BRI NTB Pernah Kebobolan Tahun Lalu, Rugi Rp3 miliar

Tiga pelaku pembobol ATM melalui skimming menaruh alat-alat untuk menduplikasi data PIN nasabah di ATM, beberapa hari kemudian akan kembali lagi ke ATM yang telah dipasang alat skimmer.

MATARAM.lombokjournal.com — Kepala Cabang BRI Mataram Muhammad Harsono mengatakan, BRI menjadi pihak yang dirugikan atas kejahatan pembobolan ATM yang dilakukan tiga wisatawan asal Bulgaria.

Bahkan, kejadian serupa juga pernah dialami BRI NTB pada tahun lalu dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar dan nasabah yang mengalami kerugian telah diganti sepenuhnya oleh BRI.

“Dari kasus tahun lalu, BRI membentuk tim patroli yang selalu mengecek ke setiap ATM,” kata Harsono, yang ikut memberi penjelasan di Polda NTB di Mataram, Senin (18/9).

Untuk kasus yang baru terungkap, Harsono mengatakan, BRI telah melaporkan indikasi pembobolan sejak 2 Agustus lalu. Namun, BRI dan Polda NTB menunggu waktu yang tepat untuk menangkap pelaku skimming.

Harsono menyebutkan, modus pelaku skimming biasanya menaruh alat-alat untuk menduplikasi data PIN nasabah di ATM, dan beberapa hari kemudian akan kembali lagi ke ATM yang telah dipasang alat skimmer.

‘Pelaku skimming itu pasti akan kembali lagi ke ATM yang telah dia pasang alat-alat skimmer sebelumnya,” ucap Harsono.

Harsono menambahkan, modus pembobolan ATM melalui skimming terus berubah-ubah dengan cara dan teknologi yang berbeda, seperti kamera berukuran sebesar jarum dengan kualitas kamera yang sangat bagus.

“Saya akan memerangi ini karena kerugiannya besar,” lanjut Harsono.

Dari patroli yang dilakukan, Harsono menemukan 10 ATM BRI mulai dari Ampenan hingga kawasan tiga gili di Lombok Utara, telah dipasangi alat Skimmer dengan Gili Trawangan menjadi yang paling banyak yakni empat ATM BRI.

“Untuk kasus pembobolan sekarang tidak ada kerugian. Namun, kalau ada nasabah yang mengalami kerugian silakan melapor, pasti diganti kalau memang karena skimming,” papar Harsono.

Harsono menjelaskan, modus skimming sejatinya tidak hanya terjadi pada BRI, melainkan bank-bank yang lain. Seperti yang terjadi pada nasabah BRI yang kehilangan uangnya saat mengambil uang di ATM non BRI.

Harsono mengimbau nasabah untuk secara rutin mengganti PIN seusai bertransaksi di ATM dan juga beralih ke mobile banking.

AYA

BACA : Tiga Wisatawan Pembobol ATM BRI Asal Bulgaria, Diamankankan Polres KLU

 

 

 




Pembobol ATM Asal Bulgaria, Diamankan Polres KLU

Pelaku tertangkap hari Sabtu (16/9) sedang mengambil alat skimmer yang telah dipasang sebelumnya

Penjelasan pada wartawan di Polda NTB

MATARAM.lombokjournal.com —  Pembobol ATM (Anjungan Tunai Mandiri) BRI melalui skimming berwarga negara asing (WNA) asal Bulgaria, berinisial VV, SS, dan HMV, ditangkap di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 07.10 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort Lombok Utara, Kadek Metria mengatakan, ketiga pelaku sudah berhasil diamankan.

Awalnya, Polres Lombok Utara mendapatkan laporan dari BRI terkait adanya indikasi pembobolan sejumlah ATM BRI yang terekam CCTV tentang aktivitas mencurigakan para pelaku.

Setelah menerima laporan, hari Kamis (14/9), seorang anggota ditugaskan di Gili Trawangan untuk mengintai pelaku. Polres Lombok Utara melakukan pengintaian pada Jumat (15/9) dan Sabtu (16/9) untuk menangkap pelaku.

“Kemudian pada Sabtu (16/9) tertangkap sedang mengambil alat skimmer yang telah dipasang sebelumnya,” tutur  Kadek dalam jumpa pers di Polda NTB, Senin (18/9).

Dari penangkapan tersebut, tim kepolisian mengembangkan dengan menggeledah tempat menginap ketiga pelaku di sebuah hotel di Pemenang, Lombok Utara. Dari kamar hotel, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 64.899.000, 2 dolar AS, 2 unit Alat Skrimer ATM BRI, 1 alat pencongkel, 1 set kunci elektronik, hingga 3 buah tang.

“Kalau melihat data yang ada, memang ada keterlibatan dari jaringan (pembobol ATM) sebelumnya yakni jaringan Bali-Lombok,” lanjut Kadek.

Berdasarkan kejadian ini, ketiga pelaku terancam hukuman antara 6 tahun hingga 8 tahun penjara. Kadek mengungkapkan, ketiga pelaku diduga masuk ke Lombok dengan menggunakan visa wisata, dan lebih sering berada di Bali.

Pihak Polda NTB akan berkoordinasi dengan Polda Bali terkait penangkapan ini.

AYA

BACA JUGA : BRI NTB Pernah Kebobolan Tahun Lalu, Rugi Rp3 miliar




200 Pemuda Siap Perangi Narkoba

Di daerah wisata seperti NTB, tidak mudah menjadi kader yang konsisten dan betul serius memerangi narkoba.

MATARAM.lombokjournal.com – 200 kader pemuda-pemudi yang berasal dari kabupaten/Kota se- Pulau Lombok, masing-masing daerah diwakili oleh 40 orang, siap memerangi narkoba.

Mereka berasal dari Kota Mataram, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Timur, Kab. Lombok Utara, Kab. Lombok Barat itu telah mendapat selama 2 hari pembekalan materi dalam proses pendidikan dan pelatihan dengan tema pemuda Indonesia siap perangi Narkoba.

Untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan itu telah mengikuti proses seleksi ketat. Materi pelatihan yang diberikan seperti pemahaman teknis tentang bahaya dan pola distribusi narkoba. Juga diberikan materi  peningkatan kapasitas dan komunikasi efektif kader inti pemuda anti narkoba, penyalahgunaan narkoba dari perspektif agama/ spiritual dan hukum.

Selain itu,  peningkatan kualitas aktivitas jasmani pemuda untuk program Desa Aktif Pemuda.

Diharapkan, dengan diklat itu kelak  NTB terbebas dari narkoba.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, H. Muh Amin, SH., M.Si mengukuhkan 200  Kader Inti Pemuda Anti Narkoba Se-Nusa Tenggara Barat itu, di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (6/9).

Mengingat NTB daerah wisata, menurut Wagub,  tidak mudah menjadi kader yang konsisten dan betul serius memerangi narkoba.

Para turis, baik mancanegara maupun turis lokal, kata Wagub, membawa budayanya, pola hidupnya, perilakunya dan bahkan tidak sedikit dari mereka yang sekaligus menjadi pemakai dan pengedar.

“Kalau semua sehat, pintar, cerdas, tidak terpengaruh dengan narkoba, negara kita, daerah kita pasti akan lebih maju lagi,” ungkapnya

Sebelumnya, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Prof. Dr. Faisal Abdullah, SH. M.Si .DF,  menegaskan pengukuhan kader inti pemuda anti narkoba merupakan bentuk  dari pemberdayaan pemuda.

Program pembentukan kelompok Pemuda Anti Narkoba melalui pelatihan dan penyuluhan dengan target 30 ribu kader di 30 Kabupaten/Kota di lima Provinsi, yaitu, NTB, DIY, Sumatera Selatan, Banten dan Sulawesi Selatan.

Kemenpora di tahun sebelumnya telah membentuk sebanyak 37.500 kader pemuda Anti Narkoba di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

“Walaupun pelatihan kader pemuda ini dilaksanakan selama dua hari, tetapi itu sudah cukup. Asalkan, dalam pelaksanaan tugas nanti, para kader inti pemuda anti narkoba, melaksanakan dengan sungguh-sungguh,” jelas Faisal Abdullah.

“200 orang di ruangan ini akan kita temukan satu tahun yang akan datang, berkembang menjadi satu juta atau lima juta pemuda anti narkoba di NTB,” ucapnya.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional RI, Irjen Pol. Drs. Sobri Effendi Surya, melaporkan, NTB merupakan provinsi kedua setelah Sulsel yang telah dikunjungi dalam pelaksanaan program serupa. Dan akan menyusul tiga provinsi lainnya pada waktu mendatang

Seperti harapan Wagub, saat itu Sobri Effendi juga berharap program ini dapat dilanjutkan di tahun 2018 mendatang. Kegiatan ini merupakan bentuk kesungguhan dan komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Untuk pemuda NTB ia berpesan, para pemuda pemudi di NTB terus bergerak di bidang pencegahan narkoba, yaitu dengan menyadarkan di kalangan pemuda, mencegah para pemakai baru dan mengajak pemakai narkoba untuk direhabilitasi.

AYA




Pengedar Sabu Dibekuk di Labuhan Haji

Tersangka mengaku jadi pengedar sabu-sabu baru tiga bulan, menurut polisi yang bersangkutan adalah pemain lama

MATARAM.lombokjoournal.com – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB di kawasan Labuan Haji, Lombok Timur. “Pada saat ditangkap, tersangka tidak melakukan pesta sabu, tapi pelaku mengaku memakai sabu dua hari sebelumnya,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP AA Gede Agung, Rabu (23/8).

Penangkapan terhadap tersangka berinisial JM (41) terjadi hari Sabtu (12/8) pukul 16.00 Wita, di kediamannya di Dusun Mandar Labuan Haji, Kecamatan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima pihaknya, adanya transaksi dan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Dengan informasi tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan penggrebekan di kediaman tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana Narkotika.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti satu bungkus sabu seberat 4.19 gram, pipet kaca, satu buah dompet, satu jarum sumbu dan satu buah HP.

Meski tersangka mengaku dirinya baru mengedarkan barang haram tersebut selama tiga bulan, namun dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, yang bersangkutan sudah lama menjajakan barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.

AYA

 




Anak Yang Jadi Korban Perdagangan Orang, Tidak Merasa Jadi Korban

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), biasanya tidak melapor

Joko Jumadi (Foto: AYA)

MATARAM.lombokjournal — Banyak anak menjadi korban TPPO, namun yang bersangkutan  tidak menyadari kalau menjadi korban. Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi mengungkapkan itu di Mataram, Selasa (22/8).

Menurut Joko Jumadi kasus TPPO sendiri si korban justru tidak merasa dirinya menjadi korban. “Si anak yang menjadi korban TPPO ini gak tau kalau dirinya itu adalah korban,” terangnya.

Agak sulit mendata korban TPPO karena belum ada laporan kasus TPPO anak kita terima, karena tidak ada korban TPPO yang melapor. Ketidaktahuan para korban ini menyulitkan penanganan kasus TPPO anak.

Dalam praktiknya, anak yang dipekerjakan di tempat hiburan malam dengan modus perekrutan tenaga kerja diakui Joko termasuk kategori korban TPPO.

“Contohnya, seperti anak-anak di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan di Senggigi yang awalnya dijanjikan bekerja menjadi kasir dan lainnya, tau-taunya menjadi pekerja Seks,” imbunya

Ia menceritakan aparat kepolisian yang turun ke Senggigi, saat terjadi kasus narkoba yang menimpa dua perempuan. Polisi bingung, karena wajahnya terlihat muda namun mereka menyodorkan bukti dokumen kependudukan dewasa.

Namun setelah dikroscek ke daerah asalnya, barulah diketahui bahwa mereka anak di bawah umur. Ada yang mengaku sudah berusia 21 tahun, ternyata setelah dikroscek usianya umurnya masih 16 tahun.

“Kalau kita tanya sudah dewasa atau belum mereka pasti tidak akan ngaku. Kita tidak bisa berbuat apa-apa, jika kemudian ada masalah karena mereka tidak tahu untuk melapor kemana dan mereka juga membutuhkan pekerjaan itu,” terangnya

Tahun lalu, banyak anak di bawah umur bekerja di NTB, khususnya di tempat hiburan malam. Demikian pula, anak- anak dari NTB ada yang dipekerjakan di luar.

“Yang dicurigai karena ada germo dan calo yang mrmbawa mereka ke NTB atau ke luar Daerah,” ungkap Joko.

AYA                        ⁠⁠

 




Perdagangan Orang di NTB Modusnya Pengiriman TKI

Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan modus pemalsuan umur dan KTP, membuktikan adanya perdagangan  orang di NTB

MATARAM.lombokjournal.com – Pemerintah Provinsi NTB lewat Asisten I Setda NTB, Agus Patria, SH mengatakan, kasus TPPO memang terjadi di NTB dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI), di antaranya pemalsuan umur bahkan pemalsuan KTP.

Pemerintah baru mengetahui warga NTB jadi korban setelah ada kejadian. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB berupaya memenuhi kewajibannya untuk melindungi warga  lewat Peraturan Daerah (Perda).

“Pemda membuat regulasi agar perdagangan orang dengan modus TKI bisa ditekan,” tegas Agus di tengah kegiatan Training on Trainer  (TOT) kader pendamping korban TPPO yang dilaksanakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (21/8) pagi.

Diungkapkannya, pemerintah daerah menyambut baik kegiatan training bagi pendamping saksi dan korban TPPO, agar semakin banyak pihak yang  peduli penanganan TPPO sehingga bisa menekan angka TPPO.

Dalam kesempatan sama, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, hingga saat ini belum ada data yang solid berapa jumlah korban TPPO. Kementerian PPA sudah mencoba untuk mengupulkan data, namun belum ada jumlah yang pasti.

“Terakhir ini ada sekitar tiga ribuan kasus TPPO yang ditangani oleh pihak polisi. Ini masih jauh sekali dari jumlah korban yang diprediksi yang mencapai sekitar puluhan ribu,” ungkapnya.

Di NTB, kasus TPPO di NTB, baik korban maupun saksinya ada yang sudah di bawah perlindungan LPSK, tapi ada juga di luar penangnan LPSK. Karena itu, pencegahan dan penanganan korban dan saksi TPPO perlu dilakukan secarah konprehensif dan dilakukan oleh semua pihak.

Universitas Mataram (UNRAM) bekerjasama dengan LPSK  terkait dengan pelatihan pendamping saksi dan korban TPPO dalam bentuk MoU.

AYA

BACA : LPSK-Unram Latih Pendamping Korban Perdagangan Orang




LPSK-UNRAM Latih Pendamping Korban Perdagangan Orang

Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa bekerja sendiri

MATARAM.lombokjournal.com — Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya terus bekerja sama dan menjalin koordinasi dengan semua pihak guna memaksimalkan layanan bagi saksi dan atau korban dalam tindak pidana  perdagangan orang (TPPO).

Layanan bagi saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, sulit dilakukan LPSK sendirian. “LPSK memerlukan dukungan dan peran serta dari berbagai elemen,” ujar Semendawai, di tengah kegiatan Training on Trainer  (TOT) kader pendamping korban TPPO yang dilaksanakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (21/8) pagi.

LPSK melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai mandat UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah diubah melalui UU 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006.

Semendawai berharap, para kader pendamping yang diberikan pelatihan dapat menjadi pelatih bagi penggiat dan pemerhati korban perdagangan orang.

“Peserta pelatihan sebagai kader pendamping diharapkan menjadi ujung tombak penanganan korban perdagangan orang,” tuturnnya.

Peserta juga diminta dapat melakukan rujukan penanganan lanjut semisal rehabilitasi ke Kementerian Sosial atau perangkat daerah, penegakan hukum ke aparat penegak termasuk ke LPSK keperluan perfindungan, bantuan dan fasilitasi restitus.

Dalam kegiatan TOT itu, LPSK menggandeng Universitas Mataram. Pelatihan TOT Kader Pendamping Korban Tindak Perdagangan Orang tersebut mengundang 30 orang peserta yang berasal dari LPSK, kader lembaga masyarakat pemerhati korban, perorangan, lembaga khususnya yang bertugas di bidang penanganan dan pencegahan serta melakukan aktifitas pendampingan terhadap saksi dan/atau korban TPPO

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman LPSK dengan Universitas Mataram. Serta penandatangan Pedoman Kerja LPSK dengan Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Abdul Haris Semendawai menjelaskan, sampai saat ini proses hukum terhadap para pelaku belum sebanding dengan jumlah kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Kejahatan TPPO itu sangat luar biasa dan jumlah korban luar biasa namun proses penegakan belum begitu banyak.

“Masih banyak korban yang terabaikan dan belum mendapatkan penegakan hukum,” ucapnya pada wartawan,Senin (21/8) pagi.

Jika pelakunya dikenakan hukuman, mereka yang akan melakukan TPPO tentu akan mengurungkan niatnya. “Jika hukum tidak  jalan maka praktek akan semakin merajalela,”ujarnya.

Menurut Rektor Unram Prof Sunarpi, nanti penerapannya melibatkan para dosen dalam penelitian dan sosialisasi  untuk pencegahan dan pemberantasan TPPO, termasuk mahasiswa juga dilibatkan.

Lewat penelitian tersebut ungkapnya akan diketahui solusi pencegahan kasus TPPO.

AYA.

BACA : Perdagangan Orang di NTB, Modusnya Pengiriman TKI




Napi Tindak Pidana Korupsi NTB, Tidak Ada Remisi

Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, 16 orang Napi (narapidana) dapat remisi bebas murni

MATARAM.lombokjournal.com – Dari 40 napi tindak pidana korupsi yang diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham dan KPK, belum satu pun mendapat persetujuan memperoleh remisi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTB Sevial Akmily mengatakan itu di Lapas Kelas II A Mataram, NTB, Kamis (17/8). Hal itu berarti, pada momen peringatan Hari kemerdekaan RI, tidak ada pemberian remisi bagi napi tindak pidana korupsi di NTB.

“Kita ajukan napi koruptor untuk remisi tapi belum turun, di beberapa daerah ada yang dapat,” ucap Savial.

Di sembilan lapas/rutan yang ada di NTB, dari total 1.765 napi yang ada, 1.280 napi mendapatkan remisi umum pada Hari Kemerdekaan. Mereka yang memperoleh remisi  ini terdiri atas napi tindak pidana narkotika, pencucian uang, dan tindak pidana umum lainnya.

Sevial menyampaikan, jumlah pemotongan masa tahanan para napi bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Selain itu, Sevial menambahkan, pada momen peringatan hari jadi NKRI ini, terdapat sejumlah napi yang mendapatkan remisi bebas murni.

“Untuk remisi bebas murni itu ada 16 orang,” ujar Savial

Lebih lanjut diungkapkannya, proses remisi saat ini juga telah dilayani secara daring (online). Dari sembilan lapas/rutan di NTB, enam di antaranya sudah bisa melakukan pelayanan remisi secara daring.

Sevial menyebutkan, pelayanan secara daring akan menjamin proses layanan tepat waktu dan bebas pungutan liar (pungli).

Dari sembilan unit lapas teknis di NTB terdapat enam unit yang laksanakan remisi secara online akan menjamin tepat waktu dan bebas pungli.

Di tempat yang sama, Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul yang sempat menyerahkan remisi bebas murni, mengucapkan selamat kepada para napi yang telah mendapatkan remisi baik remisi umum dengan masih menjalani masa tahanan maupun remisi bebas murni.

“Bagi seluruh napi yang dapat remisi (bebas murni) selamat dan janji pada diri sendiri tidak kembali melanggar hukum,” kata pria yang dikenal dengan sebutan Tuan Guru Bajang (TGB) tersebut.

TGB juga berpesan kepada lembaga pemasyaratan untuk terus berbenah dalam melakukan pembinaan. TGB berharap lapas bisa menjadi sarana bagi transformasi para napi untuk menuju arah yang lebih baik dan juga mengeliminir tindak kriminal.

“Saya minta jajaran pemasyarakatan segera berbenah diri agar lebih baik lagi. Kepada seluruh jajaran pemasyarakatan tetap menjaga integritas moral dan membangun pemasyarakatan lebih baik,” kata TGB

AYA.

 




BPK Adakan Workshop Untuk Tingkatkan Mutu Pemeriksaannya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu menjalin komunikasi dan berbagi informasi dengan pihak-ppihak yang terlibat dalam kegiatan perhitungan kerugian egara

MATARAM.lombokjournal.com – Badan Pemeriksaan Keuangan RI  (BPK) menggelar Workshop “Hubungan Kerja dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penghitungan Kerugian Negara, Pemeriksaan Investigatif, dan Pemberian Keterangan Ahli,” di Mataram, NTB, Rabu (09/08)

Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar Wakil Ketua BPK mengatakan, BPK dan APH (aparat penegak hukum) memiliki nota kesepahaman mengenai tindak lanjut penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana. “BPK dan APH bekerja sama dalam pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Bahrullah Akbar saat membuka workshop.

Selain pelaporan unsur pidana, hubungan BPK dengan APH terwujud dalam pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

“Diperlukan sinergi yang baik antara BPK dengan instansi penegak hukum agar penyelenggaraan negara Indonesia yang bebas dari praktik korupsi, dapat segera terwujud sesuai harapan dan tuntutan masyarakat,” jelas Wakil Ketua BPK.

Workshop yang diikuti Inspektorat Provinsi diwilayah timur yang Kejaksaan Tinggi di wilayah Timur, serta para Kepala Kepolisian Daerah wilayah Timur, bertujuan meningkatkan mutu tugas pemeriksaan BPK dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas kegiatan penghitungan kerugian negara, permintaan audit investigatif, serta pemberian keterangan ahli.

BPK juga perlu menjalin komunikasi dan berbagi informasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penghitungan kerugian negara, permintaan audit investigatif, dan pemberian keterangan ahli tersebut. Pihak-pihak yang terlibat itu antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan Agung. BPKP, serta lembaga lainnya.

Pelembagaan dalam polahubungan kerja antara BPK dengan pihak-pihak tersebut, agar pelaksanaan penghitungan kerugian negara, permintaan pemeriksaan investigatif, dan pemberian keterangan ahli dapat berjalan optimal.

Workshop menghadirkan narasumber Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, Anggota BPK, Harry Azhar Azis, Auditor Utama Investigasi  BPK, Jampidsus Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, serta Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP

Para narasumber memaparkan materi mengenai mekanisme kerja BPK terkait penghitungan kerugian negara, permintaan audit investigatif. Termasuk pemberian keterangan ahli, penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan BPK; penegasan penghitungan kerugian negara sesuai Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016; serta peranan BPKP dalam penghitungan kerugian negara.

AYA




Pungli Mengurus Prona, Paling Banyak Ditangani Tim Saber Pungli

Sejak pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (satgas saber pungli ), 20 kasus sudah ditangani.

Kombes Pol. Ismail Bafadal (Foto: AYA/Lombok Journal).

MATARAM.lombokjournal.com — Hal ini disampaikan Kombes Pol. Ismail Bafadal, Ketua Saber Pungli NTB yang ditemui usai sosialisasi Perpres tahun 87 tahun 2016 di Mataram, Kamis (20/7).

Dari 20 kasus itu ada yang diproses untuk justisi, penyelidikan terhadap kasusnya kemudian dilanjutkan.

”Kita mendorong  memberikan rekomendasi pada instansi atau lembaga yang menjadi atasan pelaku untuk mengambil tindakan administratif dan memperbaiki sistem pelayanan itu, ” jelasnya.

Saat ini Kasus OTT (operasi tangap tangan) yang paling banyak terjadi d NTB adalah kasus pungutan mengurus  prona. Jumlahnya mencapai sekitar 60 persen kasus yang ditangani Tim Saber Pungli.

“Kasus prona itu terus berkembang. Iinformasi yang kami terima, masih terus terjadi, dan kami akan melakukan upaya- upaya pencegahan, upaya melakukan penindakan, sehingga kasus- kasus sejenis bisa dikurangi,” imbunnya

Dalam kasus pungli melibatkan kedua belah pihak, mereka yang memberikan dan terutama mereka yang menerima.  Pihak penerima sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri , tetap dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.

“Tapi namanya OTT,  mereka yang menerima yang kita kejar dan kita upayakan untuk ditindak lanjuti,” jelas Ismail Bafadal.

Saat ini di bidang pendidikan indikasi punglinya masih ada, upaya untuk melakukan OTT terhadap kasus-kasus di bidang pendidikan. Beberapa  waktu lalu di Kota Mataram sudah diambil tindakan dan upaya pencegahan juga dilakukan.

“Tim  bekerja sama dengan instansi- instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi,  itu kita lakukan secara bertahap,” tegasnya

Menurutnya, untuk pencegahan harus diperbaiki sistemnya. Dan itu harus bekerja sama dengan orang tua murid , Komite Sekolah, dan guru- gurunya.

“Kalau sistemnya bekerja baik, pihak- pihak atau oknum ini bisa berkurang saya yakin pungli akan hilang,” kata Bafadal. Ditambahkannya, manusia selalu memanfaatkan celah semaksimal mungkin. Kalau sistem masih ada celah , maka pungli akan tetap terjadi.

AYA