Mudah Dan Menguntungkan Daftar Melalui MOBILE JKN

Aplikasi Mobile JKN ini sangat bermanfaat dan memudahkan, dengan menggunakan aplikasi itu  tidak perlu mengantri di kantor BPJS Kesehatan tetapi cukup dengan aplikasi Mobile JKN dan setelah peserta melakukan pembayaran, kartu pun langsung dikirimkan ke rumahnya

Lombokjournal.com —

JAMKESNEWS  ;  Marwah adalah peserta JKN-KIS yang terdaftar dalam segmen kepesertaan PBPU atau mandiri. Ia menyadari pentingnya memiliki jaminan kesehatan, sehingga ia juga ingin mendaftarkan kedua orang tuanya sebagai peserta JKN-KIS.

Dituturkannya, suatu saat ia datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari untuk mendaftarkan kedua orang tua menjadi peserta JKN.

“Sambil menunggu antrian, salah seorang pegawai BPJS Kesehatan memberikan sosialisasi aplikasi Mobile JKN, dan menyampaikan bahwa pendaftaran saat ini juga dapat dilakukan pada aplikasi tersebut,” tutur Marwah.

Setelah sosialisasi aplikasi Mobile JKN selesai, Marwah kemudian mengunduh dan memanfaatkan fitur pendaftaran pada aplikasi tersebut.

Dan setelah berhasil mendaftar lewat Mobile JKN, Marwah pun pulang dan tidak jadi mendaftar pada loket pelayanan Kantor BPJS Kesehatan.

“Pendaftaran untuk menjadi peserta JKN sekarang sudah sangat mudah, cukup mengunduh aplikasi Mobile JKN, semuanya bisa dilakukan dalam satu aplikasi,“ Kata Marwah.

Aplikasi Mobile JKN ini sangat bermanfaat dan memudahkan, dengan menggunakan aplikasi itu  tidak perlu mengantri di kantor BPJS Kesehatan tetapi cukup dengan aplikasi Mobile JKN dan setelah peserta melakukan pembayaran, kartu pun langsung dikirimkan ke rumahnya.

Marwah juga menambahkan, saat ini menjadi peserta JKN sudah sangat mudah, aplikasi Mobile JKN adalah solusinya.

Manfaat yang diperoleh saat menjadi peserta juga sangat banyak. Cukup dengan rutin bayar iuran tiap bulan, manfaat kepesertaan sudah dapat dirasakan di fasilitas kesehatan.

“Setelah melakukan pendaftaran pada bulan Agustus kemarin dan telah rutin bayar iuran, saat orang tua memeriksakan kesehatan di faskes, tidak ada biaya yang kami keluarkan dan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan juga sangat baik, yang terpenting bagi kami adalah pelayanan yang diberikan itu lancar,” cerita Marwah.

Marwah berharap keluarga senantiasa diberi kesehatan, sehingga dengan rutin bayar iuran, dapat ikut bergotong royong membantu peserta JKN yang sakit.

Marwah juga berharap agar BPJS Kesehatan dapat terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga manfaat kepesertaan JKN-KIS dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS.

In/jamkesnews

Narasumber : MARWAH, Peserta Segmen PBPU

 




Bagaimana Jika Peserta JKN-KIS Diminta Rumah Sakit Tebus Obat Sendiri?

Fasilitas kesehatan juga tidak dibenarkan meminta pasien JKN-KIS untuk menebus obat dengan biaya pribadinya sendiri

lombokjournal.com –

MATARAM.jamkesnews ; Tentu saja bila pihak rumah sakit atau RS yang minta pasien peserta JKN-KIS untuk tebus obat sendiri sudah menyalahi aturan.

Obat termasuk jenis pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

Hal ini juga berlaku di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit. Jenis dan merk obat yang dijamin, mengacu pada Formularium Nasional dan e-katalog yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta pemberian obat dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta JKN-KIS.

Ini artinya, fasilitas kesehatan juga tidak dibenarkan meminta pasien JKN-KIS untuk menebus obat dengan biaya pribadinya sendiri.

BPJS Kesehatan menjamin pelayanan obat di RS, baik yang termasuk dalam paket INA-CBG’s  maupun yang dapat ditagihkan di luar paket INA-CBG’s, sehingga biaya obat tidak boleh dibebankan lagi kepada peserta JKN-KIS.

jika ada peserta JKN-KIS yang dibebankan iur biaya untuk pembelian obat/pelayanan kesehatan lainnya, maka segeralah melapor ke petugas BPJS Kesehatan yang ada di RS tersebut ataupun di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa bukti kuitansi pembelian obat/penarikan iur biaya lainnya.

Jika penarikan iur biaya tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihak RS wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan peserta JKN-KIS tersebut.

Agar terhindar dari penarikan iur biaya di RS, berikut tips yang bisa bermanfaat:

  • Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta JKN-KIS yang berstatus aktif,
  • Pastikan peserta JKN-KIS selalu mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,
  • Jangan segan bertanya kepada petugas RS kelengkapan administrasi apa saja yang diperlukan saat berobat,
  • Jika pihak RS memberikan tagihan, selalu periksa dengan cermat isi tagihan tersebut. Jangan ragu untuk bertanya kepada RS jika ada biaya yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan,
  • Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan, peserta JKN-KIS bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi LAPOR! di website BPJS Kesehatan, atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Rr/jamkesnws

 




Obat Termasuk Jenis Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin BPJS Kesehatan

Agar bisa survive di era JKN-KIS, fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan yang efektif dan efisien tanpa menomorduakan aspek kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS

lombokjournal.com —

MATARAM.jamkesnews ;  Sering kita mendengar keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tentang biaya obat yang masih harus dibayar sendiri oleh peserta.

Padahal obat termasuk jenis pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itu berlaku baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik, atau Dokter Keluarga. Termasuk di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

Jenis dan merk obat yang dijamin, mengacu pada Formularium Nasional dan e-katalog yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemberian jenis dan jumlah suatu obat disesuaikan dengan indikasi dan kebutuhan medis peserta JKN-KIS, sehingga tidak terjadi over presciption atau peresepan obat yang berlebihan, yang dapat mempengaruhi kondisi fisik pasien secara jangka panjang.

Peresepan obat yang berlebihan juga akan membawa dampak kurang baik bagi finansial sebuah fasilitas kesehatan. Sebab, agar bisa survive di era JKN-KIS, fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan yang efektif dan efisien tanpa menomorduakan aspek kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS.

Lalu, apakah obat bagi peserta JKN-KIS dibedakan berdasarkan hak kelas rawatnya?

Jawabnya, tidak ada perbedaan jatah, jenis, ataupun kualitas obat berdasarkan kelas rawat peserta JKN-KIS. Baik peserta kelas I, kelas II, maupun kelas III, berhak memperoleh obat yang sama kualitasnya dan khasiatnya.

Pemerintah sebagai penyedia obat tentu selalu memperhatikan kualitas obat bagi peserta JKN-KIS. Tidak semua obat yang tercantum di Formularium Nasional adalah obat generik. Namun hal yang perlu kita luruskan adalah mindset,  obat generik itu kurang efektif.

Padahal, pada dasarnya tidak ada perbedaan proses pembuatan dan registrasi antara obat generik dan obat paten.

Bahkan mutu, khasiat, manfaat, dan standar keamanannya pun sama. Perbedaannya adalah obat bermerek alias obat paten dipromosikan oleh produsennya, sehingga harganya jauh lebih mahal.

Sementara obat generik hanya menjual zat aktifnya dan ditentukan pemerintah, jadi harganya lebih murah. Perbedaan harga obat generik dan obat bermerek terbilang cukup jauh, selisihnya bisa mencapai 50 hingga 200 persen.

Untuk menjaga kualitas obat yang beredar di pasaran, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan secara rutin untuk menguji kualitas obat. Berkualitas artinya adalah kandungan zat aktif dalam kemasan obat sesuai dengan labelnya, dosisnya pun harus sesuai.

Rr/jamkesnws




Wagub Bertemu Para Dokter Spesialis, Upaya Pencegahan Penyakit

Sikap Preventif terhadap terjadinya penyakit itu sendiri masih sangat kurang disadari oleh masyarakat NTB

MATARAM.lombokjournal.com —  Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd menerima silaturrahim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pengurus Wilayah NTB di ruang kerja Wagub, Kamis (24/1/19).

Kedatangan rombongan dokter yang terdiri dari dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, spesialis penyakit dalam, ahli paru-paru, ahli syaraf, ahli THT, ahli radiologi dan lainnya, guna menyampaikan aspirasi tentang pentingnya pencegahan terjadinya suatu penyakit.

Rombongan yang dipimpin dr. H. Dodi berharap, Pemerintah Provinsi NTB bisa bekerja sama saling membantu memperbaiki IPM kesehatan di NTB.

Menanggapi hal tersebut, Wagub NTB Hj.Rohmi menyampaikan bahwa silaturrahim seperti inilah yang diharapkan, ada masukan untuk pemerintah,

“Kami berharap apapun masalahnnya, dan yang kira-kira dari Pemprov bisa disupport, itu sampaikan ke kami”, ucap Wagub.

Sikap Preventif terhadap terjadinya penyakit itu sendiri masih sangat kurang disadari oleh masyarakat NTB, Wagub ingin segala masalah kesehatan patutnya dimulai dari hulu. Penyuluhan diharapkan ada di posyandu-posyandu.

“Sebulan sekali rutin, ruang lingkupnya di dusun, sehingga harapannya semua isu sosial bisa diberantas dari hulunya”, tambah Wagub.

Hj. Rohmi berharap, mudah-mudahan revitalisasi posyandu ini juga dapat berjalan dengan baik, IDI memiliki peran yang luar biasa penting, itulah mengapa silaturrahim seperti hari ini harus terus terjalin.

“Apa yang bisa Pemprov bantu, sampaikan ke kami”, tutur Wagub menutup arahannya.

Menurut Dokter Dodi, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberdayakan kader-kader PKK,

“Kami bisa membantu, karena di NTB sendiri banyak lulusan kebidanan dan perawat yang belum punya pekerjaan, dan kami ingin mencegah (penyakit) sebelum terjadi”, ungkapnya.

Dokter Dodi juga menambahkan, persebaran dan SDM dokter spesialis di NTB belum merata.

AYA




KIS Jadi Program Pemerintah Paling Dirasakan Manfaatnya Versi Alvara Research

Pada tahun 2018, pemanfaatan pelayanan kesehatan di seluruh tingkat layanan mencapai 233,8 juta pemanfaatan, atau rata-rata 640.765 per hari

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;  Kartu Indonesia Sehat (KIS).menjadi program pemerintah paling dirasakan manfaatnya menurut survei Alvara Research Center berjudul Laporan Survei Pilpres 2019 : Ketika Pemilih Semakin Mengkristal.

Dalam laporan tersebut, Kartu Indonesia Sehat berada di urutan teratas dari 10 program

pemerintah, dengan skor 68 persen disusul program Kartu Indonesia Pintar dan pembangunan infrastruktur.

Kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang

diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan faktanya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini dilihat dari

jumlah peserta serta angka pemanfaatan yang terus meningkat sejak diimplementasikan. Sampai dengan

10 Januari 2019 jumlah peserta yang terdaftar dalam Program JKN-KIS telah mencapai 216.152.549 jiwa atau mencakup 82 persen dari total penduduk Indonesia.

Selain itu angka menunjukan, banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari hadirnya program ini.

Pada tahun 2018, pemanfaatan pelayanan kesehatan di seluruh tingkat layanan mencapai 233,8 juta pemanfaatan, atau rata-rata 640.765 per hari.

“Dari data tersebut dan dengan berbagai dinamika yang terjadi, tidak terbantahkan lagi bahwa Program

JKN-KIS telah membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

Efek lain dari kehadiran Program JKN-KIS ternyata juga menimbulkan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI di tahun 2016, kontribusi JKN-KIS terhadap perekonomian Indonesia di tahun 2016 sebesar 152,2 triliun dan di tahun 2021 bisa mencapai 289 triliun.

Program ini meningkatkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia sampai 2,9 tahun

Dari penelitian FEB UI juga disebutkan di tahun 2016 Program JKN-KIS telah menyelamatkan 1,16 juta orang dari kemiskinan.

Tak hanya itu, JKN-KIS juga telah melindungi 14,5 juta orang miskin dari kondisi kemiskinan yang lebih parah.

Sampai dengan 10 Januari 2019, tercatat ada sebanyak 216.152.549 jiwa penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta Program JKN-KIS.

Angka ini terus bergerak naik secara signifikan, hingga nanti diharapkan mampu menjamin seluruh rakyat Indonesia dan mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Rr

Sumber; Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat




BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Main Urun Biaya dan Selisih Biaya JKN-KIS

Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya

lombokjournal.com  —

JAKARTA  ;  Memasuki tahun kelima, pagar hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diperkokoh.

Kementerian Kesehatan pun mengundangkan regulasi soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS, yang ditetapkan untuk menekan potensi penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018, jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan dalam Program JKN-KIS tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS.

Adapun penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.

Saat ini urun biaya memang masih belum diberlakukan, karena masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan,

“Selanjutnya Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi,” ucap Iqbal dalam Diskusi Media di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Kamis (17/01).

Iqbal mengatakan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besarannya kepada peserta. Ke depan, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan. Aturan besaran urun biaya tersebut berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap.

“Nantinya untuk rawat jalan, besarannya Rp 20.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B, Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, RS kelas D, dan klinik utama, serta paling tinggi Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta,” jelas Iqbal.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10% dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” tegas Iqbal.

Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga menerangkan soal aturan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif.

Iqbal mengatakan, Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” terang Iqbal.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

“Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya tadi, fasilitas kesehatan juga harus memberi inofrmasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” kata Iqbal.

Rr

Sumber; Humas BPJS Kesehatan

 




Dana Rp 21 miliar Dialokasikan Memasukkan Warga Miskin Sebagai Peserta Program JKN-KIS

k48 ribu warga Lombok Utara yang sudah mempunyai kartu BPJS terancam tidak bisa membayar iuran premi lantaran dampak gempa yang terjadi pada pertengahan tahun lalu

MATARAM.lombokjournal.com —  Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Barat (NTB) Nurhandini Eka Dewi mengatakan, adanya tambahan dana sebesar Rp 21 miliar yang diterima Provinsi NTB dari pajak rokok.

Dana tersebut dialokasikan untuk memasukkan warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Eka menjelaskan, rincian dana tersebut dialokasikan ke provinsi dan juga kabupaten/kota yang ada di NTB. Dia meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di NTB untuk berkoordinasi dengan dinas sosial terkait daftar warga yang memenuhi persyaratan tersebut.

Untuk yang di provinsi, kata dia, dana tersebut digunakan untuk membantu iuran premi para peserta BPJS yang berasal dari Kabupaten Lombok Utara dengan total sebanyak 48 ribu warga Lombok Utara.

Eka menyampaikan, 48 ribu warga Lombok Utara yang sudah mempunyai kartu BPJS terancam tidak bisa membayar iuran premi lantaran dampak gempa yang terjadi pada pertengahan tahun lalu.

“Kami bayarkan lewat dana itu karena kita tahu Lombok Utara sedang tidak berdaya,”

Eka menyebutkan, dana tambahan dari pajak rokok bisa mendaftarkan sekira 30 ribu peserta baru yang berasal dari seluruh NTB. Dinas Kesehatan NTB juga memberikan alokasi khusus untuk 4.500 bayi yang baru lahir untuk menjadi peserta JKN.

“Di NTB sendiri sampai saat ini, dari total 5,2 juta penduduk, 75 persen di antaranya atau 3,1 juta telah terdaftar BPJS,” kata Nurhandini.

AYA




Jumpa Bang Zul Perdana 2019; Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS)

Rapat yang diikuti  Pimpinan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, perwakilan dari BPJS Kesehatan dan perwakilan OPD lingkup Provinsi NTB terkait, disepakati komitmen untuk mewujudkan komunikasi dua arah antara seluruh stakeholder pelayanan kesehatan dengan masyarakat di forum Jumpa Bang Zul hari Jum’at,  (11/01)2019

MATARAM.lombokjournal.com — Jumpa Bang Zul dan Umi Rohmi (Jangzulmi) yang merupakan forum penyerapan aspirasi dan gagasan serta menjawab keluhan dan kritik dari masyarakat, tahun ini akan digelar dua kali sebulan.

Untuk edisi perdana 2019 ini, Jangzumi akan dilaksanakan hari Jum’at,  11 Januari 2019 pukul 7 pagi di halaman Bumi Gora Kantor Gubernur NTB.

Jangzulmi perdana 2019 ini mengangkat tema Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Guna memaksimalkan tercapainya pelaksanaan Jangzulmi, dilaksanakan rapat persiapan yang dipimpin langsung oleh plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos., MM di Ruang Rapat Sekda Provinsi NTB, Kamis (10/1/2019).

Dalam rapat yang diikuti oleh Pimpinan rumah sakit mitra BPJS, perwakilan dari BPJS dan perwakilan OPD lingkup Provinsi NTB terkait ini, disepakati komitmen untuk mewujudkan komunikasi dua arah antara seluruh stakeholder pelayanan kesehatan dengan masyarakat di forum Jangzulmi esok hari.

Forum yang merupakan ruang komunikasi publik yang efektif ini dihajatkan sebagai silaturrahmi pimpinan dengan masyarakat.

Plt. Karo Humas dan Protokol mengatakan, selalu terbuka ruang yang luas untuk kehadiran berbagai elemen masyarakat NTB, tanpa ada pengecualian dan perbedaan perlakuan.

Untuk itu, kehadiran masyarakat menjadi salah satu target yang diutamakan selain tentunya tersambungnya komunikasi masyarakat dengan pimpinan daerah.

“Selain itu, Forum ini akan menghadirkan seluruh stakeholder lingkup pemerintah provinsi NTB. Sehingga diharapkan akan memberikan solusi aktif saat masyarakat membutuhkan penjelasan yang cepat dan tepat”, ujar Plt. Karo Humas dan Protokol

AYA/hms




Komitmen Kuat Pada Program JKN-KIS, Pemerintah Tambah Kuota PBI-JK Jadi 96,8 juta jiwa di Tahun 2019

Diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini  mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage

lombokjournal.com —

JAKARTA ;   Pemerintah menambah kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung oleh APBN di tahun 2019 menjadi 96,8 juta jiwa dari sebelumnya sebanyak 92,4 juta jiwa.

Penambahan kuota ini merupakan wujud komitmen kuat pemerintah terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dalam hal peningkatan cakupan kepesertaan.

“Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (08/01).

Iqbal menerangkan, penambahan kuota PBI-JK ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Data peserta ini sudah termasuk bayi dari peserta PBI-JK yang didaftarkan pada tahun 2019.

“Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI-JK adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar dia.

Sepanjang tahun 2018 dilakukan proses verifikasi dan validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data PBI berbasis NIK.

Ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi setiap waktu. Misalnya, penghapusan peserta PBI-JK yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia atau memiliki NIK ganda.

BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas lembaga, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI-JK tersebut untuk diperbaharui.

Hingga 3 Januari 2019, tercatat 215.860.046 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS.

BPJS Kesehatan juga bermitra dengan 23.011 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.475 rumah sakit (termasuk klinik utama).

Rr / sumber; Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat




Layanan di 13 Rumah Sakit (RS) Di Mataram Yang Bekerja Sama Dengan BPJS Masih Berjalan Normal

Tidak ada pemberhentian kerja sama BPJS dengan belasan RS tersebut

MATARAM.lombokjournal.com  — Layanan kesehatan  dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di wilayah kerja Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berjalan lancar.

Poses layanan di 13 rumah sakit (RS) di wilayah kerja Mataram dan sekitarnya yang bekerja sama dengan BPJS masih berjalan normal.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram Muhammad Ali. Dijelaskannya,

tidak ada pemberhentian kerja sama BPJS dengan belasan RS tersebut.

“Alhamdulilah di wilayah kantor cabang (Mataram) kami masih lancar,” ujarnya Senin (0 7/01)

dr Muhammad Ali

Meski demikian, kata Ali, terdapat dua RS yakni RS Mata Provinsi NTB di Mataram dan RS Awet Muda di Narmada, Lombok Barat, yang mendapat rekomendasi perpajangan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal ini berdasarkan peraturan terkait akreditasi rumah sakit ini sesuai dengan Permenkes nomor 99 tahun 2015. Kata Ali, Kementerian Kesehatan saat ini memberikan kesempatan pada rumah sakit untuk mengurus akreditasi hingga Juni 2019.

“Ini akan diproses pada 2019 sesuai dengan rekomendasi diharapkan dapat selesai akreditasinya paling lambat Juni nanti,” jelas Ali.

AYA