Dipastikan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Akan Berlaku Tahun 2020

Semua hal  terkait kenaikan masih terus dibahas oleh internal pemerintah dari berbagai kementerian yang terlibat

lombokjournal.com —

MATARAM  ;  Kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan, akan diterbitkan peraturan presiden (pepres) sebagai dasar hukum.

Rencananya, penyesuaian tarif berdasarkan perpres akan diterbitkan pada tahun 2020 supaya bisa berlaku pada tahun itu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kepastian kenaikan iuran itu usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (12/08) 2019..

Perpres akan berisi rincian kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan secara komprehensif untuk masing-masing kelas.

“Kalau BPJS Kesehatan terkait dengan iuran dan lain-lain, nanti kami sampaikan secara lebih komprehensif dalam bentuk perpres,” ungkap Ani, sapaan akrab Sri Mulyani.

Sayangnya, Ani sangat irit bicara terkait perkembangan isu kenaikan tarif iuran perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan alias Askes itu.

Menurutnya, semua hal  terkait kenaikan masih terus dibahas oleh internal pemerintah dari berbagai kementerian yang terlibat.

“Nanti kalau sudah keluar, kami sampaikan, biar tidak sepotong-potong mengenai seluruh aspek BPJS Kesehatan ini,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan berlaku untuk semua kelas. Mulai dari Mandiri I, Mandiri II, Mandiri III, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Namun, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan persentase kenaikan tarif iuran tidak akan dipukul rata untuk semua kelas. Perhitungannya akan mengacu pada jumlah peserta di masing-masing kelas, dan status peserta, misalnya PNS atau karyawan swasta.

“Tidak (sama per kelas), ini demi keadilan, nanti semua kelas harus ditinjau ulang. Nanti kami lihat efeknya, PBI seperti apa, non PBI seperti apa,” tutur Mardiasmo, pekan lalu.

Persentase dan nominal final tarif iuran juga akan ditentukan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikeluarkan pada akhir Agustus.

Audit BPKP, akan berisi soal perubahan kelas rumah sakit, posisi defisit keuangan BPJS Kesehatan per semester I 2019, proyeksi defisit sampai akhir tahun, hingga sumber dana yang bisa didapat dari berbagai bauran kebijakan dalam rangka menutup defisit.

Bila hasil audit sudah keluar, barulah pemerintah bisa menghitung berapa sisa defisit yang bisa ditutup dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Begitu pula dengan sisa defisit yang bisa ditutup dari kebijakan kenaikan tarif iuran kepada peserta BPJS Kesehatan.

“Biar kami tahu berapa dana selain kenaikan tarif yang bisa diterima, termasuk dari pajak rokok, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan BPJS Kesehatan itu sendiri. Jadi berapa dapatnya, terus defisit yang reasonable (masuk akal), dan berapa kenaikan tarifnya,” jelas Mardiasmo.

Rr

Sumber ; CNN Indonesia




Diusulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Menjadi Rp 120 Ribu

Kebijakan ini berkaitan dengan upaya pemerintah menekan angka defisit BPJS Kesehatan yang terjadi beberapa tahun belakangan

lombokjournal.com —

MATARAM  ;   Usulan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk seluruh kelas naik mulai Rp 16.500 hingga 40 ribu.

Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN mengusulkan besaran kenaikan premi atau iuran itu kepada pemerintah.

Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Ahmad Anshori mengungkapkan itu pada media  Tempo hari Rabu, (07/08) 2019 melalui pesan pendek.

“Rinciannya, besaran iuran yang diusulkan DJSN untuk kelas I Rp 120 ribu,” ujar Ahmad Anshori.

Dari usulan tersebut, premi kelas I tampak yang mengalami kenaikan paling signifikan. Sebelumnya, iuran anggota PBPU untuk kelas ini hanya Rp 80 ribu. Sedangkan kelas II diusulkan kenaikan sebesar Rp 29 ribu, dari semula Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu.

Iuran untuk kelas III diusulkan naik Rp 16.500. Bila semula premi untuk kelas ini hanya Rp 25.500, kini DJSN meminta pemerintah mematok menjadi Rp 42 ribu.

Pertimbangan usulan kenaikan ini, menurut Ahmad Ansor, didasari berbagai pertimbangan. Pertama, kenaikan premi menyesuaikan dengan nilai keekonomian pelayanan jaminan kesehatan nasional.

“Kami telah mengacu pada data realisasi belanja jaminan kesehatan nasional selama 2014-2018,” ujar Ahmad.

Dengan penyesuaian tarif iuran, DJSN memperkirakan persoalan defisit anggaran BPJS yang diperkirakan mencapai Rp 28 triliun akan kelar dalam rentang dua tahun. Malah, menurutnya, besaran anggaran ini akan membuat BPJS surplus Rp 4,8 triliun.

Pertimbangan kedua, untuk meningkatkan rekomposisi tarif pelayanan. Dengan demikian, DJSN bakal menjamin terjadi peningkatan standar kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Ketiga, DJSN menimbang perlunya kesinambungan program jaminan kesehatan nasional.

“Meski begitu, kenaikan iuran bukan merupakan solusi permanen terhadap program jaminan kesehatan nasional,” ujar Ahmad.

Solusi permanen yang ditawarkan DJSN ialah perlunya restrukturisasi badan yang bertujuan menguatkan struktur kelembagaan, menjaga harmonisasi, dan melakukan penyederhanaan regulasi untuk proses pengambilan keputusan.

“Perlu juga adanya redefinisi manfaat dan pembiayaan,” tuturnya.

Dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, DJSN memang memiliki wewenang untuk mengajukan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional.

Selain itu, DJSN berhak melakukan pemantauan dan evaluasi terhadal penyelenggaraan program jaminan sosial.

Pemerintah sebelumnya telah menyepakati kenaikan premi atau iuran BPJS Kesehatan. Dalam rapat di Istana Negara pada Selasa, 30 Juli 2019, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kebijakan ini berkaitan dengan upaya pemerintah menekan angka defisit BPJS Kesehatan yang terjadi beberapa tahun belakangan.

Pemerintah memprediksi, hingga akhir 2019, BPJS Kesehatan berpotensi menanggung defisit Rp 28 triliun.

Rr/Tempo.com

 




Sri Mulyani Jengkel Peserta BPJS Kesehatan Tak Bayar Iuran

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;   BPJS Kesehatan yang mengelola program asuransi kesehatan yang menaungi seluruh masyarakat Indonesia, JKN-KIS, masih menderita defisit yang cukup besar.

Defisit hingga akhir tahun nanti diperkirakan makin membesar, yang mencapai Rp 28 triliun.

Tahukah anda apa yang menyebabkan BPJS Kesehatan tiap tahun mengalai defisit?

Salah satu penyebab defisit tersebut adalah peserta BPJS Kesehatan yang hanya mendaftar ketika sedang sakit. Namun setelah sehat mereka tak lagi mau membayar iuran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iurannya secara ruttin itu.

“Banyak yang terjadi sekarang orang hanya beli kartu BPJS untuk jadi anggota pas mau masuk rumah sakit, habis itu dia nggak mau angsur lagi. Seolah itu sudah menjadi urusan Bu Menkeu deh kalau saya sakit tagihannya,” ujar Sri Mulyani di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (09/08) 2019.

Sri Mukyani berharap, masyarakat Indonesia yang sudah paham tentang pengelolaan keuangan ikut berpartisipasi dalam memberikan edukasi tentang pentingnya asuransi.

“Kita tetap berdoa, salat, puasa, kita tetap berharap. Tapi financial planning itu juga bentuk tanggung jawab kita untuk kepada diri sendiri maupun ke masyarkat apalagi ke anak cucu kita,” kata Sri Mulyani.

Rr/detik.com




Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Agar Sesuai Perhitungan Aktuaria

Iuran peserta PBI yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp25.500. Padahal, angka idealnya berdasarkan perhitungan aktuaria Dana Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah sebesar Rp36 ribu

lombokjournal.com —

Jakarta ;   Usulan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya ditujukan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disubsidi pemerintah, kelas II dan kelas III.

Kenaikan iuran itu yang diusulkan itu disampaikan Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar,  Kamis (08/08) 2019.

Timboel Siregar menyebut, iuran peserta BPJS kelas I tak perlu lagi dinaikkan karena sudah berada pada batas keekonomian.

Alasan selain itu, pemerintah telah menaikkan iuran kelas I dengan persentase yang besar pada 2016 lalu.

Dipaparkannya nominal kenaikan iuran yang ideal antara lain, untuk iuran peserta PBI perlu naik sebesar Rp7.000 per orang, dari semula Rp23 ribu menjadi Rp30 ribu. Sebagai informasi, iuran PBI dibayar oleh pemerintah bagi masyarakat tidak mampu.

Iuran peserta BPJS kelas II seharusnya naik Rp4.000 dari Rp51 ribu menjadi Rp55 ribu. Terakhir, iuran peserta BPJS kelas III perlu naik Rp1.500, yaitu dari Rp25.500 menjadi Rp27 ribu.

“Kalau dengan nominal kenaikan itu, tambahan anggaran yang diperoleh dari kenaikan iuran PBI mencapai Rp11,07 triliun dalam setahun. Dana dibayar pemerintah pusat dan daerah,” ujar Timboel saat dihubungi CNNIndonesia, hari Kamis.

Kenaikan nominal iuran dari peserta kelas II dan kelas III akan menambah pundi-pundi pemasukan BPJS sekitar Rp800 miliar.

Selisih Rp10.500

Dalam kesempatan berbeda, Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute Vunny Wijaya mengaku mendukung rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan.

“Dalam Policy Assessment The Indonesian Institute (2019), kami menggarisbawahi bahwa premi yang harus dibayarkan peserta belum sesuai dengan hitungan para ahli atau belum sesuai hitungan akturi yang lazim digunakan dalam program ini,” papar Vunny melalui pesan singkat.

Jika merujuk laporan BPJS tahun 2016, salah satu contoh ialah, iuran peserta PBI yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp25.500. Padahal, angka idealnya berdasarkan perhitungan aktuaria Dana Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah sebesar Rp36 ribu. Artinya ada selisih sebesar Rp10.500.

Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya dapat mengoptimalkan dana kapitasi yang diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), misalnya di Puskesmas.

Dari segi manajemen, Vunny juga menyarankan lembaga membenahi pengelolaan operasional, dan evaluasi secara berkala.

“Setahu saya BPJS Kesehatan itu punya dashboard monitoring dan evaluasi dasarnya Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional,” sambungnya.

Rr/CNN Indonesia




Manfaat  JKN-KIS Juga Bisa Dirasakan Orang Sehat

Ternyata sangat penting bagi siapa pun untuk memiliki perlindungan kesehatan

lombokjournal.com —

SELONG  ;  Manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) telah dirasakan oleh hampir 220 juta penduduk Indonesia.

Pemerintah pun telah memastikan bahwa program ini dapat memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif mencakup preventif, promotif, kuratif hingga rehabilitatif.

Kepesertaan dari berbagai macam segmen akan selalu menerima pelayanan yang adil dan merata, tanpa membeda – bedakan status peserta.

Hal inilah yang dirasakan oleh Yuniarti (25), seorang karyawan swasta di salah satu dealer penjualan motor di daerah Selong. Ia bercerita tentang pengalamannya selama menerima pelayanan di sebuah rumah sakit kepada tim Jamkesnews yang ditemuinya sore itu (08/08).

“Ibu saya pernah koma akibat perdarahan di otak. Kalau bukan karena pelayanan di rumah sakit yang cepat dan tanggap, saya tidak bisa membayangkan hal buruk apa yang akan terjadi,” cerita gadis yang akrab dipanggil Yuni ini.

Karena kondisi ibunya yang tiba – tiba pingsan ia lantas membawa sang ibu menuju Unit Gawat Darurat (UGD) di sebuah rumah sakit terdekat.

Hanya dalam hitungan jam, ibunya pun segera dirujuk ke rumah sakit provinsi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Mungkin karena saat itu kondisinya genting sekali, jadi kami tidak sempat bawa KIS dan berkas apa pun untuk mendaftar administrasi. Tapi, saya ingat kalau ada KIS digital di aplikasi Mobile JKN. Langsung saja kami daftar pakai itu, prosesnya Alhamdulillah lancar dan pelayanannya memuaskan,” lanjut Yuni.

Kejadian itu memang sudah terjadi beberapa tahun lalu, namun masih segar di ingatan Yuni, ternyata sangat penting bagi siapa pun untuk memiliki perlindungan kesehatan. Tidak hanya berbicara tentang kondisi sakit, jaminan kesehatan akan membuat setiap orang selalu dalam keadaan sehat.

“Jadi, kalau punya JKN – KIS itu, jangan berpikir ketika sakit baru merasakan manfaatnya. Duh, siapa sih yang mau sakit? Mindset seperti itu harus diganti. Selalu sehat dan harus punya perlindungan kesehatan. Siapa tau, orang terdekat kita yang akan dapat manfaatnya,” ujarnya.

Berkaca dari pengalaman itu, Yuni pun merasa lega ketika mengetahui dirinya telah didaftarkan sebagai peserta JKN – KIS oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Beruntung sekali, karena perusahaannya selalu memenuhi hak – hak karyawan, salah satunya adalah untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

“Semakin tenang dan nyaman karena sudah punya JKN – KIS. Mungkin secara tidak sadar, kita sudah merasakan manfaatnya. Beramal sehat dan gotong royong saling bantu sesama. Semoga nantinya semakin banyak orang yang akan ikut bergabung pada program yang menyehatkan masyarakat ini,” katanya.

ay/hf/JAMKESNEWS

 




Wagub Bahas Implementasi ‘Kawasan Tanpa Rokok’ Dengan Dirjen Kemenkes

Rokok merupakan salah satu faktor penyebab penyakit tidak menular, seperti stroke, jantung, diabetes, kanker dan penyakit katastropik lainnya

dr. Cut Putri Arianie Dan Ummi Rohmi

MATARAM.lombokjournal.com — Wakil Gubernur NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd menerima kunjungan dari Dirjen Kementerian Kesehatan, dr. Cut Putri Arianie, MH. Kes, di Ruang Kerjanya terkait implementasi ‘kawasan tanpa rokok’ di Provinsi NTB, Jumat (9/8).

Pemerintah Provinsi NTB sendiri, telah membuat kawasan tanpa rokok tersebut di instansi pemerintah lingkup Setda NTB serta menyediakan smoking area bagi yang ingin merokok.

“Kami Pemerintahan lingkup NTB telah memulai dari diri kami, karena kami sadar, pemerintah provinsi merupakan role model, semoga dengan langkah ini, masyarakat dapat turut menerapkannya juga,” tutur Wagub.

Lebih lanjut dikatakannya, pemberian edukasi secara masif kepada masyarakat penting untuk dilakukan supaya semakin banyak tercipta kawasan tanpa rokok di NTB.

“Dalam menyelesaikan persoalan ini, kita sebaiknya memberikan edukasi-edukasi secara baik sehingga tersampaikan kepada masyarakat dengan baik pula, dapat kita mulai dari sekolah yang ada di NTB,” lanjut Wagub.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, dr. Cut Putri Arianie, MH. Kes dalam diskusi tersebut menjelaskan rokok merupakan salah satu faktor penyebab penyakit tidak menular. Yakni, penyakit stroke, jantung, diabetes, kanker dan penyakit katastropik lainnya.

Melalui kesempatan ini juga, dr. Cut Putri menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi NTB, atas penetapan dan pengimplementasian Peraturan Daerah terkait rokok.

Dikatakan, sertifikat ini sebagai apresiasi juga dorongan untuk Pemerintah NTB akan lebih konsen, terhadap perlindungan anak di bawah 18 tahun, agar tidak mempunyai akses, ataupun terpapar asap rokok.

“Dan harapan kami, anak-anak NTB menjadi generasi yang berkualitas,” tutur dr. Cut Putri.

AYA/HmsNTB




BPJS Kesehatan Mataram Adakan Media Gathering

Para insan pers diajak turut bersama-sama bekerjasama, berkesinambungan, dengan cara memberitakan informasi positif yang berimbang dan lebih obyektif

MATARAM.lombokjournal.com — Untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan kalangan Media dengan BPJS Cabang Mataram, hari Jum’at (09/08) berlangsung kegiatan  gathering media.

Kegiatan itu merupakan agenda BPJS Kesehatan yang diselenggarakan  tahunan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabag Mataram, dr  MuhammadAli mengatakan, sesuai Undang-undang no 24 tahun 2011, BPJS Kesehatan termasuk satu dengan Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS juga semakin disadari manfaatnya untuk masyarakat kita.

“Tentu di tengah dinamika yang saat ini tidak bisa jalan sendiri, perlu dukungan dari teman-teman media baik cetak, elektronik dan media online lainnya,” ungkap Muhammad Ali pada acara Gathering Media bersama insan Pers di CGV Transmart Mataram, Jumat, (9/8/2019).

Para insan pers diajak turut bersama-sama bekerjasama, berkesinambungan, dengan cara memberitakan informasi positif yang berimbang dan lebih obyektif.

Muhammad Ali dalamnada Tanya mengatakan, kenapa perlu daftar BPJS kesehatan?

Pertimbangannya tentu banyak, dari biaya pelayanan kesehatan terus meningkat, perkembangan teknologi kedokteran semakin maju, pasien tidak mempunyai pilihan, memiliki posisi tawar yang rendah, mendapatkan asimetris, serta, sakit juga berdampak sosial dan ekonomi.

Ia juga mengajarkan bagaimana agar peserta JKN-KIS tidak lagi antre untuk mendaftar maupun mengubah identitas.

“Pendaftaran dan perubahan data BJPS kesehatan tidak lagi ngantre di kantor BPJS, melainkan sudah bisa daftar melalui banyak pilihan tempat. Cara pertama adalah, bisa datang ke Kantor BPJS, Bank atau PPOB, mobile JKN, website BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Mobile Castomer Service atau bisa melalui Kecamatan atau Kelurahan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, ada kader JKN yang telah disiapkan oleh BJPS Kesehatan, Kader JKN-KIS itu adalah masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan khusus serta terdaftar secara resmi menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Fungsi pertama adalah memberikan informasi kepada masyarakat, melakukan pendaftaran PBPU, dan melakukan penagihan bagi anggota JKN-KIS yang menunggak bayar iuran.

“Kader BPJS Kesehatan JKN-KIS yang melaksanakan tugas di lapangan tersebut juga sudah disiapkan baju rompi dan juga tanda pengenal, mereka bukan ilegal ya, tetapi itu resmi,” kata Muhammmad Ali.

Rr (*) 




177.589 Peserta Program JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran Dinonaktifkan

Sebanyak 177 ribu lebih warga NTB yang telah dinonaktifkan kepesertaanya dari bantuan iuran peserta BPJS kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah pusat

MATARAM.lombokjournal.com — Ratusan ribu lebih peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Pusat akan diverifikasi ulang oleh Dinas Sosial NTB

Verifikasi ulang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kembali data peserta baik Nama, Alamat no NIK data penerima bantun iuran tersebut serta pemiliknya apakah sesuai atau tidak.

“Ada sebanyak 177 ribu lebih jumlah masyarakat NTB kategori bantuan penerima Iuran dari pemerintah pusat telah dinonaktifkan kepesertaanya oleh kementrian sosial republik indonesia per 1 agustus kemarin,” ujar Kepala Dinas Sosial NTB, Wismaningsih Drajadilah, Jumat(09/08) 2019.

Seperti diketahui, penonaktifan ratusan ribu lebih data penerima bantuan iuran atau PBI dari pemerintah itu disebabkan karena para peserta tidak aktif sejak tahun 2014.

“Dari jumlah itu juga banyak terdapat nik ganda peserta sudah meninggal dunia,” terangnya.

Wismaningsih menyatakan, dengan penonaktifan ini  mereka tidak lagi terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang merupakan program pemerintah pusat.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari pusat  bahwa ada 177 ribu lebih warga NTB yang telah dinonaktifkan kepesertaanya dari bantuan iuran peserta BPJS kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah pusat.

Saat ini pihaknya mellui Dinas Sosial  tengah melakukan pengumpulan data masyarakat yang dinonaktofkan tersebut untuk kemudian dilakukan verifikasi ulang oleh dinas sosial.

Lebih lanjut Wismaningsih mengatakan, dalam proses verifikasi data ini,  pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama dengan instansi terkait akan turun langsung melakukan verifikasi.

“Dari ratusan ribu peserta PBI yang di non aktifkan pemerintah pusat juga sudah menggantinya dengan peserta yang lain dengan jumlah yang lebih banyak sehingga jumlah peserta PBI di NTB menjadi bertambah,”  katanya.

AYA




Menekan Angka Stunting, Dikampanyekan Pemberian ASI Ekslusif

Ditekankan dukungan dari anggota keluarga lainnya  untuk ibu yang sedang melakukan pemberian ASI secara eksklusif

dr. Nurhandini Eka Dewi

MATARAM.lombokjournal.com – Menurunkan angka stunting atau kasus-kasus gizi buruk dan anak kurang gizi, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mewujudkan misi NTB sehat dan cerdas.

PemprovNTB Salah satunya  melakukan edukasi kesehatan dan menyerukan adanya dukungan yang masif bagi para ibu menyusui.

Pada peringatan Pekan ASI Sedunia yang jatuh setiap tanggal 1-7 agustus, yang dirangkai acara Inspiratif Expo menyambut HUT RI ke 74  di Car Free Day jalan udayana mataram (04/08/2019), Pemprov NTB melalui Dinas Kesehatan mendorong kegiatan pemberian ASI (air susu ibu) eksklusif untuk anak usia 0-6 bulan.

Kegiatan ASI eksklusif yang dikampanyekan ini, sejalan dengan program pemerintah provinsi menekan angka stunting di NTB. ASI sebagai asupan pertama anak haruslah terjaga kualitasnya.

Kepala Dinas Kesehatan NTB dr. Nurhandini Eka Dewi, menegaskan, pada usia tersebut anak memerlukan gizi yang baik untuk proses tumbuh kembangnya.

“Anak harus memiliki status gizi yang baik sejak baru lahir, maka Asi merupakan Gizi terbaik untuk anak,” tutur kadis.

Tidak hanya itu, ditekankan dukungan dari anggota keluarga lainnya  untuk ibu yang sedang melakukan pemberian ASI secara eksklusif dalam hal ini adalah ayah.

“Memang sudah tanggung jawab ibu memberikan ASI,namun  peran ayah dan keluarga sangat diperlukan untuk mendukung secara psikologis,” ungkap dr. Eka.

Dewi Samawati  yakni dokter Spesialis Anak mengatakan, dukungan tidak cukup  diwujudkan oleh pemerintah saja, tapi secara psikologis dukungan keluarga sangat berpengaruh terutama pada kualitas ASI yang diproduksi seorang ibu,selain mengkonsumsi sayuran serta buah buahan.

“Tidak cukup bagi seorang ibu hanya mengkonsumsi 4 sehat 5 sempurna untuk menyusui, namun dukungan psikis dari keluarga akan membuat produksi ASI yang sehat dan berkualitas” tutur Dewi.

AYA/HmsNTB




Kementerian Sosial Perbarui Peserta Program JKN-KIS Yang Iurannya Dibantu Pemerintah

Jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

lombokjournal.com –

JAKARTA   ;   BPJS Kesehatan menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam, per 1 Agustus 2019.

Sejumlah peserta tidak didaftar lagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti.

Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf pada tahap pertama, akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut.

Namun secara  bersamaan pula, telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid, dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Iqbal juga mengatakan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” kata Iqbal, Rabu (31/07).

Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

Atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019.

Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kalau peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI, tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya,” jelas Iqbal.

Jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU.

Atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” kata Iqbal.

Bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan.

Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.

“Keputusan menteri ini sebagai suatu upaya peningkatan data PBI agar lebih tepat sasaran, kemudian diganti oleh orang yang lebih berhak,” kata Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif yang juga hadir dalam kesempatan tersebut bersama Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.

Rr/Jamkesnews