Gatot Brajamusti (54), yang sebellumnnya dikenal sebagai “guru Spiritual” artis-artis papan atas, divonis dengan hukuman 8 tahun penjara. Bintang film yang juga mantan Ketua Umum Parfi itu, terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu-Sabu.
MATARAM.lombokjournal.com — Gatot juga harus membayar denda Rp1 Miliar. Pembacaan putusan itu rlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (20/4) sore.
Majelis hakim yang dimpimpin Ketua Majelis Hakim, Yapi SH MH, dengan anggota Didiek Jatmiko SH dan Yuli Atmaningsih SH, menilai Gatot Brajamusti telah bersalah memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu tanpa izin, seperti yang diatur dalam pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa, dan alat bukti, maka majelis memutuskan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti, berupa delapan tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Yapi SH MH, saat membacakan amar putusan.
Vonis hakim terhadap Gatot, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ginung Pratidina yang menuntut Gatot dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, Yapi menjelaskan, putusan delapan tahun penjara terhadap Gatot diberikan dengan pertimbangan yang memberatkan bahwa yang bersangkutan adalah publik figur sehingga tindakannya memiliki narkoba akan menjadi pelajaran buruk bagi masyarakat.
“Apalagi saat ini diketahui bersama bahwapemerintah sangat serius memerangi narkoba dan sudah menyatakan negara dalam keadaan darurat narkoba,” kata Yapi.
Terhadap vonis tersebut, Gatot Brajamusti yang hadir dalam persidangan didampingi tim penasehat hukum, menyatakan akan berpikir-pikir untuk menerima, atau melakukan banding.
Kepada wartawan usai sidang, Gatot menyatakan kecewa dengan putusan hakim. Ia menilai pidana penjara delapan tahun sangat berat untuk perbuatan yang dilakukannya.
“Ya jelas kecewa. Saya di Lapas Mataram satu ruangan dengan terdakwa narkoba dalam kasus lain, mereka ada yang dituntut 4 tahun dan vonis 2 tahun, padahal barang buktinya lebih banyak. Ini kan nggak adil juga, saya memang ngaku salah, tapi hukuman ini terlalu berat lah, ada delapan kalender lagi harus saya buka,” kata Gatot.
Namun Gatot mengatakan, akan menyerahkannya ke tim penasehat hukum apakah akan melakukan banding atau menerima putusan. Sebab hakim masih memberi kesempatan untuk mengambil keputusan hingga tujuh hari ke depan.
“Kita pelajari dulu sebelum menerima atau melakukan banding terhadap putusan pak Gatot,”kata penasehat hukum, Irfan Suryadinata.
Sementara itu, istri Gatot, Dewi Aminah (45) yang juga menjalani sidang putusan setelah sidang Gatot di Pengadilan Negeri Mataram.
Majelis hakim memutus Dewi Aminah dengan hukuman 1,5 tahun karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 127 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Anggota majelis hakim, Yuli Atmaningsih memaparkan, Dewi Aminah tidak terbukti memiliki dan menyimpan narkoba seperti dalam dakwaan primer jaksa.Namun Dewi terbukti menggunakan narkoba jenis Sabu-Sabu sesuai hasil pemeriksaan urinenya.
“Terdakwa Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba untuk dirinya sendiri, sehingga majelis hakim memutuskan hukuman 1 tahun enam bulan penjara untuk Dewi Aminah,”kata Yuli.
Gatot Brajamusti ditangkap polisi pada Minggu malam, 28 Agustus 2016, dalam sebuah penggerebekan di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip Mataram. Polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,6 gram di saku celana Gatot.
Bersama Gatot, polisi juga menangkap istrinya, Dewi Aminah (45), karena kedapatan menimpan satu poket sabu-sabu seberat 0,6 gram di dalam dompetnya.
Penangkapan terjadi sehari setelah Gatot terpilih sebagai Ketua Umum Parfi dalam kongres organisasi artis itu di Lombok.
GRA