Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Operasi Pekat

Jajaran Polda NTB dipimpin Kapolda Brigjen Pol Firli, memusnahkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) Gatarin 2017, Selasa (23/5) di lapangan Polda NTB, di Mataram.

MATARAM.lombokjournal.com ––  Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 12,5 Kg ganja, 125 gram sabu-sabu, dan ribuan botol minuman keras beralkohol, berbagai jenis.

Kapolda NTB, Brigjen Pol Firly menjelaskan, pemusnahan barang bukti hasil operasi itu dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa hasil operasi dan barang bukti yang disita polisi tidak beredar atau dijual belikan oleh Polri.

“Ini juga memastikan bahwa seluruh proses hukum sudah berjalan dan barang bukti dimusnahkan,” katanya.

Menurut Kapolda Firli, operasi pekat Gatarin dilakukan Polda NTB dan jajaran Polres se wilayah NTB, untuk memberikan rasa kenyamanan dan keamanan masyarakat, khususnya umat Islam menjelang bulan Ramadhan tahun ini.

Dalam operasi itu, tiga penyakit masyarakat yang menjdi sasaran adalah penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras beralkohol, perjudian, dan prostitusi.

Pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat di Polda NTB dilakukan dengan cara membakar ganja dan sabu-sabu, dan melindas botol minuman keras dengan alat berat.

GRA

 




Penjual Dan Produsen Minuman Beralkohol (minol) di Lobar Diminta Tutup Usahanya

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol), 40 penjual dan produsen minuman beralkohol (minol) diminta menutup usahanya

LOMBOK BARAT.lombokjournal.com — Pemda Kabupaten Lombok Barat mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol), kepada 40 orang penjual dan produsen dari Desa Mambalan, Mekarsari dan Jeringo Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Jumat (19/5) di SKB Gunungsari.

Selain menyambut buan suci Ramadhan, sosialisasi itu dilakukan menjawab keresahan warga atas banyak beredarnya Minol Tradisional (Tuak) di warung-warung yang juga di tempat tertentu menyajikan hiburan karaoke dan partner song (PS) di tengah pemukiman warga.

Dalam sosialisasi tersebut, Asisten I Bidang Aparatur dan Pemerintahan Drs H Halawi Mustafa mengingatkan para pelaku usaha untuk menutup usahanya.

Sebagai kompensasi, Pemda Lombok Barat melalui Dinas Perindag  Lobar melakukan  pembinaan untuk mengalihkan produksi air nira agar tidak menjadi tuak lagi, tapi menjadi gula merah dan produk bermanfaat lainnya.

Kepala Dinas Satpol PP Lobar,  Mahnan  S.STP, menyerukan hal serupa dan memberi tenggat waktu kepada para pengusaha hiburan dan warung untuk menutup usahanya.

“Jika tidak, maka Pol-PP bersama Polres, Polsek, Kodim dan unsur SKPD terkait akan turun menertibkan,” tegasnya.

Sosialisasi yang dipimpin H. Halawi Mustafa tersebut dihadiri Kepala Dinas Perijinan Terpadu H. Efendi,  SH, Kepala Dinas Perindag Drs.  Agus Gunawan dan jajaran, serta pihak Kepolisian tanpa kehadiran satu pun Kepala Desa dari desa-desa yang diundang.

GRA

Sumber: Humas Lobar




KPK Mengenalkan Aplikasi Online Laporan Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi peraturan KPK No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di DPRD NTB, Jumat (5/5).

MATARAM.lombokjournal.com —  Selain itu, KPK sekaligus pengenalan aplikasi online untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (aplikasi  E-LHKPN) di kalangan DPRD NTB.

Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah mengatakan, sosialisasi KPK dilakukan untuk terus mendorong keterbukaan dan transparansi pejabat dan penyelenggara negara, termasuk bagi kalangan DPRD NTB.

Sosialisasi e-LHKPN dilakukan KPK, untuk memberikan pemahaman mengenai tatacara sistim pelaporan secara online melalui aplikasi e-LHKPN. “Juga untuk terus mendorong keterbukaan dan transparansi bagi penyelenggara negara, khususnya DPRD NTB,” kata Isvie di Mataram, Jum’at (5/5)

Ia mengatakan, menanamkan sifat kejujuran, integritas dan keterbukaan penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan yang bersih jujur dan transparan, sangat penting  untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Penyelenggara negara harus bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.

Selain itu, mewujudkan pemerintahan bersih juga harus disertai komitmen dari setiap pejabat maupun penyelenggara negara,  dengan mempraktikkannya termasuk dengan menyerahkan LHKPN.

“Diharapkan melalui sosialisasi sekarang ini, selain pemahaman, kesadaran anggota DPRD NTB untuk memberikan LHKPN juga akan semakin tinggi,” katanya.

(AYA)




Ketimpangan di Balai Wilayah Sungai Akan Diungkap

Badan Intelejen Lembaga Misi Reclasering (BI-LMR) NTB menyatakan akan mengungkap sejumlah dugaan ketimpangan pelaksanaan program di Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB.

Ketua BI-LMR NTB, Sahban (foto: AYA)

MATARAM.lombokjournal.com —  Ketua BI-LMR NTB, Sahban mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data-data tambahan untuk mengungkap persoalan-persoalan di BWS yang merupakan bagian dari Ditjen PSDA Kementerian PU Pera itu.

“Rencananya hari ini kita demo. Tapi ada kepentingan mendadak yang harus saya hadiri di Jakarta, jadi aksi ke BWS kita tunda,” kata Sahban, Rabu (3/5) kepada wartawan di Mataram.

Menurut dia, aksi Rabu (3/5) sedianya akan melibatkan lebih dari 1000 orang petani dari sejumlah Kabupaten sewilayah NTB. Namun aksi terpaksa ditunda karena ada pertemuan penting yang harus ia hadiri di Kementerian PU Pera di Jakarta.

“Jadi bukan batal. Tapi aksi akan kita lakukan pada Rabu (10/5) pekan depan. Kita tunda sambil mengumpulkan data tambahan,” tukasnya.

Menurut dia, ada banyak dugaan ketimpangan kinerja BWS yang akan diungkap dalam aksi itu. Aksi tersebut dilakukan agar kinerja BWS ke depan bisa lebih baik.

“Kami ingin  BWS betul – betul bersih dan kami akan meminta kepada Menteri PU Pera agar struktur di BWS ini direformasi  agar lebih baik ke depan,” katanya.

AYA




Kasus Narkoba, Harus Mengutamakan Pencegahan

Fungsi pencegahan dalam kasus penyalahgunaan narkoba harus diutamakan ketimbang penindakan hukum.

MATARAM.lombokjournal.com Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Junaidi Mahesa, mengatakan itu Selasa, di sela kunjunngannya ke Lapas Mataram (2/5).

Menurutnya, peningkatan penindakan hukum tanpa diimbangi pencegahan, akan membawa masalah baru seperti over kapasitas penghuni Lembaga Pemasyarakatan di sejumlah daerah.

BNN dan kepolisian diharapkan mengutamakan dan meningkatkan fungsi pencegahan. “Kalau hanya penindakan hukum tidak akan menyelesaikan masalah narkoba ini, justru Lapas over kapasitas,” kata Desmon.

Lapas Mataram dikatakan termasuk Lapas mengalami over kapasitas atau kelebihan penghuni. Salah satunya disebabkan terus meningkatkan tahanan dan narapidana kasus narkoba.

Menurutnya, peningkatan jumlah penghuni Lapas dalam kasus narkoba justru menimbulkan pertanyaan terhadap keseriusan aparat penegak hukum baik BNN maupun kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Logikanya semakin banyak yang ditangkap dan dihukum terkait narkoba, itu menunjukan belum maksimal kinerja aparat dalam fungsi pencegahan. Jadi kami tekankan harus upaya pencegahan dimaksimalkan,” katanya.

Desmon menegaskan, tingkat keberhasilan pemberantasan narkoba, itu diukur bukan dari semakin banyak masyarakat yang dihukum karena kasus narkoba, tetapi bagaimana kasus yang terjadi semakin menurun jumlahnya.

“Kalau yang ditangkap dan dihukum itu jumlahnya terus menurun, baru bisa dibilang berhasil. Tapi kalau justru semakin banyak yang ditangkap karena narkoba, itu berarti mereka gagal melakukan pencegahan,” tukasnya.

AYA

 

 




41 WNA Dideportasi Empat Bulan Terakhir

Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mendeportasi 41orang Warga Negara Asing (WNA)  yang menyalahi aturan keimigrasian, sepanjang empat bulan terakhir.

MATARAM.lombokjournal.com —  Kasi Wasdakim Imigrasi Mataram, Syamsudin mengatakan, dalam empat bulan terakhir ada 41 WNA yang dideportasi ke negara asalnya. “Yang mendominasi adalah Warga Negara Tiongkok, kemudian disusul Timor Leste, Malaysia, Australia dan Prancis,” katanya di Mataram,  Rabu (26/4).

Syamsudin mengatakan,  sebagian besar WNA didepertasi karena terlibat pelanggaran keimigrasian, antara lain bekerja tidak sesuai izin tinggal dan tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay.

“Kerjaannya macam-macam seperti bekerja sebagai chef di restauran,instruktur diving, dan membuka usaha. Namun didominasi pekerja diatas kapal seperti WN Tiongkok dan Timor Leste,” jelasnya.

AYA




Kasus Penghinaan Gubernur, Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat Laporkan Lima Akun Medsos

Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat, mendatangani  Polda NTB, Selasa siang (25/4), untuk melaporkan lima akun jejaring sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan memanipulasi data terkait kasus penghinaan terhadap Gubernur NTB oleh Steven Hadisurya Sulistyo.

MATARAM.lombokjournal.com — Tim pembela yang terdiri dari 12 pengacara ternama di NTB, menyerahkan laporan pengaduan ke Polda NTB diterima langsung Kasubdit II Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie.

Akun medsos yang dilaporkan itu diduga menebar fitnah dan memanipulasi data melalui jejaring sosial.

“Diantaranya menulis bahwa Steven itu fiktif dan kejadian penghinaan (terhadap Gubernur NTB) juga peristiwa fiktif,” kata Koordinator TP Gerakan Pribumi Berdaulat, Abdul Hadi Muchlis, Selasa (25/4) di Polda NTB.

Hadi Muchlis mengatakan, lima akun sosial media yang dilaporkan antara lain facebook bernama Niluh Djelantik, Suparman Bong, Tazran Tarmizi, serta dua akun Twitter yakni Cyril Raoul Hakim, dan Surya Tjia.

Isu yang dihembuskan kelima akun tersebut dinilai secara tidak langsung menuduh Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi berbohong kepada publik perihal kejadian yang dialaminya.

Menurut Hadi, fitnah dan manipulasi data yang dilakukan lima akun medsos tersebut, seakan mengarahkan opini publik seolah TGB berkepentingan dengan politik Pilkada DKI Jakarta, dan politik nasional lainnya.

“Ini jelas membuat proses hukum terhadap kasus penghinaan Gubernur NTB jadi bias. Padahal TGB sudah mengatakan tidak ingin dikaitkan dengan Pilkada DKI dan memang tidak ada kaitannya kasus Steven itu dengan Pilkada DKI. Itu murni kejadian di Changi apa adanya,” kata Hadi.

Sementara itu anggota tim lainnya, Lalu Saepudin SH menjelaskan, apa yang dilakukan kelima akun media sosial ini melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) karena mendistribusikan pencemaran nama baik bahkan menjurus kepada fitnah.

“Kami menduga lima akun telah manipulasi informasi elektronik seolah punya data yang otentik padahal jelas itu kebohongan,” katanya.

Ia menegaskan, kasus penghinaan yang dilakukan Steven Hadisurya Sulistyo terhadap Gubernur NTB, TGH Zainul Majdi di Bandara Changi Singapura memang benar-benar terjadi.

Buktinya, kasus ini juga tengah diproses oleh pihak Polda Metro Jaya dan Polda NTB, dalam dua laporan terpisah.

“Steven itu ada, dan kejadian itu juga fakta. Bahkan pihak kepolisian sudah menerbitkan pencekalan terhadap Steven,”katanya.

Ia menyayangkan sikap kelima akun yang justru membuat provokasi. Padahal, TGB sudah berupaya keras dalam memaafkan dan mendinginkan amarah warga NTB agar tak tersulut emosi.

“Kami juga akan siapkan buktinya yang terkandung dalam laporan tersebut,” katanya.

Sementara itu Kasubdit II Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan, pihaknya telah menerima laporan TP Gerakan Pribumi Berdaulat itu.

“Kita sudah terima laporannya. Yang terpenting alat bukti pendukung yang kita perlukan sehingga memperjelas yang dilaporkan. Kami mohon didukung alat bukti dan dokumen elektronik, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya,” kata Darsono.

GRA




Di Riyadh,TKW Asal Lombok Yang Akan Diperkosa Anak Majikannya, Loncat Dari Lantai Dua

Muliati Binti Dahri Siatih (21),TKI asal Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB yang bekerja di Riyadh, Arab Saudi, lari dengan meloncat  dari lantai diduga rumah majikannya karena melawan akan diperkosa.

MATARAM.lombokjournal.com – memang Muliati berhasil lolos dari upaya perkosaan, namun tak pelak menderita luka berat. Pihak keluarga Muliati berharap pemerintah NTB dan pemerintah pusat mengupayakan kepulangan Muliati.

“Keluarga Muliati, suami dan ibunya sudah melaporkan kronologisnya ke kami. Dan kami akan bersurat ke Gubernur NTB, Kemlu, dan Kemenaker untuk menyelamatkan Muliati,” kata Koordinator Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran Indonesia (PHBMI) NTB, Muhammad Saleh, Senin (24/4) di Mataram.

Kasus ini terungkap setelah suami Muliati mendapat kabar dari rekan kerja Muliati di Riyadh, akhir pekan lalu. Rekan Muliati juga mengunggah cerita dan foto Muliati melalui akun jejaring sosial Putri Dumay, pada Jumat (21/4) malam dengan kutipan, “Minta tolong khususnya pak Gubernur NTB, TGB tolong urus kasus temen seperjuangan ku dia menjatuhkan diri dari lantai 2 karena mau diperkosa sama anak majikan,”.

Menurut Saleh, suami Muliati, Mawardi (28) bersama ibu kandung Muliati, Rohani (46) datang melaporkan kejadian itu ke PHBMI NTB pada Minggu (23/4).

Dari keterangan keluarga Muliati, papar Saleh, Muliati berangkat menjadi TKI ke Arab Saudi pada Oktober 2016 melalui PPTKIS Putra Timur Mandiri, sebuah PJTKI yang berkantor di Jakarta Timur.

Selama tiga bulan pertama Muliati bekerja di rumah majikan pertama hingga Januari 2017. Kemudian pada Februari ia dipindahkan ke rumah majikan lainnya. Di rumah majikan baru inilah, Muliati nyaris diperkosa oleh anak majikan dan dua temannya.

“Tapi Muliati melawan dan melompat dari lantai dua. Kejadiannya sekitar tiga pekan yang lalu,” katanya.

Akibat meloncat dari lantai dua, Muliati mengalami luka cukup parah di bagian perut dan dada, dan sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Riyadh.

Saleh mengatakan, Muliati sekarang berada bersama teman-teman sesama TKI di sebuah kantor penampungan di Sarikah Mahara Alwadi Exit 6 Riyadh, Arab Saudi. Saat ini bantuan yang datang hanya dari teman-temannya sesama pekerja di Arab Saudi.

“Pihak keluarga berharap pemerintah membantu pemulangan Muliati. Ini akan kami upayakan, sekaligus mengungkap jaringan penyalurnya,” kata Saleh.

Pada 2015, pemerintah Indonesia melarang pengiriman TKI non formal ke 21 negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.

Saleh menduga, ada modus baru pengiriman pembantu rumah tangga ke Timur Tengah yang dilakukan sindikat. Sebab, larangan itu hanya untuk Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau pembokat. Sementara cleaning service, sopir, dan lainnya masih diperbolehkan.

“Celah ini yang digunakan sindikat untuk terus mengirim TKI PLRT ke Timur Tengah. Seperti Muliati yang bisa berangkat karena surat keterangan KTKLN yang dibuat adalah sebagai cleaning servis. Padahal faktanya dia disalurkan menjadi pembantu rumah tangga,” kata Saleh.

Saleh mengatakan, meski pemberangkatan Muliati resmi melalui pemerintah dan PPTKIS, namun PHBMI NTB akan mengadukan masalah ini ke Pemprov NTB dan Kementerian terkait di Jakarta. Sebab, ada dugaan pemalsuan identitas Muliati, ia juga mendapatkan perlakuan pelecehan seksual dan usaha perkosaan, saat ini dalam keadaan sakit parah dan berada di Riyadh Arab Saudi yang harus secepatnya mendapatkan perawatan.

“Terindikasi juga ada pelanggaran Tindak Pidana Perdagangan Orang, Mal administrasi layanan Penempatan, Pelanggaran sistem kependudukan dan beberapa tindak pidana penipuan,” katanya.

GRA




Gatot “Guru Spiritual” Brajamusti Diganjar 8 Tahun

Gatot Brajamusti (54), yang sebellumnnya dikenal sebagai “guru Spiritual” artis-artis papan atas, divonis dengan hukuman 8 tahun penjara. Bintang film yang juga mantan Ketua Umum Parfi itu, terjerat  kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu-Sabu.

MATARAM.lombokjournal.com  — Gatot juga harus membayar denda Rp1 Miliar. Pembacaan putusan itu rlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (20/4) sore.

Majelis hakim yang dimpimpin Ketua Majelis Hakim, Yapi SH MH, dengan anggota Didiek Jatmiko SH dan Yuli Atmaningsih SH, menilai Gatot Brajamusti telah bersalah memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu tanpa izin, seperti yang diatur dalam pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa, dan alat bukti, maka majelis memutuskan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti, berupa delapan tahun penjara, denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Yapi SH MH, saat membacakan amar putusan.

Vonis hakim terhadap Gatot, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ginung Pratidina yang menuntut Gatot dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Yapi menjelaskan, putusan delapan tahun penjara terhadap Gatot diberikan dengan pertimbangan yang memberatkan bahwa yang bersangkutan adalah publik figur sehingga tindakannya memiliki narkoba akan menjadi pelajaran buruk bagi masyarakat.

“Apalagi saat ini diketahui bersama bahwapemerintah sangat serius memerangi narkoba dan sudah menyatakan negara dalam keadaan darurat narkoba,” kata Yapi.

Terhadap vonis tersebut, Gatot Brajamusti yang hadir dalam persidangan didampingi tim penasehat hukum, menyatakan akan berpikir-pikir untuk menerima, atau melakukan banding.

Kepada wartawan usai sidang, Gatot menyatakan kecewa dengan putusan hakim. Ia menilai pidana penjara delapan tahun sangat berat untuk perbuatan yang dilakukannya.

“Ya jelas kecewa. Saya di Lapas Mataram satu ruangan dengan terdakwa narkoba dalam kasus lain, mereka ada yang dituntut 4 tahun dan vonis 2 tahun, padahal barang buktinya lebih banyak. Ini kan nggak adil juga, saya memang ngaku salah, tapi hukuman ini terlalu berat lah, ada delapan kalender lagi harus saya buka,” kata Gatot.

Namun Gatot mengatakan, akan menyerahkannya ke tim penasehat hukum apakah akan melakukan banding atau menerima putusan. Sebab hakim masih memberi kesempatan untuk mengambil keputusan hingga tujuh hari ke depan.

“Kita pelajari dulu sebelum menerima atau melakukan banding terhadap putusan pak Gatot,”kata penasehat hukum, Irfan Suryadinata.

Sementara itu, istri Gatot, Dewi Aminah (45) yang juga menjalani sidang putusan setelah sidang Gatot di Pengadilan Negeri Mataram.

Majelis hakim memutus Dewi Aminah dengan hukuman 1,5 tahun karena dinilai terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 127 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Anggota majelis hakim, Yuli Atmaningsih memaparkan, Dewi Aminah tidak terbukti memiliki dan menyimpan narkoba seperti dalam dakwaan primer jaksa.Namun Dewi terbukti menggunakan narkoba jenis Sabu-Sabu sesuai hasil pemeriksaan urinenya.

“Terdakwa Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba untuk dirinya sendiri, sehingga majelis hakim memutuskan hukuman 1 tahun enam bulan penjara untuk Dewi Aminah,”kata Yuli.

Gatot Brajamusti ditangkap polisi pada Minggu malam, 28 Agustus 2016, dalam sebuah penggerebekan di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip Mataram. Polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,6 gram di saku celana Gatot.

Bersama Gatot, polisi juga menangkap istrinya, Dewi Aminah (45), karena kedapatan menimpan satu poket sabu-sabu seberat 0,6 gram di dalam dompetnya.

Penangkapan terjadi sehari setelah Gatot terpilih sebagai Ketua Umum Parfi dalam kongres organisasi artis itu di Lombok.

GRA




Gara-gara Pakai Kaos Palu Arit, WNA Malaysia Diamankan Petugas

Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia, Mohd Tarmizi bin Mohd Nordin (50), Rabu (12/4) diamankan petugas lantaran kedapatan mengenakan kaos bergambar Palu Arit, simbol terlarang di Indonesia.

MATARAM.lombokjournal.com –– Tarmizi yang masih mengenakan kaos hitam bergambar palu arit, diamankan saat berada di lobby Hotel Golden Tulip, Mataram, oleh anggota TNI Angkatan Udara dari Lanud Rembiga.

Sebelumnya POM Lanud Rembiga menerima laporan dari warga yang menyebutkan ada seseorang mengenakan kaos bergambar terlarang di Hotel Golden Tulip. Menindaklanjutinya, anggota TNI AU Lanud Rembiga langsung menuju lokasi.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, WNA Malaysia itu kemudian diserahkan ke pihak Polsek Mataram untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Yang bersangkutan diamankan anggota Lanud Rembiga karena kedapatan menggunakan kaos bergambar palu arit,” kata Kapolsek Mataram, AKP Taufik.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, Tarmizi mengaku membeli kaos tersebut di negara Rusia di saat berkunjung ke negara itu.

Kepada petugas Tarmizi mengakum bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa di negara Indonesia tidak diperbolehkan memakai kaos atau atribut-atribut yang berlambang palu arit, sebab  di Rusia dan Malaysia tidak dilarang.

Ia juga mengaku datang ke Lombok dalam rangka mengurus pekerjaan terkait ketenagakerjaan di Malaysia, dan menginap di Hotel Golden Tulip Mataram dari tanggal 10-14 April mendatang.

“Kami masih lakukan pemeriksaan,” kata Taufik.

AYA