Program Supply Chain Financing BPJS Kesehatan, Dimanfaatkan 1.043 Rumah Sakit

Sampai 29 Februari 2020, pemanfaatan fasilitas SCF sudah mencapai Rp 19,5 triliun

lombokjurnal.com

JAKARTA   ;    

Program Supply Chain Financing (SCF), program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan, telah dimanfaatkan sebanyak 1.043 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan mengharapkan, program ini dapat membantu cash flow (arus kas) rumah sakit, agar tetap terjaga likuiditasnya.

Kerjasama BPJS Kesehatan dengan perbankan sejak 2017 yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan itu, membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice disetujui  BPJS Kesehatan.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf, di Jakarta,

Akhir Maret 2020, sebanyak 38 bank dan lembaga pembiayaan non bank telah memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF kepada faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari 14 bank konvensional, 4 bank syariah, 15 bank daerah, 3 lembaga pembiayaan non bank dan 2 koperasi.

Iqbal mengatakan, selain dukungan perbankan, pihakya mengapresiasi dukungan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Khusus dalam memberikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan bagi rumah sakit daerah terhadap pemanfaatan SCF. Hal ini akan membantu operasionalisasi rumah sakit agar dapat terus melayani masyarakat,” kata Iqbal.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Hukum, yang menyebutkan BLU dapat mengadakan pinjaman jangka pendek sesuai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Kementerian Dalam Negeri secara khusus telah menerbitkan Surat kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota Nomor 900/11145/SJ dan Nomor 900/11146/SJ tentang Penyelesaian Keterlambatan Klaim Pembayaran dari BPJS pada Rumah Sakit Daerah, pada 18 Oktober 2019.

Surat ini menyebutkan, rumah sakit yang telah menerapkan BLUD dapat menerapkan pinjaman jangka pendek sesuai dengan peraturan perundangan (pemanfaatan SCF).

Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/286/2019 tentang Pembayaran Kepada Penyedia Jasa Dalam Program Jaminan Kesehatan’

Surat ini menyampaikan, rumah sakit untuk dapat mengkaji dan menimbang untuk memanfaatkan fasilitas SCF,  apabila dianggap dapat membantu cash flow rumah sakit sehingga dapat memenuhi kewajiban rumah sakit kepada pihak ketiga.

Dukungan tersebut diharapkan tidak memberikan kendala lagi penerapan SCF, khususnya di daerah.

Dan Iqbal mengharapkan, agar Pemerintah Daerah, dalam hal ini gubernur, bupati dan wali kota dapat menerbitkan regulasi pendukung bagi rumah sakit daerah agar dapat memanfaatkan program SCF ini.

“Lebih lagi di tengah pandemi Covid-19, dimana fasilitas kesehatan tentu membutuhkan pendanaan yang kuat agar dapat terus melayani masyarakat,” kata Iqbal.

Sampai 29 Februari 2020, pemanfaatan fasilitas SCF sudah mencapai Rp 19,5 triliun.

Fasilitas SCF ini diharapkan dapat dikembangkan terus oleh bank atau lembaga pembiayaan, agar lebih banyak lagi rumah sakit yang dapat memanfaatkannya.

BPJS Kesehatan Bersama dengan bank/lembaga pembiayaan yang bekerja sama, tengah menyiapkan aplikasi berbasis web service untuk mempercepat proses konfirmasi klaim.

Sehingga ke depan, proses SCF akan semakin mudah dan cepat.

Rr




Menkeu Sesalkan Putusan MA; Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Gambaran Kegotongroyongan

Saat pemerintah memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, pemerintah sudah  memikirkan matang-matang sehingga kebijakan ini dirasa masih diterima dengan wajar

lombokjournal.com —

JAKARTA   ;    Peraturan Presiden (Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan gambaran kegotongroyongan masyarakat Indonesia, yang mampu membantu masyarakat yang tak mampu untuk biaya berobat di Rumah Sakit.

Karena itu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai amanat Perpres amat disesalkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati penyesalan atas putusan MA itu.

Menurut Menkeu, masyarakat yang mampu untuk membayar iuran juga ikut melakukan subsidi kepada masyarakat yang tak mampu.

“Sehingga mental kegotongroyongan dalam sistem BPJS Kesehatan bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Sri Mulyani mengungkapkan, sekitar 96 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan bantuan iuran dari masyarakat yang mampu.

“Dari swasta juga ikut gotongroyong. Semua dihitung dalam rangka agar JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bisa berjalan karena ada dana yang berasal dari APBN, Pusat, Daerah, Swasta dan Masyarakat mampu,” kata Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/04/20).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini sedikit menyesalkan putusan MA tersebut.

Saat ini kondisi defisit BPJS Kesehatan terbilang sudah kronis, sehingga perlu penyehatan kembali. Salah satu penyehatan yang dilakukan adalah dengan menaikkan iuran tersebut.

Ditegaskan Sri Mulyani, keputusan batalkan 1 pasal saja itu pengaruhi seluruh sustainabilitas dari BPJS Kesehatan. Karena pada saat pemerintah buat Perpres itu semua aspek sudah dipertimbangkan.

“Kita sangat paham mungkin tidak semua puas, tapi itu policy yang secara hati-hati pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek,” kata Sri Mulyani.

Menurutnya, saat pemerintah memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, pemerintah sudah  memikirkan matang-matang sehingga kebijakan ini dirasa masih diterima dengan wajar.

“Itu semua kita rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan 1 institusi. Ini dilakukan pemerintah, kita terus coba bangun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan, sustain,” katanya.

Rr




Hasil Tes SWAB Hari ini, 11 Pasien Dalam Perawatan (PDP) Positif Covid-19

Adanya tambahan 11 kasus terkonfirmasi ini, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini sebanyak 21 orang

MATARAM.lombokjournal.com –  Hari ini Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dikonfirmasi,  11 Pasien Dalam Perawatan (PDP) positif Covid-19.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB, DRS HL Gita Aryadi menyampaikan, kofirmasi itu diterima setelah hasil asil test swab yang dilakukan Laboratorium Biomedis RSUD Provinsi NTB, hari Kamis (09/04/20) pukul 17.30 Wita, menujukkan beberpa PDP yang terpapar Covid-19.

“Saat ini kita bisa mengetahui hasil lab dengan lebih cepat. Dengan hasil tes laboratorium yang semakin cepat, maka pasien yang terkonfirmasi covid-19 bisa semakin banyak,” jelas Sekretaris Daerah Selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB, melalu press relese yang diterima Lombok Journal.

11 PDP positif Covid-19 itu, terdiri dari 6 orang PDP positif yang sudah diumumkan di website Gugus Tugas Nasional, dan 5 orang sudah mendapat notice dari pusat namun belum diumumkan di website gugus tugas nasional.

Rincian PDP yang positif tersebut, yaitu;

Pasien nomor 11, an. Tn. N, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Pasien memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit Covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit.

Riwayat kontak dengan pasien Positif Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Tanjung dalam kondisi baik.

Pasien nomor 12, an. Ny. FBM, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit Covid-19.

Memiliki riwayat kontak dengan orang yang baru pulang dari daerah terjangkit Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik.

Pasien nomor 13, an. Tn. LAB, laki-laki, usia 54 tahun, penduduk Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Pasien memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit Covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit.

Riwayat kontak dengan pasien Positif Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Awet Muda Narmada dalam kondisi baik.

Pasien nomor 14, an. Tn. RM, laki-laki, usia 68 tahun, penduduk Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19.

Dalam 14 hari sebelum sakit, pasien memiliki riwayat kontak erat dengan Pasien nomor 04. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dalam kondisi baik.

Pasien nomor 15, an. Tn. MA, laki-laki, usia 51 tahun, penduduk Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pasien memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit Covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit.

Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 tidak ada. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dalam keadaan baik.

Pasien nomor 16, an. Ny. SL, perempuan, usia 59 tahun, penduduk Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat bepergian ke daerah terjangkit Covid-19 tidak pernah.

Pasien memiliki kontak erat dengan pasien nomor 14. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dalam keadaan baik.

Pasien nomor 17, an. Ny. KP, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Pasien tidak memiliki riwayat bepergian ke luar NTB namun suami memiliki riwayat bepergian ke Bali dalam 14 hari terakhir sebelum pasien sakit.

Riwayat kontak dengan pasien Positif Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di RSUD  dalam kondisi baik.

Pasien nomor 18, an. Tn. YRW, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Kota Mataram. Pasien memiliki riwayat pernah kontak dengan pasien Positif Covid-19 nomor 04.

Riwayat bepergian ke luar NTB selama 14 hari sebelum sakit tidak pernah. Pasien meninggal setelah dirawat di RSUD Kota Mataram.

Pasien nomor 19, an. Tn. AS, laki-laki, usia 47 tahun, penduduk Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Pasien memiliki riwayat perjalanan ke Makassar dalam 14 hari sebelum sakit.

Riwayat kontak dengan pasien Positif Covid-19 tidak pernah. Saat ini kondisinya baik.

Pasien nomor 20, an. Tn. MZ, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kecamatan Cakra Kota Mataram. Pasien memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19 dalam 14 hari sebelum sakit.

Riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19 tidak pernah. Saat ini dalam kondisi baik.

Pasien nomor 21, an. Tn. D, laki-laki, usia 53 tahun, penduduk Monjok, Kota Mataram. Pasien tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan Pasien nomor 05.

Saat ini tinggal di Wisma Nusantara untuk karantina dan dalam kondisi baik.

Dengan adanya tambahan 11 kasus terkonfirmasi ini, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini sebanyak 21 orang. 2 (orang) orang meninggal dunia. 2 (dua) orang telah sembuh dan telah pulang ke rumah masing-masing.

Untuk mencegah penularan lebih lanjut, petugas kesehatan terus melakukan penelusuran (contact tracing) terhadap semua orang yang pernah melakukan kontak dengan seluruh pasien terkonfirmasi positif covid-19.

Hingga rilis ini dikeluarkan, jumlah pasien dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 112 orang. 44 PDP masih dalam status pengawasan, sedangkan 68 PDP dinyatakan selesai dalam pengawasan/sembuh.

Jumlah PDP yang meninggal sebanyak 9 orang, terdiri dari 2 (dua) orang positif covid-19 dan 7 (tujuh) orang negatif.

Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 3.315 orang. 1.797 orang masih dalam pemantauan dan sisanya 1.518 orang dinyatakan selesai dalam pemantauan.

Dijelaskan Lalu Gita, informasi ini membuat kita makin tanggap melakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan bersama.

“Selain itu pasien yang terkonfirmasi positif juga dapat segera diberi tindakan penanganan medis yang tepat dan sesuai, sehingga segera sembuh dan bisa dipulangkan,” jelas Lalu Gita

AYA




BPJS Kesehatan Menunggu Arahan Pemerintah, Setelah MA Membatalkan Kenaikan Iuran

Kelebihan iuran yang telah dibayar peserta akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah

lombokjournal.com —

JAKARTA   ;  Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf memberi jawaban atas kekhawatiran masyarakat khususnya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) alias peserta kelas mandiri.

Ini terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran per tanggal 1 April 2020. Padahal PBPU tetap membayar iuran sesuai kenaikan yang telah ditetapkan.

Namun Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan mengenai transaksi tersebut peserta tak perlu khawatir. Sebab  pihak BPJS Kesehatan  mencatat kelebihan pembayaran iuran tersebut.

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri,” kata Iqbal saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (06/04/20).

Pihak BPJS Kesehatan akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran para peserta yang sudah membayar setelah kenaikan taarif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) baru yang diterbitkan oleh pemerintah.

Iqbal menegaskan, kelebihan iuran yang telah dibayar peserta akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah.

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” jelas Iqbal.

Meski MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun hal itu tidak otomatis membatalkan kenaikan yang ditetapkan.

MA masih memberikan waktu 90 hari kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan itu atau tidak.

Namun seperti tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi. Pasal 8 ayat 1 dan 2 menyatakan:

  1. Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara.
  2. Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Peraturan MA di atas yang membatalkan kenaikan iuran BPJS tidak serta-merta atau otomatis berlaku, sebab aturan itu baru itu berlaku setelah 90 hari ke depan.

Dengan catatan, setelah Presiden menerima putusan tersebut.

MA membatalkan iuran yang tertuang pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019, pasal 34 yang berbunyi:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

  1. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  2. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  3. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Pemerintah saat ini masih membahas mengenai pembuatan aturan baru pengganti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan pembatalan tersebut maka masyarakat khususnya PBPU atau bukan pekerja alias kelas mandiri akan membayar iuran sesuai dengan tarif sebelum kenaikan.

Rr

(detik.com)




Masker Produksi UMKM Dibagikan Gratis

Pemprov NTB saat ini terus mendorong UMKM memproduksi berbagai hal yang dibutuhkan masyarakat selama masa penyebaran virus corona

MATARAM.lombokjournal.com —  Masker produksi tangan-tangan terampil dari UMKM di NTB dibagikan gratis ke masyarakat.

Pambagian masker sebagai alat pelindung diri itu dilakukan  Satpol PP Provinsi NTB, bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, yang selaras dengan kebijakan Gubernur NTB dibeli dari UMKM di NTB.

Aksi bagi-bagi masker digelar di sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram dan Lombok Barat. Pasar Cemare, Pasar Sayang-sayang, Pasar Abian Tubuh, Pasar Karang Jasi, Pasar Perampuan dan Pasar Kebon Roek.

“Masker yang kami bagikan hari ini 1000 buah,” ujar Kasat Pol PP Provinsi NTB, Drs. L. Dirjaharta, M.Si, di sela aksi bagi-bagi masker, Selasa (07/04/20)

Masker ini merupakan hasil produksi para perajin dan pengelola UMKM di NTB. Hasil produksi mereka dibeli oleh Pemprov NTB dan kemudian dibagikan secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan dan aksi ini akan terus berlanjut.

“Ini sesuai penegasan dan komitmen Gubernur NTB dalam memberdayakan UMKM NTB,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM.

Najamudin menjelaskan, Gubernur NTB selama ini terus berpikir dan berikhtiar agar ekonomi masyarakat NTB bisa tetap hidup dan berdinamika di tengah ancaman virus corona.

“Musibah corona bukan alasan kita diam dan tidak berdaya,” ujar Najam mengutip pernyataan Gubernur Zulkieflimansyah.

Karena itulah, Pemprov NTB saat ini terus mendorong UMKM memproduksi berbagai hal yang dibutuhkan masyarakat selama masa penyebaran virus corona.

Hal-hal yang dibutuhkan masyarakat sangat beragam. Mulai dari alat pelindung diri (APD) seperti masker, hingga produk jamu yang bisa memperkuat sistim imun tubuh.

“Kita ingin warga tidak hanya melihat sisi buruk dari kejadian ini. Tapi juga ada sisi baik yang bisa kita ambil peluangnya untuk memberikan manfaat bagi orang banyak,” kata Najam.

AYA/HmsNTB




Pasien Positif Covid-19, Bertambah Dua Dari Lotim

Masyarakat untuk tetap tenang, selalu menggunakan masker dalam setiap aktivitas, menghindari keramaian, menjaga kesehatan dengan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat, dan mengurangi aktivitas di luar rumah

MATARAM.lombokjournal.com –  Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, H Lalu.Gita Aryadi hari ini, Senin (06/04/20) menyampaikan rilis pada media, terkait perkembangan kasus positif Covid-19 di Provinsi NTB.

Dikatakan, sampai dengan Hari Senin (06/04), jumlah pasien Positif Covid-19 bertambah menjadi 10 orang.

Pihaknya telah menerima konfirmasi tambahan 2 (dua) orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang positif Covid-19, keduanya dari Lombok Timur (Lotim), rinciannya:

  1. Penderita Positif Covid-19, dengan nomor pasien 09, bernama Ny. NM, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kabupaten Lombok Timur. Pasien memiliki riwayat kontak erat dengan pasien nomor 01. Dalam 14 hari terakhir sebelum sakit, pasien tidak pernah bepergian ke daerah terjangkit Covid-19. Saat ini Ny NM dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong dengan kondisi baik.
  1. Penderita Positif Covid-19, dengan nomor pasien 10, bernama MI, laki-laki, usia 41 tahun, penduduk Kabupaten Lombok Timur. Pasien memiliki riwayat kontak erat dengan pasien nomor 01. Dalam 14 hari sebelum sakit, pasien tidak pernah bepergian ke daerah terjangkit Covid-19. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD dr. R. Soedjono Selong dengan kondisi baik.

“Dengan adanya tambahan 2 (dua) kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ini, maka jumlah pasien positif Covid-19 di NTB sampai hari ini (6/4/2020) sebanyak 10 (sepuluh) orang,” ujar Lalu Gita.

Untuk menghindari penularan lebih lanjut, petugas kesehatan melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan pasien-pasien yang bersangkutan.

Mulai hari ini laboratorium RSUD Provinsi NTB sebagai rumah sakit rujukan pemeriksaan Covid-19,  mulai melakukan pemeriksaan terhadap sampel PDP dari rumah sakit jejaring.

Selanjutnya hasil dari pemeriksaan sampel tersebut akan dilaporkan ke Litbangkes RI di Jakarta.

BNPB juga telah mengirimkan 1.900 buah APD Coverall dan 7000 buah masker bedah sehingga diharapkan kebutuhan APD untuk rumah sakit dan puskesmas dapat tercukupi dalam minggu ini.

Diminta kepada semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang, selalu menggunakan masker dalam setiap aktivitas, menghindari keramaian, menjaga kesehatan dengan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat, dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

AYA




Sosialisasi Sat Pol PP NTB, Masyarakat Harus Gunakan Masker di Luar Rumah

Penggunaan masker di luar rumah sangat penting untuk mencegah risiko penyebaran virus corona melalui droplet

MATARAM.lombokjournal.com – Masyarakat harus menggunakan masker jika keluar rumah.

Penegasan itu merupakan materi utama sosialisasi pencegahan penyebaran virus Covid-19, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi NTB, mulai Senin (06/04).

Sat Pol PP melakukan patroli mulai pukul 10.00 – 12.00 Wita di sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram.

Kepala Satuan Pol PP Provinsi NTB Drs Lalu Dirjaharta M.Si mengatakan, pasar tradisional yang menjadi sasaran sosialisasi yaitu Pasar Getap, Pasar Abiantubuh, Pasar Pagutan dan Pasar Pagesangan.

Selain itu, masyarakat diajak menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ( physical distancing).

”Jika batuk, flu dan demam agar segera ke fasilitas kesehatan,” kata Lalu Dirjaharta, Senin (06/04/20).

Ia mengatakan, sosialisasi pentingnya penggunaan masker dan beberapa prinsip utama dalam mencegah penularan virus corona tersebut direspon dengan positif oleh masyarakat.

”Masyarakat memang antusias menyimak imbauan dan sosialisasi kami, namun mereka juga meminta bantuan masker,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menjalankan program penggunaan masker untuk semua masyarakat mulai tanggal 5 April 2020 sesuai anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Penggunaan masker di luar rumah sangat penting untuk mencegah risiko penyebaran virus corona melalui droplet.

Masyarakat bisa menggunakan masker berbahan kain, sementara untuk tenaga kesehatan menggunakan masker medis atau N95.

AYA/HmsNTB




Covid-19, Sekda Ingatkan Jangan Percaya Informasi Liar

“Pemerintahlah yang berhak mengumumkan dan mengeluarkan data resmi terkait perkembangan kasus covid-19,” kata Lalu Gita

MATARAM.lombokjournal.com — Masyarakat diminta tidak percaya terhadap isu dan informasi yang sumber datanya tidak jelas. Khususnya, informasi liar yang banyak beredar di media sosial, yang menyebut data-data pribadi sejumlah warga terkait dengan covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Aryadi, M.Si., hari Minggu (05/04/20) menegaskan, informasi liar itu  merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Mari kita waspada dan bijak menerima informasi. Hindari hoax dan disinformasi lainnya,” kata Lalu Gita Aryadi saat dihubungi selepas press release yang dikeluarkan, Minggu 5 April 2020, Pukul 17.00 Wita.

Sekda selaku Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di NTB juga menegaskan, data-data yang beredar liar itu bukan data resmi yang bersumber dari Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid 19.

Tapi disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Ini menimbulkan keresahan dan rasa saling curiga di masyarakat. Dalam hal ini pemerintahlah yang berhak mengumumkan dan mengeluarkan data resmi terkait perkembangan kasus covid-19,” tegas Lalu Gita.

Pemerintah Daerah telah menyediakan akses informasi resmi, baik melalui media online  yaitu website http://corona.ntbprov.go.id dan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota, serta layanan Province Call Center (PCC) NTB di nomor 0818 0211 8119.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., yang dikonfirmasi mengenai hal ini juga mengatakan bahwa tidak selayaknya identitas orang-orang yang terkait dengan Covid-19 diumbar secara vulgar.

“Waspada boleh, tapi tidak dengan meneruskan pesan yang datanya tidak diperoleh dari sumber yang jelas,” katanya.

AYA

 




Rumah Sakit Unram Tingkatkan Kepuasan Peserta Program JKN-KIS Dengan Kualitas Layanan

“Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam mendukung program JKN-KIS. Sosialisasi dan edukasi dilakukan setiap harinya di loket pendaftaran poli, dengan tujuan memberikan pemahaman prosedur serta penyampaian program Rumah Sakit untuk mengurangi keluhan peserta”

lombokjournal.com —

MATARAM  ;  Sosialisasi dan edukasi terhadap Peserta JKN-KIS merupakan salah satu fokus utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tahun 2020, tentunya program ini tidak akan dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya dukungan dari seluruh stakeholder.

Salah satu bentuk dukungan dilakukan oleh Rumah Sakit Universitas Mataram (UNRAM) dengan proaktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS ketika mengakses pelayanan di rumah sakit.

Kepala Bagian Kerjasama Asuransi Rumah Sakit UNRAM, Lalu Zulhirsan mengatakan, sosialisasi program JKN-KIS sudah dilakukan pihaknya sejak mulai bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Mataram pada bulan Desember 2019.

“Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam mendukung program JKN-KIS. Sosialisasi dan edukasi dilakukan setiap harinya di loket pendaftaran poli, dengan tujuan memberikan pemahaman prosedur serta penyampaian program Rumah Sakit untuk mengurangi keluhan peserta. Hasilnya cukup baik banyak peserta yang merasa terbantu dan mudah dalam mengakses informasi yang dibutuhkan,” ungkap Lalu Zulhirsan.

Lalu Zulhirsan menambahkan, saat ini Rumah Sakit UNRAM juga terus melakukan berbagai perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan, salah satunya dengan integrasi sistem antrian elektronik.

“Kami sudah memiliki aplikasi antrian online berbasis android yakni Klik RS, namun layanan tersebut masih terbatas bagi peserta yang sudah terdaftar di Rumah Sakit UNRAM, saat ini kami sedang berproses untuk mengintegrasikan SIM RS kami dengan Aplicares BPJS Kesehatan agar dapat menggunakan antrian online bagi peserta JKN-KIS melalui Aplikasi Mobile JKN dan menayangkan display ketersediaan tempat tidur pasien,” tambah Zul.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang menyambut positif dukungan Rumah Sakit UNRAM kepada Program JKN-KIS.

Dikatakannya, kepuasan peserta tidak dapat terwujud tanpa diawali pemahaman yang baik oleh Peserta JKN-KIS.

“Untuk itu kami selalu mengajak seluruh stakeholder BPJS Kesehatan untuk bersama-sama melakukan sosialisasi terkait Program JKN-KIS. Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Rumah Sakit UNRAM, semoga apa yang dilakukan Rumah Sakit UNRAM bisa menjadi contoh yang baik bagi rumah sakit lain yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mataram,” kata Sarman.

dh/yn/Jamkesnews




Tentang Pembatalan Iuran Segmen PBPU, Pemerintah Siap Eksekusi Putusan MA

Masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri. Dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;  Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU, sudah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, melalui siaran pers yang diterima Lombok Journal, Kamis (02/04/20).

Dallam keterangannya Iqbal menambahkan, kesiapan BPJS Kesehatann mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8;

ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara, dan

ayat (2); Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menurut Iqbal, melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut,  maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara, untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.

Iqbal menegaskan, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri.

“Dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambah Iqbal.

Rr

(sumber; Humas BPJS Kesehatan)