Gatot “Guru Spiritual” Brajamusti Diganjar 8 Tahun

Gatot Brajamusti (54), yang sebellumnnya dikenal sebagai “guru Spiritual” artis-artis papan atas, divonis dengan hukuman 8 tahun penjara. Bintang film yang juga mantan Ketua Umum Parfi itu, terjerat  kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu-Sabu.

MATARAM.lombokjournal.com  — Gatot juga harus membayar denda Rp1 Miliar. Pembacaan putusan itu rlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (20/4) sore.

Majelis hakim yang dimpimpin Ketua Majelis Hakim, Yapi SH MH, dengan anggota Didiek Jatmiko SH dan Yuli Atmaningsih SH, menilai Gatot Brajamusti telah bersalah memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu tanpa izin, seperti yang diatur dalam pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa, dan alat bukti, maka majelis memutuskan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti, berupa delapan tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Yapi SH MH, saat membacakan amar putusan.

Vonis hakim terhadap Gatot, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ginung Pratidina yang menuntut Gatot dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Yapi menjelaskan, putusan delapan tahun penjara terhadap Gatot diberikan dengan pertimbangan yang memberatkan bahwa yang bersangkutan adalah publik figur sehingga tindakannya memiliki narkoba akan menjadi pelajaran buruk bagi masyarakat.

“Apalagi saat ini diketahui bersama bahwapemerintah sangat serius memerangi narkoba dan sudah menyatakan negara dalam keadaan darurat narkoba,” kata Yapi.

Terhadap vonis tersebut, Gatot Brajamusti yang hadir dalam persidangan didampingi tim penasehat hukum, menyatakan akan berpikir-pikir untuk menerima, atau melakukan banding.

Kepada wartawan usai sidang, Gatot menyatakan kecewa dengan putusan hakim. Ia menilai pidana penjara delapan tahun sangat berat untuk perbuatan yang dilakukannya.

“Ya jelas kecewa. Saya di Lapas Mataram satu ruangan dengan terdakwa narkoba dalam kasus lain, mereka ada yang dituntut 4 tahun dan vonis 2 tahun, padahal barang buktinya lebih banyak. Ini kan nggak adil juga, saya memang ngaku salah, tapi hukuman ini terlalu berat lah, ada delapan kalender lagi harus saya buka,” kata Gatot.

Namun Gatot mengatakan, akan menyerahkannya ke tim penasehat hukum apakah akan melakukan banding atau menerima putusan. Sebab hakim masih memberi kesempatan untuk mengambil keputusan hingga tujuh hari ke depan.

“Kita pelajari dulu sebelum menerima atau melakukan banding terhadap putusan pak Gatot,”kata penasehat hukum, Irfan Suryadinata.

Sementara itu, istri Gatot, Dewi Aminah (45) yang juga menjalani sidang putusan setelah sidang Gatot di Pengadilan Negeri Mataram.

Majelis hakim memutus Dewi Aminah dengan hukuman 1,5 tahun karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 127 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Anggota majelis hakim, Yuli Atmaningsih memaparkan, Dewi Aminah tidak terbukti memiliki dan menyimpan narkoba seperti dalam dakwaan primer jaksa.Namun Dewi terbukti menggunakan narkoba jenis Sabu-Sabu sesuai hasil pemeriksaan urinenya.

“Terdakwa Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba untuk dirinya sendiri, sehingga majelis hakim memutuskan hukuman 1 tahun enam bulan penjara untuk Dewi Aminah,”kata Yuli.

Gatot Brajamusti ditangkap polisi pada Minggu malam, 28 Agustus 2016, dalam sebuah penggerebekan di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip Mataram. Polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,6 gram di saku celana Gatot.

Bersama Gatot, polisi juga menangkap istrinya, Dewi Aminah (45), karena kedapatan menimpan satu poket sabu-sabu seberat 0,6 gram di dalam dompetnya.

Penangkapan terjadi sehari setelah Gatot terpilih sebagai Ketua Umum Parfi dalam kongres organisasi artis itu di Lombok.

GRA




Gara-gara Pakai Kaos Palu Arit, WNA Malaysia Diamankan Petugas

Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia, Mohd Tarmizi bin Mohd Nordin (50), Rabu (12/4) diamankan petugas lantaran kedapatan mengenakan kaos bergambar Palu Arit, simbol terlarang di Indonesia.

MATARAM.lombokjournal.com –– Tarmizi yang masih mengenakan kaos hitam bergambar palu arit, diamankan saat berada di lobby Hotel Golden Tulip, Mataram, oleh anggota TNI Angkatan Udara dari Lanud Rembiga.

Sebelumnya POM Lanud Rembiga menerima laporan dari warga yang menyebutkan ada seseorang mengenakan kaos bergambar terlarang di Hotel Golden Tulip. Menindaklanjutinya, anggota TNI AU Lanud Rembiga langsung menuju lokasi.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, WNA Malaysia itu kemudian diserahkan ke pihak Polsek Mataram untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Yang bersangkutan diamankan anggota Lanud Rembiga karena kedapatan menggunakan kaos bergambar palu arit,” kata Kapolsek Mataram, AKP Taufik.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, Tarmizi mengaku membeli kaos tersebut di negara Rusia di saat berkunjung ke negara itu.

Kepada petugas Tarmizi mengakum bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa di negara Indonesia tidak diperbolehkan memakai kaos atau atribut-atribut yang berlambang palu arit, sebab  di Rusia dan Malaysia tidak dilarang.

Ia juga mengaku datang ke Lombok dalam rangka mengurus pekerjaan terkait ketenagakerjaan di Malaysia, dan menginap di Hotel Golden Tulip Mataram dari tanggal 10-14 April mendatang.

“Kami masih lakukan pemeriksaan,” kata Taufik.

AYA




Asyik Pesta Sabu, Empat Pria Dibekuk Polisi

Empat orang pria digrebek dan dibekuk polisi saat sedang berpesta narkoba jenis Sabu-Sabu, di Mataram, NTB.

Ilustrasi SABU-SABU.” 11 poket jenis sabu diduga itu palsu.” (foto: Ist)

MATARAM.lombokjournal.com —  Diduga asyik pesta narkoba, Empat pria rumah di Jalan Semangka, Lingkungan Sukaraja Perluasan RT. 01, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, digrebek Tim Opsnal Subdit 2 Dit Narkoba Polda NTB, Minggu (9/4) sekitar pukul 13.30 Wita.

Penggrebegan dan penangkapan itu berdasarkan adanya informasi masyarakat yang melaporkan tentang adanya pesta narkoba di rumah MI, warga Lingkungan Sukaraja, Ampenan.

“Atas laporan tersebut anggota segera bergerak untuk melakukan penggrebekan di rumah MI,” kata Direktur Resnarkoba Polda NTB, AKBP. I Komang kepada wartawan, Selasa (11/4).

Selain mengamankan MI, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni RE, warga Sukaraja Barat, MR, warga Gunung Sari dan DI warga Pejeruk. Ketiganya juga diduga baru saja mengkonsumsi Sabu-Sabu.

Komang menjelaskan, dalam penggerebekan itu polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa Sabu-Sabu yang terbagi dalam10 poket kecil, 1 poket besar seberat 2,50 gram, serta alat hisap dan 4 buah handphone dari para pelaku.

Selain BB tersebut, polisi juga mengamankan sebuah tas hitam yg terletak diatas kulkas dan ada di lemari pakaian berupa 11 poket jenis sabu yang diduga palsu.

“Kita amankan tas hitam yang ada di atas kulkas dan ada juga yang di lemari pakaian , berupa 11 poket jenis sabu yang kami duga itu palsu,” katanya.

Saat ini ke empat pelaku diamankan di tahanan Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 AYA

 




Pelapor Kasus ITE Dirut Tripat Bantah Laporannya Terkait Piutang

Pihak pelapor kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Lalu Dede Apriyadi, membantah kasus yang dilaporkannya ke Mapolda NTB itu berkaitan dengan masalah hutang-piutang.

MATARAM.lombokjournal.com — Menurutnya kasus tersebut adalah kasus penghinaan dari pihak terlapor kepada dirinya, yang dilakukan melalui akun messenger facebook oleh terlapor Dirut PT. Tripat Lalu Azril Sopandi.

“Saya perlu menegaskan, pengaduan atau laporan yang saya ajukan pada Kepolisian Daerah Nusa Tenggar Barat, cq Diresskrimsus Cyber Crimes polda NTB adalah dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Lalu Dede Apriyadi saat ditemui wartawan di Kantor Pengacaranya di Mataram, Minggu  (19/3).

Ia mengaku, sangat keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Lalu Azril Sopandi karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik serta telah menyerang kehormatannya.

“Yang mana hal tersebut dilakukan oleh Lalu Azril Sopandi melalui media elektronik (akun Facebook),” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lalu Dede Apriyadi, Imam Sofyan menjelaskan, pihaknya perlu mengklarifikasi pemberitaan dan isu yang beredar beberapa waktu terakhir, bahwa laporan yang dibuatnya itu terkesan mengarah pada urusan hutang-piutang.

Imam menjelaskan bahwa kliennya merasa terganggu dengan maraknya informasi yang mengaitkan kasus ini dengan urusan hutang tersebut.

“Kasus yang dilaporkan klien kami ini tidak ada kaitannya dengan urusan hutang, isi pesan yang dikirim pihak terlapor melalui facebook-nya yang kami jadikan alat bukti pun sama sekali tak menyinggung masalah itu,” jelas Imam.

Sementara urusan hutang yang terkait dengan pihak terlapor, disebutnya tak bersinggungan langsung dengan pelapor.

Adanya urusan piutang tersebut, sejatinya adalah antara terlapor dengan pihak lain bernama Mudjitahidin. Pihak pelapor sendiri mengaku terlibat sebagai penjamin dalam urusan hutang-piutang ini.

Kasus ini sendiri kini sudah dalam penanganan Kepolisian di Direktorat Kriminal Khusus Mapolda NTB.

Meski demikian, pihak pelapor masih tetap membuka diri untuk berkomunikasi dengan piham terlapor. Jika masih ada niat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Sempat kami bertemu dan berkomunikasi. Janjinya akan ada pertemuan lanjutan. Tapi sampai saat ini masih belum terjadi. Saya tetap open kok,” tukas Lalu Dede.

AYA




Napi Kasus Penipuan Kabur Dari Rutan Selong

Narapidana kasus penipuan dan penggelapan, Frengky Ardiyanto (30), kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Selong, Lombok Timur. Saat ini jajaran Lapas dibantu pihak kepolisian tengah memburu Frengky.

Frengky Adriyanto, narapidana yang kabur dari Rutan Selong.(Dok.Rutan Selong)

MATARAM.lombokjournal.com — Informasi yang diterima Lombok Journal menyebutkan, Frengky melarikan diri dari Rutan Selong pada Jumat sore (17/3), sekitar pukul 17.00 Wita.

Sebelumnya Frengky blok tahanannya untuk kerja di bengkel di dalam Rutan pada pukul 14.00 Wita. Namun saat petugas hendak mengembalikan ke blok tahanan sekitarpukul 17.00 Wita, Frengky ternyata sudah kabur.

Diperkirakan dia melarikan diri  melewati tembok keliling yang ada di bagian belakang dengan menggunakan kayu usuk sekitar 4 meter untuk memanjat tembok,” kata Kepala Rutan Selong, Kurnia Panji Pamekas, Sabtu (18/3).

Menurutnya, hingga kini petugas Rutan sedang melakukan pencarian, dan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian LombokTimur untuk memburu Frengky.

AYA




BNN NTB Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Selasa (14/3) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,  di halaman BNN NTB.

MATARAM.lombokjournal.com —  Barang bukti yang tengah dimusnahkan tersebut merupakan  barang bukti dari dua kasus narkotika dengan tiga orang tersangka.  Hal itu dijelaskan Kasi Penyidikan BNN Provinsi NTB, Bayhaqi.

Dipaparkannya, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan BNN pada 11 Januari lalu, terhadap tersangka JEK (29), yakni empat klip plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 3,7 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan sabu sabu seberat 127,73 gram yang merupakan hasil penangkapan terhadap dua orang tersangka yakni M Daud (36) warga negara asing asal Malaysia dan Yusuf (39) warga NTB.

Barang bukti yang kita musnahkan ini, merupakan sisa setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium,” katanya.

YAT




Oknum Anggota DPRD Lobar Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama

Seorang oknum anggota DPRD Lombok Barat (Lobar) berinisial S dari Partai Nasdem, dilaporkan ke Polres Lombok Barat, Senin (13/3), terkait kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan melalui jejaring sosial Facebook (FB).

Ahmad Sahib menunjukan bukti penistaan agama Islam yang dilakukan oknum anggota DPRD Lobar berinisial S. (foto : GRA/Lombok Journal))

 

LOBAR.lombokjournal.com —  Dalam akun FB miliknya, S menuliskan “biar lambat asal selamat” namun dibubuhi gambar seseorang sedang berkendara seekor Babi.  Atas portingan tersebut pihak API (Aliansi Pemuda Islam) Lobar melaporkan oknum anggpta dewan tersebut.

“Kami sangat mengecam oknum anggota dewan ini. Ini penghinaan terhadap umat Islam. Kasus ini  sudah dilaporkan resmi ke Polres Lombok Barat,” kata Koordinator Umum API NTB, Ahmad Sahib, Selasa (14/3).

Menurutnya, lepas dari pengakuan S yang mengaku hilaf dan sempat minta maaf, masalah ini merupakan masalah yang sangat serius. Sehingga pihak kepolisian harus mengusut tuntas.

“Ini sudah memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama Islam,” tegas Sahib.

ahib menambahkan, pihaknya juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Lobar untuk melakukan evaluasi dan jajaran pimpinan untuk segera mengusulkan pemberhentian oknum anggota dewan tersebut.

“Pimpinan dewan harus bersurat ke Partai Nasdem agar oknum berinisial S ini dipecat dari DPRD dan partai Nasdem karena perbuatannya tidak layak dilakukan seorang  anggota dewan sebagai wakil rakyat,” katanya.

Pada Senin (13/3), massa dari API Lombok Barat juga sudah melakukan unjukrasa ke DPRD Lobar untuk meminta kasus penistaan agama ini ditindaklanjuti.

“Kami juga akan menggelar aksi kembali ke kantor Gubernur NTB, karena kami tahu Wagub NTB merupakan Ketua Partai Nasdem,” katanya.

GRA




Dokumen ke Oman, Kok Rabitah Dikirim ke Qatar?

Salah satu masalah yang membelit Sri rabitah adalah dugaan pelanggaran dalam pengalihan Negara tujuan kerja

Perwakilan Dikes KLU, Abdul Kadir yang semula mengatakan ginjal Sri Rabitah tidak ada (foto: GRA/Lombok Journal)

 

MATARAM.lombokjournal.com –  Sejumlah masalah yang membelit dalam kasus Sri Rabitah, mulai mencuat kepermukaan. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran dalam pengalihan negara tujuan kerja dari TKW asal Lombok Utara ini. Tujuannya semula sesuai dokumen ke Oman, tapi dibawa ke Qatar.

“Ini juga masalah yang harus ditelusuri, kenapa bisa Rabitah yang dokumennya ke Oman tapi justru kerja di Qatar,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HM Nur Said Kasdiono, Senin (13/3) dalam hearing kasus Rabitah di gedung DPRD NTB.

Dalam hearing tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, H Wildan memaparkan, keberangkatan Sri Rabitah (25) menjadi TKI ke luar negeri dilakukan secara legal dan prosedural.

Wildan menjelaskan, berdasarkan data Disnaker NTB pada Mei 2014 Sri Rabitah tercatat sebagai salah satu dari 25 orang calon TKI asal Lombok Barat yang akan dikirim ke negara tujuan Oman.

“Sri Rabitah menggunakan dokumen tinggal sebagai warga Sesela, Lombok Barat,” katanya.

Menurutnya, selain dari  Lombok Barat juga ada 25 calon TKI asal Lombok Tengah dan 25 asal Lombok Timur yang juga diproses rekomendasinya secara bersamaan oleh Disnaker di masing-masing Kabupaten asal.

Setelah melalui proses seleksi, nama Sri Rabitah termasuk dalam 10 orang calon TKI asal Lombok Barat yang lolos seleksi dan dibuatkan surat pengantar pembenrangkatan.

“Pengantar itu dibuat untuk 10 calon TKI termasuk Rabitah dikirim ke BKLN milik PT Falah, dengan tujuan Oman,” kata Wildan.

Sehingga, paparnya, proses keberangkatan Sri Rabitah merupakan proses yang legal dan prosedural. “Seluruh proses dan dokumennya lengkap dan prosedural. Jadi pandangan kami Sri Rabitah TKI legal. Soal ada yang berkembang tentang perubahan negara, bisa kita teliti lebih jauh nanti,” tegasnya.

AYA




Kuasa Hukum Rabitah Minta Tim Melibatkan Unsur Independen

MATARAM.lombokjournal.com – Tim kuasa hukum Sri Rabitah menyambut positif rencana DPRD NTB terkait pembentukan tim investigasi kasus Rabitah.

Namun, tim diharapkan bukan hanya berasal dari unsur pemerintahan tetapi juga dari unsur independen.

“Kami sambut baik pembentukan tim investigasi, namun kami minta agar tim ini melibatkan unsur independen,” kata salah satu tim kuasa hukum Rabitah, Muhammad Saleh, Senin (13/3) usai mengikuti hearing di DPRD NTB.

Menurut Saleh, keterlibatan tim independen sangat dibutuhkan agar hasil investigasi juga bisa lebih maksimal dan netral.

“Ya masalahnya di dalam kasus Rabitah ini ada banyak hal, misalnya masalah pelanggaran terkait penempatannya, yang bisa saja melibatkan oknum Disnaker atau BP3TKI,”katanya.

AYA




DPRD NTB Rekomendasikan Pembentukan Tim Investigasi Kasus Sri Rabitah

Akhirnya, pihak DPRD merekomendasikan pembentukan sebuah tim investigasi untuk mendalami kasus Sri Rabitah

Sri Rabitah (kiri)

 

Sri Rabitah (kiri)MATARAM.lombokjournal.com – –  Rekomendasi pembentukan tim investigasi untuk mendalami kasus Sri Rabitah itu muncul setelah jajaran Komisi V DPRD NTB menggelar hearing bersama sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja NTB, Dinas Kesehatan NTB, BP3TKI NTB, dan pihak pendamping dan kuasa hukum Rabitah, Senin (13/3) di Ruang Rapat Banggar DPRD NTB.

“Tim investigasi kita dorong untuk dibentuk, agar kasus Sri Rabitah ini menjadi jelas dan masalah demi masalahnya bisa terselesaikan,” kata Ketua Komisi V DPRD NTB, Hj Wartiah.

Sri Rabitah (25) merupakan mantan TKW asal Lombok Utara yang sempat dikabarkan menjadi korban pencurian ginjal saat bekerja di Qatar tahun 2014 silam.

Meski pada pemeriksaan medis dan langkah operasi yang dilakukan akhirnya menunjukan ginjal Rabitah masih lengkap, namun tim investigasi tetap perlu dibentuk. Sebab, dalam hearing terungkap, ada kejanggalan dalam proses penempatan Rabitah tahun 2014 silam.

“Faktanya bahwa dari dokumen yang ada, ternyata sebenarnya negara tujuan Rabitah ini adalan Oman. Tapi yang terjadi dia dikirim ke Qatar,” kata Wakil Ketua Komisi V, H Kasdiono.

Kasdiono mengatakan, seluruh dokumen di Dinas Tenaga Kerja NTB sesuai ketentuan,dan dokumen semua lengkap. Hanya saja, negara tujuan dalam dokumen adalah Oman, bukan Qatar.

BACA : Kuasa Hukum Rabitah Minta Tim Melibatkan Unsur Independen

BACA : Dokumen ke Oman, Kok Rabitah Dikirim ke Qatar?

AYA