Pungli Mengurus Prona, Paling Banyak Ditangani Tim Saber Pungli

Sejak pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (satgas saber pungli ), 20 kasus sudah ditangani.

Kombes Pol. Ismail Bafadal (Foto: AYA/Lombok Journal).

MATARAM.lombokjournal.com — Hal ini disampaikan Kombes Pol. Ismail Bafadal, Ketua Saber Pungli NTB yang ditemui usai sosialisasi Perpres tahun 87 tahun 2016 di Mataram, Kamis (20/7).

Dari 20 kasus itu ada yang diproses untuk justisi, penyelidikan terhadap kasusnya kemudian dilanjutkan.

”Kita mendorong  memberikan rekomendasi pada instansi atau lembaga yang menjadi atasan pelaku untuk mengambil tindakan administratif dan memperbaiki sistem pelayanan itu, ” jelasnya.

Saat ini Kasus OTT (operasi tangap tangan) yang paling banyak terjadi d NTB adalah kasus pungutan mengurus  prona. Jumlahnya mencapai sekitar 60 persen kasus yang ditangani Tim Saber Pungli.

“Kasus prona itu terus berkembang. Iinformasi yang kami terima, masih terus terjadi, dan kami akan melakukan upaya- upaya pencegahan, upaya melakukan penindakan, sehingga kasus- kasus sejenis bisa dikurangi,” imbunnya

Dalam kasus pungli melibatkan kedua belah pihak, mereka yang memberikan dan terutama mereka yang menerima.  Pihak penerima sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri , tetap dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.

“Tapi namanya OTT,  mereka yang menerima yang kita kejar dan kita upayakan untuk ditindak lanjuti,” jelas Ismail Bafadal.

Saat ini di bidang pendidikan indikasi punglinya masih ada, upaya untuk melakukan OTT terhadap kasus-kasus di bidang pendidikan. Beberapa  waktu lalu di Kota Mataram sudah diambil tindakan dan upaya pencegahan juga dilakukan.

“Tim  bekerja sama dengan instansi- instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi,  itu kita lakukan secara bertahap,” tegasnya

Menurutnya, untuk pencegahan harus diperbaiki sistemnya. Dan itu harus bekerja sama dengan orang tua murid , Komite Sekolah, dan guru- gurunya.

“Kalau sistemnya bekerja baik, pihak- pihak atau oknum ini bisa berkurang saya yakin pungli akan hilang,” kata Bafadal. Ditambahkannya, manusia selalu memanfaatkan celah semaksimal mungkin. Kalau sistem masih ada celah , maka pungli akan tetap terjadi.

AYA




Gubernur Minta Kemenlu, TKI Asal NTB Yang Terlantar Harus Dipulangkan Secara Terhormat

Para TKI Ilegal asal NTB yang terjaring operasi Pemerintah Malaysia agar dipulangkan secara terhormat

MATARAM.lombokjournal.com –  Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M. Zainul Majdi  minta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), memperhatikan nasib TKI ilegal yang terjaring keimigrasian pemerintah negara Malaysia.

“Langkah tersebut penting dilakukan, untuk memastikan keberadaan TKI yang terjaring dalam Operasi oleh  Pemerintah Malaysia tidak terlantar,” kata gubernur, Kamis (6/7).

Gubernur menghimbau BNP2TKI agar terus melakukan komunikasi secaracintens dengan Kemenlu terkait Nasib TKI dari NTB yang  ilegal  di negeri jiran tersebut.   Bagaimanapun, mereka merupakan WNI yang wajib dilindungi dan diperhatikan, terlepas dari status yang ilegal, cetusnya.

“Kalau memang bisa dilakukan pemutihan supaya dilakukan pemutihan, tapi kalau tidak bisa dilakukan dan terpaksa dilakukan pemulangan, harus dipulangkan dengan baik dan secara terhormat,  jangan sampai terlantar,” tambahnya

TKI asal NTB selama ini, baik legal maupun non prosedural, banyak berkontribusi bagi devisa negara. “Menjadi tanggung jawab bersama ketika mereka (TKI) tersangkut permasalahan di negara tempat bekerja,” tutur Majdi.

Lebih lanjut dikatakan gubernur, sejauh ini pihaknya hanya bisa melakukan komunikasi, berkoordinasi dengan Kemenlu maupun BNP2TKI, supaya para TKI bisa mendapatkan penanganan baik.

Menurutnya, Pemerintah Daerah NTB tidak memiliki kewenangan melakukan penanganan pemerintah di luar negeri. “Jadi tidak bisa banyak berbuat, selain melakukan langkah tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, NTB termasuk salah satu daerah pengirim TKI terbesar di Indonesia.  Tiap tahun TKI yang berangkat khusus ke negara tujuan Malaysia mencapai 50 ribu. Itu baru yang resmi, belum yang berangkat melalui jalur non prosedural

AYA




Mengapa Polisi Jadi Sasaran Aksi Terorisme?

Dua terduga teroris  sel jaringan Kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di NTB, yang merencanakan beraksi di bulan Ramadhan, diringkus Densus 88 di Desa Dore, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, sejak Jumat (16 /6) hingga Sabtu (17/6) pekan lalu. Mereka akan melakukan teror Ramadhan dengan menyasar Markas Polsek Woha Bima.

lombokjournal.com –

Seperti teror yang terjadi di beberapa tempat sebelumnya, pihak kepolisian menyebut mereka diperintahkan pimpinan ISIS untuk amaliyah di bulan puasa dan di daerah masing- masing. Tiap aksi untuk menunjukkan eksistensi ISIS.

Namun penangkapan dua warga Desa Dore, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima itu menggagalkan aksi teror yang targetnya anggota kepolisian. Semula yang ditangkap Kurniawan bin Hamzah, (23) pelaku utama perakit bom yang melakukan survey ke Mapolsek Woha, Bima.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap Nasrul hidayat alias Dayat (21) mahasiswa yang bertugas membeli bahan pembuatan bom, di desa yang sama pada Sabtu (17/6) sekitar pukul 16.00 Wita.

Tersangka lainnya, Rasyid Ardisansyah, jaringan Penato’i Bima, sempat bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Barat (MIB) melakukan perampokan di kantor Pos dan Giro Ciputat, Tangerang Selatan, Banten 2012.

Polisi Jadi Sasaran Teroris

Mengapa polisi menjadi sasaran teroris? Menurut polisi, para teroris mengarahkan serangan kepada anggota kepolisian. Saat ledakan terjadi di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) lalu, polisi yang tengah mengamankan pawai obor menyambut Ramadan juga jadi korban.

Ini tak lepas dari doktrin teroris yang disebut doktrin Takhfili, yakni ajaran yang menganggap segala sesuatu yang bukan dari Tuhan dinyatakan haram. Mereka menganggap Indonesia adalah negara yang “thoghut” atau menyembah selain Allah.

Doktrin yang dianut para teroris yang berkiblat ISIS adalah tauhid wal jihad, serta komponen eks militer Saddam Hussein yang dibubarkan. Ideologi yang dibawa mereka tauhid wal jihadnya adalah Takfiri. Kelompok aliran tauhid wal jihad ini dipimpin Aman Abdurrahman pada tahun 2003, yang saat itu juga terjadi ledakan di Cimanggis, Jawa Barat.

Siapa pun yang mengabdi pada negara adalah kafir. Polisi dianggap antek-antek negara, karena itu kafir.  Karena Indonesia dianggap negara thoghut, siapapun anteknya, dianggap sebagai iblis atau setan.

Pasca ledakan Kampung Melayu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan,  polisi yang jadi target tidak hanya berlaku bagi yang nonmuslim. Umat muslim yang dianggap tidak sepaham bisa disebut kafir atau keluar dari agama Islam.

Kafir pun terbagi menjadi dua, yakni kafir Harbi dan Dzimmi. Kafir Harbi merupakan kelompok yang memerangi kaum mereka. Sedangkan kafir dzimmi yang tidak memerangi mereka tapi harus tunduk pada mereka.

“Nah Polri karena tugasnya, sesuai undang-undang, kita melakukan penegakan hukum terhadap terorisme, sering tangkap, upaya paksa dan lain-lain, bagi mereka (Polri) kafir harbi,” kata Tito usai meninjau lokasi bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat (26/5) lalu.

Para teroris ini terindikasi kuat berafiliasi ISIS. Komando pergerakan kelompok ini ada di bawah Bahrun Naim, anggota ISIS asal Indonesia yang berada di Raka, Suriah. Serangan ini fenomena global, setelah ISIS di negara asalnya Suriah tertekan serangan dari negara Adidaya seperti Rusia dan Amerika Serikat.

Mereka mendapat perintah melakukan perintah desentralisasi, membuat kelompok kecil di berbagai negara dan melakukan serangan untuk menunjukkan eksistensinya. Makanya terjadilah  serangan di berbagai tempat termasuk di Indonesia.

“Di sini adalah sel yang terkait Bahrun Naim, orang Indonesia di Suriah,” kata Tito.

Rr

 




Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Operasi Pekat

Jajaran Polda NTB dipimpin Kapolda Brigjen Pol Firli, memusnahkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) Gatarin 2017, Selasa (23/5) di lapangan Polda NTB, di Mataram.

MATARAM.lombokjournal.com ––  Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 12,5 Kg ganja, 125 gram sabu-sabu, dan ribuan botol minuman keras beralkohol, berbagai jenis.

Kapolda NTB, Brigjen Pol Firly menjelaskan, pemusnahan barang bukti hasil operasi itu dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa hasil operasi dan barang bukti yang disita polisi tidak beredar atau dijual belikan oleh Polri.

“Ini juga memastikan bahwa seluruh proses hukum sudah berjalan dan barang bukti dimusnahkan,” katanya.

Menurut Kapolda Firli, operasi pekat Gatarin dilakukan Polda NTB dan jajaran Polres se wilayah NTB, untuk memberikan rasa kenyamanan dan keamanan masyarakat, khususnya umat Islam menjelang bulan Ramadhan tahun ini.

Dalam operasi itu, tiga penyakit masyarakat yang menjdi sasaran adalah penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras beralkohol, perjudian, dan prostitusi.

Pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat di Polda NTB dilakukan dengan cara membakar ganja dan sabu-sabu, dan melindas botol minuman keras dengan alat berat.

GRA

 




Penjual Dan Produsen Minuman Beralkohol (minol) di Lobar Diminta Tutup Usahanya

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol), 40 penjual dan produsen minuman beralkohol (minol) diminta menutup usahanya

LOMBOK BARAT.lombokjournal.com — Pemda Kabupaten Lombok Barat mensosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol), kepada 40 orang penjual dan produsen dari Desa Mambalan, Mekarsari dan Jeringo Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Jumat (19/5) di SKB Gunungsari.

Selain menyambut buan suci Ramadhan, sosialisasi itu dilakukan menjawab keresahan warga atas banyak beredarnya Minol Tradisional (Tuak) di warung-warung yang juga di tempat tertentu menyajikan hiburan karaoke dan partner song (PS) di tengah pemukiman warga.

Dalam sosialisasi tersebut, Asisten I Bidang Aparatur dan Pemerintahan Drs H Halawi Mustafa mengingatkan para pelaku usaha untuk menutup usahanya.

Sebagai kompensasi, Pemda Lombok Barat melalui Dinas Perindag  Lobar melakukan  pembinaan untuk mengalihkan produksi air nira agar tidak menjadi tuak lagi, tapi menjadi gula merah dan produk bermanfaat lainnya.

Kepala Dinas Satpol PP Lobar,  Mahnan  S.STP, menyerukan hal serupa dan memberi tenggat waktu kepada para pengusaha hiburan dan warung untuk menutup usahanya.

“Jika tidak, maka Pol-PP bersama Polres, Polsek, Kodim dan unsur SKPD terkait akan turun menertibkan,” tegasnya.

Sosialisasi yang dipimpin H. Halawi Mustafa tersebut dihadiri Kepala Dinas Perijinan Terpadu H. Efendi,  SH, Kepala Dinas Perindag Drs.  Agus Gunawan dan jajaran, serta pihak Kepolisian tanpa kehadiran satu pun Kepala Desa dari desa-desa yang diundang.

GRA

Sumber: Humas Lobar




KPK Mengenalkan Aplikasi Online Laporan Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi peraturan KPK No 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di DPRD NTB, Jumat (5/5).

MATARAM.lombokjournal.com —  Selain itu, KPK sekaligus pengenalan aplikasi online untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (aplikasi  E-LHKPN) di kalangan DPRD NTB.

Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah mengatakan, sosialisasi KPK dilakukan untuk terus mendorong keterbukaan dan transparansi pejabat dan penyelenggara negara, termasuk bagi kalangan DPRD NTB.

Sosialisasi e-LHKPN dilakukan KPK, untuk memberikan pemahaman mengenai tatacara sistim pelaporan secara online melalui aplikasi e-LHKPN. “Juga untuk terus mendorong keterbukaan dan transparansi bagi penyelenggara negara, khususnya DPRD NTB,” kata Isvie di Mataram, Jum’at (5/5)

Ia mengatakan, menanamkan sifat kejujuran, integritas dan keterbukaan penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan yang bersih jujur dan transparan, sangat penting  untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Penyelenggara negara harus bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.

Selain itu, mewujudkan pemerintahan bersih juga harus disertai komitmen dari setiap pejabat maupun penyelenggara negara,  dengan mempraktikkannya termasuk dengan menyerahkan LHKPN.

“Diharapkan melalui sosialisasi sekarang ini, selain pemahaman, kesadaran anggota DPRD NTB untuk memberikan LHKPN juga akan semakin tinggi,” katanya.

(AYA)




Ketimpangan di Balai Wilayah Sungai Akan Diungkap

Badan Intelejen Lembaga Misi Reclasering (BI-LMR) NTB menyatakan akan mengungkap sejumlah dugaan ketimpangan pelaksanaan program di Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB.

Ketua BI-LMR NTB, Sahban (foto: AYA)

MATARAM.lombokjournal.com —  Ketua BI-LMR NTB, Sahban mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data-data tambahan untuk mengungkap persoalan-persoalan di BWS yang merupakan bagian dari Ditjen PSDA Kementerian PU Pera itu.

“Rencananya hari ini kita demo. Tapi ada kepentingan mendadak yang harus saya hadiri di Jakarta, jadi aksi ke BWS kita tunda,” kata Sahban, Rabu (3/5) kepada wartawan di Mataram.

Menurut dia, aksi Rabu (3/5) sedianya akan melibatkan lebih dari 1000 orang petani dari sejumlah Kabupaten sewilayah NTB. Namun aksi terpaksa ditunda karena ada pertemuan penting yang harus ia hadiri di Kementerian PU Pera di Jakarta.

“Jadi bukan batal. Tapi aksi akan kita lakukan pada Rabu (10/5) pekan depan. Kita tunda sambil mengumpulkan data tambahan,” tukasnya.

Menurut dia, ada banyak dugaan ketimpangan kinerja BWS yang akan diungkap dalam aksi itu. Aksi tersebut dilakukan agar kinerja BWS ke depan bisa lebih baik.

“Kami ingin  BWS betul – betul bersih dan kami akan meminta kepada Menteri PU Pera agar struktur di BWS ini direformasi  agar lebih baik ke depan,” katanya.

AYA




Kasus Narkoba, Harus Mengutamakan Pencegahan

Fungsi pencegahan dalam kasus penyalahgunaan narkoba harus diutamakan ketimbang penindakan hukum.

MATARAM.lombokjournal.com Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Junaidi Mahesa, mengatakan itu Selasa, di sela kunjunngannya ke Lapas Mataram (2/5).

Menurutnya, peningkatan penindakan hukum tanpa diimbangi pencegahan, akan membawa masalah baru seperti over kapasitas penghuni Lembaga Pemasyarakatan di sejumlah daerah.

BNN dan kepolisian diharapkan mengutamakan dan meningkatkan fungsi pencegahan. “Kalau hanya penindakan hukum tidak akan menyelesaikan masalah narkoba ini, justru Lapas over kapasitas,” kata Desmon.

Lapas Mataram dikatakan termasuk Lapas mengalami over kapasitas atau kelebihan penghuni. Salah satunya disebabkan terus meningkatkan tahanan dan narapidana kasus narkoba.

Menurutnya, peningkatan jumlah penghuni Lapas dalam kasus narkoba justru menimbulkan pertanyaan terhadap keseriusan aparat penegak hukum baik BNN maupun kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Logikanya semakin banyak yang ditangkap dan dihukum terkait narkoba, itu menunjukan belum maksimal kinerja aparat dalam fungsi pencegahan. Jadi kami tekankan harus upaya pencegahan dimaksimalkan,” katanya.

Desmon menegaskan, tingkat keberhasilan pemberantasan narkoba, itu diukur bukan dari semakin banyak masyarakat yang dihukum karena kasus narkoba, tetapi bagaimana kasus yang terjadi semakin menurun jumlahnya.

“Kalau yang ditangkap dan dihukum itu jumlahnya terus menurun, baru bisa dibilang berhasil. Tapi kalau justru semakin banyak yang ditangkap karena narkoba, itu berarti mereka gagal melakukan pencegahan,” tukasnya.

AYA

 

 




41 WNA Dideportasi Empat Bulan Terakhir

Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mendeportasi 41orang Warga Negara Asing (WNA)  yang menyalahi aturan keimigrasian, sepanjang empat bulan terakhir.

MATARAM.lombokjournal.com —  Kasi Wasdakim Imigrasi Mataram, Syamsudin mengatakan, dalam empat bulan terakhir ada 41 WNA yang dideportasi ke negara asalnya. “Yang mendominasi adalah Warga Negara Tiongkok, kemudian disusul Timor Leste, Malaysia, Australia dan Prancis,” katanya di Mataram,  Rabu (26/4).

Syamsudin mengatakan,  sebagian besar WNA didepertasi karena terlibat pelanggaran keimigrasian, antara lain bekerja tidak sesuai izin tinggal dan tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan atau overstay.

“Kerjaannya macam-macam seperti bekerja sebagai chef di restauran,instruktur diving, dan membuka usaha. Namun didominasi pekerja diatas kapal seperti WN Tiongkok dan Timor Leste,” jelasnya.

AYA




Kasus Penghinaan Gubernur, Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat Laporkan Lima Akun Medsos

Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat, mendatangani  Polda NTB, Selasa siang (25/4), untuk melaporkan lima akun jejaring sosial yang diduga menyebarkan fitnah dan memanipulasi data terkait kasus penghinaan terhadap Gubernur NTB oleh Steven Hadisurya Sulistyo.

MATARAM.lombokjournal.com — Tim pembela yang terdiri dari 12 pengacara ternama di NTB, menyerahkan laporan pengaduan ke Polda NTB diterima langsung Kasubdit II Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie.

Akun medsos yang dilaporkan itu diduga menebar fitnah dan memanipulasi data melalui jejaring sosial.

“Diantaranya menulis bahwa Steven itu fiktif dan kejadian penghinaan (terhadap Gubernur NTB) juga peristiwa fiktif,” kata Koordinator TP Gerakan Pribumi Berdaulat, Abdul Hadi Muchlis, Selasa (25/4) di Polda NTB.

Hadi Muchlis mengatakan, lima akun sosial media yang dilaporkan antara lain facebook bernama Niluh Djelantik, Suparman Bong, Tazran Tarmizi, serta dua akun Twitter yakni Cyril Raoul Hakim, dan Surya Tjia.

Isu yang dihembuskan kelima akun tersebut dinilai secara tidak langsung menuduh Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi berbohong kepada publik perihal kejadian yang dialaminya.

Menurut Hadi, fitnah dan manipulasi data yang dilakukan lima akun medsos tersebut, seakan mengarahkan opini publik seolah TGB berkepentingan dengan politik Pilkada DKI Jakarta, dan politik nasional lainnya.

“Ini jelas membuat proses hukum terhadap kasus penghinaan Gubernur NTB jadi bias. Padahal TGB sudah mengatakan tidak ingin dikaitkan dengan Pilkada DKI dan memang tidak ada kaitannya kasus Steven itu dengan Pilkada DKI. Itu murni kejadian di Changi apa adanya,” kata Hadi.

Sementara itu anggota tim lainnya, Lalu Saepudin SH menjelaskan, apa yang dilakukan kelima akun media sosial ini melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) karena mendistribusikan pencemaran nama baik bahkan menjurus kepada fitnah.

“Kami menduga lima akun telah manipulasi informasi elektronik seolah punya data yang otentik padahal jelas itu kebohongan,” katanya.

Ia menegaskan, kasus penghinaan yang dilakukan Steven Hadisurya Sulistyo terhadap Gubernur NTB, TGH Zainul Majdi di Bandara Changi Singapura memang benar-benar terjadi.

Buktinya, kasus ini juga tengah diproses oleh pihak Polda Metro Jaya dan Polda NTB, dalam dua laporan terpisah.

“Steven itu ada, dan kejadian itu juga fakta. Bahkan pihak kepolisian sudah menerbitkan pencekalan terhadap Steven,”katanya.

Ia menyayangkan sikap kelima akun yang justru membuat provokasi. Padahal, TGB sudah berupaya keras dalam memaafkan dan mendinginkan amarah warga NTB agar tak tersulut emosi.

“Kami juga akan siapkan buktinya yang terkandung dalam laporan tersebut,” katanya.

Sementara itu Kasubdit II Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan, pihaknya telah menerima laporan TP Gerakan Pribumi Berdaulat itu.

“Kita sudah terima laporannya. Yang terpenting alat bukti pendukung yang kita perlukan sehingga memperjelas yang dilaporkan. Kami mohon didukung alat bukti dan dokumen elektronik, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya,” kata Darsono.

GRA