BPJS Kesehatan, 1300 Orang Sehat Membiayai Satu Pasien Kanker

Satu lagi alasan mengapa penting membayar iuran BPJS tepat waktu

lombokjournal.com —

MATARAM  ;   Pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan masih membengkak karena pengobatan penyakit katastropik seperti jantung, stroke, ginjal, dan kanker.

Tak main-main, Asisten Deputi Direksi Bidang Pembiayaan Manfaat Kesehatan Rujukan BPJS dr. Medianti Ellya Permatasari, mengilustrasikan pembiayaan satu orang penderita kanker dibiayai oleh 1300 peserta yang sehat.

“1300 orang sehat untuk membiayai satu orang kanker,” ujar dr. Medianti di acara diskusi publik di Perpustakaan Nasional RI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (29/10) 2019.

Medianti meminta masyarakat untuk terus membantu mau bergotong royong sama-sama membiayai pasien yang sakit dengan rutin membayar iuran BPJS setiap bulannya.

Karena menurutnya, satu berbanding 1300 itu dipandang sebagai ilustrasi tingginya pembiayaan penderita kanker.

“Itu ilustrasi aja, makanya itu kita butuh tolong menolong, butuh gotong royong, yang sehat mendaftar jadi peserta BPJS, yang sehat membayar iuran secara rutin tepat, supaya digunakan ke pasien-pasien,” tutur dr. Medianti

“Tidak hanya pasien kanker, ada yang pasien lainnya, yaitu pasien jantung, gagal ginjal, jadi memang kita minta masyarakat saling tolong menolong, itu ilustrasi aja,” lanjutnya.

Dari seluruh layanan BPJS Kesehatan, anggaran tertinggi pengobatan ada pada layanan penyakit jantung, baru setelah itu penyakit kanker.

Layanan obat, peralatan, dan SDM juga jadi pemicu membengkaknya anggaran hingga defisit puluhan triliun rupiah.

“BPJS itu penyakit paling tinggi (adalah) jantung, kalau nggak salah Rp 34 triliun, kalau kanker Rp 13 triliun,” katanya.

Rr (sumber ; Suara.com)

 




Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan,  Tidak Besar Dibanding Manfaat Besar Dari Program JKN-KIS

BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan-perbaikan, mulai dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan

lombokjournal.com —

MATARAM   ;  Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai bulan Januari 2020, masyarakat harus bisa menilai secara proporsional.

Sebab besaran iuran BPJS Kesehatan yang disesuaikan itu, tidaklah besar dibandingkan manfaat yag diperoleh masyarakat.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf  dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (30/10) 2019.

Selain itu, pemerintah masih memiliki andil paling besar dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Sebab, pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran, baik melalui peserta PBI APBN, PBI dari pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Menurut Iqbal, kontribusi pembayaran iuran oleh pemerintah sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

Dalam beleid yang baru diterbitkan tersebut, kenaikan iuran memang terjadi di setiap kategori.

Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta. Menurutnya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan suami/istri, dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp 5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” terang Iqbal.

Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 110.000 untuk kelas II dan sebesar Rp 160.000 untuk kelas I. Kenaikan iuran ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik.

Iqbal pun mengatakan, BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan-perbaikan yang menjadi tugasnya, mulai dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

Rr (sumber; Kompas.com)




Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

Komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat

MATARAM.lombokjournal.com —  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :

1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI) :                                                                a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku  1              Agustus 2019                                                                                                            b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan          dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang perbulan untuk bulan pelayanan         1 Agustus – 31 Desember 2019.

  1. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :                                                    Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi  5 persen  dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1 persen  (satu persen) dibayar oleh Peserta.                                                                                    a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota         Dewan  Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian        iuran mulai 1 Oktober 2019                                                                                    b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah,                pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan      pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.                                                   c.    c.  Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran              mulai 1 Januari 2020
  2. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 :                                                                  a. Kelas III menjadi Rp 42.000,-                                                                                b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-                                                                                c. Kelas I menjadi Rp 160.000,-

Pemerintah terbesar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang mengungkapkan, melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Sarman.

Sarman menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja.

Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Sarman.

Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sarman berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

Rr




Berlaku Mulai 1 Januari Mulai 2020,  Iuran BPJS Kesehatan Naik Untuk Semua Kelas

Kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.

lombokjournal.com —

MATARAM   ;    Mulai 1 Januari 2020,  Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehataan, naik untuk semua kelas.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjadi dasar kenaikn iuran BPJS Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, hari Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id. Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur, kenaikan iuran terjadi pada  seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020. Berikut rinciannya:

– Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500

– Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000, dari saat ini sebesar Rp        51.000

– Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000, dari saat ini sebesar Rp 80.000

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019. Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.

Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.

Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga. Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.

Rr (Sumber; Kompas.com)




Penyesuaian Iuran JKN Hanya Tutup Defisit Sesaat, Bila Tanpa Promotif dan Preventif

Solusi jangka panjangnya ya promotif dan preventif, hidup sehatlah

lombokjournal.com

MATARAM  ;    Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dinilai tidak menjamin defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan tertutupi apabila tidak dijalankan bersama dengan pencegahan masalah kesehatan di masyarakat.

“Mau dinaikkan, disesuaikan terus pun kalau misalnya dari preventif dan promotif care-nya itu tidak ada pasti akan seperti itu terus,” kata Teguh Dartanto dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia di Yogyakarta, seperti dilaporkan Liputan 6 dari Yogyakarta,  Selasa (29/10) 2019..

Penyesuaian iuran mungkin bisa berjalan dengan baik namun hanya bersifat sementara saja. Teguh mencontohkan, Taiwan yang harus berkali-kali menaikkan iuran JKN-nya untuk menutupi defisit yang terjadi beberapa kali.

“Kasus ini terjadi di Taiwan. Asal defisit dia naikkin, nanti balik lagi. Terus tiga sampai empat tahun kembali defisit lagi, naikkan lagi. Artinya memang, mau tidak mau preventif dan promotif care itu perlu,” kata Teguh yang juga Ketua Klaster Penelitian Kemiskinan, Perlindungan Sosial, dan Pembangunan Manusia Departemen Ilmu Ekonomi FEB UI tersebut.

Hidup Sehat Jadi Solusi Jangka Panjang

Teguh mengatakan, dulu penyakit yang dialami masyarakat hanya seputar diare dan ISPA, saat ini penyakit tidak menular seperti jantung dan menghabiskan biaya besar lebih banyak dialami seseorang.

“Pergeseran penyakit ini kalau tidak diantisipasi itu pasti akan membebani,” kata Teguh.

Solusi tarif itu pasti ada, tapi itu salah satu solusi jangka pendek. Solusi jangka panjangnya ya promotif dan preventif, hidup sehatlah.

Rr (sumber; Liputan 6)




Pelayanan JKN-KIS Bisa Terhenti Bila Iuran Tak Disesuaikan

“Kalau iuran tidak disesuaikan, di tahun 2024, defisitnya mencapai Rp77 triliun. Ini kan mengancam kesinambungan JKN-KIS”

lombokjornal.com —

MATARAM  ;    Penyesuaian iuran merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), agar pelayanannya tidak terhenti karena defisit.

Potesi terhentinya layanan itu diugkapkan Sekretaris Umum BPJS Kesehatan, Kisworowati.

“Ada potensi pelayanan JKN-KIS terhenti kalau iuran tidak segera disesuaikan,” kata Kisworowati di Yogyakarta, seperti dilaporkan Liputan 6,  Selasa (29/10) 2019.

Dalam kegiatan workshop yang diadakan pada Rabu pekan lalu, diungkapkan bahwa penerimaan iuran tahun 2019 diprediksi mencapai Rp88,1 triliun. Namun biaya jaminan mencapai Rp116 triliun.

“Kalau ini tidak ditangani, maka defisitnya bisa mencapai diprediksi Rp32,8 triliun diperkirakan untuk tahun 2019,” kata Kisworowati dalam pemaparannya.

Defisit di 2024 Bisa Capai 77 Triliun Rupiah

Perhitungan dari BPJS Kesehatan mengungkapkan, ada potensi kenaikan biaya jaminan dan defisit setiap tahunnya.

“Kalau iuran tidak disesuaikan, di tahun 2024, defisitnya bisa mencapai Rp77 triliun. Ini kan sesuatu yang bisa mengancam kesinambungan JKN-KIS. Padahal ini dibutuhkan masyarakat untuk menjamin pelaksanaan kesehatan,” kata Kisworowati.

Maka penyesuaian iuran sangatlah dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan agar keberlangsungan JKN-KIS tetap  dan pelayanan kesehatan tidak terhenti. Salah satu yang paling ditakutkan adalah kegagalan dalam pembayaran klaim rumah sakit atau fasilitas pelaynan kesehatan..

“Diperkirakan kalau tidak disesuaikan, itu juga gagal bayar artinya tidak bisa membayar ke fasilitas pelayanan kesehatan. Artinya efek sampingnya adalah ada gangguan nanti di rumah sakit dalam hal pembayaran klaim BPJS Kesehatan,” kata Kisworowati.

“Jika berkomitmen semua pihak melakukan penyesuaian iuran, terdapat kemungkinan kondisi defisit akan teratasi,” ujar Kisworowati dalam presentasinya.

Rr (Sumber ; Liputan 6)




Untuk Tingkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja, BPJS Kesehatan Gandeng Jamdatun

“Pemberi kerja pun kami harap dapat makin patuh dalam membayarkan iuran pegawainya, agar pekerja terjamin dan tidak mendapat kesulitan pada akses pelayanan kesehatannya”

lombokjournal.com –

MATARAM  ;  BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) guna meningkatkan kepatuhan peserta pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran.

.Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan terdapat 50.475 badan usaha yang belum bekerja sama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Terdapat sekitar 528.120 pekerja yang belum didaftarkan oleh 8.314 badan usaha dan  2.348 badan usaha yang tidak melaporkan gaji dengan benar.

“DATUN Kejaksaan RI diberikan wewenang untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum,” kata Fachmi di Jakarta, Senin (28/10).

Ia melanjutkan, pertimbangan hukum tersebut diharapkan mencegah terjadinya pelanggaran oleh peserta iuran yang dapat berujung pada tindak pidana.

Selain itu, Jamdatun juga berwewenang memberi bantuan hukum berbentuk nonlitigasi dan litigasi serta tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

Sepanjang tahun 2018, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus sebanyak 3.224 ke pemberi kerja. Surat ini berhasil menagih tunggakan iuran sebesar Rp26 miliar.

Hingga September 2019, mediasi telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri kepada 1.495 badan usaha dengan iuran yang berhasil ditagih sebesar Rp 9,3 miliar. Fachmi berharap, ke depannya angka tersebut terus meningkat.

“Pemberi kerja pun kami harap dapat makin patuh dalam membayarkan iuran pegawainya, agar pekerja terjamin dan tidak mendapat kesulitan pada akses pelayanan kesehatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan sempat mengancam akan mengenakan sanksi terhadap badan usaha yang belum tertib bekerja sama dan membayar iuran.

Ketidaktertiban badan usaha untuk ikut serta dalam program BPJS Kesehatan dinilai menjadi salah satu penyebab defisit anggaran pada lembaga asuransi negara ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013, perusahaan yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan perizinan usaha dan izin-izin lainnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) mewajibkan pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga 30 September 2019, terdapat 282.779 badan usaha yang sudah terdaftar dalam program JKN-KIS.  Sementara itu, jumlah peserta JKN-KIS mencapai 221.203.615 jiwa atau 84,1 persen dari total penduduk Indonesia.

Dalam pelayananannya, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.175 fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mencakup puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik, rumah sakit kelas D pratama, dan dokter gigi.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 2.520 rumah sakit dan klinik utama, 572 apotek PRB-kronis, dan 1.080 optik.

Rr (sumber ; Bisnis.com)




Akan Dibentuk Bentuk Tim Kecil Kemenkes dan BPJS Kesehatan, Untuk Atasi Defisit

“Kuncinya, bila tim terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan melakukan uji publik”

lombokjournal.com —

JAKARTA   ;    Akan dibentuk tim kecil khusus untuk membenahi permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto saat berkunjung ke Kantor Pusat BPJS Kesehatan pada Jumat lalu (25/10) 2019..

Tim kecil yang akan dibentuk itu yang akan membahas langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan BPJS Kesehatan, khususnya defisit.

Munculnya rencana pembentukan tim kecil tersebut, mendapat tanggapam dari Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.

Timboel mengatakan, rencana Menkes Terawan akan membuat tim untuk melihat dan mengatasi masalah yang ada di BPJS Kesehatan memang beralasan.

“Tentunya, masalah JKN memang rumit dan butuh perhatian khusus dari Pak Menkes,” komentar Timboel melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/10) 2019.

Menrutnya, perhatian ini agar pelayanan BPJS Kesehatan bisa lebih baik lagi di kemudian hari. Dengan kehadiran tim yang dijanjikan tersebut seluruh persoalan JKN yang rumit berpotensi bisa diurai untuk mencari solusi secara sistemik.

“Kuncinya, bila tim terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan melakukan uji publik.” kata Timboel.

Masukan dari Masyarakat

Timboel juga berharap  agar masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberi masukan ke tim kecil ini. Masukan dari masyarakat bisa membantu menemukan solusi yang ada.

“Bukankah Pasal 96 UU No 12 Tahun 2011 tentang pembuatan peraturan perundang-undangan itu berisi soal membuka ruang ke masyarakat untuk memberikan masukan atas peraturan perundangan yang sedang dibuat. Saya mengapresiasi tim yang terbuka kepada publik dengan mengimplementasikan makna dari Pasal 96 tersebut,” Timboel menegaskan.

Menyoal defisit dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seharusnya tim kelak tidak lagi membicarakan dari awal tentang masalah ini.

“Sebaiknya, Pak Menkes membuka kembali seluruh dokumen pembicaraan dari rapat ke rapat yang dilakukan sebelum-sebelumnya selama masa kepemimpinan Bu Nila Moeloek (Menteri Kesehatan 2014-2019) lalu,” lanjut Timboel.

BACA JUGA  :   Belum Dipastikan, Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Jadi, tim tinggal menyimpulkan dan mengeksekusi masalah dan menemukan solusi. Apalagi Pak Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan 2014-2019) sudah melakukan 152 kali rapat.

Dipastikan tingkat pembicaraannya sudah sangat dalam dan detail (rinci) dengan mengkaji seluruh aspek beserta berbagai simulasi kebijakannya.”

Rr

(sumber ; Liputan 6)

 




Belum Dipastikan, Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

“Jadi kami berdua (bersama BPJS Kesehatan) selalu ingin membantu supaya masyarakat bisa terlayani dengan optimal tanpa harus kami bersinggungan dengan hal-hal ketidakmampuan”

lombokjournal.com —

JAKARTA   ;    Hingga kini belum diputuskan, kapan berlakunya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan,

Hal itu disampaikan Mwenteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menanggapi pertanyaan terkait kepastian waktu kenaikan tariff yang sudah diputuskan pemerintah.

Memang, penyesuaian iuran untuk menutup defisit BPJS Kesehatan menjadi salah satu pekerjaan rumah dari Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju.

Dalam konferensi persnya usai rapat bersama dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris Jumat (25/10) 2019 lalu, Terawan mengungkapkan kapan waktu yang tepat akan dibicarakan lagi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Nanti dilihatnya bersama-sama, kami dengan DPR dan sebagainya. Jadi jangan segera mungkin memutuskan apapun,” kata Terawan di Jakarta, Senin (28/10) 2019.

Terawan mengungkapkan kekhawatirannya, isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa meresahkan masyarakat. Karena itua, soal penyesuaian tarif itu  belum bisa diungkapkan kapan waktu yang tepat. if.

“Jadi kami berdua (bersama BPJS Kesehatan) selalu ingin membantu supaya masyarakat bisa terlayani dengan optimal tanpa harus kami bersinggungan dengan hal-hal ketidakmampuan,” kata dokter spesialis radiologi ini.

Mengubah narasi

Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, sesungguhnya Menkes Terawan mendukung penyesuaian tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun Fachmi menambahkan, saat ini narasi yang beredar di masyarakat terkait penyesuaian iuran JKN harus diubah agar tidak terdengar menakutkan.

“(Misalnya) bagaimana 2.000 rupiah bisa ditabung setiap hari,” ujarnya.

BACA JUGA ;  Akan Dibentuk Bentuk Tim Kecil Kemenkes dan BPJS Kesehatan, Untuk Atasi Defisit

Terkait gebrakan lain yang akan dilakukan Terawan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan sendiri, Mnkes melakukan gerakan moral dengan menyerahkan gaji dan tunjangan kinerjanya untuk BPJS Kesehatan.

Dokter yang dikenal lewat metode “cuci otak” nya ini juga akan membentuk tim kecil.

Rr

(Sumber; Liputan 6




Sobri Bersyukur, Berkat JKN-KIS  Ia Tak Mengeluarkan Biaya Operasi Anaknya

“Saya tidak menyangka kartu jkn-kis yang dibagikan pemerintah begitu besar manfaatnya. Kami benar – benar tidak mengeluarkan biaya sedikitpun”

lombokjournal.com —

SELONG   ;   Muhammad Jaelani (9), anak laki – laki kelas 3 Sekolah Dasar asal Desa Pringgasela Timur Kecamatan Pringgasela ini dijadwalkan seminggu lagi akan melakukan operasi pengangkatan tonsil atau yang biasa disebut dengan amandel.

Ia datang ke rumah sakit ditemani oleh ayahnya, Muhammad Sobri (45) dan bibinya Rabiatun (40).

Siang itu (06/04) 2019, mereka ditemui oleh tim Jamkesnews setelah mendapatkan beberapa jadwal pemeriksaan darah, laboratorium, dan pemeriksaan radiologi untuk persiapan operasinya.

Ayahnya mengatakan, Jaelani memang sudah lama kena radang amandel, mungkin sejak 3 bulan yang lalu. Awalnya batuk – batuk, demam berhari – hari. Tenggorokannya sakit, jadi susah menelan makanan.

“Sudah dua kali berobat ke Puskesmas, tapi sampai sekarang kondisinya masih belum membaik,” ungkap Muhammad Sobri.

Lebih lanjut Sobri menceritakan, akhirnya anaknya dirujuk ke Poli THT RSUD Selong. Kata dokter dianjurkan untuk operasi amandel.

“Alhamdulillah kami langsung dapat jadwal operasinya, Insyaa Allah Senin depan. Semuanya lancar. Administrasi, jadwal konsul ke dokter anak, sampai pemeriksaan tambahannya pun sudah terjadwal. Kita hanya menyiapkan berkas – berkas yang diminta untuk mempermudah prosedurnya,” tambah Rabiatun.

Jaelani dan ayahnya adalah salah satu Peserta Penerima Bantuan Iuran APBN. Pada awalnya Muhammad Sobri meragukan kebenaran tentang operasi anaknya yang akan dibayarkan oleh pemerintah melalui kartu JKN – KIS miliknya.

Tetapi setelah diyakinkan oleh anggota keluarganya yang kebetulan pernah melakukan prosedur yang sama, barulah ia percaya akan manfaat kartu hijau kecil tersebut.

“Ini pertama kalinya saya dan keluarga menggunakan kartu JKN – KIS. Saya tidak menyangka kartu yang dibagikan pemerintah tahun lalu ini begitu besar manfaatnya. Kami benar – benar tidak mengeluarkan biaya sedikitpun. Saya semakin yakin dengan manfaat kartu ini,” jelasnya.

Operasi amandel atau tonsilektomi adalah tindakan operatif yang bertujuan untuk mengangkat atau menghilangkan bagian amandel (tonsil) yang sudah mengalami peradangan kronis atau disebut dengan tonsilitis kronis.

Penyakit ini disebabkan karena infeksi bakteri atau virus yang masuk ke dalam mulut. Ketika tonsillitis tidak dapat disembuhkan dengan pemberian obat antibiotik maka akan dilakukan tonsilektomi untuk mencegah terjadinya komplikasi. Biaya tindakan operatif ini pun beragam, berkisar antara 3 – 10 juta rupiah.

Muhammad Sobri mengungkapkan rasa syukurnya terhadap program BPJS Kesehatan tersebut. Ia tidak dapat membayangkan hal – hal buruk yang terjadi apabila tidak punya kartu JKN – KIS.

“Saya hanya bekerja sebagai buruh, istri saya tidak bekerja. Penghasilan saya hanya cukup untuk makan sehari – hari. Tak ada persiapan biaya untuk hal – hal lainnya. Sekali lagi saya tidak henti – hentinya mengucapkan syukur dan terimakasih pada pemerintah karena telah memberikan solusi terbaik bagi masyarakat kecil yang sakit,” tutup Sobri.

ay/hf/Jamkesnews

Narasumber : Rabiatun, Muhammad Sobri, dan Muhammad Jaelani