Peserta JKN; Perbedaan Peserta Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta BPJS PBI APBD yang dulu pemegang kartu Jamkesda, iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah daerah

lombokjournal.com —

JAKARTA  ; 

Menyusul kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020, Pemerintah akan membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III. an setelah.

Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, mengungkpkan itu di Jakarta, Senin (06/01/2020).

“Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat (soal kenaikan iuran),” ujarnya.

Pemerintah menyiapkan berbagai opsi untuk menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap sehat meski iuran naik.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, salah satu opsi ialah dengan memfasilitasi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu untuk dimasukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta dibagi menjadi dua kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Peserta non-PBI harus membayar sendiri iurannya, seperti  penjelasan laman BPJS Kesehatan,

Peserta PBI ditujukan untuk masyarakat  miskin yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.

Peserta BPJS PBI dibagi lagi menjadi dua, peserta BPJS PBI pusat dan daerah. Peserta BPJS PBI APBN yang dulu pemegang kartu jamkesmas, iuran bulanannya menjadi tanggung pemerintah pusat.

Sedangkan peserta BPJS PBI APBD yang dulu pemegang kartu Jamkesda, iuran bulanannya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Kemudian, peserta BPJS Non PBI di bagi lagi menjadi 2 kategori, yakni peserta BPJS Mandiri dan peserta BPJS Pekerja Penerima upah (PPU).

Peserta BPJS Mandiri mencakup golongan bukan pekerja (BP) dan golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU). Sedangkan peserta BPJS PPU merupakan golongan pekerja penerima upah, baik yang bekerja di sebuah perusahaan, maupun PNS/TNI/Polri.

Lantas apa perbedaan Peserta BPJS PBI dan Non PBI?

  1. Peserta BPJS PBI hanya untuk warga miskin dan kurang mampu menurut data dinas sosial.
  2. Peserta BPJS PBI hanya berhak atas pelayanan/fasilitas kesehatan kelas 3. Sedangkan untuk non PBI dapat memilih pelayanan kelas 1, kelas 2 atau kelas 3.
  3. Peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di faskes tingkat 1 puskesmas desa/kelurahan. Sedangkan peserta BPJS Non PBI dapat memilih fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan sudah bekerja sama dengan BPJS sesuai domisili.
  4. Peserta BPJS PBI iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak perlu membayar iuran sendiri. Sedangkan peserta BPJS non-PBI iuran bulanannya harus dibayar oleh sendiri atau perusahaan.
  5. Peserta BPJS PBI dan non-PBI yang mengambil kelas 3 tidak bisa naik kelas ketika dirawat. Sedangkan untuk peserta BPJS non-PBI yang mengambil kelas I dan 2 bisa naik kelas perawatan apabila kondisi kamar yang menjadi haknya di rumah sakit penuh.

Rr/BPJS Kes




Lewat Mobile JKN,  Bisa Cek Kapasitas, Daftar Pelayanan Hingga Jadwal Operasi Di Faskes

“Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan karena tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan”

lombokjournal.com —

JAKARTA    ;   Memasuki tahun ke-7 pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan memperkenalkan beberapa fitur baru di aplikasi Mobile JKN.

Mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hingga melihat jadwal tindakan operasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan,   penambahan fitur bru di aplikasi Mobile JKN ini merupakan  komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan.

“Kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN-KIS. Fitur-fitur ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan. Hal ini juga kami lakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dengan PERSI,” kata Anas Ma’ruf, Selasa (06/01/2019).

Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pertengahan November 2019 lalu,  sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan.

Di antaranya berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS.

Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.

“Kami akomodir kebutuhan untuk memenuhi  komitmen tersebut melalui integrasi sistem informasi platform bersama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam aplikasi Mobile JKN. Dan diharapkan dukungan seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama untuk dapat mengintegrasikan sistem ini secepatnya. Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan karena tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan,” jelas Iqbal.

Dalam fitur terbaru Pendaftaran Pelayanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran ke FKTP melalui Mobile JKN dan mendapatkan nomor antrian di FKTP. Bila dirujuk atau membutuhkan pelayanan di rumah sakit, peserta dapat mendaftar ke FKRTL melalui Mobile JKN.

BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan sistem informasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Bersama dengan PERSI kami telah melakukan spotcheck di awal tahun ke RSUD Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto, peserta JKN-KIS yang dirujuk dari FKTP sekitar bisa langsung didaftarkan ke antrean di RSMS Purwokerto dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Fitur baru yang ada dalam Mobile JKN ini terintegrasi dengan data nomor rujukan pada aplikasi Pcare milik FKTP. Fitur ini juga memungkinkan peserta untuk bisa mengubah jadwal kedatangan 1 kali ke RS sehingga ada kepastian kedatangan dan kepastian pelayanan di RS,” jelas Iqbal.

Fitur terbaru

Iqbal juga menjelaskan fitur terbaru lain, yaitu fitur Ketersediaan Tempat Tidur.

Fitur ini tersedia sebagai sarana peserta untuk dapat melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sehingga dapat memberikan alternatif pilihan rumah sakit sebagai tujuan tempat rawat inap di lokasi terdekat peserta.

Bila suatu ketika  rumah sakit tidak dapat menerima pasien rawat inap dengan alasan tidak ada lagi ketersediaan tempat tidur, maka peserta dapat melakukan pengecekan ketersedian tempat tidur pada display tempat tidur tersebut.

Peserta yang direncanakan akan dilakukan tindakan medis operatif akan memperoleh kemudahan informasi di aplikasi Mobile JKN melalui  fitur jadwal tindakan operatif .

Fitur ini secara bertahap akan di implementasi di tahun 2020. Peserta dapat mengetahui kapan ia akan mendapat pelayanan tindakan operasi. Fitur ini terdiri dari informasi jadwal pelaksanaan, nama rumah sakit dan SMF yang melakukan tindakan pembedahan.

“Kami harap dengan pengembangan yang dilakukan ini, juga didukung oleh rumah sakit. Sehingga hal-hal yang selama ini menjadi keluhan peserta khususnya terkait keterbukaan informasi dapat segera teratasi. Kami mendorong rumah sakit lain dalam waktu dekat dapat menerapkan hal serupa. RSMS Purwokerto adalah role model yang dapat dicontoh oleh rumah sakit lain atas penerapan komitmen peningkatan mutu dan kualitas layanan,” tambah Iqbal.

Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama PERSI adalah kemudahan (simplifikasi) pelayanan bagi pasien gagal ginjal kronis, yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print).

Kini surat rujukan yang berakhir setelah 90 hari dapat diperpanjang di rumah sakit sehingga pasien tidak lagi direpotkan untk mengurus perpanjangan surat rujukan ke FKTP. Hal ini diharapkan dapat memotong birokrasi dan semakin mempermudah pasien JKN-KIS untuk dapat mengakses layanan cuci darah.

Sampai dengan tanggal 3 Januari 2020  dari 2.220 rumah sakit yang bekerja sama, sebanyak 1.784 rumah sakit (80,36 peseen) sudah mempunyai sistem antrian elektronik dan 1.739 rumah sakit (78,33%) sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur.

Targetnya di tahun 2020 seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan telah memiliki antrean elektronik dan display ketersediaan tempat tidur, dan diintegrasikan dengan Mobile JKN.

Rr/BPJS Kesehtan




Melalui Program MCS, BPJS Kesehatan Mataram Jemput Bola

Mobile Customer Service bergerak tiap hari kerja termasuk libur, sesuai kebutuhan

MATARAM.lombokjournal.com —  Peningkatan layanan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus dilakukan, salah satunya dengan menghadirkan Mobile Customer Service (MCS).

Melalui MCS ini, para petugas BPJS Kesehatan melakukan jemput bola, yakni mendatangi para peserta di lokasi-lokasi yang jauh dari kantor cabang, untuk memberikan layanan kepada para peserta JKN-KIS.

Kali ini BPJS Kesehatan Cabang Mataram melakukan MCS di Puskesmas Gunung Sari. Masyarakat yang datang sangat antusias dengan program jemput bola ini, mereka tidak perlu jalan jauh dan antri di kantor BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, I Wayan Sumarjana menjelaskan. dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang penyesuaian iuran JKN-KIS.

Dijelaskannya, pihaknya turun langsung membantu peserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan informasi seputar JKN-KIS, melakukan pengaduan, melakukan pencetakan kartu, mengubah data kepesertaan, mengubah fasilitas kesehatan, melakukan pembayaran iuran JKN-KIS, serta kemudahan turun kelas bagi peserta PBPU/BP.

“Sebab animo turun kelas ini banyak diajukan para peserta PBPU/BP, terutama menjelang kenaikan iuran peserta JKN-KIS yang dimulai per 1 Januari 2020,” ujar Wayan pada tim Jamkesnews  (30/12)

Tidak hanya itu, Wayan juga menginformasikan bahwa MCS bergerak tiap hari kerja termasuk libur, sesuai kebutuhan.

Mulai kembali digencarkan sejak tanggal 9 Desember 2019. Beberapa titik lokasi yang menjadi sasaran seperti pasar, desa/kecamatan, fasilitas kesehatan, dan car free day, instansi swasta/pemerintah serta pada acara-acara lain.

Waktu Operasional MCS BPJS Kesehatan Cabang Mataram pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Salahudin adalah salah seorang Peserta JKN-KIS mengungkapkan kemudahan dalam mengurus kepesertaan JKN-KIS melalui MCS.

Salahudin merupakan peserta JKN-KIS yang telah merasakan pelayanan dari MCS yang ada di Puskesmas Gunung Sari.

Ia menceritakan, awalnya iaa datang ke Puskesmas Gunung Sari untuk mengantarkan anaknya berobat, tapi ternyata di Puskesmas tersebut ada layanan jemput bola dari BPJS Kesehatan Cabang Mataram.

“Karena itu saya kepikiran untuk sekalian mengurus penurunan kelas sebelum tanggal 01 Januari 2020 iuran JKN-KIS naik. Ternyata pengurusannya mudah dan cepat. Pelayanan yang diberikan sama seperti pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram, justru saya tidak perlu nunggu lama. Terima kasih BPJS Kesehatan yang sudah membantu saya secara cepat dan tidak perlu jauh-jauh pergi ke kota untuk melakukan perubahan ini,” pungkas Salahudin.

ay/yn/Jamkesnews

 

 




Petugas BPJS SATU! Membantu Peserta  JKN-KIS DI Rumah Sakit

Banyak respon positif dari Peserta JKN-KIS di setiap kunjungan petugas BPJS SATU ke Rumah Sakit

MATARAM.lombokjournnal.com — Program BPJS SATU merupakan inovasi yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepuasan pelayanan peserta

BPJS SATU merupakan singkatan dari BPJS Siap Membantu. Program ini merupakan suatu kegiatan Penanganan Pengaduan Peserta (P3) BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan.

Kali ini, BPJS Kesehatan Cabang Mataram turun langsung untuk melaksanakan program BPJS SATU di Rumah Sakit Islam Siti Hajar Mataram.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, I Wayan Sumarjana menjelaskan, petugas BPJS SATU hadir untuk memberikan pelayanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan langsung di tempat, agar dapat diselesaikan pada saat itu juga.

Wayan Sumarjanna mengungkapkan, Petugas Penanganan Informasi Pengaduan Peserta (PIPP) tidak hanya diam di balik meja untuk melayani pemberian informasi dan penanganan penganduan.

“Mereka harus berkeliling Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan untuk membantu peserta JKN-KIS yang sedang mendapatkan pelayanan kesehatan. Kami berikan rompi khusus kepada seluruh petugas BPJS SATU agar peserta JKN-KIS atau pengunjung rumah sakit dapat mengenali dengan mudah petugas yang akan membantunya,” ujar Wayan saat dikonfirmasi tim jamkesnews pada (31/122019).

Banyak respon positif dari Peserta JKN-KIS di setiap kunjungan petugas BPJS SATU ke Rumah Sakit.

Salah satunya adalah Arni Kurniawati, seorang peserta JKN-KIS yang saat itu sedang dirawat pasca melahirkan caesar di Rumah Sakit Islam Siti Hajar Mataram.

Arni menuturkan, awalnya ia kaget didatangi oleh wanita yang menggunakan rompi berwarna kuning yang bukan pakaian petugas Rumah Sakit.

“Ternyata ia adalah petugas BPJS SATU yang bertugas untuk membantu peserta JKN-KIS yang sedang mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit. Saya baru tahu kalau BPJS Kesehatan itu mempunyai program BPJS SATU yang sangat membantu kami di Rumah Sakit untuk mengetahui informasi seperti obat-obatan yang ditanggung serta tindakan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, jadi di sanalah saya banyak bertanya dengan petugas BPJS SATU, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran yang mengganjal di hati saya terkait penjaminan melahirkan di rumah sakit,” ungkap Arni.

ay/yn/Jamkesnews

 




Untuk Perubahan Fasilitas Kesehatan, Anshori Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Melalui Mobile JKN, Anshori melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan. Prosedur yang digunakan sangat mudah, asalkan data yang ada di Mobile JKN valid

MATARAM.lombojournal.com — BPJS Kesehatan sebagai salah satu lembaga pelayanan publik yang melayani masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berinovasi untuk meningkatkan pelayanannya.

Salah satu inovasi yang diakukan adalah menghadrkan Aplikasi Mobile JKN. Sesuai era revolusi digital, dengan aplikasi itu pelayanan publik dihrapkan dapat tepat dan akurat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Anshori (27), petugas polisi hutan Taman Nasional Gunung Rinjani, yang erdaftar sebagai peserta JKN sejak tahun 2016, memanfaatkan kemudahan Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan perubahan data. Mengingat lokasi tugasnya berada di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Melalui fitur yang ada di Aplikasi Mobile JKN ini, Ia tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan

Melalui Mobile JKN, ia melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan. Prosedur yang digunakan sangat mudah, asalkan data yang ada di Mobile JKN valid, maka konfirmasi perubahan data dapat dilakukan melalui email.

Anshori meuturkan, di era yang canggih seperti ini ia sangat terbantu sekali dengan adanya Aplikasi Mobile JKN.

“Saya pernah melakukan penggantian dokter keluarga melalui Mobile JKN, prosesnya sangat mudah dan cepat. Selain itu saya tidak perlu turun gunung untuk datang ke Kantor BPJS Kesehatan,” ujar Anshori saat ditemui di Kawasan Gunung Rinjani, Sabtu (28/12)

Selama menjadi peserta JKN-KIS, ia beberapa kali memanfaatkan pelayanan kesehatan. Semuanya gratis tanpa dipungut biaya. Selain fitur perubahan data peserta, fitur lain yang menurutnya sangat berguna adalah penilaian faskes.

“Melalui fitur penilaian Fasilitas Kesehatan, masyarakat semakin dimudahkan memberi penilaian terhadap layanan di Fasilitas Kesehatan tersebut. Hal ini akan mendorong Fasilitas Kesehatan untuk dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Karena jika pelayanannya mengecewakan, bukan tidak mungkin masyarakat akan beralih ke  Fasilitas Kesehatan lain yang memberikan pelayanan yang lebih baik. Apalagi saat ini perubahan Fasilitas Kesehatan dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Mobile JKN,” tambahnya.

Anshori mengapresiasi semakin banyaknya Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut akan berdampak positif ke masyarakat karena pelayanan kesehatan semakin terjangkau khususnya di wilayah pedalaman.

ay/yn/Jamkesnews

Narasumber : Anshori




BPJS Kesehatan Selenggarakan Konsolidasi Dengan Pemda, Tingkatkan Sinergi Lintas Sektoral  

“Kami meminta dukungan seluruh pihak untuk bersama-sama menyosialisasikan program JKN-KIS kepada masyarakat di lingkungannya”

MATARAM.lombokjournal.com — BPJS Kesehatan Cabang Mataram melakukan kegiatan Konsolidasi dengan Pemerintah Daerah tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Tahun 2019, Senin (30/12/2019).

Konsolidasi itu diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Acara konsolidasi itu dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten serta seluruh Camat dan Lurah se-Wilayah Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram.

Pemateri dari Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, dan BPJS Kesehatan Cabang Mataram.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, I Wayan Sumarjana menjelaskan,  kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan program JKN-KIS di wilayah kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram.

Dijelaskan Wayan, sampai dengan bulan Desember 2019 pencapaian kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 4.384.357 jiwa, dengan persentase sebesar 82,93% dari total penduduk 5.287.577 jiwa.

Sehingga masih ada sebanyak 903.220 jiwa dengan persentase sebesar 17,07% penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.

“Untuk itu kami meminta dukungan seluruh pihak untuk bersama-sama menyosialisasikan program JKN-KIS kepada masyarakat di lingkungannya,” ujar Wayan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nurhadini Eka Dewi menyampaikan dukungan kepada BPJS Kesehatan dalam melaksanakan program JKN-KIS di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Eka mengatakan, dalam mendukung pelaksanaan program JKN-KIS, seluruh Dinas Kesehatan harus fokus pada peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

“Bukan hanya itu saja, tetapi Dinas Kesehatan pun memiliki alokasi anggaran untuk peserta JKN-KIS segmen PBI APBD, ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah untuk menjamin kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu,” ungkap Eka.

Di akhir kegiatan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, I Wayan Sumarjana menyampaikan harapannya kepada seluruh camat dan lurah, agar menyosialisasikan program JKN-KIS dan mendaftarkan masyarakatnya yang belum memiliki kartu JKN-KIS ke dalam program JKN-KIS.

ay/yn/Jamkesnews




Dengan Aplikasi Mobile JKN, Turun Kelas Tak Perlu Harus Ke Kantor BPJS Kesehatan 

Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan untuk memberikan kemudahan dan mengurai risiko kepadatan antrian di Kantor BPJS Kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com – Fenomena turun kelas perawatan banyak dilakukan peserta JKN-KIS, sebagai dampak dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Karena Perprs tersebut mengatr kenaikan iuran, yang  akan diimplementasikan pada 1 Januari 2020.  Sehingga cukup banyak peserta JKN-KIS ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan penurunan kelas perawatan, agar tidak terjadi penunggakan iuran nantinya.

Thoriq (22), salah satu mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Mataram yang terdaftar sebagai peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), saat ini terdaftar di kelas 1 dan memilih untuk turun kelas menjadi kelas 3.

Thoriq megaku, sebagai mahasiswa yang belum memiliki peghasilan tetap, sehingga iuran JKN-KIS masih ditanggung oleh orang tua.

“Dengan kenaikan iuran ini orang tua saya merasa terlalu berat untuk membayar iuran sebesar Rp160.000/orang/bulan, karena saya terdaftar satu keluarga yang terdiri dari 5 orang, sehingga orang tua saya memutuskan untuk turun kelas menjadi kelas 3,” ujar Thoriq pada tim Jamkesnews, Sabtu (26/12/2019).

Berbeda dengan masyarakat pada umumnya yang memilih datang ke kantor BPJS Kesehatan, Thoriq lebih senang menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengubah kelas perawatan menjadi kelas 3.

Aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu aplikasi yang diluncurkan untuk memberikan kemudahan dan mengurai risiko kepadatan antrian di Kantor BPJS Kesehatan, yang dapat di-download oleh seluruh peserta JKN-KIS di handphone-nya masing-masing.

Di era yang sudah canggih ini, Thoriq merasa sangat diuntungkan dengan aplikasi-aplikasi yang sudah banyak membantu kebutuhan masyarakat. Salah satunya yaitu aplikasi Mobile JKN yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan.

“Dengan adanya aplikasi ini saya tidak perlu ribet antri datang ke kantor untuk melakukan perubahan kelas rawat. Cukup lewat handphone saya bisa mengubah kelas rawat saya menjadi kelas 3. Kalau kita mengikuti caranya dengan tepat sesuai petunjuk yang ada, tidak akan kesulitan untuk mengakses apa pun, asalkan ada kemauan untuk mempelajarinya. Saya berpikir dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN praktis, tidak perlu menyiapkan berkas apa pun,” tambah Thoriq.

Thoriq tidak khawatir dengan sistem keamanan yang tersedia di Mobile JKN. Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro ini percaya dengan sistem verifikasi melalui sms atau email, sehingga keamanan data Mobile JKN lebih terjamin.

ay/yn//Jamkesnews

Narasumber : Thoriq

 




Biaya Perawatan Serangan Stroke Nyoman Suardika Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Nyoman terkena stroke ringan. Saat itu juga kecemasannya muncul, bahwa ia akan mendapatkan perawatan yang lama dan memerlukan biaya besar

MATARAM.lombokjournal.com —   I Nyoman Suardika (40) seorang peserta Jainan Kesehatan Nasional – Kartu Idonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tinggal di Kota Mataram, menceritakan pengalamannya pada tim Jamkesnews.

Dituturkannya, waktu itu ia sedang duduk di halaman rumah,  tiba-tiba ia merasakan sakit kepala dan tiba-tiba tidak sadarkan diri. Anaknya langsung membawanya ke UGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

“Setelah dokter memeriksakan kondisi saya ternyata ada gejala stroke ringan karena tekanan darah saya terlalu tinggi. Lalu dokter memberikan obat dan menyarankan untuk observasi selama beberapa jam untuk memantau tensinya kembali normal. Saat itu kondisi tensi saya sudah normal dan dokter memperbolehkan untuk pulang,” ujar Nyoman.

Tapi serangan penyakit bisa terjadi tanpa diduga menimpa semua orang, dalam situasi apa pun dan tidak kenal waktu maupun tempat.

Nyoman, yang  merasakan kondisinya sudah membaik, tidak menyangka akan terjadi gejala serangga peyakit yang sama. Ia pun kembali tidak sadarkan diri dan membuat kekhawatiran keluarga saat perjalanan pulang ke rumah.

“Pada saat perjalanan pulang, entah kenapa saya kembali drop dan tidak sadarkan diri lagi, gejalanya sama seperti yang tadi saya rasakan, badan dingin, dan keringatan terus-menerus,” ujarnya.

Karena waktu itu anaknya panik, maka ia langsung dibawa ke salah satu rumah sakit swasta yang terdekat, yang ternyata rumah sakit itu tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Dokter melakukan tindakan yang sama di IGD rumah sakit swasta itu, akhirnya saya kembali siuman, dokter memutuskan untuk diopname,” kata Nyoman.

Nyoman tidak diperbolehkkan dokter pulang dulu.

“Karena rumah sakit swasta ini tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka anak saya memutuskan untuk dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Nyoman menceritakan, jika dokter pun memberikan rujukan ke RSUD Kota Mataram, agar bisa menggunakan kartu JKN-KIS, karena diperkirakan akan dirawat dalam waktu lama. Sehari setelah opname ternyata kondisi tak kunjung membaik.

Kondisinya kian memburuk. Nyoman susah bergerak dan susah bicara. Dokter menyatakan, ia  terkena stroke ringan. Saat itu juga kecemasannya muncul, bahwa ia akan mendapatkan perawatan yang lama dan memerlukan biaya besar.

“Ternyata setelah 1 minggu saya dirawat, saya diperbolehkan pulang karena kondisi saya sudah membaik. Pada saat istri saya mengurus administrasinya, istri saya berpikir bakal ada biaya yang dikeluarkan, ternyata semuanya gratis termasuk obat dan segala terapi stroke yang waktu itu dijalani di rumah sakit,” ungkap Nyoman saat ditemui tim Jamkesnewsdi rumahnya.

Nyoman dan keluarga pun tidak henti-hentinya mengucap syukur dan berterima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah menanggung semua biaya perawatannya saat di rumah sakit.

ay/yn/Jamkesnews

Narasumber : I Nyoman Suardika




Biaya Operasi Batu Ginjal Zulkifli, Ditanggung BPJS Kesehatan

Zulkifli merasa bersyukur dengan menggunakan Kartu JKN-KIS, ia tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk operasi laser batu ginjalnya

MATARAM.lombokjournal.com — Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sangat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masayarakat, baik dari kalangan masayakat tidak mampu sampai dengan masyarakat mampu.

Manfaat Program JKN-KIS juga dirasakan oleh Zulkifli (48) seorang Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat. Saat ditemui oleh tim Jamkesnews di kediamannya, Zulkifli berbagi pengalamannya saat menggunakan JKN-KIS.

Zulkifli menderita penyakit calculus kidney atau lebih dikenal dengan batu ginjal. Zulkifli yang kesehariannya mengurus jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Lombok Barat kini merasakan langsung pelayanan dengan menggunakan Kartu JKN-KIS di Fasilitas Kesehatan.

“Saat itu saya sedang berada di Kota Mataram untuk mengurus pekerjaan, tiba-tiba perut saya terasa sakit tetapi saya paksa untuk bekerja, sampai akhirnya rasa sakit itu tidak bisa ditahan lagi saya dibawa oleh rekan kerja ke UGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram untuk mendapatkan penanganan oleh dokter. Setelah diperiksakan ternyata batu ginjal dan dokter pun memutuskan untuk melakukan operasi karena kondisinya sudah parah,” ujar Zul saat ditemui tim jamkesnews di kantornya, Senin (30/12).

Pelayanan yang dikatakan ribet dan sulit dan dikeluhkan oleh masyarakat tentang BPJS Kesehatan ini ternyata tidak benar. Zulkifli pun sangat merasakan kemudahan mendapatkan pelayanan yang baik di Rumah Sakit.

“Selama saya mendapatkan perawatan, saya tidak mengalami kesulitan. Kita harus menaati prosedur yang sudah ditetapkan, dengan seperti itu maka pihak Rumah Sakit pun akan memberikan pelayanan yang baik,” tambahnya.

Zulkifli merasa bersyukur dengan menggunakan Kartu JKN-KIS, ia tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk operasi laser batu ginjalnya.

“Terima kasih BPJS Kesehatan yang telah membantu biaya pengobatan saya sampai dengan sekarang,” tutupnya.

ay/yn/Jamkesnews

Narasumber : Zulkifli




Ahyar Bersyukur, Pemerintah Hadir Membantu Masyarakat Melalui Program JKN-KIS

“Saya bisa memanfaatkan kartu JKN-KIS dimanapun dan kapan pun tanpa memikirkan biaya berobat,”

lombokjournal.com —

MATARAM  ;   Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)  adalah wajib bagi seluruh penduduk Indonesia.

Oleh karena itu pemerintah hadir dan bertanggung jawab untuk membantu dan melindungi masyarakat yang belum mampu membayar iuran sendiri dalam program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang tidak mampu telah dirasakan oleh Ahyar Rosidi (31) seorang pedagang kaki lima yang setiap hari pergi menjajakan dagangannya di pinggir jalan.

Ahyar sapaan akrabnya, Pria yang sudah berkepala tiga ini adalah Peserta Penerima Bantuan Iuran yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Mataram.

Setiap hari ia  menjajakan dagangannya berkeliling Kota Mataram. Penghasilannya terkadang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ia dan keluarga.

Ketika tahu dirinya didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Mataram sebagai peserta JKN-KIS penerima bantuan iuran ia merasa sangat bersyukur.

Menurut Ahyar, melalui program JKN-KIS ia merasakan hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang kurang mampu.

“Walaupun saya belum pernah menggunakan kartu JKN-KIS, saya merasa senang dan tidak khawatir lagi apabila suatu saat saya atau keluarga sakit, terlebih saya tidak perlu memikirkan biaya untuk berobat. Hal ini karena saya telah memiliki kartu JKN-KIS,” ujar Ahyar saat ditemui di lapaknya, Kamis (05/12/2019).

Banyak masyarakat di lingkungan sekitarnya yang tertolong dengan kartu JKN-KIS yang didapatkan dari Pemerintah.

“Biaya pengobatan sekarang sangat mahal dan sangat memberatkan masyarakat yang tidak mampu seperti saya. Kalau tidak ada program JKN-KIS yang membantu masyarakat yang kurang mampu, mungkin kami tidak akan berani memeriksakan kesehatan ke rumah sakit ataupun puskesmas karena penghasilan kami hanya cukup untuk makan sehari-hari,” tambah Ahyar.

Ucapan terima kasih ia ungkapkan untuk Pemerintah Daerah Kota Mataram.

Ahyar mengucapkan terima kasih karena pemerintah telah hadir  menolong dan membantu masyarakat yang kurang mampu seperti dirinya. Tanpa bantuan dan perhatian pemerintah, masyarakat tidak akan mampu membayar jaminan kesehatan untuk perlindungan diri ketika sakit.

“Sekarang saya bisa memanfaatkan kartu JKN-KIS dimanapun dan kapanpun tanpa harus memikirkan biayanya ketika berobat. Beban hidup kami berkurang karena bantuan pemerintah,” ungkapnya.

ay/yn/Jamkesnews

Narasumber : Ahyar Rosidi