Bagaimana Dampak dari Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan?

lombokjournal.com —

MATARAM ;   Kenaikan iuran Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020 seakan menjadi kabar buruk bagi sebagian peserta BPJS Kesehatan, yang mengaku berat memenuhi tagihan yang meningkat itu.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id kenaikan iuran menjadi sebesar:

  • Kelas I: Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan

Atas kenaikan iuran ini, pihak BPJS Kesehatan menuai kritik dari masyarakat sebab sebagian besar dari peserta mengaku kesulitan membayar kenaikan iuran tersenut.

Tidak sedikit dari peserta program JKN-KIS Akibat kenaikan ini masyarakat jadi bertanya-tanya apakah dapat berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

Setidaknya, setelah kenaikan itu banyak dari para peserta yang terpasa turun kelas layanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan seperti dikutip  Kompas.com pada Kamis (19/12/2019) lalu mengatakan bahwa peserta tidak dapat berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan sebab sifatnya wajib.

“Kepersertaan akan terhenti jika meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan,” kata Iqbal.

Pada Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 Pasal 11 Ayat 1-4 juga dijelaskan untuk para pemberi kerja, pekerja bukan penerima upah wajib, sampai orang bukan pekerja wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan ini peserta harus bisa menyisihkan uang agar dapat membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.

Keterlambatan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan dapat membuat peserta dinonaktifkan sementara.

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id keterlambatan membayar tagihan iuran juga dapat menghambat peserta dalam menerima pelayanan kesehatan, karena hal-hal berikut ini:

  1. Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
  2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:
  3. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;
  4. Membayar iuran bulan berjalan.
  5. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Rr/Kompas.com

 




Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan dengan Teknologi Digital

lombokjournal.com —

MATARAM   ;   Siapa saja yang mengikuti layanan BPJS Kesehatan mandiri sudah pasti diharuskan untuk melakukan pembayaran bulanan sesuai tagihan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Nah, bagamana mengetahui besaran tagihan tiap bulannya bisa kita pantau dengan mudah. Bukankah di zaman yang serba digital ini,  semua informasi terkait BPJS Kesehatan bisa dengan mudah kita peroleh.

Sebagaimana kita ketahu bahwa BPJS Kesehatan selalu berinovasi umtuk mempermuda layanan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Seperti halnya dengan layanan lainnya, BPJS Kesehatan juga sudah mengikuti perkembangan dunia informatika dengan mengahadirkan fitur-fitur yang memudahkan para pemakai layanan BPJS.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan :

  1. Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Web Resmi

BPJS Kesehatan memiliki situs resmi yang bisa Anda kunjungi. Dengan adanya situs ini, para peserta bisa melakukan pengecekan kapan pun dan di mana pun dengan jaringan internet.

Situs resmi yang bisa Anda kunjungi yaitu pada laman berikut. Di web resmi BPJS ini ada beberapa informasi yang bisa Anda kelola atau dapatkan.

Untuk langkah melakukan pengecekan tagihan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

Masuk ke alamat web resmi BPJS Kesehatan

Apabila sudah masuk di halaman utama website, arahkan ke sebelah kiri lalu klik pada menu “cek iuran BPJS Kesehatan”

Setelah halaman baru muncul pada layar, Anda akan diminta mengisi dua kolom yang terdiri dari “Nomor Kartu” dan “Tanggal Lahir” Anda sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Apabila sudah mengisi kedua kolom tersebut, maka Anda harus mengetikan angka validasi yang tertera di sana. Setelah itu langsung klik “cek”.

Rincian pembayaran Anda akan muncul pada layar, yang terdiri dari rincian pembayaran yang telah dibayarkan dan belum dibayarkan.

  1. Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Untuk memudahkan pengecekan dan melihat fitur-fitur lain dari BPJS Kesehatan Anda juga bisa mengunduh aplikasi mobile JKN.

Aplikasi JKN merupakan bentuk transformasi digital model BPJS Kesehatan yang pada awalnya merupakan kegiatan adminstratif di kantor fasilitas kesehtan, berubah menjadi ke dalam bentuk aplikasi.

Cara mengecek tagihan BPJS kesehatan lewat aplikasi JKN:

Anda bisa memulai dengan mengunduh aplikasi mobile JKN dari ponsel android Anda. Bisa melalui Google Play Store atau App Store kemudian cari di kolom pencarian aplikasi JKN.

Setelah berhasil untuk mendownload Anda bisa registrasi untuk membuat akun

Jika proses registrasi telah berhasil dilakukan maka Anda bisa masuk ke akun mobile JKN Anda

Untuk bisa mengetahui tagihan Anda, pilih menu Tagihan, lalu Premi

Nanti akan tertera informasi tagihan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

  1. Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalu SMS Gateway

Bagi yang terkendala dengan jaringan internet atau minim akses internet, bisa juga melakukan cek tagihan BPJS melalui SMS Gateway.

Pemerintah memberikan kemudahan bagi pengguna layanan BPJS melalui layanan SMS.

Layanan SMS Gateway ini tentu akan memudahkan Anda dan juga para pengguna BPJS lainnya yang tidak atau jarang menggunakan layanan internet dalam keseharian mereka.

Layanan ini bisa diakses dengan jaringan seluler di nomor 08777 5500 400.

Banyak informasi mengenai layanan BPJS kesehatan yang bisa Anda gunakan dan diakses dengan nomor tersebut.

Salah satunya adalah jumlah tagihan bulanan yang harus dibayarkan dan jumlah denda yang dikenakan (apabila Anda terdapat tunggakan pada bulan-bulan sebelumnya).

Informasi tentang tagihan BPJS Kesehatan Anda itu bisa diakses dengan menggunakan salah satu data diri Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA), atau Nomor Induk Pegawai yang Anda miliki/

Nah, tidak sulit kan untuk mengecek besaran tagihan BPJS Kesehatan.

Rr/ Suara.com




Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa yang Ditanggung Pemberi Kerja?

Potongan 5 persen per bulan dari gaji atau upah terdiri atas gaji/upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah

 lombokjournal.com —

MATARAM  – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2020.

Namun, hingga saat ini masih banyak yang belum mengetahui rincian biaya yang mengalami perbuahan.

Seperti diketahui, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp42.000 per bulan. Sementara itu, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan.

Namun, bagaimana para peserta yang bekerja atau menerima upah/gaji?

Mengutip Perpres nomor 75 tahun 2019, Jakarta, Kamis (6/2/2020), Iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5 pesen dari gaji atau upah per bulan.

Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Adapun PPU tersebut terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD), Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pekerja/pegawai yang menerima gaji dan upah.

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud yaitu Rp12 juta.

Sedangkan batas paling rendah gaji atau upah per bulan yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.

Sementara itu, potongan 5 persen per bulan dari gaji atau upah terdiri atas gaji/upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Rr




NTB Kembangkan 4 Strategi Atasi Stunting

Salah satu penyebab stunting adalah anemia saat masa kehamilan

Angka prevalensi stunting di NTB saat ini masih tercatat 33,5 persen, jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Namun angka tersebut masih di atas angka nasional yang sebesar 29,6 pesen.

Mengatasi itu NTB mengembangkan 4 strategi dan sejumlah program aksi penanganan stunting secara terintegrasi.

Yakni  peningkatan SDM, peningkatan Kualitas PMBA, peningkatan Edukasi gizi, dan penguatan intervensi gizi di Puskesmas dan Posyandu.

NTB fokus melakukan penguatan gizi dengan pendekatan siklus hidup 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dan remaja.

Kabid Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya, L. Hasbulwadi  mewakili Kepala Bappeda Provinsi NTB, Wedha Magma Ardi, mengungkapkannya saat Konsultasi Publik penyusunan RAD-PG N di Kantor Bappeda NTB, Selasa (14/02/2020).

Keempat strategi tersebut dibarengi dengan program promosi konseling Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA), promosi dan konseling menyusui serta pemantauan terhadap pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak.

Termasuk pemberian suplementasi Tablet Tambah Darah (TTD) ibu Hamil dan remaja serta pemberian vitamin A dan makanan tambahan lainnya bagi ibu hamil dan balita.

Tingkat kepatuhan

Sejatinya program- program tersebut telah berjalan cukup lama.

Namun terkendala tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah, kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan NTB, Dra. Panca Yuniarti, Apt.

Cakupan pemberian TTD  di NTB sudah cukup tinggi (92,4 perse, namun angka tersebut masih kontras dengan tingkat kepatuhannya masih di angka 33 persen.

Ia juga menjelaskan, pemberian makanan tambahan pada ibu hamil dan balita serigkali terkendala dengan kejenuhan terhadap biskuit yang dibagikan.

Meski begitu, kata bu Panca, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan terus memberikan edukasi baik terhadap masyarakat maupun terhadap petugas kesehatan yang ada.

Pemprov NTB juga dibantu oleh generasi milenial, yang  tak hanya menjadi subjek dalam program ini. Melainkan juga sebagai partner yang siapdiajak kerjasama menuntaskan masalah gizi dan stunting di NTB.

Seperti Kaum Milenial Sadar Gizi bentukan Baiq Fitria Rahmiati, runner up SEMETHON NTB 2019 (Sosial Enterpreneur Model Innovathon), yang membantu penyuluhan hidup bersih dan sehat di kalangan masyarakat dengan melakukan berbagai penyuluhan.

Seperti penyuluhan pemberian MPASI yang baik dan benar, penyuluhan pentingnya tablet tambah darah, serta penyuluhan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.

Baiq Rahmiati yang tergabung dalam Nutriology Team, juga memperkenalkan Mie Clarias, mie siap saji dengan daging lele asli yang tinggi kandungan zat besinya.

Menurut perempuan yang menuntut ilmu gizi di Universitas Bumi Gora tersebut, salah satu penyebab stunting adalah anemia saat masa kehamilan.

Dan makanan olahan lele dapat menjadi jawabannya karena mengandung zat besi hingga 5,3 g/100 gram, lebih tinggi dari daging sapi, kerbau, ayam, dan kambing.

Tak heran, produk Baiq Rahmiati dan teamnya ini mengantarkannya menjadi runner up Semethon 2019.

“Milenial memiliki kemauan, kemampuan, dan daya. Kami bisa jika kami dilibatkan!” serunya saat mengisi salah satu sesi dalam rakor RAD-PG tersebut.

Sementara itu, Yuni Setianingsih, selaku perwakilan SNV Netherland Development menuturkan draft final RAD PG NTB direncanakan akan selesai paling lambat bulan April mendatang.

Diadakannya rapat Koordinasi lanjutan dengan agenda Konsultasi Publik ini adalah untuk menampung aspirasi berbagai pihak, termasuk generasi milenial, untuk penyempurnaan substansi dokumen RAD-PG.

Selain itu, untuk menyamakan persepsi program, kegiatan, indikator kinerja, serta target tahunan selama periode RAD-PG pada tiap pilar.

Meningkatkan pemahaman, serta penguatan peran dan komitmen pemangku kepentinganpangan dan gizi di Provinsi NTB.

Serta memberikan panduan bagi pemerintah dsn OPD Lingkup Provinsi dalam melaksanakan rencana aksi pangan dan gizi dengan menggunakan pendekatan multisektor, pemantauan, dan evaluasi berkelanjutan.

“RAD PG Provinsi NTB ini nantinya juga akan menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota dalam membuat RAD PG” tandasnya.

@kominfo




Antisipasi Virus Corona, Bandara Lombok Tingkatkan Pemeriksaan Kesehatan Penumpang  

Selanjutnya, Bandara Internasional Lombok akan berkoordinasi dengan KKP terkait simulasi penanganan penumpang suspect virus Corona sesuai dengan SOP yang telah disepakati

LOTENG.lombokjornal.com  –  Bandar Udara (bandara) sebagai pintu masuk utama penumpang dari luar negeri  meningkatkan kewaspadaan untuk mengatisipasi penyebaran virus corona.

15 bandara yang dikelola Angkasa Pura I di Indonesia, termasuk Lombok, meningkatkan pemeriksaan kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona dari Wuhan, Tiongkok.

Humas Bandara Internasional Lombok, I Nyoman Siang, mengatakan BIL bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap penumpang.

“Bandara Internasional Lombok bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terus meningkatkan pemeriksaan kesehatan penumpang baik penumpang domestik maupun penumpang internasional,” katanya, Senin (03/02/2020).

Pemeriksaan menggunakan alat pengukur suhu tubuh atau thermal scanner yang telah terpasang di area kedatangan domestik maupun area kedatangan internasional.

Jika penumpang yang tiba memiliki suhu tubuh 38 derajat Celsius, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan.

“Alat thermal scanner berfungsi untuk mendeteksi suhu tubuh penumpang, jika terdapat penumpang yang terdeteksi memiliki suhu tubuh 38 derajat Celsius atau lebih maka penumpang tersebut akan diperiksa kesehatannya lebih lanjut oleh KKP,” katanya.

Dia juga menjelaskan, meskipun penumpang memiliki suhu tubuh 38 derajat Celsius atau lebih, tidak berarti mereka terpapar virus Corona.

“Namun, bukan berarti penumpang yang memiliki suhu tubuh 38 derajat Celsius atau lebih pasti terjangkit virus Corona. Penumpang tersebut masih berstatus suspect yang akan diperiksa kesehatannya lebih lanjut,” katanya.

Selain penggunaan thermal scanner, petugas frontliner bandara juga telah diwajibkan untuk memakai masker, kacamata, dan sarung tangan saat bertugas.

Monitoring juga dilakukan terkait kesiapan dan pelayanan personil KKP untuk memeriksa kesehatan penumpang.

Selanjutnya, Bandara Internasional Lombok akan berkoordinasi dengan KKP terkait simulasi penanganan penumpang suspect virus Corona sesuai dengan SOP yang telah disepakati.

AYA




Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan Dilengkapi Dengan Fitur Baru

Bila suatu ketika rumah sakit tidak dapat menerima pasien rawat inap dengan alasan tidak ada lagi ketersediaan tempat tidur, peserta dapat melakukan pengecekan ketersedian tempat tidur pada display tempat tidur tersebut

lombokjournal.com

MATARAM   ;    Aplikasi Mobile JKN makin bisa memberi informasi layanan kesehatan, dengan memperkenalkan beberapa fitur baru.

BPJS Kesehatan memperkenalkan fitur baru di aplikasi Mobile JKN, yang meliputi  cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), hingga melihat jadwal tindakan operasi.

Saat ini kalau membuka mobile JKN akan dapat terlihat mana rumah sakit terdekat yang kosong display tempat tidurnya.

“Saya yakin ini akan sangat membantu. Ini komitmen kita memperbaiki sistem antrean,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, di Jakarta, bulan Januari.

Lebih jauh dijelaskan, hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen BPJS Kesehatan bersama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

Dituturkan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pada pertengahan November 2019 lalu sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan.

Di antaranya, berupa layanan antrean elektronik untuk memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS.

Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.

Lebih lanjut Budi Mohamad Arief  menjelaskan, pihak nya mengakomodir kebutuhan untuk memenuhi komitmen tersebut, melalui integrasi sistem informasi platform bersama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam aplikasi Mobile JKN.

“Diharapkan dukungan seluruh fasilitas kesehatan baik itu FKTP maupun FKRTL atau rumah sakit yang bekerja sama untuk dapat mengintegrasikan sistem ini secepatnya. Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan karena tahun ini merupakan tahun pelayanan dan tahun peningkatan kepuasan pelanggan,” jelasnya.

Dalam fitur terbaru Pendaftaran Pelayanan, peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran ke FKTP melalui Mobile JKN dan mendapatkan nomor antrean di FKTP.

Apabila dirujuk atau membutuhkan pelayanan di rumah sakit, peserta dapat mendaftar ke FKRTL melalui Mobile JKN. BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan sistem informasi dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Bersama dengan PERSI, pihak BPJS Kesehatan telah melakukan spotcheck di awal tahun ke RSUD Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto. Peserta JKN-KIS yang dirujuk dari FKTP sekitar bisa langsung didaftarkan ke antrean di RSMS Purwokerto dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.

“Fitur baru yang ada dalam Mobile JKN ini terintegrasi dengan data nomor rujukan pada aplikasi Pcare milik FKTP. Fitur ini juga memungkinkan peserta untuk bisa mengubah jadwal kedatangan 1 kali ke RS sehingga ada kepastian kedatangan dan kepastian pelayanan di RS,” kata Budi.

Budi juga menjelaskan fitur terbaru lain yaitu fitur Ketersediaan Tempat Tidur.

Fitur ini tersedia sebagai sarana peserta untuk dapat melihat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit sehingga dapat memberikan alternatif pilihan rumah sakit sebagai tujuan tempat rawat inap di lokasi terdekat peserta.

Bila suatu ketika rumah sakit tidak dapat menerima pasien rawat inap dengan alasan tidak ada lagi ketersediaan tempat tidur, peserta dapat melakukan pengecekan ketersedian tempat tidur pada display tempat tidur tersebut.

Peserta yang direncanakan akan dilakukan tindakan medis operatif akan memperoleh kemudahan informasi di aplikasi Mobile JKN melalui fitur jadwal tindakan operatif. Fitur ini secara bertahap akan diimplementasikan di tahun 2020.

Peserta dapat mengetahui kapan ia akan mendapat pelayanan tindakan operasi. Fitur ini terdiri dari informasi jadwal pelaksanaan, nama rumah sakit, dan SMF yang melakukan tindakan pembedahan.

“Kami harap dengan pengembangan yang dilakukan ini juga didukung oleh rumah sakit sehingga hal-hal yang selama ini menjadi keluhan peserta khususnya terkait keterbukaan informasi dapat segera teratasi. Kami mendorong rumah sakit lain dalam waktu dekat dapat menerapkan hal serupa. RSMS Purwokerto adalah role model yang dapat dicontoh oleh rumah sakit lain atas penerapan komitmen peningkatan mutu dan kualitas layanan,” tambahnya.

Rr/BPJS Kesehatan




Peluang Iuran BPJS Kesehatan Turun Sulit, Ini Alasannya

Pemerintah dan BPJS Kesehatan tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

lombokjournal.com –

JAKARTA :    Permintaan penurunan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diprediksi tidak akan terwujud.

Hal itu dikatakan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, pemerintah tetap menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, dan itu berarti iuran ttp naik.

“Saya menilai pemerintah tetap menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yaitu iuran tetap naik sehingga apa yang diharapkan Komisi IX agar iuran Kelas III Mandiri tetap Rp 25.500 tidak terlaksana,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/o1/20) lalu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (20/01/20) lalu, Komisi IX DPR RI mendesak kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera menurunkan iuran tersebut.

Penurunan iuran khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III. Namun  desakan dari wakil rakyat itu dinilai sulit terwujud.

Pasalnya kata Timboel, pemerintah dan BPJS Kesehatan tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Meurutnya, solusi lainnya menurut harus dilakukan proses pendataan lagi bagi peserta layanan BPJS Kesehatan agar bisa diketahui masyarakat yang tak mampu.

Kemudian, peserta tidak mampu ini akan mendapat subsidi kesehatan atau kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Proses cleansing data dipercepat sehingga orang miskin di Kelas III Mandiri bisa dapat PBI. Ini cleansing dipercepat,” kata Timboel.

Opsi lainnya, pemerintah mendata masyarakat tak mampu ke Dinas Sosial setempat untuk memastikan keabsahan status mereka.

Saat RDP berlangsung Senin lalu, Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah tidak punya itikad baik kepada rakyat kecil karena tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Ia juga kecewa hasil rapat Komisi IX deban pemerintah tanggal 12 Desember 2019 lalu tidak ditindaklanjuti pemerintah.

Saat itu kata Kurniasih, Komisi IX dan pemerintah sepakat tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III Mandiri pada 1 Januari 2020.

Rr




Ini Penyakit-penyakit Yang Bikin BPJS Kesehatan Defisit

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;    Banyak pertayaan muncul, kenapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus didera defisit?

Seelah ditelisik, satu demi satu beban  yang harus ditanggung BPJS Kesehatan mulai terkuak.

Memang tak bisa dibantah bahwa BPJS Kesehatan harus menghadapi modus atau niat buruk peserta maupun praktik dokter di rumah sakit yang sudah diberitakan sebelumnya.

Selain itu, ternyata beban BPJS Kesehatan cukup dahsyat dari sisi penyakit katastropik yang harus ditanggung.

Penyakit katastropik merupakan penyakit-penyakit yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya serta memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa.

Penyakit yang termasuk dalam golongan katastropik adalah golongan penyakit-penyakit tidak menular.

Dai sumber yang bersal dari dokumen BPJS Kesehatan, jumlah biaya katastropik dari Januari sampai Maret 2019 saja  mencapai Rp 5,65 triliun.

Pada tahun  2018 sendiri penyakit katastropik biayanya mencapai Rp 20,4 triliun.

Ternyata, besarnya biaya pelayanan kesehatan itu disebabkan antara lain profil morbiditas penduduk yang banyak menderita penyakit kronis, itu penjelasan BPJS Kesehatan dalam dokumennya.

Penyakit-Penyakit Ini yang Buat BPJS Kesehatan Tekor; Data Katastropik (Dok. BPJS Kesehatan)

Penyakit katastropik yang cukup merogoh kocek BPJS Kesehatan cukup dalam adalah jantung. Dengan biaya selama 2018 mencapai Rp 10,5 triliun. Dari Januari-Maret 2019 sendiri biaya penyakit jantung ini mencapai Rp 2,81 triliun.

Penyakit kedua yang cukup besar biayanya adalah kanker. Di mana di 2018 biayanya mencapai Rp 3,40 triliun dan selama Januari-Maret 2019 mencapai Rp 1,09 triliun.

BPJS Kesehatan mencatat biaya pelayanan kesehatan totalnya khusus penyakit katastropik mencapai Rp 94,2 triliun di 2018. Sedangkan di 3 bulan pertama 2019 mencapai Rp 25,5 triliun.

Rr

 




Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Bisa Pindah ke PBI

BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, secara resmi menetapkan kenaikan iuran

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;   Kenaikan iuran peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) akan tetap diberlakukan.

Namun, ia juga memastikan bahwa PBPU yang masuk dalam golongan masyarakat tidak mampu bisa pindah ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penegasan itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Fahmi Idris di Gedung DPR, akhir Januari lalu.

“Tapi tetap ada opsi yang tadi saya sampaikan bahwa PBPU kelas III itu kemudian disisir untuk yang miskin dan tidak mampu jadi peserta PBI. Itu yang kami pegang sampai nanti kan setelah ini diminta rapat lagi konsolidasi, koordinasi internal pemerintah,” jelas Fahmi.

Menurutnya, kenaikan iuran yang telah ditetapkan ini bukan hanya keputusan BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran ini merupakan keputusan dari rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Ya kan ada rapat tingkat menteri, dipimpin Pak Menko. BPJS kan punya porsi terbatas. Tugas kewenangan tanggung jawab juga diatur tidak boleh melampaui kewenangan. Sehingga ya keputusan yang dihadiri Pak Menkes, Bu Menkeu, Kepala Staf Presiden (KSP) kemudian dari Kemensos, Kemendagri itu menyimpulkan seperti itu dijalankan,” terang Fahmi.

Sebagai informasi, per 1 Januari 2020, BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, secara resmi menetapkan kenaikan iuran.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kemudian, Kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 per jiwa, dan kelas I naik dari Rp 80.000 ke Rp 160.000 per jiwa.

Rr

 




Kapolsek Mataram Manfaatkan Kemudahan Layanan Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile-JKN

Sebagai seorang aparatur negara yang merupakan peserta JKN-KIS yang terdaftar sejak era askes, Muhammad Yusuf merasakan banyak perubahan, terutama untuk pelayanan di fasilitas kesehatan

Narasumber : Muhammad Yusuf

lombokjournal.com —

MATARAM  ;  Pada era digital, kehidupan manusia diwarnai dengan berbagai kemudahan. Hal-hal yang terlihat sulit bahkan mungkin mustahil dilakukan pada masa sebelumnya, kini menjadi nyata.

Kemudahan-kemudahan itu diwujudkan oleh BPJS Kesehatan untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui Aplikasi Mobile-JKN.

Aplikasi Mobile JKN yang dapat di unduh melalui Playstore dan Appstore ini sangat membantu seluruh peserta JKN-KIS, khususnya bagi peserta yang tidak sempat untuk mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.

Muhammad Yusuf (56), Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mataram, salah satu peserta progam JKN-KIS yang memanfaatkan kemudahan melalui Aplikasi Mobile-JKN.

Saat ditemui Tim Jamkesnews, Kepala Kepolisian Sektor Mataram ini memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah menciptakan Aplikasi Mobile JKN yang sangat membantu dirinya dan anggota kepolisian lainnya.

Menurut Muhmmad Yusuf, Aplikasi Mobile-JKN sangat membantunya dan teman-teman anggota kepolisian lainnya.

Karena lewat aplikasi Mobile JKN ini, Yusuf mngaku  bisa merubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di tempatnya bertugas.

“Sehingga saya tidak perlu antri di Kantor BPJS Kesehatan, cukup duduk saja di kantor atau di rumah saya bisa langsung pindahkan FKTP saya. Selain itu yang saya dengar dari sosialisasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, sekarang makin banyak lagi fitur terbaru yang salah satunya adalah mengetahui ketersediaan tempat tidur dirumah sakit apabila akan rawat inap. Tapi semoga saja saya dan anggota keluarga sehat-sehat dan tidak menggunakan Kartu JKN-KIS,” ujar Yusuf sambil tersenyum.

Sebagai seorang aparatur negara yang merupakan peserta JKN-KIS yang terdaftar sejak era askes, ia merasakan banyak perubahan, terutama untuk pelayanan di fasilitas kesehatan.

Dukungan untuk BPJS Kesehatan pun tidak lupa ia sampaikan saat di wawancara, Kamis (23/01/20).

“Program JKN-KIS ini sangat dirasakan manfaatnya bagi semua golongan masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu, mengingat biaya pelayanan kesehatan dan berobat cukup mahal,” uangkp Yusuf.

Menurut Yusuf, agar program ini bisa memberikan manfaat yang berkelanjutan, masyarakat  harus sama-sama menjaga dan menyukseskan program pemerintah ini.

“Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan membantu mereka yang membutuhkan pertolongan jaminan kesehatan. Untuk itu kami sangat mendukung penuh program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Yusuf.

 (ay/yn/Jamkesnews)