Menyehatkan BPJS Kesehatan, Menyehatkan Bangsa (2)

Dengan sosialisasi kepatuhan membayar iuran dan pencegahan fraud, akan membuat kisah sukses revolusi pelayanan kesehatan ini menjadi kenyataan

lombokjournal.com —

MATARAM ;  Akibat defisit yang dialami BPJS Kesehatan, saat ini masih banyak tunggakan klaim rumah sakit yang belum dibayar.

Masalah tunggakan klaim itu diperkirakan tidak berlangsung lama.  Dengan  suntikan dana Rp 10,5 triliun dari pemerintah hingga akhir tahun ini, tunggakan tersebut akan tuntas.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idrisi menargetkan, pada Februari 2019, semua utang BPJSK ke rumah sakit dibayar lunas. Namun, pelunasan itu hanya untuk klaim selama 2018.

Namunn seperti diungkapkan dalamm tulisan sebelumnya, utang baru tetap akan terjadi. Pendapatan BPJS Kesehatan yang diperoleh dari iuran peserta, tidak akan mampu menutup pengeluaran yang amat besar.

Masih ada selisih antara pendapatan dan pengeluaran minimal Rp 1 triliun per bulan. Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap akan diderita BPJS Kesehatan.

Diperlukan setidaknya empat solusi komprehensif untuk menyelesaikan masalah finansial BPJS.

Pertama, menaikkan iuran. Kedua, memaksimalkan penagihan iuran (kolektibilitas). Ketiga, mencegah moral hazard peserta dan kecurangan (fraud) oleh rumah sakit, dan keempat, meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda)

Jika saat ini iuran dinaikkan, rakyat akan menjerit dan hal ini merupakan kampanye negatif bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali maju dalam Pilrpes 2019.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan dua program andalan yang mengantarkan Jokowi menjadi presiden RI periode 2014-2019.

Untuk mengamankan kursi RI-I periode 2019-2024, kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak akan disetujui pemerintah. Pemerintah pun sudah menyatakan komitmennya untuk menutup defisit BPJSK.

Namun, pemerintah mengingatkan manajemen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan penagihan iuran dan mencegah moral hazard serta fraud.

Menurut Fachmi, pihaknya terus berupaya memaksimalkan penghimpunan iuran peserta. Kendala penagihan iuran hanya terjadi pada kelompok peserta yang digolongkan sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang kini baru mencapai sekitar 63 persen.

Dibandingkan negara lain, seperti Laos, Filipina, dan Korea Selatan, yang masih di bawah 50 persen. Penghimpunan iuran dari kelompok peserta lain, seperti pekerja penerima upah (PPU) dan penerima bantuan iuran (PBI) mendekati 100%, sehingga total persentase penghimpunan iuran hingga saat ini sekitar 93%.

Moral hazard, terjadi antara lain dilakukan peserta yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta atau membayar iuran ketika jatuh sakit.

Dalam beberapa kasus, peserta justru berhenti membayar iuran setelah sembuh dan seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJSK. Selain moral hazard, kecurangan oleh rumah sakit juga membebani BPJSK.

Tahun lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan 14 organisasi pemantau menemukan berbagai kecurangan dari pada pasien, puskesmas, rumah sakit, hingga penyedia obat.

Untuk mendapatkan kelebihan bayar, rumah sakit mendiagnosis pasien tidak sesuai penyakitnya. Kemudian, ada juga rumah sakit yang membatasi masa rawat inap, serta operasi katarak yang “dipaksa” dilakukan kepada pasien.

Hal itu juga terjadi pada pemberian obat. Misalnya dokter memberi resep obat 3 x 1 untuk 10 hari, tetapi pasien hanya menerima obat 2 x 1 untuk 7 hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah merilis data potensi kecurangan pada 1,8 juta peserta. Kecurang terbanyak berupa klaim tindakan dan pelayanan yang lebih tinggi atau lebih kompleks dari yang sebenarnya dikerjakan oleh fasilitas kesehatan (upcoding).

Untuk mengatasi hal itu, BPJSK telah membentuk Tim Anti-Fraud serta mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat mencegah dan mendeteksi berbagai indikasi potensi kecurangan.

BPJSK juga perlu terus menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menambah jumlah peserta untuk mencapai cakupan pelayanan kesehatan menyeluruh (universal health coverage/UHC), sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.

Jika semua upaya itu dilakukan, BPJSK akan menorehkan kisah sukses pelayanan kesehatan berbasis asuransi yang melayani seluruh rakyat Indonesia. Dengan berbagai keterbatasan yang ada saat ini, setiap hari BPJS Kesehatan melayani 700.000 peserta.

Rakyat Indonesia telah menikmati program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJSK. Komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan dengan terus menyuntikkan dana, selama iuran peserta tak bisa dinaikkan.

Dengan sosialisasi kepatuhan membayar iuran dan pencegahan fraud, akan membuat kisah sukses revolusi pelayanan kesehatan ini menjadi kenyataan.

Upaya menyehatkan BPJS Kesehatan adalah upaya menyehatkan bangsa.

BACA JUGA ;   Menyehatkan BPJS Kesehatan, Menyehatkan Bangsa (1)

Rr  (Sumber; BERITA SATU).

 




Menyehatkan BPJS Kesehatan, Menyehatkan Bangsa (1)

Iuran peserta atau pemegang kartu BPJSKesehatan yang berada di bawah perhitungan aktuaria, setiap bulan BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp 1 triliun

lombokjournal.com —

MATARAM ; Benarkah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini dalam kondisi tidak sehat secara finansial?

Ya,sebab itu sering jadi berita media, bahkan soal defisit yang dialami pernah menjadi topik perdebatan acara TV Swasta.  Pertanyaan kemudian, apa sih penyebab defisit BPJS Kesehatan yang terbukti banyak memberi manfaat layanan kesehatan bagi jutaan warga Indonesia?

Tapi inilah fakta, tahun 2018 tiap hari pada 2018, BPJS Kesehatan memberi manfaat bagi 700.000 pasien pemegang kartu JKN-KIS. Dan dipastikan, jumlah itu akan terus meningkat dari waktu ke waktu.

Ironisnya, peningkatan jumlah peserta BPJS Kesehatan justru makin meningkatkan defisit keuangan itu. Tahun ini, utang jatuh tempo BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp 9,7 triliun dan diprediksi mencapai Rp 12 triliun dalam setahun.

Dengan suntikan dana dari pemerintah sebesar Rp 10,5 triliun tahun ini, akan ada carry over defisit ke tahun 2019 sebesar Rp 5 triliun. Dengan jumlah peserta 206 juta tahun ini, defisit yang didera BPJSK rata-rata Rp 1 triliun per bulan.

Jika pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bertambah 21 juta atau jumlah peserta akan mencapai 227 juta, defisit yang dialami BPJS Kesehatan makin membengkak.

Iuran Rendah

Makin meningkat jumlah peserta justru akan meningkatkan defisit keuangan BPJS Kesehatan, karena dua hal.

Pertama, iuran peserta BPJSK di bawah perhitungan aktuaria (perhitungan ahli terkait kecukupan iuran). Kedua, tidak semua iuran peserta mandiri BPJSK mudah ditagih, apalagi peserta adalah pekerja informal yang tinggal di daerah yang sulit dijangkau transportasi umum.

Lebih sering, biaya penagihan iuran peserta yang berasal dari sektor informal lebih besar dari nilai iuran per bulan.

Dilemanya, Pemerintah menargetkan jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 95 persen pada akhir 2019. Dengan asumsi jumlah penduduk Indonesia 265 juta, jumlah peserta BPJS di akhir tahun depan harus mencapai 252 juta.

BPJSK hanya berani menargetkan tambahan 21 juta karena kekhawatiran akan biaya yang bakal membengkak.

Seperti sudah dijanjikan pemerintah, tahun ini, pemerintah menyuntikkan dana Rp 10,5 triliun. Sisa “utang” pemerintah ke BPJSK tahun ini akan dialihkan ke tahun depan.

Jika ada tambahan peserta tahun depan sebanyak 21 juta peserta, defisit yang diderita akan lebih dari Rp 1 triliun sebulan.

Menurut perhitungan BPJS, total akumulasi defisit badan ini sesungguhnya sudah mencapai Rp 16,5 triliun. Namun, seperti kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, pihaknya mengikuti hasil audit BPKP.

“Kami juga menggunakan tenaga auditor dan hasilnya sebesar itu. Bukan Rp 12 triliun seperti hasil audit BPKP. Namun, kami ikut BPKP, ” kata Fachmi, beberapa waktu lalu.

Defisit BPJSK bukan saja defisit cashflow, melainkan juga defisit aset neto yang jumlahnya jauh lebih besar.

Karena BPJSK adalah asuransi, demikian Fachmi, laporan keuangan perusahaan yang dipimpinnya wajib menyisihkan dana cadangan teknis. Hal ini belum bisa dilakukan karena defisitnya akan lebih besar lagi, yakni mencapai puluhan triliun rupiah.

Baca Bagian BerikutnyaMenyehatkan BPJS Kesehatan, Menyehatkan Bangsa (2)

Rr (Sumber; BERITA SATU)




JKN-KIS, Kecil Iurannya, Besar Manfaatnya

Diharapkan, Program JKN-KIS ini dapat terus berjalan dan makin memudahkan peserta dalam mengakses pelayanan dan info-info penting lainnya yang dibutuhkan peserta

MATARAM.lombokjournal.com — Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) benar-benar dirasakan manfaatnya bagi Lisa Tiolung,  seorang karyawati di rumah sakit swasta.

Sebagai perawat di rumah sakit swasta, Lisa merasakan manfaat Program JKN-KIS ini berdasarkan pengalamannya mendapat perawatan intensif di rumah sakit saat ia tengah dirawat dirawat, beberapa waktu yang lalu.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya JKN-KIS ini dan saya pribadi merasa sangat terbantu, “ tutur Lisa, saat ditemui di RS Siloam.

Dikatakannya, dengan menjadi peserta JKN-KIS, iurannya hanya 1 persen dari gaji yang diterimanya, tapi sudah mencakup dengan keluarga.

”Nominalnya relatif kecil dibandingkan dengan yang lain, akan tetapi manfaat yang didapat sangat besar, bahkan (saat dirawat) tidak mengeluarkan biaya sedikit pun,” ujar Lisa

Pada kesempatan yang sama, saat tim BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi singkat terkait Aplikasi Mobile JKN, disambut gembira oleh Lisa.

Dengan sigap dirinya langsung men-download Aplikasi Mobile JKN tersebut dan menyatakan bahwa aplikasi tersebut dapat membantu dalam hal mencari info terkait data peserta, tagihan iuran, dan pelayanan lainnya.

“Menurut saya fitur-fiturnya menarik dan gampang digunakan. Kalau lupa bawa kartu tinggal tunjukkan saja KIS digital-nya. Lalu jika ingin mengubah lokasi fasilitas kesehatan tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan lagi. Cukup sekali klik, beres deh,” kata Lisa.

Lisa berharap, Program JKN-KIS ini dapat terus berjalan dan semakin memudahkan peserta dalam mengakses pelayanan dan info-info penting lainnya.

Lisa juga berpesan kepada peserta JKN-KIS agar dapat membayar iuran secara rutin tepat waktu. Sebab, dari iuran yang dibayarkan dengan nominal yang relatif terjangkau dapat meringankan dan membantu peserta yang membutuhkan, mengingat biaya pelayanan kesehatan saat ini sangat tinggi.

Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram, Lalu Kahar Kusman mengatakan,  pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pelayanan kepesertaan melalui berbagai media. Tujuannya, untuk meningkatkan kepuasan peserta.

“Komitmen BPJS Kesehatan selalu memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi peserta,” katanya.

tm/ap/Jamkesnews




Program JKN-KIS, Pemanfaatan Peserta Capai 700 Ribu Per Hari

Isu yang mengemuka terkait program JKN-KIS hanya didominasi soal kebijakan di tingkat elit, seperti defisit yang dialami BPJS Kesehatan

MATARAM – lombokjournal.com – Masyarakat sudah merasakan manfaat besar yang diberikan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama ini.

Direktu Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, pada media menjelaskan, saat ini pemanfaatan layanan kesehatan program ini mencapai 700 ribu per hari.

“Ini berarti, naik 176 persen dibanding sejak awal program ini diluncurkan,“ kata Fachmi.

Sejauh ini, komplain terhadap penyelenggaraan JKN-KIS sangat kecil, yaitu kurang dari 1 persen.

Hasil survey yang dilakukan tahun 2017 membuktikan, tingkat kepuasan peserta program JKNI-KIS masuk dalam kategori tinggi, yakni 79,5 persen.

Selama ini,  isu yang mengemuka terkait program JKN-KIS hanya didominasi soal kebijakan di tingkat elit, seperti defisit yang dialami BPJS Kesehatan.  Soal defisit ini memang masalah yang tak terhindarkan, mengingat iuran peserta jauh lebih kecil dari biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan yang diberikan bagi peserta.

Bahkan, sebenarnya masalah ini sudah diantisipasi sebelumnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 sudah mengantisipasinya dengan solusi yang disiapkan, misalnya opsi seperti penyesuaian besaran iuran peserta, pemberian suntikan dana tambahan, atau penyesuaian manfaat.

Sejauh ini, opsi yang dipilih pemerintah adalah pemberian suntikan dana tambahan.

Rr




Bayar Iuran JKN-KIS Tepat Waktu, Seperti Melepas Beban Besar

Iuran peserta yang sehat sangat dibutuhkan oleh peserta yang sakit, karenanya pembayaran iuran tepat waktu setiap bulan sebelum tanggal 10 sangat penting dilakukan

lombokjournal.com —

MATARAM;    Sofyan Suronoto merupakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU,  atau peserta mandiri kelas 3.

Diakuinya, sebelumnya lalai menjalankan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS dalam membayar iuran. Hal tersebut dikarenakan kesibukannya sehari-hari.

Dulu Sofyan pernah menunggak iuran selama kurang lebih 2 tahun, karena sering lupa bayar. Ketika akan melakukan pembayaran ia bingung harus kemana dulu karena dipikirnya akan ada dendanya.

”Mau ke kantor tapi saya malu. Alhamdulilah ketemu sama salah satu petugas BPJS Kesehatan, dan setelah dijelaskan saya jadi paham kalau iuran itu digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta lainnya yang sakit. Jujur saat itu saya jadi merasa nggak enak sama peserta lainnya,” kisah Sofyan di rumahnya.

Setelah diinformasikan terkait hak dan kewajibannya sebagai peserta Program JKN-KIS, ia pun diarahkan oleh Duta BPJS Kesehatan yang ditemuinya untuk melakukan pembayaran iuran.

Setelah melunasi seluruh tunggakan iuran, dirinya mengaku lega dan berkomitmen untuk tidak menunda membayar iuran lagi.

Ia kini paham, iuran peserta yang sehat sangat dibutuhkan oleh peserta yang sakit, oleh karenanya pembayaran iuran tepat waktu setiap bulan sebelum tanggal 10 sangat penting dilakukan. Melalui cara ini pula prinsip gotong royong dalam program JKN-KIS diterapkan.

“Rasanya seperti melepas beban besar. Akhirnya saya bisa memenuhi kewajiban saya yang selama ini tertunda. Sakit memang tidak dapat diprediksi kapan akan menyerang, ajal pun demikian. Namun dengan adanya JKN-KIS, kita tidak perlu khawatir lagi tentang biaya pelayanan kesehatan asal rutin bayar iuran,” tambah Sofyan.

Pada kesempatan yang sama, Sofyan bersama keluarganya juga memperoleh informasi terkait aplikasi Mobile JKN. Menurutnya, aplikasi tersebut sangat membantu dan memudahkan peserta JKN-KIS.

“Jadi sekarang kalau tidak bawa kartu, cukup menunjukkan KIS digital pada aplikasi ini saja. Administrasi sudah langsung dapat diproses. Apalagi ada fitur tentang tagihan iuran, bahkan pindah fasilitas kesehatan pun sudah dapat diakses di sini. Bagi peserta seperti kami, dengan aplikasi ini pelayanan kesehatan ada dalam genggaman. Ini benar-benar sangat membantu,” ungkap Sofyan.

Pengembangan aplikasi Mobile JKN merupakan wujud nyata dari komitemen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi peserta.

Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses beragam informasi dan manfaat terkait Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara tepat dan mudah, hemat waktu dan tenaga, di manapun dan kapan pun.

tm/ap/Jamkesnews.




Mobile JKN, Satu dari 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018

BPJS Kesehatan sebagai salah satu lembaga pelayanan publik mengembangkan Mobile JKN dengan harapan semakin memudahkan peserta dalam hal pelayanan khususnya pelayanan adminstratif di era digital

lombokjournal.com —

JAKARTA ;   Mobile JKN masuk  Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Penghargaan atas inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan itu diserahkan langsung oleh Menteri PANRB Syafruddin dan diterima oleh Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda di Surabaya, beberapa waktu lalu.

“Inovasi – inovasi yang bersifat lokal dan instansional, tetapi potensial untuk diterapkan secara nasional, agar segera menjadi program nasional,” ujar Menteri PANRB Syafruddin dalam siaran pers.

BACA JUGA;   Inovasi BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Internasional

Dikatakan Syafruddin, saat ini banyak inovasi dari pemerintah pusat maupun daerah yang mendapat penghargaan internasional.

Hal itu sejalan dengan kebijakan Kementerian PANRB yang terus berupaya mendorong terciptanya terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Inovasi-inovasi terpilih itu terdiri dari 16 inovasi dari 11 kementerian, 10 inovasi dari lima lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sementara, provinsi menyumbangkan 18 inovasi dari 13 pemerintah provinsi. Sedangkan kabupaten ada 39 inovasi dari 32 pemkab, serta 16 inovasi dari 12 pemkot.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyuddin Bagenda mengungkapkan, Mobile JKN menjadi salah satu ikon dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sebagai salah satu lembaga pelayanan publik mengembangkan Mobile JKN dengan harapan semakin memudahkan peserta dalam hal pelayanan khususnya pelayanan adminstratif di era digital.

Aplikasi Mobile JKN ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif dilakukan di Kantor Cabang atau Fasilitas Kesehatan, ditransformasi kedalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta dimana saja kapanpun tanpa batasan waktu (self service).

Saat ini digitalisasi terus dikembangkan dalam dunia asuransi. BPJS Kesehatan sudah memulainya sejak awal implementasi Program JKN-KIS.

“Terus berkembang hingga di akhir tahun 2017 lalu menciptakan aplikasi Mobile JKN, yaitu suatu layanan mandiri berbasis teknologi informasi yang dapat diakses kapanpun dimanapun dengan mudah oleh peserta, tanpa perlu repot-repot ke Kantor Cabang. Diharapkan dengan semakin banyak peserta JKN-KIS yang menggunakan aplikasi ini akan meningkatkan kepuasan,” jelas Wahyuddin.

Layanan yang terdapat di dalam Mobile JKN antara lain Pendaftaran Peserta Baru, Update Data Peserta (termasuk mengubah fasilitas kesehatan), Kartu Kepesertaan Digital, kanal Informasi dan Penyampaian Pengaduan.

Sebelum implementasi Aplikasi Mobile JKN, layanan-layanan tersebut hanya dapat diakses oleh Peserta di Kantor Cabang.

Manfaat yang didapat Peserta dengan adanya Mobile JKN adalah peserta tidak perlu datang ke Kantor Cabang untuk mendapatkan informasi dan layanan administrasi, cukup mengakses melalui smartphone maka layanan tersebut dapat diakses secara realtime, mudah dan cepat.

Ke depan BPJS Kesehatan akan mengoptimalkan fitur-fitur yang ada dalam Mobile JKN. Saat ini tercatat pengguna aplikasi Mobile JKN mencapai 2,4 juta. Diharapkan angka ini terus bertambah, sehingga makin memudahkan peserta dalam memperoleh pelayanan Program JKN-KIS.

Rr

Sumber;  Liputan 6

 




Inovasi BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Internasional

Kehadiran dashboard telah terbukti signifikan memberikan dampak khusus, kata Fachmi, dalam meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan dan cakupan kepesertaan

lombokjournal.com —

JAKARTA ;   BPJS Kesehatan meraih penghargaan dari Asosiasi Jaminan Sosial ASEAN/ASEAN Social Security Association (ASSA) di Vietnam pada Rabu 19 September 2018.

Penghargaan itu diberikan untuk kategori Good Governance for the Open Platform Regulation Implementation: Clear Cut Presidential Instruction Monitoring.

Chairman ASSA Suradej Waleeittikul memberikan langsung penghargaan itu kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Nha Trang, Khank Hoa, Vietnam.

BACA JUGA;  Mobile JKN, Satu dari 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018

BPJS Kesehatan bisa menyabet penghargaan ini karena sebagai organisasi yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara proaktif menginisiasi untuk membuat dashboard monitoring dan evaluasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Fachmi mengungkapkan dalam implementasi Program JKN-KIS, Presiden RI, Jokowi, memberikan perhatian khusus lewat Inpres No 8 Tahun 2017, yang memerintahkan 11 lembaga pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan program JKN-KIS.

“Sebagai bentuk keseriusan BPJS Kesehatan menjalankan Inpres, kami menginisiasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi melalui monitoring dashboard yang sudah ada di Kantor Staf Kepresidenan. Dalam dashboard tersebut kita bisa lihat sejauh mana 11 lembaga pemerintah melaksanakan Inpres ini,” kata Fachmi dalam rilisnya pada media, beberapa waktu lalu.

Kehadiran dashboard telah terbukti signifikan memberikan dampak khusus, kata Fachmi, dalam meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan dan cakupan kepesertaan.

Rr

Sumber;  Liputan 6




BPJS KESEHATAN ;  Top 10 Lembaga Terbaik Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik  

Salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah kepuasan peserta dimana organisasi sangat peduli pada penanganan pengaduan peserta

lombokjournal.com —

JAKARTA ;      BPJS Kesehatan masuk dalam TOP 10 Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Indonesia Tahun 2018.

Prestasi tersebut dicapai BPJS Kesehatan dalam kompetisi yang  digelar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), diikuti sekitar 170 Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, BUMN dan BUMD.

Penilaiannya secara khusus mencakup segala hal dalam mengelola Pengaduan Peserta melalui sistem yang andal dan terintegrasi.

BPJS Kesehatan masuk dalam sepuluh instansi terbaik dari 25 instansi pengelola Sistem Pengaduan Pelayanan Pubik Nasional – Layanan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!), setelah melalui tahapan presentasi dan wawancara oleh Tim Evaluasi yang dipimpin oleh Menteri PAN-RB.

Kompetisi ini ini merupakan kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD yang menyelenggarakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Tujuannya untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penyerahan penghargaan akan dilakukan pada penutupan International Public Service Forum (IPSF) tanggal 8 November 2018 di Jakarta,” jelas Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa yang dilansir dari website KemenPAN-RB.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengungkapkan, sebagai lembaga pelayanan publik, salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah kepuasan peserta dimana organisasi sangat peduli pada penanganan pengaduan peserta.

“Komitmen ini dimulai dari pembangunan sistem penanganan pengaduan yang andal. Dimulai dari inisiatif strategis (komitmen Top Manajemen), penyusunan kebijakan-kebijakan organisasi terkait penanganan pengaduan, membentuk struktur organisasi khusus baik di lingkup Pusat, Wilayah, Daerah, serta pemenuhan sumber daya manusia yang khusus bertanggung jawab dalam rangka penanganan pengaduan,” papar Ani.

Selain itu, sejak 2016 penanganan pengaduan peserta JKN-KIS telah dintegrasikan dengan aplikasi LAPOR!. BPJS Kesehatan telah memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai salah satu kanal pengelolaan penanganan pengaduan, hingga sekarang.

Selain Aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) yang dikembangkan sendiri oleh BPJS Kesehatan serta layanan Care Center 1500-400.

Dijelaskan Ani, dengan pengintegrasian tersebut, peserta dengan mudah menggunakan kanal manapun untuk menyampaikan pengaduan yaitu baik BPJS Kesehatan Care Center, SIPP maupun LAPOR!. Sesuai dengan prinsip pengelolaan pengaduan yaitu “No Wrong Door”.

”Proses penanganannya dapat terpantau dengan baik dan transparan serta penyelesaiannya tidak melampaui service level agreement (SLA) yang ditentukan,” jelas Ani.

Ani menambahkan, melalui integrasi kanal ini, laporan pengaduan peserta dapat dilihat secara realtime. Diharapkan, laporan pengaduan tersebut untuk kemudian dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus atas penyelenggaraan Program JKN-KIS berdasarkan masukan atau umpan balik dari peserta.

Rr

(sumber Jamkesnews)




JKN-KIS Terbukti Lindungi Masyarakat Dari Kemiskinan

Dari angka yang dirilis Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI, pada tahun 2016 JKN-KIS telah menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan

lombokjournal.com —

MATARAM ;

BPJS Kesehatan Cabang Mataram siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat dalam upaya menurunkan angka kemiskinan dengan mengoptimalkan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),

“Pengeluaran masyarakat untuk iuran JKN-KIS dapat dianggap sebagai investasi karena JKN-KIS terbukti mampu melindungi masyarakat dari kemiskinan akibat penyakit berbiaya maha,“ kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali, Rabu (28/11).

Dijelaskannya, sebelum ada JKN-KIS, banyak warga masyarakat yang tadinya mampu secara finansial, mendadak jatuh miskin. Penyebabnya,  karena besarnya biaya berobat yang harus dikeluarkan.

“Faktanya kehadiran JKN-KIS telah menjaga kestabilan finansial jutaan keluarga di Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan, Program JKN-KIS terbukti telah melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari garis kemiskinan. Dari angka yang dirilis Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI, pada tahun 2016 JKN-KIS telah menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan.

Menurutnya, yang menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan Program JKN-KIS bagaimana mengupayakan pada tahun 2019 sebanyak 95 persen masyarakat Indonesia sudah terlindungi secara finansial, saat mereka membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Salah satu upaya yang sedang kita lakukan adalah melalui optimalisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, yang telah tertuang dalam sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS,” terangnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Lombok Barat, Baehaqi menegaskan, untuk kelancaran sinergi ini pihaknya akan menganggarkan sebesar 5 persen dari Anggaran Program Keluarga Harapan Pusat yang didistribusikan ke daerah.

Hal itu disebutnya sebagai bentuk dukungan sinergitas sebagai upaya penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Barat.

Anggaran tersebut nantinya tidak hanya terpusat di dinas terkait saja, tapi bisa juga lintas sektoral karena banyak program pendukung upaya percepatan kemiskinan seperti Kelompok Usaha Bersama, Program JKN-KIS, Program Keluarga Harapan serta program lainnya.

BACA JUGA;

Peserta JKN-KIS Diingatkan Petugas oket RS, Agar Bayar Iuran Tepat Waktu 

“Pemerintah akan terus berupaya untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Barat dengan menyinkronisasikan program pemerintah pusat dengan program pemerintah daerah yang ada,” ujar Baehaqi.

ay/yn (Jamkesnews)

 

 




BPJS Kesehatan Tak Kurangi Layanan Kesehatan Peserta JKN-KIS

Meski iuran yang harus dibayar peserta JKN-KIS memang tidak tepat berdasarkan aktuaria, pemerintah belum memilih opsi untuk menaikkan iuran peserta, maupun melakukan pengurangan manfaat layanan kesehatan

Lalu Kahar Kusman

MATARAM.lombokjournal.com – Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Lalu Kahar Kusman mengungkapkan, layanan kesehatan yang diberikan faskes mitra BPJS Kesehatan di Mataram tetap berlangsung  normal.

“Tak ada pengurangan manfaat bagi peserta JKN-KIS,“ kata Kahar Kusman di Mataram, Jum’at (30/11).

Kusman mengungkapkan itu terkait kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS di Mataram,  di tengah isu pemberitaan defisit keuangan yang tengah menimpa BPJS Kesehatan.

Dijelaskannya, memang pihaknya mengalami keterlambatan melunasi tagihan dari pihak fasilitas kesehatan (faskes ) mitra BPJS Kesehatan. Namun hal itu diharapkan tak sampai mengganggu operasional mitranya.

BPJS Kesehatan selalu menjalin komunikasi dengan mitranya, dan berupaya memberi solusi dengan menjaminkan tagihan itu di bank melalui program suplay chain finance, yaitu pembiayaan bank yang diberikan pada mitra BPJS Kesehatan.

“Sejauh ini belum ada mitra yang menggunakan program SCF tersebut,” kata Kusman

Menyinggung  defisit keuangan yang dialami pihak BPJS Kesehatan, dikatakan bahwa iuran yang harus dibayar peserta JKN-KIS memang tidak tepat berdasarkan aktuaria (perhitungan ahli terkait kecukupan iuran).  Salah satu contoh, peserta PBI hanya dibayarkan iuran sebesar Rp23 ribu, padahal berdasarkan aktuaria sebesar Rp36 ribu.

Selisih yang cukup besar itu menyebabkan defisit yang akan terus terjadi di BPJS Kesehatan.

“Sejak awal memang ditetapkan iuran tidak tepat aktuaria. Dari segi iuran memang jauh lebih kecil, dengan cakupan kepesertaan yang sangat besar,“ terang Kusman.

Meski demikian, sejauh ini pemerintah tidak memilih opsi untuk menaikkan iuran peserta, maupun melakukan pengurangan manfaat layanan kesehatan.

Rr