Rumah Sakit Mata (RSM) Provinsi NTB DIupayakan Menjadi RSM Terbaik Di Kawasan Indonesia Timur

Apalagi dengan menempati bangunan baru di eks RSUP Mataram ini, menurutnya, visi itu akan bisa tercapai sampai dengan tahun 2020 mendatang

MATARAM.lombokjournal.om —  Gubernur Zulkieflimansyah, Jum’at 28 Desember 2018, meresmikan Rumah Sakit Mata (RSM) Provinsi NTB yang berada di  eks bangunan RSUP NTB.

Keberadaan RSM yang khusus dihajatkan untuk merawat dan melayani pasien dengan penyakit mata ini terbentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 53 Tahun 2017 tertanggal 15 Desember.

Menurut Direktur RSM NTB dr Nurhandini Ekadewi, Rumah Sakit Mata ini, 18 tahun sebelumnya adalah merupakan sebuah Balai Kesehatan Mata Masyarakat NTB atas prakarsa para penggiat kesehatan mata di NTB atas dorongan dari Kementerian Kesehatan RI.

“Balai Kesehatan Masyarakat NTB telah memberikan pelayanan kesehatan mata masyarakat NTB selama hampir 17 tahun. Dan dengan lahirnya Permendagri Nomor 12 tahun 2017, maka saat itulah Balai Kesehatan Mata ini dirubah menjadi RSM NTB dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 53 Tahun 2017 tertanggal 15 Desember. RSM NTB adalah satu-satunya Rumah Sakit yang khusus melayani kesehatan mata masyarakat NTB,” jelas Dirut RSM NTB.

Visi RSM NTB, kata Dirut, mengupayakan RSM menjadi RSM terbaik di kawasan Indonesia Timur. Apalagi dengan menempati bangunan baru di eks RSUP Mataram ini, menurutnya, visi itu akan bisa tercapai sampai dengan tahun 2020 mendatang.

aya




Pengusaha Kecil Dan Menengah Wajib Ikut JKN-KIS

Kepala Seksi Industri dan Pangan Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram Liswati berharap kegiatan tersebut dapat mendorong kesadaran para pelaku UKM untuk bergegas mendaftarkan diri dan seluruh karyawannya menjadi bagian dari Program JKN-KIS

Lombokjournal.com —

MATARAM  ; BPJS Kesehatan Cabang Mataram mengadakan sosialisasi kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) se-Kota Mataram, Jumat (21/12).

Sosialisasi tersebut, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Mataram Lalu Suryatna menjelaskan mengenai pentingnya setiap masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta program JKN-KIS, salah satu alasannya adalah gotong royong dalam membiayai peserta yang sedang sakit dengan membayar iuran tepat waktu.

“Jaminan kesehatan merupakan hak dasar individu yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Jaminan kesehatan juga diharapkan dapatt menghindarkan jatuh miskin di saat sakit. Selain itu, jaminan kesehatan juga dapat meningkatkan perekonomian suatu daerah,” ujarnya kepada puluhan pelaku UKM yang hadir saat itu.

Oleh karena itu, lanjut dia, setiap badan usaha wajib mendaftarkan diri beserta pekerjanya secara keseluruhan dengan data yang lengkap dan valid. Bila terdapat badan usaha yang tidak melaporkan data pekerjanya secara akurat, maka pihaknya bisa memberikan sanksi administratif melalui bidang pengawasan dan kepatuhan beserta Kejaksaan Negeri sebagai penegak hukum.

“Untuk itu kami mengadakan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha, agar segera mendaftarkan diri dan pekerjanya sebelum sakit. Sehingga tidak ada alasan bagi pekerja apabila jatuh sakit nanti menuntut pemberi kerja karena tidak ada jaminan kesehatan bagi mereka,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Industri dan Pangan Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram Liswati berharap kegiatan tersebut dapat mendorong kesadaran para pelaku UKM untuk bergegas mendaftarkan diri dan seluruh karyawannya menjadi bagian dari Program JKN-KIS.

“Kami sangat bersemangat ketika BPJS Kesehatan mau meluangkan waktu untuk memberikan materi seputar JKN-KIS kepada pengusaha kecil dan menengah. Jujur pelaku UKM belum semua terdaftar, belum mengerti manfaatnya. Ada juga yang sudah terdaftar tapi belum tahu kalau manfaatnya begitu besar. Apalagi prinsip gotong-royongnya. Semoga ke depan awareness mereka untuk berkontribusi dalam keberlangsungan Program JKN-KIS, bisa semakin terpacu,” harap Luswati.

ay/ynJamkesnews

 

 

 

 




76 Badan Usaha Dimintai Penjelasan Mengenai Kepesertaan JKN-KIS

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mataram Putu Agus Ary Artha melakukan pemanggilan terhadap 76 badan usaha untuk dimintai penjelasan mengenai kepesertaan JKN-KIS bagi seluruh karyawan dan anggota keluarganya

lombokjournal.com —

MATARAM ; BPJS Kesehatan Cabang Mataram bersama Kejaksaan Negeri Mataram menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran atau memenuhi kewajiban lainnya, Rabu (26/12).

Penerbitan SKK tersebut sebagai tindak lanjut dari kerja sama strategis terkait pelaksanaan kepatuhan badan usaha,

“SKK merupakan salah satu jalan dari pelimpahan kewenangan atas kuasa yang diberikan untuk pengurusan suatu kepentingan tertentu, dalam hal ini adalah mengenai kepatuhan badan usaha. Di wilayah Kantor Cabang Mataram telah diterbitkan SKK untuk wilayah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. SKK ini terkait dengan kepatuhan badan usaha dalam pendaftaran dan penyampaian data secara lengkap dan benar serta dalam hal pembayaran iuran,” jelas Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Lalu Suryatna saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Ia menjelaskan, penerbitan SKK bagi badan usaha ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan kepatuhan badan usaha yang dilakukan oleh petugas pemeriksa.

Petugas Pemeriksa akan memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Selanjutnya, badan usaha menindaklanjuti atas hasil pemeriksaan. Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat berwenang melalui kuasa khusus dari pemohon untuk melakukan penegakan hukum.

“BPJS Kesehatan memiliki beberapa kerja sama strategis dengan para stakeholder baik dari pemerintah daerah, kejaksaan, penyedia layanan kesehatan baik pertama atau lanjutan, serta beberapa mitra kerja lainnya dan komunitas atau organisasi masyarakat. Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, apabila badan usaha tidak melaksanakan rekomendasi dari petugas pemeriksa maka ditindaklanjuti dengan penerbitan SKK,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mataram Putu Agus Ary Artha melakukan pemanggilan terhadap 76 badan usaha untuk dimintai penjelasan mengenai kepesertaan JKN-KIS bagi seluruh karyawan dan anggota keluarganya.

“Semua badan usaha yang telah dipanggil ini harus segera mematuhi ketentuan yang ada serta mengikuti amanah undang-undang. BPJS Kesehatan memang tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan setiap proses bisnis yang telah ditetapkan, oleh karenanya jalinan hubungan kemitraan dengan para stakeholder harus terjaga sehingga dapat berjalan beriringan sesuai tujuannya masing-masing,” ujar Agus.

ay/yn/jAMKESNEWS




Kepala Desa Dan Aparatnya, Diminta Aktif Sampaikan Info JKN-KIS

Kepala desa dan perangkat desa dapat mendaftarkan seluruh Pegawai/Perangkat beserta anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS

lombokjournal.com –-

MATARAM;   BPJS Kesehatan Cabang Mataram mensosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 kepada Kepala dan Perangkat Desa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Penggunaan Desa (DPMPD) Kabupaten Lombok Utara, Kamis (13/12).

Sosialisasi dimaksudkan mengoptimalkan rekrutmen peserta Program Jaminan Kesehatan Nasonal-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas DPMPD Kabupaten Lombok Utara, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan (PPK) BPJS Kesehatan Cabang Mataram, dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Bidang PPK BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Lalu Suryatna menuturkan, sosialisasi juga dimaksudkan menyamakan pemahaman seluruh aparat desa sebagai perwakilan dari masyarakat tentang regulasi yang baru.

Diharapkan, Kepala dan Perangkat Desa dapat meneruskannya kepada masyarakat.

“Aparat desa merupakan tokoh yang berperan penting untuk masyarakat. Oleh karena itu kami mengharapkan peran aktif Bapak/Ibu sekalian agar dapat menyampaikan amanah Presiden yang tertuang dalam Perpres tersebut,” ujar Lalu.

Kepala Dinas DPMPD Lombok Utara Suhardi mengatakan, aparat desa wajib ikut mensosialisasikan kebijakan Program JKN-KIS di berbagai kegiatan daerah, seperti pesta rakyat, kerja bakti, dan sebagainya.

“Mari kita bantu BPJS Kesehatan agar kepesertaan JKN-KIS bisa meningkat dengan mengimbau masyarakat atau perusahaan di wilayah Bapak/Ibu untuk mendaftar diri dan sadar pentingnya JKN-KIS ini untuk kesehatan keluarga,” ajak Suhardi.

Kepala desa dan perangkat desa dapat mendaftarkan seluruh Pegawai/Perangkat beserta anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS.

Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran adalah UMK/UMP. Iuran ini 3 persen dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Iuran bagi peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa dipungut dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai pemberi kerja langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

ay/yn/Jamkesnews

 




Pertemuan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya Se-NTB, Upaya Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan

Upaya untuk menjaga kualitas layanan baik dari internal BPJS Kesehatan ataupun bersama stakeholder dalam meningkatkan kualitas mutu pelayanan bagi peserta JKN-KIS

lombokjournal.com —

MATARAM;     BPJS Kesehatan Cabang Mataram menggelar kegiatan Pertemuan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) se-Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Lombok Barat, Selasa (11/12).

Pertemuan itu untuk memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terselenggara dengan baik,

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan Cabang Mataram, I Nengah Dwi Jendra Atmaja menyampaikan, BPJS Kesehatan selalu berusaha mengembangkan sistem kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan medik peserta.

Itu  menjadi fokus BPJS Kesehatan, sebab menyangkut pembiayaan nasional selalu akan berdampak pada sustainabilitas atau keberlanjutan Program JKN-KIS

Diterangkan, upaya ini penting dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kualitas layanan baik dari internal BPJS Kesehatan ataupun bersama stakeholder dalam meningkatkan kualitas mutu pelayanan bagi peserta JKN-KIS secara efektif dan efisien.

“Kami juga mengharap dukungan dari segenap pihak untuk bersama-sama mengawal jalannya program ini,” ujar Nengah.

Wakil Ketua TKMKB Cabang Mataram, I Gusti Ayu Rai Astarini  menyampaikan hasil dari supervisi TKMKB ke beberapa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang secara rutin melakukan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).

Supervisi pemantauan mandiri tatalaksana diabetes militus ini berupa pengambilan data peserta JKN-KIS yang terdaftar sebagai peserta Prolanis binaan FKTP tersebut.

“Kami akan menyampaikan hasil data self assessment di FKTP pada TKMKB tingkat nasional nanti, agar ke depannya pemantauan kesehatan peserta Prolani, khususnya peserta diabetes militus, bisa lebih ditingkatkan lagi. Jika upaya ini dilakukan secara optimal, diharapkan bisa menekan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS yang menderita penyakit kronis,” ujar Ayu.

Ketua TKMKB Provinsi Nusa Tenggara Barat I Komang Gerudug berharap ke depannya TKMKB Cabang Mataram bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Cabang Mataram, dapat melakukan evaluasi Prolanis secara berkala sehingga indikator proporsi penderita diabetes melitus terkontrol.

“Hal ini nantinya bisa dijadikan sebagai indikator keberhasilan suatu FKTP dalam mengelola peserta JKN-KIS yang bergabung dalam klub Prolanis binaan FKTP tersebut,” tegas Gerudug.

Kegiatan ini dihadiri Ketua TKMKB Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wakil Ketua TKMKB Cabang Mataram, Ketua TKMKB Cabang Selong beserta seluruh anggota TKMKB, serta jajaran BPJS Kesehatan setempat.

ay/yn/Jamkesnes

 




BPJS Kesehatan Sosialisasikan Pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha Melalui OSS

Sistem Online Single Submission atau OSS ini diharapkan memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dalam memenuhi kewajibannya mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

lombokjournal.com —

MATARAM;    BPJS Kesehatan Cabang Mataram mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, mekanisme integrasi pendaftaran JKN-KIS Badan Usaha melalui OSS kepada Pekerja Penerima Badan Usaha, Rabu (12/12).

Sosilisasi itu merupakan upaya percepatan implementasi Online Single Submission (OSS)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali mengatakan, adanya sistem OSS ini diharapkan memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dalam memenuhi kewajibannya mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dijelaskannya, sistem OSS dibangun untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha.

”Caranya, dengan menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik juga memberikan kemudahan pendaftaran JKN-KIS bagi badan usaha. Untuk menyukseskan sistem OSS ini, koordinasi antar instansi dan lembaga terkait harus terjalin optimal,” ujar Ali.

Ali mengharapkan dukungan dari seluruh pihak untuk tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

Pemberi kerja dalam hal ini baik Pemerintah maupun swasta, dapat mendaftarkan seluruh pegawai dan anggota keluarganya pada Program JKN-KIS melalui kanal pendafataran OSS, Portal Bersama BPJS, maupun melalui sistem Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu).

“Pemerintah dan swasta pun dapat bersinergi dan berkoordinasi untuk memberikan informasi dan masukan untuk kemajuan dan kesinambungan Program JKN-KIS ini,” kata Ali.

Mewakili DPM-PTSP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nurwahidah memaparkan alur prosedur bagi badan usaha dalam menggunakan sistem OSS. Mulai dari membuat user-ID, masuk ke sistem OSS dengan user-ID yang telah didapat hingga mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

“DPMPTSP terus memperbaiki sistem pelayanan kepada peserta, dengan adanya sistem OSS ini, badan usaha tidak ada alasan lagi untuk tidak mendaftarkan perusahaannya karena ribet atau berbelit-belit,” ujar Nurwahidah.

Sosialisasi dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Ketua APINDO Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ketua APINDO Kota Mataram, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.

ay/yn/Jamkesnews




Peserta BPJS Kesehatan Harus Paham Aturan Baru Terkait Tagihan Tunggakan Iuran

Seluruh peserta JKN-KIS diajak segera melunasi tunggakan iuran JKN-KIS, dan jangan sampai berlarut-larut menunggak yang akan memberatkan pembayarannya

MATARAM.lombokjournal.com — Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang efektif berlaku bulan ini, mendorong peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) agar lebih tertib melaksanakan kewajibannya membayar iuran.

Regulasi tersebut memang mengatur tata cara pembayaran iuran, khususnya perubahan pada jumlah maksimal bulan tunggakan iuran yang dapat ditagihkan. Dengan regulasi tersebut,pemerintah membantu mengatasi defisit pada BPJS Kesehatan.

Tata cara pembayaran iuran yang baru contohnya seperti ini, jika peserta program ini menunggak iuran JKN-KIS selama 30 bulan, maka berdasarkan peraturan yang berlaku sebelumnya ia akan ditagihkan iuran tertunggaknya sebanyak 12 bulan dan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan.

”Namun, terhitung 18 Desember 2018i, peserta akan ditagihkan iuran tertunggaknya sebanyak 24 bulan dan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan sesuai dengan peraturan yang terbaru,” kata Lalu Kahar Kusman, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram.

Kusman mengajak seluruh peserta JKN-KIS untuk segera melunasi tunggakan iuran JKN-KIS, dan jangan sampai berlarut-larut menunggak yang akan memberatkan pembayarannya.

Menurutnya, aturan ini diterbitkan merupakan perhatian pemerintah terhadap program JKN-KIS, agar bisa terus memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia.

“Kami juga melakukan beberapa upaya untuk menagih iuran peserta JKN-KIS yang menunggak. Salah satunya dengan melakukan penagihan melalui telepon atau kunjungan langsung ke rumah peserta,” tambahnya.

Lalu Kahar Kusman

Dikatakannya, saat ini pihak BPJS Kesehatan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk proses auto debet pembayaran iuran. Peserta hanya perlu ke bank dan mengisi form auto debet.

Upaya ini untuk memudahkan peserta karena dalam beberapa kasus memang ada peserta JKN-KIS yang karena kesibukan akhirnya lupa untuk membayarkan iurannya.

Tentu saja, yang penting pastikan saldo dalam rekening mencukupi untuk proses auto debet tersebut.

Rr

 




Jika Program JKN-KIS Tidak Ada, Jadi Musibah Bagi Pasien Tak Mampu

Siti menceritakan, untuk sekali cuci darah saja memakan biaya sekitar 1 sampai 1,2 juta rupiah, jadi tanpa Program JKN-KIS, mungkin ia sudah menjual rumahnya untuk pengobatan

MATARAM.lombokjournal.com – Cuci darah atau pengobatan Hemodialisis selalu mencemaskan, salah satu pnyebabnya besarnya biaya pengobatan yang harus ditanggung penderitanya.

Pengobatan Hemodialisis harus dilakukan yang mengalami gangguan akut pada kesehatan ginjalnya. Itu dilami Siti Najibun (43) seorang ibu rumah tangga yang juga Istri dari pensiunan pekerja swasta.  Siti mengaku hammpir putus asa ketik mulai dirawat di rumah sakit.

Tapi ada hal yang harus disyukuri Siti Najibun, sebab  sejak tahun 2014, ia sudah mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.

Saat ditemui di rumahya tim Jamkesnews di kediamannya, Selasa (04/12), Siti menceritakan manfaat program JKN-KIS yang selama ini dirasakannya.

Sejak divonis mengalamai gangguan ginjal akut oleh dokter 8 tahun silam, dirinya bersama almarhum suamiya mengaku sudah menghabiskan ratusan juta untuk melakukan cuci darah.

Gagal ginjal merupakan kondisi saat  ginjal kehilangan kemampuannya untuk menyaring cairan dan sisa-sisa makanan. Ketika kondisi ini terjadi, kadar racun dan cairan berbahaya akan terkumpul di dalam tubuh dan dapat berakibat fatal jika tidak diobati.

“Alhamdulillah, saya merasa sangat bersyukur sekali dengan adanya program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan. Selama berobat dengan menggunakan kartu JKN-KIS, saya tidak pernah mendapat perbedaan pelayanan kesehatan dari pasien umum ataupun yang berbeda kelas perawatan di rumah sakit,” ungkap Siti.

Saat ditanya bagaimana jika program JKN-KIS ini diberhentikan atau tidak berlangsung lagi, Siti mengungkapkan rasa sedihnya jika Program JKN-KIS ini tidak berjalan lagi.

“Akan menjadi musibah bagi saya jika program JKN-KIS ini ditiadakan,“ kata Siti sambil mengenang, ia tak mungkin bisa terus menanggung pengobatan bila tanpa menjadi peserta JKN-KIS.

Siti menceritakan, untuk sekali cuci darah saja memakan biaya sekitar 1 sampai 1,2 juta rupiah. Jadi tanpa Program JKN-KIS, mungkin ia sudah menjual rumahnya untuk pengobatan.

Tidak hanya dirinya, tapi pasti akan ada jutaan hati yang menangis. Terutama bagi mereka dan para kerabatnya yang selama ini pengobatannya dijamin Program JKN-KIS.

“Biaya pengobatan sangat mahal saat ini, bahkan yang kaya raya pun bisa jatuh miskin karena harus menanggung biaya pengobatan yang tidak murah. Semoga saja masyarakat Indonesia menyadari untuk terus membayar iuran tepat waktu agar Program JKN-KIS ini dapat terus berlangsung,” ungkap Siti.

Siti juga menambahkan,  ia sangat berterima kasih kepada  peserta JKN-KIS  yang sadar dan membayar iuran tepat waktu. Karena iuran dari peserta yang sehatlah yang membantu peserta lain yang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

Dengan adanya program JKN-KIS ini peserta bisa berobat dengan tenang dan nyaman tanpa harus memikirkan biaya mahal lagi.

“Dengan gotong royong dari seluruh rakyat indonesia dan Pemerintah, Program JKN-KIS pasti akan terus berjalan dan memberi manfaat kepada ratusan juta Peserta JKN-KIS,” pungkas Siti.

FR/mj/Jamkesnews




Aplikasi Mobile JKN, Membuka Akses Lebih Besar  Layanan Kesehatan

Peserta JKN-KIS yang belum memiliki aplikasi ini, agar segera mendownloadnya mengingat fitur aplikasi yang sangat mempermudah peserta

MATARAM.lombokjournal.com —  Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) harus mengunduh aplikasi Mobile JKN. Anjuran ini penting, sebab aplikasi ini memang dihajatkan untuk membuka akses lebih besar kebutuhan akses pelayanan kesehatan.

Di era digital saat ini, dimana hampir semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi melalui gadget, BPJS Kesehatan pun meresponnya.

Untuk menjawab kebutuhan peserta di era digital, BPJS Kesehatan pun meluncurkan aplikasi mobile JKN sejak 15 November 2017.

Pengembangan aplikasi Mobile JKN merupakan wujud nyata dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi peserta.

Melalui aplikasi ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mengakses beragam informasi seputar BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah, di manapun dan kapanpun.

Pelayanan administrasi yang dapat diakses melalui aplikasi mobile JKN di antaranya adalah pendaftaran peserta, perubahan data peserta, informasi tagihan, riwayat pelayanan peserta, skrining riwayat kesehatan, pengaduan keluhan, dan berbagai informasi lainnya tentang kartu JKN-KIS.” jelas Novi.

Dengan berbagai fitur tersebut, aplikasi mobile JKN dapat membantu mengurangi antrian bagi masyarakat yang akan mendaftar menjadi peserta JKN-KIS di kantor-kantor BPJS Kesehatan.

Peserta JKN-KIS kini semakin dimudahkan karena tidak perlu lagi untuk datang dan mengantri ke kantor cabang maupun kantor kabupaten untuk melakukan pengurusan administrasi.

Selain itu Aplikasi ini juga diberikan fitur KIS digital, sehingga peserta  yang lupa membawa kartu KIS nya dapat menunjukan kartunya melalui aplikasi ini, dan pelayanan di fasilitas kesehatan tetap dapat diberikan.

Masyarakat yang belum memiliki aplikasi ini agar segera mendownloadnya mengingat fitur aplikasi yang sangat mempermudah peserta.

“Aplikasi mobile JKN dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore, dengan fitur dalam aplikasi ini masyarakat jadi lebih dipermudah mendapatkan akses layanan, ibaratnya semua informasi ada dalam genggaman anda, jadi pokoknya kalau anda Peserta JKN-KIS anda wajib segera download aplikasi ini semua ada dalam genggaman, diusung sebagai Slogan aplikasi ini,” jelas Kepala cabang BPJS Kesehatan cabang Singkawang Novi Kurniadi, terkait pentingnya mengunduh aplikasi Mobile-JKN

FR/rv/Jamkesnews

 




BPJS Kesehatan Beri Informasi Manfaat Program JKN-KIS Dalam EXPO 2018

Banyak masyarakat bahkan peserta JKN-KIS yang datang ke stand BPJS Kesehatan merasa terbantu dengan adanya stand tersebut di acara Pameran NTB Expo tersebut

MATARAM.lombokjournal.com  –  BPJS Kesehatan Cabang Mataram meramaikan  acara Pameran NTB Expo yang diselenggarakan untuk diselenggarakan memperingati HUT Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ke-60 tahun, di Science Technology and Industrial Park di Banyumulek, Jumat (07/12).

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Sitti Rohmi Djalilah membuka Pameran NTB Expo yang diselenggarakan selama lima hari itu.

Rohmi mengungkapkan, NTB EXPO 2018 kali ini agak berbeda dengan tahun sebelumnya.  Penyenggaraan kali ini di tengah situasi NTB yang belum pulih sepenuhnya setelah diguncang gempa besar.

Kata Rohmi, meski dengan kondisi seperti ini, NTB harus terus bangkit dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait jaminan kesehatan kepada masyarakat.

”Dengan begitu, diharapkan masyarakat dengan mudah mendapatkan pengetahuan tentang manfaat program jaminan kesehatan tanpa harus pergi jauh ke kantor BPJS Kesehatan,” ujar Rohmi.

Dalam acara ini, BPJS Kesehatan Cabang Mataram membuka stand pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tujuannya untuk mengakomodir kebutuhan informasi, baik dari peserta Program JKN-KIS, maupun calon peserta JKN-KIS.

Informasi yang diberikan lebih terfokus pada pelayanan peserta dan mengimbau kepada peserta JKN-KIS untuk membayar iuran tepat waktu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali mengatakan, Dengan dibukanya stand ini dapat memperluas informasi terkait Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“Juga, sebagai wadah untuk bersilaturahmi mempererat hubungan antara pemerintah, pemberi pelayanan kesehatan, masyarakat, dan juga BPJS Kesehatan. Stand BPJS Kesehatan hadir untuk melayani masyarakat dan untuk menggalakkan promosi aplikasi Mobile JKN yang dapat mempermudah mobilitas peserta,” kata Muhammad Ali.

Banyak masyarakat bahkan peserta JKN-KIS yang datang ke stand BPJS Kesehatan merasa terbantu dengan adanya stand tersebut di acara Pameran NTB Expo tersebut, salah satunya yaitu Lalu Fahrizal Cahyadi.

“Dengan adanya stand BPJS Kesehatan di kegiatan Pameran NTB Expo tersebut, saya mendapatkan informasi dan edukasi terkait inovasi terbaru yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan yaitu sistem rujukan online dan pembayaran iuran secara autodebet di bank. Bahkan saya tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Cabang untuk memperbaharui kepesertaan saya ataupun mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) karena telah dipandu untuk men-download aplikasi Mobile JKN yang dapat di download melalui playstore pada handphone android,” tutur Fahri.

ay/yn/Jamkesnews