elektronik dan dan media digital sudah biasa kita lakukan,“ Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sri Wahyuni, , Selasa (27/11).

Dikatakan Sri Wahyuni, saat ini pihaknya menggandeng petugas loket di rumah sakit untuk mengingatkan peserta agar membayar iuran tepat waktu, dengan menggunakan kaos pengingat iuran ini. Diharapkan, informasi yang ditampilkan dapat tersampaikan dengan lebih efektif dan efisien.

Sri juga menambahkan, BPJS Kesehatan Cabang Mataram tidak pantang menyerah mengingatkan masyarakat untuk terus bergotong royong membantu sesama lewat iuran JKN-KIS yang dibayar secara rutin dan tepat waktu.

Iuran peserta yang sehat telah menolong saudara kita yang sedang sakit, itulah konsep gotong royong yang diterapkan di era JKN-KIS, yang sehat membantu yang sakit dan yang mampu menolong yang tidak mampu.

Kepala Jaminan Pembiayaan Kesehatan RSUP Nusa Tenggara Barat, Ngh Phi Shi mengatakan, membayar iuran tepat waktu lebih mudah dilakukan daripada harus menunggak, yang nantinya akan membuat iuran semakin membengkak.

Apalagi jika mendadak peserta JKN-KIS membutuhkan pelayanan kesehatan, sementara tunggakan iurannya belum dilunasi.

“Sakit itu datangnya tidak kenal waktu, bisa datang kapan saja. Jadi setiap orang harus menyiapkan jaminan kesehatan sedini mungkin,“ kata Ngh Phi Shi

Iuran yang dibayarkan meskipun tidak dipakai dapat bermanfaat untuk membantu membiayai orang yang sakit. Jika nanti suatu saat keluarga anda ada yang sakit, iuran rutin peserta sehatlah yang akan membantu biayanya.

BACA JUGA ;  JKN-KIS Terbukti Lindungi Masyarakat Dari Kemiskinan

” Maka marilah bersama-sama mengingatkan peserta untuk rutin membayar iuran JKN-KIS tepat waktu. Kalau bisa, sebelum tanggal 10, supaya kepesertaan kita tetap aktif,” ungkap Ngh Phi Shi.

ay/y (Jamkesnews)




Peserta JKN-KIS Diingatkan Petugas Loket RS, Agar Bayar Iuran Tepat Waktu

Iuran peserta yang sehat telah menolong saudara kita yang sedang sakit, itulah konsep gotong royong yang diterapkan di era JKN-KIS, yang sehat membantu yang sakit dan yang mampu menolong yang tidak mampu

lombokjournal.com —

MATARAM ;     Kesinambungan layanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indoesia Sehat (JKN-KIS), juga membutuhkan kesadaran pesertanya untuk membayar iuran tepat waktu.

Guna tingkatkan kesadaran pesertnnya, BPJS Kesehatan Cabang Mataram menggandeng partisipasi Petugas Loket di Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, membantu meningkatkan kesadaran peserta KN-KIS membayar iuran tiap bulan.

Kegiatan ini merupakan sosialisasi melalui kampanye kaos pengingat bertuliskan ‘Bayar Iuran JKN-KIS Sebelum Tanggal 10 Setiap Bulannya Agar Kepesertaan Anda Tetap Aktif’.

“Kalau pemberian informasi dan promosi melalui media elektronik dan dan media digital sudah biasa kita lakukan,“ Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sri Wahyuni, , Selasa (27/11).

Dikatakan Sri Wahyuni, saat ini pihaknya menggandeng petugas loket di rumah sakit untuk mengingatkan peserta agar membayar iuran tepat waktu, dengan menggunakan kaos pengingat iuran ini. Diharapkan, informasi yang ditampilkan dapat tersampaikan dengan lebih efektif dan efisien.

Sri juga menambahkan, BPJS Kesehatan Cabang Mataram tidak pantang menyerah mengingatkan masyarakat untuk terus bergotong royong membantu sesama lewat iuran JKN-KIS yang dibayar secara rutin dan tepat waktu.

Iuran peserta yang sehat telah menolong saudara kita yang sedang sakit, itulah konsep gotong royong yang diterapkan di era JKN-KIS, yang sehat membantu yang sakit dan yang mampu menolong yang tidak mampu.

Kepala Jaminan Pembiayaan Kesehatan RSUP Nusa Tenggara Barat, Ngh Phi Shi mengatakan, membayar iuran tepat waktu lebih mudah dilakukan daripada harus menunggak, yang nantinya akan membuat iuran semakin membengkak.

Apalagi jika mendadak peserta JKN-KIS membutuhkan pelayanan kesehatan, sementara tunggakan iurannya belum dilunasi.

“Sakit itu datangnya tidak kenal waktu, bisa datang kapan saja. Jadi setiap orang harus menyiapkan jaminan kesehatan sedini mungkin,“ kata Ngh Phi Shi

Iuran yang dibayarkan meskipun tidak dipakai dapat bermanfaat untuk membantu membiayai orang yang sakit. Jika nanti suatu saat keluarga anda ada yang sakit, iuran rutin peserta sehatlah yang akan membantu biayanya.

BACA JUGA ; JKN-KIS Terbukti Mampu Lindungi Masyarakat Dari Kemiskinan

” Maka marilah bersama-sama mengingatkan peserta untuk rutin membayar iuran JKN-KIS tepat waktu. Kalau bisa, sebelum tanggal 10, supaya kepesertaan kita tetap aktif,” ungkap Ngh Phi Shi.

ay/y (Jamkesnews)




Kalau Iuran Peserta JKN Cukup, Tak Akan Bebani Pemerintah

Konsep pembiayaan jaminan sosial haruslah sesuai antara iuran dari peserta dengan pembiayaan layanan kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com – Selama ini iuran yang ditetapkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan Badan Penyelenggara Jminan Sosial (BPJS)  Kesehatan memang belum sesuai.

Kalau iuran peserta JKN itu cukup membiayai pelayanan kesehatan, tidak akan terjadi defisit seperti dialami BPJS Kesehatan, yang pada gilirannya akan jadi beban pemerintah.

“Jika ditetapkan, jika kecukupan biaya sudah dirumuskan dan cukup membiayai pelayanan, maka program ini  tidak akan mengganggu pemerintah, ” kata Handaryo, Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Jawa Timur, Handaryo, pecan lalu di Jawa Timur.

Dia menerangkan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak akan membebani pemerintah bila iuran sesuai aktuaria.

Menurutnya, konsep pembiayaan jaminan sosial haruslah sesuai antara iuran dari peserta dengan pembiayaan layanan kesehatan.

Jika iuran kepesetaan sudah ditetapkan sudah sesuai dengan aktuaria, katanya, program JKN bahkan bisa jadi penyangga perekonoian bila dikelola dengan baik.

Dia beranggapan, salah satu faktor keberlanjutan program JKN ialah iuran yang sesuai dengan nilai aktuaria untuk mencukupi pembiayaan fasilitas layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan sebagai badan pengelola program jaminan sosial ini mengembalikan kepada pemerintah mengenai skema pembiayaan yang dapat ditetapkan dengan berbagai pertimbangan.

“Tentunya ini kan kebijakan dari pemerintah. Hal yang sensitif. Yang tahu beban masyarakat itu pemerintah yang menilai. Saya kira pemerintah sudah kalkulasi seberapa jauh kemampuan masyarakat,” kata Handaryo.

Selama ini pemerintah tidak menaikkan tarif iuran karena pemerintah tahu beban masyarakat.

BACA JUGA ;

Pemerintah beberapa kali membantu pembiayaan BPJS Kesehatan mulai dari penyertaan modal Negara (PMN),pemberian dana talangan, hingga wacana konsep pembiayaan dari cukai rokok.

Rr

(Sunber; Ant)




Menjadi Peserta JKN-KIS, Upaya Menolong Diri Sendiri Dan Orang Lain

Mengajak seluruh masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS agar segera mendaftarkan diri, sedangkan bagi yang sudah terdaftar agar rutin membayar iuran

lombokjournal.com —

Sampai saat ini, I Made Serana Kusuma (44), merupakan salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang sering disebut peserta mandiri.

Ia bersama istri dan 3 orang anaknya terdaftar di kelas 1 sejak tahun 2014, tepatnya sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.

Made mengaku, dirinya rutin menggunakan jaminan JKN-KIS untuk menjalani hemodialisa alias cuci darah yang rutin dilakukannya dua kali seminggu.

Secara jujur diakuinya, ia bersama keluarganya sangat bersyukur dengan keberadaan Program JKN-KIS ini.

Setiap bulan selalu rutin membayar iuran JKN-KIS, meski hanya Made yang rutin memanfaatkan, tapi iuran seluruh anggota keluarga semuanya dibayarkan tepat waktu.

“Semoga anggota keluarga saya tetap sehat, jadi iuran tersebut bisa digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS yang membutuhkan, ya seperti saya ini,” ucapnya sambil tersenyum.

Disadarinya, sistem asuransi sosial ini memerlukan rasa sosial dari peserta untuk bergotong-royong melalui iuran yang dibayarkan dalam memenuhi pelayanan kepada seluruh peserta JKN-KIS.

Saat dirinya masih sehat, ia tetap rutin membayar iuran dengan harapan iurannya dapat membantu peserta lainnya yang membutuhkan jaminan ini, agar dapat berobat dan dengan harapan sembuh seperti sediakala.

Niat baik yang ia tabur kini ia rasakan. Semenjak rutin melakukan hemodialisa ia benar-benar merasakan manfaat yang sangat besar dari JKN-KIS.

Made merasakan bagaimana pentingnya rutin membayar iuran hingga dirinya merasa nyaman dalam berobat menggunakan jaminan program ini.

“Selama ini saya mendapatkan pelayanan yang sangat layak dan sesuai dengan harapan saya, tidak ada kendala yang berarti saya alami, bahkan pernah saat bencana erupsi Gunung Agung September 2017 saya mengungsi ke Denpasar. Di sana saya tetap mendapatkan pelayanan hemodialisa di RS milik pemerintah. Jadi sangat memuaskan dan tidak ada biaya sepeserpun yang saya keluarkan selama ini,” ungkap Made.

Atas pelayanan yang didapatkannya selama 4 tahun ini, Made menyampaikan terima kasihnya kepada program ini dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

Ia pun tidak segan untuk mengajak seluruh masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS agar segera mendaftarkan diri, sedangkan bagi yang sudah terdaftar agar rutin membayar iuran.

“Saya berharap, apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait program ini, kita sebagai warga negara harus mengikutinya dengan baik karena semua demi kepentingan peserta,” ujarnya.

ay/gw  (Jamkesnews)

 

 

 

 




Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Masih Dikalkulasi

Penyesuaian iuran merupakan jalan keluar terbaik untuk mengatasi krisis keuangan yang dialami BPJS Kesehatan

Mataram.lombokjournal.co – Presiden Joko Widodo mengatakan, penyesuaian iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan yang diusulkan Ikatan Dokter Indonesia  (IDI) sampai saat ini masih dalam proses kalkulasi.

Jokowi setelah acara peresmian Pembukaan Pekan Purnabakti Indonesia  (PPI) Tahun 2018 di Balai KKartini Kuningan, Jakarta mengatakan, usulan tersebut dan semua usulan yang masuk sampai saat ini masih dilakukan.

“Ya semua masih dikalkulasi, semuanya,” katanya.

Menurut Presiden, saran dari IDI memang baik namun pemerintah harus terlebih dahulu emperhitungkan.

“Saran dari IDI baik. Namun semua harus dihitung. Kalau memungkinkan kenapa tidak. Tapi masih dihitung,” katanya.

Ketua Pengurus Besar IDI, Ilham Oetama Marsis sebelumnya mengatakan, penyesuaian iuran merupakan jalan keluar terbaik untuk mengatasi krisis keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.

IDI menilai, setoran khususnya bagi peserta dari golongan tertentu atau penerima bantuann iuran, besarannya cenderung kurang sebab setoran mereka hampir sama dengan golongan masyarakat kurang mampu.

IDI sekaligus meminta kepada Presiden terkait transparansi atas jalannya program tersebut.

BACA JUGA ;

Berdasarkan audit Badan PengawasKeuangan dan Pembangunan  (BPKP) pada 2018 menunjukkan kinerja BPJS berpotensi mengalami defisit lebih dari Rp10 triliun.

Rr

Sumber; Ant




BPJS Kesehatan Tanggung Layanan Katarak, Bayi Lahir Sehat Dan Rehabilitasi Medik Tanpa Syarat

BPJS Kesehatan tidak akan mengajukan banding atas putusan MA

lombokjournal.com —

JAKARTA ;   Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris mengatakan, pihaknya akan menanggung kembali tanpa syarat bagi pembiayaan tiga layanan kesehatan, yaitu katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik

Hal itu disampaikan Fahmi Idris pascaputusan Mahkamah Agung (MA yang membatalkan peraturan pembiayaan terhadap tiga layanan kesehatan tersebut.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan dengan syarat untuk penyakit katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Pada penyakit katarak, BPJS Kesehatan hanya memberikan jaminan layanan kesehatan bagi pasien dengan visus di bawah 6/18. Sedangkan untuk bayi baru lahir sehat, BPJS menjamin bayi sakit yang sebelumnya sudah didaftarkan.

Sementara itu, untuk pasien rehabilitasi medik, BPJS hanya menanggung biaya perawatan paling banyak dua kali dalam sepekan.

Terkait pembatasan pembiayaan jaminan tersebut, Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengajukan gugatan atas tiga peraturan yaitu Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, dan Nomor 5 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.

“Sampai hari ini belum ada amar keputusan. Prinsipnya begini, begitu amar kita terima kemudian isinya kita tahu, kita patuh sepenuhnya untuk melaksanakan amar itu,” kata Fahmi Idris, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (02/11).

BPJS Kesehatan tidak akan mengajukan banding atas putusan MA tersebut dan tetap memberikan manfaat layanan jaminan sosial untuk ketiga layanan kesehatan tersebut.

Mnurut Fahmi, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait keputusan pemberian kembali layanan jaminan sosial untuk ketiga penyakit tersebut.

“Kita tidak pernah mengurangi, apalagi menghilangkan, dan itu pun merupakan hasil keputusan rakor tingkat menteri. Jadi bukan BPJS yang punya inisiatif sendiri,” ujarnya lagi.

Re

(Sumber ;  Liputan 6)




BPJS Kesehatan Defisit, Karena Iuran Minim

Posisi saat ini belum menjadi puncak dari defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com – Masyarakat penerima manfaat  layanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan sangat minim, menjadi penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Terjadi ketidak seimbangan antara dana yang diterima dari masyarakat dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membayar layanan kesehatan.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris mengungkapkan itu setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, beberapa waktu lalu.

“Ada posisi bahwa iuran itu underprice (terlalu rendah),” kata Fahmi di Jakarta.

Fachmi menunjukkan, berdasarkan data premi sejak 2016, biaya per orang setiap bulannya mencapai Rp 35.802, padahal premi per orang hanya Rp 33.776.

Sementara pada 2017, per orang biayanya mencapai Rp 39.744, tetapi premi per orang sebesar Rp 34.119. Artinya, pada 2016 ada selisih Rp 2.026 dan pada 2017 Rp 5.625.

“Kondisi besaran iuran ini menyebabkan biaya per orang per bulan lebih besar dibandingkan premi per orang per bulan,” kata Fachmi.

Fachmi pun tak memungkiri defisit yang dialami oleh perusahaan masih bisa terus meningkat lagi. Sebab menurut dia, posisi saat ini belum menjadi puncak dari defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

“Defisit belum sampai puncaknya, karena pemanfaatan program ini belum sampai tingkat maturitas. Memang sudah tinggi, tapi belum sampai puncaknya,” ujanya.

Diketahui, dalam rapat kerja bersama tentang bailout BPJS Kesehatan mencatatkan defisit arus kas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018 Rp 16,5 triliun.

BACA JUGA ;

Rincian tersebut terdiri dari defisit RKAT 2018 sebesar Rp 12,1 triliun dan carry over 2017 sebesar Rp 4,4 triliun.

Rr  (Sumber;  Liputan 6)