Sosialisasi JKN-KIS Di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi NTB

Dengan sosialisasi ini, seluruh pegawai dapat memahami hak, kewajiban, prosedur dan manfaatnya sebagai peserta JKN-KIS

lombokjournal.com –

MATARAM, JAMKESNEWS ;    BPJS Kesehatan Cabang Mataram menggelar sosialisasi Program  JKN-KIS di Kantor Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis (25/04).

Klinni ini sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pegawai Balai Pengkajian Teknologi Pertanian terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),

Kegiatan ini dihadiri oleh PPS. Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mohammad Nazam, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, serta seluruh pegawai Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Barat.

PPS. Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Mohammad Nazam dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Mataram yang telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pegawai.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, seluruh pegawai dapat memahami hak, kewajiban, prosedur dan manfaatnya sebagai peserta JKN-KIS.

“Kami sangat mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan dari BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan sosialisasi Program JKN-KIS, kiranya ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang hadir pada hari ini untuk bertanya terkait manfaat yang diadapatkan dengan mengikuti Program JKN-KIS ini,” ungkap Nazam.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, I Wayan Sumarjana mengungkapkan,a sosialisasi Program JKN-KIS ini rutin dilaksanakan kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk kali ini BPJS Kesehatan Cabang Mataram bekerjasama dengan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan sosialisasi kepada seluruh pegawai.

Dalam sosialisasi yang dibawakan, Wayan Sumarjana juga menjelaskan tentang  aplikasi mobile JKN yang memberikan banyak manfaat kemudahan bagi peserta. Peserta yang kebetulan harus mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan misalnya, lupa membawa kartu JKN-KIS, peserta dapat dengan mudah menunjukkan KIS digital yang ada di smartphone.

Selain itu Aplikasi Mobile JKN juga sangat membantu peserta yang memiliki kesibukan padat sehingga tidak sempat untuk mengurus perubahan fasilitas kesehatan yang diinginkan, sekarang cukup klik lewat smartphone anda sudah bisa merubah fasilitas kesehatan yang diinginkan dan masih banyak lagi kemudahan yang ada pada aplikasi Mobile JKN.

Dalam sosialisasinya selain menjelaskan teknis pelayanan menggunakan kartu JKN-KIS, Wayan Sumarjana juga membagikan buku panduan layanan kepeserta kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat membaca dan memahami ketentuan-ketentuan terbaru pada program JKN-KIS.

ay/yn/JAMKESNEWS

 




Julaiha, Operasi Katarak Lancar,  Semua Biaya Ditanggung JKN-KIS

,Julaiha sempat khawatir dengan pemberitaan dan informasi yang beredar,katanya katarak sudah tidak dijamin

lombokjournal.com —

MATARAM,JAMKESNEWS ;    Siti Julaiha (73), wanita paruh baya, sebagai ibu rumah tangga mengaku lega karena dirinya adalah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pada bulan Desember lalu ia menjalani operasi katarak mata tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun berkat Kartu JKN-KIS.

Julaiha saat ditemui di rumahnya, Kamis (25/04) oleh tim Jamkesnews menuturkan, ia merasa sangat terbantu dengan adanya Program JKN-KIS ini. Mulai dari tahapan check-up matanya sampai dengan proses operasi katarak di Balai Kesehatan Mata Mataram (BKMM) sepenuhnya ditanggung JKN-KIS dalam hal pembiayaan.

“Saya baru saja dioperasi bulan Desember lalu. semuanya ditanggung JKN-KIS, Alhamdulillah sekarang sudah bisa melihat seperti biasa, jernih, terang, penglihatan saya,” ungkap Julaiha.

Lebih lanjut Julaiha menceritakan, ia merasa penglihatannya kabur sudah sejak lama. Hanya saja saat itu ia tak kunjung memeriksakan diri ke dokter. Sampai akhirnya ia benar-benar terganggu dengan penglihatan yang semakin hari semakin kabur lalu ia segera memeriksakan matanya ke dokter.

“Saya sudah merasa penglihatan saya kabur sejak lama. Tapi waktu itu saya berpikir, mungkin saya butuh kacamata saja, sehingga saya tidak pernah memeriksakannya ke dokter. Akhirnya saya memberanikan diri untuk memeriksakannya ke dokter dan dokter bilang mata saya katarak. Dokter menyarankan untuk segera dijadwalkan operasi,” ceritanya.

Awalnya Julaiha sempat khawatir dengan pemberitaan dan informasi yang beredar,katanya katarak sudah tidak dijamin.

Selain itu ada isu lainnya bahwa lensa mata yang digunakan saat operasi katarak menggunakan JKN-KIS berkualitas buruk.

Sehingga Julaiha sudah jaga-jaga menyiapkan tabungannya untuk digunakan membayar biaya operasi kataraknya. Tetapi terbukti berita tersebut tidak benar, operasi katarak Julaiha pun berjalan lancar menggunakan JKN-KIS.

“Saat itu saya sudah siapkan tabungan saya. Jaga-jaga kalau ternyata saya harus membayar. Tapi ternyata semuanya telah dijamin oleh BPJS Kesehatan. Operasi saya berjalan lancar dan hasilnya pun tidak seperti yang orang-orang bilang. Tabungan saya masih bisa saya simpan untuk kebutuhan lainnya kelak karena semua sudah ditanggung JKN-KIS,” kata Julaiha.

Narasumber : Siti Julaiha

ay/yn/JAMKESNEWS 

 




BPJS Kesehatan Mataram Undang FKTP Dan FKRTL,  Bahas Optimalisasi Program Rujuk Balik

Keberhasilan PRB dapat tercapai dengan adanya koordinasi yang kuat antar profesi untuk meningkatkan kesadaran pasien dalam melaksanakan terapi pengobatannya

lombokjournal.com —

MATARAM, JAMKESNEWS – BPJS Kesehatan Cabang Mataram mengundang seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam pertemuan khusus untuk membahas upaya optimalisasi Program Rujuk Balik (PRB), Kamis (25/04)

Pertemuan khusus itu bertujuan meningkatkan mutu layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),

Dalam pertemuan itu, hadir perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, PIC FKTP dan FKRTL se-Kabupaten Lombok Barat.

“Pertemuan ini merupakan salah satu langkah kami dalam menjaga dan mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS yang terdaftar sebagai peserta PRB, guna mempermudah akses pemenuhan obat,” terang Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Mataram, I Nengah Dwi Jendraatmaja.

Ia menambahkan, pertemuan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara FKTP dan FKRTL, khususnya di Kabupaten Lombok Barat, dalam menjalankan pelayanan sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Sehingga dapat mempertahankan pada kondisi stabil dan mencegah kondisi perparahan penyakit yang berdampak pada peningkatan biaya pelayanan kesehatan.

Menurutnya, keberhasilan PRB dapat tercapai dengan adanya koordinasi yang kuat antar profesi untuk meningkatkan kesadaran pasien dalam melaksanakan terapi pengobatannya.

“Oleh karena itu, peran serta FKRTL maupun di FKTP sangat berpengaruh terhadap keberhasilan PRB. Oleh karenanya, kami mengharapkan dukungan dari semua stakeholder sekalian agar program ini dapat berjalan dengan optimal,” kata Nengah.

Beberapa penyakit yang termasuk ke dalam PRB adalah diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, Sindroma Lupus Eritematosus (SLE) dan stroke.

Nengah juga mengatakan,  keberhasilan pengobatan merupakan kunci dari keberhasilan PRB secara keseluruhan.

“PRB ini merupakan program unggulan BPJS Kesehatan yang juga harus kita jalankan secara bersama-sama. Dengan adanya PRB ini, diharapkan FKTP dapat menjadi gatekeeper dalam menangani peserta. Jadi nanti tidak ada lagi pasien PRB dengan penyakit kronis ketika berobat kemudian dirujuk lagi,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, dr. Ahmad Fathoni. (

ay/ynJAMKESNEWS

 




Utami Merasakan Manfaat JKN-KIS, Pengalamannya Saat Ibunya Muntah Darah

Diharapkan agar program pemerintah ini tetap berlangsung untuk menjamin biaya kesehatan seluruh warga indonesia termasuk dirinya dan keluarganya

lombokjournal.com –

 KESUKSESAN program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tidak lepas dari peran pihak yang memberi pelayanan kesehatan, salah satunya adalah rumah sakit.

Utami (35) adalah salah satu peserta JKN-KIS yang merasakan manfaat program tersebut di salah satu rumah sakit dikotanya.

Ia merupakan peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang kesehariannya beraktivitas sebagai ibu rumah tangga.

Saat ini ia tinggal bersama ibundanya dan kedua anaknya, walaupun iuran JKN-KIS-nya sudah dibayarkan oleh pemerintah, namun saat ini ia menanggung pembayaran iuran ibundanya yang terdaftar sebagai peserta mandiri.

Saat dikunjungi di rumahnya, ia menyampaikan pengalamannya saat mendampingi pengobatan ibundanya yang sedang sakit.

Kejadiannya tepat sebulan yang lalu, ibunya tiba-tiba muntah darah. Lalu tanpa fikir panjang, Utami membawa ke rumah sakit dan saat itu kondisinya darurat, dan dapat langsung ditangani dengan baik di ruang UGD.

“Tak lama kemudian, ibu disarankan oleh dokter untuk menjalani rawat inap. Penanganan dari rumah sakit sangat baik dan yang paling penting, ibu saya bisa cepat ditangani saat itu,” ujar Utami.

Rasa khawatir sempat ia rasakan pada saat itu, karena ruang rawat inap kelas 3 penuh, namun oleh pihak rumah sakit, ibundanya ditempatkan di kelas 2.

“Ibu saya peserta mandiri kelas 3 dan ruang rawat kelas yang menjadi hak ibu saya dinyatakan penuh oleh pihak rumah sakit. Tak berhenti memberikan layanan terbaiknya, pihak rumah sakit pun akhirnya menempatkan ibu saya di ruang rawat kelas 2,” ceritanya.

Tentu Utami khawatir akan ada biaya tambahan yang akan ditagihkan. Namun ketika ibunya dinyatakan sembuh dan boleh pulang oleh dokter. Tidak ada tambahan biaya yang ditagihkan pihak rumah sakit.

Hal itu diketahui saat ia mengurusi administrasi kepulangan ibundanya.

“Waktu saya ke bagian administrasi, petugasnya menginfokan bahwa ibu saya sudah boleh pulang.

Lalu saya buru-buru bertanya apakah ada biaya tambahan karena ibu saya dirawat di ruang rawat kelas 2 kemarin dan petugas pun menyampaikan bahwa tidak ada biaya tambahan, malah saya diminta segera mengambil obat ke bagian farmasi,” ungkapnya puas.

Sesuai regulasi, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari.

Selanjutnya, peserta akan dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya.

Bila  masih belum tersedia ruangan yang sesuai dengan haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

Apa yang dirasakan oleh Utami adalah komitmen fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk peserta JKN-KIS.

Dan Utami berharap,  agar program pemerintah ini tetap berlangsung untuk menjamin biaya kesehatan seluruh warga indonesia termasuk dirinya dan keluarganya.

Rr

Sumber ; Tribun

 




Pengemudi Ojek Online Bersyukur, JKN – KIS Tanggulangi Biaya 3 Kali Operasi Ibunya

Dengan adanya program pemerintah ini tiga kali operasi yang dilalui oleh ibunya semua dapat dijalankan tanpa biaya

lombokjournal.com —

JAMKESNEWS  ;      Huzaimah yang berusia 50 tahun, ibu dari Lulus Wjayannto, baru saja menjalani operasi untuk ketiga kalinya dalam waktu yang cukup dekat.  Tentu saja biaya untuk operasi penyakit dalam itu tidak sedikit.

Apakah anak Huzaimah, yaitu  Lulus Wijayanto, mempunyai pekerjaan mapan sehingga bisa membiayai operasi ibunya?

Karena biaya operasi pasti sangatlah besar,  wajar kalau orang menganggap Lulus Wijayanto sebagai pemuda yang mapan, sehingga bisa membiayai 3 kali operasi ibunya dengan biaya yang tidak kecil.  Namun ternyata anggapan itu tidaklah benar.

Tinggal berdua dengan ibunya, Lulus hanyalah pengemudi ojek online atau ojol yang menjadi tumpuan hidup keluarga mereka.

Ibunya merupakan ibu rumah tangga yang sering sakit – sakitan. Lalu bagaimana mungkin mereka bisa melakukan operasi sampai tiga kali, kalau biaya operasi sangat besar?

Lulus Wijayanto bisa bernafas lega melihat ibunya sudah sadarkan diri.

“Semua operasi Ibu tidak mengeluarkan biaya sama sekali karena dijamin oleh BPJS Kesehatan, sebab kami adalah peserta program JKN – KIS,” terang Lulus.

Ia menceritakan, di tahun 2018 ibunya harus mengalami operasi Kista. Dan pada Desember 2018 lalu menjalani operasi Hernia.

“Namun karena satu dan lain hal serta berdasarkan indikasi medis maka sekali lagi harus dioperasi pada bulan April 2019 lalu,” lanjut Lulus.

Dikatakan  Lulus, keluarganya sangat berterimakasih dengan program JKN-KIS, karena dengan adanya program pemerintah ini tiga kali operasi yang dilalui oleh ibunya semua dapat dijalankan tanpa biaya.

“Anda bisa bayangkan, berapa biaya yang harus dibayarkan untuk tiga operasi ibu saya kalau tidak dijamin JKN-KIS. Yakin saya tidak mampu, bahkan kalau harus mengutang pun belum tentu akan ada yang bisa membantu. Kemungkinan terburuknya bisa jadi penyakit ibu saya bertambah parah karena tidak mampu berobat ke rumah sakit,” ujar Lulus.

Selain berterima kasih kepada pemerintah yang membantu masyarakat kurang mampu melalui program JKN-KIS, Lulus juga menyampaikan harapannya pada masyarakat lain agar selalu menjaga kesehatan dan menjaga pola hidup serta pola makan.

Yang juga penting adalah mempersiapkan diri dengan menjadi peserta program JKN – KIS sebelum sakit sebagai perlindungan untuk diri dan keluarga.

“Sedia payung sebelum hujan, jangan sakit baru daftar. Tidak ada satu orang pun yang bisa tahu kapan akan jatuh sakit dan sebanyak apa biaya yang akan dihabiskan. Maka dari itu, sebaiknya persiapkan sedini mungkin dengan ikut program JKN – KIS dan jangan sampai lupa untuk membayar iuran rutin setiap bulan,” tutupnya.

ar/ws/JAMKESNEWS

Narasumber : Lulus Wijayanto, pengemudi Ojol

 




Solusi Mengatasi Defisit BPJS Kesehatan, Pemerintah Bisa Menaikkan Iuran PBI

Pemerintah masih membahas usul menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI

lombokjournal.com —

MERAUKE ;   Pemerintah diharapkan secepatnya menemukan solusi terbaik untuk mengatasi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Ketua Badan Pembina Yayasan Lentera Kasih (Yaleka) Maro Papua, dokter Titus Tambaib berharap, pemerintah bisa menaikkan iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), dan langsung memindahbukukan penerimaan pajak rokok daerah ke rekening BPJS Kesehatan.

“Keberadaan BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat. Diperlukan solusi jangka panjang untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan,” kata Titus di Merauke, Papua, Senin (29/04).

Yayasan Lentera Kasih bergerak dalam pendidikan yang khusus mendidik dan mempersiapkan tenaga-tenaga medis di bidang kesehatan ibu dan anak, analis kesehatan, farmasi, dan keperawatan.

Tahun 2018, BPJS Kesehatan mengalami defisit lebih dari Rp 10 triliun. Pemerintah bersama pihak-pihak terkait berusaha mencari solusi untuk mengatasi kemelut pendanaan yang dihadapi lembaga tersebut.

Titus yang menjadi penggiat bidang kesehatan mengungkapkan,  salah satu solusi yang dapat ditempuh pemerintah adalah menaikkan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Selain itu,  merealisasikan penerapan Pasal 100 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 100, antara lain disebutkan kontribusi dari pajak rokok yang menjadi bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok dapat langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke rekening BPJS Kesehatan.

“Saya yakin apabila pemerintah merealisasikan Pasal 100 dalam Perpres 82 Tahun 2018, beban BPJS Kesehatan semakin ringan. BPJS Kesehatan harus didukung karena program ini sangat membantu dan mengangkat derajat kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Titus.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, pemerintah masih membahas usul menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI.

“Masih dibahas dan belum diputuskan. Salah satu penyebab terjadinya defisit adalah iuran,” ujar Nila Moeloek.

Selain menaikkan iuran, pemerintah juga berencana menaikkan jumlah peserta PBI seperti yang diusulkan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini ditempuh untuk mengatasi defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

Rr

Sumber: Investor Daily




BPJS Kesehatan Tetap Defisit, Jika Iuran Yang Ditetapkan Belum Sesuai Htungan Secara Aktuaris

Dua tahun lalu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pernah menghitung besaran ideal bagi premi PBI perorang sebulan sebesar Rp 36 ribu

lombokjournal.com —

JAKARTA ;    Defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai masih akan tetap terjadi selama besaran iuran belum sesuai perhitungan aktuaris.

Hal ini dilontarkan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso terkait rencana pemerintah untuk menaikan iuran bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Akan tetap defisit sepanjang iurannya belum sesuai dengan perhitungan iuran secara aktuaris,” ujar Kemal di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, di Jakarta Pusat, Senin (29/04) 2019.

Saat ini, pekerja bukan penerima upah (PBPU) merupakan segmen peserta yang cukup banyak mencetak tunggakan. Sebanyak 40% peserta PBPU merupakan peserta tidak aktif. Sementara, peserta BPU yang aktif ada 60% dari totalnya sebanyak 30 juta peserta.

“Segmen peserta bukan penerima upah itu yang aktif sekitar 60 persen. Masih ada 40 persen yang tidak aktif dari 30 juta, jadi ada 16 juta. Tidak aktif ini bukan berarti mereka tidak bayar, kadang bayar kadang enggak,” tutur Kemal.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebelumnya mengonfirmasi, pemerintah sedang membahas rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk golongan PBI. Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana menaikkan jumlah PBI dari jumlah saat sekarang yang tercatat 96,52 juta jiwa.

“Kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI dari yang sekarang ini Rp 23.000 menjadi lebih tinggi lagi,” ujar Sri Mulyani pekan lalu.

Kemal melanjutkan, dua tahun lalu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pernah menghitung besaran ideal bagi premi PBI perorang sebulan sebesar Rp 36 ribu.

“Sepanjang belum [sebesar] itu ya masih akan ada defisit. Defisit disebabkan karena memang iuran yang ditetapkan belum sesuai dengan iuran yang dihitung secara aktuaris,” lanjut Kemal.

Sekadar gambaran, defisit keuangan BPJS Kesehatan pada tahun lalu mencapai Rp 10,98 triliun. Jumlah itu diprediksi bakal meningkat menjadi Rp 16,5 triliun pada tahun ini, menurut paparan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, beberapa waktu lalu.

Rr

Sumber; CNBC Indonesia




IWAN Sempat Pasrah Terkendala Biaya, JKN-KIS Tangggung Biaya Cuci Darahnya Seumur Hidup

Peran program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan ini diakuinya juga sangat berpengaruh pada keuangan keluarganya

JAMKESNEWS ;   Banyak masyarakat yang telah merasakan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Baik itu untuk pengobatan penyakit ringan sampai dengan pengobatan yang membutuhkan tindakan operasi, bahkan rehabilitasi medis.

Salah satu penerima manfaat dari Program JKN-KIS tersebut adalah Iwan Paryono.

Peserta JKN-KIS  yang atu ini ini dari segmen peserta bukan penerima upah ( PBPU ), tak pernah menyangka hadirnya Program JKN-KIS telah membantu keberlangsungan hidupnya selama ini.

Ia mengungkapkan pengalamannya saat terkena penyakit ginjal dan sebelum adanya Program JKN-KIS.

“Saya punya sakit batu ginjal dari tahun 1984. Saat itu saya masih ditanggung oleh perusahaan tempat saya bekerja. Pernah melakukan operasi terkait sakit ginjal sampai 5 kali,” kata Iwa mulai bertutur.

Pada tahun 2007, Iwan  sudah tidak bekerja lagi dan sejak saat itu berhenti berobat, karena tidak ada biaya.

“Sejak Program JKN-KIS ini ada pada tahun 2014, saya mendaftarkan diri sebagai peserta di hak kelas rawat kelas 2. Setelah beberapa kali saya periksa, saya divonis untuk tindakan HD seminggu satu kali,” tuturnya kepada Jamkesnews, Jumat (26/04).

Peran program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan ini diakuinya juga sangat berpengaruh pada keuangan keluarganya.

Iwan tidak tahu bagaimana jika tidak ada Program JKN-KIS yang membantu membiayai pengobatan penyakit Iwan sehingga dia tidak lagi resah memikirkan biaya berobat.

Bahkan ia sempat mengatakan, tanpa kehadiran Program JKN-KIS, rasanya ia ingin memasrahkan semuanya kepada Tuhan karena sedemikian susahnya mencari biaya untuk berobat.

Bayangkan, begitu terbantunya masyarakat dengan JKN-KIS. Apalagi seperti dari kalangan yang tidak mampu, yang setiap kali melakukan terapi cuci darah selama seminggu sekali membutuhkan biaya yang sangat menguras kantung.

“Saya merasa senang sekali mempunyai JKN-KIS karena pelayanan dari dokter keluarga sampai rumah sakit sudah baik, tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien JKN-KIS. Bagi saya, kalau tidak ada Program JKN-KIS ini, mungkin saya sudah berpasrah diri saja atas penyakit saya,” kata Iwan.

ma/as/jamkesnewws

Narasumber : Iwan Paryono




Perlu Anda Tahu, Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap

lombokjournal.com —

JAMKESNEWS ;   Tenyata hingga kini ternyata masyarakat mash banyak yang belum memahami, dan belum bisa membedakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Masih banyak yang menganggap, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa berobat di puskesmas saat sakit bukan  akibat kecelakaan kerja.

Tidak jarang menimbulkan perdebatan antara petugas rumah sakit atau puskesmas dengan peserta BPJS, khususnya BPJS Ketenagakerjaan.

Salah seorang pekerja program padat karya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mempertanyakan masalah itu saat menghadiri dialog Hari Buruh Sedunia alias May Day 2019 yang dilaksanakan salah satu Serikat Pekerja, Minggu (28/04)  2019.

Ia mengaku sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap bulan gajinya sudah dipotong sebesar Rp250 ribu untuk iuran BPSJ Ketenagakerjaan.

“Tapi, pas saya mau berobat di Puskesmas, kata petugasnya tidak bisa digunakan. Jadi saya ingin tanyakan, apa gunanya ini kartu BPJS Ketenagakerjaan?” tanyanya, sebutlah namanya Ahmad.

Pertanyaan serupa ternyata juga sering dilontarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

PT Jamsostek

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengganti PT Jamsostek (Persero). Tugas BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan kartu BPJS Kesehatan, keduanya bisa digunakan berobat di Rumah sakit atau puskesemas.

Tapi, Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa digunakan saat peserta sakit akibat kerja. Misalnya, kecelakaan kendaraan saat ingin atau pulang kerja, kecelakaan saat kerja, teriris alat kerja dan lain sebagaiya.

Kalau menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya pengobatan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan unlimited atau tidak terbatas hingga peserta sembuh.

Sementara, penyakit yang timbul bukan akibat kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menanggung biaya pengobatannya.

Penyakit bukan akibat kerja domain BPJS Kesehatan. Misalnya, flu, sakit gigi, sakit kepala biasa, maag, sakit perut dan lain sebagainya, tidak bisa menggungakan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jadi itu dasar perbedaannya.

PT Asuransi Kesehatan (Askes)

BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). BPJS Kesehatan bertugas memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.

Jadi, kalau BPJS Kesehatan itu hanya memiliki satu program, yakni khusus untuk memberi perlindungan kesehatan. Kalau meninggal dunia, tidak ada santunan seperti BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sementara, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan) yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Dikeluarkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.

Hangga Nugracha/JAMKESNEWS

 




Rencana Pemerintah Naikkan Iuran, BPJS Kesehatan Tak Sampaikan Usulan Soal Besaran Iuran

Rekomendasi besaran iuran merupakan wewenang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diputuskan oleh presiden

lombokjournal.com —

JAKARTA;   – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan angkat bicara soal rencana pemerintah bakal menaikkan iuran peserta jaminan kesehatan.

Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan tentu lembaganya menyambut baik mengenai rencana pemerintah tersebut.

“Tentunya kami menyambut baik rencana pemerintah untuk menaikkan iuran bagi kelompok penerima bantuan iuran yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” kata Kemal di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (29/04) 2019.

Saat ditanya mengenai usulan kenaikan dari BPJS Kesehatan, Kemal mengatakan, lembaganya tak berwenang memberikan jawaban.

Menurut dia, BPJS Kesehatan tidak dalam posisi memberikan usulan mengenai besaran iuran. Rekomendasi besaran iuran merupakan wewenang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diputuskan oleh presiden.

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan mulai berancang-ancang menaikkan iuran BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan jumlah penerimanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya sudah mulai mempertimbangkan peluang kenaikan iuran PBI dari yang saat ini sekitar Rp 23.000 per orang.

“Belum ditetapkan namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan. Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang,” ujar Sri Mulyani di Istana Bogor, Selasa, 23 April 2019.

Akan tetapi, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini memastikan rencana tersebut akan ditetapkan setelah hasil audit keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, pemerintah sudah membayar iuran PBI ke BPJS Kesehatan untuk periode tiga bulan pertama pada 2019 senilai Rp 8,4 triliun. Pembayaran tersebut dimaksudkan untuk menjaga likuiditas BPJS Kesehatan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan total iuran dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2018 mencapai Rp 81,80 triliun sedangkan beban manfaatnya Rp 94,05 triliun. Saat ini, jumlah peserta JKN Kartu Indonesia Sehat sebanyak 218,9 juta jiwa per Februari 2019.

Rr

Sumber; Tempo.co.