Layanan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

lombokjournal.com —

MATARAM  ;  Menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sangat penting. Inilah sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan kepada pesertanya.

Kalau sakit dan harus dirawat di rumah sakit, Anda dan keluarga dapat mengandalkan BPJS Kesehatan. Tentunya peserta wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran ini layaknya premi pada asuransi swasta.

Iuran BPJS Kesehatan dikelompokkan menjadi 3 kelas. Iuran yang masih berlaku sekarang ini, adalah Kelas 1 sebesar Rp80.000 per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp51.000, dan Kelas 3 sebesar Rp25.500. Nantinya per 1 Januari 2020, tarif tersebut naik.

Dengan kenaikan yang mulai berlaku tahun 2020, masing-masing menjadi Rp160.000 untuk Kelas 1, Kelas 2 naik menjadi Rp110.000, dan Kelas 3 menjadi Rp42.000 per orang per bulan.

Ada juga peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mereka adalah warga tidak mampu yang menerima subsidi iuran dari pemerintah. Jadi betul-betul gratis, tidak membayar iuran, namun mendapat manfaat pelayanan kesehatan dari BPJS.

Tentu saja, jangan cuma tahunya terdaftar dan pegang kartu BPJS Kesehatan. Anda juga perlu memahami manfaat pelayanan kesehatan atau penyakit apa saja yang tidak ditanggung maupun dijamin BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, Anda dapat melengkapinya dengan asuransi kesehatan. Jadi segala risiko kesehatan Anda dan keluarga dapat di-cover pihak BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta tanpa takut dompet kedodoran.

Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan nasional, bukan berarti lembaga ini menanggung semua manfaat pelayanan kesehatan. Tetap saja ada batasannya.

Semua ini tertuang di Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun manfaat kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  2. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika (operasi plastik)
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
  7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  8. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alcohol
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  13. Perbekalan kesehatan rumah tanggA
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti social
  17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  19. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan individu. Mencakup pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan semasa penyembuhan penyakit), dan rehabilitatif.

Termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Berikut Manfaat pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

Pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum), meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik. Mencakup:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
  5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (layanan kesehatan unit gawat darurat/UGD)
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  4. Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (seluruh alat kesehatan dalam rangka             penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan)

  1. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  2. Rehabilitasi medis
  3. Pelayanan darah
  4. Pemulasaran (perawatan) jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan (faskes)
  5. Pelayanan keluarga berencana (tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat)
  6. Perawatan inap non-intensif
  7. Perawatan inap di ruang intensif.

Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).

Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung hampir seluruh jenis penyakit. Berikut daftar penyakit atau operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. Kusta
  2. Stroke
  3. Kanker
  4. Jantung
  5. Hipertensi
  6. Tumor
  7. Diabetes melitus
  8. Malaria
  9. Asma
  10. Bronkitis
  11. Sirosis hepatitis
  12. Leukemia
  13. Operasi ceasar
  14. Persalinan vaginal (normal)
  15. Gagal ginjal
  16. Thalasemia
  17. Hemofilia
  18. dan masih banyak lainnya.

Tapi jika peserta menderita penyakit hepatitis yang disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Ataupun kerusakan ginjal akibat terlalu banyak dan rutin mengonsumsi minuman keras. Itu dikecualikan dari jaminan BPJS Kesehatan.

Fiki Ariyanti/Kumparan




Dukung Program JKN-KIS, RSUD Provinsi  Sosialisasikan Mobie  JKN Kepada Peserta

BPJS Kesehatan memiliki inovasi yang sangat bagus yaitu aplikasi Mobile JKN. Ia menyayangkan bila inovasi ini kurang tersampaikan kepada masyarakat

lombokjournal.com —

MATARAM  ;   Stakeholder BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mataram bisa memberikan dukungan dengan turut serta memberikan informasi melalui sosialisasi Aplikasi Mobile JKN.

Dukungan pihak terkait termasuk para pemangku kepentingan atau stakeholder, penting untuk menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Salah satu bentuk dukungan utuk program JKN-KIS itu dilakukan oleh petugas Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUD Provinsi NTB) di Loket Pelayanan, Rabu (18/09)2019.

Aplikasi Mobile JKN merupakan transformasi digital model bisnis yang memudahkan peserta JKN-KIS untuk dapat mengakses layanan administrasi dan informasi di mana saja, kapan pun tanpa batas waktu, hanya dengan satu genggaman.

Dengan diluncurkannya Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan mendapatkan penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.

Kepala Instalasi Jaminan Pelayanan Kesehatan dr. Ng Phi Shi, saat ditemui Tim Jamkesnews ketika melakukan sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan setiap minggu dengan materi pola hidup sehat dan penyampaian informasi terkait Program JKN-KIS.

  1. Ng Phi Shi mengtakan, BPJS Kesehatan memiliki inovasi yang sangat bagus yaitu aplikasi Mobile JKN. Ia menyayangkan bila inovasi ini kurang tersampaikan kepada masyarakat.

“Untuk itu saya ingin seluruh masyarakat khususnya peserta JKN-KIS mengetahui inovasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan, karena aplikasi Mobile JKN ini benar-benar membantu peserta sehingga tidak perlu lama antri di Kantor BPJS Kesehatan. Banyak fitur dalam aplikasi Mobile JKN yang dapat dimanfaatkan oleh peserta agar peserta pun menjadi tahu informasi terbaru tentang Program JKN,” tutur Phi Shi

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, Putu Gede Wawan Swandayana memberikan apresiasi kepada RSUD Provinsi NTB. Rumah sakit pemerintah di Kota Mataram yang telah bersedia menyosialisasikan manfaat dari aplikasi Mobile JKN kepada pasien yang berkunjung ke RSUD Provinsi NTB.

Putu Gede Wawan Swandayana mengaku bangga kepada tim RSUD Provinsi NTB. Di tengah-tengah padatnya pasien yang membutuhkan pelayanan, justru momen itu yang dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi yang sangat bermanfaat bagi peserta yang menunggu antrian.

Tidak banyak RS yang melakukan hal yang dilakukan RSUD Mataram.

“Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh jajaran RSUD Provinsi NTB yang telah berbagi informasi terkait aplikasi Mobile JKN. Harapan saya semoga ke depannya RSUD Provinsi NTB dapat menjadi contoh bagi seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan Cabang Mataram untuk melakukan sosialisasi seperti ini, sehingga informasinya dapat diterima oleh masyarakat luas dan merasakan kemudahan dari aplikasi Mobile JKN,” ujar Wawan.

ay/yn/jamkesnews




UMKM Pangan Diharapkan Hasilkan Olahan Pangan Berkualitas

“Pangan industri rumah tangga sangat penting untuk bisa diberikan izin edar oleh kepala daerah. Tentu pangan olahan yang dikemas yang masa simpannya lebih dari 7 hari”

MATARAM.lombokjournal.com – Pelaku usaha UMKM bidang pangan di NTB didorong agar memiliki ide-ide yang kreatif untuk mengembangkan usaha yang dijalankannya.

Dan mampu memproduksi olahan pangan yang berkualitas, aman, bergizi serta terjamin kesehatannya.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd saat membuka kegiatan Intervensi Keamanan Pangan Bagi UMKM Pangan bertempat di Gedung Graha Bhakti Praja, Selasa (24/09) 2019.

Kegiatan tersebut merupakan inisiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang merupakan bentuk keberpihakan kepada UMKM dengan cara peningkatan kualitas pemahaman keamanan pangan pelaku UMKM.

Diharapkannya, kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat kepada pelaku usaha di NTB, baik dari segi jaminan kesehatan makanan, kreasi maupun dalam mendapatkan izin usaha.

“Mari Kita berjuang untuk UKM di NTB ini terdepan dalam pertumbuhan ekonomi kita, kita sajikan makanan-makanan yang enak, yang sehat untuk masyarakat NTB, bagi wisatawan juga, sehingga NTB ini semakin dikenal,” kata wagub.

BPOM diapresiasi wagub karena menginisiasi kegiatan intervensi keamanan pangan. Menurutnya, kegiatan yang diadakan merupakan hal yang strategis bagi pelaku usaha yang ada di NTB.

“Terima kasih kepada Badan POM yang sudah menginisiasi membuat program terhadap pelaku usaha, karena memang sangat strategis sekali untuk NTB,” kata Umi Rohmi.

Ia berpesan agar pelaku usaha turut berpartisipasi dalam menyukseskan program Zero Waste. Ia menyerukan kepada pelaku usaha untuk mampu memilah sampah yang diproduksinya sehingga dapat diolah oleh bank sampah dan menjadi hal yang bermanfaat.

“Mengelolah sampah itu sangat penting sehingga tidak menjadi penyebab penyakit. Sampah bukan penyebab bencana dan musibah, tetapi menjadi sumber daya,” jelasnya.

Intervensi untuk UMKM pangan

Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha BPOM RI, Dra. Dewi Prawita Sari, Apt., M. Kes, dalam kesempatan itu mengungkapkan,  kegiatan ini merupakan salah satu tugas dari BPOM dalam memberdayakan UMKM.

“Untuk tahun 2019, Badan POM menyelenggarakan pendampingan atau intervensi untuk UMKM pangan sebanyak 8000 UMKM di 11 provinsi, salah satunya adalah di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ungkap Dewi.

Khusus di Provinsi NTB, UMKM yang mendapat intervensi sebanyak 1000 UMKM pangan. Jumlah tersebut dibagi menjadi beberapa kelompok, di antaranya 500 UMKM di Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Utara.

UMKM pangan di Lombok Tengah sebanyak 250 serta di Kabupaten Bima sebanyak 250 pelaku usaha.

“Jadi perhatian kami terhadap Nusa Tenggara Barat lebih besar, karena Nusa Tenggara Barat termasuk salah satu destinasi wisata dari 10 prioritas nasional. Jadi di sini tidak hanya alamnya yang cantik, juga kulinernya yang harus unggul,” terangnya.

BPOM bersama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi juga akan melakukan intervensi di tiga desa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah.

Intervensi ini khusus di bidang pemberdayaan perempuan agar mereka bisa produktif. Mereka diharapkan mampu menyediakan pangan yang aman, memiliki mutu yang baik serta sehat kepada wisatawan yang datang berlibur.

“Dalam memproduksi pangan yang aman, bermutu dan bergizi harus mengikuti peraturan, seperti  UU Pangan, Peraturan Menteri Kesehatan, dan Peraturan Kepala Badan POM. Pangan industri rumah tangga sangat penting untuk bisa diberikan izin edar oleh kepala daerah. Tentu pangan olahan yang dikemas yang masa simpannya lebih dari 7 hari,” ujarnya.

Hadir sejumlah kepala OPD terkait, organisasi masyarakat seperti Salimah, Aisyiyah, Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia (IPEMI) dan organisasi binaan Pemda Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Utara.

AYA/HmsNTB




Suami Terserang Jantung, Untung Sudah Jadi Peserta JKN-KIS

lombokjournal.com –

MATARAM   ;   Sudah bukan rahasia lagi jika Program JKN-KIS ini selalu memberikan manfaat bagi pesertanya.

Nurain (44) merupakan peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Ibu yang memiliki dua anak ini menceritakan kepada tim Jamkesnews betapa bahagianya ia telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Empat bulan yang lalu suaminya tiba-tiba terkena serangan jantung, padahal sebelumnya tidak ada riwayat jantung sama sekali, jadi Nurain sama sekali tidak ada persiapan apa-apa.

“Untung sebelum itu saya sekeluarga telah terdaftar peserta JKN-KIS. Bermodalkan kartu JKN-KIS saya bawa suami saya ke Rumah Sakit Harapan Sehati dan harus operasi pemasangan ring di katup jantung suami saya. Alhamdulillah semua gratis,“ jelas Nurain, Selasa (24/09).

Nurain juga bercerita mengenai pelayanan rumah sakit yang menurutnya sangat baik. Tak hanya itu, Nurain juga menilai bahwa pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Cibinong pun tak kalah baik dan sangat cepat.

“Pelayanan di rumah sakit menurut saya sangat baik dan cepat, baik dari perawat maupun administrasinya semuanya sangat baik. Sama halnya di BPJS Kesehatan Cabang Cibinong sudah sangat teratur dan cepat. Selama 5 Tahun belakangan menurut saya Program JKN-KIS telah berkembang dan sudah jauh lebih baik,” tutur Nurain.

Di akhir pertemuannya, Nuarin tak lupa mengimbau kepada masyarakat agar segera mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Lebih baik mempersiapkan sejak jauh hari dibanding dengan menungu sakit.

Dengan begitu, tidak perlu khawatir ketika tiba-tiba terserang penyakit, karena sudah ada Program JKN-KIS yang menjamin seluruh lapisan masyarakat.

“Ayo cepat daftar dan jangan pikir panjang, beberapa kali saya membawa berobat keluarga saya ke klinik maupun rumah sakit semua tanpa ada pungutan biaya. Jadi Program JKN-KIS ini program yang sangat bagus dan membantu masyarakat kurang mampu seperti saya ini,” tutup Nurain.

Wb/JAMKESNEWS

Narasumber : Nurain




Layanan JKN-KIS Luar Biasa Bagi Diana

lombokjournal.com —

MATARAM  ;   Pentingnya kepesertaan Program JKN-KIS membuat seluruh masyarakat harus rutin membayar iuran setiap bulannya. Hal tersebut nantinya akan membuat masyarakat merasa tenang apabila sakit datang menimpa.

Begitu juga yang dirasakan oleh Diana Nourta Sari. Wanita yang akrab disapa Diana ini mengetahui betapa pentingnya kepesertaan tetap aktif dengan rutin membayar iuran setiap bulannya.

“Saya sudah menjadi peserta JKN-KIS sejak 4 tahun yang lalu. Saya sudah beberapa kali memakai kartu JKN-KIS untuk berobat dan persalinan, hanya dengan dipotong 1 persen  dari gaji per bulan ditambah 4 persen kontribusi perusahaan saya rasa bukan hal yang berat dan perlu diperdebatkan. Apalagi jika dibandingkan dengan manfaat layanan kesehatan yang kita terima,” ujar Diana saat ditemui tim Jamkesnews, Senin (23/09) 2019).

Wanita yang merupakan peserta segmen Pekerja Penerima Upah ini juga mengapresiasi pelayanan rumah sakit yang tidak membeda-bedakan dengan peserta lainnya. Hal tersebut ia rasakan saat dirinya harus dioperasi saat proses kelahiran anak pertamanya.

“Pelayan JKN-KIS di rumah sakit sudah sangat baik. Yang pertama ketika saya akan melahirkan anak pertama dan harus operasi caesar. Dari awal datang kemudian diobservasi berlanjut ke meja operasi, perawatan bayi, hingga akhirnya pulang saya tidak mengeluarkan biaya sama sekali,” lanjut Diana.

Bukan hanya itu ia merasakan manfaat dari Program JKN-KIS ini. Kenyataan pahit harus ia terima saat dirinya harus menjalani proses kuretase atau biasa disebut kuret. Namun sekali lagi, pelayanan yang sangat baik ia dapatkan kembali saat menggunakan kartu JKN-KIS.

“Selang setahun kemudian saya harus menerima kenyataan pahit ketika kehamilan anak kedua. Saya mengalami keguguran pada usia kehamilan ke 6 bulan dan harus menjalani proses kuretase atau biasa kita dengan dengan istilah kuret. Pelayanan yang sangat baik kembali saya terima tanpa ada biaya tambahan,” sambung Diana.

Diana berharap kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung Program JKN-KIS.

Dirinya juga berdoa seluruh masyarakat selalu rutin membayarkan iurannya agar terwujudnya gotong-royong dan saling membantu satu sama lain.

Wb/jamkesnews

Narasumber : Diana Nourta Sari




BPJS Kesehatan Gelar Forum Koordinasi, Guna Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

“Saya mengimbau kepada seluruh anggota forum koordinasi pengawasan dan kepatuhan untuk tetap bersinergi dan terus melakukan pemeriksaan bersama terhadap badan usaha yang tidak patuh”

lombokjournal.com —

MATARAM   ;  Untuk memastikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan optimal, BPJS Kesehatan Cabang Mataram melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat,  di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Senin (23/09) 2019.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat beserta jajaran, Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB BPJS Kesehatan, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Lombok, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat ini dibentuk untuk mengevaluasi pelaksanaan penegakan pengawasan dan kepatuhan badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran dan penyampaian data pegawai dalam Program JKN-KIS di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Asdatun Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tende, dalam forum ini menyampaikan kepada seluruh anggota forum koordinasi untuk mendukung penuh Program JKN-KIS melalui penegakan pengawasan dan kepatuhan bagi badan usaha yang tidak patuh.

“Saya mengimbau kepada seluruh anggota forum koordinasi pengawasan dan kepatuhan untuk tetap bersinergi dan terus melakukan pemeriksaan bersama terhadap badan usaha yang tidak patuh, agar permasalahan yang ditemui di lapangan dapat diselesaikan dengan baik sehingga program JKN-KIS dapat berjalan optimal,” ujar Tende.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang, menyampaikan, sampai dengan saat ini terdapat 105 badan usaha se-Provinsi Nusa Tenggara Barat yang masuk dalam daftar pemeriksaan dan terdapat 51 badan usaha yang patuh dan 54 badan usaha yang tidak patuh.

Sesuai dengan data tersebut tim pemeriksa telah melakukan beberapa tahapan pengenaan sanksi kepada badan usaha tersebut.

Sarman mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah berjalan dengan baik selama ini dalam penegakan kepatuhan bagi badan usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran, penyampaian data, maupun pembayaran iuran JKN-KIS.

“Saya berharap ke depannya seluruh pemberi kerja sadar akan kepatuhan pendaftaran pekerjanya dan pembayaran iuran karena itu adalah hak seluruh pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatannya,” tutupnya

ay/yn/Jamkesnews

 

 




Jangan Takut Imunisasi, Agar Bayi Kita Tumbuh Sehat dan Cerdas

Pelayanan imunisasi PCV dengan mudah dapat diakses di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan,  seperti Posyandu, Puskesmas, Puskesmas pembantu, dan fasilitas-fasilitas  pelayanan  kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi

Nurhanndiini Eka Dewi

Hj. Niken Saptarini Widyawati

MATARAM.lombokjournal.com —  Masyarakat NTB dihimbau unuk tidak takut melakukan imunisasi  pneumokokus conjugasi vaccin (PCV) secara rutin dan berklanjutan.

Imunisasi PCV meruakan salah satu penegaha pennyakit Pneumokokus.

“Jangan takut diimunisasi, agar bayi dan para balita tumbuh sehat dan cerdas. Lagi pula vaksin PCV yang digunakan sudah lulus uji dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga sangat aman dan halal untuk digunakan “, ujar Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah,  baru-baru ini di Mataram.

Pneumonia atau dikenal juga dengan istilah paru-paru basah adalah infeksi yang mengakibatkan peradangan  paru-paru.  Penderitanya mengalami sesak napas, batuk berdahak, demam, atau menggigil hingga bisa berujung pada  kematian.

Penyebab dari Pneumonia tersebut, umumnya  paling banyak karena bakteri, virus, dan jamur.

Cara pencegahan paling efektif untuk penyakit ini, selain dengan menjaga kebersihan dan kebugaran tubuh, juga dengan imunisasi pneumokokus conjugasi vaccin (PCV) secara rutin dan berkelanjutan sesuai standar.

Dengan imunisasi secara teratur, maka angka kematian bayi dan ibu dapat diturunkan. Sekaligus target NTB sehat dan cerdas menuju generasi NTB Emas dapat diwujudkan, harapnya.

Imunisasi berdampak positif

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A., MPH, mengatakan Pemberian imunisasi merupakan upaya kesehatan masyarakat yang terbukti paling berdampak positif untuk mewujudkan derajat kesehatan ibu dan anak di Indonesia.

dr Eka sapaan akrab Nurhandini Eka Dewi mengatakan itu, saat membuka Orientasi dalam Rangka Program Demonstrasi Imunisasi Pneumokokus (PCV) di Hotel Lombok Raya Mataram – NTB, Rabu (18/09) 2019.

Ditegaskannya, pelayanan imunisasi PCV dengan mudah dapat diakses di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan.  Seperti Posyandu, Puskesmas, Puskesmas pembantu, dan fasilitas-fasilitas  pelayanan  kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi.

“Vaksin ini diberikan gratis. Vaksin yang digunakan juga aman dan telah direkomendasikan oleh WHO serta lulus uji di BPOM, ” kata dokter Eka di depan 154 peserta dari Dikes, Pusksesmas dan pengelola program imunisasi dan Ispa se- Kabupaten Sumbawa dan KSB.

Ia berpesan kepada para petugas kesehatan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya imunisasi.

“Polemik tentang imunisasi di beberapa daerah karena penolakan orang tua untuk melarang anaknya diberikan imunisasi harus dihentikan. Maka dibutuhkan pendekatan kesabaran dan pemahaman petugas dalam menghadapi dan melayani masyarakat,” pesan Nurhandini Eka Dewi.

Di lapangan para petugas diharuskan terus meningkatkan pengetahuannya dalam pemberian imunisasi PCV pada bayi dan imunisasi lanjutan PCV pada anak balita.

Terlebih berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, diketahui pada tahun 2015 angka kasus pneumonia di NTB  mencapai 6,38 persen.

Angka kasus tersebut menurutnya merupakan tertinggi di indonesia, sehingga pada tahun 2017 yang lalu, Kemkes mengeluarkan kebijakan pemberian program imunisasi vaksin PCV.

Menurut dr. Eka, data penderita pneumonia di NTB pada tahun 2016 ada sekitar 18.000 orang anak. Namun berikutnya pada tahun 2017 melalui program imunisasi yang dilaksanakan di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur. penderita pneumonia tersebut dapat diturunkan  menjadi sekitar 11.000 orang anak.

Penurunan itu setelah dilakukan imunisasi dengan jumlah sasaran mencapai 14.392 anak di Lobar dan 25.894 anak di Kabupaten Lombok Timur,

Tahun 2018,  data penderita pneumonia di NTB diindikasikan naik kembali menjadi sebanyak 18.000 orang anak.

Ia menduga kenaikan tersebut lebih disebabkan oleh faktor kondisi lingkungan akibat gempa bumi yang melanda NTB. Karena itu, pemberian imunisasi terus diperluas, hingga tahun 2019 seluruh Kabupaten/Kota di NTB diharapkan tersentuh pelayanan imunisasi PCV.

Selain melalui imunisasi, pencegahan pneumonia dapat dilakukan dengan langkah-langkah sederhana. Di antaranya dengan menjalankan pola hidup sehat, seperti cukup beristirahat, mengonsumsi makanan bergizi, dan rutin berolahraga.

Selain itu yang penting menjaga kebersihan, paling sederhana adalah sering mencuci tangan agar terhindar dari penyebaran virus atau bakteri penyebab pneumonia.

Berhenti merokok juga merupakan langkah preventif. Asap rokok dapat merusak paru-paru, sehingga paru-paru lebih mudah mengalami infeksi.

Hindari konsumsi minuman beralkohol, kebiasaan ini akan menurunkan daya tahan paru-paru, sehingga lebih rentan terkena pneumonia beserta komplikasinya.

AYA




Tekan Angka Stunting, Masyarakat Diimbau Rutin Konsumsi Ikan

Masyarakat harus terus diingatkan untuk mengonsumsi ikan, sebab terkadang masyarakat lalai akan pentingnya makan ikan untuk pertumbuhan generasi muda NTB

Berdialog bersama seorang ibu

LOBAR.lombokjournal.com – Angka stunting dapat ditekan dengan rutin mengonsumsi ikan, terutama bagi anak-anak  yang masih dalam masa pertumbuhan

Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Forikan NTB), Hj. Niken Saptarini Widyawati, M.Sc menegaskan itu saat menghadiri acara Safari Gemar Ikan di Lombok Barat, Selasa (17/09) 2019.

Stunting adalah kondisi dimana orang tidak dapat tumbuh dengan normal. Hj Niken Saptarina yang dipanggil Bunda Niken menjelaskan, mengkonsumsi ikan erat kaitannya dengan aangka stunting.

Acara Safari Gemar Ikan menjadi salah satu wadah untuk menyosialisasikan pentingnya mengonsumsi ikan.

“Acara ini sebagai bentuk kampanye kita dalam peningkatan konsumsi ikan mengingat konsumsi ikan sangat erat kaitannya dengan angka stunting, semakin tinggi angka konsumsi ikan, maka semakin kecil angka stunting di NTB ini,” kata Bunda Niken.

Ketua Forikan NTB sekaligus Ketua TP-PKK NTB ini mengungkapkan., ikan adalah salah satu komoditi yang memiliki gizi lengkap, namun harganya terjangkau. Hal ini kurang diperhatikan oleh masyarakat.

“Ikan adalah salah satu protein yang sangat dibutuhkan oleh ibu hamil dan menyusui serta masyarakat umumnya, saya mengajak masyarakat untuk rajin mengonsumsi ikan agar masyarakat NTB dapat terbebas dari stunting,” sarannya.

Masyarakat harus terus diingatkan untuk mengonsumsi ikan, sebab terkadang masyarakat lalai akan pentingnya makan ikan untuk pertumbuhan generasi muda NTB.

“Ayo kita makan ikan setiap hari, karena ikan proteinnya sangat penting untuk kita semua, mudah, murah, serta lengkap gizinya. Kalau kita makan ikan insyaallah kita akan jadi sehat, kuat dan cerdas,” tutupnya.

Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Sumiatun mengungkapkan, Lombok Barat  berhasil menurunkan angka stunting di beberapa wilayah yang terjangkit yang awalnya stunting berada pada angka 29,8 persen namun, di tahun 2019 ini turun menjadi 25,2 persen.

Untuk lebih maksimal dalam penanganan stunting, Hj. Sumiatun menyampaikan, Lombok Barat mengadakan event tahunan lomba masak serba ikan dan hasil masakan ikan tersebut dikonsumsi langsung oleh masyarakat sekitar usai perlombaan.

AYA/HmsNTB

 

Selasa, 17 September 2019

 




Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Untuk peserta mandiri kelas 1, iurannya kurang lebih Rp 5.000 per hari. Bandingkan dengan buat beli rokok per hari yang bisa menghabiskan lebih dari Rp 5.000. Beli kopi di kafe sudah pasti lebih dari Rp 5.000”

lombokjournal.com —

MATARAM ;  Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kondisi besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, sehingga harus dilakukan penyesuaian iuran.

“Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Rabu (09/11) 2019.

Fahmi menjelaskan itu, terkait langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran peserta program  Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Menurutnya,  ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.

Sebagai upaya memastikan Program berjalan berkesinambungan, pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran JKN-KIS dalam waktu dekat.

Selama ini nominal iuran yang berlaku besarannya tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat, karena sebagian sudah ditanggung pemerintah.

Selain itu, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

Fachmi mengatakan, besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

Dijelaskannya, iuran peserta mandiri kelas 3, sebenarnya tidak sampai Rp. 2.000 per hari, hampir sama seperti bayar parkir motor per jam di mall. Sama juga seperti ke kamar kecil di tempat-tempat umum.

“Bahkan, untuk peserta mandiri kelas 1, iurannya kurang lebih Rp 5.000 per hari. Bandingkan dengan buat beli rokok per hari yang bisa menghabiskan lebih dari Rp 5.000. Beli kopi di kafe sudah pasti lebih dari Rp 5.000,” ujar Fachmi.

Fachmi menambahkan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD.

Untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

Lebih jauh ditegaskannya, salah kalau mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran. Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya.

“Sebesar 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya,” tutur Fachmi.

Perlu diketahui, dari 223 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga memegang peranan penting untuk mengawal keberlanjutan Program JKN-KIS, termasuk memastikan kebijakan pemerintah pusat soal penyesuaian iuran ini nantinya dapat terimplementasikan dengan baik di masing-masing wilayah.

Pemerintah Daerah diharapkan turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, melakukan upaya peningkatan kepatuhan stakeholder terhadap regulasi.

Selain itu,  meningkatkan upaya promotif preventif dengan melibatkan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pihak-pihak lainnya untuk menggerakkan warga setempat menerapkan pola hidup sehat.

Rr

(Sumber; Hms BPJS Kesehata)

 




Fakta-fakta Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Pelanggaran kepesertaan BPJS dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu

lombokjournal.com

MATARAM  ;   Setelah melalui jalan panjang, akhirnya Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2020.

Rinciannya, kenaikan iuran itu, untuk kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp59.000 jadi Rp110.000. Dan kelas III diusulkan dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 .

Keputusan menaikkan iuran itu harus dilakukan, kenapa?  Karena sejak 2014, tiap tahun program JKN selalu mengalami defisit.

Sebelum memperhitungkan intervensi Pemerintah baik dalam bentuk PMN (Penanaman Modal Negara) maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).

Diprediksi, untuk tahun 2019 itu defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp30 triliun lebih.

Berikut ini 10 fakta menarik seputar BPJS Kesehatan, mulai dari kenaikan hingga penyebab defisit. Dari data Kementerian Keuangan, Rabu (11/09) 2019.

  1. 1. Keputusan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diiringi perbaikan sistem JKN secara keseluruhan. Kenaikan iuran ini juga telah dibahas bersama Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan hingga DJSN.

  1. Total Pemakai BPJS Kesehatan

Selama 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan. Secara rata-rata jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan tiap hari.

  1. Mayarakat Tak Mampu Dijamin Tidak Terbebani Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenapa? Karena iuran BPJS untuk 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar pemerintah. Sementara 37,7 juta jiwa lainnya iurannya dibayar oleh Pemda.

  1. Ternyata Peserta Mandiri Banyak yang Menunggak Pembayaran

Prinsip gotong-royong dalam program JKN tidak jalan, karena yang kaya seharusnya membantu yang miskin dengan membayar iuran lebih, tapi tidak jalan karena tidak disiplin bayar iuran.

  1. Karena Itu, Diputuskan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kelas I dan 2 naiknya 100 persen. Sedangkan kelas 3 naiknya 65 persen. Hal ini dilakukan karena peserta mandiri penyebab defisitnya JKN terbesar.

  1. Tujuan Kenaikan Iuran untuk Kurangi Defisit

Karena setiap tahun BPJS Kesehatan selalu rugi, iuran pun dinaikan untuk menjaga keberlangsungan program JKN. Jadi jangan sampai program JKN yang manfaatnya dirasakan sebagian besar penduduk terganggu keberlangsungannya.

  1. Khusus Peserta Mandiri Kelas 3

Iuran peserta mandiri kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Jadi sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

  1. Jika Tak Mampu, Peserta Mandiri Kelas 3 Bisa Ajukan PBI

Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dapat dimasukan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos. Sehingga berhak masuk PBI yang iurannya dibayar pemerintah

  1. Aturan Sanksi soal Pelayanan Publik Tertentu

Dalam pasal 5 ayat (2) PP 86 Tahun 2013 diatur bahwa pelanggaran kepesertaan BPJS dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

  1. Beseran Iuran Penyebab Defisit

Sudah banyak peserta mandiri yang tidak disiplin bayar iuran. Ternyata penyebab lainnya adalah besaran iuran yang underpriced.

Fbn/SUMBER; okezone