CHIKA dan VIKA, Dua Fitur Baru Inovasi BPJS Kesehatan

Fitur CHIKA dan VIKA memberi informasi dengan cara yang menarik bagi anak muda, kalau berinteraksi dengan CHIKA, responnya sangat cepat, penjelasannya pun cukup banyak memberikan informasi

lombokjournal —

JAKARTA   ;    BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi untuk memenuhi kebutuhan peserta JKN-KIS.

Di saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, yang membuat masyarakat mengurangi aktivitas ke luar rumah, pada saat itu BPJS Kesehtan menghadirkan fitur CHIKA dan VIKA.

Dengan dihadirkannya kedua fitur tersebut, peserta JKN-KIS tidak perlu keluar rumah untuk mengunjungi kantor BPJS Kesehatan guna menyelesaikan berbagai keperluan terkait kepentingan layanan kesehatan.

Itulah, fitur CHIKA dan VIKA memiliki keunggulan dapat mengakses layanan tanpa memandang waktu dan lokasi.

Saat  maraknya wabah virus corona yang mengharuskan masyarakat untuk berdiam di rumah, adanya inovasi fitur itu, peserta JKN-KIS sudah tidak perlu datang ke kantor untuk mendapatkan pelayanan, karena mereka dapat mengaksesnya lewat layanan CHIKA dan VIKA.

CHIKA adalah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chat yang direspons oleh Artificial Intelligence.

CHIKA memberi informasi seperti cek status peserta, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang, mengubah data peserta, dan registrasi peserta. Fitur ini dapat diakses lewat Facebook Messenger, Telegram, serta WhatsApp.

Sementara VIKA adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab. Gunanya untuk mengecek status tagihan dan status kepersertaan melalui Care Center 1500 400.

Itulah inoasi yang dihAdirkn sesuai kebutuhan peserta program JKN-KIS, karena di era teknologi masyarakat mendambakan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan lewat ponsel, tanpa keluar rumah.

Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan seluruh peserta JKN-KIS, karena hampir semua kalangan memiliki media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Telegram.

Apalagi di masa sekarang ini, masyarakat diimbau lebih baik di rumah saja untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Beberapa peserta JKN-KIS dari kalangan muda yang sempat dihubungi  mengaku merasakan langsung manfaat CHIKA dan VIKA. Karena CHIKA memberi informasi dengan cara yang menarik bagi anak muda.

Umum mereka mengatakan, kalua berinteraksi dengan CHIKA, responnya sangat cepat, penjelasannya pun cukup memberikan saya informasi.

Bagi mereka itu sangat efektif dari segi biaya dan waktu, sangat mudah diakses kapan pun dan di manapun.

Rr

 




Kebijakan Khusus BPJS Kesehatan, Meniadakan Kegiatan Yang Melibatkan Banyak Orang

BPJS Kesehatan meniadakan beberapa pelayanan, seperti Mobile Customer Service (MCS). Demikian pula sosialisasi informasi yang berlangsung dalam forum-forum pertemuan, pendeknya semua kegiatan lain yang melibatkan banyak orang

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;  Terkait upaya meminimalkan penyebaran virus corona, BPJS Kesehatan mulai memberlakukan perubahan layanan sejak  Selasa (17/03/20).

Untuk sementara, BPJS Kesehatan meniadakan beberapa pelayanan, seperti Mobile Customer Service (MCS). Demikian pula sosialisasi informasi yang berlangsung dalam forum-forum pertemuan, pendeknya semua kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.

“Kebijakan ini diberlkukan untuk meminimalisir kontak langsung,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris memaparkan sejumlah kebijakan khusus.

Peserta yang hendak mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mengubah kelas rawat peserta PBPU dan BP dapat mengakses layanan JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center di 1500 400.

Kemudian untuk layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dan penggantian kartu hilang dialihkan ke aplikasi Mobile JKN.

BPJS Kesehatan Care Center dipersiapkan jika peserta ingin menambah anggota keluarga PBPU dan BP, atau mengubah identitas peserta non PBI.

Namun di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota masih membuka beberapa pelayanan administrasi. Antara lain, pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU) khusus pegawai negeri, perubahan data peserta PBI, perubahan FKTP peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan.

Kata Fahmi, pelayanan administrasi di mall pelayanan publik, tetap berlngsung sesuai kebijakan Pemerintah Daerah setempat.

Pelayanan administrasi di rumah sakit juga tetap dilakukan dengan memaksimalkan aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) atau Mobile JKN.

“Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona. Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan seha




Positif Corona, Warga Dasan Agung Yang Meninggal Jum’at Lalu

“Penderita mempunyai riwayat melakukan perjalanan ke Jakarta, kemungkinan J terpapar covid19 di luar NTB”

MATARAM.lombokjournal.com —    J (55 tahun) pasien PDP asal Dasan Agung Mataram yang meninggal dan di kuburkan oleh tim medis beberapa waktu lalu, di nyatakan positif mengidap virus corona.

J di ketahui positif covid19 setelah keluarnya hasil swab dari laboratorium Litbangkes Kementerian Kesehatan.

Dari pers rilis yang di terima oleh media ini Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah menerangkan, J memiliki riwayat perjalanan ke daerah pandemik yakni Jakarta.

J di duga tertular covid19 saat berkunjung ke Jakarta.

“Penderita mempunyai riwayat melakukan perjalanan ke Jakarta, kemungkinan J terpapar covid19 di luar NTB,” jelas gubernur pada rilis yang diterima edia,  Rabu(01/04/20)

Gubernur Zul juga mengatakan, petugas sedang menelusuri rekam kontak J sehingga bisa melakukan tindakan awal.

Sementara IMS warga Karang Medain yang juga meninggal dan sempat di isolasi di RSUP NTB dari hasil swab laboratorium Litbangkes Kementerian Kesehatan hasilnya adalah negatif.

IMS meninggal dunia akibat penyakit degeneratif bawaan.

Dengan hasil swab J yang positif data positif covid19, di NTB menjadi lima orang dengan rincian empat orang masih dalam perawatan dan satu orang meninggal dunia.

AYA/HmsNTB




Kondisi Kesehatan Dua Pasien Positif Corona di NTB Semakin Membaik

Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dirawat di RSUD NTB saat ini sebanyak 12 orang

MATARAM.lombokjournal.com — Kondisi kesehatan dua orang pasien positif virus Corona Covid-19 yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB dinyatakan terus membaik.

Namun untuk menyatakan mereka sudah sembuh, tim medis harus menunggu hasil pemeriksaan sampel swab yang dilakukan di laboratorium Litbangkes Kementerian Kesehatan RI.

Kabid Pelayanan RSUD Provinsi NTB dr.Nyoman Wijaya menerangkan, hasil positif untuk pasien 01 tanggal 24 Maret 2020, dan pasien 02 tanggal 25 Maret 2020.

Masih dua kali pemeriksaan lagi yang  ditunggu untuk memastikan dua pasien tersebut mudah-mudahan negatif corona atau sembuh

“Hari ini kondisi kedua pasien stabil. Tekanan darah normal berkisar 100 – 110/70, suhu normal berkisar antara 36 – 36,5 derajat,” kata Nyoman Wijaya, Selasa (31/03/2020)

Ia mengatakan, kedua pasien sudah bisa makan minum seperti biasa karena kondisinya memang terus membaik.

Namun mereka diperbolehkan pulang setelah hasil pemeriksaan swab negatif dua kali berturut-turut. Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dirawat di RSUD NTB saat ini sebanyak 12 orang.

Sebagaimana diketahui, kasus pertama virus corona di NTB dipublikasi pada tanggal 24 Maret lalu. Pasien perempuan berusia 50 tahun yang kemudian dikenal dengan pasien 01 tersebut kemungkinan besar terjangkit di luar daerah.

Karena pasien pernah melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menghadiri berbagai kegiatan dan pulang ke NTB.

AYA/HmsNTB

 




Pasien Positif Covid-19, Bertambah Dua Orang

Keduanya sudah dirawat di RSUP NTB sejak 22 dan 23 Maret, dan dari hasil pemeriksaan menunjukkan perkembangan yang baik

MATARAM.lombokjournal.com — Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah menyebut, dua orang pasien yang positif Covid-19 yang baru adalah LJ berjenis kelamin laki-laki, 44 tahun, asal Kota Mataram.

Pasien lain, yaitu YT laki-laki yang berumur 46 tahun asal Bali yang melakukan perjalanan ke Lombok.

Dengan bertambahnya  pasien positif Covid-19 tersebut, di NTB terdapat empat orang positif terpapar virus corona.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengirimkan siaran pers resmi yang diterima media ini, tentang dua orang yang positif terjangkit virus corona di NTB.

Keduanya sudah dirawat di RSUP NTB sejak 22 dan 23 Maret lalu, dan dari hasil pemeriksaan menunjukkan perkembangan yang baik.

Masih dalam rilis tersebut, Gubernur Zul mengatakan, tim gugus sedang melakukan pelacakan kontak kedua penderita.

Kedua penderita di perkirakan tertular di luar, dan keduanya memiliki laporan perjalanan ke daerah yang terpapar Covid-19

“Iya kami sedang membicarakan siapa saja yang melakukan kontak dengan dua orang tersebut,” terang Gubernur Zul dalam pers rilis.

Pemerintah Provinsi NTB menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghindari penyebaran virus corona dengan tidak mendukung dan menerapkan jarak sosial.

AYA/HmsNTB




Ikuti Prosedur Alur Pelayanan, Biaya Pemeriksaan Kandungan Ditanggung BPJS Kesehatan

Santi berharap, masyarakat Indonesia paham akan pentingnya perlindungan kesehatan secara dini dan pahami pula alur pelayananya agar segala prosesnya lancar dan biaya pemeriksaan kehamilan sampai dengan persalinan seperti dirinya ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Narasumber : Santi Sundari

MATARAM.lombokjournal.com —  Seorang ibu yang sedang mengandung pasti ingin mengetahui kondisi kesehatan bayi dalam kandungannya dengan cara memeriksakan kandungannya secara rutin agar tumbuh kembang bayi dalam kandungan dapat dikontrol dengan baik.

Seperti yang dilakukan oleh Santi Sundari (38) yang sedang mengandung anak keduanya.

Santi Sundari merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Suami Santi Sundari bekerja di salah satu perusahaan di Wilayah Kota Mataram.

Santi merasa sangat beruntung karena mendapatkan jaminan kesehatan dari perusahan tempat suaminya bekerja.

Diungkapkannya, ia mengaku  merasa sangat terbantu sekali dengan adanya Program JKN-KISi. Dari anak pertama, Santi sudah menggunakan Kartu JKN-KIS untuk memeriksakan kandungan dan melahirkan secara normal.

“Sekarang saya menggunakannya lagi dikehamilan anak kedua saya. Sampai dengan saat ini saya tidak pernah mengeluarkan uang untuk biaya pemeriksaan kandungan, semua dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujar Santi saat ditemui oleh tim Jamkesnews di Rumah Sakit Wirabhakti pada Jumat (28/02/20).

Sambil berbincang, Santi menjelaskan dengan lengkap pengalamannya menggunakan kartu JKN-KIS untuk pemeriksaan kandungan

Menurut Santi, sebenarnya alur pelayanannya tidak sulit apabila kita memahami prosedur pelayanannya dengan baik. Pertama, ia cukup datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di tempat saya terdaftar, kemudian ia mendapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) untuk mendapatkan penanganan dokter spesialis kandungan. Dan luar biasanya semuanya gratis, tanpa ada biaya tambahan apa pun.

“Hanya saja kebanyakan orang malas untuk menaati prosedur, maunya langsung ditangani dokter spesialis. Banyak orang diluar sana yang mengatakan kalau periksa kandungan dan melahirkan menggunakan Kartu JKN-KIS ribet, tapi saya membuktikan sendiri manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, dan saya pun merasa terbantu dengan biaya pemeriksaan dan semua biaya persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” tambah Santi.

Santi berharap, masyarakat Indonesia paham akan pentingnya perlindungan kesehatan secara dini dan pahami pula alur pelayananya agar segala prosesnya lancar dan biaya pemeriksaan kehamilan sampai dengan persalinan seperti dirinya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

dh/yn/Jamkesnews




Program JKN-KIS Menolong Buruh Tani Penderita Gagal Ginjal

Giri didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejak tahun 2013

Narasumber: Giri Al Farizi

MATARAM.lombokjournal.com —  Cuci darah atau hemodialisa merupakan kegiatan rutin yang wajib dilakukan oleh penderita penyakit gagal ginjal. Seperti yang dialami oleh Giri Al Farizi (21) seorang buruh tani yang berasal dari Desa Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Giri begitu ia disapa, yang kesehariannya harus menggunakan tenaga yang besar untuk bekerja, kini sudah tidak bisa beraktivitas seperti orang normal lainnya.

Semenjak divonis oleh dokter dengan penyakit gagal ginjal, Giri harus melakukan cuci darah seumur hidup agar dapat bertahan hidup.

“Awalnya saya merasakan lemas, sesak napas, sering keram perut, keram otot, mual, muntah dan kulit terasa gatal-gatal. Keluarga saya menyarankan untuk memeriksakan keluhan saya kedokter, tetapi saya takut. Selain itu soal biaya pun menjadi salah satu faktor bagi saya untuk memutuskan tidak berobat,” Ujar Giri saat tim Jamkesnews di RSUD Tanjung, pada Rabu (26/02/20).

Giri didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejak tahun 2013.

Tapi dirinya ragu untuk menggunakan Kartu JKN-KIS apabila dokter harus merujuknya ke rumah sakit. Kekhawatiran Giri pun terjawab saat dirinya melakukan pemeriksaan ke puskesmas.

Giri harus dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Giri berceria, saat itu ia memberanikan diri ke puskesmas dengan membawa kartu JKN-KIS yang diberikan oleh pemerintah. Setelah diperiksa oleh dokter,  ia dirujuk ke RSUD Tanjung untuk pemeriksaaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan oleh dokter di RSUD Tanjung saya divonis gagal ginjal, sehingga dokter menyarankan untuk rutin melakukan cuci darah dua kali dalam satu minggu. Saya langsung bertanya kepada dokter mengenai biaya cuci darah, dan dokter pun menjelaskan bahwa cuci darah dan biaya pengobatan gagal ginjal ditanggung BPJS Kesehatan. Saya pun merasa lega saat dokter menjelaskan bahwa pengobatan saya ditannggung oleh BPJS Kesehatan,” tambah Giri

Di akhir perbincangan, Giri pun  mengungkapkan harapan dan rasa terima kasihnya kepada BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah.

“Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara yang telah memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu. Harapan saya semoga program JKN-KIS dapat terus berlangsung dan membantu pengobatan penderita gagal ginjal seperti saya,” tutur Giri.

dh/yn/Jamkesnews




BPJS Kesehatan Akan Verifikasi Klaim Rumah Sakit, Untuk Biaya Pasien Covid-19

Setelah proses verifikasi dengan rumah sakit dilakukan, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk proses pembayaran

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;   BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.

Surat penugasan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit atas pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sudah ditadatagani  Ketua Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan ovid-19, Muhadjir Effendy.

“Surat penugasan khusus untuk verifikasi klaim sudah saya tanda tangani,” kata Muhadjir dalam keterangan pers, Minggu (29/03/20).

Dengan demikian, BPJS Kesehatan bisa segera melakukan tugas khususnya untuk membantu verifikasi klaim pelayanan kesehatan,”

Muhadjir mengatakan, dengan pengalaman BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi klaim rumah sakit, diharapkan proses ini dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Pemerintah berupaya untuk mempercepat pembayaran kepada rumah sakit yang merawat pasien virus corona (Covid-19).

Maksudnya,  agar pelayanan kesehatan rumah sakit kepada pasien Covid-19 terus berjalan dan semakin prima.

Keputusan agar BPJS Kesehatan yang melakukan verifikasi guna mempercepat pembayaran ke rumah sakit,  ditetapkan pada rapat terbatas, Selasa (24/03/20) lalu yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.

Dikatakan Muhadjir, setelah proses verifikasi dengan rumah sakit dilakukan, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk proses pembayaran.

Kementerian Kesehatan telah mendapat alokasi dana khusus dari Kementerian Keuangan untuk pelunasan pembayaran tagihan-tagihan terkait penanganan Covid-19.

Rr

 




Warga Desa Montong Are, Kediri, Belum Dipastikan Meninggal Karena Virus Corona

“Terhadap kasus ini kita juga belum bisa memastikan apakah meninggal karena Covid- 19 atau bukan, masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut”

MATARAM.lombokjournal.com — Orang Dalam Pengawasan (ODP)  berinisial. SH, usia 45th, warga Dusun Samak Miring Desa Montong Are, Kediri, yang dikabarkan  meninggal Dunia karena terpapar  Virus Corona, belum bisa dipastikan kebenarannya.

Ketua Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah NTB H. Ahsanul Khalik menceritakan kronologi meninggalnya seseorang dalam status ODP itu.

Diungkapkan, memang  benar SH punya riwayat telah melakukan perjalanan pada tanggal 16 Maret 2020 berangkat dari Lombok ke Mojokerto.

“Selanjutnya tanggal 23 maret 2020 yang bersangkutan dari Mojokerto menggunakan truk pengangkut barang bersama 2 orang temannya (nama temannya sudah terkonfirmasi dan tercatat di Dikes Lobar),” ujar Ahsanul Khalik, Senin (30/03/20).

Pada tanggal 24 Maret 2020 almarhum datang melaporkan diri dan diperiksa di Puskesmas Pembantu Montong Are. SH mngeluh batuk, pilek dan pusing, tapi tidak dalam kondisi demam dan tensi juga normal 120/80 dengan suhu tubuh 36⁰ C.

Almarhum pada saat itu diberikan obat sesuai dengan keluhannya dan pulang.

Lebih lanjut Kalak BPBD juga menjelaskan,  riwayat alamarhum yang pernah melakukan perjalanan ke daerah Mojokerto, Jawa Timur sebagai Daerah yang juga terpapar Covied- 19.

Maka pihak puskesmas pembantu Montong Are kemudian menetapkan status almarhum sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan). Dan status tersebut juga sudah diinformasikan kepada kadus, kades, babinsa.

Selanjutnya, tanggal 25 Maret 2020 karena kondisi almarhum membaik dan tidak memiliki keluhan, dalam status sebagai ODP yang bersangutan keluar pada malam harinya unuk bermain bulutangkis.

Dan pada tanggal 27 Maret 2020 almarhum kembali datang ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Montong Are, dan melaporkan diri ke petugas hanya mengalami gangguan batuk.

Dan Petugas Pustu melakukan pemeriksaan, kondisi almarhum normal dan benar hanya mengalami gangguan batuk. Sampai tanggal 28 Maret 2020 tidak ada informasi keluhan kepada petugas.

Namun pada tanggal 29 Maret 2020 pada pukul 05.00 Wita subuh sesuai informasi keluarganya bahwa almarhum mengalami sesak nafas, namun oleh keluarga tidak langsung dibawa untuk melakukan pemeriksaan.

Baru sore harinya pukul 18.00 Wita keluarga membawa ke Puskesmas, dan tiba di Puskesmas pada pukul 18.20 Wita dalam kondisi sudah meninggal. Atau tepatnya sudah meninggal dalam perjalanan dari rumah ke Puskesmas Kediri.

“Terhadap kasus ini kita juga belum bisa memastikan apakah meninggal karena Covid- 19 atau bukan, masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar H. Ahsanul Khalik.

Dan proses pemakaman almarhum disesuaikan dengan SOP oleh tenaga medis yang menangani.

AYA




Ini alasan BPJS Kesehatan, Iuran Peserta Program JKN-KIS Belum Berubah Pascaputusan MA

“BPJS Kesehatan secara aktif bertanya kepada Mahkamah Agung terkait putusan tersebut untuk dijadikan pedoman dalam penetapan iuran”

lombokjournal.com –

MATARAM  ;  Mahkamah Agung telah mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019, namun iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berubah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan tentang belum berubahnya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Belum ada ketentuan resmi yang diamanatkan kepada lembaga asuransi kesehatan sosial pascaputusan Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran,’ jelas Iqbal.

Melalui keterangan tertulisnya yang dikirim ke media, Sabtu (28/05/20) Iqbal mengatakan, Mahkamah Agung belum memberikan salinan resmi terkait putusan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

“BPJS Kesehatan secara aktif bertanya kepada Mahkamah Agung terkait putusan tersebut untuk dijadikan pedoman dalam penetapan iuran,” kata Iqbal.

MA menjawab, masih menyusun minuta akta secara resmi, sehingga belum bisa memberikan ketentuannya secara resmi kepada pihak BPJS Kesehatan.

“Kalau kami tetapkan sesuai putusan MA, kira-kira putusan MA yang mana, karena BPJS Kesehatan belum menerima secara resmi hasil putusan uji materi tersebut,” kata Iqbal.

Para peserta program JKN masih membayar iuran sesuai dengan ketetapan yang ada pada Perpres 75/2019, yaitu Rp160 ribu untuk peserta kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk peserta kelas III.

Komunitas Pasien Cuci Darah mengajukan uji materi ke MA karena keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Perpres 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran peserta untuk kelas I, II, III, dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) tersebut telah diterapkan sejak 2019 bagi sebagian kelompok peserta.

Yaitu kenaikan iuran bagi peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sejak Agustus 2019, dan bagi ASN serta TNI-Polri yang sudah berlaku sejak November 2019.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan sekitar Rp13,5 triliun dari dana APBN atas implikasi kebijakan kenaikan iuran tersebut.

Rr

(BPJS Kesehatan)